Ruminews.id, Bantaeng — Ada pertanyaan yang patut diajukan kepada publik dan institusi Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan: ketika mahasiswa berdiri mengawal kepentingan masyarakat, siapa yang seharusnya dilindungi—aspirasi rakyat atau kekuasaan?
Pertanyaan tersebut bukan lahir dari ruang kosong. Pada 29 Mei 2026, kader Pengurus Besar Himpunan Pelajar Mahasiswa Bantaeng Raya (PB HPMB Raya) tengah menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengawal persoalan infrastruktur dan perbaikan Jalan Babangen. Sebuah agenda yang seharusnya menjadi bagian dari kehidupan demokrasi: mahasiswa menyampaikan aspirasi, mengawal pembangunan, dan memastikan kepentingan masyarakat tidak berhenti sebagai janji,namun dalam proses tersebut, terjadi dugaan tindakan pemukulan terhadap kader PB HPMB Raya.
Yang lebih mengkhawatirkan bukan hanya dugaan tindakan kekerasannya, melainkan pertanyaan tentang keberlanjutan penyelesaian kasus tersebut.Sudah sejauh mana prosesnya? dan yang paling penting: apakah suara mahasiswa hanya dianggap penting ketika dibutuhkan, tetapi diabaikan ketika menuntut keadilan?
PB HPMB Raya menolak jika persoalan ini dipersempit menjadi persoalan personal antara individu dengan individu. Sebab ketika seorang mahasiswa mengalami dugaan kekerasan dalam konteks menjalankan fungsi kontrol sosial, maka yang dipertaruhkan bukan hanya kepentingan satu orang. Yang dipertaruhkan adalah marwah demokrasi.
Mahasiswa memiliki ruang konstitusional untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan terhadap kebijakan publik. Ketika ruang tersebut justru berhadapan dengan dugaan tindakan kekerasan, maka publik berhak bertanya: ke mana arah profesionalitas aparat ketika berhadapan dengan suara kritis?
Kepolisian adalah institusi yang diberi mandat untuk melindungi masyarakat dan menegakkan hukum. Karena itu, ketika muncul persoalan yang melibatkan dugaan kekerasan terhadap mahasiswa, institusi kepolisian tidak cukup hanya memberikan kesan bahwa persoalan sedang diproses.
Publik membutuhkan kepastian. Bukan sekadar pernyataan.
PB HPMB Raya mendesak Kapolda Sulawesi Selatan untuk memberikan perhatian serius terhadap persoalan ini.
Kami mempertanyakan kepemimpinan dan tanggung jawab institusional Kapolres Bantaeng dalam memastikan persoalan tersebut ditangani secara objektif, transparan, dan memberikan rasa keadilan.
Jika benar mahasiswa yang sedang mengawal kepentingan masyarakat justru mengalami dugaan kekerasan, maka publik patut mempertanyakan: apakah mekanisme perlindungan terhadap masyarakat dan kebebasan menyampaikan aspirasi benar-benar berjalan?
Atas dasar itu, PB HPMB Raya mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi secara menyeluruh Kapolres Bantaeng dan mengambil langkah tegas, termasuk pencopotan apabila hasil evaluasi menunjukkan adanya kegagalan dalam menjalankan tanggung jawab kepemimpinan dan penanganan perkara.
PB HPMB Raya juga menyerukan kepada publik untuk tidak terburu-buru mengambil kesimpulan terhadap pihak mana pun. Namun pada saat yang sama, diam terhadap dugaan ketidakadilan bukanlah pilihan bagi mereka yang masih percaya bahwa hukum harus berdiri di atas semua kepentingan.
Maka dengan tegas PB HPMB Raya menyampaikan tuntutan:
- Mendesak Kapolda Sulsel mengevaluasi Kapolres Bantaeng secara menyeluruh dan objektif serta mendesak Kapolda Sulsel mencopot Kapolres Bantaeng apabila terbukti gagal menjalankan fungsi kepemimpinan dan memastikan penanganan persoalan secara profesional dan yang terakhir mendesak proses pemeriksaan atas dugaan pemukulan kader PB. HPMB Raya pada 29 Mei 2026 dilakukan secara transparan, objektif, dan akuntabel.
- Mendesak adanya kepastian hukum terhadap dugaan kekerasan yang dialami kader PB HPMB Raya.
- Menuntut Kepolisian menjamin kebebasan mahasiswa dalam menyampaikan aspirasi dan menjalankan fungsi kontrol sosial tanpa intimidasi maupun kekerasan.
- Meminta Polda Sulsel mengawasi secara langsung penyelesaian persoalan ini agar tidak berhenti sebagai perkara yang kehilangan arah dan kepastian.
Bagi PB HPMB Raya, persoalan ini bukan sekadar tentang apa yang terjadi pada 29 Mei 2026. Ini tentang pesan apa yang sedang diberikan kepada masyarakat.
Jika seorang mahasiswa yang mengawal perbaikan jalan untuk kepentingan masyarakat dapat mengalami dugaan kekerasan, lalu kasusnya tidak memperoleh penyelesaian yang jelas, maka pesan yang sampai kepada publik sangat berbahaya:
bahwa keberanian untuk bersuara memiliki risiko, sementara kekuasaan dapat berjalan tanpa koreksi,kami menolak pesan tersebut.
Sebab demokrasi tidak dibangun oleh mereka yang memilih diam ketika terjadi persoalan. Demokrasi dibangun oleh keberanian untuk bertanya, keberanian untuk mengkritik, dan keberanian untuk memastikan hukum berlaku bagi siapa pun.
Kapolda Sulsel, publik sedang menunggu sikap,bukan sekadar janji, bukan sekadar klarifikasi.
Tetapi keadilan yang dapat dilihat, proses yang dapat dipertanggungjawabkan, dan keputusan yang menunjukkan bahwa institusi kepolisian masih menempatkan hukum di atas kepentingan kekuasaan.



