Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kawal Ketat Kejati Sulsel; Dugaan Sertifikasi di Atas Laut Tanjung Bunga dan Dimensi Pelanggaran HAM Ekologis

ruminews.id, Makassar – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. “Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional. Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut. Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana. Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika reklamasi atau penguasaan ruang laut menyebabkan penyempitan wilayah tangkap nelayan dan mengganggu ekosistem pesisir, maka yang terancam bukan hanya tata ruang, tetapi hak hidup dan penghidupan masyarakat. Dalam perspektif prinsip-prinsip bisnis dan HAM, korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak berkontribusi terhadap pelanggaran. Jika penguasaan ruang laut berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, maka terdapat indikasi tanggung jawab hukum korporasi yang harus diuji. BADKO HMI Sulsel menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh. Seluruh dokumen perizinan, peta tata ruang, serta proses penerbitan sertifikat harus dibuka secara terang kepada publik. “Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Jika benar ada sertifikasi atas laut yang menguntungkan pihak tertentu, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang jabatan maupun kekuatan modal,” tegas Iwan Mazkrib. Kasus ini kini menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi ruang hidup rakyat dan konstitusi, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi mencederai keadilan sosial dan ekologis. Hukum itu tentang permainan. Dijalani tergantung kepentingan. Jika Keadilan adalah tujuannya, maka rute seorang penegak adalah mengadili.

Gowa, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Takalar

SAPMA PP Gowa Kecam Dugaan Premanisme Dalam Aksi Damai di SPBU Kalampa Takalar, Siap Gelar Aksi Lebih Besar di Pertamina Makassar

ruminews.id – Takalar, 14 Februari 2026 – Aksi damai yang dilaksanakan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa di SPBU Kalampa, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (14/02/2026), diwarnai dugaan tindakan premanisme oleh sejumlah oknum yang diduga sengaja dihadirkan untuk menghalangi dan membubarkan massa aksi. SAPMA PP Gowa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap hak konstitusional warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pengerahan oknum berpakaian preman yang diduga bertindak secara intimidatif terhadap massa aksi. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum bayaran yang berpakaian preman untuk membubarkan aksi damai kami. Ini adalah bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan moral mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ketua SAPMA PP Gowa. Ia menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan di SPBU Kalampa tersebut merupakan aksi pra-kondisi, sebagai peringatan awal atas dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam penyaluran BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman oleh pihak manapun. Sementara itu, Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di lapangan justru semakin memperkuat komitmen gerakan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Justru dugaan tindakan premanisme ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan dan praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bung Taufik. Senada dengan itu, Koordinator Mimbar, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal hak rakyat. “Ini adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi yang berhak. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, maka itu adalah bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Muh. Haidir. SAPMA PP Gowa juga menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, dengan titik aksi di SPBU Kalampa Kabupaten Takalar dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai bentuk eskalasi perjuangan dan tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. SAPMA PP Gowa menuntut: 1. Dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Kalampa Kabupaten Takalar. 2. Dihentikannya segala bentuk praktik yang bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM subsidi. 3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi dan premanisme. 4. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. 5. Cabut Ijin SPBU Kalampa SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai keadilan sosial. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

Hukum & Kriminal, Nasional, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Sorong

Masyarakat Adat Bubarkan Pertemuan Sosialisasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Anugerah Sakti Internusa

ruminews.id, Sorong – Sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, yakni Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna, membubarkan pertemuan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), yang sedang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu sore, 14 Februari 2026. Pertemuan sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat, yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan. Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny dan orang tertentu memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung. Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan menjelaskan dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang jaraknya cukup jauh, lebih dari 20 Km dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny. “Saya kepala suku dan pemilik tanah adat tidak dapat undangan, tapi saya harus hadir, karena ini tentang hutan dan wilayah adat kami. Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny. Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun, juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna. Mereka berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda. “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja”, jelas Yance Mondar asal Suku Nakna. Pada Oktober dan November 2025, Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan sikap penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI yang pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektar untuk beroperasi di dua distrik tersebut. Pertemuan sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, Danramil Teminabuan. Suasana pertemuan sejak awal sudah diwarnai ketegangan. Masyarakat adat yang hadir menunjukkan keresahan dan kasak kusuk dalam pertemuan. Perwakilan perusahaan dipanggil Pak Mukti menjelaskan rencana perusahaan. Giliran masyarakat diberikan kesempatan berbicara. Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, lalu membacakan surat pernyataan, yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah. Lalu meledak kemarahan dan aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara dibubarkan. “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar. “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat. Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan dan warga masih marah. Sumber: Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Lingkungan Sorong Selatan Holland R Abago: +62 821 98192 376

Hukum & Kriminal, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Demonstrasi HIPMA HALTENG Jabodetabek: Mendesak KESDM Untuk Mencabut IUP PT. Zhong Hai dan PT. MAI di Halmahera Tengah

ruminews.id, Jakarta – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipmahalteng Jabodetabek. Melakukan aksi Demonstrasi di Jakarta. Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA Dan PT.Mining Abadi Indonesia berkantor.(Jumat/13/02/2025) Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya. Agar kementerian ESDM mencabut IUP PT.Zhong hai Dan PT.MAI. Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya. Di antaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin. “Kehadiran kami di Rencanakan di KESDM dan kantor pusat ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA dan PT.MAI. tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT.zhong hai dan MAI.”ungkap korlap Sementara itu menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipmahalteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT.zhong hai dan PT MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya. ” Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan. Yang menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal.”ungkap Hamdani Aksi demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak Sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian. Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas. Sementara itu melalui pernyataan resmi pengurus Hipmahalteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan. “Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT.Zhong Hai Dan PT.Mining Abadi Indonesia .”Tegas Hamdani Sekedar di ketahui PT.Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT.Zhong Hai.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Diduga Terbitkan HPL di Atas Lahan Warga, Pemkab Luwu Timur Dilaporkan ke Komnas HAM

ruminews.id, LUWU TIMUR – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) pada 12 Februari 2026 dengan status darurat. Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL). Kuasai Lahan Sejak 1998 Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa para petani mulai membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998. Awalnya, lahan tersebut merupakan area yang direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur. Para petani kemudian menanam berbagai komoditas dan secara bertahap menguasai lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Saat ini, jumlah petani yang mengelola lahan tersebut diperkirakan mencapai 177 kepala keluarga. Namun pada 2006, akses petani terhadap lahan mulai dibatasi seiring rencana pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk). Lahan yang selama ini digarap petani disebut dijadikan sebagai lahan kompensasi proyek di kawasan hutan, dan perusahaan melakukan penanaman pohon jabon di atasnya. Pada 2017, konflik kembali mencuat ketika petani membuka lahan dan tanpa sengaja merusak tanaman jabon milik perusahaan. Sembilan petani sempat diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman. Setelah menjalani hukuman, mereka kembali mengelola lahan tersebut. Sejumlah petani juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik atas lahan. Terbit HPL dan Ancaman Pengosongan Permasalahan kembali memuncak pada 2024 ketika Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 394,5 hektare tersebut. Pemerintah daerah menyatakan lahan itu akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL dan baru mengetahui status tersebut setelah muncul rencana investasi. Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani serta meminta agar lahan dan bangunan dikosongkan dalam waktu tiga hari. Jika tidak, penggusuran paksa akan dilakukan. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut. Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalil Pelanggaran HAM LBH Makassar dalam pengaduannya menilai tindakan pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan. Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan. Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam. Minta Komnas HAM Turun Tangan Melalui pengaduan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran yang melibatkan aparat keamanan serta menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN atas lahan yang masih dikuasai warga. Komnas HAM juga diminta untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan petani. Selain itu, kuasa hukum juga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Raya, yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan pemerintah maupun korporasi. (*)

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Petani Desa Harapan Luwu Timur Klaim Hak atas Lahan 28 Tahun, Tolak Penggusuran Tanpa Putusan Pengadilan

ruminews.id, LUWU TIMUR — Ratusan petani di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menolak rencana penggusuran yang diduga akan dilakukan Pemerintah Kabupaten Luwu Timur (Pemkab Lutim). Penolakan itu menguat setelah beredarnya dokumen resmi yang memuat jadwal pelaksanaan penertiban di lokasi lahan seluas 395 hektare yang kini berstatus Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas nama Pemkab Lutim. Warga yang tergabung dalam kelompok Petani Laoli mengaku telah menguasai dan mengelola lahan tersebut sejak 1998. Mereka juga menyatakan sebagian warga telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT). “Kami sudah bayar pajak ke pemerintah daerah. Ada juga yang punya SKT. Tapi sekarang dianggap tidak berlaku,” kata Ancong Taruna Negara, salah seorang warga. Dokumen Penertiban Beredar Berdasarkan salinan dokumen “Lampiran Surat Nomor 100.2/092/Pem tertanggal 11 Februari 2026”, tercantum jadwal kegiatan penertiban dan pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) yang dilaksanakan pada 12–14 Februari 2026. Dalam dokumen tersebut dijelaskan tahapan mobilisasi alat berat dilakukan pada 11 Februari 2026, termasuk dua unit ekskavator yang disiapkan di titik land clearing. Kegiatan pelaksanaan meliputi apel pengecekan personel, mobilisasi melalui jalan hauling PT CLM, hingga pelaksanaan penertiban dan pengamanan di lokasi yang disebut sebagai area Program Strategis Nasional (PSN) PT IHIP. Dokumen yang sama juga mencantumkan pelibatan sekitar 250 personel, terdiri atas 100 anggota Satpol PP, 120 unsur pengamanan, serta tim fasilitasi dan dokumentasi. Selain itu, disiapkan kendaraan operasional termasuk alat berat dan dump truck. Bagi petani, rincian tersebut memperkuat kekhawatiran akan adanya pengosongan lahan secara paksa. Klaim Penguasaan Hampir 30 Tahun Petani Laoli menyebut telah membuka dan menggarap lahan tersebut hampir tiga dekade. Tanaman jengkol dan berbagai komoditas buah kini memasuki usia produktif. Iwan, salah seorang petani, mengatakan masyarakat telah berupaya mengurus legalitas lahan sejak lama. “Kami sudah hampir 30 tahun kelola lahan ini. Mengurus SKT, minta PBB. Tapi sekarang semua dianggap gugur karena terbit HPL tahun 2024,” ujarnya. Pemda Lutim sendiri diketahui mengantongi Sertifikat HPL seluas 395 hektare yang diterbitkan pada 2024, setelah sebelumnya menerima penyerahan lahan dari PT Vale Indonesia pada 2022. Minta Penyelesaian Lewat Jalur Hukum Advokat Publik YLBHI LBH Makassar, Hasbi, yang mendampingi petani, menegaskan bahwa jika pemerintah mengklaim kepemilikan lahan, maka sengketa harus diuji melalui pengadilan. “Eksekusi atau pengosongan lahan tidak bisa dilakukan sepihak tanpa putusan pengadilan. Penyelesaian harus menghormati hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Petani Desa Harapan menyatakan tidak menolak penyelesaian hukum, namun meminta agar pemerintah mempertimbangkan fakta penguasaan lahan yang telah berlangsung hampir 30 tahun, termasuk dokumen administratif seperti SKT dan PBB yang telah mereka kantongi. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemda Luwu Timur terkait detail pelaksanaan penertiban sebagaimana tercantum dalam dokumen tersebut maupun tanggapan atas keberatan warga. (*)

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

DE(AD)MOKRASI: Ketika Demokrasi Kehilangan Nyawa

ruminews.id – Demokrasi di Indonesia seperti sebuah panggung yang tak pernah sepi penonton. Setiap lima tahun, lampu sorot dinyalakan, panggung politik ditata, dan rakyat dipanggil untuk menyaksikan pertunjukan bernama pemilu. Para kandidat bergantian menyampaikan janji, negara mengulang pidato tentang kemenangan kedaulatan rakyat, dan publik diajak percaya bahwa pesta itu adalah bukti kematangan demokrasi. Namun, seperti pertunjukan yang terlalu sering dipentaskan, kita mulai lupa menanyakan satu hal mendasar: _apakah yang kita rayakan adalah demokrasi, atau sekadar ritual kekuasaan?_ Demokrasi jarang mati secara tiba-tiba. Ia tidak selalu runtuh oleh kudeta militer atau penghapusan konstitusi. Demokrasi lebih sering kehilangan nyawanya secara perlahan, ketika prosedur tetap dijalankan dengan disiplin, tetapi nilai yang menopangnya dibiarkan keropos. Indonesia hari ini memperlihatkan gejala itu. Demokrasi masih berdiri sebagai sistem politik, tetapi semakin rapuh sebagai ruang keberpihakan terhadap rakyat. Pemilu tetap berlangsung rutin dan relatif damai. Namun, kompetisi politik semakin menyerupai pertarungan modal. Kandidat tidak lagi sepenuhnya diuji oleh gagasan, melainkan oleh kemampuan mengakses sumber daya finansial dan jaringan kekuasaan. Politik berubah menjadi investasi jangka panjang, bukan pertarungan visi masa depan bangsa. Dalam situasi seperti itu, rakyat memang tetap memiliki hak memilih. Tetapi pilihan yang tersedia sering kali telah melalui proses seleksi yang ditentukan oleh kekuatan elite. Demokrasi tidak dihapus, melainkan diarahkan. Ia berjalan, tetapi jalurnya semakin dikendalikan oleh kepentingan yang jauh dari aspirasi publik. Relasi antara negara dan oligarki ekonomi memperkuat arah perubahan tersebut. Banyak kebijakan publik lahir dari kompromi antara kekuasaan politik dan kekuatan modal. Regulasi yang seharusnya melindungi kepentingan rakyat sering berubah menjadi legitimasi hukum bagi konsentrasi kekayaan segelintir kelompok. Negara perlahan bergeser dari pelindung kepentingan publik menjadi fasilitator kepentingan ekonomi elite. Lebih problematis lagi, penyempitan ruang kritik berlangsung melalui cara-cara yang lebih halus dan sulit dikenali. Kritik terhadap kebijakan negara tidak selalu dibungkam secara langsung, tetapi sering dilemahkan melalui stigmatisasi. Aktivis lingkungan dituduh menghambat pembangunan. Mahasiswa kritis dicap emosional. Organisasi masyarakat sipil dianggap mengganggu stabilitas. Narasi stabilitas menjadi mantra baru yang efektif meredam perbedaan pendapat. Padahal, demokrasi tidak pernah dirancang untuk menciptakan ketenangan absolut. Demokrasi lahir dari keberanian mengelola konflik secara adil. Ketika kritik dipandang sebagai ancaman, demokrasi kehilangan fungsi dasarnya sebagai mekanisme pengawasan terhadap kekuasaan. Gejala serupa terlihat dalam proses legislasi. Banyak kebijakan strategis disusun melalui mekanisme konsultasi publik yang lebih bersifat formalitas administratif. Aspirasi masyarakat hadir sebagai catatan, bukan sebagai pertimbangan utama. Akibatnya, produk hukum sering dipersepsikan sebagai hasil kompromi kekuasaan, bukan refleksi kebutuhan rakyat. Di era digital, demokrasi menghadapi tantangan baru yang tak kalah serius. Media sosial yang diharapkan menjadi ruang kebebasan berekspresi justru berkembang menjadi arena produksi propaganda dan disinformasi. Kebenaran tidak lagi sepenuhnya ditentukan oleh fakta, tetapi oleh kemampuan mengendalikan narasi. Polarisasi sosial yang lahir dari manipulasi informasi semakin memperlemah fondasi demokrasi deliberatif. Ironi terbesar demokrasi Indonesia mungkin terletak pada kegagalannya menghadirkan keadilan ekonomi. Pertumbuhan ekonomi sering dipromosikan sebagai indikator keberhasilan pembangunan. Namun, ketimpangan sosial tetap menjadi luka struktural yang sulit disembuhkan. Demokrasi yang gagal memastikan pemerataan kesejahteraan berisiko kehilangan legitimasi moralnya. Dalam sejarah Indonesia, mahasiswa dan masyarakat sipil sering hadir sebagai kekuatan moral yang menjaga arah demokrasi. Mereka menjadi pengingat ketika kekuasaan mulai menjauh dari kepentingan publik. Namun, perubahan orientasi pendidikan yang semakin menekankan efisiensi pasar berpotensi mengurangi ruang dialektika kritis di kampus. Ketika intelektualitas kehilangan keberanian moral, demokrasi kehilangan salah satu penopang utamanya. Demokrasi tidak runtuh ketika pemilu tetap diselenggarakan. Demokrasi runtuh ketika partisipasi publik kehilangan makna. Demokrasi runtuh ketika kebijakan negara tidak lagi mencerminkan aspirasi masyarakat. Demokrasi runtuh ketika rakyat mulai percaya bahwa keterlibatan politik tidak lagi berpengaruh terhadap arah kekuasaan. Menghidupkan kembali demokrasi membutuhkan lebih dari sekadar prosedur politik yang tertib. Demokrasi memerlukan keberanian politik untuk membatasi dominasi oligarki dan memperkuat transparansi kebijakan. Proses legislasi harus dibuka sebagai ruang deliberasi yang sungguh-sungguh partisipatif. Negara harus kembali menempatkan kepentingan rakyat sebagai orientasi utama pembangunan. Di sisi lain, masyarakat juga memikul tanggung jawab historis untuk menjaga kualitas demokrasi. Literasi politik bukan sekadar pengetahuan tentang pemilu, melainkan kesadaran untuk terus mengawasi kekuasaan. Demokrasi hanya dapat hidup jika rakyat menolak menjadi penonton pasif dalam panggung politik. Indonesia tidak kekurangan institusi demokrasi. Yang sedang dipertaruhkan adalah keberanian kolektif untuk memastikan demokrasi tetap bernyawa. Jika tidak, demokrasi akan terus berdiri sebagai seremonial politik yang megah, tertib, sah, dan dirayakan tetapi kehilangan maknanya sebagai alat perjuangan keadilan sosial. Ketika demokrasi hanya hidup dalam prosedur, sementara rakyat kehilangan ruang untuk menentukan nasibnya, mungkin yang tersisa bukan lagi demokrasi. Melainkan sebuah panggung kosong yang terus dipertontonkan, sementara nyawa kedaulatan perlahan menghilang tanpa suara.

Hukum & Kriminal, Takalar

Pengadilan Bungkam Kasus Israwati, Aparat Melakukan Represif Terhadap Massa Aksi

ruminews.id, Takalar – Aliansi Takalar Menggugat kembali menggelar aksi jilid III di depan Pengadilan Negeri Takalar sebagai bentuk komitmen mengawal proses hukum terhadap terdakwa Israwati. Aksi ini merupakan kelanjutan dari desakan sebelumnya yang menuntut adanya penahanan terhadap terdakwa serta penolakan terhadap upaya restorative justice dalam perkara yang dinilai telah memenuhi unsur objektif dan subjektif untuk dilakukan penahanan. Namun sangat disayangkan, hingga aksi jilid III ini digelar,Ketua Pengadilan Negeri Takalar tetap memilih bungkam dan tidak menemui massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tuntutan yang telah disampaikan secara terbuka oleh Aliansi Takalar Menggugat. Alih-alih mendapatkan ruang dialog, massa aksi justru dihadapkan dengan aparat kepolisian dalam jumlah besar. Situasi di lapangan sempat memanas akibat kekecewaan massa yang merasa aspirasi mereka tidak dihargai dan diabaikan oleh pimpinan lembaga peradilan tersebut. Ketegangan pun tak terhindarkan hingga terjadi insiden dorong-dorongan antara massa dan aparat keamanan. Dalam peristiwa tersebut, Jendral Lapangan Abdul Salam bersama rekannya Rezki,Hadi diamankan oleh pihak kepolisian. Hingga rilis ini diterbitkan, belum ada pernyataan resmi dari Ketua Pengadilan Negeri Takalar terkait tuntutan massa aksi, khususnya mengenai: 1. Desakan penahanan terhadap terdakwa Israwati. 2. Penolakan penyelesaian melalui skema restorative justice. 3. Kepastian komitmen pengadilan dalam menegakkan asas equality before the law (persamaan di hadapan hukum). Aliansi Takalar Menggugat menilai bahwa sikap bungkam dan tidak adanya keterbukaan dari pimpinan pengadilan justru menimbulkan spekulasi dan mencederai prinsip transparansi peradilan. Sebagai lembaga yang menjadi benteng terakhir pencari keadilan, pengadilan seharusnya membuka ruang komunikasi dan memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Jendral Lapangan Abdul Salam sebelumnya menegaskan bahwa perjuangan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kontrol sosial terhadap proses penegakan hukum di Kabupaten Takalar. Aliansi Takalar Menggugat menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga ada kejelasan sikap resmi dari Pengadilan Negeri Takalar. Kami datang membawa aspirasi, bukan anarkisme. Kami menuntut keadilan dan kepastian hukum. Jangan sampai hukum terlihat tumpul ke atas dan tajam ke bawah, tegas pernyataan sikap Aliansi. Aliansi Takalar Menggugat juga meminta aparat penegak hukum bertindak profesional dan tidak represif terhadap massa aksi yang menyampaikan pendapat di muka umum sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Perjuangan akan terus berlanjut sampai tuntutan masyarakat mendapat jawaban yang jelas dan terbuka.

Hukum & Kriminal, Yogyakarta

Ratusan Buruh Gerudug Balai Kota Yogyakarta, Ada Apa?

ruminews.id, Yogyakarta – Serikat Pekerja PT Tarumartani kembali menyuarakan tuntutan agar sengketa ketenagakerjaan yang berlarut-larut segera diselesaikan. Aspirasi tersebut disampaikan langsung kepada Pemerintah Kota Yogyakarta dalam aksi yang digelar di halaman Balai Kota pada Rabu, 11 Februari 2026. Sekitar lebih dari seratus-an pekerja dari Serikat Pekerja PT Tarumartani bersama berbagai elemen solidaritas dari serikat pekerja dan organisasi rakyat se-DIY meramaikan aksi ini. Mereka datang tidak lain tidak bukan untuk meminta kejelasan atas sejumlah persoalan hubungan industrial yang hingga kini dinilai belum menemukan penyelesaian. Para pekerja mengaku sudah menempuh berbagai jalur, mulai dari komunikasi internal hingga proses hukum, namun hasilnya belum sesuai harapan. Sekretaris DBC KSPSI Kota Yogyakarta sekaligus perwakilan SP PT Tarumartani, Dinta Yulian menyampaikan bahwa beberapa putusan Pengadilan Hubungan Industrial disebut belum dijalankan sepenuhnya oleh pihak perusahaan. Selain itu, mereka juga menyoroti kebijakan internal yang dianggap merugikan pengurus serikat, termasuk keputusan pembebasan tugas yang dinilai tidak adil. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terutama mereka yang telah lama mengabdi. Sebagian besar pekerja yang ikut dalam aksi tersebut merupakan karyawan senior dengan masa kerja puluhan tahun. Ada yang telah bekerja keras dan menunjukan loyalitas selama 20 hingga 30 tahun di perusahaan tersebut. Mereka berharap hak-hak yang telah diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama dan diperkuat oleh putusan pengadilan dapat benar-benar dijalankan, termasuk terkait pesangon dan kepastian status kerja. Dalam orasinya, serikat pekerja menegaskan bahwa mereka masih membuka ruang dialog. Namun jika dalam waktu dekat tidak ada solusi konkret, para pekerja mempertimbangkan langkah mogok kerja sebagai bentuk protes lanjutan. Rencana tersebut disebut bisa dilakukan dalam waktu sekitar satu minggu setelah aksi digelar. Menanggapi aspirasi tersebut, Wali Kota Yogyakarta, Hasto Wardoyo menerima perwakilan pekerja dan mendengarkan langsung keluhan yang disampaikan. Meski demikian, pemerintah kota menegaskan tidak memiliki kewenangan langsung dalam pengelolaan perusahaan tersebut. Pemerintah daerah berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada Pemerintah Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta sebagai pihak yang memiliki otoritas lebih lanjut mengingat status PT Tarumartani sebagai Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dinas Kepala Dinas Sosial, Tenaga Kerja, dan Transmigrasi Kota Yogyakarta, Maryustion Tonang, juga menyampaikan bahwa penyelesaian sengketa ketenagakerjaan sebaiknya tetap mengacu pada mekanisme yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Proses dialog antara manajemen dan pekerja dinilai menjadi langkah awal yang penting sebelum menempuh tahapan mediasi formal melalui dinas tenaga kerja. Sengketa ketenagakerjaan di PT Tarumartani ini menjadi sorotan publik karena menyangkut hak pekerja dan stabilitas hubungan industrial. Sejumlah pihak berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu melalui komunikasi yang terbuka dan konstruktif. Bagi para pekerja, perjuangan ini bukan sekadar soal administrasi atau prosedur, melainkan tentang kepastian hak dan masa depan mereka. Mereka berharap persoalan yang sudah berlangsung cukup lama ini dapat segera diselesaikan secara adil, sehingga suasana kerja kembali kondusif dan produktivitas perusahaan tetap terjaga. Penulis: Iman Amirullah

Hukum & Kriminal, Makassar

HMI: Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Diminta Jangan Serampangan dalam Penanganan Kasus

ruminews.id – Makassar – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar meminta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak bersikap serampangan dalam menangani perkara hukum. Penegakan hukum yang tergesa-gesa, tidak transparan, dan terkesan selektif dinilai berpotensi mencederai prinsip keadilan serta merusak kepercayaan publik terhadap institusi kejaksaan. Hal tersebut disampaikan oleh Alwi Agus, Ketua Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan dan Pemuda (PTKP) HMI Cabang Makassar. Ia menyoroti adanya ketimpangan dalam penanganan sejumlah perkara di Kejati Sulsel, di mana beberapa kasus terkesan mandek tanpa kejelasan, sementara kasus lainnya justru diproses dengan sangat cepat dan terkesan dipaksakan. “Kami melihat adanya indikasi standar ganda dalam penanganan perkara. Di satu sisi, ada kasus yang berlarut-larut tanpa kepastian hukum, namun di sisi lain terdapat perkara tertentu yang dipercepat secara tidak wajar. Kondisi ini tentu menimbulkan dugaan adanya politisasi penegakan hukum,” tegas Alwi Agus. Menurutnya, sejumlah perkara yang sebelumnya ditangani dan berujung pada putusan bebas di pengadilan seharusnya menjadi bahan evaluasi serius. Beberapa di antaranya seperti kasus dugaan korupsi tambang pasir di Kabupaten Takalar, kasus dugaan korupsi kredit Bank Sulselbar Cabang Pangkep, kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Perpustakaan Kota Makassar, kasus korupsi pupuk subsidi Jeneponto, kasus pembebasan lahan dan pembangunan Celebes Convention Centre (CCC), kasus dugaan korupsi kredit fiktif BTN Syariah Makassar, hingga kasus dugaan korupsi rehabilitasi irigasi Jaling. “Putusan bebas dalam berbagai perkara tersebut harus menjadi refleksi bersama. Jangan sampai ada kekeliruan dalam konstruksi hukum, pembuktian yang lemah, atau penerapan pasal yang tidak tepat sehingga perkara akhirnya kandas di persidangan. Ini tentu merugikan upaya pemberantasan korupsi itu sendiri,” lanjutnya. Ia menegaskan bahwa penegakan hukum seharusnya dijalankan dengan menjunjung tinggi asas kehati-hatian, profesionalisme, dan objektivitas. Kejaksaan, kata dia, tidak boleh bekerja berdasarkan tekanan, pesanan, ataupun kepentingan tertentu. “Penegakan hukum bukan soal cepat atau lambat, tetapi soal benar atau salah. Jika hukum dijalankan secara serampangan, maka keadilan hanya akan menjadi slogan. Hukum tidak boleh dijadikan alat kekuasaan, melainkan harus menjadi alat keadilan,” ujarnya. Alwi juga mengingatkan bahwa proses hukum yang tidak cermat dan tidak profesional berpotensi menimbulkan cacat hukum, baik formil maupun materil, yang pada akhirnya dapat menggugurkan perkara di pengadilan dan merugikan masyarakat. Lebih lanjut, HMI Cabang Makassar mendesak Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kejati Sulsel, khususnya dalam penanganan perkara-perkara strategis dan kasus yang menjadi perhatian publik. “Kejaksaan Agung harus turun tangan melakukan evaluasi agar tidak terjadi pembiaran terhadap praktik penegakan hukum yang menyimpang dari prinsip keadilan dan due process of law,” pungkasnya. HMI Cabang Makassar berharap Kejati Sulsel segera melakukan pembenahan internal, membuka ruang transparansi kepada publik, serta memastikan seluruh proses penanganan perkara berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Scroll to Top