Ruminews.id – Wawonii, 16 Oktober 2026. Pasca angkat kaki perusahaan tambang nikel PT. Gema Kreasi Perdana (GKP) di atas lahan milik Petani Wawonii tanpa melakukan reklamasi terhadap bekas galian wilayah konsesi. Kini, warga menemukan masalah baru–Satgas Penertiban Kawasan Hutan mematok wilayah tersebut sebagai kawasan hutan.
Hal ini membuat warga bertanya-tanya sekaligus khawatir. Jika mengacu pada ketentuan hukum, PT. GKP wajib untuk melakukan reklamasi di seluruh hamparan bekas galian tambang. Mengingat pada UU No 3 Tahun 2020 yang menekankan juga hal tersebut meski kegiatan selesai maupun izin usaha pertambangan dicabut.
“Pemerintah membiarkan tanpa memberikan sanksi terhadap PT. GKP yang tidak melakukan reklamasi. Tumpukan sisa-sisa ore nikel, hingga puluhan lubang galian sedalam dua puluh sampai tiga puluh meter dibiarkan begitu saja tanpa ada reklamasi,” ujar Wilman, LBH Makassar.

Uniknya, alih-alih berfokus pada pemulihan lingkungan justru Satgas PKH mengambil langkah sepihak dengan melakukan pematokan di atas lahan-lahan milik Petani Wawonii. Tentu saja ini akan berpotensi menjadi konflik baru.
Bertahun-tahun lamanya, Petani Wawonii mengusir aktivitas pertambangan di lahan milik mereka kini kembali berhadapan dengan unit penertiban negara. Terpampang jelas, pada plang yang bertuliskan, “Areal pertambangan PT. Gema Kreasi Perdana seluas 1.1812 Ha dalam penguasaan pemerintah republik indonesia c.q satgas Penertiban Kawasan Hutan.” Tidak hanya itu, lebih lanjut dalam papan tersebut memuat informasi “dilarang memperjual belikan dan menguasai tanpa izin satgas penertiban kawasan hutan.”
Hal ini membuka ruang bagi negara untuk melakukan kriminalisasi berulang terhadap Petani Wawonii yang sudah berpuluh tahun menguasai lahan pertanian milik mereka.
Sejak awal Pemerintah gagal memahami persoalan lahan konsesi PT. GKP, masyarakat Wawonii menolak kehadiran Perusahaan, salah satu alasan paling mendasar, terkait lahan Konsesi PT. GKP menyasar lahan pertanian berupa jambu mete, cengkeh dan palah, yang sudah dikelola secara turun temurun.
Satgas PKH wajib melakukan verifikasi penguasaan dan pengelolaan masyarakat sebelum menetapkan larangan di lapangan, sehingga Penerbitan Kawasan hutan agar tidak merugikan masyarakat setempat. PT.GKP telah melanggar ketentuan UU nomor 3 tahun 2020 tentang mineral dan batubara sebagaimana dalam Pasal 123 A Pemegang IUP wajib melakukan reklamasi pasca tambang sampai keberhasilan 100%.
Sedangkan bagi Perusahaan yang tidak melaksanakan reklamasi pasca tambang dapat dikenakan sanksi sebagaimana dalam Pasal 161 B ayat (1) pidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak 100 miliar bagi pihak pemegang IUP/IUPK-nya dicabut atau berakhir namun tidak melakukan reklamasi.
Kekhawatiran yang lebih jauh, konflik yang dihadapi oleh Petani Laoli juga akan melahirkan aktor negara yang baru, mengingat UU TNI yang baru–rezim prabowo yang sangat militeristik kini telah melibatkan aparat Tentara Nasional Indonesia sebagai bagian dari Satgas PKH.
“Ada banyak potensi ancaman baru yang akan dihadapi ke depan. Setidaknya desakan atas status kawasan hutan di atas lahan milik Petani Laoli harus segera dihapuskan,” pungkas Wilman.
Narahubung:
Pusat Informasi Resmi – LBH Makassar: +62 851-7448-2383



