ruminews.id, Gowa — Seorang warga Kabupaten Gowa, Devia Sri Wulandari, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian rumah kepada Polresta Gowa. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Agustus 2026.
Kasus ini bermula ketika Devia yang tinggal tidak jauh dari lokasi pembangunan sebuah perumahan di Kecamatan Pallangga, Kabupaten Gowa, berminat membeli satu unit rumah yang saat itu masih berada dalam tahap pembangunan.
Menurut Devia Sri Wulandari, ia bertemu langsung dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola proyek perumahan, kemudian terjadi kesepakatan untuk mengambil satu unit rumah.
“Saya tinggal dekat lokasi pembangunan perumahan. Karena memang ada niat membeli rumah, saya bertemu dengan pihak yang mengaku sebagai pemilik atau pengelola. Kami sepakat mengambil satu unit, lalu saya diminta membayar DP rumah tersebut. Saat itu rumahnya masih sementara dibangun dan saya dijanjikan selesai dalam waktu tiga bulan,” ujar Devia.
Korban mengaku melakukan pembayaran uang muka (DP) secara bertahap hingga mencapai total Rp35.000.000. Pembayaran tersebut, menurutnya, dilakukan berdasarkan kwitansi yang dibuat dan ditandatangani oleh H.R.A., sementara dana ditransfer ke rekening atas nama E.K.
Namun hingga kini, rumah yang dijanjikan disebut belum pernah selesai dibangun. Devia menyatakan bahwa dirinya bersama keluarga telah berulang kali mendatangi pihak developer untuk meminta kejelasan dan kepastian penyelesaian pembangunan.
“Saya dan keluarga sering datang ke rumah developer untuk meminta kejelasan. Tapi yang kami terima hanya janji demi janji. Akhirnya kami kecewa dan berkesimpulan bahwa dana tersebut dipindahkan melalui mekanisme kwitansi yang dibuat oleh H.R.A., sedangkan uangnya ditransfer ke rekening E.K.,” lanjutnya.
Dalam laporan yang diterima Polresta Gowa, korban menyebut adanya dugaan penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian rumah tersebut. Selain itu, menurut pihak pendamping, terdapat informasi bahwa H.R.A. diduga tidak memiliki hubungan hukum dengan perusahaan yang identitasnya tercantum dalam kwitansi transaksi, sehingga hal tersebut menjadi salah satu bagian yang diharapkan dapat didalami oleh penyidik.
Kasus ini dikabarkan didampingi oleh Tim Advokasi BADKO HMI Sulawesi Selatan, yang menyatakan akan mengawal proses penanganan perkara secara non-litigasi.
Perwakilan Tim Advokasi BADKO HMI Sulsel, Iwan menyampaikan bahwa langkah hukum ditempuh setelah berbagai upaya penyelesaian secara langsung tidak membuahkan hasil.
“Klien kami telah memberikan kesempatan penyelesaian secara patut. Karena tidak ada kepastian mengenai pembangunan rumah maupun pengembalian dana, maka persoalan ini kami serahkan kepada aparat penegak hukum agar diperiksa secara objektif dan profesional,” ujar perwakilan tim.
Hingga berita ini diterbitkan, H.R.A., E.K., maupun pihak perusahaan yang identitasnya digunakan dalam transaksi tersebut belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut.
Perkara ini kini berada dalam proses penanganan Polresta Gowa, dan seluruh pihak tetap dianggap tidak bersalah sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.



