Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Pemekaran Tertahan Regulasi, KOMPPAK Luteng Surati Presiden Prabowo

ruminews.id, JAKARTA – Komite Percepatan Pembentukan Kabupaten Luwu Tengah (KOMPPAK Luteng) secara resmi mengajukan keberatan administrasi hukum kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, atas kelalaian pemerintah dalam menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Penataan Daerah dan Desain Besar Penataan Daerah sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Keberatan tersebut disampaikan melalui surat bernomor 033/AH/KOMPPAK–LUTENG/II/2026 tertanggal 10 Februari 2026, yang ditandatangani Ketua KOMPPAK Luteng Kolonel (Purn) Ir. Amsal Sampetondok, M.Si dan Sekretaris Syahruddin Hamun. Dalam surat itu ditegaskan, Pasal 410 UU Nomor 23 Tahun 2014 secara eksplisit memerintahkan seluruh peraturan pelaksana ditetapkan paling lambat dua tahun sejak undang-undang diundangkan, yakni 30 September 2016. Namun hingga kini, dua regulasi krusial—PP Penataan Daerah (PETADA) dan PP Desain Besar Penataan Daerah (DESARTADA)—belum juga diterbitkan. “Ketiadaan dua PP tersebut telah berlangsung lebih dari 11 tahun dan menimbulkan kekosongan hukum serius dalam proses penataan dan pemekaran daerah,” demikian ditegaskan dalam dokumen keberatan tersebut. KOMPPAK Luteng menilai kelalaian pemerintah ini tidak hanya melanggar hukum positif, tetapi juga bertentangan dengan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AAUPB), khususnya asas kepastian hukum dan asas kecermatan. Akibatnya, aspirasi pembentukan Daerah Otonom Baru (DOB), termasuk Kabupaten Luwu Tengah, terhambat tanpa kepastian prosedural. Lebih jauh, KOMPPAK Luteng memaparkan dampak nyata yang dirasakan masyarakat di wilayah calon DOB, mulai dari sulitnya akses pelayanan publik akibat jarak yang jauh dari pusat pemerintahan, ketimpangan pembangunan dan ekonomi, hingga melemahnya representasi dan partisipasi politik masyarakat setempat. “Moratorium pemekaran selama ini pada hakikatnya bersumber dari kegagalan pemerintah menuntaskan regulasi turunan UU, bukan semata-mata alasan teknis,” tulis KOMPPAK Luteng dalam bagian legal reasoning. Atas dasar itu, KOMPPAK Luteng menuntut Presiden RI segera menetapkan dan mengundangkan PP Penataan Daerah dan PP Desain Besar Penataan Daerah, sekaligus memberikan penjelasan resmi terkait kendala dan tahapan penyelesaian regulasi tersebut. KOMPPAK Luteng juga menyatakan akan menempuh upaya lanjutan sesuai peraturan perundang-undangan jika dalam waktu 21 hari kerja tidak memperoleh tanggapan resmi dari Pemerintah. (*)

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Sulsel Desak BPKP Percepat Audit Kerugian Negara, Dukung Kejati Sulsel Usut Tuntas Korupsi Bibit Nanas

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menyatakan sikap tegas terhadap lambannya Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam menyelesaikan audit kerugian negara pada perkara dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas di Provinsi Sulawesi Selatan yang saat ini ditangani oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel. Kasus dengan nilai anggaran sekitar Rp60 miliar tersebut telah berada pada tahap penyidikan, disertai langkah konkret Kejati Sulsel berupa pemeriksaan saksi, penggeledahan, serta penyitaan uang senilai Rp1,25 miliar yang diduga berkaitan langsung dengan perkara. Namun demikian, hingga saat ini proses penegakan hukum belum mencapai tahap penetapan tersangka secara optimal karena belum tersedianya hasil perhitungan kerugian negara secara final dari BPKP. Muh. Rafly Tanda, Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa keterlambatan audit kerugian negara tidak dapat dianggap sebagai persoalan administratif biasa, melainkan berpotensi menjadi faktor penghambat serius dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi. “Audit kerugian negara merupakan elemen fundamental dalam pembuktian delik korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jika proses ini berlarut-larut tanpa kejelasan, maka wajar jika publik mempertanyakan komitmen dan integritas lembaga pengawas keuangan negara,” tegas Rafly. HMI Sulsel menegaskan bahwa BPKP memiliki kewenangan resmi melakukan pengawasan dan perhitungan kerugian keuangan negara, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 192 Tahun 2014 tentang Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, termasuk dalam rangka mendukung aparat penegak hukum pada proses penyidikan perkara tindak pidana korupsi. Menurut HMI Sulsel, keterlambatan audit kerugian negara oleh BPKP dalam perkara strategis ini berpotensi menghambat kepastian hukum, membuka ruang spekulasi publik, serta menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap keseriusan negara dalam memberantas korupsi. Atas dasar tersebut, HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendesak BPKP RI untuk segera menuntaskan dan menyerahkan hasil audit kerugian negara dalam perkara pengadaan bibit nanas kepada Kejati Sulsel secara profesional, transparan, dan akuntabel. 2. Menuntut evaluasi menyeluruh terhadap kinerja dan mekanisme audit BPKP, khususnya dalam perkara-perkara korupsi bernilai besar yang berdampak langsung terhadap keuangan negara dan kepentingan publik. 3. Menyatakan dukungan penuh kepada Kejati Sulsel untuk melanjutkan dan menuntaskan proses hukum secara independen, tegas, dan tanpa intervensi dari pihak mana pun. HMI Sulsel menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tidak boleh disandera oleh kelambanan lembaga pengawas, karena hal tersebut bertentangan dengan prinsip kepastian hukum, akuntabilitas publik, dan supremasi hukum. “Negara tidak boleh kalah oleh korupsi. Penegakan hukum tidak boleh dilemahkan oleh sikap abai lembaga negara mana pun. HMI Sulsel berdiri bersama Kejati Sulsel untuk memastikan perkara ini diusut tuntas dan seluruh pihak yang terlibat dimintai pertanggungjawaban hukum,” tutup Rafly.

Hukum & Kriminal, Yogyakarta

Hakim Klaim Lihat Hantu, Sidang Korupsi Sri Purnomo Dipindah dari PN Tipikor Janturan

ruminews.id, Yogyakarta – Sidang perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata dengan terdakwa mantan Bupati Sleman, Sri Purnomo (SP), di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jogja di Jalan Soepomo No. 10 Janturan, diwarnai kejadian tak biasa. Majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang ke gedung PN Tipikor Jogja di Jalan Kapas mulai Jumat (6/2/2026). Peristiwa tersebut terjadi saat sidang pemeriksaan saksi pada Rabu (4/2/2026) sore. Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang SH menskors persidangan sekitar pukul 15.45 WIB untuk memberi kesempatan terdakwa, jaksa penuntut umum (JPU), penasihat hukum, serta saksi melaksanakan salat asar. Usai skors, suasana ruang sidang menjadi relatif sepi. Terdakwa Sri Purnomo bersama dua penasihat hukumnya, Soepriyadi SH dan Rizal SH, terlihat meninggalkan ruangan, disusul sebagian besar pengunjung sidang. Hanya tersisa majelis hakim, tim JPU, serta beberapa pengunjung. Tak lama kemudian, Melinda tampak berdiskusi dengan JPU. Seorang pengunjung yang kerap mengikuti jalannya persidangan mengungkapkan, majelis hakim memutuskan memindahkan lokasi sidang lantaran ada hakim yang mengaku melihat penampakan hantu di gedung PN Tipikor Janturan. “Sidang dipindah kembali ke Jalan Kapas karena ada hakim yang melihat hantu,” ujar pengunjung tersebut menirukan ucapan ketua majelis. Keraguan atas informasi itu akhirnya terjawab ketika Melinda secara resmi mengumumkan keputusan majelis hakim saat menutup sidang. Ia menyatakan persidangan ditunda dan akan dilanjutkan pada Jumat (6/2/2026) di gedung PN Tipikor Jogja, Jalan Kapas. “Agenda sidang ditunda dan dilanjutkan Jumat, 6 Februari 2026. Besok kita balik ke Jalan Kapas lagi ya, biar aman,” ucap Melinda sebelum mengetukkan palu sidang sekitar pukul 17.10 WIB. Namun demikian, majelis hakim tidak memberikan penjelasan lebih lanjut terkait maksud pernyataan “biar aman” tersebut. Sidang perkara Sri Purnomo dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Melinda Aritonang dengan dua hakim anggota, yakni Gabriel Siallaban dan Elias Hamonongan. Perkara ini telah bergulir sejak Kamis (18/12/2025). Setelah putusan sela dibacakan pada 9 Januari 2026, intensitas sidang meningkat menjadi tiga kali dalam sepekan, yakni setiap Senin, Rabu, dan Jumat. Perkara dugaan korupsi dana hibah pariwisata ini menarik perhatian publik. Antusiasme pengunjung memuncak saat mantan Sekda Sleman yang kini menjabat Bupati Sleman, Harda Kiswaya, diperiksa sebagai saksi pada Jumat (23/1/2026). Padatnya pengunjung kala itu menjadi salah satu alasan majelis memindahkan sidang dari gedung Jalan Kapas ke Janturan karena ruang sidang yang lebih luas. Dalam beberapa persidangan sebelumnya, pemeriksaan saksi kerap berlangsung hingga malam hari. Bahkan, pernah satu kali sidang memeriksa hingga 15 saksi dan berakhir mendekati tengah malam. Meski demikian, suasana persidangan pada Rabu (4/2/2026) terpantau lebih cair. Majelis hakim dan pengunjung beberapa kali tertawa saat mendengarkan keterangan saksi Slamet Budiyanta, Koordinator Relawan 03 Kustini–Danang Maharsa, yang dikenal dengan sapaan SBY. Dengan keputusan pemindahan lokasi tersebut, seluruh rangkaian sidang lanjutan perkara Sri Purnomo akan kembali digelar di gedung Pengadilan Tipikor PN Jogja di Jalan Kapas.

Badan Gizi Nasional, Bulukumba, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Pemuda Herlang Soroti Operasional SPPG yang Diduga Langgar SOP

ruminews.id, – BULUKUMBA, Seorang pemuda asal Kecamatan Herlang, Desa Singa, Adis, angkat bicara terkait operasional Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) Kecamatan Herlang yang diduga tidak menjalankan prosedur operasional standar (SOP), khususnya dalam penggunaan kendaraan distribusi makanan bergizi (MBG). Adis mengungkapkan bahwa kendaraan roda empat yang digunakan oleh SPPG Kecamatan Herlang merupakan kendaraan angkutan umum, serta terdapat penggunaan mobil pribadi jenis Avanza. Menurutnya, hal tersebut jelas tidak sesuai dengan ketentuan SOP yang mewajibkan penggunaan armada khusus seperti mobil box untuk wilayah yang dapat dijangkau, serta sepeda motor untuk daerah pelosok atau sulit diakses. “Kenapa pihak BGN bisa mengeluarkan izin untuk dapur tersebut, padahal sudah jelas tidak memenuhi SOP, dan praktik ini berjalan cukup lama hingga akhirnya dapur tersebut ditutup,” ujar Adis. Ia menegaskan bahwa penggunaan kendaraan yang tidak sesuai standar berpotensi besar menurunkan kualitas dan keamanan makanan yang didistribusikan ke sekolah-sekolah penerima manfaat program MBG. Selain persoalan kendaraan, Adis juga menyoroti kejadian diare yang dialami sejumlah siswa SMAN 6 Bulukumba dan SMKN 4 Bulukumba beberapa hari lalu, yang diduga berasal dari konsumsi makanan MBG yang diproduksi oleh dapur SPPG tersebut. “Kejadian ini harus menjadi perhatian serius pemerintah dan Dinas Kesehatan. Kesehatan generasi muda adalah investasi masa depan bangsa. Tugas SPPG adalah menjamin pengelolaan gizi yang baik, bukan justru memperburuk kondisi kesehatan,” lanjutnya. Adis mendesak agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap SPPG Kecamatan Herlang, terutama pada divisi ahli gizi. Menurutnya, jika benar kasus diare tersebut disebabkan oleh program MBG, maka keberadaan tenaga ahli gizi patut dipertanyakan. “Kalau sampai siswa mengalami diare akibat makanan MBG, lalu apa fungsi ahli gizi di dalam SPPG itu,” tegasnya. Lebih jauh, Adis meminta Badan Gizi Nasional (BGN) tidak bersikap pasif, melainkan bertindak tegas dengan memberikan sanksi kepada dapur SPPG yang bermasalah. Ia menilai BGN juga harus bertanggung jawab atas pemberian izin operasional kepada dapur yang belum memenuhi SOP secara menyeluruh. “BGN harus bertanggung jawab. Mengapa izin diberikan padahal standar operasional belum terpenuhi,” tambahnya. Sementara itu, pihak SPPG Kecamatan Herlang yang dihubungi melalui WhatsApp terkait penggunaan kendaraan menyatakan bahwa mobil yang digunakan merupakan milik keluarga dan sedang dalam proses upgrade serta inden unit baru, dan hal tersebut telah dilaporkan kepada pimpinan. Namun, tanggapan tersebut dinilai Adis sebagai bentuk kelalaian serius, karena proses distribusi tetap dilanjutkan meski menggunakan kendaraan yang tidak memenuhi SOP. “Ini kesalahan besar. Proses pengantaran tetap dilakukan ke sekolah-sekolah dengan kendaraan yang tidak sesuai standar,” pungkasnya.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

RDP Bersama GMTD Mandek; HMI Sulsel Desak DPRD Jalankan Hak Angket

ruminews.id, Makassar — Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan dan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) yang dilaksanakan pada 14 Februari 2026 hingga saat ini belum memiliki kepastian lanjutan. RDP tersebut sebelumnya diskorsing selama sepekan karena pihak GMTD tidak mampu menghadirkan data dan dokumen otentik terkait pelaksanaan SK Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995, namun sampai sekarang tidak ada kejelasan agenda lanjutan dari DPRD. Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Sulawesi Selatan menilai kondisi ini sebagai indikasi kuat mandeknya fungsi pengawasan legislatif. Dalam RDP tersebut, GMTD gagal menunjukkan dokumen detail mengenai kesesuaian peruntukan kawasan, perubahan struktur kepemilikan saham, serta dasar hukum pembagian dividen. Pada saat yang sama, pihak eksekutif daerah, Pemprov Sulsel, Pemkot Makassar, dan Pemkab Gowa, juga tidak mampu menyajikan data pembanding yang lengkap dan sinkron. Padahal, kawasan yang dikelola PT GMTD merupakan aset strategis daerah yang diberikan melalui kebijakan publik untuk tujuan pengembangan kawasan pariwisata demi kepentingan umum. Namun dalam praktiknya, pengelolaan kawasan dinilai semakin eksklusif, manfaat publik minim, dan kontribusi ekonomi daerah tidak sebanding dengan nilai aset serta keuntungan perusahaan. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan tujuan kebijakan (deviasi kebijakan), di mana kebijakan publik direduksi menjadi legitimasi hukum bagi kepentingan korporasi. Secara prinsip hukum, situasi ini bertentangan dengan Pasal 33 UUD 1945, asas kepentingan umum, asas akuntabilitas dan transparansi, serta prinsip fungsi sosial tanah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pokok Agraria. Ketika pengelolaan aset publik tidak transparan dan tidak memberi manfaat proporsional bagi daerah, persoalan tersebut tidak lagi sekadar administratif, melainkan menyentuh substansi keadilan pengelolaan aset negara. Atas dasar itu, HMI Sulsel mendesak DPRD Provinsi Sulawesi Selatan untuk segera menjalankan Hak Angket sebagai instrumen konstitusional guna menyelidiki dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah oleh PT GMTD dan pihak terkait. HMI juga mendesak Pemerintah Provinsi Sulsel menjadikan persoalan ini sebagai prioritas serta mempertimbangkan penghentian sementara operasional GMTD hingga terdapat kepastian hukum. Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) BADKO HMI Sulsel, Muh. Rafly Tanda, menegaskan bahwa mandeknya RDP tidak dapat dianggap sebagai persoalan teknis semata. “RDP diskorsing karena data tidak siap, tetapi hingga hari ini tidak ada kepastian lanjutan. Ini indikasi pembiaran. Jika DPRD tidak menggunakan hak angket, maka fungsi pengawasan legislatif patut dipertanyakan,” tegasnya. HMI Sulsel juga mendorong Aparat Penegak Hukum, BPK, BPKP, dan OJK untuk melakukan audit mendalam terhadap pelaksanaan SK Gubernur, perubahan saham pemerintah daerah, skema dividen, serta kepatuhan hukum pertanahan dalam pengelolaan kawasan GMTD.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Kekerasan Brutal Terhadap Anak Terjadi di Lingkungan Sekolah, Pelaku Dilaporkan ke Polrestabes Makassar

ruminews.id, Makassar – Kasus dugaan tindak pidana kejahatan terhadap anak kembali mencoreng dunia pendidikan. Seorang siswa laki-laki berinisial FTM, yang masih di bawah umur, diduga menjadi korban penganiayaan brutal oleh kakak kelasnya di lingkungan SMAN 20 Makassar, Jalan Bonto Biraeng, Kecamatan Tamalate, Kota Makassar. Peristiwa ini terjadi pada Senin, 09 Februari 2026, sekitar pukul 12.00 WITA. Korban dipanggil masuk ke dalam kelas oleh terlapor yang merupakan kakak kelasnya. Tanpa alasan yang jelas, terlapor AR diduga langsung mendorong korban dan memukul bagian dada korban sebanyak satu kali hingga menimbulkan rasa sakit. Tidak berhenti di situ, terlapor lain berinisial AL kemudian ikut melakukan penganiayaan dengan memukul punggung korban sebanyak dua kali menggunakan tangan. Aksi kekerasan tersebut terjadi di dalam ruang kelas, sebuah tempat yang seharusnya aman bagi anak. Karena situasi mulai ramai, korban berusaha menyelamatkan diri dengan keluar dari kelas dan kembali ke ruang belajarnya. Namun teror tidak berhenti. Saat korban sedang bermain handphone di dalam kelasnya, terlapor kembali datang mencari korban, menimbulkan ketakutan dan tekanan psikologis bagi anak tersebut. Atas kejadian ini, orang tua korban secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana kejahatan perlindungan anak ke Polrestabes Makassar untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Perbuatan tersebut diduga melanggar Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang secara tegas melarang segala bentuk kekerasan terhadap anak. Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan di lingkungan sekolah dan menjadi alarm keras bagi dunia pendidikan serta aparat penegak hukum. Sekolah yang seharusnya menjadi ruang aman justru berubah menjadi arena kekerasan, sementara korban adalah anak yang seharusnya dilindungi sepenuhnya oleh negara.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Kongkalikong Izin Lingkungan: Sidali-Sultra Kecam Kepala DLH Sultra dan Muna Terkait PT Krida Agrisawita”

ruminews.id, Jakarta – Serikat Demokrasi dan Lingkungan Hidup Sulawesi Tenggara (Sidali-Sultra) melayangkan kritik keras terhadap Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Sulawesi Tenggara dan DLH Kabupaten Muna. Ketua Sidali-Sultra, Aldi Ramadhan, menilai kedua instansi ini terkesan melakukan pembiaran terhadap aktivitas ilegal PT Krida Agrisawita yang nekat membangun mes karyawan dan pembibitan sawit skala besar tanpa dokumen AMDAL yang sah. Sidali-sultra menyoroti peran DLH Kabupaten Muna yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam pengawasan lapangan. Meski telah melimpahkan kewenangan penilaian dokumen melalui Surat Nomor 600.11.5/70 , DLH Muna dianggap lalai karena membiarkan aktivitas konstruksi dimulai sebelum izin lingkungan diterbitkan oleh Bupati. “Bagaimana mungkin pembangunan mes dan pembibitan masif bisa berjalan di wilayah Muna tanpa teguran dari DLH setempat? Ini menunjukkan fungsi pengawasan di daerah tumpul,” ujar Aldi Ramadhan dalam keterangannya, Jum’at (6/2/2026). Sorotan tajam juga diarahkan kepada Kepala DLH Provinsi Sultra , yang menandatangani Surat Rekomendasi Nomor 600.4.3.2/DLH/1033/VIII/2025 pada 11 Agustus 2025. Sidali-Sultra mempertanyakan validitas rekomendasi tersebut mengingat aktivitas lapangan sudah “curi start” mendahului proses administrasi. Sidali-Sultra mencatat beberapa poin kejanggalan dalam rekomendasi tersebut: Prakiraan Dampak Fiktif: Surat menyebutkan adanya prakiraan dampak cermat pada tahap pra-konstruksi dan konstruksi, padahal di lapangan konstruksi mes sudah berjalan tanpa pengawasan AMDAL. Evaluasi Holistik Diragukan: Rekomendasi menyatakan telah dilakukan evaluasi holistik terhadap dampak penting, namun mengabaikan fakta bahwa perusahaan sudah melanggar aturan izin berusaha sejak awal. Legalitas Formalitas: Rapat Komisi Penilai Amdal pada 2 Juli 2025 diduga hanya menjadi alat untuk “memutihkan” aktivitas ilegal yang sudah dilakukan perusahaan. Sidali-Sultra menegaskan bahwa tindakan PT Krida Agrisawita yang memulai pembangunan sarana pendukung dan pembibitan merupakan pelanggaran nyata terhadap: PP No. 5 Tahun 2021: Mengabaikan prosedur perizinan berusaha berbasis risiko yang mewajibkan dokumen lingkungan selesai sebelum aktivitas fisik dimulai. Kriteria Kelayakan Lingkungan: Menabrak poin kelayakan terkait kesesuaian tata ruang dan daya dukung lingkungan yang baru dinyatakan layak pada Agustus 2025. “Kami menuntut pertanggungjawaban Kepala DLH Provinsi dan Kabupaten Muna. Jangan sampai jabatan digunakan hanya untuk memuluskan karpet merah bagi investor yang tidak taat hukum,” tegas Aldi Ramadhan.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Opini, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Elegansi Tata Kota dan Nestapa yang Dikodifikasi

ruminews.id – Komitmen Pemerintah kota Makassar terhadap keindahan tata  ruang dan pengelolaan ketertiban kota akhirnya menjadi momok krusial bagi sebahagian kelompok sosial pinggiran, pelaku ekonomi marjinal, pedagang lapak, Pedagang kaki lima (PK5), dll. Bagaimana tidak, sepanjang sejarah penegakan politik ruang kota, pasti berkelindan mesra dengan perampasan paksa ruang hidup, prospek manfaat, hingga potensi komersil pelaku ekonomi pinggiran. Hal ini semakin memperlihatkan wajah lama dari kebengisan kekuasaan di perkotaan yang diskriminatif—atas nama ketertiban dan keindahan tata ruang, lapak-lapak kecil yang menjadi sandaran hidup rakyat digusur tanpa rasa belas kasih. Ruang publik tidak pernah dipandang sebagai ruang hidup warga, melainkan hanya dianggap sebagai zona akumulasi modal dan habitat ideal akomodasi kepentingan kalangan atas. Alibinya selalu serupa! Bahwa penataan kota dan ketertiban umum, selalu jadi image yang pas untuk menggambarkan keadaan sosial—kemasyarakatan The Capital City of South Sulawesi, Makassar. Namun di balik jargon itu, tersembunyi politik ruang yang timpang—ruang kota diperlakukan sebagai komoditas, bukan sebagai ruang hidup. Sehingga sebahagian kalangan (miskin—papah) tidak pernah diposisikan sebagai subjek utama kebijakan, melainkan selalu dianggap sebagai intromisi visual yang berpotensi menghalangi proyek “keindahan” dan “keteraturan” kota. Jika kita ingin lebih netral dalam melihat perspektif kelayakan kehidupan kota, maka seharusnya trotoar yang bersih tidak otomatis adil, jalan yang lengang tidak serta-merta manusiawi, juga keteraturan bangunan perkotaan tidak selalu mewakili kelayakan hidup dan kesejahteraan masyarakatnya. Karena ketika keindahan hanya diukur dari kerapian fisik dan bukan dari keberlanjutan hidup warganya, maka yang lahir bukan tata kota—melainkan tata kuasa. PK5 di Sungai Cerekkang, di zona pedestrian di sekitar Rotherdam, atau yang di pinggiran aspal sepanjang Pettarani, pun yang di titik-titik lain yang serupa di tepian kota Makassar, bukanlah sebuah anomali. Mereka adalah produk dari sistem ekonomi yang gagal menyediakan ruang penghidupan layak. Mereka adalah hasil dari regulasi kebijakan dan keputusan politik yang prematur dan sektarian. Mereka adalah entitas yang lahir dari ketimpangan sistemik yang dipelihara negara—menjadi tumbal kekuasaan yang menghamba pada modal. Fakta yang terpampang dewasa ini menunjukkan standar ganda yang telanjang  dari logika kekuasaan yang cacat dan minim empati. Lihatlah di sekitar kita hari ini! Gedung-gedung tinggi serta konstruksi bangunan bermodal besar yang melanggar tata ruang seringkali diberi ruang kompromi: izin menyusul, denda dinegosiasikan, pelanggaran dimaafkan. Sementara PK5, pedagang lapak, serta pelaku ekonomi marjinal lainnya yang hidup dari omzet harian langsung ditertibkan tanpa dialog yang setara. Sungguh, ketertiban dalam praktiknya, bukan soal aturan—tetapi soal siapa yang punya kuasa untuk melanggar—sehingga kota akan selalu lebih ramah terhadap akumulasi modal daripada keberlangsungan hidup masyarakat bawah. Penggusuran juga kerap dibungkus dengan moralitas palsu: “demi kepentingan umum”. Padahal kepentingan umum dalam kebijakan semacam ini sering kali hanyalah kepentingan kelas menengah kota dan kalangan borju saja—yang memang, sedari dulu selalu menghendaki ruang publik steril dari wajah-wajah lusuh dan kumuh. Rakyat kecil diminta untuk selalu mengalah demi stabilitas, demi citra, dan demi rencana besar yang outcome-nya bahkan tidak pernah benar-benar diperuntukan untuk hajat hidup mereka sendiri. Jika kota terus dibangun dengan cara menggusur yang lemah, dan tunduk patuh bagi yang punya kuasa, maka Makassar, mungkin hanya akan tampak rapi dan terintegrasi dengan baik di permukaan, tetapi nelangsa dan penuh luka struktural direlungnya. Sebuah paradoks yang identik dan melekat pada kehidupan masyarakat kota—di mana kelayakan dan kesejahteraan hidup hanya menyentuh sebahagian kalangan, sementara sebahagian lainnya hanya berdiri di tapal batas fatamorgana. Tidak mengherankan jika ketertiban yang hari ini kita lihat, tidak lebih dari sekedar kepatuhan yang memihak. Sementara keindahan yang dibanggakan hanyalah topeng gading yang dipahat di atas luka mereka yang disingkirkan. Dan Makassar, pada akhirnya bukan lagi sebagai ruang hidup—melainkan monumen dari akumulasi nestapa yang dikodifikasi dengan baik.

Hukum & Kriminal, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Haris Rusly Moti: Prabowo Adaptasikan Strategi Multi-aligment untuk Merdekakan Palestina

ruminews.id, Jakarta – Dalam perjuangan memerdekakan Palestina dan mengakhiri konflik Gaza, Presiden Prabowo mengutamakan mengejar tujuan strategis yang diamanatkan oleh Konstitusi UUD 1945. “Di dalam Pembukaan UUD 1945 menegaskan bahwa, “penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan”. Pada alinea IV Pembukaan UUD 1945 mengamanatkan, “ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial”, demikian bunyi rilis media Haris Rusly Moti, Pemrakarsa 98 Resolution Network, Rabu (4/2/2026) di Jakarta. Menurut pandangan Haris sapaan akrabnya, dalam upaya mewujudkan tujuan strategis tersebut, Presiden Prabowo memilih menjalankan kebijakan multi-aligment sebagai adapatasi dari prinsip “bebas aktif”. Dimana diatur di dalam UU No. 37 tahun 1999. “Penjelasan dari UU No. 37/1999 tersebut menekankan bahwa politik luar negeri Indonesia pada hakikatnya bukan merupakan politik netral. Melainkan berpihak pada nilai-nilai yang diamanatkan oleh konstitusi,” ujar Haris yang merupakan aktivis 1998 UGM Yogyakarta. Menurut Haris, strategi multi-aligment yang merupakan adaptasi dari prinsip gerakan non-aligment (non-blok) menempatkan Indonesia secara dinamis dan fleksibel menjalin hubungan dan keselarasan (alignment). Terutama dengan berbagai kekuatan dan kepentingan global yang terkadang berbeda atau berbenturan satu dengan yang lainnya. Haris menjelaskan situasi geopolitik multipolar saat ini berbeda dengan era perang dingin, ketika itu geopolitik membentuk situasi bipolar. Dunia dihadapkan pada dua pilihan, menjadi bagian dari blok barat pengusung kapitalisme liberalisme atau blok timur pengusung komunisme diktator ploritariat. “Ketika itu kita memilih strategi non-aligment (non-blok), untuk tidak mengikat diri dalam satu dari dua blok yang sedang bersaing. Strategi non aligment (non blok) di era perang dingin ini menempatkan kita lebih leluasa dalam membangun kerjasama untuk memerdekakan negara terjajah, seperti Palestina,” ujarnya. Kata Haris, setelah runtuhnya Uni Soviet dan menyatunya Jerman Barat dengan Jerman Timur, situasi geopolitik berubah dari bepolar menjadi unipolar. Dunia hanya mengenal matahari tunggal, yaitu Amerika Serikat dan sekutu, tidak ada matahari ganda. “Oleh karena itu, adaptasi prinsip non-aligment ke dalam strategi multi-aligment pada dasarnya kita membebaskan diri kita dari kendala ideologis warisan perang dingin dan hambatan teologis yang memisahkan satu bangsa dengan bangsa yang lain. Terkadang halusinasi situasi perang dinging menciptakan sekat atau perangkap yang membatasi ruang gerak dalam hubungan luar negeri,” jelas Haris. Haris menambahkan bahwa, jika kita perhatikan dalam upaya melindungi kepentingan nasional dan memerdekakan bangsa Palestina. Presiden Prabowo menjalankan srategi multi-aligment membangun kesepakatan, dengan BRICS yang merupakan persekutuan negara-negara yang menjadi pesaing Amerika Serikat. “Tapi pada saat yang sama, Presiden Prabowo juga menandatangani kesepakatan menjadi bagian dari Board of Peace yang dibentuk oleh Presiden Amerika Serikat Donald Trump,” ujar Haris. Ia juga mengatakan, strategi multi-aligment yang dijalankan Presiden Prabowo menurut kajian kami 98 Resolution Network sangat tepat, untuk menjawab situasi geopolitik multipolar. Kita berharap situasi multipolar menciptakan keseimbangan dan stabilitas, tapi kenyataannya justru melahirkan polarisasi dan fragmentasi geopolitik yang sangat tajam. “Kita semua menyaksikan keadaan dunia saat ini terjebak di dalam persaingan dan polarisasi antara sejumlah negara-negara adidaya militer dan ekonomi (USA, China, Rusia, Uni Eropa). Oleh karena itu, jawaban terhadap situasi multi-polar adalah multi-aligment,” urainya. Haris menekankan, bahwa persaingan tersebut telah menciptakan resiko ketidakpastian yang dapat berdampak pada kepentingan dan keamanan nasional masing masing negara. Oleh karena itu jika kita perhatikan, penggerak utama kebijakan luar negeri setiap negara saat ini ditujukan untuk melindungi kepentingan dan keamanan nasional setiap negara. “Dalam konteks perjuangan memerdekakan bangsa Palestina dan mengakhiri konflik di Gaza, menurut pandangan kami Presiden Prabowo tidak menyandarkan diri semata pada Board Of Peace. Indonesia dengan strategi multi-aligment bisa berjuang bersama Perancis dan negara-negara Eropa yang konsisten memerdekakan bangsa Palestina. Demikian juga, di saat yang sama kita juga bisa menggunakan saluran deplomatik bersama negara-negara BRICS untuk mengakhiri konflik di Gaza,” jelas Haris. Haris mengatakan, Presiden Prabowo menawarkan kerangka kerja “two state solution”, solusi dua negara, dengan menjalankan prinsip “koeksistensi damai”. Yaitu hidup berdampingan secara aman, damai dan bebas dari rasa takut antar dua negara, Palestina dan Israel. Two state solution dan koeksistensi damai mensyaratkan dua negara dapat hidup berdampingan dengan saling menghormati kedaulatan, perbedaan prinsip dan keyakinan masing-masing pihak. Menurutnya, pandangan kami Aktivis 98, langkah two state solution yang ditawarkan Presiden Prabowo dengan “koeksistensi damai” adalah pilihan yang rasional dalam memperjuangkan negara Palestina merdeka dan mengkhiri konflik di Gaza. Haris yang pernah menjadi Komandan Nasional Relawan TKN Prabowo-Gibran mengatakan, menghormati dan memahami kritik dan kekuatiran sejumlah kalangan terkait pilihan kebijakan Presiden Prabowo untuk terlibat di dalam Board of Peace yang dibentuk Presiden Donald Trump. Kekuatiran itu diantara diantaranya menilai jangan sampai Indonesia hanya dijadikan sebagai legitimasi moral dari Trump dan Netanyahu, untuk mewujudkan tujuan strategis Israel dengan mengabaikan tujuan pengakuan negara Palestina merdeka. “Kami kira kritik soal keterlibatan Indonesia di Board of Peace sudah dijawab oleh Presiden Prabowo, Indonesia setiap saat bisa keluar dari Board of Peace jika menyimpang dari tujuan menciptakan perdamaian di Gaza dan memerdekakan Palestina,” tutup Haris. (red)

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Due Diligence Pendidikan di Tahun ke-79 HMI

ruminews.id – Pendidikan kerap dipuja sebagai jalan kemajuan, namun di saat yang sama dibiarkan menjadi beban yang menindih kehidupan paling rapuh. Jelang menuju tahun ke-79 Himpunan Mahasiswa Islam, sebuah peristiwa tragis di Nusa Tenggara Timur, meninggalnya seorang bocah yang bunuh diri karena ibunya tak mampu membeli buku dan pena, memaksa kita menanggalkan bahasa seremonial. Peristiwa ini tidak dapat dibaca sebagai insiden personal, melainkan sebagai gejala struktural dari kegagalan pemenuhan hak asasi manusia atas pendidikan. Dalam kerangka hak asasi manusia, pendidikan bukanlah kebijakan pilihan (policy choice), melainkan kewajiban hukum yang harus menghasilkan keadilan nyata. Pasal 26 Deklarasi Universal HAM, Pasal 13 Kovenan Internasional Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya (ICESCR), serta Pasal 28C ayat (1) UUD 1945, tidak dimaksudkan sekadar menjamin keberadaan norma, tetapi menuntut hasil yang berkeadilan. Di sinilah konsep keadilan substantif bekerja. Keadilan tidak diukur dari keseragaman aturan, melainkan dari kemampuannya melindungi mereka yang paling rentan. Prinsip due diligence menempatkan negara pada posisi aktif, bukan hanya tidak melanggar, tetapi wajib mencegah penderitaan yang dapat diperkirakan. Kematian seorang anak karena tak mampu membeli alat pendidikan paling elementer menandakan bahwa kegagalan negara bukan terjadi pada tataran teknis, melainkan pada ketiadaan kehendak untuk memastikan keadilan benar-benar sampai. Dalam perspektif ini, pembiaran bukanlah sikap netral, ia adalah bentuk ketidakadilan yang bekerja secara struktural. Hannah Arendt pernah mengingatkan bahwa kejahatan paling berbahaya sering kali tidak lahir dari niat jahat, melainkan dari normalisasi ketidakpedulian. Pendidikan yang dibiarkan tak terjangkau oleh yang miskin adalah contoh nyata dari banalitas ketidakadilan. Tak ada larangan eksplisit, tak ada kekerasan kasat mata, namun dampaknya mematikan. Hak tetap dicantumkan, tetapi keadilan gagal hadir dalam kehidupan konkret. HMI sejak awal dirumuskan sebagai inkubator insan akademis, manusia yang berpikir kritis dan bertanggung jawab secara moral terhadap realitas sosialnya. Namun identitas ini kehilangan makna jika pendidikan diperlakukan semata sebagai isu administratif atau statistik keberhasilan. Dalam asas human dignity, manusia tidak boleh direduksi menjadi angka partisipasi atau indikator capaian. Pendidikan adalah sarana pembebasan martabat, ketika ia gagal menjalankan fungsi itu, maka yang terjadi bukan sekadar ketimpangan, melainkan pengingkaran terhadap tujuan hukum itu sendiri. Abai terhadap krisis pendidikan adalah bentuk penghinaan terhadap identitas, dan itu sebuah pengkhianatan sunyi terhadap umat dan bangsa. Dalam doktrin HAM, kewajiban negara dirumuskan melalui tiga lapis tanggung jawab: to respect, to protect, and to fulfill. Kegagalan memastikan akses pendidikan dasar menunjukkan kegagalan pada lapis paling esensial, pemenuhan (fulfillment). Di titik ini, kriminalisasi pendidikan tidak selalu hadir sebagai represi hukum, tetapi sebagai ketiadaan keadilan substantif yang meminggirkan kehidupan miskin dari perlindungan negara. Pendekatan postmodern mengajarkan kita untuk mencurigai narasi besar tentang kemajuan. Jacques Derrida menyebut bahwa keadilan selalu berada di luar jangkauan hukum yang mapan, ia ditunda ‘diffarance’, digeser, dan disederhanakan menjadi prosedur. Pendidikan, dalam logika ini, direduksi menjadi laporan dan angka, sementara penderitaan nyata kehilangan bahasa. Hukum berjalan, tetapi keadilan tertinggal. Nurcholish Madjid pernah menegaskan: “Kemanusiaan adalah inti dari seluruh bangunan keislaman dan keindonesiaan.” Jika kemanusiaan adalah inti, maka pendidikan adalah jantungnya. Ketika seorang anak kehilangan hidup karena kemiskinan pendidikan, maka yang runtuh bukan hanya kebijakan, melainkan keadaban publik. Negara gagal bukan karena kekurangan norma, tetapi karena ketiadaan keberpihakan substantif pada kehidupan. Asas non-discrimination dan equality before the law menuntut agar akses pendidikan tidak ditentukan oleh kelas ekonomi atau letak geografis. Pendidikan yang hanya dapat diakses oleh mereka yang mampu telah berubah dari right menjadi privilege. Ketika itu terjadi, hukum tidak lagi bekerja sebagai alat keadilan, melainkan sebagai penjaga ketimpangan yang dilegalkan. Tulisan ini tidak hanya dimaksudkan sebagai fokus evaluasi kebijakan teknis atau programatik pemerintah. Tapi kontemplasi atas kealpaan kolektif, antara agen control social dan penguasa yang baik. Apakah negara masih berdiri untuk memastikan setiap anak dapat belajar tanpa rasa takut dan putus asa? Apakah komunitas intelektual masih setia pada tanggung jawab etiknya? Milad ke-79 HMI seharusnya menjadi ruang refleksi epistemik dan etik. Silakan kader-kader mengolah dengan gaya masing-masing, namun satu hal mesti diingat, kiprah perjuangan etis dan organisatoris kader HMI pada akhirnya bermuara pada terwujudnya civil society. Sebagaimana Paulo Freire mengingatkan, pendidikan sejati adalah praksis pembebasan. Ketika pendidikan gagal membebaskan, ia justru mereproduksi ketidakadilan dengan wajah netral. Di titik inilah insan akademis diuji, apakah ia memilih diam dalam keteraturan yang tidak adil, atau hadir sebagai nurani sosial yang mengganggu kemapanan. Due diligence pendidikan, dalam makna terdalamnya, adalah kesungguhan kolektif untuk memastikan bahwa hukum bekerja bagi kehidupan, bukan sebaliknya. Ketika kesungguhan itu absen, pendidikan kehilangan maknanya, hukum kehilangan nuraninya, dan bangsa kehilangan arah moralnya. Di usia ke-79, HMI diuji bukan oleh romantisme sejarahnya, melainkan oleh keberanian untuk menegakkan pendidikan sebagai hak, martabat, dan keadilan yang harus dialami, bukan sekadar dijanjikan. Hastag Prioritaskan Hak Pendidikan!.Kita menyebutnya masa depan, lalu menundanya setiap hari. Di antara janji dan lupa, ada yang tak sempat tumbuh. “Dari jarak tipis antara yang dirayakan, harapan mengatur selisih yang nyaris tak terlihat.” ⚖️ Maka jalani peranmu, sebab yang ditunggu tak pernah datang sendiri. Yakin Usaha Sampai.

Scroll to Top