Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Nasional, Politik

Skandal Pemerasan: Evert Nunuhitu dan Musa Agung Gunakan LSM Fiktif untuk Mengintimidasi Perusahaan

ruminews.id – Nama Evert Nunuhitu (EN) belakangan viral karena kerap mengaku sebagai Ketua Umum Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) sekaligus wartawan, diduga kuat melakukan pemerasan dengan modus operandi mengancam lewat fitnah/tuduhan temuan pada laporan keuangan sejumlah perusahaan swasta dan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) lalu memaksa Direksi atau petinggi perusahaan untuk bernegosiasi. Negosiasi berlatar ancaman dan intimidasi terhadap perusahaan swasta dan BUMN ini diiringi dengan pemberitaan-pemberitaan fiktif di media daring yang tidak terdaftar di Dewan Pers, lalu disebarluaskan Evert Nunuhitu secara liar. Beredar nama sejumlah institusi yang diduga telah menjadi korban, sebut saja Otoritas Jasa Keuangan, PT Gudang Garam Tbk., PT Blue Bird Tbk., beserta entitas anak, Bank BJB, Bank Banten, PT PLN (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk., beserta entitas anak, PT Perkebunan Nusantara, PT Timah Tbk, PT Pupuk Kalimantan Timur, PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, serta banyak lagi. Modus berupa temuan pada laporan keuangan perusahaan jelas terbantahkan mengingat laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN yang disasar Evert telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik profesional dan eksternal, serta pemeriksa yang berwenang dari negara. Laporan keuangan yang telah melalui proses audit secara independen kemudian dinarasikan seolah-olah mengandung rekayasa atau manipulasi, tanpa didukung bukti temuan apapun, bukan audit forensik, penetapan dari otoritas pengawas, apalagi putusan pengadilan yang menyatakan adanya pelanggaran hukum. Tuduhan yang berbasis data tidak benar tersebut berpotensi menyesatkan aparat penegak hukum serta secara nyata merugikan reputasi perusahaan yang menjadi sasaran. Dalam praktiknya, tuduhan Evert disampaikan melalui siaran pers, ancaman laporan kepada aparat penegak hukum, serta pesan langsung kepada jajaran direksi perusahaan dengan tuntutan agar memberikan klarifikasi kepada EN. Pola ini menunjukkan adanya penggunaan ancaman hukum sebagai alat tekanan terhadap perusahaan yang menjadi target. Pola pelaporan dengan substansi tuduhan yang serupa dilakukan secara berulang terhadap banyak perusahaan sejak tahun 2023. Dalam aktivitas tersebut, EN juga diketahui memanfaatkan media daring SJ-KPK sebagai sarana publikasi tuduhan terhadap pihak-pihak yang dilaporkannya. Seluruh rangkaian pola ini menunjukkan adanya dugaan kuat bahwa tuduhan tersebut dipergunakan sebagai sarana pemerasan terhadap direksi perusahaan yang menjadi target. Disisi lain, berdasarkan hasil penelusuran administratif resmi menunjukkan bahwa Gerakan Rakyat Peduli Keuangan Negara (GRPKN) tidak terdaftar sebagai badan hukum maupun organisasi kemasyarakatan pada Kementerian Hukum RI. Identitas organisasi tersebut diduga digunakan oleh EN sebagai instrumen komunikasi kepada jajaran direksi perusahaan melalui pesan singkat dan aplikasi perpesanan, yang disertai permintaan tertentu serta ancaman pelaporan apabila negosiasi permintaan tidak dipenuhi. Selain tidak memiliki legalitas administratif yang sah, alamat organisasi yang dicantumkan juga tidak dapat diverifikasi secara faktual dan diduga fiktif. Dalam berbagai dokumen yang diedarkan kepada perusahaan swasta dan BUMN, termasuk rencana pelaporan kepada aparat penegak hukum serta publikasi di media, Evert mencantumkan informasi yang tidak sesuai dengan fakta sebenarnya. Terdapat kesamaan modus yang digunakan EN dengan yang dilakukan oleh Musa Agung (MA), yang mengatasnamakan dirinya sebagai Peneliti Etos Indonesia Institute. Dalam berbagai rilis media pada media yang sama yaitu SJ-KPK, EN dan MA melakukan secara bersama sama termasuk target yang sama di antaranya terhadap PT Pupuk Indonesia, PT Gudang Garam Tbk, PT Wika, PT PTPN, PT Blue Bird, dan lainnya. Adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan dari EN dan MA, yaitu melontarkan tuduhan adanya rekayasa laporan keuangan perusahaan swasta dan BUMN tanpa bukti, tanpa audit resmi, dan tanpa temuan yang dapat diverifikasi. Selain itu, laporan pidana juga dijadikan MA sebagai instrumen tekanan untuk mengintimidasi direksi perusahaan yang menjadi target. Ketiadaan legalitas administratif juga ditemukan pada Etos Indonesia Institute. Lembaga tersebut tidak terdaftar sebagai badan hukum resmi di Kementerian Hukum Republik Indonesia serta tidak memiliki alamat kantor yang jelas dan dapat diverifikasi. Dengan adanya kesamaan isu, narasi, dan pola tindakan antara EN dan Ma tersebut, sehingga diduga kuat bahwa MA adalah aktor intelektual dibalik tindakan pemerasan terhadap Perusahaan Swasta dan BUMN yang dilakukan oleh EN. Rangkaian tindakan tersebut tidak mencerminkan upaya mendorong transparansi atau penegakan hukum yang konstruktif. Sebaliknya, pola yang muncul menunjukkan adanya tekanan sistematis terhadap direksi perusahaan melalui ancaman pelaporan pidana dan potensi pencemaran reputasi. Dalam konteks perbaikan tata kelola dan penguatan kinerja perusahaan swasta maupun BUMN, praktik pelaporan yang tidak berbasis fakta berpotensi mengganggu stabilitas operasional, merusak reputasi korporasi, serta melemahkan kepercayaan publik terhadap sistem hukum dan mekanisme pengawasan keuangan. Serangkaian perbuatan fitnah/tuduhan yang disertai dengan ancaman atau intimidasi yang dilakukan EN dan MA kepada sejumlah pimpinan perusahaan swasta dan BUMN jelas merupakan tindak pidana pemerasan dan penyebaran informasi palsu/HOAX yang dapat diancam pidana berdasarkan Undang-undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan Undang-Undang No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan perubahannya (No. 19 Tahun 2016 dan No. 1 Tahun 2024). Aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan seharusnya bertindak tegas dan bergegas memproses EN dan Ma secara hukum, agar tidak ada lagi perusahaan swasta dan BUMN yang terus berjatuhan sebagai korban.

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Yogyakarta

Jalan Terjal Perjuangan Keluarga Korban Tragedi Tai Po di Tengah Absennya Pendampingan Negara

ruminews.id, Yogyakarta – Nyaris genap tiga bulan berlalu sejak Tragedi Kebakaran Tai Po, Hong Kong. Di tengah rasa duka dan trauma yang mendalam, hingga kini keluarga dari pekerja migran Indonesia yang menjadi korban meninggal dunia dalam tragedi tersebut masih dilanda kebingungan dalam mengakses informasi, pendampingan, dan mekanisme pemenuhan hak. Dalam situasi kritis ini, tentu timbul pertanyaan: Di manakah negara? Tragedi kebakaran di Wang Fuk Court Estate, Distrik Tai Po, Hong Kong, pada November 2025 lalu tidak hanya merenggut nyawa pekerja migran, namun juga menyingkap ketidaksiapan negara dalam menyediakan mekanisme mumpuni untuk merespons situasi krisis lintas negara.  Keluarga korban di Indonesia dipaksa menghadapi salah satu momok terbesar masyarakat Indonesia: Mekanisme birokrasi dan administratif negara yang berbelit-belit. Proses hukum dan administratif kompleks, tanpa panduan jelas mengenai hak, tahapan, maupun jalur informasi yang dapat diakses seakan menjadi praktik yang begitu dinormalisasikan. Hasil observasi Beranda Migran menemukan bahwa informasi mengenai klaim BPJS, santunan, kompensasi kecelakaan kerja, hingga prosedur hukum di Hong Kong terfragmentasi di berbagai institusi, tanpa adanya satu kanal resmi yang terintegrasi.  Keluarga korban kerap menerima informasi secara terpotong, terlambat, atau bahkan sampai bertentangan. Kondisi ini lantas memperpanjang ketidakpastian dan menambah beban psikologis keluarga yang sedang berduka. Berharap pada negara pun, kebanyakan ‘pendampingan’ yang sejauh ini dilakukan cenderung bersifat reaktif dan formalitas belaka. Sosialisasi hak malah dilakukan pasca keluarga secara aktif mencari informasi, alih-alih diposisikan sebagai bagian dari respons krisis yang sistematis. Tidak terdapat mekanisme pendampingan yang secara simultan menggabungkan dukungan psikososial, bantuan hukum, dan advokasi lintas negara dalam satu kerangka yang utuh. Dalam konteks inilah, kehadiran pendampingan berbasis komunitas dan masyarakat sipil menjadi krusial. Beranda Migran, bersama jejaring relawan dan organisasi pendukung lainnya, melakukan pendampingan bagi keluarga korban dan relawan pendamping melalui rangkaian kegiatan penguatan kapasitas yang berlangsung pada 5–7 Februari 2026. Dengan turut mempertimbangkan tiap-tiap aspek dalam respons krisis secara keseluruhan, kegiatan ini diarahkan untuk membantu keluarga memahami hak-haknya, menavigasi proses hukum, serta mengelola dampak psikososial akibat kehilangan.   Direktur Eksekutif Beranda Migran, Hanindha Kristy, menyampaikan bahwa banyak keluarga korban berada dalam situasi harus belajar dan bergerak sendiri di tengah krisis. Informasi yang seharusnya disampaikan secara proaktif oleh negara justru diperoleh melalui relawan, organisasi sipil, atau jaringan informal. “Keluarga korban tidak hanya kehilangan anggota keluarga, tetapi juga kehilangan arah tentang harus ke mana dan kepada siapa mereka meminta pendampingan. Dalam kondisi seperti ini, ketiadaan sense of crisis dari negara menjadi sangat terasa,” ujarnya. Latihan pendampingan psikososial menjadi awalan yang penting dalam menghadapi krisis, lantaran relawan dan pendamping lokal sering kali menjadi pihak pertama dan utama yang hadir bagi keluarga korban di tengah absennya negara. Selama ini, relawan menghadapi beban emosional yang besar ketika melakukan pendampingan. Situasi tersebut tentu tidak seimbang dengan keterbatasan kapasitas yang dimiliki oleh relawan, sehingga perasaan kewalahan tidak jarang dirasakan, terlebih saat harus menjelaskan persoalan hukum dan administratif yang seharusnya menjadi tanggung jawab negara. Penguatan pemahaman hukum yang dilakukan pada hari terakhir kegiatan semakin menegaskan ketidakseimbangan tersebut. Keluarga korban harus memahami sendiri kerangka hukum Indonesia, mekanisme klaim BPJS, hukum waris, serta sistem kompensasi kecelakaan kerja di Hong Kong. Proses ini membutuhkan waktu, energi, dan sumber daya yang tidak sedikit, terutama bagi keluarga yang masih berada dalam kondisi berduka. Ketiadaan mekanisme krisis yang terintegrasi juga membuka ruang bagi potensi penipuan, tekanan sosial, dan praktik tidak bertanggung jawab terhadap keluarga korban. Tanpa kanal informasi resmi yang jelas dan mudah diakses, keluarga menjadi rentan terhadap misinformasi dan eksploitasi. Melalui pendampingan ini, Beranda Migran menegaskan bahwa pemenuhan hak keluarga korban Tragedi Tai Po tidak dapat bergantung pada mekanisme formal semata. Diperlukan kehadiran negara yang lebih responsif, terkoordinasi, dan berperspektif peka akan krisis, agar keluarga korban tidak dipaksa berjuang sendiri di tengah duka dan ketidakpastian. Pendampingan berbasis komunitas saat ini menjadi penopang utama keluarga korban untuk memahami hak, mengakses keadilan, dan menjaga keberlanjutan hidup. Namun, kondisi ini sekaligus memperlihatkan kebutuhan mendesak akan sistem pendampingan negara yang nyata, terintegrasi, dan berpihak pada korban dalam situasi krisis lintas negara. Narahubung: 0822-2384-5500 (Haninda) 0895-6306-77404 (Kim)

Hukum & Kriminal, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Hukum & Kriminal, Maros, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

ruminews.id, Maros — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyampaikan sikap tegas terkait masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama aparat terkait. HMI Maros menilai, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyentuh permukaan sementara distribusi tetap berjalan? “Jika barang bukti sudah diamankan dan perkara sudah dilimpahkan, mengapa rokok ilegal masih mudah ditemukan? Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini persoalan konsistensi dan keberanian menuntaskan hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Mustaqim (Departemen PTKP HmI Cabang Maros). HMI menyoroti kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan fasilitas produksi atau penyimpanan yang belum tersentuh penegakan hukum. Jika peredaran tetap berlangsung pascapenindakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta langkah lanjutan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, HMI Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Menangkap satu pelaku sementara jaringan tetap hidup hanya akan melahirkan siklus pelanggaran baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masih ada pabrik, gudang, atau distributor besar yang beroperasi, maka keberanian aparat sedang diuji,” lanjut pernyataan tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka. Mereka mendesak adanya transparansi lanjutan atas langkah penelusuran jaringan distribusi agar tidak muncul persepsi pembiaran di tengah masyarakat. HMI Maros menegaskan: penegakan hukum harus menyeluruh, bukan selektif. Jika rokok ilegal masih beredar, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Badan Gizi Nasional, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros Tantang Korwil BGN, PEMKAB DAN KEJARI Untuk Evaluasi Dapur MBG Di Kabupaten Maros

ruminews.id – Maros, Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di wilayah Kabupaten Maros. Dalam hasil pemantauan lapangan, HMI menemukan indikasi adanya mark up harga bahan pangan, lemahnya standar operasional dapur, serta minimnya transparansi penggunaan anggaran. Ketua HMI Cabang Maros menyampaikan bahwa beberapa dapur MBG diduga adanya pengaturan harga oleh pihak supplyer dengan oknum yang ada di Dapur, yang berpotensi merugikan keuangan Negara HMI juga menyoroti lemahnya pengawasan dari pihak terkait, termasuk Badan Gizi Nasional, sehingga membuka ruang terjadinya penyimpangan di tingkat pelaksana. Selain itu, ditemukan pula beberapa dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, baik dari segi kebersihan, sanitasi, maupun sistem pengelolaan limbah. “Program MBG seharusnya menjadi instrumen peningkatan gizi masyarakat, bukan malah menjadi ladang penyimpangan anggaran dan pelanggaran mekanisme pelaksanaan” lanjutnya. Atas dasar temuan tersebut, HMI Cabang Maros mendesak koordinator wilayah BGN Sulawesi Selatan Dan Maros untuk turun kelapangan melakukan sidak ke setiap SPPG di kabupaten maros, apabila di temukan pelanggaran SPPG tersebut harus di tegur dan di tutup HMI juga mendorong pemerintah kabupaten maros untuk mengambil tindakan agar setiap Sppg yang ada di Kabupaten maros itu melibatkan para pelaku usaha lokal dalam memenuhi kebutuhan yang ada di dapur MGB, dikarenakan kami menemukan fakta dilpangan khususnya para Suplayer itu hanya di atur oleh mitra/yayasan dan KA SPPG. Tegasnya Terakhir HMI Cabang Maros menantang aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Negeri Maros, untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dalam pengelolaan keuangan dikarenakan ini adalah program prioritas presiden republik indonesia. yang menggunakan anggaran yang sangat besar atau fantastis. “Kami berkomitmen untuk terus mengawal program ini agar berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, dan keberpihakan kepada masyarakat” tutupnya.

Hukum & Kriminal, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Politik

Sudah Disurati Sejak 2023, Penertiban Lapak PKL di Wajo Berjalan Lancar

ruminews.id, MAKASSAR – Komitmen menghadirkan kota yang tertib, aman, dan bebas dari potensi banjir kembali ditegaskan Pemerintah Kota Makassar. Tim gabungan Pemkot Makassar yakni Satpol PP dan unsur terkait pihak Kecamatan melakukan penertiban lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berdiri di atas saluran drainase di Jalan Sarappo dan Jalan Tentara Pelajar, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026). Sebanyak 15 lapak yang telah puluhan tahun berdiri di atas saluran drainase direlokasi secara bertahap. Rinciannya, 10 lapak di Jalan Sarappo dan 5 lapak di Jalan Tentara Pelajar. Keberadaan lapak tersebut dinilai menghambat fungsi drainase serta mempersempit badan jalan. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir akibat tersumbatnya aliran air, sekaligus mengurai kemacetan di kawasan tersebut agar aktivitas masyarakat dapat berjalan lebih lancar dan nyaman. Plt. Camat Wajo, Ivan Kalalembang, menuturkan bahwa terdapat 15 lapak PKL yang berdiri di atas saluran drainase di dua ruas jalan tersebut. “Keberadaan lapak yang telah berdiri puluhan tahun itu, berpotensi menghambat fungsi drainase dan mengganggu pemanfaatan fasilitas umum (fasum) serta fasilitas sosial (fasos),” jelasnya. Ia menjelaskan, proses penertiban tidak dilakukan secara tiba-tiba. Pihak kecamatan Wajo, telah melakukan penyuratan sejak tahun 2023 sebagai bentuk pemberitahuan dan imbauan kepada para pedagang. Selanjutnya, pada November 2025 dilayangkan Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2, kemudian pada Januari 2026 diberikan Surat Peringatan ketiga sebagai tahapan akhir sebelum tindakan penertiban dilakukan. “Prosesnya panjang memberikan peringatan. Kami sudah menyurat sejak 2023. Pada November 2025 kami berikan SP 1 dan SP 2, lalu Januari 2026 SP 3. Jadi penertiban ini sudah melalui tahapan sesuai prosedur,” ungkapnya. Menurut Ivan, langkah relokasi dilakukan karena adanya urgensi perbaikan saluran drainase serta pengembalian fungsi fasum dan fasos sebagaimana mestinya. Penataan ini juga menjadi bagian dari upaya meminimalisir potensi banjir serta mengurangi kemacetan di kawasan tersebut. Untuk sementara waktu, pemerintah kecamatan tengah menyiapkan lokasi yang representatif sebagai tempat relokasi bagi para pedagang agar tetap dapat menjalankan aktivitas usahanya tanpa melanggar aturan. Menariknya, proses penertiban berlangsung efektif dan lancar tanpa adanya gesekan di lapangan. Para pedagang disebut menunjukkan sikap kooperatif dan dengan kesadaran sendiri membongkar lapak mereka secara mandiri. “Alhamdulillah penertiban berjalan kondusif, tidak ada riak-riak. Para PKL, ada yang membongkar sendiri lapaknya,” tambahnya. Ivan juga mengungkapkan bahwa kondisi tiap lapak berbeda-beda. Beberapa di antaranya bahkan telah diperjualbelikan kepada pihak lain untuk kepentingan komersial. Praktik tersebut tidak dibenarkan karena melanggar aturan, mengingat lokasi yang digunakan merupakan fasilitas umum. “Kami menegaskan bahwa penataan ini bukan semata-mata penertiban, melainkan bagian dari upaya bersama menciptakan lingkungan yang tertib, aman, dan nyaman bagi seluruh masyarakat,” imbuh Ivan. (*)

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

KKLR Sulsel Sebut Hilal Pemekaran Luwu Raya Kian Dekat Setelah Puluhan Tahun Perjuangan

ruminews.id, Makassar – Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi panjang masyarakat yang telah diperjuangkan lintas generasi selama puluhan tahun. Menurutnya, wacana pemekaran memang tidak lepas dari dinamika kepentingan politik dan bisnis yang berpotensi mengubah konstelasi serta konfigurasi kekuatan di daerah. “Banyak pihak-pihak tidak terlalu suka dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya karena mungkin ada sesuatu yang berubah konstalasi, konfigurasi berubah, berhubungan dengan kepetingan politik dan bisnis,” ujarnya. Menurutnya, kondisi itu harus disadari sebagai tantangan yang melekat dalam setiap perjuangan panjang. “Ini memang jadi konsekuensi kita sadari itu akan banyak tantangan,” lanjutnya. Asri mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah proses singkat, melainkan perjalanan panjang yang telah ditempuh lintas generasi. “Perjuangan ini sudah puluhan tahun di lakukan dan sekira sudah banyak sekali pelajaran kita mengambil hikmah  selama 80 tahun perjalanan ini,” katanya. Menurut Asri, momentum saat ini dinilai semakin menguat. Ia menyebut “hilal” atau tanda-tanda peluang pembentukan provinsi baru kian terlihat, seiring meningkatnya perhatian publik dan dukungan berbagai pihak terhadap aspirasi masyarakat Tana Luwu. Lebih jauh, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Tana Luwu. “kita berharap presiden prabowo bisa terbuka hatinya melihat aspirasi, mimpi, harapan besar dari puluhan generasi wija to luwu,” tuturnya, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul dalam proses perjuangan pemekaran. “Banyak pejuang pemekaran yang kini telah wafat atau dalam kondisi sakit, namun semangatnya tidak pernah padam. Kini perjuangan itu diteruskan oleh generasi muda, terutama mahasiswa, dengan aspirasi yang tetap sama sejak awal—bahwa ini adalah cita-cita bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Asri menambahkan bahwa komitmen untuk memperjuangkan Provinsi Luwu Raya harus tetap dijalankan secara konstruktif, dengan mengedepankan persatuan dan dialog, agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan polarisasi. Keterangan: Berita ini dihimpun dari platform Facebook akun resmi BPW KKLR Sulawesi Selatan.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda, Pendidikan

Ketua Independent Law Student (ILS) Tolak Satgas Demonstrasi Ini Ancaman Kebebasan Berekspresi

ruminews.id – Abdul Salam,Ketua Independent Law Student secara tegas menyoroti dan menolak wacana tersebut. Menurutnya, meskipun pemerintah menyebut satgas itu bertujuan menciptakan komunikasi yang lebih terstruktur dan persuasif, secara substansi tetap berpotensi menjadi instrumen pembatasan ruang demokrasi. Demonstrasi adalah hak konstitusional warga negara. Jangan sampai dengan dalih penataan komunikasi, justru lahir mekanisme baru yang membatasi atau mengontrol kebebasan berekspresi mahasiswa dan masyarakat sipil, tegas Abdul Salam. Ia menilai, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah dijamin secara tegas dalam Undang-Undang Dasar 1945, khususnya Pasal 28E ayat (3) yang menyatakan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Selain itu, hak tersebut juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Abdul Salam menegaskan bahwa negara tidak boleh menghadirkan kebijakan yang berpotensi menimbulkan ketakutan atau efek jera (chilling effect) terhadap gerakan mahasiswa. Menurutnya, jika tujuan pemerintah adalah menjaga ketertiban umum, maka perangkat hukum yang ada saat ini sudah cukup tanpa perlu membentuk satgas baru yang berpotensi multitafsir. Jika benar masih dalam tahap kajian, maka kami meminta agar Pemprov Sulsel melibatkan unsur mahasiswa, akademisi, dan masyarakat sipil dalam pembahasan. Jangan sampai kebijakan ini lahir tanpa partisipasi publik, lanjutnya. Ia juga mengingatkan bahwa demokrasi yang sehat bukan diukur dari seberapa minim demonstrasi, tetapi dari seberapa terbuka pemerintah menerima kritik. Di akhir pernyataannya, Abdul Salam menegaskan bahwa Independent Law Student akan terus mengawal isu ini dan siap melakukan konsolidasi gerakan apabila wacana tersebut berkembang ke arah pembatasan hak konstitusional warga negara. Demonstrasi bukan ancaman. Yang menjadi ancaman adalah ketika negara mulai alergi terhadap kritik,” tutupnya.

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan

Belum Clean and Clear, Lahan Pemkab Luwu Timur yang Disewa IHIP Simpan Potensi Masalah Hukum

ruminews.id, LUWU TIMUR — Proyek kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ujian serius. Di tengah statusnya sebagai Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini justru dibayangi polemik status lahan, konflik sosial, serta rangkaian alas hak yang dinilai belum sepenuhnya terang. Ketegangan mencuat pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” dan melakukan penertiban kebun warga. Ratusan petani yang mengaku telah menggarap lahan sejak 2008 menghadang aparat. Adu argumen sempat memanas sebelum aparat kepolisian dan TNI mengambil posisi pengamanan. “Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” ujar Acis, salah seorang petani. Klaim HPL di Atas Penguasaan Fisik Warga Pemkab Luwu Timur mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 390–395 hektare atas lahan tersebut. Namun warga mengklaim telah menguasai dan mengelola area itu secara turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Sufirman Rahman, menilai persoalan seperti ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata biasa. “Ini lebih tepat disebut konflik agraria struktural. Ada relasi kuasa antara negara, masyarakat kecil, dan kepentingan investasi besar,” ujarnya dalam perbincangan dengan awak media Januari 2026 lalu. Ia menegaskan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum. “Sekalipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara, itu tidak otomatis menghapus hak masyarakat yang telah lama menguasainya,” katanya. Berawal dari Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Jejak historis lahan ini bermula pada 2006, ketika PT International Nickel Indonesia Tbk—kini PT Vale Indonesia Tbk—menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe. Awalnya kawasan tersebut berstatus hutan, lalu diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam doktrin hukum kehutanan dan agraria, perubahan status kawasan hutan semestinya didasarkan pada kepentingan publik yang jelas serta disertai penyelesaian sosial terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu beraktivitas di dalamnya. “Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah benar itu tanah negara atau bukan,” tegas Prof. Sufirman. Menurutnya, perubahan status kawasan tanpa transparansi dan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menimbulkan sengketa laten yang muncul kembali di kemudian hari—seperti yang terjadi saat ini. Dari Hak Pakai ke Hibah, Lalu HPL Pada 2007, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut. Secara hukum, Hak Pakai adalah hak menggunakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Pada 5 Januari 2022, lahan tersebut dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dicatat sebagai aset daerah dan ditetapkan sebagai kawasan industri. Tahun 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Prof. Sufirman menilai, secara prinsip agraria, mekanisme seperti itu perlu dicermati secara ketat. “Negara itu hanya menguasai, bukan memiliki. Hak Pakai pun bukan hak kepemilikan. Setiap peralihan hak harus mengikuti mekanisme yang sah dan tidak boleh mengabaikan aspek sosial,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dalam rezim Undang-Undang Pokok Agraria 1960, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk menegasikan penguasaan rakyat tanpa mekanisme yang adil. Disewakan 50 Tahun, Aspek Sosial Belum Tuntas Pada September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian sewa lahan HPL dengan PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama tercatat sekitar Rp4,445 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan masih dikuasai warga. Prof. Sufirman menegaskan, jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka mekanisme pengadaan tanah harus melalui musyawarah dan kompensasi yang layak. “Ganti kerugian itu bukan hanya tanahnya, tetapi juga tanaman, bangunan, dan potensi ekonomi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengkritik pendekatan yang cenderung sepihak. “Memberi tekanan waktu atau ancaman administratif tidak dibenarkan dalam pengadaan tanah. Itu bertentangan dengan asas musyawarah dan keadilan sosial,” tegasnya. PSN Bukan Legitimasi Otomatis Status kawasan industri IHIP sebagai PSN menambah dimensi nasional dalam polemik ini. Namun, menurut Prof. Sufirman, status tersebut tidak serta-merta membenarkan penggusuran atau menutup celah persoalan hukum sebelumnya. “PSN tidak menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria. Tidak memutihkan cacat alas hak. Justru standar kepatuhan hukumnya harus lebih tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap proyek harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi prosedur pengadaan tanah yang sah sebelum dapat dijalankan sepenuhnya. Proyek IHIP diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Luwu Timur. Namun riwayat perubahan status kawasan, mekanisme Hak Pakai, proses hibah, penerbitan HPL, hingga penyewaan jangka panjang kepada investor membentuk satu rangkaian yang saling terkait. Selama aspek historis, sosial, dan legalitas alas hak belum sepenuhnya tuntas, proyek ini berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada stabilitas investasi itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait penyelesaian konflik dengan warga. Di tengah ambisi industrialisasi dan tuntutan kepastian hukum agraria, kawasan industri IHIP kini berdiri di titik krusial. Apakah ia akan menjadi model pembangunan berbasis tata kelola yang akuntabel, atau justru memperpanjang daftar konflik agraria di daerah. (*)

Scroll to Top