Polemik Screening LK II: Pengurus Pusat HPMM Dituntut Transparan, Objektif, dan Bertanggung Jawab

Ruminews.id, Enrekang – Polemik yang muncul dalam mekanisme screening Intermediate Training (LK II) Himpunan Pelajar Mahasiswa Massenrempulu (HPMM) menjadi persoalan serius yang perlu mendapatkan perhatian dari Pengurus Pusat HPMM. Sebagai bagian dari proses perkaderan, mekanisme screening seharusnya menjadi instrumen untuk memastikan kesiapan, kapasitas, dan kelayakan kader dalam mengikuti jenjang perkaderan lanjutan, bukan justru menjadi sumber ketidakpastian yang melahirkan pertanyaan dan kegelisahan di kalangan kader.

Ketua HPMM Cabang Enrekang Utara mendesak Pengurus Pusat HPMM agar segera memberikan penjelasan terbuka mengenai mekanisme, standar penilaian, serta dasar pengambilan keputusan dalam proses screening LK II. Desakan ini bukan sekadar respons terhadap polemik yang berkembang, melainkan bentuk tanggung jawab organisasi dalam menjaga integritas perkaderan dan kepercayaan kader terhadap transparansi penyelenggaraan LK II.

Dalam organisasi mahasiswa, perkaderan bukan hanya kegiatan formal untuk memenuhi agenda struktural. Perkaderan merupakan proses pembentukan watak, kapasitas intelektual, tanggung jawab moral, dan kesadaran sosial. Oleh karena itu, setiap tahapan perkaderan harus diselenggarakan berdasarkan prinsip kejelasan prosedur, kesetaraan perlakuan, objektivitas, dan akuntabilitas. Ketika mekanisme seleksi tidak dipahami secara terbuka oleh kader, ruang tafsir akan semakin luas dan kepercayaan terhadap proses organisasi berpotensi mengalami kemunduran.

Persoalan mendasarnya bukan semata-mata siapa yang lolos atau tidak lolos screening, melainkan apakah proses tersebut telah dijalankan berdasarkan mekanisme yang jelas, konsisten, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pengurus Pusat HPMM perlu memahami bahwa kewenangan struktural harus berjalan beriringan dengan tanggung jawab kelembagaan. Setiap keputusan yang menyangkut masa depan perkaderan tidak cukup hanya berlandaskan kewenangan pengurus, tetapi juga harus memiliki dasar prosedural yang dapat dijelaskan kepada kader. Transparansi bukan berarti menghilangkan kewenangan panitia atau tim seleksi, melainkan memastikan bahwa kewenangan tersebut dijalankan sesuai aturan dan tidak menimbulkan ketidakpastian yang sebenarnya dapat dihindari.

Jika terdapat perbedaan penafsiran terhadap persyaratan, ketidaksesuaian prosedur, atau persoalan dalam penerapan standar screening, maka hal tersebut harus diselesaikan melalui klarifikasi resmi dan evaluasi yang objektif. PP-HPMM tidak sepatutnya membiarkan persoalan berkembang menjadi polemik berkepanjangan tanpa penjelasan yang memadai. Sikap diam terhadap persoalan prosedural justru dapat memperbesar jarak antara pengambil kebijakan dan kader yang terdampak oleh kebijakan tersebut.

Dari perspektif organisasi, persoalan ini juga menjadi momentum untuk mengevaluasi tata kelola perkaderan HPMM. Organisasi yang sehat bukanlah organisasi yang terbebas dari perbedaan pendapat, melainkan organisasi yang mampu mengelola perbedaan melalui mekanisme dialog, argumentasi, dan penyelesaian yang adil. Kritik dari cabang seharusnya dipahami sebagai bagian dari kontrol organisasi, bukan sebagai ancaman terhadap kewibawaan pusat.

Atas dasar itu, Ketua HPMM Cabang Enrekang Utara mendesak Pengurus Pusat HPMM untuk mengambil langkah konkret:

1. Menyampaikan klarifikasi resmi mengenai polemik mekanisme screening Intermediate Training (LK II) agar tidak berkembang menjadi spekulasi yang merugikan kader maupun organisasi.
2. Membuka dasar dan standar penilaian yang digunakan dalam proses screening, dengan tetap memperhatikan kerahasiaan data pribadi dan informasi yang memang patut dilindungi.
3. Melakukan evaluasi prosedural secara objektif apabila ditemukan dugaan ketidaksesuaian antara pelaksanaan seleksi dan ketentuan organisasi yang berlaku.
4. Menjamin konsistensi dan kesetaraan perlakuan terhadap seluruh kader dengan berpedoman pada persyaratan dan mekanisme yang telah ditetapkan.
5. Membangun ruang dialog dengan jajaran HPMM untuk merumuskan mekanisme screening yang lebih transparan, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan pada pelaksanaan berikutnya.

Desakan ini tidak dimaksudkan untuk mengintervensi hasil seleksi ataupun mendiskreditkan pihak tertentu. Sebaliknya, tuntutan ini merupakan upaya mendorong penyelesaian persoalan secara institusional agar keputusan organisasi memperoleh legitimasi melalui prosedur yang jelas dan dapat diuji secara wajar.

HPMM tidak boleh kehilangan orientasi perkaderannya hanya karena persoalan mekanisme. Sebab, kualitas sebuah organisasi tidak hanya diukur dari seberapa banyak kader yang berhasil mengikuti pelatihan, tetapi juga dari bagaimana organisasi memperlakukan kader, menjalankan aturan, dan mempertanggungjawabkan setiap keputusan yang diambil.

Pada akhirnya, Pengurus Pusat HPMM perlu menjawab persoalan ini dengan sikap terbuka, bukan membiarkannya menjadi perdebatan tanpa ujung. Kepercayaan kader tidak dapat dibangun hanya melalui instruksi struktural, tetapi harus dirawat melalui konsistensi sikap, keadilan prosedural, dan keberanian untuk melakukan evaluasi.

Ketua HPMM Cabang Enrekang Utara menegaskan bahwa perkaderan harus menjadi ruang pembentukan kualitas kader, bukan ruang ketidakpastian prosedural. Pengurus Pusat HPMM perlu segera memberikan kejelasan atas polemik screening LK II demi menjaga marwah organisasi, memperkuat kepercayaan antarcabang, dan memastikan bahwa seluruh proses perkaderan berjalan sesuai prinsip keadilan, transparansi, serta tanggung jawab organisasi.

Sebab, ketika mekanisme dipertanyakan, yang dibutuhkan bukan sekadar pembelaan terhadap struktur, melainkan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan. Dan ketika kepercayaan kader dipertaruhkan, organisasi harus hadir dengan jawaban yang jelas.

HPMM Cabang Enrekang Utara:Menuntut Kejelasan, Mengawal Keadilan, dan Menjaga Marwah Perkaderan.

Share

Scroll to Top