ruminews.id, MAKASSAR — Ketua Umum PW KAMMI Sulawesi Selatan sekaligus mahasiswa Pascasarjana UIN Alauddin Makassar, Muh Imran, S.Sos., menyoroti keterlibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru di lingkungan UIN Alauddin Makassar. Muh Imran meminta pihak kampus memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar, tujuan, bentuk, serta kapasitas pelibatan unsur militer dalam kegiatan tersebut. Menurutnya, perguruan tinggi merupakan ruang sipil dan akademik yang semestinya mengedepankan tradisi intelektual, kebebasan berpikir, budaya ilmiah, serta pengembangan kemampuan kritis mahasiswa. “Saya sangat menyayangkan dan mengecam kehadiran militer dalam orientasi mahasiswa baru di UIN Alauddin Makassar. Kampus adalah ruang sipil dan ruang akademik. Mahasiswa harus dibentuk dengan tradisi ilmu pengetahuan, berpikir kritis, kebebasan akademik, dan tanggung jawab kebangsaan, bukan dengan pendekatan militeristik,” ujar Muh Imran dalam pernyataannya. Ia merujuk Pasal 30 ayat (3) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai alat negara yang bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan serta kedaulatan negara. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) mengatur fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam bidang keamanan dan ketertiban masyarakat, perlindungan, pelayanan, serta penegakan hukum. “TNI adalah alat pertahanan negara. Kampus adalah institusi pendidikan. Jangan mencampuradukkan ruang dan fungsi tersebut tanpa dasar tugas yang jelas,” katanya. Muh Imran juga menyinggung UU Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang tetap menempatkan TNI dalam kerangka pertahanan negara serta mengatur tugas dan pengerahan kekuatan militer berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Selain aspek kelembagaan, Muh Imran menilai karakter perguruan tinggi perlu menjadi pertimbangan utama dalam setiap kegiatan orientasi mahasiswa baru. Ia merujuk UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yang menjamin kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan otonomi keilmuan dalam penyelenggaraan pendidikan tinggi. Menurutnya, masa orientasi mahasiswa baru semestinya menjadi ruang untuk memperkenalkan mahasiswa terhadap kehidupan akademik, etika keilmuan, budaya kampus, tradisi intelektual, serta tanggung jawab sosial. “Orientasi mahasiswa baru bukan pendidikan militer. Mahasiswa bukan prajurit. Kampus bukan barak. Kalau mahasiswa sejak awal justru diperkenalkan dengan pendekatan militeristik, maka kita patut bertanya, nilai akademik apa yang sebenarnya ingin dibangun?” ujarnya. Ia mengingatkan agar keterlibatan unsur militer dalam kegiatan kampus tidak berkembang menjadi pola yang dianggap lumrah tanpa melihat relevansi, tujuan, maupun dasar pelaksanaannya. “Jangan sampai hari ini orientasi mahasiswa baru, kemudian ke depan menjadi hal biasa militer masuk ke berbagai kegiatan kampus, mengisi ruang-ruang akademik, bahkan memengaruhi kultur kehidupan mahasiswa. Ini yang harus kita cegah sejak awal,” tegasnya. Muh Imran juga menegaskan bahwa kritik tersebut tidak dimaksudkan sebagai sikap anti-TNI. Ia mengatakan dirinya menghormati TNI sebagai institusi pertahanan negara. Karena itu, menurutnya, profesionalisme TNI justru harus dijaga dengan memastikan institusi tersebut menjalankan tugas sesuai mandat dan ketentuan yang berlaku. “Saya tidak anti-TNI. Saya menghormati TNI sebagai alat pertahanan negara. Justru karena saya menghormati institusi TNI, saya ingin TNI tetap profesional dan bekerja sesuai mandat konstitusionalnya. Begitu juga kampus harus tetap menjadi ruang sipil dan akademik,” kata Muh Imran. Ia mengakui kerja sama antara institusi sipil, termasuk perguruan tinggi, dengan TNI dapat dilakukan sepanjang memiliki dasar hukum, tujuan yang jelas, serta relevan dengan kebutuhan kegiatan. Namun, ia menolak apabila keterlibatan tersebut kemudian berujung pada terbentuknya kultur militeristik di lingkungan perguruan tinggi. Atas persoalan tersebut, Muh Imran meminta UIN Alauddin Makassar melakukan evaluasi terhadap pelibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru. Ia menyampaikan sejumlah tuntutan, yakni meminta kampus memberikan penjelasan terbuka mengenai pelibatan unsur militer, mengevaluasi keterlibatan tersebut apabila tidak memiliki relevansi yang jelas dengan tujuan pendidikan, serta memastikan kebebasan akademik dan otonomi keilmuan tetap terjaga. Ia juga meminta agar orientasi mahasiswa baru dikembalikan pada tujuan utamanya sebagai bagian dari proses pengenalan kehidupan akademik dan pembentukan karakter mahasiswa. “Kampus harus menjadi tempat mahasiswa belajar bertanya, berdiskusi, mengkritik, meneliti, dan menguji gagasan. Kalau ruang kritis itu terlalu dekat dengan pendekatan militeristik, kita harus waspada terhadap kemunduran tradisi akademik,” ujarnya. Muh Imran menutup pernyataannya dengan menegaskan pentingnya menjaga batas yang jelas antara ruang pertahanan negara dan ruang sipil. “TNI punya tugas mempertahankan negara. Kampus punya tugas mencerdaskan bangsa. Jangan mengambil ruang masing-masing. Pertahankan TNI tetap profesional, dan pertahankan kampus tetap kritis,” pungkasnya. Hingga berita ini ditulis, pernyataan tersebut merupakan sikap dan pandangan Muh Imran. Penjelasan dari pihak UIN Alauddin Makassar mengenai bentuk dan tujuan keterlibatan unsur militer dalam kegiatan orientasi mahasiswa baru diperlukan untuk memberikan gambaran yang lebih utuh kepada publik.