Ruminews.id, Jakarta — Kebakaran di New Priok Container Terminal One (NPCT1), Tanjung Priok, Jakarta Utara, dinilai harus menjadi momentum untuk memperkuat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di seluruh pelabuhan Indonesia. Serikat Pekerja Tenaga Kerja Bongkar Muat (SP TKBM) Indonesia meminta pemerintah pusat tidak menunggu terjadinya korban untuk membenahi standar keselamatan pekerja pelabuhan.
Dalam siaran pers yang diterima pada Senin (21/9/2026), SP TKBM Indonesia menyebut kebakaran NPCT1 menjadi peringatan bagi seluruh pemangku kepentingan pelabuhan, termasuk pemerintah pusat, untuk memperkuat penerapan K3 secara nasional.
Laporan awal menyebutkan Sudin Gulkarmat Jakarta Utara mengerahkan 11 unit kendaraan dan 55 personel untuk menangani kebakaran tersebut. Sementara penyebab kejadian dan nilai kerugian masih dalam proses penanganan dan penyelidikan.
Ketua Umum PP SP TKBM Indonesia, Subhan Hadil, MA, mengatakan persoalan K3 di pelabuhan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai urusan internal masing-masing terminal. Menurutnya, keselamatan pekerja merupakan bagian dari keselamatan sistem logistik nasional.
“Kebakaran NPCT1 harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan secara serius. Kami mendorong Presiden mempertegas kembali kebijakan K3 di seluruh pelabuhan Indonesia. Jangan menunggu korban baru kita serius terhadap keselamatan,” kata Subhan.
SP TKBM Indonesia juga menyoroti posisi tenaga kerja bongkar muat (TKBM) dan operator yang berada dekat dengan aktivitas operasional serta sumber risiko. Karena itu, mereka dinilai perlu mendapatkan pendidikan dan pelatihan K3 sesuai fungsi pekerjaan dan tingkat risikonya.
“Jangan hanya petugas safety atau level manajemen yang memahami K3. TKBM dan operator juga harus memahami. Ketika sesuatu terjadi di lapangan, mereka berada paling dekat dengan sumber risiko,” ujarnya.
Kebutuhan tersebut dinilai semakin penting dalam aktivitas yang berkaitan dengan Dangerous Goods (DG) dan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3). SP TKBM Indonesia mendorong agar seluruh pekerja mendapatkan awareness dan pelatihan K3 yang sesuai dengan pekerjaannya. Sementara pekerja dengan tugas khusus perlu memperoleh pelatihan atau sertifikasi kompetensi sesuai persyaratan dan tingkat risiko pekerjaan.
SP TKBM Indonesia juga meminta pemerintah memperkuat standar K3 pelabuhan secara nasional agar penerapannya tidak berjalan sendiri-sendiri di setiap terminal. Penguatan tersebut mencakup standar kompetensi K3, pelatihan dan assessment berbasis fungsi serta risiko, kompetensi penanganan DG dan B3, kesiapsiagaan dan simulasi keadaan darurat, hingga pemeriksaan sarana keselamatan dan pemadam kebakaran.
Selain itu, mereka mendorong adanya sistem pelaporan dan evaluasi kecelakaan, database kompetensi serta sertifikasi pekerja pelabuhan, dan evaluasi berkala terhadap penerapan K3 di seluruh terminal.
“Kita membutuhkan standar yang jelas, target yang terukur dan pengawasan yang konsisten. K3 jangan hanya menjadi dokumen yang diperiksa ketika audit. K3 harus menjadi budaya kerja setiap hari,” tegas Subhan.
Sebagai langkah awal, SP TKBM Indonesia menawarkan skema pembenahan dalam rentang 7, 30, 60, hingga 90 hari. Dalam tujuh hari pertama, dilakukan pemetaan pekerja, jenis pekerjaan, potensi bahaya, serta status pelatihan dan sertifikasi.
Pada 30 hari, pelatihan dasar K3 bagi pekerja sesuai fungsi ditargetkan mulai berjalan. Memasuki 60 hari, pelatihan DG dan B3 dilakukan berdasarkan jenis pekerjaan serta tingkat risiko. Selanjutnya, pada 90 hari dilakukan assessment kompetensi, sertifikasi untuk kompetensi yang dipersyaratkan, dan simulasi keadaan darurat.
Program tersebut kemudian diharapkan berlanjut dengan pembangunan database kompetensi pekerja dalam enam bulan serta pengembangan sistem K3-DG-B3 yang berkelanjutan dalam 12 bulan.
SP TKBM Indonesia bersama Dewan Buruh Pelabuhan Indonesia dan Badan Diklat TKBM Indonesia menyatakan siap terlibat dalam percepatan pelatihan, assessment, sertifikasi, dan simulasi keselamatan bagi TKBM maupun pekerja pelabuhan lainnya.
“Kami tidak hanya menuntut. Kami siap membantu mempercepat. Kami siap bekerja sama dengan Pelindo, operator terminal, perusahaan bongkar muat, regulator, lembaga pelatihan dan lembaga sertifikasi untuk meningkatkan kompetensi pekerja pelabuhan,” kata Subhan.
Ia menegaskan, kebakaran di NPCT1 tidak semestinya berhenti pada rapat evaluasi setelah kejadian. Menurutnya, pembenahan K3 perlu dilakukan sebelum terjadi insiden berikutnya.
“Sudah saatnya keselamatan pekerja ditempatkan sebagai prioritas. Jangan menunggu kejadian berikutnya. Jangan menunggu korban. Sekarang waktunya bergerak,” ujarnya.




