Opini

Bayu Wisesa
Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Opini

Memetakan UMKM dan IKM dalam Perspektif Hukum Indonesia: Kepastian Regulasi sebagai Fondasi Penguatan Ekonomi Nasional

Penulis: Bayu Sanggra Wisesa SH., M.H., C.Med., CHCO., CIC — Advokat, Konsultan Hukum, Pebisnis, dan Penulis Ruminews.id, Kendari — Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) merupakan salah satu pilar utama perekonomian Indonesia. Di tengah perkembangan ekonomi digital dan arus globalisasi yang semakin pesat, sektor ini tetap menjadi penggerak ekonomi rakyat karena mampu menciptakan lapangan kerja, meningkatkan pendapatan masyarakat, serta mendorong pemerataan pembangunan di berbagai daerah. Namun, di balik peran strategis tersebut, masih terdapat persoalan mendasar yang kerap luput dari perhatian, yakni pemahaman mengenai klasifikasi hukum UMKM dan Industri Kecil Menengah (IKM) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Saat Dosen Memperjuangkan Hak Dasar

Penulis : Muqimah Surganingsih – Dosen PGPAUD FIP UNM ruminews.id, Makassar – Dosen sering kali dicap sebagai sebuah profesi yang prestisius oleh masyarakat. Padahal, di balik ruang kuliah, penelitian, pengabdian kepada masyarakat, dan tuntutan publikasi ilmiah yang menjadi kewajiban dosen, tersimpan satu persoalan yang selama ini jarang menjadi perhatian pemerintah, yaitu kesejahteraan dosen.

Dali Souwakil
Opini

Nasib PPPK dan Tanggung Jawab Pemerintah.

Penulis: Dali Souwakil – MKKO HIPMALUT UMI Ruminews.id, Makassar — Berbicara mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu diatur dalam regulasi terbaru PermenPANRB Nomor 9 Tahun 2026. Wacana tersebut adalah alternatif atau jalan tengah pemerintah untuk menata tenaga honorer (non-ASN) tanpa melakukan PHK massal. Bahkan Permen ini menjadi upaya pemerintah untuk meningkatkan stabilitas pendapatan bagi eks-honorer. Melalui status PPPK, para guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis kini memiliki payung hukum resmi yang melindungi mereka dari kesewenang-wenangan pemotongan insentif sepihak.

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas

Penulis : Muh.Adri (Mahasiswa) Ruminews.id-Daerah Adat Ammatoa Kajang telah dikenal sebagai salah satu komunitas tradisional yang berhasil menjaga warisan budaya nenek moyang melalui prinsip Tallasa Kamase-masea (hidup sederhana) dan Pasang ri Kajang sebagai pedoman hidup. Prinsip-prinsip ini telah membentuk jati diri masyarakat Kajang selama ratusan tahun dan berfungsi sebagai pertahanan dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan. Namun, dengan meningkatnya pariwisata budaya dan perkembangan ekonomi yang berkaitan dengan budaya, muncul masalah yang perlu diwaspadai. Warisan budaya yang dulunya dipandang sakral kini mulai beralih menjadi barang dagangan. Berbagai simbol, ritual, dan ruang-ruang adat yang sebelumnya dijunjung tinggi kini perlahan-lahan dipromosikan sebagai daya tarik wisata tanpa menghargai sepenuhnya nilai filosofis yang ada. Dengan ironis. Demi pengembangan ekonomi dan peningkatan pendapatan, nilai-nilai leluhur yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui adat kini semakin terbuka untuk kepentingan komersial. Apa yang dulunya dihormati sebagai bagian dari penghormatan kepada nenek moyang kini berpotensi diperlakukan sebagai barang yang memiliki nilai jual. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah budaya masih dianggap sebagai identitas, atau mulai dilihat sebagai komoditas yang mengikuti pasar? Budaya sejatinya tidak dapat dinilai hanya dari aspek ekonomi. Ketika setiap simbol adat, ritual, pakaian tradisional, dan tempat yang memiliki makna spiritual dipromosikan hanya untuk memenuhi kebutuhan wisata, berisiko terjadi komodifikasi budaya. Dalam kondisi ini, makna filosofis perlahan hilang, sementara orientasi keuntungan menjadi semakin mendominasi. Fenomena ini tidak berarti masyarakat adat menolak perkembangan ekonomi. Sebaliknya, masyarakat adat berhak meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Namun, pertumbuhan ekonomi sebaiknya tidak mengorbankan nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar bagi eksistensi komunitas adat. Ekonomi yang dibangun di atas hilangnya kesakralan budaya berpotensi mengikis identitas yang merupakan kekuatan utama Kawasan Adat Kajang. Lebih dari itu, komersialisasi budaya dapat melahirkan paradoks. Semakin banyak budaya dijadikan sebagai atraksi wisata, semakin besar kemungkinan terjadinya penyederhanaan bahkan perubahan makna untuk disesuaikan dengan selera pasar. Dalam jangka panjang, masyarakat adat bisa kehilangan kendali atas warisan budaya mereka karena budaya diproduksi lebih untuk memenuhi ekspektasi pengunjung daripada menjalankan fungsi sosial dan spiritualnya. Prinsip Tallasa Kamase-masea mengajarkan pentingnya kesederhanaan, pengendalian diri, serta penghormatan kepada alam dan leluhur. Nilai-nilai ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap keserakahan dan eksploitasi. Oleh karena itu, jika orientasi ekonomi mulai mengambil alih ruang-ruang adat tanpa kendali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keaslian budaya tetapi juga legitimasi moral dari prinsip-prinsip adat yang selama ini dijunjung tinggi. Pemerintah daerah, lembaga adat, pelaku pariwisata, akademisi, dan masyarakat sipil perlu merenungkan bersama arah perkembangan Kawasan Adat Kajang. Pengembangan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh menjadikan budaya sebagai objek eksploitasi. Pelestarian budaya harus tetap menjadi tujuan utama, sementara aktivitas ekonomi seharusnya berfungsi sebagai alat yang mendukung keberlanjutan masyarakat adat, bukan sebaliknya. Kajang telah menjadi lambang bahwa manusia bisa hidup harmonis dengan alam berkat kearifan lokal. Kita tidak boleh membiarkan simbol ini kehilangan arti karena budaya yang diwariskan oleh nenek moyang justru dianggap sebagai barang yang dihargai untuk diperjualbelikan. Warisan dari leluhur bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga identitas bersama yang harus dipertahankan kehormatan, kesucian, dan martabatnya untuk generasi mendatang. “Apabila budaya hanya diukur dari seberapa banyak keuntungan yang bisa diperoleh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tradisi, tetapi juga identitas sebuah peradaban.”

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Adab: Wajah Pemimpin dalam Falsafah Bugis

Penulis: Fikri Haikal – Penggiat Literasi ruminews.id – Di tanah Bugis, Ada sebuah falsafah tua yang tumbuh dari rahim kebudayaan Bugis, falsafah yang diwariskan bukan sekadar sebagai rangkaian kata, melainkan sebagai kompas bagi manusia dalam menempatkan dirinya di tengah sesama. manusia tidak hanya diajarkan bagaimana menjadi kuat, tetapi juga bagaimana menggunakan kekuatan dengan adab.

Nasional, Opini, Pemuda, Politik

Jangan Mau Diadu Domba di Panggung Bawah!

Penulis: Magfira – Sekretaris Umum Korps HmI Wati HmI cabang Makassar ruminews.id – Pernahkah kamu merasa, makin ke sini informasi makin terbuka, tetapi kita justru makin sulit menemukan mana yang benar-benar nyata dan mana yang sekadar pertunjukan? Pengalaman ini makin mengendap di kepala saya beberapa waktu lalu, saat menghadiri diskusi buku di DPRD Sulawesi Selatan yang diadakan oleh wakil ketua dprd Sulsel Bapak Tamsil Linrung.

Nasional, Opini, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Ranjang, Angket, dan Batas yang Kabur antara Privat dan Publik

Penulis: Andi Awaluddin Mar’uf – Pemerhati Demokrasi politik dan Politik lokal ruminews.id – Kasus yang membelit Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mula mula terdengar seperti persoalan rumah tangga yang keluar dari pekarangan pribadi, yaitu dugaan hubungan terlarang dengan konsultan politiknya, Basri Kajang, yang akrab disapa Om Bas. Namun sejak DPRD Kabupaten Gowa membentuk Panitia Khusus Hak Angket pada Juni 2026, persoalan itu berpindah alamat, dari kamar rumah tangga ke ruang sidang dewan. Perpindahan ini layak direnungkan, sebab menyentuh pertanyaan lama dalam filsafat politik, yaitu di mana sesungguhnya batas antara yang privat dan yang publik dalam diri seorang pejabat negara. Pansus Hak Angket DPRD Gowa sebenarnya tidak berdiri di atas satu isu. Ada tiga hal yang diperiksa, yaitu dugaan pencabutan sepihak beasiswa doktoral seorang mahasiswi, dugaan penyimpangan anggaran pengadaan seragam sekolah gratis, dan dugaan pelanggaran etika berat berupa perselingkuhan. Titik krusialnya, pencabutan beasiswa itu diduga dipicu persoalan pribadi sang Bupati, bukan pertimbangan kebijakan pendidikan yang objektif. Begitu dugaan ini benar, yang tadinya murni ranjang berubah wujud menjadi persoalan tata kelola, yaitu penyalahgunaan wewenang yang lahir dari kepentingan pribadi, sesuatu yang dalam kajian etika pemerintahan dikenal sebagai konflik kepentingan. Nalar publik perlu berhati hati membedakan dua hal yang sering tercampur, yaitu perselingkuhan sebagai peristiwa personal, dan perselingkuhan sebagai pintu masuk penyalahgunaan kekuasaan. Bupati Husniah membantah seluruh tudingan dan menilai pemeriksaan pansus telah memasuki ranah pribadi yang tak berkaitan dengan kebijakan pemerintahan. Keberatan ini secara normatif tidak sepenuhnya keliru, sepanjang berdiri sendiri. Namun begitu perilaku privat itu berimpit dengan keputusan yang memakai anggaran negara atau nasib warga, argumen bahwa ini urusan pribadi kehilangan pijakannya. Secara hukum, hak angket DPRD diatur dalam Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang telah diubah beberapa kali, terakhir melalui Undang Undang Nomor 9 Tahun 2015, serta Undang Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD. Aturan ini dirancang untuk menyelidiki pelaksanaan kebijakan strategis yang berdampak luas pada masyarakat, bukan untuk mengadili moralitas pribadi kepala daerah. Kerangka checks and balances ala Montesquieu, DPRD hadir sebagai penyeimbang kekuasaan eksekutif di level daerah, bukan untuk mengurus dapur rumah tangga bupati, melainkan memastikan kekuasaan yang diberikan rakyat tidak dibelokkan untuk kepentingan pribadi. Dinamika ini kemudian melebar. Awal Juli 2026, Bupati Husniah melaporkan dua saksi sidang pansus ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan keterangan palsu, setelah sebuah video yang ditampilkan dalam sidang diklaim memperlihatkan dirinya dalam suasana pesta minuman keras. Kuasa hukumnya menegaskan sosok dalam video itu bukan sang Bupati. Publik Gowa membalas, perwakilan masyarakat melaporkan balik Ketua Pansus beserta seluruh sembilan belas anggotanya ke Bareskrim, dengan tuduhan video pribadi Bupati disebarluaskan lewat akun media sosial resmi DPRD Gowa sendiri. Episode saling lapor ini menunjukkan bahwa batas privat publik bukan hanya diuji lewat substansi kebijakan, tetapi juga lewat cara materi pengawasan itu dikomunikasikan ke publik. Maka jawaban atas kuat lemahnya legitimasi DPRD Gowa perlu dipilah, bukan digeneralisasi. Secara prosedural, legitimasinya kuat. Hak angket ini disepakati tujuh fraksi dalam rapat paripurna, memenuhi syarat formal, dan sejak awal menyasar dua isu kebijakan yang jelas. Namun begitu perselingkuhan diperlakukan sebagai materi angket yang berdiri sendiri, bukan sekadar bukti pendukung motif di balik pencabutan beasiswa, legitimasi itu mulai goyah. Dugaan penyebaran video pribadi lewat kanal resmi DPRD memperparah keadaan, mengikis legitimasi sosiologis, yaitu kepercayaan publik bahwa lembaga ini bekerja demi keadilan, bukan demi sensasi. legitimasi DPRD Gowa dalam kasus ini adalah legitimasi bercabang, kuat secara hukum dan prosedural pada dua isu kebijakan publik, tetapi lemah secara substantif dan etis pada perlakuannya terhadap isu perselingkuhan yang berdiri sendiri, dan makin melemah oleh cara pansus mengelola informasi ke publik. DPRD tidak salah membentuk pansus, tetapi berisiko kehilangan legitimasi moralnya jika gagal menjaga batas antara menyelidiki kebijakan dan mempertontonkan aib pribadi. Pejabat publik tetaplah manusia dengan kerapuhan rumah tangganya sendiri, dan itu semestinya dihormati sebagai ruang privat, sampai kerapuhan itu menyentuh nasib orang banyak.

Nasional, Opini, Pemerintahan

Antara Bertahan dan Meninggalkan

Penulis: Satria Pahlevi – Penggiat Literasi ruminews.id – Di tengah situasi bangsa yang sedang menghadapi berbagai persoalan, mulai dari melemahnya kepercayaan publik terhadap institusi, tekanan ekonomi, hingga meningkatnya polarisasi sosial, organisasi juga tidak luput dari ujian yang sama. Negara dan organisasi sejatinya memiliki kesamaan keduanya dibangun oleh kepercayaan, dipelihara oleh komitmen, dan akan rapuh ketika nilai-nilai yang menjadi fondasinya mulai ditinggalkan.

Internasional, Olahraga, Opini, Politik

Bola, Politik, dan Simbol: Mengapa Final Argentina vs Spanyol Lebih dari Sekadar Sepak Bola

Penulis: Erwin Lessy – Erwin Lessy – Penulis Buku Filsafat Ekonomi Ketika Stadion Berubah Menjadi Medan Perang Simbolik ruminews.id – New Jersey, 20 Juli 2026. Stadion MetLife gemuruh oleh 82.000 pasang mata yang menyaksikan sejarah. Ferran Torres mencetak gol pada menit ke-106 perpanjangan waktu, satu gol yang menggiring Spanyol meraih Piala Dunia kedua mereka setelah 16 tahun penantian. Skor 1-0 untuk La Furia Roja.

Scroll to Top