Warga Cendana Enrekang Divonis 6 Bulan Pengawasan, KOBAR Soroti Perlindungan Pejuang Lingkungan

Ruminews.id, Enrekang — Tiga warga Cendana, Enrekang, yakni Jasmin (32), Ardiansyah (30), dan Ilham (28), divonis enam bulan pidana pengawasan dalam perkara penghadangan terhadap pihak perusahaan yang mengambil sampel di wilayah perkebunan warga.

Putusan tersebut dibacakan Majelis Hakim pada Selasa (29/9/2026). Ketiganya sebelumnya didakwa terkait tindakan penghadangan terhadap warga negara asing (WNA) dan pihak CV Hadaf Karya Mandiri yang masuk ke wilayah perkebunan dalam rangka mengambil sampel.

KOBAR Enrekang menilai putusan tersebut tidak mempertimbangkan secara utuh konteks perjuangan warga yang sejak 2025 menolak aktivitas pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri di wilayah Cendana.

“Semua yang kami lakukan ini, semata-mata hanya untuk melindungi tanah tempat kelahiran kami,” ujar salah seorang tervonis.

Perkara ini bermula dari penolakan warga terhadap rencana kehadiran dan aktivitas pertambangan perusahaan. Berbagai upaya dilakukan warga untuk mencegah perusahaan memasuki wilayah perkebunan dan melakukan aktivitas yang mereka khawatirkan berdampak terhadap lingkungan.

Dalam persidangan, ketiga terdakwa mengakui telah melakukan penghadangan terhadap WNA dan pihak perusahaan yang saat itu sedang mengambil sampel. Menurut KOBAR, tindakan tersebut merupakan pilihan terakhir setelah berbagai upaya penolakan dilakukan bersama warga.

Kuasa hukum KOBAR Enrekang, Mirayati Amin, menilai putusan tersebut dapat berdampak terhadap warga lain yang melakukan perjuangan untuk mempertahankan lingkungan.

“Kasus ini merupakan contoh yang sangat berbahaya bagi seluruh rakyat Indonesia yang sedang berjuang melindungi tanah dan wilayah perkampungan dari ancaman pengrusak lingkungan. Pasalnya, kasus yang semata-mata bermaksud melindungi namun dinilai murni sebagai tindak pidana,” ujar Mirayati.

Ratusan warga Cendana turut hadir selama persidangan. Mereka memberikan dukungan kepada ketiga terdakwa yang dinilai tidak hanya memperjuangkan kepentingan pribadi, tetapi juga mewakili kekhawatiran warga terhadap aktivitas pertambangan di wilayah mereka.

Kobar Enrekang
Aksi elemen solidaritas selama persidangan, (29/9). Dok. ist

Dalam pertimbangannya, Majelis Hakim juga menilai upaya perlindungan lingkungan yang dilakukan ketiganya belum cukup karena belum ditempuh melalui gugatan hukum terhadap izin usaha pertambangan CV Hadaf Karya Mandiri.

KOBAR menilai pertimbangan tersebut tidak mempertimbangkan keterbatasan akses warga terhadap pengetahuan dan mekanisme hukum untuk menggugat perizinan pertambangan. Padahal, tim kuasa hukum telah menyerahkan sejumlah bukti, termasuk surat penolakan tambang yang ditujukan kepada berbagai instansi, dokumentasi pemasangan spanduk larangan masuk ke kebun, serta video aksi penolakan warga.

Majelis Hakim dalam pertimbangannya disebut tetap mengakui ketiganya sebagai pejuang lingkungan. Namun, hakim menilai status tersebut tidak secara otomatis menghapus pertanggungjawaban pidana atas perbuatan yang terbukti dilakukan.

Mirayati mempersoalkan pertimbangan tersebut dengan merujuk pada PERMA Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup serta Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Pertimbangan hakim penuh dengan kekeliruan, kita harus juga pengingat bahwa ada PERMA No. 1 tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup. Pada pokoknya menjelaskan meski sekalipun seseorang telah melakukan perbuatan pidana, jika dia terbukti dan diakui merupakan pejuang lingkungan, dia berhak untuk dibebaskan,” ujar Mirayati.

Ia juga merujuk Pasal 77 PERMA Nomor 1 Tahun 2023 yang mengatur kondisi ketika perbuatan terdakwa terbukti, tetapi terdakwa merupakan pejuang hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66 UU PPLH. Dalam kondisi tersebut, hakim dapat menjatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum.

Selain itu, Mirayati menyinggung Pasal 79 ayat (3) huruf a yang mengatur pertimbangan mengenai tidak adanya alternatif atau pilihan tindakan lain selain perbuatan yang dilakukan terdakwa.

“Sepatutnya hakim memberikan pertimbangan yang lebih utuh, tanpa menyampingkan semua produk hukum yang ada. Jelas ini putusan yang keliru, sekaligus memberikan dampak buruk pagi penegakan hukum, terlebih kepada upaya memperjuangkan lingkungan yang baik dan sehat,” pungkasnya.

Dalam putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman empat bulan kurungan penjara dengan subsider enam bulan pidana pengawasan. Ketiganya juga diwajibkan melakukan wajib lapor selama enam kali setiap bulan.

KOBAR menilai perkara tersebut belum selesai hanya dengan putusan terhadap ketiga warga. Sebab, menurut mereka, CV Hadaf Karya Mandiri masih memiliki izin usaha pertambangan.

Kondisi tersebut dinilai membuat kekhawatiran warga terhadap keberlanjutan aktivitas pertambangan tetap ada. KOBAR juga menyebut potensi kriminalisasi terhadap warga dapat kembali terjadi apabila aktivitas pertambangan berlanjut di wilayah Cendana.

Share

Scroll to Top