Warga Tamalanrea Tolak Lokasi Proyek PSEL, Desak Pemkot Makassar Relokasi dari Kawasan Permukiman

Ruminews.id, Makassar — Ratusan warga Kecamatan Tamalanrea yang tergabung dalam Gerakan Rakyat Menolak Lokasi (GERAM PLTSa) menggelar aksi unjuk rasa di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8). Mereka mendesak Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi Proyek Strategis Nasional (PSN) Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) dari kawasan permukiman menuju zona industri atau lokasi yang dinilai lebih aman bagi masyarakat.

Aksi digelar bertepatan dengan Forum Diskusi Evaluasi Progres PSEL Makassar yang diselenggarakan Pemerintah Kota Makassar dan dihadiri perwakilan kementerian serta sejumlah instansi terkait.

Selain berunjuk rasa di luar Balai Kota, perwakilan warga juga mengikuti forum tersebut. Namun, warga menilai forum hanya menjadi ruang formalitas untuk melegitimasi keberlanjutan proyek tanpa memberikan ruang yang memadai bagi keberatan masyarakat terdampak.

Dalam rilis yang diterima media, GERAM PLTSa menyebut salah seorang staf Kementerian Koordinator Bidang Pangan meminta warga menerima keberadaan proyek PSEL di lingkungan mereka. Pernyataan tersebut dinilai mengabaikan berbagai persoalan, mulai dari tata ruang, kedekatan lokasi proyek dengan permukiman, potensi pencemaran lingkungan, hingga risiko kesehatan masyarakat dalam jangka panjang.

Perwakilan warga Tamalanrea, Ali Akbar, menilai sejak awal proses perencanaan proyek tidak memberikan ruang partisipasi yang bermakna bagi masyarakat.

“Keberadaan Proyek Strategis Nasional PSEL tepat di tengah-tengah pemukiman kami adalah ancaman yang sangat nyata dan serius bagi keselamatan jiwa serta masa depan anak-cucu kami. Sejak awal perencanaan, tidak ada keterbukaan informasi publik yang jelas mengenai analisis dampak lingkungan maupun teknis proyek ini kepada masyarakat terdampak,” ujar Ali Akbar.

Menurutnya, warga bukan menolak pembangunan, melainkan menolak penempatan lokasi proyek yang dinilai terlalu dekat dengan kawasan tempat tinggal.

“Kami menolak lokasi penempatannya. Mengapa proyek sebesar ini harus dipaksakan berjarak hanya selemparan batu dari rumah tinggal warga? Kami mendesak Pemerintah Kota Makassar dan Wali Kota untuk segera memindahkan lokasi proyek PSEL ke wilayah nonpermukiman yang jauh lebih aman,” katanya.

Dalam aksi tersebut, warga juga menyoroti pelaksanaan forum evaluasi yang dianggap tidak berjalan secara adil. Salah seorang peserta aksi mempertanyakan surat undangan dari Pemerintah Kota Makassar yang hanya memberikan kuota satu perwakilan GERAM PLTSa untuk mengikuti rapat, sementara PT SUS selaku pengembang proyek justru hadir dan turut menyampaikan pandangan dalam forum.

Menurut warga, kondisi tersebut menimbulkan kesan adanya pembatasan partisipasi masyarakat, sementara pihak pengembang memperoleh ruang yang lebih luas dalam proses pembahasan.

Usai forum di Balai Kota, GERAM PLTSa bersama organisasi pendamping menggelar konferensi pers di Kantor LBH Makassar. Konferensi pers dipandu Putra dari Lembaga Advokasi dan Pendidikan Anak Rakyat (LAPAR) serta menghadirkan perwakilan warga Hj. Azis, Hj. Sinar, dan Haji Akbar. Hadir pula Nurul Fadli Gaffar dari WALHI Sulawesi Selatan dan Direktur LBH Makassar Abdul Azis Dumpa.

Dalam kesempatan itu, Hj. Sinar menyayangkan respons pemerintah pusat yang dinilai melemparkan kembali keluhan masyarakat kepada pemerintah daerah tanpa memberikan solusi konkret.

Sementara Hj. Azis menegaskan penolakan warga akan terus berlanjut apabila proyek tetap dipaksakan berada di Tamalanrea.

Dari sisi lingkungan, Nurul Fadli Gaffar menilai proyek PSEL menyisakan sejumlah persoalan sejak tahap perencanaan. Ia menyinggung dugaan persoalan pembebasan lahan, perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga kondisi Tamalanrea yang disebut sebagai kawasan rawan banjir.

Ia juga mempertanyakan transparansi mitigasi dampak lingkungan yang disampaikan perusahaan, termasuk mengenai jarak aman fasilitas pengolahan sampah terhadap permukiman.

“Mereka bilang ada yang lebih dulu terdampak, tapi mereka punya BPJS Ketenagakerjaan, itu tidak bisa dibandingkan dengan masyarakat,” ujar Fadli.

Ia menambahkan bahwa pembangunan proyek seharusnya didasarkan pada kajian yang komprehensif dan melibatkan masyarakat sejak awal.

“Pesan kami, di manapun lokasinya dan siapa pun yang memenangkan lelang, harus berdasarkan partisipasi masyarakat. Jangan mengulang kesalahan yang sama. Proyek ini harus ditinjau dan dikaji ulang sesuai prosedur dan studi kelayakan,” katanya.

Direktur LBH Makassar, Abdul Azis Dumpa, juga menilai proses partisipasi publik dalam proyek tersebut belum memenuhi prinsip partisipasi yang bermakna.

“Partisipasi yang terjadi selama ini bukan partisipasi bermakna, melainkan formalitas dan manipulasi,” ujarnya.

Menurut Abdul Azis, investasi tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan hak masyarakat atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ia juga menilai pembangunan yang dilakukan tanpa pelibatan masyarakat berpotensi melahirkan bentuk kekerasan struktural terhadap warga terdampak.

Menutup konferensi pers, Haji Akbar kembali menegaskan sikap warga Tamalanrea yang menolak penempatan proyek PSEL di kawasan permukiman.

“Kami berbicara soal keadilan, mereka berbicara soal keuntungan. Ini harga mati, tidak ada lagi negosiasi dan kompromi,” tegasnya.

Melalui aksi tersebut, GERAM PLTSa menyampaikan empat tuntutan utama, yakni mendesak relokasi proyek PSEL dari Tamalanrea ke kawasan industri atau lokasi khusus yang jauh dari permukiman, mengecam forum evaluasi yang dinilai hanya menjadi legitimasi formal, meminta pemerintah membuka seluruh dokumen studi kelayakan dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) kepada publik, serta menuntut pemerintah bertanggung jawab atas konflik sosial yang muncul akibat pemaksaan proyek.

GERAM PLTSa menyatakan akan terus melakukan konsolidasi warga, menggelar aksi lanjutan, dan menempuh jalur hukum hingga tuntutan relokasi proyek PSEL dipenuhi oleh pemerintah.

Share

Scroll to Top