Hukum & Kriminal

Batam, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik, Teknologi

Kuasa Hukum Warga Sei Nayon Desak Aparat Usut Penerbitan SHGB PT CMG di Batam

ruminews.id, BATAM, 21 Oktober 2026 — Tim kuasa hukum warga Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3536 atas nama PT CMG yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam pada 2015. Desakan tersebut menyusul dugaan ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dalam dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena objek tanah yang tercatat sebagai tanah kosong disebut telah menjadi kawasan permukiman warga sejak puluhan tahun lalu. Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, SHGB Nomor 3536 diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01073/Sadai/2015 dengan luas objek sekitar 60.000 meter persegi atau enam hektare. Dalam dokumen tersebut, lahan disebut tercatat sebagai tanah kosong. Namun, menurut tim kuasa hukum, kawasan Sei Nayon saat ini telah dihuni sekitar 400 kepala keluarga dengan ratusan rumah permanen. Di wilayah tersebut juga terdapat jalan umum, jaringan listrik, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Sebagian warga disebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati. Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengukuran, pemeriksaan lapangan, penelitian riwayat tanah, serta verifikasi data yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan. Mereka meminta Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SHGB tersebut, termasuk dokumen pendukung dan prosedur administrasi yang digunakan. Warga Mengaku Menghadapi Tuntutan Pembayaran Selain mempersoalkan proses penerbitan sertifikat, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan permintaan pembayaran kepada warga sebesar Rp1,3 juta per meter persegi. Menurut keterangan yang disampaikan, besaran tersebut berpotensi membebani pemilik rumah hingga ratusan juta rupiah. Tim kuasa hukum menyebut warga yang tidak mampu membayar secara tunai diduga ditawari skema pembiayaan melalui kredit perbankan. Mereka juga menyampaikan adanya informasi mengenai ancaman penggusuran terhadap warga yang menolak atau tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran tersebut. Atas dugaan itu, tim kuasa hukum meminta aparat menyelidiki pihak-pihak yang terlibat serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses penagihan maupun penyampaian ancaman kepada masyarakat. “SHGB bukan dasar untuk melakukan intimidasi atau memaksakan pembayaran secara sepihak. Jika terdapat dugaan pemerasan, pengancaman, atau pelanggaran hukum lainnya, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan tim kuasa hukum. Meski demikian, dugaan intimidasi, pemaksaan pembayaran, maupun pelanggaran hukum lainnya masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang. Polda Kepri Diminta Periksa Dokumen Pertanahan Tim kuasa hukum mendesak Polda Kepulauan Riau menelusuri proses penerbitan SHGB Nomor 3536, termasuk memeriksa dokumen pertanahan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya. Dokumen yang dinilai perlu diteliti meliputi warkah pertanahan, surat ukur, peta bidang, dasar perolehan hak, riwayat penguasaan tanah, serta hasil pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lokasi dan data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat. Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada warga yang menempati lahan, tetapi mencakup seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses administrasi pertanahan tersebut. Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tim kuasa hukum meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa diskriminasi, baik terhadap pihak perusahaan maupun pejabat atau pihak lain yang diduga terlibat. ATR/BPN Diminta Lakukan Audit Investigatif Selain mendesak kepolisian, tim kuasa hukum meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG. Menurut mereka, audit diperlukan untuk menilai apakah penerbitan sertifikat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum pertanahan. Apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum, mereka meminta ATR/BPN mengambil langkah korektif sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Persoalan ini juga dikaitkan dengan ketentuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah. Tim kuasa hukum turut meminta Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing, menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut. Sementara itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam diminta mengambil langkah perlindungan terhadap warga serta mencegah tindakan intimidasi dan penggusuran yang tidak sesuai dengan prosedur hukum. Perlindungan Warga dan Kepastian Hukum Tim kuasa hukum menilai persoalan Sei Nayon tidak hanya berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan tempat tinggal masyarakat dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan. Mereka menegaskan bahwa keberadaan sertifikat hak atas tanah perlu ditelaah bersama riwayat penguasaan, data fisik dan yuridis, serta proses penerbitannya apabila terdapat keberatan dari masyarakat yang menempati objek tersebut. Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran dalam kasus tersebut masih bersumber dari keterangan tim kuasa hukum warga. Belum terdapat keterangan dari pihak PT CMG maupun Kantor Pertanahan Kota Batam dalam bahan yang diterima untuk penulisan berita ini. Karena itu, konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi pertanahan terkait diperlukan agar pemberitaan dapat memuat penjelasan dari seluruh pihak serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan tanggapan. Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan ATR/BPN menindaklanjuti laporan serta keberatan warga secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti. Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.

Daerah, Hukum & Kriminal, Luwu Timur, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis Luwu Timur Desak PT Tizar Tirzia Trizardi Diproses Pidana, Soroti Dugaan Kejahatan Lingkungan dan Tumpahan Solar di Jalan Trans Sulawesi

Ruminews.id – LUWU TIMUR, 17 OKTOBER 2026 Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel oleh PT Tizar Tirzia Trizardi di Kabupaten Luwu Timur resmi mencapai puncaknya. Setelah dituding mengoperasikan pembersihan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah, menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga mangkir dari panggilan resmi DPRD, korporasi tersebut kembali memicu kemarahan publik. Insiden terbaru menunjukkan armada operasional PT Tizar menumpahkan solar di sepanjang Jalan Trans Sulawesi sejauh 3 kilometer, yang melumpuhkan kenyamanan publik dan mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar

Pesan Seragam Sejak Februari, Kader IMM Palopo Mengaku Dirugikan Ruma Konveksi Palopo

Ruminews, Palopo — Pemesanan sepuluh potong Pakaian Dinas Harian (PDH) oleh Pimpinan Komisariat Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (PK IMM) Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan Universitas Muhammadiyah Palopo berujung persoalan. Uang sebesar Rp1 juta telah ditransfer kepada pihak yang menggunakan nama Rumah Konveksi Palopo. Namun, hingga Oktober 2026, seragam yang dipesan belum diterima. Pemesanan bermula pada 13 Februari 2026. Melalui Bidang Ekonomi dan Kewirausahaan (EWIR), pengurus IMM menghubungi pihak konveksi untuk membicarakan harga dan jumlah seragam yang akan diproduksi. Setelah melalui negosiasi, kedua pihak menyepakati pemesanan sepuluh potong PDH dengan harga Rp150 ribu per potong. Total nilai pesanan mencapai Rp1,5 juta. Pada 6 Maret 2026, pengurus melakukan transfer pertama sebesar Rp500 ribu sebagai tanda jadi. Pembayaran berikutnya sebesar Rp500 ribu dilakukan pada 10 April 2026. Persoalan mulai muncul ketika pengurus meminta kepastian mengenai perkembangan produksi. Pada 2 Mei 2026, pihak konveksi menyampaikan bahwa pesanan masih dalam proses pengerjaan. Namun, komunikasi setelah itu tidak berjalan lancar. Sejumlah pesan yang dikirimkan pengurus sejak 6 hingga 26 Mei tidak memperoleh tanggapan. Pada 5 Juni 2026, pihak konveksi kembali menghubungi pemesan. Mereka meminta maaf dengan alasan WhatsApp admin mengalami gangguan dan menjanjikan pesanan selesai pada 12 Juni. Janji itu tak kunjung terealisasi. Ketika kembali dihubungi pada 18 Juni, pihak konveksi hanya menyampaikan, “Kami kabari bulan ini, kk.” Setelah itu, pengurus terus berupaya meminta kepastian. Namun, sejak 13 Juli hingga 3 September 2026, komunikasi dengan pihak konveksi tidak lagi membuahkan hasil. Merasa tidak mendapatkan kejelasan, sejumlah pengurus melakukan penelusuran langsung pada 17 Oktober 2026 ke alamat usaha yang tercantum di media sosial, yakni kawasan Jalan Kelapa, Lagaligo, Kecamatan Wara, Kota Palopo. Di lokasi tersebut, mereka bertemu dengan seorang perempuan yang mengaku sebagai tetangga dari seseorang bernama Zulfikar, yang diduga berkaitan dengan usaha konveksi tersebut. Menurut keterangan perempuan itu, Zulfikar telah lama meninggalkan Palopo dan disebut merantau ke Morowali. Perempuan tersebut juga mengaku mengetahui adanya orang lain yang mengalami persoalan serupa, bahkan menyebut nominal kerugian berkisar Rp5 juta hingga Rp10 juta. Namun, keterangan mengenai dugaan korban lain tersebut belum dapat diverifikasi secara independen. Bagi pengurus PK IMM FKIP, persoalan ini tidak semata-mata menyangkut uang Rp1 juta. Mereka menilai ketidakjelasan pemesanan selama berbulan-bulan telah merugikan anggota dan mengabaikan kepercayaan yang diberikan kepada penyedia jasa. Pengurus mendesak pihak yang bertanggung jawab atas Rumah Konveksi Palopo untuk memberikan klarifikasi dan menyelesaikan pesanan atau mengembalikan uang yang telah diterima. Mereka juga mempertimbangkan langkah hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penyelesaian. Hingga penyusunan rilis ini, belum terdapat tanggapan terbaru dari pihak konveksi berdasarkan catatan komunikasi yang disampaikan pengurus. Klarifikasi dari pihak yang bersangkutan masih diperlukan agar persoalan ini dapat diberitakan secara berimbang.

Daerah, Hukum & Kriminal, Klaten, Pemerintahan

KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Suap

Ruminews.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Reklamasi Tambang Mangkrak, Satgas PKH Patok Lahan Petani Wawonii: LBH Makassar Soroti Ancaman Kriminalisasi

Ruminews.id – Wawonii, 16 Oktober 2026. Pasca angkat kaki perusahaan tambang nikel PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di atas lahan milik Petani Wawonii tanpa melakukan reklamasi terhadap bekas galian wilayah konsesi. Kini, warga menemukan masalah baru–Satgas Penertiban Kawasan Hutan mematok wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Supremasi Konstitusi Diuji, SEMA FSH UIN Alauddin Hadirkan Hakim MK dalam Webinar Hukum Nasional

Ruminews.id, GOWA — Senat Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (SEMA FSH) UIN Alauddin Makassar menyelenggarakan Webinar Hukum Nasional bertema “Meneguhkan Supremasi Konstitusi di Tengah Dinamika Demokrasi” pada Sabtu (17/10/2026). Kegiatan yang dilaksanakan secara daring melalui Zoom Meeting sejak pukul 13.00 WITA tersebut menghadirkan Hakim Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia, Dr. Daniel Yusmic Pancastaki Foekh, S.H., M.H., sebagai narasumber. Webinar ini diikuti oleh ratusan peserta dari berbagai perguruan tinggi.

Bulukumba, Hukum & Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

LKBHMI Gowa Raya Kecam Kematian Nelayan di Sel Polsek Kajang: Desak Usut Tuntas Dugaan Penganiayaan dan Tolak Impunitas Aparat

Ruminews.id, BULUKUMBA – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Himpunan Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya mengecam keras meninggalnya HR alias AN, seorang nelayan yang meninggal dunia di dalam sel tahanan Polsek Kajang, Kabupaten Bulukumba, Sulawesi Selatan.

Daerah, Ekonomi, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

LMND Sulsel Ingatkan Kapolri: Pemberantasan Narkoba Jangan Berhenti di 100 Hari Pertama

Ruminews, MAKASSAR — Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Sulawesi Selatan mengapresiasi komitmen pemberantasan narkoba dalam agenda 100 hari kerja Kapolri. Namun, organisasi mahasiswa itu mengingatkan agar langkah kepolisian tidak berhenti pada operasi besar di awal masa kepemimpinan. Ketua LMND Sulawesi Selatan, Adri Fadhli, mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan konsistensi dan strategi jangka panjang. Menurut dia, keberhasilan kepolisian tidak cukup diukur dari banyaknya penggerebekan, tetapi juga dari kemampuan memutus jaringan peredaran narkoba hingga ke daerah. “Kami menyambut positif semangat baru ini. Yang kami harapkan adalah konsistensi agar upaya pemberantasan narkoba tidak menjadi langkah sesaat demi membangun citra awal, melainkan sebuah komitmen jangka panjang yang dirasakan manfaatnya hingga ke pelosok daerah,” kata Adri di Makassar, Sabtu, 17 Oktober 2026. Adri menilai arahan pemberantasan narkoba yang disampaikan pimpinan Polri perlu diterjemahkan menjadi langkah konkret di seluruh wilayah. Ia berharap operasi kepolisian tidak hanya terkonsentrasi di daerah tertentu, tetapi juga menyasar wilayah yang dinilai masih membutuhkan penguatan pengawasan. Penggerebekan yang dilakukan Polrestabes Makassar dan Polres Takalar di sejumlah kawasan yang disebut sebagai titik peredaran narkoba, menurut Adri, merupakan langkah awal yang patut diapresiasi. Meski demikian, ia meminta kepolisian memperluas jangkauan penindakan secara terencana. Soroti Parepare, Sidrap, hingga Luwu Raya LMND Sulsel turut menyoroti sejumlah wilayah yang dinilai membutuhkan perhatian lebih dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Di Parepare, Adri menilai posisi kota tersebut sebagai salah satu simpul transportasi antardaerah perlu diimbangi dengan pengawasan yang lebih ketat, terutama di kawasan pelabuhan dan jalur distribusi barang. Menurut dia, penguatan koordinasi antaraparat menjadi penting untuk mengantisipasi kemungkinan pemanfaatan jalur transportasi dalam peredaran narkoba. Sementara itu, di Kabupaten Sidenreng Rappang atau Sidrap, LMND Sulsel mendorong aparat kepolisian agar lebih memperhatikan keluhan dan laporan masyarakat. Adri menilai informasi dari warga dapat menjadi dasar untuk memperkuat pemetaan wilayah rawan dan menentukan langkah penindakan yang tepat. Perhatian serupa diarahkan ke kawasan Luwu Raya. Adri mengatakan masih terdapat kekhawatiran di kalangan masyarakat untuk melaporkan dugaan aktivitas peredaran narkoba karena persoalan keamanan. Ia menyebut sejumlah wilayah, antara lain Batusitanduk, Sabbang Nusa, dan Rompu di Masamba, sebagai kawasan yang perlu mendapat perhatian dalam penguatan pengawasan dan pelibatan masyarakat. Menurut Adri, persoalan tersebut tidak cukup dijawab melalui operasi penindakan. Kepolisian juga perlu memastikan adanya mekanisme pelaporan yang aman serta perlindungan terhadap warga yang memberikan informasi. “Kita menyadari bahwa setiap daerah memiliki tantangan yang berbeda. Tidak semua hal bisa diselesaikan dalam waktu singkat. Yang penting adalah ada langkah nyata yang berkelanjutan, dan masyarakat tahu ke mana harus menyampaikan laporan dengan rasa aman,” ujarnya. Minta Polisi Putus Jaringan, Bukan Sekadar Gelar Operasi Adri mengatakan pemberantasan narkoba membutuhkan pendekatan yang lebih menyeluruh, mulai dari pemetaan jaringan distribusi, penguatan pengawasan antardaerah, hingga keterlibatan masyarakat dalam upaya pencegahan. Ia mengingatkan bahwa penggerebekan di satu wilayah belum tentu mampu menghentikan peredaran narkoba apabila jaringan distribusi yang lebih luas belum terungkap. Karena itu, LMND Sulsel meminta kepolisian tidak hanya berfokus pada penindakan di lapangan, tetapi juga memperkuat strategi untuk memutus mata rantai peredaran narkoba secara berkelanjutan. “Kami percaya pada kemampuan institusi yang ada. Yang kami minta adalah ketelitian dan keberanian untuk terus memperbaiki strategi, memetakan tantangan secara terbuka, dan melibatkan masyarakat sebagai mitra, bukan sekadar penonton,” kata Adri. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dalam penanganan perkara narkoba. Menurut dia, keterbukaan informasi dan keberanian aparat menindak jaringan peredaran narkoba dapat menjadi landasan untuk membangun kembali kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum. Adri mengatakan masyarakat harus memiliki ruang untuk menyampaikan informasi tanpa dibayangi rasa takut. Di sisi lain, aparat kepolisian dituntut bekerja secara profesional dan memastikan setiap laporan mendapat tindak lanjut. “Mari kita bangun kepercayaan bersama: masyarakat berani menyampaikan, aparat bekerja dengan transparan, dan hasilnya bisa kita pantau bersama,” ujarnya. LMND Sulsel, kata Adri, mendukung upaya kepolisian dalam memberantas narkoba sepanjang dilaksanakan secara konsisten, transparan, dan melibatkan partisipasi publik. Ia menegaskan bahwa agenda 100 hari kerja seharusnya menjadi titik awal untuk membangun sistem pemberantasan narkoba yang lebih kuat, bukan sekadar ukuran keberhasilan jangka pendek. “100 hari pertama adalah awal yang baik. Yang terpenting adalah langkah ke-101 dan seterusnya tetap berjalan. Kepercayaan rakyat dibangun tidak dari satu aksi besar, tetapi dari ketegasan yang terus dijaga setiap hari,” kata Adri.

Scroll to Top