ruminews.id – Gowa, Kebijakan tata kelola pemerintahan di Kabupaten Gowa belakangan ini kembali menyita perhatian saya. Setelah sebelumnya kita dihadapkan pada penonaktifan beberapa kepala OPD hingga Sekretaris Daerah, kini keputusan Bupati Gowa yang memberhentikan Muhammad Bakri, S.H. dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Bagian Hukum Pemkab Gowa kian mempertegas dugaan saya akan hadirnya tindakan sewenang-wenang dalam tata kelola pemerintahan daerah.
Saya memandang pemberhentian ini bukan hal yang sepele. Muhammad Bakri diangkat dan ditetapkan secara resmi berdasarkan Surat Keputusan yang ditandatangani langsung oleh Bupati Gowa. Namun, secara tiba-tiba, pada 28 Agustus 2026 diterbitkan SK pemberhentian terhadap dirinya tanpa alasan yang jelas. Yang menjadi catatan krusial bagi saya, sebelum SK tersebut terbit, beliau sama sekali tidak pernah menerima Surat Peringatan (SP), teguran, atau pemberitahuan apa pun terkait dugaan pelanggaran dalam menjalankan tugasnya.
Sebagai Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia yang konsisten terhadap visi dan misi lembaga yaitu menjadi lembaga pengontrol kebijakan dan keadilan bagi seluruh rakyat indonesia, saya secara tegas mempertanyakan dasar hukum serta prosedur di balik penerbitan keputusan tersebut. SK tertanggal 28 Agustus 2026 itu memang sudah ada, tetapi pertanyaannya: apa alasan hukum dan dasar pertimbangannya? Apakah beliau melakukan pelanggaran? Jika ada, pelanggaran seperti apa yang dituduhkan? Bagi saya, setiap keputusan pejabat publik yang menyangkut hak seseorang wajib dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan di mata hukum. Tidak bisa hanya sekadar menerbitkan SK lalu selesai begitu saja tanpa ada penjelasan yang memadai.
Atas dasar itu, saya menuntut Pemerintah Kabupaten Gowa untuk menjelaskan secara terbuka lima hal penting berikut:
- Apa dasar hukum yang dipakai dalam menerbitkan SK pemberhentian Muhammad Bakri, S.H. tertanggal 28 Agustus 2026?
- Apa alasan konkret di balik pemberhentian beliau dari jabatannya?
- Apakah ada pelanggaran spesifik yang dituduhkan kepada beliau?
- Jika memang ada dugaan pelanggaran, mengapa mekanismenya melompati prosedur dan tidak pernah ada SP atau teguran sebelumnya?
- Apakah proses pemberhentian ini sudah sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam SK pengangkatan dan aturan hubungan kerja yang melingkupinya?
Saya ingin menegaskan bahwa kritik yang saya suarakan ini bukan persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian saya terhadap prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik. Kita tentu menghormati kewenangan Bupati sebagai kepala daerah, tetapi kewenangan itu ada batasnya dan harus bergerak di atas koridor hukum.
Pemerintahan daerah bukan perusahaan pribadi yang keputusannya terhadap bawahan bisa diambil sesuka hati. Jika Pemkab Gowa merasa memiliki dasar hukum yang kuat, buka dan jelaskan itu kepada publik secara transparan. Jangan biarkan kebijakan seperti ini menimbulkan kesan bahwa pemerintah bekerja secara arogan dan ugal-ugalan.
Saya meminta agar Muhammad Bakri, S.H. berikan penjelasan yang jujur serta akses penuh terhadap dokumen yang menjadi pertimbangan keputusan tersebut. Apabila dalam kajian kami nantinya ditemukan adanya masalah pada aspek kewenangan, substansi, maupun prosedur penerbitannya, maka upaya hukum administratif maupun langkah hukum lainnya merupakan hak penuh yang patut dipertimbangkan oleh beliau.
Saya tidak sedang meminta perlakuan khusus bagi siapa pun. Saya hanya menuntut satu hal: jadikan hukum dan aturan sebagai panglima. Kalau pemberhentian itu sudah sesuai prosedur, tentu kita semua wajib menghormatinya. Namun jika ada cacat hukum dalam prosesnya, jangan pernah takut untuk mengoreksi kebijakan yang keliru.



