Hukum & Kriminal

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

AZKO Sampaikan Klarifikasi Terkait Kebakaran Mal NIPAH PARK Makassar, Tegaskan Bukan Pemicu Kebakaran

Ruminews.id, Makassar – PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk melalui merek AZKO menyampaikan klarifikasi dan hak jawab terkait pemberitaan mengenai kebakaran yang terjadi di Mal NIPAH PARK Makassar. Klarifikasi tersebut disampaikan menyusul adanya pemberitaan yang mengaitkan AZKO maupun neon box milik AZKO dengan pemicu terjadinya kebakaran. Dalam surat klarifikasi yang disampaikan kepada media massa, manajemen PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk menegaskan bahwa AZKO maupun neon box milik AZKO bukan merupakan penyebab terjadinya kebakaran di NIPAH PARK Makassar.

Online Scam
Hukum & Kriminal, Internasional, Teknologi

Kolaborasi Raksasa Teknologi dan Penegak Hukum Bongkar Sindikat Scam Asia

Ruminews.id, Jakarta — Kolaborasi lintas sektor antara perusahaan teknologi global dan aparat penegak hukum internasional membongkar jaringan online scam yang beroperasi di Asia Tenggara. Operasi tersebut melibatkan Meta, Microsoft, Coinbase, Starlink, serta sejumlah lembaga penegak hukum dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Thailand.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Sengketa Lahan Lakkang Ca’di Memanas, Warga Soroti Dugaan Keterlibatan AAS Building

Ruminews.id, Makassar — Konflik agraria di Lakkang Ca’di, Kota Makassar, kembali memanas. Aliansi Lakkang Bersatu (ALB) menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor AAS Building, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Jumat (7/8/2026), untuk menuntut transparansi atas dugaan keterlibatan korporasi dalam sengketa lahan yang diklaim melibatkan area sekitar 70 hektare.

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Putusan MK Pisahkan Anggaran MBG dari Alokasi Anggaran Pendidikan, Asrul: Ada Celah Penundaan Hingga 2028

Ruminews.id, Makassar — Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian permohonan uji materiil atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026 terkait alokasi anggaran pendidikan. Dalam putusan Perkara Nomor 40/PUU-XXIV/2026 tersebut, Mahkamah menegaskan bahwa anggaran program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak boleh lagi dicampur dengan anggaran operasional penyelenggaraan pendidikan.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal

Developer Perumahan di Gowa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rugikan Warga dalam Transaksi Pembelian Rumah

ruminews.id, Gowa — Seorang warga Kabupaten Gowa, Devia Sri Wulandari, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian rumah kepada Polresta Gowa. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Agustus 2026.

PT Jasa Tukang Indonesia
Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Direktur PT Jasa Tukang Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Proyek Perumahan ke Polda Sulsel, Kerugian Diduga Mencapai Miliaran Rupiah

Ruminews.id, Makassar – Dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan perumahan kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Muh Abd Qadir Jaelani, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/874/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Agustus 2026. Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laporannya, pelapor menyebut Ernawati K dan Arif Dg tawang sebagai terlapor. Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan perumahan antara PT Jasa Tukang Indonesia dengan pihak terlapor yang mengelola proyek PT Aqila Silmi Nafisa Majannang di wilayah Bukit Majannang Permai, Kabupaten Gowa. Pelapor menyatakan dirinya bertindak sebagai pemilik modal yang membiayai berbagai kebutuhan proyek, mulai dari penyediaan material bangunan, pemecahan sertifikat, hingga biaya operasional lainnya. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati pembangunan sebanyak 53 unit rumah. Namun, berdasarkan laporan tersebut, realisasi pembangunan dinilai jauh dari kesepakatan. Dari total 53 unit yang direncanakan, hanya 16 unit yang disebut rampung 100 persen, sementara 16 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dengan progres yang belum selesai. Persoalan semakin berkembang ketika delapan unit rumah dilaporkan telah terjual. Pelapor mengaku hanya menerima pembayaran yang setara dengan dua unit rumah, sementara hak atas unit lainnya disebut belum diserahkan sesuai perjanjian kerja sama. Tidak hanya itu, dalam adendum perjanjian kedua, kedua pihak disebut menyepakati pembagian hasil pembangunan sebesar Rp90 juta per unit untuk total 10,75 unit dan 16 unit sesuai bobot yang telah di serahkan Meski demikian, pelapor menduga kesepakatan tersebut juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Atas kondisi tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang signifikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut. Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait materi laporan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Diduga Tipu Pembeli Rumah
Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal

Diduga Tipu Pembeli Rumah Rp35 Juta, Seorang Pengembang Dilaporkan ke Polresta Gowa

ruminews.id, Gowa – Dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan dalam transaksi jual beli rumah kembali mencuat di Kabupaten Gowa. Seorang pria berinisial H. Rustang AL dilaporkan ke Polresta Gowa setelah diduga tidak merealisasikan pembangunan rumah yang telah dibayar uang tanda jadinya oleh pembeli. Laporan tersebut telah diterima Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Gowa dengan Nomor LP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN pada 5 Agustus 2026.

Scroll to Top