Penulis: Yoris Palayukan (Ukolektifan)
ruminews.id, – Fenomena masyarakat yang kembali bergotong royong memperbaiki jalan dengan biaya sendiri semakin sering terlihat di berbagai daerah. Apa yang dahulu dipandang sebagai simbol kuatnya budaya gotong royong, kini justru menghadirkan pertanyaan besar mengenai hadir atau tidaknya negara dalam memenuhi kewajiban dasarnya. Ketika warga harus mengumpulkan uang dari kantong pribadi untuk memperbaiki jalan yang menjadi fasilitas publik, persoalannya bukan lagi sekadar semangat kebersamaan, melainkan indikasi adanya kegagalan pemerintah dalam menjalankan fungsi pelayanan publik.
Beberapa bulan terakhir, praktik swadaya pembangunan infrastruktur jalan terjadi di Kecamatan Gandangbatu Sillanan (Gandasil) dan Kecamatan Mengkendek, Kabupaten Tana Toraja. Warga bergotong royong memperbaiki ruas jalan yang telah lama rusak karena menilai respons pemerintah berjalan lamban. Di saat yang sama, publik juga mempertanyakan sejauh mana fungsi pengawasan dan penganggaran yang dijalankan oleh para legislator terhadap kebutuhan masyarakat di daerah pemilihannya.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan yang layak dijawab secara terbuka. Apakah anggaran pembangunan desa benar-benar masih diarahkan pada kebutuhan paling mendasar masyarakat, atau justru bergeser pada program-program lain yang dianggap lebih prioritas? Pertanyaan ini menjadi penting karena infrastruktur jalan merupakan kebutuhan dasar yang menopang aktivitas ekonomi, pendidikan, pelayanan kesehatan, hingga mobilitas masyarakat secara keseluruhan.
Fenomena swadaya pembangunan jalan tidak dapat dipandang sebagai sesuatu yang wajar. Sebaliknya, hal itu mencerminkan mulai menurunnya kepercayaan publik terhadap kemampuan pemerintah memenuhi kewajiban konstitusionalnya. Masyarakat tetap membayar pajak, namun fasilitas publik yang seharusnya disediakan negara justru harus dibangun dengan biaya sendiri. Situasi demikian menghadirkan kesan adanya ketidakadilan fiskal, di mana kontribusi masyarakat kepada negara tidak berbanding lurus dengan pelayanan yang mereka terima.
Apabila praktik semacam ini terus berulang, maka swadaya infrastruktur bukan lagi menjadi pengecualian, melainkan akan berubah menjadi pola yang dianggap lumrah. Padahal, pembangunan jalan bukanlah tanggung jawab masyarakat, melainkan kewajiban pemerintah sebagai penyelenggara pelayanan publik.
Seorang warga Kecamatan Gandangbatu Sillanan yang enggan disebutkan namanya menyampaikan keresahan tersebut dengan tegas. Menurutnya, pembangunan infrastruktur publik merupakan kewajiban mutlak pemerintah dan tidak semestinya dialihkan menjadi beban masyarakat. Pernyataan itu mencerminkan suara banyak warga yang mulai mempertanyakan mengapa fasilitas dasar harus dibiayai secara mandiri, sementara pemerintah memiliki kewenangan mengelola anggaran publik.

Kekecewaan masyarakat juga diarahkan kepada para wakil rakyat. Janji-janji pembangunan yang disampaikan saat kampanye dinilai belum diwujudkan dalam bentuk kebijakan nyata. Legislator tidak cukup hanya hadir pada masa pemilihan umum, tetapi juga harus memastikan kebutuhan dasar masyarakat memperoleh perhatian dalam proses penyusunan dan pengawasan anggaran daerah.
Di sisi lain, pemerintah desa juga menghadapi keterbatasan fiskal. Penurunan alokasi Dana Desa dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu alasan mengapa pembangunan infrastruktur berjalan lebih lambat. Berkurangnya ruang fiskal menyebabkan pemerintah desa harus melakukan penyesuaian terhadap berbagai program prioritas yang sebelumnya telah direncanakan.
Di tengah kondisi tersebut, kebijakan pengalokasian sebagian anggaran desa untuk mendukung sejumlah program nasional, seperti Makan Bergizi Gratis (MBG), Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), dan Sekolah Rakyat, turut memunculkan perdebatan di tingkat lokal. Pemerintah tentu memiliki alasan strategis dalam menjalankan program-program tersebut. Namun, ketika implementasinya di daerah berimplikasi pada tertundanya pembangunan jalan, jembatan, drainase, dan fasilitas dasar lainnya, evaluasi terhadap keseimbangan prioritas anggaran menjadi sesuatu yang tidak dapat dihindari.
Persoalannya bukan terletak pada penting atau tidaknya program-program nasional tersebut, melainkan pada bagaimana pemerintah mampu memastikan bahwa kebutuhan dasar masyarakat di daerah tidak terabaikan. Infrastruktur merupakan fondasi pembangunan. Tanpa jalan yang layak, aktivitas ekonomi melambat, distribusi hasil pertanian terganggu, akses pendidikan menjadi lebih sulit, dan pelayanan kesehatan tidak berjalan optimal.
Karena itu, pemerintah daerah bersama DPRD perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap efektivitas pengalokasian anggaran pembangunan. Prioritas nasional semestinya tidak mengorbankan pelayanan dasar yang menjadi kebutuhan sehari-hari masyarakat. Negara harus hadir secara nyata, bukan hanya melalui program-program besar, tetapi juga melalui jalan yang dapat dilalui dengan aman oleh setiap warga.
Pada akhirnya, maraknya pembangunan jalan secara swadaya bukan sekadar kisah tentang semangat gotong royong masyarakat desa. Fenomena tersebut merupakan alarm yang mengingatkan bahwa terdapat persoalan serius dalam tata kelola pembangunan dan prioritas anggaran. Jika pemerintah terus membiarkan kondisi ini berlangsung, maka yang terkikis bukan hanya kualitas infrastruktur, tetapi juga kepercayaan publik terhadap negara dan para wakil rakyat yang seharusnya menjadi penyambung aspirasi masyarakat.