Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

Aksi Long March PAPERA di Polda Sulsel Memanas, Mahasiswa Tuntut Reformasi Polri dan Bebaskan 3 Tahanan

ruminews.id – Makassar – Sejumlah elemen organ pergerakan, mahasiswa, dan serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi Payung Perjuangan Rakyat (PAPERA) melakukan aksi unjuk rasa di depan Polda Sulawesi Selatan, Jl. Perintis Kemerdekaan, Senin (26/01/2026). Aksi tersebut menyikapi penangkapan 2 aktivis mahasiswa pada 27 Desember 2025 dan penangkapan susulan 1 mahasiswa pada tanggal 18 Januari 2026 oleh Polda Sulawesi Selatan. Massa aksi membentangkan spanduk tuntutan bertuliskan “Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami” sambil melakukan long march dari pintu 2 Kima menuju Polda Sulsel. Jenderal lapangan Dandi menyampaikan bahwa aksi unjuk rasa dari PAPERA ini mendesak Polda Sulsel segera membebaskan 3 orang aktivis mahasiswa yang ditahan. Menurutnya, penangkapan terhadap 3 orang mahasiswa adalah bentuk pembungkaman demokrasi dan pembatasan kebebasan sipil dalam berdemokrasi. “Kami dari PAPERA hari ini melakukan aksi unjuk rasa untuk mendesak Polda Sulsel segera membebaskan 3 aktivis mahasiswa yang ditahan,” ujar Dandi. Selang beberapa saat, sempat terjadi ketegangan antara massa aksi dengan pengamanan Polda Sulsel dan terjadi aksi saling dorong. Menyikapi ketegangan itu, kepala SPKT Polda Sulsel, AKBP Sahruna Nasrun, mengeluarkan peringatan melalui pengeras suara kepada massa aksi. Ia menegaskan akan memerintahkan Resmob Polda Sulsel untuk menangkap massa aksi yang melakukan aksi di jalan raya. “Mungkin ada keperluan-keperluan yang darurat disini ada orang melintas jadi tolong saling menghargai. Saya menghargai adek-adek yaa. Datang kemari ini adalah aspirasi demokrasi tapi tolong hargai saya juga dsini saya selaku tuan rumah mewakili bapak Kapolda Sulsel,” tegasnya. Massa aksi tetap merapatkan barisan dan bergantian melakukan orasi politik mendesak Polda Sulsel membesarkan 3 tahanan aktivis mahasiswa. Usai itu, perwakilan Aliansi PAPERA diterima oleh Kasubdit III Polda Sulsel untuk melakukan audiensi. Dalam audiensi itu, menyikapi tuntutan Aliansi PAPERA, Kasubdit III Polda Sulsel menyampaikan perihal 3 orang aktivis yang di tahan Polda Sulsel itu sudah berdasarkan mekanisme prosedur yang objektif. Ia mengatakan bahwa tidak serta-merta orang yang sudah dilakukan penahanan langsung dibebaskan harus dilakukan melalui prosedur pengajuan penangguhan atau balik status. Kasubdit III juga menanggapi tuntutan memberikan garansi kepada pihak keluarga atau siapapun untuk mengajukan permohonan penangguhan penahanan dan balik status Sementara itu, Jenderal lapangan PAPERA mengatakan bahwa teman-teman akan berupaya untuk mengajukan permohonan penangguhan atau balik status. “Upaya itu tetap teman-teman lakukan, kalau pun permohonan penangguhan dan balik status itu tidak diindahkan oleh Kapolda Sulsel maka PAPERA akan melakukan aksi unjuk rasa jilid 2 sampai kawan-kawan dibebaskan,” tutupnya. Diketahui, sebelumnya 3 orang aktivis yang di tangkap oleh pihak kepolisian Polda Sulawesi Selatan merupakan kelanjutan dari aksi unjuk rasa pada tanggal 09 Desember 2025 di Polda Sulsel menyikapi eksekusi rumah adat tongkonan di Tana Toraja oleh pengadilan Tana Toraja serta di kawal aparat kepolisian Polres Tana Toraja. Adapun sejumlah elemen organ pergerakan, mahasiswa, dan Serikat buruh yang tergabung dalam Aliansi PAPERA yaitu, GRD, PMBI, Komrad, PPM, KPPM, SRS, KPK, FORMAKAR, GARIS, GMKI, PMKRI GOWA, IKMMAR, GMNI, FK-GARDA, KMPI, KAMRI, SEMMI, BEM FE-UP, GPPPP dengan membawa isu yaitu, Reformasi Polri, Bebaskan Kawan Kami” dengan tuntutan: 1. Copot Kapolda Sulsel. 2. Hentikan tindakan represif aparat terhadap demonstran. 3. Hentikan pembatasan ruang sipil. 4. Copot Kapolres Tana Toraja. 5. Evaluasi kinerja Krimum Polda Sulsel. 6. Evaluasi kinerja Intelkam dan Ditsamapta Polda Sulsel. *(red)

Hukum & Kriminal, Internasional, Nasional, Pemerintahan, Yogyakarta

Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka

ruminews.id, Yogyakarta – Peringatan Hari Migran Internasional 2025 di Yogyakarta menjadi ruang penting bagi pekerja migran, purna pekerja migran, penyintas tindak pidana perdagangan orang (TPPO), serta organisasi masyarakat sipil untuk menyuarakan persoalan nyata yang terus mereka hadapi. Pada 21 Desember 2025 lalu, forum Rembug Migran: Kami Bukan Sekadar Angka dengan tema Desak Negara Memenuhi Perlindungan serta Hak Pekerja Migran dan Purna Migran digelar di sebuah rumah makan sederhana di kawasan Banguntapan, Bantul. Forum yang diinisiasi oleh Beranda Migran bersama Mitra Wacana dan Koordinasi Purna Pekerja Migran Indonesia (KOPPMI) ini tidak dimaksudkan sebagai peringatan simbolik semata. Lebih dari itu, ruang ini menjadi tempat berbagi pengalaman sekaligus evaluasi bersama atas praktik perlindungan pekerja migran yang dinilai masih jauh dari memadai. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping sepakat bahwa regulasi yang ada belum sepenuhnya diterjemahkan menjadi perlindungan nyata di lapangan. Dalam diskusi tersebut, Direktur Beranda Migran, Hanindya Cristy, mengkritisi arah kebijakan pemerintah yang masih menempatkan pekerja migran sebagai bagian dari strategi ekspor tenaga kerja. Menurutnya, kebijakan yang berfokus pada peningkatan jumlah penempatan dan devisa negara kerap mengabaikan pemenuhan hak pekerja migran, mulai dari masa persiapan, perlindungan selama bekerja di luar negeri, hingga fase purna migrasi. “Model ini cenderung melihat pekerja migran sebagai komoditas atau mesin penghasil uang, bukan sebagai individu yang memiliki hak atas perlindungan, keselamatan, dan kesejahteraan,” ujar Hanindya dalam paparannya. Kritik tersebut diperkuat oleh pengalaman langsung para peserta forum. Seorang mantan pekerja migran berinisial ‘I’ menceritakan kisahnya bersama sejumlah rekan yang berhasil melarikan diri dari perusahaan penipuan daring di Kamboja. Ketika mereka mendatangi Kedutaan Besar Republik Indonesia untuk meminta bantuan, proses administrasi yang berbelit justru membuat mereka harus menanggung biaya hidup sendiri selama menunggu pemulangan. Di saat yang sama, ancaman dari jaringan kriminal masih membayangi karena mereka telah masuk dalam daftar hitam kelompok tersebut. Cerita serupa datang dari seorang pekerja migran perempuan asal Yogyakarta yang direkrut melalui jalur non-prosedural. Ia mengungkapkan bahwa upayanya untuk mendapatkan bantuan pemulangan terhambat karena status keberangkatannya dianggap tidak resmi. “Saya tidak punya uang untuk pulang dan akhirnya harus meminta bantuan keluarga untuk membeli tiket,” tuturnya setelah kembali ke Indonesia. Setibanya di tanah air, ia memang memperoleh layanan rehabilitasi dari dinas sosial setempat. Namun, proses hukum atas kasus yang dialaminya nyaris tidak berjalan karena peristiwa tersebut terjadi di luar wilayah yurisdiksi Indonesia. Bagi para peserta forum dan organisasi pendamping, kisah-kisah tersebut bukanlah kasus terpisah, melainkan gambaran dari persoalan yang bersifat sistemik. Pekerja migran—baik di sektor domestik maupun internasional—menghadapi risiko berlapis, mulai dari eksploitasi kerja, tekanan psikologis, hingga jerat TPPO. Risiko ini semakin besar bagi mereka yang berangkat melalui jalur non-prosedural atau informal, sementara mekanisme perlindungan yang ada belum mampu mengikuti kompleksitas realitas di lapangan. Secara normatif, perlindungan pekerja migran dan korban TPPO telah diatur dalam berbagai regulasi, seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO serta Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2004 tentang Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia di Luar Negeri. Regulasi tersebut mewajibkan negara melakukan pencegahan, penanganan, rehabilitasi, dan reintegrasi sosial. Namun, para narasumber menilai bahwa implementasi kebijakan tersebut masih jauh dari kebutuhan riil yang dihadapi pekerja migran, baik saat berada di luar negeri maupun setelah kembali ke Indonesia. Selain perlindungan hukum, isu kesiapan sebelum keberangkatan juga menjadi sorotan. Muazim dari Mitra Wacana menekankan pentingnya pemahaman pekerja migran terhadap kontrak kerja, hak-hak ketenagakerjaan, serta risiko migrasi. Minimnya informasi sejak tahap perekrutan membuat banyak pekerja migran berada dalam posisi rentan dan sulit mengambil keputusan yang aman. Diskusi dalam Rembug Migran memperlihatkan bahwa persoalan pekerja migran tidak dapat dipersempit hanya pada aspek ekonomi atau tenaga kerja semata. Isu ini bersinggungan langsung dengan hak asasi manusia, perlindungan sosial, dan akses terhadap keadilan. Para purna migran, penyintas TPPO, dan organisasi pendamping menemukan benang merah yang sama: negara perlu hadir secara lebih nyata, terstruktur, dan responsif, mulai dari pembaruan kebijakan, percepatan pendampingan hukum, hingga penguatan koordinasi antar instansi. Sebagai penutup, Rembug Migran di Yogyakarta menjadi cermin kondisi pekerja migran Indonesia pada 2025. Sebuah potret ketimpangan antara kebijakan di atas kertas dan pengalaman nyata yang dialami oleh para pekerja migran di lapangan. Forum ini menegaskan bahwa perlindungan terhadap pekerja migran dan purna migran masih membutuhkan penguatan serius dari berbagai sisi agar hak-hak mereka tidak lagi sekadar janji, melainkan benar-benar terjamin. Penulis: Iman Amirullah

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Penutupan Jalan Trans Sulawesi di Tana Luwu Picu Kelangkaan BBM dan LPG, Harga BBM Tembus Rp40.000 per Liter

ruminews.id, Luwu Utara – Penutupan Jalan Trans Sulawesi di wilayah Tana Luwu sebagai bagian dari aksi tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menimbulkan dampak signifikan bagi kehidupan masyarakat. Sejak penutupan akses jalan utama tersebut dilakukan pada 23 Januari 2026 hingga hari ini Minggu 25 Januari, distribusi logistik terganggu serius, terutama pasokan Bahan Bakar Minyak (BBM) dan gas LPG di sejumlah wilayah Luwu Raya. Akibat terhambatnya distribusi, kelangkaan BBM dan LPG terjadi hampir di seluruh wilayah Luwu Utara, mulai dari kawasan Baliase hingga ke daerah perbatasan, serta meluas hingga Kabupaten Luwu Timur. Sejumlah SPBU dilaporkan kehabisan stok atau mengalami keterlambatan suplai, sementara gas LPG sulit diperoleh di tingkat pengecer maupun pangkalan resmi. Dampak paling terasa dirasakan oleh masyarakat kecil, pelaku usaha mikro, petani, dan nelayan. Harga BBM eceran melonjak tajam dan pada hari ini dilaporkan telah mencapai Rp40.000 per liter, jauh di atas harga normal. Kondisi tersebut memperparah beban ekonomi warga yang sangat bergantung pada BBM dan LPG untuk menunjang aktivitas sehari-hari dan produktivitas usaha. Meski situasi semakin memberatkan masyarakat, massa aksi menegaskan bahwa penutupan jalan merupakan bentuk tekanan politik agar pemerintah pusat segera memberikan perhatian serius terhadap tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya yang telah lama diperjuangkan oleh masyarakat Tana Luwu. Mereka menilai pemekaran wilayah merupakan solusi strategis untuk pemerataan pembangunan dan keadilan wilayah. Hingga kini, aparat keamanan masih melakukan penjagaan di sejumlah titik penutupan Jalan Trans Sulawesi. Pemerintah daerah dan pihak terkait diharapkan segera mengambil langkah konkret guna memastikan ketersediaan kebutuhan pokok masyarakat, sembari membuka ruang dialog yang konstruktif agar aspirasi rakyat Luwu Raya dapat ditindaklanjuti secara adil dan bermartabat.

Hukum & Kriminal, Pemuda

Hukum di Titik Persimpangan: Antara Keadilan Sosial dan Legitimasi Kekuasaan dalam Era KUHP Nasional

ruminews.id  – Tangerang Selatan, 2026 — Dinamika penegakan hukum di Indonesia memasuki fase krusial seiring diberlakukannya berbagai pembaruan regulasi strategis, termasuk Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional. Namun demikian, di tengah euforia reformasi normatif, muncul pertanyaan mendasar: apakah hukum sungguh hadir sebagai instrumen keadilan sosial, atau justru berfungsi sebagai alat legitimasi kekuasaan yang dibungkus prosedur legal formal. Pandangan tersebut disampaikan oleh *adv.Dwi Yudha Saputro, S.H.,CLOA.,C.Md. Managing Partner KeyNaka Law Firm sekaligus Wakil Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Persatuan Advokasi Indonesia (PERSADIN).* Menurutnya, secara konstitusional Indonesia telah menegaskan diri sebagai negara hukum. Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menyatakan secara eksplisit bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum.” Ketentuan ini menempatkan hukum sebagai panglima tertinggi dalam penyelenggaraan kekuasaan negara, bukan sebagai subordinasi kepentingan politik. Lebih lanjut, prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat (1) UUD 1945 dan jaminan kepastian hukum yang adil dalam Pasal 28D ayat (1) UUD 1945, menurut Dwi Yudha, seharusnya menjadi parameter utama dalam menilai arah penegakan hukum di tahun 2026. “Ketika prinsip equality before the law sebagaimana dijamin konstitusi tidak tercermin dalam praktik penegakan hukum, maka hukum berpotensi bergeser dari instrumen keadilan menjadi alat legitimasi kekuasaan,” ujarnya. Ia menilai, keberadaan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sejatinya membawa semangat modernisasi hukum pidana nasional. Namun, implementasi norma pidana tetap harus tunduk pada tujuan hukum sebagaimana tercermin dalam asas keadilan dan kemanusiaan. Pasal 2 KUHP Nasional, yang menegaskan berlakunya hukum pidana dengan memperhatikan nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, menurutnya tidak boleh dimaknai secara selektif demi kepentingan penguasa. Dwi Yudha juga menyinggung bahwa dalam praktik ketatanegaraan, hukum sering kali digunakan untuk melegitimasi kebijakan kekuasaan melalui pendekatan prosedural semata, tanpa menguji substansi keadilannya. Padahal, Pasal 28I ayat (4) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara, terutama pemerintah. “Jika hukum hanya dipatuhi secara formal tetapi mengabaikan substansi keadilan, maka yang lahir adalah legalitas tanpa legitimasi moral,” tegasnya. Dalam konteks penegakan hukum pidana, ia mengingatkan bahwa asas due process of law dan perlindungan hak asasi tersangka maupun terdakwa merupakan mandat konstitusional. Hal ini sejalan dengan prinsip kekuasaan kehakiman yang merdeka sebagaimana diatur dalam Pasal 24 ayat (1) UUD 1945, yang menegaskan bahwa kekuasaan kehakiman harus bebas dari intervensi kekuasaan lain. *Sebagai Wakil Ketua Umum DPN PERSADIN, Dwi Yudha* menekankan peran advokat sebagai officium nobile yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat. Advokat, menurutnya, bukan sekadar pelengkap sistem peradilan pidana, melainkan penjaga keseimbangan antara kekuasaan negara dan hak warga negara. “Ketika advokat dibungkam atau dipinggirkan, maka sesungguhnya yang dilemahkan bukan profesi, melainkan prinsip negara hukum itu sendiri,” katanya. Menutup pernyataannya, Dwi Yudha menegaskan bahwa arah hukum Indonesia ke depan sangat ditentukan oleh keberanian seluruh elemen penegak hukum dalam memaknai pasal-pasal konstitusi secara jujur dan berkeadilan. “Tahun 2026 adalah titik persimpangan. Hukum harus memilih: setia pada amanat Pasal 1 ayat (3) UUD 1945 sebagai instrumen keadilan sosial, atau terjebak menjadi alat legitimasi kekuasaan yang sah secara formal namun kosong secara moral,” pungkasnya.

Barru, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemuda

GEPPEMBAR Desak Bongkar Bangunan PT Conch Di Barru, Pemerintah Daerah Jangan Pandang Bulu

ruminews.id, Barru – 24 Januari 2026 – Dewan Pimpinan Pusat Gabungan Pemuda Pelajar Mahasiswa Barru (DPP GAPPEMBAR) dengan sikap tegas dan tanpa kompromi mengecam keberadaan serta rencana operasional PT Conch di Kabupaten Barru yang berfokus pada pembuatan Kantong semen dan packing plant (pengemasan semen) DPP GAPPEMBAR menilai, aktivitas PT Conch sejak awal telah mencederai hukum, tata ruang, dan prinsip keadilan berusaha Sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung Putusan Nomor 580 K/TUN/2018. DPP GAPPEMBAR menegaskan bahwa sebelum berbicara soal AMDAL, terdapat pelanggaran mendasar yang tidak bisa ditoleransi, yakni tidak adanya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Fakta di lapangan menunjukkan bahwa gedung PT Conch telah berdiri hampir satu dekade, namun hingga kini tidak mengantongi PBG sebagaimana diwajibkan oleh Undang-Undang Cipta Kerja dan peraturan turunannya. Lebih jauh, lokasi PT Conch di Kabupaten Barru tidak sesuai dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan bertentangan dengan ketentuan Peraturan Menteri Perindustrian terkait zonasi kawasan industri. Ini membuktikan bahwa pelanggaran PT Conch bersifat sistematis dan berlapis, bukan sekadar kesalahan administratif. DPP GAPPEMBAR menilai pembiaran yang dilakukan Pemerintah Daerah Kabupaten Barru sebagai bentuk kegagalan penegakan hukum. Merujuk pada aturan yang berlaku, bangunan industri yang berdiri tanpa PBG seharusnya dibongkar, bukan dilegalkan secara diam-diam atau dibiarkan hingga bertahun-tahun. “Ini bukan lagi soal kelalaian, tapi soal keberanian pemerintah dalam menegakkan hukum. Jika industri seperti PT Conch terus dibiarkan, maka jangan salahkan publik jika menilai ada pembiaran terstruktur,” tegas Musriadi, S.I.Pem, KABID PPPPD DPP GAPPEMBAR. Musriadi juga memperingatkan secara keras seluruh elemen yang terlibat, baik pemerintah daerah, instansi teknis, maupun pihak-pihak yang diduga memberikan ruang atau perlindungan terhadap PT Conch. “Kami memperingatkan seluruh elemen yang terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung untuk tidak bermain-main dengan hukum. DPP GAPPEMBAR tidak akan ragu membuka ke publik dan mendorong proses hukum jika ada indikasi pembiaran, penyalahgunaan kewenangan, atau kepentingan tertentu di balik kasus PT Conch ini,” lanjutnya. Ironisnya, di saat pengusaha lokal hingga pelaku UMKM dipaksa patuh membayar pajak dan retribusi, industri besar seperti PT Conch yang bangunannya sudah berdiri tanpa PBG bahkan tidak jelas status hukumnya di Barru, tanpa sanksi, tanpa denda, dan tanpa ketegasan. Kondisi ini menciptakan ketidakadilan yang nyata dan mencederai rasa keadilan masyarakat. Atas dasar tersebut DPP GAPPEMBAR memastikan akan mengawal persoalan ini sampai tuntas, termasuk mendorong langkah hukum sampai pada Perintah eksekusi Pembongkaran, pelaporan ke instansi terkait setingkat diatas, serta membuka ruang kontrol publik.

Barru, Hukum & Kriminal, Makassar, Pemuda

GMPH Sul-Sel Akan Gelar Aksi Besar-Besaran Jika Kejati Tak Tuntaskan Kasus Bibit Nanas.

ruminews.id, Makassar – Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sulawesi Selatan (GMPH Sul-Sel) kembali mempertanyakan kinerja Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek bibit nanas yang berlokasi di Desa Jangan-Jangan, Kabupaten Barru. Kasus yang diduga merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp60 miliar tersebut telah bergulir cukup lama. Namun hingga saat ini, belum terdapat kejelasan terkait penetapan tersangka. Kondisi ini memunculkan tanda tanya besar di tengah publik dan menimbulkan kecurigaan terhadap lambannya proses penegakan hukum. Proyek bibit nanas tersebut diketahui menyeret nama salah satu mantan pejabat tinggi di Sulawesi Selatan. Bahkan, dalam beberapa pemberitaan terakhir disebutkan bahwa mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan sempat dicekal untuk bepergian ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada informasi lanjutan terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan signifikan dari kasus tersebut. GMPH Sul-Sel menyatakan dukungannya terhadap langkah Kejati Sul-Sel dalam melakukan pencekalan terhadap mantan Penjabat Gubernur Sulawesi Selatan. Namun demikian, langkah tersebut dinilai belum cukup apabila tidak diikuti dengan transparansi proses hukum, termasuk pemeriksaan intensif dan penetapan tersangka secara tegas. Ketua Gerakan Mahasiswa Peduli Hukum Sul-Sel, Ryyan Saputra, menegaskan bahwa pihaknya mengapresiasi upaya pencekalan sebagai bentuk awal keseriusan aparat penegak hukum. Meski begitu, publik masih mempertanyakan alasan belum adanya tersangka yang ditetapkan hingga saat ini. “Kami mendukung langkah Kejati Sul-Sel dalam mencekal mantan Penjabat Gubernur ke luar negeri. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, dan hal ini menimbulkan tanda tanya besar di tengah masyarakat,” ujar Ryyan. Ia menambahkan, GMPH Sul-Sel menegaskan tidak akan berhenti mengawal kasus dugaan korupsi bibit nanas tersebut. Apabila Kejati Sul-Sel dinilai tidak mampu menuntaskan perkara ini secara transparan dan profesional, maka GMPH Sul-Sel memastikan akan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran dalam waktu dekat. “Kami akan terus mengawal kasus ini hingga keadilan benar-benar ditegakkan dan seluruh pihak yang terlibat diproses hukum serta diberikan sanksi yang setimpal sesuai dengan perbuatannya,” tegasnya.

Daerah, Hukum & Kriminal, Sinjai

Transformasi kepemimpinan polres sinjai: Presma UIAD minta kapolres baru saikan kasus warisan

ruminews.id, Sinjai – Transformasi kepemimpinan kapolres sinjai dari AKBP Harry Azhar kini dijabat oleh AKBP Jamal F Rakhman, transformasi kepemimpinan ini menjadi harapan besar bagi kabupaten sinjai. Mujahid Turaihan, selaku presiden mahasiswa UIAD Sinjai menantang kapolres baru sinjai dapat menyelesaikan beberapa kasus warisan yang tak kunjung menemukan titik terang, terksusnya mengenai kasus tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin lengkap di beberapa titik di kabupaten sinjai, kasus dugaan korupsi yang tak kunjung usai, kasus kekerasan, Serta beberapa kasus yang dapat merugikan masyarakat dan kabupaten sinjai. “Besar harapan kami agar kapolres baru tidak menutup mata dan telinga atas kasus-kasus yang ada di kabupaten sinjai ini, demi terciptanya rasa nyaman dan aman bagi masyarakat kabupaten sinjai, Kami juga menegaskan, agar kapolres baru memberikan penguatan internal di kubuh polres sinjai agar tidak adanya pembiaran sistematis, atau dugaan keterlibatan oknum tertentu yang memberikan perlindungan terhadap aktivitas ilegal/melanggar undang-undang”. Ujar Presma UIAD Sinjai. Semoga Kapolres baru berani menunjukkan sikap tegas dan berpihak pada hukum. Ini momentum untuk membuktikan bahwa Polri hadir dan tidak tunduk pada pelaku pelanggar hukum,. tutupnya

Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Pemekaran Provinsi Luwu Raya Menggema di Hari Jadi Luwu ke-758

ruminews.id, Luwu Utara – Dari tanah tua yang menyimpan ingatan panjang peradaban, suara rakyat Luwu Raya kembali bergema. Dari Palopo hingga Luwu Timur, dari Luwu Utara hingga Luwu, masyarakat se-Tana Luwu menyatu dalam satu ikrar kolektif: menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai jalan menuju keadilan yang telah lama dinanti. Bagi masyarakat Luwu, tuntutan ini bukan sekadar persoalan batas wilayah atau administrasi pemerintahan. Ia adalah penagihan janji historis bangsa, amanah yang pernah dititipkan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma, tokoh perlawanan yang menjaga martabat Luwu dan membela kemerdekaan Indonesia. Janji itu hidup dalam ingatan kolektif rakyat dan diwariskan lintas generasi. Momentum 23 Januari menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa depan. Hari ini diperingati sebagai Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 tahun, mengenang keberanian rakyat Luwu yang bangkit melawan penjajahan demi kedaulatan dan kehormatan tanah leluhur. Di hari yang sama, Luwu juga memperingati hari jadinya yang ke-758 tahun, menandai panjangnya peradaban dan kebijaksanaan yang membentuk identitas masyarakatnya. Di tengah peringatan sarat makna itu, harapan kembali disuarakan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai ikhtiar menghadirkan keadilan yang lebih dekat, membuka jalan kesejahteraan yang merata, serta memastikan pembangunan tidak lagi terasa jauh dari denyut kehidupan rakyat. Aksi peringatan digelar di Monumen Masamba Affair, ditandai dengan penutupan jalan dan konsolidasi massa dari berbagai wilayah. Aksi ini tidak sekadar menghadirkan barikade, tetapi menjelma menjadi ruang ekspresi kolektif rakyat Luwu Raya untuk mengingat, menuntut, dan bersuara bersama. Di tengah arus massa, tarian khas daerah dipentaskan sebagai bahasa lain dari perjuangan. Gerak para penari menjadi simbol doa dan harapan tentang tanah, sejarah dan masa depan yang merekam kisah panjang perlawanan dan harga diri masyarakat Luwu. Longmarch yang digelar turut diwarnai pembentangan bendera panjang sebagai lambang persatuan rakyat se-Tana Luwu. Selain itu, sebuah spanduk panjang dibentangkan dan ditandatangani oleh masyarakat yang hadir sebagai pernyataan sikap bersama bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah suara kolektif rakyat. Aksi hari ini menegaskan bahwa perlawanan tidak selalu berwajah amarah. Di Tana Luwu, perlawanan hadir dalam bentuk budaya, simbol, dan persatuan. Di tengah peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 dan hari jadi Luwu ke-758 tahun, rakyat Luwu Raya menyampaikan pesan tegas kepada negara: keadilan dan kesejahteraan yang diperjuangkan dengan pengorbanan adalah hak yang pantas diwujudkan, bukan sekadar dikenang. Di titik lain perlawanan, Jembatan Baliase sebagai urat nadi jalur Trans Sulawesi hari ini menjadi panggung suara rakyat. Massa aksi melakukan penutupan jalan secara penuh sebagai simbol alarm keras bagi pemerintah provinsi hingga pusat. Jalan yang dibekukan sesaat itu menjadi isyarat bahwa ketimpangan pembangunan di Tana Luwu tak bisa lagi diabaikan. Dari atas jembatan, teriakan para orator menggema, menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup mata terhadap Luwu Raya, terutama dalam pendistribusian anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut disebut nyata terlihat pada kondisi fasilitas publik yang tertinggal, termasuk di wilayah Seko, yang hingga kini dinilai belum merasakan kehadiran negara secara utuh meski kaya sumber daya alam. Ironi itulah yang disorot massa aksi: kekayaan alam Tana Luwu terus dikeruk, sementara kesejahteraan rakyat tak kunjung sebanding. Penutupan Jembatan Baliase menjadi pesan simbolik bahwa ketika suara rakyat tak didengar, jalur utama pun harus berhenti agar negara mau menoleh dan serius menjawab tuntutan keadilan pembangunan serta aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya. Di Jembatan Bone-Bone, gema perlawanan kembali membelah udara. Massa aksi meneriakkan ironi yang selama ini menjadi realitas hidup masyarakat Luwu Raya: berdiri di samping hamparan sawit, namun tak mencicipi hasilnya; tidur di atas tanah nikel, namun tetap bergelut dengan keterbatasan. Kekayaan alam yang melimpah justru berdiri asing di tengah kehidupan rakyatnya sendiri, seolah hanya menjadi milik segelintir kepentingan yang datang dan pergi. Seruan itu menjadi penegasan bahwa sudah cukup rakyat Luwu Raya hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Massa aksi menyuarakan keyakinan bahwa masyarakat Luwu memiliki kemampuan dan kearifan untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri dan berkeadilan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai jalan agar pengelolaan kekayaan alam dapat tepat sasaran mengalir kembali kepada rakyat, membuka ruang kesejahteraan, dan memutus rantai ketimpangan yang selama ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semangat perjuangan masyarakat Luwu Raya kian terasa dalam kepalan tangan yang terangkat serempak. Kepalan itu bukan sekadar gestur, melainkan simbol tekad dan persatuan penanda bahwa rakyat Luwu Raya berdiri dalam satu barisan, membawa ingatan sejarah, luka ketimpangan, dan harapan akan masa depan yang lebih adil. Di balik kepalan tangan itu tersimpan makna perlawanan yang bermartabat dan berkesadaran. Ia mencerminkan keteguhan masyarakat Luwu Raya untuk terus menagih janji sejarah, memperjuangkan keadilan pembangunan, serta memastikan bahwa kesejahteraan kelak benar-benar lahir dari tanahnya sendiri. Dengan kepalan tangan yang sama, rakyat Luwu Raya menutup aksi hari ini dengan satu pesan tegas: perjuangan belum usai, dan suara mereka tak akan kembali dibungkam.

Bone, Gowa, Hukum & Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Bima, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

Babak Baru Kasus Efan Limantika

ruminews.id, Bima – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika, memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Polres Dompu belum menyatakan secara terbuka adanya penetapan tersangka, kini diketahui bahwa Efan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Informasi ini mengakhiri ketidakjelasan status hukum yang selama beberapa waktu menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meskipun demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan persoalan dari sisi prosedur dan transparansi. Penetapan tidak diumumkan melalui konferensi pers resmi atau rilis institusional, melainkan disampaikan melalui klarifikasi di media sosial HUMAS Polres Dompu. Cara penyampaian ini menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya ditangani dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Dalam kerangka hukum acara pidana, konferensi pers memang bukan syarat sah penetapan tersangka. Namun, dalam praktik penegakan hukum modern, konferensi pers berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, untuk memastikan kejelasan informasi, mencegah spekulasi, dan menunjukkan konsistensi sikap institusi penegak hukum. Ketika penetapan tersangka disampaikan secara tidak formal, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak digunakannya mekanisme komunikasi resmi. Selain itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Efan Limantika. Secara normatif, KUHAP tidak mewajibkan penahanan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, ketiadaan penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Situasi ini menjadi ujian bagi Polres Dompu, tidak hanya dalam hal pembuktian materiil perkara, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai dengan komunikasi resmi dan penjelasan yang memadai terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk soal penahanan. Etika Jabatan dan Tanggung Jawab Politik Di luar proses pidana, perkara ini berkaitan langsung dengan etika jabatan pejabat publik. Anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang terikat pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika seorang anggota legislatif berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana serius, penonaktifan atau pemberhentian sementara merupakan langkah administratif dan etik yang relevan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah konflik kepentingan. Membiarkan anggota dewan tetap aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saat proses hukum berjalan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Penonaktifan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah pengamanan institusional agar fungsi lembaga tetap berjalan secara kredibel dan bebas dari beban etik. Selain lembaga legislatif, partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab institusional. Partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Dalam kondisi kader berstatus tersangka, partai seharusnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Sikap menunggu putusan pengadilan tanpa disertai langkah etik yang jelas berisiko menimbulkan persepsi bahwa partai lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan prinsip akuntabilitas. Ketegasan partai dalam menangani kader yang bermasalah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dan sistem demokrasi tidak dirugikan oleh persoalan individu. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana, etika jabatan, dan tanggung jawab politik harus berjalan secara paralel. Penetapan tersangka perlu diikuti dengan transparansi prosedural, sikap tegas lembaga legislatif, serta tanggung jawab partai politik. Tanpa langkah-langkah tersebut, proses hukum yang sah secara formil tetap berisiko menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik.

Scroll to Top