Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Menakar Setahun Kinerja Wali Kota Makassar: Berhasil Menggusur PK5

ruminews.id, Makassar — Memasuki satu tahun masa kepemimpinan Wali Kota Makassar, arah kebijakan penataan kota justru menuai kritik tajam dari masyarakat sipil. Penertiban dan penggusuran Pedagang Kaki Lima (PK5) dinilai menjadi “capaian utama” yang ironis, karena dilakukan tanpa solusi struktural dan alternatif ekonomi yang memadai bagi rakyat kecil. Sulaeman, Jenderal Gerakan Mahasiswa PK5 (GM PK5), menegaskan bahwa kebijakan penggusuran pasar dan PK5 tidak bisa dibaca semata sebagai penegakan ketertiban, melainkan harus dilihat sebagai pemotongan langsung terhadap rantai ekonomi rakyat kecil. “Secara tidak langsung, Wali Kota Makassar telah memotong rantai makan masyarakatnya sendiri. PK5 itu bukan beban kota, tetapi denyut ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Sayangnya, mereka digusur tanpa arah alternatif yang jelas,” tegas Sulaeman. Menurutnya, pemerintah seharusnya hadir lebih dulu sebagai fasilitator, bukan semata sebagai aparat penertiban. Penataan kota yang berkeadilan menuntut adanya pendampingan, relokasi yang layak, akses usaha baru, serta jaminan keberlanjutan ekonomi bagi PK5 sebelum kebijakan represif diterapkan. “Kasihan pedagang kecil. Mereka tidak diakomodir dengan langkah yang tepat. Seharusnya ada solusi konkret: lokasi pengganti, pendampingan usaha, hingga kebijakan transisi yang manusiawi,” lanjutnya. GM PK5 juga menyoroti adanya ketimpangan penegakan kebijakan. Ketegasan pemerintah dinilai hanya menyasar PK5, sementara banyak pengusaha besar di Kota Makassar yang diduga melanggar aturan lalu lintas, lingkungan hidup, dan tata ruang justru luput dari penindakan serius. “Kalau mau tegas, jangan tebang pilih. Banyak pengusaha besar melanggar aturan, berdampak besar pada lingkungan dan ekosistem sosial, tapi seolah dibiarkan. Ini yang membuat kebijakan terasa sangat tidak berpihak pada PK5,” ujar Sulaeman. Kebijakan penggusuran tanpa solusi tersebut dinilai bertentangan dengan berbagai asas dan prinsip hukum, antara lain: Asas Keadilan Sosial Sebagaimana termaktub dalam Pancasila sila ke-5, negara wajib menghadirkan keadilan ekonomi, khususnya bagi kelompok rentan. Asas Pemerintahan yang Baik (AUPB) Dalam UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, pemerintah wajib bertindak berdasarkan asas kemanfaatan, keadilan, dan perlindungan terhadap warga negara. Hak atas Pekerjaan dan Penghidupan Layak Dijamin dalam Pasal 27 ayat (2) UUD 1945 serta Pasal 38 UU No. 39 Tahun 1999 tentang HAM, yang menegaskan bahwa setiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak. Prinsip Negara Kesejahteraan (Welfare State) Negara, termasuk pemerintah daerah, berkewajiban melindungi dan memberdayakan ekonomi rakyat, bukan justru meminggirkannya. “Pemerintahan yang baik adalah pemerintahan yang mampu menjadi fasilitator ekonomi di semua sektor. Perhatian penuh kepada PK5 bukan belas kasihan, tapi perintah konstitusi dan mandat HAM,” tegas Sulaeman. GM PK5 menilai bahwa jika penggusuran PK5 dijadikan indikator keberhasilan, maka keberhasilan tersebut adalah keberhasilan yang melukai rasa keadilan sosial. Penataan kota tanpa keberpihakan pada ekonomi rakyat kecil hanya akan memperlebar jurang sosial dan menormalisasi ketidakadilan. “Miris, tapi itulah yang hari ini disebut keberhasilan,” pungkasnya.

Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda, Selayar

Kabid Aksi dan Advokasi DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP) Periode 2026-2027

ruminews.id – Saya, Ardiansyah, selaku Ketua Bidang Aksi dan Advokasi DPP Gerakan Mahasiswa Pelajar Pasilambena Kabupaten Kepulauan Selayar (GMPP), menyampaikan kekecewaan yang mendalam terhadap kondisi pembangunan dan pelayanan dasar di Kecamatan Pasilambena, Kabupaten Kepulauan Selayar, yang hingga hari ini masih jauh dari kata layak dan berkeadilan. Pertama, kondisi jalan yang rusak parah. Jalan bukan sekadar infrastruktur, tetapi urat nadi kehidupan masyarakat. Namun realitas di Pasilambena, jalan rusak dibiarkan bertahun-tahun tanpa penanganan serius. Aktivitas ekonomi terhambat, akses pendidikan dan kesehatan dipersulit, dan keselamatan masyarakat terus dipertaruhkan. Ini adalah bentuk nyata ketidakpedulian terhadap hak dasar rakyat di wilayah kepulauan. Kedua, tower jaringan yang tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di era digital hari ini, masyarakat Pasilambena masih terisolasi secara informasi. Tower berdiri, tetapi sinyal tidak dirasakan. Ini menimbulkan pertanyaan besar: Apakah pembangunan hanya sebatas proyek fisik tanpa memastikan manfaatnya bagi masyarakat? Jika tower ada tetapi tidak berfungsi, maka itu bukan pembangunan, melainkan pemborosan anggaran negara. Ketiga, yang paling menyakitkan, Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) yang sejak tahun 2022 hingga sekarang tidak terlaksana secara nyata. Janji demi janji telah disampaikan, tetapi realisasi tidak pernah dirasakan sepenuhnya oleh masyarakat. Listrik yang seharusnya menjadi kebutuhan dasar justru menjadi kemewahan di Pasilambena. Ini bukan lagi persoalan teknis, melainkan persoalan komitmen dan keberpihakan pemerintah terhadap wilayah terluar. Kami menegaskan, Pasilambena bukan daerah pinggiran yang boleh diabaikan. Kami adalah bagian sah dari Kabupaten Kepulauan Selayar dan Republik Indonesia. Masyarakat Pasilambena berhak atas pembangunan yang adil, merata, dan berkelanjutan. Melalui isu ini, DPP GMPP mendesak: 1.Pemerintah Kabupaten Kepulauan Selayar untuk segera melakukan perbaikan jalan secara menyeluruh di Kecamatan Pasilambena. 2.Pihak terkait untuk mengevaluasi dan memastikan fungsi tower jaringan benar-benar dirasakan masyarakat. 3.Transparansi dan percepatan realisasi PLTS yang mangkrak sejak 2022, serta pertanggungjawaban pihak-pihak yang lalai. 4.Kami tidak akan diam. Kami akan terus bersuara, karena diam adalah pengkhianatan terhadap penderitaan rakyat. GMPP akan tetap berdiri di barisan rakyat, melawan ketidakadilan, dan menagih janji pembangunan yang selama ini hanya menjadi wacana.

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

DPRD Sulsel Dalami Status Lahan Kompensasi PLTA Karebbe, Warga Jadi Perhatian

ruminews.id, MAKASSAR – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan terus mengintensifkan upaya penyelesaian polemik lahan kompensasi Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) Karebbe di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Sebagai langkah lanjutan, Komisi D menjadwalkan konsultasi resmi ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk memperjelas status hukum lahan tersebut. Ketua Komisi D DPRD Sulsel, Kadir Halid, mengatakan konsultasi ini bertujuan memastikan kepastian aset serta mekanisme pemanfaatan lahan yang selama ini menimbulkan polemik di tengah masyarakat. “Komisi D sudah menjadwalkan konsultasi ke Kementerian Kehutanan dan Kementerian ATR/BPN untuk memperjelas status aset dan mekanisme pemanfaatannya,” ujar Kadir Halid, Senin (2/2/2026). Menurutnya, kejelasan regulasi menjadi dasar penting agar setiap kebijakan yang diambil tidak menimbulkan persoalan baru, baik bagi pemerintah daerah, investor, maupun masyarakat setempat. Ia menegaskan, DPRD Sulsel ingin memastikan bahwa pengelolaan aset daerah berjalan sesuai ketentuan hukum serta tetap mengedepankan perlindungan terhadap hak-hak warga. “Semua kebijakan harus memiliki dasar hukum yang kuat dan tidak merugikan masyarakat,” tegasnya. Selain konsultasi ke kementerian, Komisi D juga merencanakan peninjauan langsung ke lokasi lahan kompensasi di Luwu Timur setelah agenda koordinasi di tingkat pusat rampung. “Kami akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi faktual di lokasi,” tambah Kadir. Kunjungan lapangan tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran menyeluruh mengenai kondisi lahan, aktivitas pemanfaatan, keberadaan warga terdampak, serta dampak sosial yang muncul. Polemik lahan kompensasi PLTA Karebbe mencuat setelah area tersebut digunakan dalam pengembangan kawasan industri. Pemanfaatan tersebut memicu keberatan sebagian warga yang merasa haknya belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan ini sebelumnya telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi D DPRD Sulsel bersama pemerintah daerah dan pihak terkait pada 18 Desember 2025 lalu. Dalam forum tersebut, DPRD Sulsel menegaskan bahwa lahan dimaksud merupakan aset pemerintah daerah. Namun, persoalan bangunan dan tanaman milik warga yang berada di atas lahan tersebut masih menjadi fokus pembahasan. Melalui rangkaian konsultasi lintas kementerian dan peninjauan lapangan, DPRD Sulsel berharap dapat merumuskan solusi yang komprehensif, transparan, dan berkeadilan. “Tujuan akhirnya adalah menemukan jalan keluar yang berpihak pada masyarakat, tanpa mengabaikan aspek hukum dan kepentingan pembangunan daerah,” tutup Kadir. (*)

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kepung Kejati hingga Balai Kota, Aliansi Tegaskan: Urusan Hukum Pasar Butung Sudah Tamat

ruminews.id, Makassar — Makassar kembali memanas. Aliansi Peduli Pasar Butung turun ke jalan dan mengepung Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan serta Balai Kota Makassar, Senin, 02 Februari 2026. Aksi ini menjadi bentuk perlawanan terbuka terhadap dugaan abuse of power Wali Kota Makassar yang dinilai nekat memaksakan pengambilalihan pengelolaan Pasar Butung secara brutal dan melawan hukum. Hukum Pasar Butung Dinilai Sudah Tamat Dalam aksinya, massa menyampaikan satu pesan tegas: urusan hukum Pasar Butung sudah selesai. Putusan pengadilan telah inkracht, final, dan mengikat. Tidak ada lagi ruang tafsir, apalagi tawar-menawar. Pengelolaan Pusat Grosir Butung Makassar secara sah berada di tangan H. Iwan Cs hingga tahun 2037, berdasarkan: Perjanjian tahun 1998, Addendum tahun 2012, Berita Acara Eksekusi Pengadilan Negeri Makassar tertanggal 01 Agustus 2024. Menurut Aliansi, setiap upaya pengambilalihan paksa oleh Pemerintah Kota Makassar adalah pembangkangan terbuka terhadap putusan pengadilan dan penghinaan terhadap supremasi hukum. Kekuasaan Dinilai Nekat, Pedagang Jadi Korban Meski putusan hukum sudah jelas, Pemerintah Kota Makassar dituding tetap nekat. Putusan pengadilan diabaikan, kekuasaan dipamerkan, sementara pedagang dipaksa hidup dalam ketidakpastian. Aliansi menyebut kondisi ini sebagai alarm bahaya bagi demokrasi lokal. Ketika hukum dikalahkan oleh jabatan, maka rakyat kecil dalam hal ini pedagang Pasar Butung akan selalu jadi korban pertama. Bung Cimeng: Ini Kejahatan Kekuasaan Di tengah aksi, Bung Cimeng, selaku Jenderal Lapangan Aliansi Peduli Pasar Butung, melontarkan kecaman keras. Ia menegaskan bahwa tindakan pemerintah sudah melampaui batas kewenangan. “Kalau putusan pengadilan yang sudah inkracht saja berani diinjak, maka ini bukan salah urus, ini kesengajaan. Hari ini Pasar Butung yang dirampas, besok bisa pasar lain, lusa rakyat kecil yang digilas,” tegas Bung Cimeng. Desak Copot Kabag Hukum & HAM Tak hanya Wali Kota Makassar yang disorot. Massa aksi secara tegas mendesak pencopotan Kepala Bagian Hukum & HAM Kota Makassar, yang dinilai sebagai provokator utama kegaduhan Pasar Butung. Kabag Hukum & HAM dituding telah membangun narasi yang menyesatkan pedagang, termasuk seruan agar pedagang tidak melakukan pembayaran kepada pengelola Pasar Butung yang sah, sehingga memicu keresahan, kebingungan, dan konflik di lapangan. Selain itu, Aliansi juga mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera memeriksa Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, yang diduga ikut terlibat dan memfasilitasi upaya pengambilalihan paksa pengelolaan Pasar Butung. Ancaman Gelombang Aksi Lebih Besar Aliansi menilai kekacauan yang terus dibiarkan di Pasar Butung telah memukul pedagang secara langsung. Menjelang bulan suci Ramadhan, pedagang justru dicekik oleh ketidakpastian hukum, tekanan politik, dan ancaman ekonomi. Aliansi Peduli Pasar Butung pun menyampaikan peringatan terbuka. Aksi hari ini disebut bukan akhir, melainkan awal perlawanan. “Hukum harus ditegakkan. Kalau tidak, gelombang aksi unjuk rasa yang lebih besar dan lebih massif akan berbicara,” tutup Bung Cimeng.

Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

GAM Gelar Aksi di PN Makassar, Tuntut Vonis Bebas bagi Aktivis.

ruminews.id – Makassar, Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) menggelar aksi unjuk rasa di depan Pengadilan Negeri Makassar, pada Senin (2/2/2026). Dalam Aksinya, Mahasiswa juga membentangkan spanduk putih bertuliskan “AKTIVIS BUKAN KRIMINAL, BEBASKAN KAWAN KAMI” dan menyuarakan sejumlah tuntutan di antaranya: Mendesak PN Makassar Vonis Bebas Aktivis Tertuduh Dalang Pembakaran Gedung DPRD Provinsi. Pulihkan Nama Baik Seluruh Aktivis Mahasiswa yang di Kriminalisasi. Massa demonstran menggelar aksi sebagai bentuk pengawalan terhadap proses hukum. Hari ini dilangsungkan sidang vonis yang akan dijalani oleh para aktivis yang diduga sebagai dalang kerusuhan 29 Agustus di DPRD Provinsi. Oleh sebab itu, Jenderal Lapangan, Akmal menegaskan bahwa sidang yang akan dilalui aktivis menjadi ujian bagi peradilan, apakah berpihak pada keadilan atau kepentingan politik. “Hari ini, digelar sidang vonis yang akan dilalui oleh para aktivis. Mereka bukan hanya datang sebagai terdakwa tetapi sebagai representasi suara rakyat yang memperjuangkan esensi keadilan.” Tegasnya Tentunya, perkara ini merupakan ujian bagi nurani dan integritas lembaga peradilan, apakah hukum tetap menjadi ruh keadilan di tengah masyarakat atau justru tunduk pada kepentingan politik .” Lanjut Akmal Di waktu yang sama, Panglima Terpilih GAM (Fajar Wasis) menegaskan bahwa hakim perlu memberikan vonis bebas terhadap dara aktivis yang dikirminalisasi. “Masyarakat berharap, hakim mampu melihat kasus ini bukan sekadar dokumen dan dakwaan, melainkan membaca pesan kemanusiaan di baliknya, bahwa kebenaran lah yang bersuara.” Jelasnya Selang beberapa saat, pembacaan putusan dilaksanakan dan para aktivis dijatuhi vonis pidana selama 6 bulan penjara dengan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani.

Hukum & Kriminal, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Independensi Polri dalam Perspektif Negara Hukum: Sikap KOHATI Takalar atas Wacana Penempatan di Bawah Kementerian

ruminews.id – Korps HMI-Wati (KOHATI) Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Takalar turut menyampaikan sikap kritis terhadap wacana penempatan Kepolisian Republik Indonesia (Polri) di bawah struktur kementerian. Wacana tersebut dipandang sebagai isu serius yang perlu dikaji secara mendalam karena berpotensi memengaruhi prinsip negara hukum dan demokrasi, khususnya terkait independensi aparat penegak hukum. Dalam perspektif HMI, negara hukum mensyaratkan adanya pemisahan yang tegas antara kekuasaan politik dan fungsi penegakan hukum. Polri sebagai institusi yang menjalankan mandat hukum seharusnya berdiri netral dan profesional, bebas dari intervensi politik praktis. Ketika Polri ditempatkan di bawah kementerian yang secara inheren memiliki kepentingan politik, maka terdapat risiko bergesernya orientasi penegakan hukum dari kepentingan publik menuju kepentingan sektoral kekuasaan. Secara analogi, penegak hukum ibarat wasit dalam sebuah pertandingan. Wasit harus berdiri netral agar permainan berlangsung adil. Ketika wasit berada di bawah kendali salah satu tim, maka keputusan yang lahir bukan lagi mencerminkan keadilan, melainkan kepentingan. Hal yang sama berlaku bagi Polri: independensi adalah fondasi utama agar hukum tidak menjadi alat legitimasi kekuasaan. KOHATI Takalar juga menyoroti implikasi kebijakan tersebut terhadap kelompok masyarakat rentan, seperti perempuan, anak, dan lansia. Kelompok-kelompok ini seringkali menjadi pihak yang paling terdampak ketika hukum tidak bekerja secara objektif. KOHATI selama ini menekankan pentingnya perspektif responsif gender dalam pelayanan kepolisian, termasuk melalui unit-unit strategis seperti PPA (Pelayanan Perempuan dan Anak). Kekhawatiran yang muncul adalah kemungkinan bergesernya prioritas institusi ketika Polri harus menyesuaikan diri dengan agenda politik kementerian. Penanganan kasus kekerasan seksual, eksploitasi anak, dan diskriminasi membutuhkan institusi yang fokus pada pelayanan publik, empati sosial, serta keberpihakan pada korban, bukan pada target-target politik atau efisiensi administratif semata. Sebagai organisasi perempuan intelektual muslim, KOHATI memandang bahwa menjaga independensi Polri merupakan bagian dari ikhtiar mewujudkan keadilan sosial. Perempuan dan masyarakat sipil berhak berharap pada penegak hukum yang bekerja berdasarkan nurani, profesionalisme, dan supremasi hukum, bukan berdasarkan tekanan politik. “Jika sebuah kementerian memiliki agenda politik tertentu, maka isu-isu kemanusiaan dan perlindungan masyarakat rentan seperti perempuan, anak, dan lansia berpotensi dikesampingkan demi efisiensi anggaran atau prioritas politik elite.” – Tari (Sekretaris Umum KOHATI Cabang Takalar). Melalui pernyataan ini, KOHATI HMI Cabang Takalar mendorong agar setiap kebijakan yang menyangkut struktur dan kewenangan Polri dikaji secara demokratis, transparan, dan berorientasi pada kepentingan publik. Hukum tidak boleh direkayasa menjadi instrumen legitimasi kekuasaan, melainkan harus tetap menjadi penjaga keadilan. KOHATI juga mengajak masyarakat, khususnya perempuan dan generasi muda, untuk turut mengawal supremasi hukum dan hak-hak sipil. Negara hukum yang sehat hanya dapat berdiri jika aparatnya netral, masyarakatnya kritis, dan kebijakannya berpihak pada keadilan, bukan pada kepentingan politik sesaat.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional, Pemuda, Politik

HMI UNAS Tolak Penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK, Dinilai Sarat Konflik Kepentingan

ruminews.id – Jakarta, Jumat, 30 Januari 2026 – Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Universitas Nasional menyelenggarakan Aksi Unjuk Rasa bertajuk “HMI Universitas Nasional Menggugat DPR RI: Menolak Penetapan Unsur Politisi sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi” sebagai bentuk sikap kritis dan perlawanan moral terhadap praktik penyalahgunaan kewenangan dalam proses penetapan hakim Mahkamah Konstitusi (MK). Aksi ini dilaksanakan pada Jumat, 30 Januari 2026 dengan titik aksi di Gerbang Pancasila DPR RI, Patung Kuda, dan Gedung Mahkamah Konstitusi. Aksi tersebut merupakan respons atas keputusan DPR RI yang menetapkan unsur politisi sebagai hakim Mahkamah Konstitusi, yang dinilai bertentangan dengan prinsip independensi kekuasaan kehakiman serta mencederai nilai-nilai konstitusional. HMI UNAS menilai penetapan Adies Kadir (Anggota DPR RI Fraksi Partai Golakar) sebagai Hakim MK dilakukan secara tidak terbuka dan penuh kontroversi, tanpa mekanisme seleksi yang transparan serta minim partisipasi publik. Proses tersebut dinilai mencederai prinsip negara hukum dan memperkuat dugaan intervensi politik terhadap lembaga yudikatif. Ketua Umum HMI Koordinator Komisariat Universitas Nasional, Supriyadi, menegaskan, Mahkamah Konstitusi memiliki peran strategis sebagai penjaga konstitusi (the guardian of the constitution). Oleh karena itu, keberadaannya harus steril dari kepentingan politik praktis. Penetapan unsur politisi sebagai hakim MK berpotensi besar menimbulkan konflik kepentingan, menggerus kepercayaan publik, serta menjadikan MK tidak lagi independen dalam memutus perkara-perkara konstitusional, khususnya yang berkaitan dengan kepentingan kekuasaan dan pemilu. HMI Universitas Nasional menilai, penetapan politisi sebagai hakim MK bukan sekadar kekeliruan administratif, melainkan bentuk pembajakan Mahkamah Konstitusi oleh kepentingan politik kekuasaan. DPR RI telah melampaui batas kewenangannya dan secara sadar membuka ruang konflik kepentingan yang berbahaya bagi masa depan demokrasi. Mahkamah Konstitusi seharusnya berdiri sebagai benteng terakhir keadilan konstitusional, bukan berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan politik parlemen dan elit kekuasaan. Ketika politisi duduk sebagai hakim MK, maka objektivitas putusan dan keadilan substantif berada dalam ancaman serius. HMI UNAS mendesak pembatalan penetapan Adies Kadir sebagai Hakim MK dan menuntut reformasi total proses seleksi hakim MK yang transparan, objektif, dan bebas kepentingan politik. “Ketika Mahkamah Konstitusi dipenuhi kepentingan politik, maka keadilan konstitusional sedang berada dalam ancaman.” Aksi ini adalah peringatan, jikalau apa yang kami kritisi dan tuntuti tidak direalisasikan, maka kami akan datang kembali menggelar unjuk rasa dengan menghadirkan seluruh kader dan elemen masyarakat lainnya dalam menuntut pembatalan Adies Kadir sebagai hakim MK, tutup supriyadi.  

Hukum & Kriminal, Pendidikan

Investigasi Belum Dibuka, FMPP-Sulsel Pertanyakan Penanganan Kasus Rektor Unhas

ruminews.id, JAKARTA – Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP-Sulsel) kembali mendesak Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemdiktisaintek) untuk membuka secara transparan hasil investigasi dugaan pelanggaran etika dan integritas jabatan Rektor Universitas Hasanuddin (Unhas). Desakan tersebut disampaikan melalui surat resmi tertanggal 24 Januari 2026 yang ditujukan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi, Prof. Brian Yuliarto, sebagai tindak lanjut atas aduan yang telah dilayangkan sejak November 2025. Dalam suratnya, FMPP-Sulsel menyoroti belum adanya informasi resmi terkait hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek yang dilakukan pada 15–18 Desember 2025 dan investigasi lanjutan pada 6–8 Januari 2026. “Ketiadaan penjelasan yang memadai berpotensi memicu spekulasi dan narasi liar di ruang publik, yang justru merugikan institusi pendidikan dan masyarakat,” tulis Koordinator FMPP-Sulsel, M. Raffi dalam surat tersebut. Dugaan Pelanggaran Netralitas Sebelumnya, pada November 2025, FMPP-Sulsel melaporkan dugaan pelanggaran etika dan netralitas yang diduga dilakukan Rektor Unhas, Prof. Jamaluddin Jompa, melalui sebuah dokumen bertajuk Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK) tertanggal 26 Januari 2022. Dokumen tersebut diduga memuat pernyataan yang mengarah pada afiliasi politik dan sikap diskriminatif, di antaranya komitmen membantu kepentingan partai politik tertentu serta pernyataan tidak berafiliasi dengan kelompok tertentu. FMPP-Sulsel menilai isi dokumen itu berpotensi melanggar prinsip netralitas aparatur sipil negara (ASN), kebebasan akademik, serta etika kepemimpinan perguruan tinggi negeri. Dalam laporannya, FMPP-Sulsel juga merujuk pada sejumlah regulasi, antara lain Undang-Undang ASN, Undang-Undang Pendidikan Tinggi, Peraturan Pemerintah tentang Disiplin PNS, serta Kode Etik Dosen Unhas. Apresiasi, Namun Minta Transparansi Meski mengapresiasi langkah Inspektorat Jenderal yang telah melakukan dua tahap pemeriksaan terhadap puluhan orang di Unhas, FMPP-Sulsel menilai keterbukaan informasi tetap diperlukan dalam perkara yang telah menjadi perhatian publik. “Keterbukaan yang proporsional merupakan bagian dari keadilan itu sendiri,” tulis FMPP-Sulsel dalam surat lanjutan mereka. Menurut mereka, transparansi hasil investigasi penting untuk memulihkan kepercayaan publik, memberikan kepastian hukum, serta menjadi pembelajaran bagi dunia pendidikan tinggi. FMPP-Sulsel juga menyoroti bahwa proses pemilihan pimpinan di Unhas tetap berjalan di tengah berlangsungnya investigasi, sehingga memperkuat urgensi kejelasan status penanganan perkara. Harapan kepada Kementerian Melalui surat terbarunya, FMPP-Sulsel meminta Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk menyampaikan status terkini penanganan kasus, menjelaskan secara umum hasil pemeriksaan, serta menginformasikan arah tindak lanjut yang akan diambil. Mereka menegaskan, permintaan tersebut bukan bentuk tekanan politik, melainkan aspirasi masyarakat yang menginginkan negara hadir secara transparan dan bertanggung jawab. “Keterbukaan justru akan memperkuat wibawa Kemdiktisaintek sebagai institusi negara,” tulis FMPP-Sulsel. Hingga berita ini diturunkan, pihak Kemdiktisaintek maupun Universitas Hasanuddin belum memberikan pernyataan resmi terkait perkembangan hasil investigasi tersebut. (*)

Bone, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda, Uncategorized

Vonis Tanpa Pembuktian: Kriminalisasi Aktivis dan Potret Buram Supremasi Hukum di Makassar

ruminews.id, Makassar – 28 Januari 2026  Aliansi Wija To Bone menggelar aksi demonstrasi di depan Pengadilan Negeri Makassar sebagai bentuk sikap tegas dan kecaman keras terhadap proses hukum yang menimpa Saudara ZM. Sejak awal penangkapan hingga putusan pengadilan, perkara ini menunjukkan serangkaian kejanggalan serius yang mencederai nilai keadilan dan supremasi hukum. Pada tahap awal, Saudara ZM dikenakan dua dakwaan, yakni Pasal 160 KUHP juncto KUHP dan Pasal 45A ayat (2) Undang-Undang ITE. Namun, dalam proses tuntutan, Jaksa Penuntut Umum menyatakan Saudara ZM hanya dianggap terbukti melanggar Pasal 160 KUHP juncto, sementara dakwaan UU ITE tidak lagi digunakan. Perubahan ini menunjukkan sejak awal konstruksi perkara dibangun secara tidak konsisten dan lemah secara pembuktian. ZM sebelumnya dituntut pidana penjara selama 2 (dua) tahun. Akan tetapi, majelis hakim dalam sidang putusan menjatuhkan vonis 1 (satu) tahun penjara. Penurunan vonis ini tidak dapat dimaknai sebagai keringanan, melainkan justru memperlihatkan keraguan hukum. Aliansi Wija To Bone menilai majelis hakim tidak menemukan pembuktian yang kuat, namun tetap menjatuhkan hukuman demi memberi legitimasi terhadap proses penahanan yang sejak awal telah berjalan. Kejanggalan serius juga terjadi pada tahap penangkapan. ZM diamankan oleh aparat kepolisian pada 1 September, tanpa disertai surat tugas maupun surat penangkapan. Surat penangkapan baru diterbitkan pada 3 September, ketika ZM telah lebih dahulu diamankan. Praktik ini merupakan pelanggaran prosedur hukum acara pidana dan menegaskan bahwa proses hukum berjalan dengan cara-cara yang sewenang-wenang. Dalam persidangan, vonis 1 (satu) tahun penjara dijatuhkan dengan pertimbangan utama pada keterangan dua orang saksi. Fakta penting yang diabaikan adalah bahwa kedua saksi tersebut secara tegas menyatakan bahwa mereka dipaksa oleh aparat kepolisian untuk menjadi saksi dan memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Bahkan, pernyataan tersebut disampaikan oleh saksi di bawah sumpah Al-Qur’an di persidangan. Namun, majelis hakim hanya mempertimbangkan keterangan saksi yang disampaikan di ruang sidang, tanpa menghadirkan penyidik untuk mengklarifikasi dugaan pemaksaan, serta tanpa menelaah secara kritis pernyataan awal saksi mengenai tekanan yang dialami selama proses penyidikan. Fakta ini memperkuat dugaan bahwa aparat kepolisian berupaya membangun konstruksi perkara secara sepihak untuk menyudutkan Saudara ZM. Pengabaian terhadap fakta pemaksaan saksi ini menunjukkan bahwa proses peradilan tidak diarahkan pada pencarian kebenaran materiil, melainkan berjalan secara parsial dan menutup mata terhadap dugaan pelanggaran serius dalam tahap penyidikan. Jenderal Lapangan Aliansi Mahasiswa Wija To Bone, Andi Fitra Makkuaseng, menegaskan bahwa perkara ini telah kehilangan objektivitas hukum. Ia menyatakan: “Dakwaan terhadap Saudara ZM tanpa didukung satu pun bukti yang relevan dan konkret merupakan bentuk hukum yang dipaksakan. Kesaksian pun dibangun melalui tekanan aparat. Oleh karena itu, Aliansi Mahasiswa Wija To Bone akan terus berdiri memperjuangkan keadilan bagi Saudara ZM dengan berpegang pada prinsip Getteng, Lempu, Ada Tongeng. tegas, jujur, dan berkata benar.” Aliansi Wija To Bone mencatat sejumlah fakta persidangan yang menguatkan dugaan kriminalisasi aktivis, antara lain: 1. tidak adanya bukti konkret terkait tuduhan provokasi; 2. penangkapan yang dilakukan tanpa prosedur hukum yang sah; 3. kesaksian yang lahir dari intimidasi dan paksaan aparat; 4. serta vonis 1 (satu) tahun yang kami nilai sebagai vonis kompromi untuk menutupi kegagalan pembuktian dakwaan awal. Berdasarkan seluruh rangkaian fakta tersebut, Aliansi Wija To Bone menegaskan bahwa kasus Saudara ZM merupakan bentuk nyata kriminalisasi dan pembungkaman terhadap aktivisme kritis. Kami menuntut pembebasan Saudara ZM, serta mendesak dilakukannya audit menyeluruh terhadap proses penyidikan, termasuk dugaan pelanggaran prosedur dan pemaksaan saksi oleh aparat kepolisian. Perkara ini bukan semata tentang satu orang, melainkan tentang arah hukum hari ini: apakah berpihak pada keadilan, atau justru tunduk pada kepentingan kekuasaan.

Hukum & Kriminal, Jakarta, Nasional

Pengamat Hukum : Penempatan Polri dibawah Presiden Cegah Conflict Of Interes

ruminews.id, Jakarta – Pengamat Hukum Tata Negara Abd R. Rorano S. Abubakar menegaskan, penempatan Polri bawah Presiden memiliki dasar konstitusional yang kuat dalam sistem presidensial Indonesia. Kata dia, dalam sejarah Hukum Ketatanegaraan Indonesia, penempatan kedudukan Polri langsung dibawah Prsiden Pasca Reformasi dimulai sejak dikeluarkannya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 89 Tahun 2000. ketentuan Pasal 2 Ayat (1) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berkedudukan langsung di bawah Presiden”. Rorano menyebut, kedudukan Polri langsung dibawah Presiden juga diatur dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor VII/MPR/2000 Tentang Peran Tentara Nasional Indonesia Dan Peran Kepolisian Negara Republik Indonesia pada Pasal 7 Ayat (2) yang menyatakan : “Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah Presiden”. Lebih lanjut, lahirnya UU Kepolisian Tahun 2002 menjadi tonggak awal sekaligus memperkuat posisi Polri sebagai institusi atau Alat Negara yang mandiri dengan fungsi, kewenangan dan pertanggungjawaban atas pelaksanaan tugas nya pun langsung kepada Presiden. “Dalam sistem presidensial, Presiden adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan, yang memegang otoritas eksekutif tertinggi. Polri, sebagai bagian dari lembaga eksekutif, berada langsung di bawah Presiden telah sesuai dengan Pasal 4 UUD 1945 dan ketentuan peraturan perundang-undangan.” Tutur Rorano saat wawancarai kamis, (29/01/26). Selain itu, keberadaan Polri yang bertanggungjawab secara langsung kepada Presiden diharapkan agar dapat membangun citra diri sebagai polisi negara yang juga berarti polisi rakyat, mampu memposisikan diri pada posisi yang tidak memungkinkan keberpihakan selain keberpihakan kepada hukum dan rakyat. Tanpa intervensi lembaga kementerian lain, sehingga dapat menjalankan tugasnya secara independen. “Usulan mengubah posisi Polri menjadi dibawah Kementerian berpotensi mengaburkan garis komando dan akuntabilitas”. Terang Rorano Ia mengatakan, keberadaan Polri, yang bertanggungjawab atas keamanan dalam negeri, jika berada di bawah lembaga atau kementerian tertentu justru akan menimbulkan pertanyaan mengenai independensi Polri, terutama dalam situasi yang membutuhkan keputusan yang cepat dan langsung dari kepala negara. “Perubahan ini berpotensi melanggar prinsip checks and balances dalam sistem pemerintahan”. Ujar Rorano Rorano mengungkapkan, sebagai lembaga penegak hukum, Polri memiliki tugas untuk mengawasi pelanggaran hukum yang mungkin dilakukan oleh aparatur pemerintah, termasuk kementerian. Jika Polri berada di bawah Kementerian, efektivitas pengawasan tersebut potensial terkompromikan. Penempatan Polri di bawah Kementerian dapat menciptakan risiko politisasi dan konflik kepentingan (conflict of interest). “Daripada mempoposikan Polri ke bawah Kementerian, langkah yang lebih tepat adalah memperkuat mekanisme koordinasi tanpa mengorbankan independensi institusional Polri. Misalnya, memperkuat peran Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dalam mengawasi dan memberikan arahan strategis kepada Polri melalui revisi UU Kepolisian” tegas Rorano Reformasi hukum dan kebijakan yang melibatkan Polri harus dilakukan dengan hati-hati, mengutamakan kepentingan masyarakat dan prinsip negara hukum.(*).

Scroll to Top