Direktur PT Jasa Tukang Indonesia Laporkan Dugaan Penggelapan Proyek Perumahan ke Polda Sulsel, Kerugian Diduga Mencapai Miliaran Rupiah

ruminews.id, Makassar – Dugaan penggelapan dalam proyek pembangunan perumahan kembali mencuat di Sulawesi Selatan. Direktur PT Jasa Tukang Indonesia, Muh Abd Qadir Jaelani, secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana penggelapan ke Polda Sulawesi Selatan sebagaimana tertuang dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Nomor: STTLP/B/874/VIII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI SELATAN tertanggal 4 Agustus 2026.

Laporan tersebut mengacu pada dugaan tindak pidana penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Dalam laporannya, pelapor menyebut Ernawati K dan Arif Dg tawang sebagai terlapor.

Menurut keterangan yang tertuang dalam laporan polisi, perkara ini bermula dari kerja sama pembangunan perumahan antara PT Jasa Tukang Indonesia dengan pihak terlapor yang mengelola proyek PT Aqila Silmi Nafisa Majannang di wilayah Bukit Majannang Permai, Kabupaten Gowa.


Pelapor menyatakan dirinya bertindak sebagai pemilik modal yang membiayai berbagai kebutuhan proyek, mulai dari penyediaan material bangunan, pemecahan sertifikat, hingga biaya operasional lainnya. Kedua belah pihak disebut telah menyepakati pembangunan sebanyak 53 unit rumah.

Namun, berdasarkan laporan tersebut, realisasi pembangunan dinilai jauh dari kesepakatan. Dari total 53 unit yang direncanakan, hanya 16 unit yang disebut rampung 100 persen, sementara 16 unit lainnya masih dalam tahap pembangunan dengan progres yang belum selesai.

Persoalan semakin berkembang ketika delapan unit rumah dilaporkan telah terjual. Pelapor mengaku hanya menerima pembayaran yang setara dengan dua unit rumah, sementara hak atas unit lainnya disebut belum diserahkan sesuai perjanjian kerja sama.

Tidak hanya itu, dalam adendum perjanjian kedua, kedua pihak disebut menyepakati pembagian hasil pembangunan sebesar Rp90 juta per unit untuk total 10,75 unit dan 16 unit sesuai bobot yang telah di serahkan Meski demikian, pelapor menduga kesepakatan tersebut juga tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

Atas kondisi tersebut, pelapor mengaku mengalami kerugian yang signifikan dan akhirnya menempuh jalur hukum dengan melaporkan perkara tersebut ke Polda Sulawesi Selatan agar dilakukan penyelidikan dan proses hukum lebih lanjut.

Hingga berita ini diterbitkan, laporan tersebut masih berada dalam tahap penanganan aparat kepolisian. Belum terdapat keterangan resmi dari pihak terlapor terkait materi laporan yang disampaikan pelapor. Oleh karena itu, seluruh pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Share

Scroll to Top