KPK Tetapkan Bupati Klaten dan Kepala BPK Jawa Tengah sebagai Tersangka Suap

Ruminews.id, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi, dan pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap di lingkungan Pemerintah Kabupaten Klaten, Jawa Tengah.

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026), setelah menjalani pemeriksaan intensif selama 1 x 24 jam menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sehari sebelumnya. Setelah penetapan tersangka, ketiganya mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan menjalani penahanan.

Direktur Penyidikan KPK Achmat Taufik Husein mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan kecukupan alat bukti dalam proses penyidikan.

“Setelah ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana tindak pidana korupsi, maka dalam gelar perkara di tingkat pimpinan, KPK menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan. Setelah ditemukan kecukupan alat bukti pada tahap penyidikan, KPK menetapkan tiga (3) orang sebagai tersangka,” kata Achmat.

Ketiganya merupakan bagian dari 19 orang yang diamankan dalam OTT di Klaten pada Kamis (15/10/2026). KPK kemudian membawa sembilan orang dari Klaten ke Jakarta, serta seorang lainnya yang ditangkap di Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam operasi tersebut, penyidik turut menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara. Uang tersebut ditemukan bersama sejumlah barang bukti, termasuk sebuah tong berwarna biru yang diduga digunakan sebagai tempat penyimpanan uang

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan penyitaan uang tersebut dilakukan dalam rangkaian operasi tangkap tangan.

“Untuk barang bukti yang diamankan dalam peristiwa tertangkap tangan ini, di antaranya ada uang tunai senilai sekitar Rp1,9 miliar,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/10/2026).

KPK mengungkapkan terdapat lima klaster dugaan korupsi yang sedang didalami dalam perkara tersebut. Kelima klaster itu meliputi pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah (OPD) atau satuan kerja perangkat daerah (SKPD), serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk mengondisikan hasil audit.

Dugaan keterlibatan pejabat pemerintah daerah dan pejabat lembaga pemeriksa keuangan dalam perkara ini menjadi perhatian karena menyangkut tata kelola pemerintahan serta integritas proses pemeriksaan keuangan daerah.

Meski demikian, dugaan tindak pidana yang disangkakan kepada para tersangka masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan KPK untuk mengungkap konstruksi perkara dan pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Share

Scroll to Top