ruminews.id, BATAM, 21 Oktober 2026 — Tim kuasa hukum warga Sei Nayon, RT 003/RW 012, Kelurahan Sadai, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, mendesak aparat penegak hukum mengusut dugaan penyimpangan dalam penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 3536 atas nama PT CMG yang diterbitkan Kantor Pertanahan Kota Batam pada 2015.
Desakan tersebut menyusul dugaan ketidaksesuaian data fisik dan yuridis dalam dokumen pertanahan yang menjadi dasar penerbitan sertifikat. Tim kuasa hukum menilai persoalan ini perlu ditelusuri secara menyeluruh karena objek tanah yang tercatat sebagai tanah kosong disebut telah menjadi kawasan permukiman warga sejak puluhan tahun lalu.
Berdasarkan keterangan yang disampaikan tim kuasa hukum, SHGB Nomor 3536 diterbitkan berdasarkan Surat Ukur Nomor 01073/Sadai/2015 dengan luas objek sekitar 60.000 meter persegi atau enam hektare. Dalam dokumen tersebut, lahan disebut tercatat sebagai tanah kosong.
Namun, menurut tim kuasa hukum, kawasan Sei Nayon saat ini telah dihuni sekitar 400 kepala keluarga dengan ratusan rumah permanen. Di wilayah tersebut juga terdapat jalan umum, jaringan listrik, sekolah, tempat ibadah, serta fasilitas publik lainnya. Sebagian warga disebut telah membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas tanah yang mereka tempati.
Kondisi tersebut, menurut tim kuasa hukum, menimbulkan pertanyaan mengenai proses pengukuran, pemeriksaan lapangan, penelitian riwayat tanah, serta verifikasi data yang dilakukan sebelum sertifikat diterbitkan.
Mereka meminta Kantor Pertanahan Kota Batam memberikan penjelasan mengenai dasar penerbitan SHGB tersebut, termasuk dokumen pendukung dan prosedur administrasi yang digunakan.
Warga Mengaku Menghadapi Tuntutan Pembayaran
Selain mempersoalkan proses penerbitan sertifikat, tim kuasa hukum juga menyoroti dugaan permintaan pembayaran kepada warga sebesar Rp1,3 juta per meter persegi. Menurut keterangan yang disampaikan, besaran tersebut berpotensi membebani pemilik rumah hingga ratusan juta rupiah.

Tim kuasa hukum menyebut warga yang tidak mampu membayar secara tunai diduga ditawari skema pembiayaan melalui kredit perbankan. Mereka juga menyampaikan adanya informasi mengenai ancaman penggusuran terhadap warga yang menolak atau tidak mampu memenuhi tuntutan pembayaran tersebut.
Atas dugaan itu, tim kuasa hukum meminta aparat menyelidiki pihak-pihak yang terlibat serta memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum dalam proses penagihan maupun penyampaian ancaman kepada masyarakat.
“SHGB bukan dasar untuk melakukan intimidasi atau memaksakan pembayaran secara sepihak. Jika terdapat dugaan pemerasan, pengancaman, atau pelanggaran hukum lainnya, hal tersebut harus diperiksa berdasarkan bukti dan ketentuan hukum yang berlaku,” demikian pokok sikap yang disampaikan tim kuasa hukum.
Meski demikian, dugaan intimidasi, pemaksaan pembayaran, maupun pelanggaran hukum lainnya masih memerlukan pemeriksaan dan pembuktian oleh aparat berwenang.
Polda Kepri Diminta Periksa Dokumen Pertanahan
Tim kuasa hukum mendesak Polda Kepulauan Riau menelusuri proses penerbitan SHGB Nomor 3536, termasuk memeriksa dokumen pertanahan dan pihak-pihak yang terlibat dalam penerbitannya.

Dokumen yang dinilai perlu diteliti meliputi warkah pertanahan, surat ukur, peta bidang, dasar perolehan hak, riwayat penguasaan tanah, serta hasil pemeriksaan lapangan. Pemeriksaan tersebut dinilai penting untuk memastikan kesesuaian antara kondisi faktual di lokasi dan data yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat.
Mereka juga meminta agar pemeriksaan tidak hanya berfokus pada warga yang menempati lahan, tetapi mencakup seluruh pihak yang memiliki peran dalam proses administrasi pertanahan tersebut.
Apabila ditemukan bukti pelanggaran, tim kuasa hukum meminta penegakan hukum dilakukan secara profesional dan tanpa diskriminasi, baik terhadap pihak perusahaan maupun pejabat atau pihak lain yang diduga terlibat.
ATR/BPN Diminta Lakukan Audit Investigatif
Selain mendesak kepolisian, tim kuasa hukum meminta Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melakukan audit investigatif terhadap penerbitan SHGB Nomor 3536 atas nama PT CMG.
Menurut mereka, audit diperlukan untuk menilai apakah penerbitan sertifikat telah memenuhi persyaratan administrasi dan ketentuan hukum pertanahan. Apabila ditemukan cacat administrasi atau cacat hukum, mereka meminta ATR/BPN mengambil langkah korektif sesuai mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Persoalan ini juga dikaitkan dengan ketentuan pendaftaran tanah sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah, sebagaimana telah diubah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 yang mengatur hak pengelolaan, hak atas tanah, satuan rumah susun, dan pendaftaran tanah.
Tim kuasa hukum turut meminta Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), sesuai kewenangan masing-masing, menelusuri kemungkinan adanya tindak pidana korupsi atau penyalahgunaan jabatan apabila ditemukan bukti yang mendukung dugaan tersebut.
Sementara itu, BP Batam dan Pemerintah Kota Batam diminta mengambil langkah perlindungan terhadap warga serta mencegah tindakan intimidasi dan penggusuran yang tidak sesuai dengan prosedur hukum.
Perlindungan Warga dan Kepastian Hukum
Tim kuasa hukum menilai persoalan Sei Nayon tidak hanya berkaitan dengan sengketa penguasaan tanah, tetapi juga menyangkut perlindungan tempat tinggal masyarakat dan kepastian hukum dalam administrasi pertanahan.
Mereka menegaskan bahwa keberadaan sertifikat hak atas tanah perlu ditelaah bersama riwayat penguasaan, data fisik dan yuridis, serta proses penerbitannya apabila terdapat keberatan dari masyarakat yang menempati objek tersebut.
Hingga berita ini disusun, informasi mengenai dugaan manipulasi data, penyalahgunaan kewenangan, intimidasi, dan pemaksaan pembayaran dalam kasus tersebut masih bersumber dari keterangan tim kuasa hukum warga. Belum terdapat keterangan dari pihak PT CMG maupun Kantor Pertanahan Kota Batam dalam bahan yang diterima untuk penulisan berita ini.
Karena itu, konfirmasi kepada pihak perusahaan dan instansi pertanahan terkait diperlukan agar pemberitaan dapat memuat penjelasan dari seluruh pihak serta memberikan ruang bagi pihak-pihak yang disebut untuk menyampaikan tanggapan.
Tim kuasa hukum berharap aparat penegak hukum dan ATR/BPN menindaklanjuti laporan serta keberatan warga secara transparan, objektif, dan berdasarkan bukti.
Mereka menegaskan bahwa penyelesaian persoalan tersebut harus mengutamakan kepastian hukum, perlindungan hak masyarakat, serta penegakan hukum yang adil bagi semua pihak.



