Tjandra Sridjaja Terpilih Jadi Ketua Umum AAI 2026-2031, Serukan AAI Jadi Satu Rumah

Tjandra Sridjaja
Dok. foto: Ist

Ruminews.id, Surabaya — Musyawarah Nasional Luar Biasa (Munaslub) Asosiasi Advokat Indonesia (AAI) secara aklamasi menetapkan Prof. Dr. KPHA. Tjandra Sridjaja Pradjonggo, S.H., M.H. sebagai Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) AAI masa bakti 2026–2031.

Penetapan tersebut mendapat dukungan bulat dari 19 Dewan Pimpinan Cabang (DPC) AAI dari seluruh Indonesia. Keputusan diambil dalam sidang pleno yang dipimpin Ketua Pimpinan Sidang, Dr. Efran Helmi Juni, S.H., M.H., di Surabaya, Jumat (18/9/2026).

Sebelum penetapan, seluruh DPC telah menggelar rapat anggota cabang dan menyepakati satu nama yang sama. Calon yang diusulkan juga telah menyatakan kesediaannya menerima mandat.

“Kami bersyukur seluruh cabang memberikan respon positif. Beliau bersedia dicalonkan dan menerima pencalonan ini,” ujar Efran di hadapan peserta sidang.

Setelah disetujui secara bulat, pimpinan sidang membacakan Surat Keputusan Nomor 08/Munaslub/AAI/IX/2026 tentang Pengesahan Hasil Sidang Pleno.

Keputusan tersebut tidak hanya menetapkan Tjandra sebagai Ketua Umum AAI, tetapi juga mengamanatkan pembentukan kepengurusan baru beserta pelantikannya paling lama 40 hari sejak keputusan ditetapkan.

Surat keputusan itu ditandatangani pimpinan sidang yang terdiri atas Efran Helmi Juni sebagai ketua, Dr. Medsi sebagai sekretaris, serta Daud Aritonang, Chandra Gusti, dan Dr. Gianina Elizabeth sebagai anggota.

Efran menegaskan agenda pemilihan telah selesai. Sidang kemudian dilanjutkan dengan penyerahan hasil sidang dan pelimpahan mandat kepada kepemimpinan baru setelah kepengurusan sebelumnya berstatus demisioner.

Dalam sambutan pertamanya setelah ditetapkan, Tjandra menyampaikan terima kasih atas kepercayaan yang diberikan seluruh cabang. Ia juga menyatakan kesiapannya menjalankan mandat tersebut.

“Perjalanan kita akan berat. Tetapi karena adanya keputusan yang meminta saya untuk menakhodai, maka dengan tulus dan penuh semangat saya terima,” ujar Tjandra.

Ia menegaskan dukungan bulat dari 19 DPC bukan merupakan kemenangan pribadi, melainkan amanah untuk menyatukan kembali seluruh anggota AAI.

“Tidak ada lagi sekat di antara kita. Mulai hari ini, AAI adalah satu rumah, dan tugas saya memastikan setiap advokat AAI merasa memiliki rumah itu,” katanya.

Tjandra juga mengajak seluruh anggota AAI membangun organisasi agar semakin kuat dan mampu bersaing dengan organisasi advokat lainnya.

“Kita upayakan kita duduk sama rendah, berdiri sama tinggi dengan asosiasi mana pun yang ada di Indonesia,” ujarnya.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Tjandra mengatakan organisasi perlu dibangun dengan pendekatan yang lebih modern. Menurut dia, perkembangan teknologi juga perlu diikuti dengan pembaruan sistem organisasi.

“Advokat hari ini bekerja di era digital, maka organisasinya pun harus digital. Sistem keanggotaan AAI harus transparan, terintegrasi, dan bisa diakses anggota di mana pun mereka berada, dari Sabang sampai Merauke, termasuk yang berpraktik di luar negeri,” tuturnya.

Selain penguatan organisasi, Tjandra menyoroti kondisi profesi advokat yang masih menghadapi berbagai persoalan. Salah satunya adalah kebutuhan akan wadah bersama yang dapat memberikan perhatian dan pengayoman kepada para advokat

Kepengurusan baru AAI selanjutnya akan dibentuk dan dilantik paling lama 40 hari setelah penetapan Tjandra sebagai Ketua Umum DPP AAI periode 2026–2031.

Share

Scroll to Top