Ruminews.id, Jakarta — PDI Perjuangan memproses pemecatan Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang diungkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui operasi tangkap tangan (OTT).
Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Kehormatan, Komarudin Watubun, menyampaikan penyesalan atas kasus yang menjerat Hamenang. Ia mengatakan partai telah berulang kali mengingatkan para kader, baik yang bertugas di eksekutif maupun legislatif, agar tidak menyalahgunakan jabatan untuk melakukan korupsi.
“Kami menyesalkan atas tindakan Bupati Klaten yang sebenarnya beberapa waktu lalu kami rutin mengingatkan para kader partai, baik di eksekutif maupun legislatif, bekerja untuk rakyat. Jangan sekali-kali menggunakan kesempatan untuk korupsi,” ungkap Komarudin dalam keterangannya, Sabtu (17/10/2026).
Menurut Komarudin, partai sebelumnya telah memanggil sejumlah kepala daerah, termasuk Hamenang, sekitar 23 hari sebelum kasus tersebut mencuat. Ia juga menyebut Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri telah mengingatkan para kader untuk menghindari praktik korupsi.
Namun, Hamenang kemudian ditetapkan sebagai tersangka bersama Kepala Perwakilan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Jawa Tengah Ahmad Luthfi dan pihak swasta M. Amin Wahyu Utomo.
“Untuk itu, kami lagi proses pemecatan. Hari Senin besok, kami pecat. Hari Senin kami akan keluarkan surat rekomendasi pemecatan dengan tidak hormat ke yang bersangkutan. Karena kami sudah peringatkan tetapi tetap melakukan tindakan-tindakan tidak terpuji yang merugikan rakyat,” ucap Komarudin.
Komarudin menegaskan, langkah tersebut dimaksudkan sebagai peringatan bagi kepala daerah dan anggota legislatif dari PDI Perjuangan agar tidak terlibat dalam tindak pidana korupsi. Ia menyatakan partai tidak akan menoleransi kader yang terbukti melakukan pelanggaran tersebut.
“Peringatan keras kepada para kepala daerah, baik di eksekutif maupun legislatif dari PDI Perjuangan untuk berhati-hati, ketika mereka melakukan tindakan yang sama atau ketangkap korupsi, kita pastikan akan melakukan pemecatan tanpa proses. Kami tidak akan tolerir untuk tindakan-tindakan begitu,” tegasnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan Hamenang, Ahmad Luthfi, dan M. Amin Wahyu Utomo sebagai tersangka pada Jumat (16/10/2026). Ketiganya ditetapkan setelah menjalani pemeriksaan menyusul OTT yang berlangsung pada 15 Oktober 2026.
Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah orang dan menyita uang tunai sekitar Rp1,9 miliar. Penyidik juga mendalami dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa, perizinan, upah pungut, setoran dari organisasi perangkat daerah, serta dugaan pemberian kepada pihak BPK untuk memengaruhi hasil audit.
Kasus tersebut kini masih dalam proses hukum. Penetapan tersangka oleh KPK tidak menghapus hak para pihak untuk menjalani proses peradilan sesuai ketentuan yang berlaku.


