Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Koalisi Masyarakat Sipil Gugat PP 71/2019 ke Mahkamah Agung, Soroti Ancaman terhadap Kebebasan Berekspresi

Ruminews.id, Jakarta — Sejumlah organisasi masyarakat sipil bersama korban praktik moderasi konten mengajukan permohonan uji materi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik (PSTE) ke Mahkamah Agung, Rabu (22/7).

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional

LBH Jakarta dan Pekerja Transportasi Online Buka Pos Pengaduan Pelanggaran Hak Kerja

Ruminews.id, Jakarta – LBH Jakarta bersama Serikat Pengemudi Online Indonesia (SePOI), Serikat Pengemudi Transportasi Indonesia (SEPETA), Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Federasi Serikat Pengemudi Daring Indonesia (FSpeed), Serikat Transportasi Indonesia (STI), Lembaga Informasi Perburuhan Sedane (LIPS), dan Institute for Demographic and Poverty Studies (IDEAS) meluncurkan Pos Pengaduan Pelanggaran Hak atas Kondisi Kerja yang Adil dan Layak bagi Pekerja Transportasi Online. Pos pengaduan ini adalah ruang bagi pengemudi ojek online, pengemudi transportasi online roda empat, kurir, maupun pekerja layanan antar berbasis aplikasi untuk menyampaikan berbagai persoalan yang mereka alami selama bekerja.

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kutuk Arogansi Ketua DPRD Bone, Wasekum KOHATI PB HMI: Jabatan Itu Amanah, Bukan Alat Intimidasi!

ruminews.id, JAKARTA — Pengurus Korps HMI Wati (KOHATI) Pengurus Besar (PB) HMI yang juga mantan Ketua Umum KOHATI HMI Cabang Bone, Andi Yuni Elfira, melontarkan kecaman keras atas kasus dugaan tindak pidana penganiayaan yang dilakukan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Walinonong, terhadap stafnya, Yuli Novita Sari (29).

Bone, Daerah, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

SEMMI Bone Desak BK DPRD Periksa Dugaan Tindakan Aniaya Oleh Ketua DPRD Kab. Bone Terhadap Staf DPRD

ruminews.id, Bone – Ketua Bidang Sosial dan Politik Pengurus Cabang Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone Periode 2026–2027, Arly Guliling Makkasau, mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kabupaten Bone untuk segera menindaklanjuti dugaan tindakan tidak pantas yang melibatkan Ketua DPRD Kabupaten Bone terhadap seorang staf, (Rabu, 22 Juli 2026.) Desakan tersebut disampaikan menyusul informasi yang beredar di tengah masyarakat mengenai dugaan tindakan melempar bossara yang berisi kue dan air kepada seorang staf. Menurut Arly, apabila dugaan tersebut terbukti melalui proses pemeriksaan resmi, maka perbuatan itu merupakan tindakan yang tidak mencerminkan etika seorang pemimpin lembaga legislatif. “Seorang pimpinan lembaga publik memiliki tanggung jawab moral untuk memberikan teladan kepada masyarakat dan memperlakukan setiap pegawai dengan penuh penghormatan terhadap harkat dan martabat manusia. Dugaan tindakan yang merendahkan bawahan tidak boleh dipandang sebagai persoalan sepele,” ujar Arly. Ia menegaskan bahwa Badan Kehormatan DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh anggota maupun pimpinan DPRD. Oleh karena itu, SEMMI Cabang Bone meminta agar BK DPRD bekerja secara profesional, independen, dan transparan demi menjaga kehormatan lembaga legislatif. Selain meminta pemeriksaan dilakukan secara terbuka, Arly juga menyatakan bahwa apabila hasil pemeriksaan menyimpulkan adanya pelanggaran kode etik, maka sudah sepatutnya diberikan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk pemberhentian dari jabatan Ketua DPRD apabila mekanisme hukum dan tata tertib DPRD memungkinkan hal tersebut. “Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Namun, setiap pejabat publik harus mempertanggungjawabkan sikap dan perilakunya di hadapan hukum, etika, dan masyarakat. Tidak boleh ada perlakuan yang merendahkan bawahan, terlebih dilakukan oleh seorang pimpinan lembaga negara,” tegasnya. SEMMI Cabang Bone menyatakan akan terus mengawal perkembangan penanganan kasus tersebut sebagai bentuk komitmen dalam mendorong penyelenggaraan pemerintahan yang berintegritas, menjunjung tinggi etika, serta menjaga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga DPRD. Sebagaimana yang diatur dalam: Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Pasal 1 ayat (3), yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota, yang mengatur fungsi Badan Kehormatan dalam penegakan kode etik anggota DPRD. Tata Tertib dan Kode Etik DPRD Kabupaten Bone yang berlaku.

Bantaeng, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Jelang Musda DPD KNPI Bantaeng, DPK KNPI Kecamatan Bantaeng Tegaskan Dukungan Full Sampai Finish untuk Abu Bakar Assidiq

ruminews.id, BANTAENG – Kontestasi menjelang Musyawarah Daerah (Musda) DPD KNPI Kabupaten Bantaeng semakin menunjukkan dinamika yang menarik. Kali ini, Dewan Pengurus Kecamatan (DPK) KNPI Kecamatan Bantaeng secara resmi mempertegas komitmennya dengan menyatakan dukungan penuh atau full sampai finish kepada Abu Bakar Assidiq sebagai Calon Ketua DPD KNPI Kabupaten Bantaeng periode mendatang. Pernyataan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua DPK KNPI Kecamatan Bantaeng, Dwi Kurniawan, S.IP, yang akrab disapa Bung Wawan. Menurutnya, keputusan memberikan dukungan kepada Abu Bakar merupakan hasil komunikasi dan kesepahaman bersama seluruh jajaran pengurus DPK KNPI Kecamatan Bantaeng. “Kami di DPK KNPI Kecamatan Bantaeng menyatakan dukungan penuh, total, dan tanpa syarat kepada Abu Bakar Assidiq. Dukungan ini bukan sekadar formalitas, tetapi komitmen full sampai finish untuk mengawal beliau hingga terpilih sebagai Ketua DPD KNPI Kabupaten Bantaeng,” tegas Bung Wawan. Ia menjelaskan, Abu Bakar dinilai sebagai figur muda yang memiliki kapasitas kepemimpinan, integritas, serta visi yang jelas dalam membangun KNPI sebagai rumah besar seluruh organisasi kepemudaan di Kabupaten Bantaeng. Menurut Bung Wawan, KNPI membutuhkan pemimpin yang tidak hanya mampu menjalankan roda organisasi, tetapi juga sanggup menjadi jembatan kolaborasi antara DPK, OKP, pemerintah, dan seluruh elemen kepemudaan. “DPD KNPI Bantaeng membutuhkan sosok yang visioner, adaptif, mampu merangkul semua elemen, dan menghadirkan semangat baru bagi gerakan kepemudaan. Kami melihat seluruh kriteria itu ada pada Abu Bakar Assidiq. Karena itu kami siap bergerak total demi kemenangan beliau,” lanjutnya. Dukungan dari DPK KNPI Kecamatan Bantaeng dinilai menjadi tambahan energi bagi tim pemenangan Abu Bakar di tengah semakin menghangatnya persaingan menuju Musda DPD KNPI Bantaeng. Sebagai kecamatan yang menjadi pusat pemerintahan Kabupaten Bantaeng, sikap politik DPK KNPI Kecamatan Bantaeng dipandang memiliki arti strategis dalam membangun konsolidasi organisasi. Bung Wawan juga menegaskan bahwa setelah deklarasi dukungan ini, pihaknya akan mengintensifkan komunikasi dan konsolidasi dengan tujuh DPK KNPI lainnya serta berbagai Organisasi Kemasyarakatan Pemuda (OKP) untuk memperkuat barisan pemenangan. “Ini baru awal. Setelah pernyataan sikap ini, kami akan terus membangun komunikasi dan konsolidasi bersama DPK-DPK lainnya serta seluruh OKP. Target kami jelas, memenangkan Abu Bakar Assidiq secara terhormat melalui mekanisme Musda dan mengembalikan KNPI Bantaeng sebagai organisasi yang solid, progresif, dan menjadi kebanggaan seluruh pemuda,” pungkas Bung Wawan. Dengan deklarasi tersebut, peta dukungan menjelang Musda DPD KNPI Kabupaten Bantaeng diperkirakan akan semakin dinamis. Masing-masing kandidat diprediksi terus memperkuat komunikasi politik dan konsolidasi di tingkat DPK maupun OKP menjelang pelaksanaan forum tertinggi organisasi tersebut.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemuda

Aliansi Garda Kubung Laporkan Dugaan Pemalsuan Visum ke Polda Maluku Utara, Desak Kapolda Evaluasi Kapolres Halmahera Selatan

Ruminews.id, Labuha, 21 Juli 2026 — Aliansi Garda Kubung Menggugat secara resmi melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen Visum et Repertum yang diduga melibatkan oknum penyidik Polres Halmahera Selatan YB kepada Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara. Laporan tersebut disampaikan bersamaan dengan Permintaan kepada Kapolda Maluku Utara untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kinerja Kapolres Halmahera Selatan dan jajarannya.

Halmahera, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan

Diduga Ada Kejanggalan SP2HP, Aliansi Garda Kubung Minta Ombudsman Bongkar Penanganan Kasus Korupsi Dana Desa Kubung

ruminews.id, Labuha,  – Aliansi Garda Kubung Menggugat (AGKM) secara resmi melaporkan Polres Halmahera Selatan ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara atas dugaan maladministrasi, penundaan berlarut, dan penyimpangan dalam penanganan laporan dugaan tindak pidana korupsi Dana Desa Kubung Tahun Anggaran 2023–2024.

Scroll to Top