Hukum & Kriminal

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Internasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Takalar

Duka Dunia Islam : Saat Api Menyala Dunia Islam Membisu

ruminews.id, – Dunia sedang diguncang oleh gemerincik peristiwa yang begitu cepat dan sekejap mata, pagi yang buta dan begitu kejam menandai serangan militer Amerika Serikat bersama Israel terhadap Iran pada 28 Februari 2026. Dimana kedua negara melancarkan serangan udara dan rudal besar-besaran di berbagai wilayah Iran, termasuk ibu kota Teheran, sebagai bagian dari operasi militer gabungan yang disebut Operation Epic Fury (oleh AS) dan Operation Lion’s Roar (oleh Israel). Sontak dari serangan ini tersiar kabar duka yang begitu mendalam, ketika media-media iran menyampaikan berita gugurnya Ayatollah Ali Khamenei bersama kerabat dekat dengan isak tangis dan tersirat kedukaan yang mendalam. Khamanei bukan hanya pemimpin tertinggi tetapi merupakan pemimpin spiritual dan intelektualisme Islam. Pemimpin yang begitu tegas dan lugas melawan praktik dehumanisasi dan genosida yang di lakukan oleh zionis Amerika serikat dan sekutunya Israel. dari prinsip inilah kita menemukan wajah islam yang melawan kedzoliman dan membebaskan manusia dari pengisapan para penindas. Gugurnya Ali Khamanei menurut saya adalah arus balik kebangkitan dunia islam melawan penindasan, saat ini prinsip islam dan persatuan negara-negara islam sedang diguncang oleh peristiwa penting. Apakah dunia islam akan senyap dalam kebisuannya atau bangkit melawan tindakan tidak bermoral AS- Israel terhadap Iran? sampai saat ini kita masih di ambang kecewa menjawab pertanyaan ini. Sebab, negara-negara Islam belum sepenuhnya menegaskan dukungan dan bantuan militer terhadap iran, melainkan banyak negara-negara Islam diam membisu dan bahkan menikmati konflik global ini. Saat mendengar perlawanan iran pada AS-Israel yang biadab itu, saya teringat dengan perkataan Imam Khomeini bahwa “Kami mendukung kaum tertindas di seluruh dunia” semangat inilah yang direduksi dari prinsip Islam dan menjadi semangat tersendiri di Iran saat ini. namun dinegara islam yang lain apakah semangat ini masih ada atau sudah gusar bahkan sirnah dimakan libido kekuasaan? 1 Maret 2026 anak muda dipakistan berunjuk rasa dan menghancurkan kedutaan Amerika serikat, menurut saya ini sikap yang jelas. Lalu di Indonesia Sendiri apa yang bisa kita lakukan selain negara dengan tegas mendukung Iran? Mengapa kita tidak mencoba memboikot kedutaan besar Amerika diJakarta dan menghentikan peredaran produk-produk berlabel Zionis di Indonesia. Dunia Islam melawan kebisuan, dunia islam berduka sekaligus berkecamuk melihat congkaknya AS-Israel akhir-akhir ini. Kita harus malu pada sejarah besar dunia Islam jika yang terdepan saat ini mendukung Iran justru negara-negara Nonislam seperti Rusia, China dan Korea utara. Lalu negara-negara Islam berbondong-bondong membangun kelompok penindas berkedok forum perdamaian. Saya ingin mengatakan bahwa dunia Islam hari ini berduka karena dua hal yang pertama atas serangan As-Israel ke Iran yang mengakibatkan gugurnya Ayatullah Ali Khamanei dan yang kedua atas kebisuan dan rapuhnya prinsip islam dalam melawan dehumanisasi,kesewenang-wenangan dan penindasan kelompok zionis Amerika Serikat-Israel. Spirit perlawanan Iran adalah api Islam yang menyalah dan menjadi resonansi perjuangan melawan kedzoliman, sejarah-sejarah Kenabian dan kisah para sahabat sangatt jelas menggambarkan kebringasan Islam dalam melawan Kedzoliman. Saatnya hari ini Islam berdiri tegak melawan zionis tanpa sekat perbedaan paham dan tempat kita lahir.

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Opini, Pemuda, Politik, Uncategorized

Iran di Titik Api: Dunia Tanpa Pemimpin.

ruminews.id – Khamenei telah tiada, dan Teheran terasa seperti kapal besar yang kehilangan nahkodanya di tengah badai. Jalan-jalan dingin ibu kota masih bergema dengan retorika lama tentang perlawanan, tapi di balik tirai, elite politik dan komandan militer saling menatap satu sama lain, mempertanyakan siapa yang akan menyalakan percikan berikutnya. Dalam dunia internasional yang keras dan tanpa wasit, perlu di liat dari dari sisi padangan Hubungan internasional: Realisme, tidak ada tempat untuk kelemahan. Ancaman dari Amerika Serikat dan sekutunya tidak bisa diabaikan, karena di mata Teheran, diam berarti membuka jalan bagi penetrasi kekuatan asing. Bertahan hidup bukan pilihan itu kebutuhan yang menuntut keberanian dan, kadang, keganasan. Di lapangan militer, faksi-faksi bersiap untuk berebut kendali. Radar berkelap-kelip, kapal-kapal perang berpatroli, misil siap diluncurkan, setiap gerakan adalah pesan, kami masih ada, dan siapa pun yang mencoba menekan akan membayar mahal. Dalam logika Realisme, ini bukan soal moral atau diplomasi ini soal kredibilitas. Negara yang terlihat lemah akan dihancurkan, dan setiap jeda bisa diartikan lawan sebagai peluang menyerang. Eskalasi bukan lagi kemungkinan ia menjadi bahasa yang paling dipahami, bahasa hidup dan mati di panggung global yang liar ini. Rakyat dan elite menghadapi ketidakpastian dengan campuran rasa takut dan kesetiaan. Narasi “kita dikepung” menguat, membungkus negara dalam mantel perlawanan yang membara. Identitas Iran, yang lahir dari revolusi dan resistensi bertahun-tahun, terus menekan setiap keputusan, menyerah tidak ada dalam kamus mereka. Tanpa Khamenei, keputusan menjadi lebih kolektif, lebih liar, lebih dramatis. Setiap langkah bisa menjadi manuver diplomasi tersembunyi, provokasi militer, atau kebijakan keras yang memicu getaran di seluruh Timur Tengah. Dalam padangan Realisme, satu hal jelas, bertahan berarti melawan, dan melawan berarti menghadapi risiko yang bisa membakar segalanya namun hanya dengan keberanian itu negara ini tetap hidup.

Hukum & Kriminal, Internasional, Politik

Pemimpin Tertinggi Iran Ayatollah Ali Khamenei Dikabarkan Tewas, Pemerintah Tetapkan 40 Hari Berkabung

ruminews.id, TEHERAN – Sumber pemerintah Iran mengonfirmasi kematian Pemimpin Tertinggi Iran, Ayatollah Ali Khamenei, menyusul serangan besar-besaran yang dilancarkan Amerika Serikat dan Israel. Namun hingga kini belum dijelaskan secara rinci sumber resmi pemerintah yang pertama kali menyampaikan kabar tersebut. Dilansir Al Jazeera, pemerintah Iran menetapkan masa berkabung nasional selama 40 hari atas wafatnya Khamenei. Konfirmasi itu turut disampaikan kantor berita Tasnim dan Fars News Agency pada Minggu (1/3). Fars melaporkan keputusan penetapan masa berkabung diambil tidak lama setelah pengumuman resmi kematian Khamenei kepada publik. Sementara itu, stasiun televisi pemerintah Iran, Islamic Republic of Iran News Network (IRINN), yang dikutip AFP, juga mengonfirmasi wafatnya Khamenei pada Minggu (1/3). Dalam siarannya, seorang presenter mengumumkan kabar duka tersebut sekitar pukul 05.00 waktu setempat. Namun, laporan itu tidak secara eksplisit menyebutkan adanya serangan besar-besaran dari Amerika Serikat dan Israel sebagai penyebab langsung kematian. Di sisi lain, seorang pejabat senior Israel sebelumnya menyatakan bahwa jasad Khamenei ditemukan setelah salah satu serangan menghantam kompleks yang menjadi target utama. Pernyataan itu dikutip dari laporan Reuters. Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, bahkan menyebut kompleks tempat Khamenei berada telah dihancurkan dalam operasi militer tersebut. Pemerintah Israel menyatakan serangan itu merupakan bagian dari respons strategis terhadap ancaman keamanan yang dituduhkan kepada Iran. Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, mengakui bahwa Washington bekerja erat dengan Israel dalam operasi tersebut. Ia menyatakan serangan dilakukan untuk mengakhiri ancaman jangka panjang Iran dan memastikan negara itu tidak mampu mengembangkan senjata nuklir. Trump mengungkapkan sistem intelijen dan pelacakan telah memantau pergerakan Khamenei sebelum serangan dilancarkan. Dalam unggahannya di platform media sosial Truth Social, ia menulis bahwa tidak ada langkah yang dapat dilakukan oleh Khamenei maupun para pemimpin lain yang disebut turut tewas bersamanya untuk menghindari operasi tersebut. Lebih lanjut, Trump menyerukan agar rakyat Iran menggulingkan pemerintahan mereka. Namun ia juga memperingatkan bahwa operasi militer belum akan dihentikan dalam waktu dekat. “Pemboman berat dan presisi, bagaimanapun, akan terus berlanjut tanpa gangguan sepanjang minggu ini atau selama diperlukan untuk mencapai tujuan kami, yaitu perdamaian di seluruh Timur Tengah dan, pada kenyataannya, dunia,” ujar Trump. Hingga kini, belum ada rincian resmi dari otoritas Iran mengenai kronologi lengkap serangan maupun jumlah korban yang jatuh dalam operasi tersebut. Situasi di kawasan masih berkembang dan memicu kekhawatiran akan eskalasi konflik yang lebih luas di Timur Tengah.

Hukum & Kriminal, Internasional, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Politik

Prabowo Siap Mediasi AS-Iran, 58 Ribu Jemaah Umrah Indonesia Terdampak Eskalasi Timur Tengah

ruminews.id, JAKARTA – Presiden RI Prabowo Subianto menyatakan kesiapan Indonesia untuk memfasilitasi dialog demi meredakan eskalasi militer di Timur Tengah menyusul meningkatnya ketegangan antara Amerika Serikat dan Iran. Dalam pernyataan resmi Kementerian Luar Negeri (Kemlu) pada Sabtu (28/2), Indonesia menyesalkan gagalnya perundingan antara AS dan Iran yang berdampak pada meningkatnya konflik bersenjata di kawasan tersebut. “Dan apabila disetujui kedua belah pihak, Presiden Indonesia bersedia untuk bertolak ke Teheran untuk melakukan mediasi,” demikian pernyataan Kemlu. Pemerintah Indonesia menyerukan seluruh pihak untuk menahan diri dan mengedepankan dialog serta diplomasi. Indonesia juga kembali menekankan pentingnya penghormatan terhadap kedaulatan dan integritas wilayah setiap negara serta penyelesaian perbedaan melalui cara-cara damai. Kemlu menegaskan, peningkatan ketegangan di Timur Tengah berpotensi mengganggu stabilitas kawasan serta perdamaian dan keamanan dunia. Serangan Israel-AS ke Iran Kantor berita Agence France-Presse (AFP) melaporkan militer Israel menargetkan lokasi para pejabat senior Iran yang tengah berkumpul saat melakukan serangan ke Ibu Kota Teheran, Sabtu (28/2). “Serangan pagi ini dilakukan secara bersamaan di beberapa lokasi di Teheran, tempat para pejabat senior dalam jajaran politik-keamanan Iran berkumpul,” demikian laporan AFP. Selain Teheran, serangan Israel juga dilancarkan ke sejumlah kota lain seperti Isfahan, Qom, Karaj, dan Kermansyah. Operasi tersebut disebut diikuti oleh Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, yang menyatakan telah memulai operasi militer AS di Iran. Iran kemudian melancarkan serangan balasan ke pangkalan militer AS di Bahrain. Situasi ini memicu kekhawatiran meluasnya konflik terbuka di kawasan. Kabar Simpang Siur soal Khamenei Di tengah eskalasi, muncul kabar simpang siur mengenai kondisi Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei. Sebelumnya, Israel mengklaim Khamenei tewas dalam serangan Sabtu (28/2). Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, menyebut terdapat banyak tanda bahwa Khamenei telah meninggal. “Dia tidak lagi bersama kita,” ujarnya. Namun, pemerintah Iran membantah kabar tersebut. Media yang berafiliasi dengan negara Iran, termasuk Tasnim News Agency dan Mehr News Agency, melaporkan bahwa Khamenei masih hidup dan dalam kondisi baik serta tetap memimpin. Sementara itu, sumber yang dikutip CNN menyebut Israel mengklaim telah memperoleh foto jenazah Khamenei dan pengumuman resmi sedang disiapkan, meski belum ada konfirmasi independen. Puluhan Ribu Jemaah Umrah Terdampak Dampak konflik juga dirasakan warga Indonesia di kawasan. Sejumlah maskapai menghentikan operasional penerbangan di wilayah Timur Tengah usai serangan Israel-AS terhadap Iran. Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) RI mengungkapkan sebanyak 58.873 jemaah umrah Indonesia masih berada di Arab Saudi dan terdampak situasi tersebut. Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenhaj RI, Puji Raharjo, memastikan seluruh jemaah dalam kondisi terpantau melalui koordinasi intensif dengan perwakilan RI dan otoritas setempat. “Kami mengimbau kepada seluruh jemaah umrah agar tidak panik. Tetap tenang dan terus berkoordinasi dengan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) masing-masing untuk memperoleh informasi resmi dan terkini,” ujarnya di Jakarta, Sabtu (28/2). Ia juga meminta seluruh PPIU menjalin komunikasi aktif dengan Kantor Urusan Haji (KUH), KJRI Jeddah, maupun KBRI Riyadh guna memastikan setiap perkembangan dapat ditindaklanjuti secara cepat dan tepat. Pemerintah Indonesia menegaskan keselamatan warga negara menjadi prioritas utama serta mengimbau masyarakat tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi agar tidak memicu kepanikan. Di tengah situasi yang terus berkembang, inisiatif mediasi yang ditawarkan Indonesia menjadi salah satu upaya diplomatik untuk mencegah konflik meluas dan menjaga stabilitas kawasan serta keamanan global.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Ramadan Petani Laoli di Tengah Ancaman Penggusuran Pemkab Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR – Ramadhan tahun ini tidak hanya menjadi bulan ibadah bagi warga Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili. Ia juga menjadi bulan penuh kegelisahan—bulan ketika doa dan kecemasan berjalan beriringan. Di tengah kewajiban menahan lapar dan dahaga, para petani di dusun kecil itu menghadapi ancaman kehilangan lahan yang selama ini mereka garap. Lahan yang mereka tanami dan tempati ternyata berada dalam area 395 hektare yang kini berstatus Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemerintah Kabupaten Luwu Timur dan telah disewakan kepada PT Indonesia Huali Industrial Park (IHIP) untuk pembangunan kawasan industri terintegrasi. Bagi warga, Ramadhan kali ini terasa berbeda. “Puasa bukan penghalang bagi kami untuk tetap menjaga tanah ini. Justru di bulan suci ini, doa-doa kami semakin kencang agar keadilan berpihak pada rakyat kecil,” ujar seorang petani, Minggu (1/3/2026). Kalimat itu sederhana. Namun di baliknya tersimpan kegelisahan panjang tentang status tanah yang kini diperebutkan antara kepentingan investasi dan keberlanjutan hidup warga. *Dari Lahan Kompensasi ke Sengkarut Legalitas* Secara historis, lahan di Desa Harapan merupakan bagian dari kewajiban kompensasi kehutanan atas pembangunan PLTA Karebbe—proyek energi yang dikelola oleh PT Vale Indonesia Tbk (dahulu PT INCO). Pada 2006, melalui nota kesepahaman dengan Pemkab Luwu Timur, perusahaan tambang tersebut berkewajiban menyediakan lahan kompensasi sebagai konsekuensi penggunaan kawasan hutan. Berdasarkan rezim kehutanan saat itu, lahan pengganti semestinya diserahkan sebagai kawasan hutan kompensasi—bukan menjadi objek komersial. Namun pada 20 Juni 2007, lahan itu disertifikatkan sebagai Hak Pakai atas nama PT INCO. Status inilah yang kemudian memunculkan pertanyaan hukum: bagaimana lahan yang lahir dari kewajiban kompensasi kehutanan dapat berubah menjadi hak penggunaan yang kemudian berujung pada transaksi komersial? Pada 2022, PT Vale Indonesia menandatangani Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan Pemkab Luwu Timur. Lahan tersebut dicatat sebagai Barang Milik Daerah (BMD). Dua tahun kemudian, pada 28 Agustus 2024, terbit Sertifikat HPL atas nama pemerintah daerah. Rantai administrasi itu berlanjut pada September 2025, ketika Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian pemanfaatan HPL dengan PT IHIP selama 50 tahun. Nilai sewa untuk lima tahun pertama tercatat sebesar Rp4,445 miliar. Lima Pertanyaan yang Belum Terjawab Sejumlah dokumen kajian hukum menyoroti setidaknya lima persoalan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka. Pertama, adanya dugaan pergeseran titik koordinat antara peta MoU 2006, Sertifikat Hak Pakai 2007, dan Sertifikat HPL 2024. Dalam hukum pertanahan, identitas objek adalah unsur esensial. Jika batas berubah, maka objek pun dianggap berbeda. Kedua, dasar hukum pensertifikatan Hak Pakai atas lahan yang berasal dari kewajiban kompensasi kehutanan. Ketiga, mekanisme hibah dari pemegang Hak Pakai kepada pemerintah daerah. Secara doktrin agraria, Hak Pakai bukan hak milik. Mekanisme yang lazim jika hak tersebut tidak lagi digunakan adalah pelepasan kepada negara, bukan hibah langsung. Keempat, penerbitan HPL yang bergantung pada keabsahan rantai hak sebelumnya. Kelima, penyewaan lahan selama 50 tahun kepada PT IHIP—yang memunculkan pertanyaan mengenai persetujuan DPRD serta aspek “clear and clean” di lapangan, termasuk keberadaan warga yang telah lama bermukim dan menggarap lahan tersebut. Tanpa audit hukum dan geospasial independen, seluruh rangkaian itu masih menyisakan ruang sengketa. Perlawanan Sunyi Di Dusun Laoli, perlawanan tidak hadir dalam bentuk demonstrasi besar atau spanduk-spanduk protes. Ia hadir dalam bentuk yang lebih sunyi dimana warga tetap menanam, tetap berbuka puasa bersama, dan tetap menjaga kebersamaan. Setiap sore, menjelang azan Magrib, warga berkumpul di pelataran rumah sederhana. Obrolan mereka tak lagi hanya soal harga pupuk atau hasil panen, tetapi juga tentang kabar terbaru rencana pengosongan lahan. Bagi pemerintah daerah, kawasan industri diproyeksikan sebagai mesin pertumbuhan ekonomi dan penciptaan lapangan kerja baru. Namun bagi petani Laoli, tanah bukan sekadar aset yang bisa dihitung dalam appraisal. Ia adalah sumber nafkah, ruang hidup, dan jejak sejarah keluarga. Ramadhan kali ini menjadi cermin kontras itu. Di satu sisi, ambisi percepatan investasi. Di sisi lain, kegelisahan warga kecil yang merasa berdiri di atas lahan dengan status yang belum sepenuhnya terang. “Kalau memang ini tanah negara, kami hanya ingin kejelasan. Kalau harus pergi, bagaimana nasib kami?” kata seorang ibu rumah tangga dengan suara pelan. Di bulan yang diyakini sebagai bulan keadilan dan pengampunan, warga Dusun Laoli memilih bertahan dengan cara mereka sendiri—berpuasa, berdoa, dan menjaga tanah yang mereka yakini sebagai bagian dari hidupnya. Puasa dan perlawanan mereka mungkin sunyi. Namun di atas lahan kompensasi yang problematik itu, suara keadilan justru terdengar paling nyaring. (*)

Ambon, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

PB HMI Tekankan Polresta Ambon Wajib Usut Tuntas Penikaman di FEBIS Unpatti

ruminews.id – Pengurus besar Himpunan Mahasiswa Islam HMI mendesak Polresta Ambon agar segera menuntaskan kasus penikaman yang terjadi di lingkup kampus universitas Pattimura Ambon dan hal ini adalah salah satu kader aktif himpunan mahasiswa Islam komsariat ekonomi dan bisnis universitas pattimura Ambon. Raker DPMF Febis Yang berkunjung Pada Penikaman Ini Bermula Pada Saat Forum Raker Sedang Berjalan, ketika telah masuk pada poin pembahasan ada salah satu peserta yang tidak memiliki identitas yang jelas, masuk di forum dan memberikan pertanyaan tekait dengan dari awal sebab dia baru saja masuk forum, nah padahal ketika forum dia berjalan ada kesepakatan yang di lakukan anatara mahasiswa dan sc di dalam pasal 9 poin (c) menjabarkan bahwa “peserta wajib 5 menit sebelum rapat di mulai Nah poin ini pun menegaskan bahwa si oknum yang entah asal nya dari fakultas mana itu di pertanyakan Legelstsnding nya di antaranya ialah nama dia, posisi dia dalam sturuktur dpmf, dan KTM dia, namun si oknum itu masi mengelak dan mencari alasan untuk menetupi identitas forum berkunjung pada skorsing oleh sc karena dinamika yang kunjung belum usai, nah ketika forum skorsing pun terjadi cek cok tetapi ini masi tannggapi dengan hal yang wajar, sebab ini juga bagian dari pada dinamika forum, namun ketika beberapa teman teman pengurus turun untuk mencari takjil teman teman yang juga tidak identitas nya dari mana menanggapi salah satu pengurus dpmf yang mencari takjil dengan agresif dan mengajak untuk tawuran sehingga tawuran terjadi di area parkiran febis, ketika massa aksi yang tidak tau identitas nya dari mana berlari menuju area rumah tiga kompleks ganadaria di kejar sampai di lokasi Alfamidi teman teman yang tadi yang tak bisa identifikasi identitas bertawuran dengan korban penikaman sehingga pada saat itu pula si korban menglami sesak nafas pada saat berjalan menuju fakultas ekonomi dan bisnis Kami dari PB HMI menegaskan bahwa penanganan perkara kasus penikaman ini merupakan kewajiban aparat penegak hukum di wilayah kota Ambon bukan sekadar persoalan teknis penyelidikan semata. peristiwa penikaman ini telah menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Kami menilai, keterlambatan penanganan kasus mencerminkan lemahnya tanggung jawab institusi kepolisian dalam memberikan perlindungan hukum dan rasa aman kepada warga. Penegakan hukum yang lambat tidak hanya merugikan korban, tetapi juga berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. Tanggung jawab ini melekat pada institusi, bukan pada individu semata Sekali lagi kami PB HMI menekankan bahwa Polresta Ambon dan Polda maluku wajib menjalankan penegakan hukum secara cepat, tegas, transparan, dan akuntabel guna mencegah berkembangnya spekulasi publik serta potensi konflik horizontal di lingkungan kampus dan masyarakat Harapan kami Aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini sesuai ketentuan Yang berlaku sesuai Undang-Undang dan hukum yang berlaku . Terkait penikaman terhadap kader kami sehingga aparat penegak hukum harus memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan Saya juga mengimbau agar seluruh mahasiswa di lingkungan kampus dan masyarakat agar tetap menahan diri dan tidak melakukan tindakan di luar hukum. Saya menegaskan bahwa seluruh proses penyelesaian perkara harus dipercayakan kepada aparat penegak hukum, dengan catatan aparat wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya secara terbuka kepada publik

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintahan

Sinergi Pemkot dan Kepolisian, Polemik Pasar Butung Ditarget Tuntas Secara Hukum

ruminews.id, Makassar – Upaya penyelesaian polemik pengelolaan Pasar Butung terus dimatangkan Pemerintah Kota Makassar. Sebelum dikelola oleh Perumda pasar, maka duduk bersama pihak penegak hukum. Tak sekadar wacana, langkah konkret kini ditempuh dengan membangun sinergi lintas sektor guna memastikan proses transisi berjalan tertib, aman, dan sesuai koridor hukum. Bertempat di Balai Kota Makassar, Jumat (27/2/2026), Pemkot Makassar menggelar rapat koordinasi bersama jajaran kepolisian untuk membahas langkah strategis pengelolaan Pasar Butung di Kecamatan Wajo agar dapat dikelola secara resmi oleh Perumda Pasar Makassar Raya. Rapat tersebut dipimpin langsung Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dan dihadiri Kapolres Pelabuhan Makassar AKBP Rise Sandiyantanti. Turut hadir pula Kabag Hukum Pemkot Makassar, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Kepala Inspektorat, serta jajaran direksi Perumda Pasar. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa pertemuan ini, untuk menyatukan persepsi terkait proses pelaksanaan pengelolaan Pasar Butung. “Pertemuan ini untuk menyatukan persepsi terhadap bagaimana proses pelaksanaan yang menyangkut pengelolaan di Pasar Butung,” jelasnya. Pertemuan ini menjadi momentum penting dalam merumuskan langkah hukum, administrasi, serta pengamanan di lapangan guna menghindari potensi gesekan. Pemkot Makassar menegaskan komitmennya menghadirkan tata kelola pasar yang profesional, transparan, dan berpihak pada kepentingan pedagang maupun masyarakat luas. Melalui koordinasi intensif ini, diharapkan polemik yang selama ini bergulir dapat segera menemukan titik terang. Sekaligus memastikan Pasar Butung dikelola secara sah di bawah kewenangan pemerintah daerah demi kepastian hukum dan stabilitas aktivitas perdagangan di kawasan tersebut. Menurut Appi, pembahasan ini bukan kali pertama dilakukan. Sebelumnya, komunikasi dan pertemuan telah beberapa kali digelar. Termasuk koordinasi langsung dengan Kapolres Pelabuhan Makassar guna memastikan kejelasan alur dan langkah yang akan ditempuh pemerintah. “Beberapa kali sudah kita lakukan pertemuan, dan kami juga meminta pihak Kapolres Pelabuhan untuk bersama-sama memastikan seperti apa alur yang akan kita jalankan,” ujarnya. Munafri menjelaskan, hasil rapat koordinasi ini, diharapkan menjadi landasan bersama dalam menangani polemik yang ada. Sehingga, setiap langkah yang diambil memiliki dasar yang kuat dan tidak menimbulkan persoalan baru di kemudian hari. “Ini akan menjadi hasil meeting yang bisa menjadi landasan kita untuk menangani kasus ini seperti apa, jadi duduk bersama,” tuturnya. “Sehingga tidak ada kesalahan administrasi, tidak ada salah kaprah di dalamnya, dan tidak ada perbuatan yang bisa merugikan salah satu pihak,” lanjutnya. Ia menekankan, pendekatan yang dilakukan Pemerintah Kota bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan memahami kondisi eksisting dari berbagai sudut pandang yang berbeda. Karena itu, dialog terbuka dan mediasi dinilai menjadi kunci penyelesaian. Menurutnya, perbedaan sudut pandang yang ada harus dimediasi dengan baik agar pemerintah dapat mengambil posisi secara tepat dan bertanggung jawab. Persoalan ini punya sisi perbedaan sudut pandang yang memang harus dimediasi dengan baik, sehingga Pemerintah Kota mampu memposisikan diri pada kondisi ini. “Ketika kondisi tertentu di dalamnya, kami juga harus mampu mempertanggungjawabkannya sebagai aset yang dimiliki oleh Pemerintah Kota,” jelasnya. Munafri juga menyampaikan harapannya agar Polres Pelabuhan Makassar dapat memfasilitasi pertemuan lanjutan dengan menghadirkan pihak koperasi yang terlibat, sehingga seluruh pihak dapat duduk bersama dalam satu forum resmi. “Mungkin dari Polres Pelabuhan bisa menjadi fasilitator untuk menghadirkan juga dari pihak pengelola sebelumnya, pihak Koperasi supaya semua bisa terbuka,” imbuh Appi. “Saya berharap bisa mengatur waktu kapan kita sepakat duduk sama-sama lagi untuk memastikan alur diskusinya,” tambah Appi, menutup rapat koordinasi. (*)

Daerah, Ekonomi, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

PEMDA Gowa Langsungkan Aksi Depan Kantor Bupati Gowa, Minta Operasi Ritel Modern di Hentikan.

ruminews.id, Gowa – Massa aksi yang tergabung dalam Persatuan Pemuda dan Masyarakat (PEMDA) Gowa dan pedagang kaki lima turut langsungkan aksi unjuk rasa didepan kantor pemda gowa (27/02/2026). Aksi tersebut didasari buntut menjamurnya perusahaan raksasa ritel modern dikabupaten gowa yang diduga belum mengantongi izin sesuai prosedur, sementara dalam waktu yang hampir bersamaan PKL yang dianggap tidak sesuai prosesur ditindak secara tegas. Hal tersebut diduga memicu kemarahan publik atas kebijakan pemerintah yang tidak jeli melihat ketimpangan dalam masyarakat. Jendral lapangan, nurhidayat menuturkan duduk masalah yang terjadi dikabupaten gowa ini dinilai sangat absurd, bagaimana tidak? Kami telah melakukan RDP (rapat dengar pendapat) di DPRD Kab. Gowa sebanyak dua kali, dan dihadiri sejumlah SKPD terkait, Pelaku UMKM, serta Perusahaan ritel modern. Ternyata masih ada beberapa ritel yang diduga berdiri dan beroperasi tanpa mengantongi izin, sehingga hasil terakhir daripada RDP tersebut adalah merekomendasikan kepada Kasatpol PP untuk secara bersama-sama menyegel/menutup toko ritel modern yang dianggap masih bermasalah. Tambah anehnya, bukan toko ritel modern tersebut yang di razia tapi justru pedagang-pedagang kecil, sedangkan jika ingin berbicara normatif toko ritel modern juga menabrak aturan. Ujar jendlap. Massa aksi yang tergabung kita-kira 100 orang atau lebih, aksi tersebut tetap berjalan secara damai dengan bergantian orasi bersama pedagang kaki lima meski sempat terjadi gesekan karena tidak ada satupun pihak pemerintah daerah yang bisa menemui dan menjawab permasalahan massa aksi. Hingga massa aksi bergeser kedepan DPRD Kab. Gowa dan ditemui langsung ketua Komisi 3 DPRD Gowa, syahrudin mone membenarkan bahwa hasil RDP kemarin musti menjadi rekomendasi mutlak bagi kasatpol PP dan SKPD terkait untuk menutup sementara ritel yang diduga bermasalah, saya juga kurang mengerti kenapa belum ditindak lanjuti ujarnya. Syaharudin mone kembali akan melanjutkan RDP yang sempat di skorsing dan mengundamg seluruh stageholder terkait, serta pedagang kaki lima, Tambahnya. Muh Hendra, Koord. Massa mengatakan kita akan kembali turun dengan nuansa yang lebih massif lagi di aksi jilid 2. Tentu dengan gelombang peserta aksi yang lebih banyak. Hingga berita ini dinaikkan belum ada respon Bupati gowa terkait permasalahan ritel modern dan pedagang kaki lima / UMKM.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Pendidikan

Dinamika Penanganan Kasus Penganiayaan di Kampus Atma Jaya, Menuai Sorotan Publik

ruminews.id, Makassar – Penanganan perkara dugaan penganiayaan yang terjadi di lingkungan Universitas Atma Jaya Makassar menjadi perhatian publik setelah muncul perubahan status hukum para pihak yang dinilai menimbulkan pertanyaan dari aspek konsistensi proses penyidikan. Kasus ini bermula ketika korban atas nama Aco Dg Naba melaporkan dugaan tindak penganiayaan ke Polsek Tamalate. Berdasarkan laporan tersebut, penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan pada tahap awal proses hukum. Dalam perkembangannya, pihak tersangka mengajukan permohonan praperadilan guna menguji keabsahan penetapan tersangka dan penahanan. Permohonan tersebut diputuskan dengan hasil yang memenangkan pihak pelapor, sehingga tindakan penyidik dinyatakan sah. Namun demikian, ketiga tersangka kemudian dilepaskan karena berkas perkara dinyatakan belum memenuhi ketentuan kelengkapan formil dan materil (P-21) oleh pihak kejaksaan. Situasi hukum berubah ketika Aco Dg Naba selaku pelapor justru dilaporkan balik dan perkara tersebut diproses di Polrestabes Makassar. Pada 20 Februari 2026, korban penganiayaan tersebut ditetapkan sebagai tersangka dalam peristiwa yang sama. Perubahan konstruksi hukum ini memunculkan sorotan terkait kesinambungan proses pembuktian dan konsistensi penegakan hukum. Secara normatif, penetapan tersangka harus didasarkan pada sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Selain itu, asas praduga tak bersalah, due process of law, serta prinsip objektivitas dan proporsionalitas menjadi landasan penting dalam setiap tahapan penyidikan. Muhammad Nur selaku Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat Teknik Universitas Bosowa menilai bahwa dinamika penanganan perkara ini perlu mendapat perhatian serius. Menurutnya, perubahan status dari korban menjadi tersangka dalam satu rangkaian peristiwa yang sama harus disertai argumentasi hukum yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademik maupun yuridis. “Penegakan hukum harus berorientasi pada keadilan substantif, bukan sekadar prosedural. Ketika terjadi perubahan signifikan dalam konstruksi perkara, publik berhak mengetahui dasar pembuktian dan pertimbangan hukum yang digunakan penyidik,” ujarnya. Ia menambahkan bahwa dalam negara hukum, setiap tindakan aparat harus tunduk pada prinsip akuntabilitas dan profesionalisme. Terlebih perkara ini terjadi di lingkungan kampus yang memiliki sensitivitas sosial tinggi dan berkaitan dengan rasa aman civitas akademika. Pengamat hukum pidana turut menilai bahwa perubahan status hukum memang dimungkinkan apabila terdapat alat bukti baru atau fakta hukum yang berbeda secara substansial. Namun, tanpa penjelasan komprehensif, dinamika tersebut berpotensi menimbulkan persepsi inkonsistensi dalam penegakan hukum. Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan resmi yang menjelaskan secara rinci dasar pertimbangan yuridis atas perubahan status tersebut. Perkara ini menjadi refleksi penting atas urgensi transparansi, konsistensi, dan profesionalisme dalam sistem peradilan pidana guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Gowa, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Moratorium Ritel Modern di Gowa: Menakar Keberpihakan Pemda dan Wakil Rakyat

ruminews.id. GOWA – Kabupaten Gowa masih bertumpu pada kekuatan ekonomi rakyat. Struktur perekonomiannya didominasi sektor informal, UMKM, kios kecil, dan warung kelontong yang menjadi sumber penghidupan ribuan keluarga. Dalam kondisi pendapatan per kapita yang relatif rendah dan akses permodalan yang terbatas, pelaku usaha kecil di Gowa bertahan dengan margin tipis dan daya saing yang tidak seimbang. Di tengah realitas tersebut, ekspansi ritel modern yang terus bertambah tanpa pengendalian ketat memunculkan pertanyaan mendasar: apakah pertumbuhan ini memperkuat ekonomi daerah secara menyeluruh, atau justru mempersempit ruang hidup usaha rakyat? RDP yang telah dilaksanakan sebelumnya mengungkap berbagai persoalan, mulai dari ketidaklengkapan perizinan hingga lemahnya pengawasan. Bahkan dalam forum tersebut terungkap bahwa sejak beroperasinya ritel modern di Kecamatan Pattallassang, beberapa usaha ritel lokal mengalami penurunan omzet yang signifikan hingga akhirnya gulung tikar. Fakta ini tidak bisa dipandang sebagai dinamika pasar biasa, melainkan sinyal adanya ketimpangan daya saing yang tidak diimbangi kebijakan perlindungan bagi usaha kecil. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka perlahan struktur ekonomi lokal akan bergeser. Usaha rakyat yang selama ini menjadi penopang ekonomi keluarga bisa tersisih oleh jaringan usaha bermodal besar. Ketika warung tutup, yang hilang bukan hanya papan nama, tetapi juga penghidupan dan kemandirian ekonomi warga. Dalam konteks tersebut, moratorium perizinan ritel modern menjadi langkah kebijakan yang patut dipertimbangkan secara serius. Moratorium bukan tindakan anti-investasi, melainkan jeda kebijakan untuk mengevaluasi tata ruang, kepatuhan izin, serta dampak sosial-ekonomi terhadap UMKM dan pasar rakyat. Langkah ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007, yang memberikan kewenangan kepada pemerintah daerah untuk menata dan melindungi pasar rakyat. Beberapa daerah telah membuktikan bahwa kebijakan ini bukan hal tabu. Kabupaten Sleman dan Kabupaten Bantul melakukan penghentian sementara dan pembatasan ketat izin ritel modern sebagai bagian dari evaluasi dan perlindungan UMKM. Kota Bogor dan Kota Denpasar juga mengambil langkah pembatasan serupa. Investasi tetap berjalan; yang berubah adalah keberanian menata agar pertumbuhan tidak timpang. Kekhawatiran bahwa moratorium akan merusak citra investasi perlu diluruskan. Investor yang sehat membutuhkan kepastian regulasi dan tata kelola yang adil. Justru pembiaran dan ketidaktegasanlah yang menciptakan ketidakpastian. Moratorium berbasis kajian adalah pesan bahwa pemerintah hadir mengatur, bukan sekadar menyetujui. Namun moratorium harus dibarengi kebijakan afirmatif: akses permodalan murah bagi UMKM, keringanan pajak dan retribusi daerah. Tanpa itu, perlindungan ekonomi rakyat hanya akan menjadi slogan. Pada akhirnya, persoalan ini bukan sekadar tentang ritel modern. Ini tentang arah pembangunan ekonomi Gowa. Apakah pertumbuhan akan dibiarkan bergerak tanpa kendali, atau ditata agar adil dan berkelanjutan? Keberpihakan tidak cukup dinyatakan dalam pidato. Ia harus tampak dalam kebijakan. Moratorium ritel modern adalah ujian keberanian bagi pemerintah daerah dan wakil rakyat: berani menata demi melindungi ekonomi rakyat, atau memilih aman dengan membiarkan ketimpangan berjalan perlahan. Sejarah pembangunan daerah selalu mencatat satu hal: keberanian berpihak sering kali lebih menentukan daripada kenyamanan bersikap netral.

Scroll to Top