Barang Bukti atau Salah Prosedur? DPP GMPH Sul-Sel Soroti Kinerja Satresnarkoba Polrestabes Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (DPP GMPH Sul-Sel) menyoroti informasi barang bukti dalam perkara narkotika Nomor 1642/Pid.Sus/2025/PN Mks yang tercatat pada Sistem Informasi Penelusuran Perkara Pengadilan Negeri Makassar.

Dalam informasi perkara tersebut, tercantum terdakwa Thomas Manuel bin Thomas Gunawan dengan status perkara pengiriman berkas kasasi. Pada daftar barang bukti, tercantum sejumlah barang yang berkaitan dengan perkara, termasuk satu unit telepon genggam serta satu unit sepeda motor Yamaha N-Max nomor polisi DD 3064 BE.

Yang menjadi perhatian DPP GMPH Sul-Sel adalah keterangan mengenai dokumen kendaraan tersebut yang dalam materi perkara disebut berupa BPKB atas nama pihak ketiga.

Ketua DPP GMPH Sul-Sel, Ryyan Saputra, mengatakan informasi tersebut perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, khususnya mengenai dasar hukum penyitaan dan status kepemilikan kendaraan.

“Kami tidak sedang menghakimi siapa pun. Tetapi ketika dalam suatu perkara pidana terdapat barang bukti berupa kendaraan yang dokumen kepemilikannya tercatat atas nama pihak lain, maka publik berhak mendapatkan penjelasan: apa dasar penyitaannya, bagaimana proses administrasinya, dan bagaimana status hukum pemilik yang tercatat tersebut,” ujar Ryyan Saputra saat di wawancarai di salah satu warkop di kota makassar.

Menurut Ryyan, persoalan tersebut bukan semata-mata mengenai kendaraan, melainkan menyangkut akuntabilitas proses penegakan hukum dan perlindungan terhadap hak pihak ketiga.

“Jangan sampai barang milik seseorang kemudian terseret dalam suatu perkara hanya karena barang tersebut berada dalam penguasaan pihak tertentu. Harus ada pemeriksaan dan verifikasi yang terang mengenai hubungan antara pemilik barang, terdakwa, dan perkara yang sedang diproses,” tegasnya.

Ryyan juga meminta institusi kepolisian maupun aparat penegak hukum terkait memberikan penjelasan mengenai prosedur penyitaan dan penguasaan barang bukti tersebut apabila memang terdapat pihak ketiga yang merasa memiliki hak atas kendaraan.
“Kami meminta Propam Polda Sulsel dan pihak terkait tidak alergi terhadap kritik. Kalau seluruh prosedurnya sudah sesuai aturan, jelaskan kepada publik berdasarkan dokumen dan dasar hukumnya. Tetapi apabila ditemukan persoalan dalam prosedur, maka harus ada evaluasi dan pemeriksaan secara objektif,” katanya.

DPP GMPH Sul-Sel menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan untuk mengintervensi proses peradilan ataupun mengganggu proses hukum perkara narkotika yang sedang berjalan.

Sebaliknya, GMPH Sul-Sel menyatakan bahwa pengawasan masyarakat merupakan bagian dari kontrol terhadap penyelenggaraan penegakan hukum, terutama untuk memastikan kewenangan penyitaan dan penguasaan barang bukti digunakan sesuai ketentuan.
“Kami tidak meminta aparat membebaskan siapa pun dan tidak meminta proses hukum dihentikan. Yang kami minta sederhana: tegakkan hukum sesuai prosedur, transparan dalam penggunaan kewenangan, dan jangan mengabaikan hak pihak ketiga yang tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana,” lanjut Ryyan.

Ia juga meminta agar apabila terdapat keberatan atau klaim kepemilikan dari pihak ketiga terhadap kendaraan tersebut, mekanisme hukum yang tersedia dapat dijelaskan dan diberikan ruang sesuai ketentuan yang berlaku.

GMPH: JANGAN ADA RUANG BAGI PENYALAHGUNAAN KEWENANGAN

Ryyan menegaskan, aparat penegak hukum memiliki kewenangan besar dalam proses penyidikan, termasuk terkait barang bukti. Karena itu, menurutnya, setiap penggunaan kewenangan harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif maupun hukum.
“Kewenangan penyitaan bukan kewenangan tanpa batas. Setiap tindakan harus memiliki dasar, prosedur, dan pertanggungjawaban. Jangan sampai masyarakat justru kehilangan kepercayaan karena tidak memperoleh penjelasan yang memadai,” ujar Ryyan.

DPP GMPH Sul-Sel selanjutnya menyatakan akan melakukan kajian dan pengawasan terhadap informasi perkara tersebut, termasuk meminta klarifikasi kepada institusi terkait mengenai status kendaraan Yamaha N-Max DD 3064 BE dan dokumen kepemilikannya.

“Kami akan kawal persoalan ini. Kalau memang semuanya sesuai prosedur, buktikan secara terbuka. Kalau ada dugaan pelanggaran, kami meminta agar diperiksa secara profesional. Prinsip kami jelas: hukum harus bekerja berdasarkan aturan, bukan berdasarkan kepentingan siapa pun,” pungkas Ryyan Saputra.

DPP GMPH Sul-Sel menegaskan bahwa seluruh pihak tetap harus menghormati proses hukum dan asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan berkekuatan hukum tetap.

Share

Scroll to Top