Buruh Yogyakarta Gelar Diskusi Sambut May Day 2026, Soroti “Konflik Mandat Konstitusi dan Kepentingan Pasar” dalam Kebijakan Ketenagakerjaan

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada Minggu, 19 April 2026, dalam rangka pra-konsolidasi menyambut peringatan Hari Buruh Sedunia (May Day), Majelis Pekerja Buruh Indonesia (MPBI) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) menggelar diskusi publik bertajuk “Mandat Konstitusi vs Kepentingan Pasar: Nasib Buruh 2026; Putusan MK dan Evaluasi Kebijakan Ketenagakerjaan dalam Perspektif Hukum dan Ekonomi.” Kegiatan ini diselenggarakan di Kantor DPD KSPSI DIY, Pakualaman, Yogyakarta, dan dihadiri oleh berbagai unsur serikat pekerja, organisasi masyarakat sipil, serta jaringan advokasi buruh lintas sektor.

Diskusi ini menjadi ruang refleksi kritis atas arah kebijakan ketenagakerjaan nasional yang dinilai semakin menjauh dari prinsip perlindungan buruh, terutama pasca lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) dan dinamika putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Para peserta menyimak pemaparan materi narasumber. Dok. Iman Amirullah/Ruminews

Dalam pengantar kegiatan, MPBI DIY menyoroti bahwa nasib buruh masih dirundung kesengsaran persoalan struktural. Mulai dari ketidakpastian kerja, fleksibilitas tenaga kerja akibat ekonomi gig, hingga upah yang belum sepenuhnya layak serta perlindungan sosial yang belum merata.

Diskusi ini berusaha membongkar konflik antara mandat konstitusi yang mengharuskan negara melindungi buruh, dengan dorongan kepentingan pasar yang menuntut fleksibilitas tenaga kerja demi investasi. Ketegangan ini semakin menguat setelah keluarnya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 yang mengabulkan sebagian gugatan terhadap UU Cipta Kerja dan menyoroti adanya persoalan substansi yang berpotensi melemahkan perlindungan pekerja.

Dalam putusan tersebut, MK juga memerintahkan pembentuk undang-undang untuk memisahkan klaster ketenagakerjaan dan menyusun regulasi baru dalam jangka waktu dua tahun. Namun hingga mendekati 2026, arah pembentukan undang-undang ketenagakerjaan yang baru dinilai belum menunjukkan kejelasan, sehingga memunculkan ketidakpastian hukum sekaligus memperbesar ruang tarik-menarik kepentingan antara perlindungan buruh dan kebutuhan pasar.

Diskusi ini menghadirkan akademisi Fakultas Hukum UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., L.LM., Ita Nur Khasanah Pimpinan Serikat Pekerja Serikat Pekerja Nasional (PSP-SPN) PT Lezax Nesia Jaya, serta Ketua Executive Committee (Exco) Partai Buruh DIY yang juga Koordinator MPBI DIY Irsad Ade Irawan, S.IP., M.A., dengan Raisya Yuna dari SOPPINK – UMY sebagai moderator.

Akademisi FH UGM, Nabiyla Risfa Izzati, S.H., L.LM., memberikan pemaparan materi situasi UU Ketenagakerjaan Indonesia. Dok. Iman Amirullah/Ruminews.

Para narasumber membedah sejauh mana kebijakan ketenagakerjaan saat ini mencerminkan mandat konstitusi, bagaimana dampaknya terhadap kondisi riil buruh, serta arah ideal pembentukan undang-undang ketenagakerjaan ke depan. Seiring dengan berlangsungnya diskusi, menguat pula kritik dari berbagai elemen gerakan buruh dan masyarakat sipil terhadap lambatnya respons negara dalam menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi.

Pemerintah dan DPR dinilai belum menunjukkan keseriusan dalam merampungkan undang-undang ketenagakerjaan baru sesuai tenggat dua tahun yang telah ditetapkan, sehingga ketidakpastian hukum terus berlarut di tengah kebutuhan mendesak akan perlindungan pekerja.

Dalam dinamika tersebut, sejumlah isu krusial kembali mengemuka sebagai titik lemah kebijakan ketenagakerjaan saat ini. Salah satunya adalah sempitnya definisi pemberi kerja yang berdampak pada minimnya perlindungan bagi pekerja rumah tangga, sementara pembahasan Rancangan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) telah mandek selama lebih dari dua dekade. Selain itu, praktik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang semakin longgar dinilai berpotensi menghapus batas kepastian kerja, menciptakan kondisi di mana pekerja terus berada dalam status kontrak tanpa jaminan stabilitas.

Persoalan lain yang disorot adalah mekanisme penetapan upah minimum yang dianggap belum mampu menjawab kebutuhan hidup layak, terutama di daerah dengan tingkat upah rendah. Di sisi lain, prosedur administratif untuk melakukan mogok kerja dinilai semakin kompleks dan berpotensi membatasi hak buruh, sementara pelanggaran oleh perusahaan terhadap perjanjian kerja justru kerap tidak direspons secara tegas.

Salah satu peserta turut mengajukan pertanyaan kepada narasumber. Dok. Iman Amirullah/Ruminews

Kritik-kritik tersebut mempertegas pandangan bahwa arah kebijakan ketenagakerjaan saat ini cenderung lebih mengakomodasi kepentingan pasar dibandingkan mandat konstitusi untuk melindungi pekerja. Dalam konteks ini, diskursus mengenai “mandat konstitusi versus kepentingan pasar” tidak lagi dapat diposisikan sebagai perdebatan netral, melainkan sebagai pertarungan arah kebijakan yang menentukan nasib buruh ke depan.

Diskusi publik yang digelar MPBI DIY ini sekaligus menjadi bagian dari konsolidasi gerakan buruh menjelang May Day 2026, dengan melibatkan berbagai serikat buruh di Yogyakarta seperti K-SPSI DIY, Serikat Pekerja Pramurukti Yogyakarta,  Serikat Pekerja Caregiver DIY, SPN DIY, Sindikasi Yogyakarta, ASPEK Indonesia, Partai Buruh DIY, Wakanda DIY, hingga kelompok masyarakat sipil seperti FPPI dan Beranda Migran.

Kehadiran berbagai elemen lintas sektor tersebut menunjukkan bahwa isu ketenagakerjaan kini tidak dipandang sebagai persoalan sektoral buruh industri semata. Melainkan sebagai satu kesatuan kesadaran bahwa mereka yang bekerja dan menerima upah adalah buruh apapun bidangnya, serta pemahaman akan isu perburuhan sebagai bagian dari persoalan struktural yang menyangkut arah pembangunan dan keadilan sosial.

Dengan demikian, forum ini tidak hanya berfungsi sebagai ruang diskusi, tetapi juga sebagai bagian dari eskalasi wacana kritis dalam gerakan buruh. Di tengah tarik-menarik antara negara dan pasar, diskusi ini menegaskan kembali pentingnya memastikan bahwa kebijakan ketenagakerjaan tetap berpijak pada mandat konstitusi dan keberpihakan terhadap pekerja, bukan sekadar pada logika profitabilitas ekonomi belaka.

Share

PENCARIAN
BERITA LAINNYA
  • All Posts
  • Bantaeng
  • Berau
  • Daerah
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Hulu Sungai Selatan
  • Infotainment
  • Internasional
  • Jakarta
  • Kesehatan
  • Kriminal
  • Kualanamu
  • Luwu Timur
  • Mandalika
  • Nasional
  • Olahraga
  • Opini
  • Pali
  • Palu
  • Papua
  • Pemerintahan
  • Pemuda
  • Pendidikan
  • Pertanian
  • Peternakan
  • Politik
  • Soppeng
  • Tekhnologi
    •   Back
    • Makassar
    • Gowa
    • Maros
    • Takalar
    • Palopo
    • Jeneponto
    • Pangkep
    • Pare-pare
    • IKN
    • Bone
    • Bulukumba
    • Towuti
    • Sidrap
    • Purwakarta
    • Pekanbaru
    • Berau
    • Kolaka Timur
    • Enrekang
    • Serang
    • Tangerang Selatan
    • Bima
    • Nusa Tenggara Timur
    • Kolaka Utara
    • Barru
    • Cibubur
    • Jakarta
    • Luwu Timur
    • Luwu Utara
    • Padang
    • Pinrang
    • Polewali Mandar
    • Toraja
    • Selayar
    • Mamuju
    • Donggala
    • Soppeng
    • Parigi Moutong
    • Yogyakarta
    • Jawa Timur
    • Labuan Bajo
    • Mamasa
    • Kualanamu
    • Bantaeng
    • Ambon
    • Sinjai
    • Bombana
    • Jambi
    • Samarinda
    • Sorong
    • Tegal
    • Kendal
    • Kulon Progo
    • Morowali
    • Blora
    • Tual
    • Gunungkidul
    • Banten
    • Cilacap
    • Jayapura
    • Batam
    • Bantul
    • Sleman
    • Halmahera
    • Banjarnegara
    • Toraja Utara
    • Nabire
    • Bangkalan
    • Solo
    • Lamongan
    • Tangerang
    • Papua
    • Luwu
    •   Back
    • Badan Gizi Nasional
    •   Back
    • Dinas Koperasi Makassar
    •   Back
    • DPRD Kota Makassar
    • Prov Sulawesi Selatan
    • Pemerintah Kota Makassar
    • Pemerintah kabupaten Gowa
    • Dinas Koperasi Makassar
Scroll to Top