Petani Laoli Gugat HPL Pemkab Luwu Timur, Sidang Lanjut 28 September

ruminews.id, MAKASSAR — Sengketa lahan antara Petani Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, dan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur memasuki babak baru di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar.

Sidang pemeriksaan persiapan perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS yang diajukan 29 Petani Laoli terhadap Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur, Senin (21/9/2026), telah selesai digelar secara tertutup.

Dalam persidangan tersebut, Pemerintah Kabupaten Luwu Timur akhirnya hadir setelah dua kali dipanggil pengadilan. Pemkab Luwu Timur melalui kuasanya kemudian mengajukan permohonan intervensi untuk masuk sebagai pihak dalam perkara tersebut.

Majelis hakim belum mengambil keputusan atas permohonan intervensi itu. Sikap majelis akan disampaikan pada persidangan berikutnya.

Perkara tersebut berawal dari gugatan para petani terhadap Sertipikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur, yang menjadi objek sengketa dalam perkara ini.

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Makassar, perkara Nomor 47/G/2026/PTUN.MKS didaftarkan pada 28 Agustus 2026 dengan 29 orang sebagai penggugat dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Luwu Timur sebagai tergugat. Status perkara tercatat dalam tahap pemeriksaan persiapan.

Objek yang disengketakan adalah Sertipikat HPL dengan Nomor Induk Bidang (NIB) 20.26.000001429.0, berdasarkan Keputusan Nomor 44/HPL/KEM-ATR/BPN/VII/2024 tertanggal 28 Agustus 2024.

Petani Minta Aktivitas di Objek Sengketa Dihentikan

Dalam pemeriksaan persiapan, kuasa hukum Petani Laoli memasukkan bukti permulaan yang menurut mereka menunjukkan adanya aktivitas PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di lokasi yang menjadi objek sengketa sejak September 2026.

Bukti tersebut diajukan sebagai bagian dari permohonan penundaan pelaksanaan keputusan tata usaha negara yang disengketakan. Para petani meminta majelis hakim memerintahkan agar pelaksanaan HPL ditunda selama proses perkara berlangsung hingga terdapat putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Seluruh aktivitas di objek sengketa harus dihentikan sampai adanya putusan berkekuatan hukum tetap, demi menjaga wibawa peradilan dan mencegah eskalasi konflik lebih jauh,” kata kuasa hukum Petani Laoli, Lisa.

Petani Laoli juga meminta Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan PT IHIP menghentikan aktivitas di atas lahan yang menjadi objek sengketa selama proses hukum berlangsung.

Salah seorang penggugat, Mujahidin, mengatakan langkah hukum tersebut ditempuh setelah para petani merasa kehilangan lahan yang selama ini menjadi sumber penghidupan mereka.

“Tanah kami dirampas dengan cara brutal, kami dipaksa pergi dari lahan yang menjadi sumber penghidupan kami dan keluarga. Dengan adanya gugatan ini maka kami kembali mendesak Pemkab Luwu Timur dan PT IHIP segera menghentikan seluruh aktivitas di tanah objek sengketa, karena setiap langkah mereka di sana adalah luka baru bagi kami,” ujar Mujahidin.

Persoalkan Proses Penerbitan HPL

Gugatan yang diajukan pada 28 Agustus 2026 tersebut tidak hanya mempersoalkan keberadaan sertifikat HPL, tetapi juga proses administratif yang melatarbelakangi penerbitannya.

Kuasa hukum Petani Laoli dari LBH Makassar mendalilkan bahwa Pemerintah Kabupaten Luwu Timur tidak pernah menguasai secara fisik bidang tanah ketika mengajukan permohonan HPL.

Menurut pendamping hukum petani, Muhammad Pajrin Rahman, persoalan penguasaan fisik tersebut menjadi salah satu hal krusial yang akan diuji dalam persidangan.

“Ada beberapa hal krusial dalam gugatan kami. Salah satunya adalah terkait proses terbitnya sertifikat HPL Pemda yang dinilai cacat. Pemerintah Lutim tidak pernah menguasai lahan tersebut secara fisik, sebagaimana yang disyaratkan dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan HPL,” ujar Pajrin.

Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2021 memang mengatur tata cara penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. Regulasi tersebut tercatat masih berstatus berlaku dalam basis data JDIH ATR/BPN dan JDIH BPK.

Para petani menyatakan telah menguasai dan mengusahakan lahan tersebut sejak 1998. Mereka menjadikan kawasan itu sebagai sumber penghidupan sebelum terjadi pengosongan pada 30–31 Juli 2026.

Karena itu, menurut pihak penggugat, keberadaan masyarakat yang telah lebih dahulu menguasai dan mengusahakan lahan menjadi bagian penting yang harus diperiksa dalam menilai proses penerbitan HPL.

“Kami berharap pengadilan tidak hanya melihat soal siapa yang memiliki sertipikat, tetapi juga melihat bagaimana sertipikat itu lahir. Karena keputusan administrasi negara harus dapat dipertanggungjawabkan,” kata Lisa.

Sengketa Berawal dari Pengosongan Lahan

Gugatan ke PTUN Makassar merupakan perkembangan terbaru dari konflik agraria di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Konflik tersebut memuncak pada 30 dan 31 Juli 2026 ketika kawasan yang selama ini dikuasai dan diusahakan para petani dikosongkan.

Pemerintah Kabupaten Luwu Timur di sisi lain menyatakan kawasan tersebut merupakan aset pemerintah daerah yang telah memiliki HPL.

Sejumlah pemberitaan sebelumnya menyebut lahan tersebut memiliki luas sekitar 394,5 hektare dan dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan industri PT IHIP. Riwayat lahan dan dasar penguasaan pemerintah daerah juga menjadi bagian dari perdebatan dalam konflik tersebut.

Bagi para petani, keberadaan HPL tersebut menjadi persoalan karena mereka menganggap proses penerbitannya tidak menyelesaikan terlebih dahulu persoalan penguasaan masyarakat di lapangan.
Pajrin mengatakan sertifikat yang disengketakan telah menimbulkan dampak langsung terhadap kehidupan para penggugat.

“Kami mendalilkan bahwa sertifikat sebagai objek sengketa telah merugikan petani, sebagaimana peristiwa yang terjadi pada tanggal 30 hingga 31 Juli 2026. Di mana saat itu, petani diintimidasi dan dipaksa keluar dari lahan penghidupan mereka,” ujarnya.

Pemkab Luwu Timur Ajukan Intervensi

Dalam perkembangan terbaru, Pemkab Luwu Timur mengajukan permohonan intervensi setelah hadir dalam persidangan melalui kuasanya. Permohonan tersebut membuat posisi pemerintah daerah dalam perkara menjadi salah satu agenda yang akan dipertimbangkan majelis hakim pada sidang berikutnya.

Sementara itu, LBH Makassar meminta seluruh pihak menghormati proses hukum yang sedang berjalan.

“Kami akan terus mengawal proses ini. Kami juga mengingatkan agar PT IHIP dan Pemerintah Luwu Timur tidak melakukan aktivitas apa pun di atas tanah milik Petani Laoli sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” kata Pajrin.

Bagi Petani Laoli, proses di PTUN Makassar kini menjadi jalur untuk menguji apakah keputusan administrasi yang melahirkan HPL tersebut telah diterbitkan sesuai prosedur dan ketentuan hukum pertanahan.

“Alhamdulillah, kami Petani Laoli telah datang langsung ke PTUN Makassar. Kami sangat berharap kepada majelis hakim PTUN Makassar agar melihat seluruh permasalahan kami. Kami telah mengalami penggusuran dan penindasan yang tidak manusiawi di lapangan,” ujar Mujahidin.

Sidang berikutnya dijadwalkan pada 28 September 2026 dengan agenda pembacaan gugatan sekaligus penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan intervensi Pemerintah Kabupaten Luwu Timur.

Dengan demikian, sengketa lahan Laoli kini tidak hanya berlangsung di lapangan, tetapi juga memasuki ruang peradilan untuk menguji proses administratif di balik penerbitan HPL yang menjadi salah satu titik utama konflik antara para petani, pemerintah daerah, dan rencana pengembangan kawasan industri. (*)

Share

Scroll to Top