Developer Perumahan di Gowa Dilaporkan ke Polisi, Diduga Rugikan Warga dalam Transaksi Pembelian Rumah
ruminews.id, Gowa — Seorang warga Kabupaten Gowa, Devia Sri Wulandari, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan/atau penggelapan terkait transaksi pembelian rumah kepada Polresta Gowa. Laporan tersebut telah diterima dengan Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTPL) Nomor: STTLP/B/1090/VIII/2026/SPKT/POLRESTA GOWA/POLDA SULAWESI SELATAN, tertanggal 5 Agustus 2026.

