Ruminews.id, Jakarta — Kolaborasi lintas sektor antara perusahaan teknologi global dan aparat penegak hukum internasional membongkar jaringan online scam yang beroperasi di Asia Tenggara. Operasi tersebut melibatkan Meta, Microsoft, Coinbase, Starlink, serta sejumlah lembaga penegak hukum dari Amerika Serikat, Inggris, Australia, Kanada, Selandia Baru, dan Thailand.
Operasi gabungan yang berlangsung di Washington DC dan Bangkok itu menghasilkan penyitaan lebih dari satu juta aset digital, pembekuan aset kripto senilai lebih dari 3 juta dolar AS atau sekitar Rp54,28 miliar, serta penangkapan terhadap 63 orang yang diduga terlibat dalam jaringan tersebut.
Menurut informasi yang diterima, operasi ini tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga infrastruktur digital dan finansial yang menopang bisnis penipuan tersebut.
Meta menonaktifkan lebih dari 1,4 juta akun, laman, dan grup di Facebook serta Instagram yang dikaitkan dengan jaringan penipuan. Microsoft juga menangguhkan sekitar 20.000 akun yang terhubung dengan sindikat online scam.
Sementara itu, Coinbase membekukan aset kripto senilai lebih dari 3 juta dolar AS. Starlink turut memutus konektivitas ribuan perangkat yang diduga digunakan secara ilegal oleh jaringan tersebut.
Langkah tersebut menunjukkan bahwa operasi online scam tidak lagi dapat dipandang semata sebagai persoalan kriminalitas digital. Jaringan ini memanfaatkan ekosistem yang jauh lebih luas, mulai dari media sosial dan layanan komunikasi, sistem pembayaran serta aset kripto, hingga infrastruktur konektivitas.
Pertukaran informasi antara perusahaan teknologi dan aparat penegak hukum juga menjadi bagian penting dalam operasi tersebut. Informasi yang dikumpulkan dari berbagai platform digunakan untuk mengidentifikasi lokasi, jaringan, dan pola operasi sindikat yang dinilai berpotensi berkembang.
“Melindungi orang-orang di seluruh dunia dari online scams merupakan salah satu prioritas utama kami,” kata VP and Deputy General Counsel Meta Chris Sonderby. Menurutnya, penutupan lebih dari satu juta akun, pembekuan aset, dan penangkapan lebih dari 60 tersangka menunjukkan kekuatan kolaborasi dalam menghadapi jaringan penipuan.
Menyasar Ekosistem Scam
Operasi tersebut mulai dikonsolidasikan oleh Scam Center Strike Force dari U.S. Department of Justice (DOJ) sejak 18 Mei. Dalam prosesnya, perusahaan teknologi dan aparat penegak hukum berbagi informasi serta temuan untuk menghubungkan data yang sebelumnya tersebar di berbagai platform.
Pendekatan tersebut penting karena sindikat online scam bekerja dengan model yang semakin terorganisasi dan lintas yurisdiksi. Pelaku dapat menggunakan satu platform untuk mencari korban, platform lain untuk berkomunikasi, layanan keuangan untuk menerima pembayaran, serta infrastruktur digital tertentu untuk menjalankan operasinya.
Sindikat yang dibongkar dalam operasi ini disebut mengeksploitasi jutaan orang di berbagai negara melalui beragam modus, termasuk romance scam, penipuan investasi, hingga praktik kerja paksa di pusat-pusat operasi online scam.
Dengan demikian, penindakan terhadap jaringan scam juga berkaitan dengan persoalan perdagangan orang dan eksploitasi tenaga kerja. Pusat-pusat scam di kawasan Asia Tenggara dalam sejumlah kasus tidak hanya menjadi tempat berlangsungnya penipuan, tetapi juga lokasi eksploitasi terhadap orang-orang yang direkrut dengan janji pekerjaan lalu dipaksa melakukan aktivitas kriminal.
Kondisi tersebut membuat pemberantasan online scam membutuhkan pendekatan yang tidak berhenti pada pemblokiran akun atau penangkapan operator. Penegak hukum perlu menelusuri aktor yang mengendalikan jaringan, aliran uang, aset, infrastruktur teknologi, serta pola perekrutan dan eksploitasi pekerja.
Operasi lintas sektor ini menunjukkan bahwa perusahaan teknologi dan lembaga penegak hukum memiliki posisi strategis untuk memutus rantai tersebut. Namun, keberhasilannya juga bergantung pada kemampuan negara-negara terkait membangun mekanisme pertukaran informasi dan penegakan hukum lintas batas yang cepat dan efektif.
Bagi negara-negara Asia Tenggara, persoalan ini semakin relevan mengingat kawasan tersebut menjadi salah satu pusat berkembangnya industri scam yang beroperasi lintas negara. Karena itu, pemberantasan kejahatan digital perlu berjalan beriringan dengan perlindungan korban, terutama mereka yang terjebak dalam jaringan forced criminality dan dipaksa melakukan penipuan sebagai bagian dari eksploitasi.



