Ruminews.id – LUWU TIMUR, 17 OKTOBER 2026 Gelombang penolakan terhadap aktivitas pertambangan nikel oleh PT Tizar Tirzia Trizardi di Kabupaten Luwu Timur resmi mencapai puncaknya.
Setelah dituding mengoperasikan pembersihan lahan tanpa dokumen persetujuan lingkungan yang sah, menabrak Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW), hingga mangkir dari panggilan resmi DPRD, korporasi tersebut kembali memicu kemarahan publik.
Insiden terbaru menunjukkan armada operasional PT Tizar menumpahkan solar di sepanjang Jalan Trans Sulawesi sejauh 3 kilometer, yang melumpuhkan kenyamanan publik dan mengancam keselamatan nyawa pengguna jalan.
Visi besar yang digagas oleh Kapolri baru yaitu Polri yang hadir, mendengar, dan berjuang bersama masyarakat bukan sekadar slogan yang layak dipajang di dinding kantor. Semangat itu mesti diwujudkan melalui aksi-aksi nyata yang terasa hingga ke pelosok daerah, termasuk di Luwu Timur ini. Masyarakat tidak menunggu janji manis, melainkan menegakkan hukum yang adil dan tanpa pandang bulu di ruang publik tempat mereka hidup dan mencari nafkah.
Merespons rentetan pelanggaran yang terus berulang tanpa adanya tindakan tegas ini,Adriansyah Putra, aktivis lingkungan hidup Luwu Timur, memberikan pernyataan sikap yang sangat keras terhadap kejahatan korporasi tersebut serta mengaitkannya dengan komitmen institusi kepolisian:
“Tumpahan solar sepanjang 3 kilometer di jalur Trans Sulawesi ini bukan sekadar kelalaian teknis armada, melainkan cerminan nyata dari bobroknya komitmen keselamatan kerja dan penegakan AMDAL oleh PT Tizar. Ini adalah kejahatan lingkungan di ruang publik yang nyata membahayakan nyawa masyarakat! Seluruh persoalan hukum pertambangan mereka dari hulu ke hilir mulai dari dugaan dokumen lingkungan ilegal, penyerobotan tata ruang, hingga pencemaran jalan umum ini wajib diseret ke ranah pidana! Kami mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi untuk segera mencabut IUP mereka secara permanen!” tegas Adriansyah Putra
Lebih lanjut, Adriansyah Putra menekankan bahwa visi baru Polri bersama masyarakat harus teruji di lapangan, dan kasus ini adalah tempat yang tepat untuk membuktikannya:
“Visi baru Polri tidak akan bermakna jika hanya terasa di ibu kota namun tak terwujud di daerah-daerah. Semangat yang digagas Kapolri baru mesti turun dan menjawab keresahan warga di Luwu Timur ini. Penanganan kasus PT Tizar ini harus menjadi momentum pembuktian bagi seluruh jajaran kepolisian. Publik hari ini menunggu dan mengawal: apakah visi ‘Polri Bersama Masyarakat’ benar-benar hidup dalam tindakan, atau hanya tinggal kata-kata yang terhenti di laporan pertanggungjawaban? Jika laporan dan keluhan masyarakat Luwu Timur atas kejahatan lingkungan ini diabaikan, maka runtuhlah kepercayaan publik terhadap komitmen yang sedang dibangun institusi Kepolisian saat ini. Tegas kami katakan: keadilan tidak boleh berhenti di perbatasan kabupaten, dan hukum tidak boleh tergantung pada seberapa besar modal yang dimiliki sebuah perusahaan.” pungkasnya.
ANALISIS PELANGGARAN HUKUM DAN INSTRUMEN PERATURAN YANG DAPAT MENJERAT PT TIZAR
Aktivis mahasiswa Luwu Timur merangkum seluruh akumulasi persoalan hukum beserta pasal-pasal pidana yang dapat menjerat manajemen serta korporasi PT Tizar Tirzia Trizardi:
1. Tindak Pidana Pencemaran Lingkungan & Lalu Lintas (Kasus Tumpahan Solar 3 KM)
• Pasal 99 ayat (1) UU No. 32 Tahun 2009 (UU PPLH): Kelalaian yang mengakibatkan dilampauinya baku mutu lingkungan — ancaman pidana penjara 1–3 tahun, denda Rp1–3 miliar.
• Pasal 274 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009 (UU LLAJ): Perbuatan yang mengakibatkan kerusakan dan/atau gangguan fungsi jalan — ancaman pidana penjara maksimal 1 tahun atau denda maksimal Rp24.000.000.
• Pasal 192 ke-1e KUHP: Sengaja atau karena lalainya merintangi jalan umum atau mendatangkan bahaya bagi keselamatan lalu lintas — ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.
2. Tindak Pidana Operasional Tambang Tanpa Dokumen Lingkungan (AMDAL)
• Pasal 109 angka 42 UU No. 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja: Melakukan aktivitas usaha/pertambangan tanpa Persetujuan Lingkungan yang sah — ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp3.000.000.000.
3. Tindak Pidana Pelanggaran Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW)
• Pasal 69 ayat (1) UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang: Pemanfaatan ruang yang tidak mematuhi rencana tata ruang yang ditetapkan — ancaman pidana penjara paling lama 3 tahun, denda paling banyak Rp500.000.000.
4. Pertanggungjawaban Pidana Korporasi
• Pasal 116 ayat (1) UU PPLH: Tuntutan pidana tidak hanya kepada pekerja lapangan, tetapi wajib dijatuhkan kepada badan usaha serta direksi/pengurus yang memberi perintah.
• Pasal 119 UU PPLH: Sanksi tambahan dapat berupa pencabutan izin usaha dan penutupan tempat usaha.
PERNYATAAN SIKAP DAN TUNTUTAN ALIANSI
Menyikapi tindakan PT Tizar yang dinilai semakin mengabaikan hukum dan keselamatan publik, Aliansi Masyarakat dan Aktivis Luwu Timur menuntut:
1. Evaluasi Jajaran Polres Luwu Timur dan Mendesak Kapolda Sulsel untuk segera membuktikan visi baru Polri bersama masyarakat dengan menetapkan tersangka dan memproses secara hukum manajemen PT Tizar atas tumpahan solar serta dugaan penambangan tanpa AMDAL.
2. Mendesak Kementerian ESDM dan Kementerian Investasi/BKPM untuk segera mencabut secara permanen IUP PT Tizar Tirzia Trizardi sesuai rekomendasi resmi DPRD Luwu Timur.
3. Menuntut Penutupan Total Operasional sementara kegiatan PT Tizar sebelum seluruh kewajiban hukum lingkungan dipenuhi secara transparan di hadapan publik.
“Jika dalam waktu dekat tidak ada tindakan konkret, masyarakat Luwu Timur siap mengonsolidasikan kekuatan yang lebih besar untuk menguji langsung di lapangan: apakah hukum ini benar-benar berlaku sama untuk semua, atau hanya teks yang tertulis di atas kertas saja.”



