Daerah

Hukum, Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Pemekaran Provinsi Luwu Raya Menggema di Hari Jadi Luwu ke-758

ruminews.id, Luwu Utara – Dari tanah tua yang menyimpan ingatan panjang peradaban, suara rakyat Luwu Raya kembali bergema. Dari Palopo hingga Luwu Timur, dari Luwu Utara hingga Luwu, masyarakat se-Tana Luwu menyatu dalam satu ikrar kolektif: menuntut pemekaran Provinsi Luwu Raya sebagai jalan menuju keadilan yang telah lama dinanti. Bagi masyarakat Luwu, tuntutan ini bukan sekadar persoalan batas wilayah atau administrasi pemerintahan. Ia adalah penagihan janji historis bangsa, amanah yang pernah dititipkan Presiden pertama Republik Indonesia, Ir. Soekarno kepada Datu Luwu Andi Djemma, tokoh perlawanan yang menjaga martabat Luwu dan membela kemerdekaan Indonesia. Janji itu hidup dalam ingatan kolektif rakyat dan diwariskan lintas generasi. Momentum 23 Januari menjadi ruang pertemuan antara masa lalu dan masa depan. Hari ini diperingati sebagai Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 tahun, mengenang keberanian rakyat Luwu yang bangkit melawan penjajahan demi kedaulatan dan kehormatan tanah leluhur. Di hari yang sama, Luwu juga memperingati hari jadinya yang ke-758 tahun, menandai panjangnya peradaban dan kebijaksanaan yang membentuk identitas masyarakatnya. Di tengah peringatan sarat makna itu, harapan kembali disuarakan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai ikhtiar menghadirkan keadilan yang lebih dekat, membuka jalan kesejahteraan yang merata, serta memastikan pembangunan tidak lagi terasa jauh dari denyut kehidupan rakyat. Aksi peringatan digelar di Monumen Masamba Affair, ditandai dengan penutupan jalan dan konsolidasi massa dari berbagai wilayah. Aksi ini tidak sekadar menghadirkan barikade, tetapi menjelma menjadi ruang ekspresi kolektif rakyat Luwu Raya untuk mengingat, menuntut, dan bersuara bersama. Di tengah arus massa, tarian khas daerah dipentaskan sebagai bahasa lain dari perjuangan. Gerak para penari menjadi simbol doa dan harapan tentang tanah, sejarah dan masa depan yang merekam kisah panjang perlawanan dan harga diri masyarakat Luwu. Longmarch yang digelar turut diwarnai pembentangan bendera panjang sebagai lambang persatuan rakyat se-Tana Luwu. Selain itu, sebuah spanduk panjang dibentangkan dan ditandatangani oleh masyarakat yang hadir sebagai pernyataan sikap bersama bahwa pemekaran Provinsi Luwu Raya adalah suara kolektif rakyat. Aksi hari ini menegaskan bahwa perlawanan tidak selalu berwajah amarah. Di Tana Luwu, perlawanan hadir dalam bentuk budaya, simbol, dan persatuan. Di tengah peringatan Hari Perlawanan Rakyat Luwu ke-80 dan hari jadi Luwu ke-758 tahun, rakyat Luwu Raya menyampaikan pesan tegas kepada negara: keadilan dan kesejahteraan yang diperjuangkan dengan pengorbanan adalah hak yang pantas diwujudkan, bukan sekadar dikenang. Di titik lain perlawanan, Jembatan Baliase sebagai urat nadi jalur Trans Sulawesi hari ini menjadi panggung suara rakyat. Massa aksi melakukan penutupan jalan secara penuh sebagai simbol alarm keras bagi pemerintah provinsi hingga pusat. Jalan yang dibekukan sesaat itu menjadi isyarat bahwa ketimpangan pembangunan di Tana Luwu tak bisa lagi diabaikan. Dari atas jembatan, teriakan para orator menggema, menuding Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menutup mata terhadap Luwu Raya, terutama dalam pendistribusian anggaran pembangunan. Ketimpangan tersebut disebut nyata terlihat pada kondisi fasilitas publik yang tertinggal, termasuk di wilayah Seko, yang hingga kini dinilai belum merasakan kehadiran negara secara utuh meski kaya sumber daya alam. Ironi itulah yang disorot massa aksi: kekayaan alam Tana Luwu terus dikeruk, sementara kesejahteraan rakyat tak kunjung sebanding. Penutupan Jembatan Baliase menjadi pesan simbolik bahwa ketika suara rakyat tak didengar, jalur utama pun harus berhenti agar negara mau menoleh dan serius menjawab tuntutan keadilan pembangunan serta aspirasi pemekaran Provinsi Luwu Raya. Di Jembatan Bone-Bone, gema perlawanan kembali membelah udara. Massa aksi meneriakkan ironi yang selama ini menjadi realitas hidup masyarakat Luwu Raya: berdiri di samping hamparan sawit, namun tak mencicipi hasilnya; tidur di atas tanah nikel, namun tetap bergelut dengan keterbatasan. Kekayaan alam yang melimpah justru berdiri asing di tengah kehidupan rakyatnya sendiri, seolah hanya menjadi milik segelintir kepentingan yang datang dan pergi. Seruan itu menjadi penegasan bahwa sudah cukup rakyat Luwu Raya hanya menjadi penonton di tanahnya sendiri. Massa aksi menyuarakan keyakinan bahwa masyarakat Luwu memiliki kemampuan dan kearifan untuk mengelola sumber daya alamnya secara mandiri dan berkeadilan. Pemekaran Provinsi Luwu Raya dipandang sebagai jalan agar pengelolaan kekayaan alam dapat tepat sasaran mengalir kembali kepada rakyat, membuka ruang kesejahteraan, dan memutus rantai ketimpangan yang selama ini diwariskan dari satu generasi ke generasi berikutnya. Semangat perjuangan masyarakat Luwu Raya kian terasa dalam kepalan tangan yang terangkat serempak. Kepalan itu bukan sekadar gestur, melainkan simbol tekad dan persatuan penanda bahwa rakyat Luwu Raya berdiri dalam satu barisan, membawa ingatan sejarah, luka ketimpangan, dan harapan akan masa depan yang lebih adil. Di balik kepalan tangan itu tersimpan makna perlawanan yang bermartabat dan berkesadaran. Ia mencerminkan keteguhan masyarakat Luwu Raya untuk terus menagih janji sejarah, memperjuangkan keadilan pembangunan, serta memastikan bahwa kesejahteraan kelak benar-benar lahir dari tanahnya sendiri. Dengan kepalan tangan yang sama, rakyat Luwu Raya menutup aksi hari ini dengan satu pesan tegas: perjuangan belum usai, dan suara mereka tak akan kembali dibungkam.

Jakarta, Jakarta, Nasional, Pendidikan

Ini Jadwal Lengkap Tahapan Seleksi Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026

ruminews.id – Jakarta – Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) menetapkan tiga tahapan utama seleksi dalam Beasiswa LPDP Tahap 1 Tahun 2026, yakni Seleksi Administrasi, Seleksi Bakat Skolastik (SBS), dan Seleksi Substansi. Berikut rincian jadwal lengkapnya: 1. Pendaftaran Seleksi 22 Januari – 23 Februari 2026 Pada tahap ini, pendaftar melakukan registrasi akun, mengisi formulir pendaftaran, serta mengunggah seluruh dokumen persyaratan sesuai skema dan jalur beasiswa yang dipilih. Pendaftar wajib melakukan submit aplikasi untuk memperoleh kode registrasi resmi LPDP. 2. Seleksi Administrasi 24 Februari – 12 Maret 2026 LPDP melakukan verifikasi dan penilaian kelengkapan serta kesesuaian dokumen pendaftar, meliputi identitas diri, ijazah dan transkrip nilai, sertifikat bahasa, surat rekomendasi, serta dokumen pendukung lainnya. Pengumuman Hasil Seleksi Administrasi 13 Maret 2026 3. Masa Pengajuan Sanggah 14 – 17 Maret 2026 Pendaftar yang dinyatakan tidak lulus seleksi administrasi dapat mengajukan sanggah sebagai bentuk klarifikasi atas hasil verifikasi. Sanggah tidak dapat digunakan untuk mengganti atau menambah dokumen persyaratan yang telah disubmit. Pengumuman Hasil Sanggah 10 April 2026 4. Seleksi Bakat Skolastik (SBS) 15 – 28 April 2026 Peserta yang lolos administrasi mengikuti tes bakat skolastik untuk mengukur kemampuan kognitif, penalaran, dan potensi akademik. Peserta wajib mengikuti simulasi SBS sesuai jadwal yang ditentukan LPDP. Pengumuman Hasil Seleksi Bakat Skolastik 30 April 2026 5. Seleksi Substansi 4 Mei – 12 Juni 2026 Tahap akhir seleksi berupa wawancara dan penilaian substansi, meliputi komitmen kebangsaan, rencana kontribusi pasca studi, kesiapan akademik, serta kesesuaian bidang studi dengan kebutuhan pembangunan nasional. Pengumuman Hasil Seleksi Substansi (Final) 22 Juni 2026 6. Periode Perkuliahan Paling cepat dimulai Juli 2026 Demikianlah informasi lengkap terkait jadwal pendaftaran tahap 1 LPDP 2026. Semoga bermanfaat.  

Bone, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemuda

DPK KEPMI Bone Latenriruwa Kecam Polres Gowa, Desak Pengusutan Kasus Pencurian Motor Kader

ruminews.id – Gowa, 15 Januari 2026 – Kader DPK Latenriruwa mengalami insiden pencurian motor. Peristiwa ini menunjukkan ketidakbecusan Polres Gowa dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pengamanan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian. Tidak berselang lama, pada 20 Januari 2026, kader kami kembali menjadi korban pencurian motor. Hal ini mencerminkan lemahnya intensitas aparat penegak hukum dalam menanggulangi maraknya kasus curanmor di Kabupaten Gowa. Selain pencurian motor, masyarakat juga diresahkan oleh maraknya aksi pembusuran dan bentrokan. Kondisi ini semakin menegaskan ketidakmampuan Polres Gowa menjaga keamanan dan ketertiban. Ultimatum PTKP DPK Latenriruwa Sebagai bentuk kepedulian dan tanggung jawab moral, PTKP DPK Latenriruwa mengambil langkah konkret: Menyampaikan ultimatum kepada Polres Gowa agar segera mengusut dan menangkap pelaku pencurian motor yang melibatkan kader kami. Menegaskan bahwa ultimatum ini bukan sekadar peringatan, melainkan bentuk perlawanan moral atas kegagalan sistemik dalam menjaga keamanan masyarakat. Memberikan tenggang waktu 3 × 24 jam kepada Polres Gowa untuk menindaklanjuti laporan korban. Apabila tidak ada itikad baik dari pihak Polres Gowa, maka DPK Latenriruwa akan melakukan langkah strategis berupa aksi demonstrasi dan menyuarakan ketidakbecusan aparat dalam menjaga kondusifitas wilayah Kabupaten Gowa. Kami tidak akan diam melihat kader kami menjadi korban. Jika aparat tidak segera bertindak, masyarakat lain pun berpotensi menjadi korban berikutnya akibat kendornya sistem keamanan di Kabupaten Gowa. Ultimatum ini kami sampaikan demi terciptanya keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami menolak hukum yang tajam ke bawah namun tumpul ke atas. Jangan sampai masyarakat dipaksa menerima kenyataan pahit bahwa keamanan hanya menjadi slogan tanpa implementasi nyata di lapangan. Tegas: PTKP DPK KEPMI BONE Latenriruwa

Luwu Timur, Luwu Utara, Nasional, Opini, Palopo, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan

Menelisik Asa Tanah Luwu Menjadi Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – Isu Luwu raya menjadi perbincangan hangat, mulai dari pemuda, mahasiswa, masyarakat bahkan penjabat politik mulai berbondong bondong untuk menyatukan tanah Luwu yang terdiri dari kabupaten Luwu, kota Palopo, kabupaten Luwu Utara dan kabupaten Luwu Timur untuk menjadikan satu kesatuan yaitu provinsi Luwu raya. Pemekaran Luwu raya ini harus dipandang secara utuh dan berlapis dikarenakan berkaitan tentang hak dan aspirasi masyarakat luas khususnya tanah Luwu. Secara politik dorongan agar pembentukan provinsi Luwu raya ini menginginkan pemerataan yg komprehensif mulai dari aspek ekonomi, pendidikan bahkan representasi politik. Diskriminasi dan minimnya kehadiran negara juga dianggap bahwa provinsi Luwu raya sudah sepantasnya terbentuk. Atas dasar berdiri di atas kaki sendiri untuk mengelola sumberdaya alam secara mandiri dianggap sebagai solusi konkrit atas keresahan keresahan yang menghalanginya kemajuan serta pembangunan ditanah Luwu. Salah satu pintu penghalang terbentuknya provinsi Luwu raya ini adalah moratorium DOB ( daerah otonom baru) yang mengatur tentang penghentian atau penundaan sementara proses pembentukan wilayah baru. Tentu saja saya berharap bahwa aturan ini dapat terbuka atas dasar hak dan keadilan. Bukankah aturan itu dibentuk atas dasar kehendak masyarakat. Yang tentu saja juga dapat terbuka jika masyarakat menuntutnya. Saat ini ketukan ketukan demonstrasi mulai terdengar agar pintu penghalang itu terbuka, yang tentu saja ketukan besar akan terjadi pada 23 Januari yaitu momentum bersejarah tentang “hari perlawanan rakyat Luwu”. Pada akhirnya pengharapan dalam pembetukan provinsi Luwu raya ini memerlukan elaborasi dari seluruh tingkatan struktural pemerintah. Maka provinsi Luwu raya bukan hanya harapan tapi sebagai bentuk tindakan nyata atas keberpihakan negara terhadap tanah luwu

Gowa, Makassar, Opini, Pemuda, Pendidikan

Ketika Rektorat Melanggar UU : DEMA/BEM Dijadikan Boneka, Demokrasi Kampus Dibunuh

ruminews.id – Makassar sejak lama dikenal sebagai rahim perlawanan. Kota ini melahirkan generasi muda yang berani melawan ketidakadilan, termasuk dari kampus-kampus negeri. Namun hari ini, semangat itu terancam direduksi oleh praktik birokratis yang justru mencederai demokrasi kampus. Pemilihan Mahasiswa (Pemilma), yang seharusnya menjadi ruang kedaulatan mahasiswa untuk memilih pemimpinnya secara bebas dan jujur, kini di sejumlah kampus berubah menjadi sekadar formalitas administratif. Pemimpin mahasiswa yang terpilih bukan lagi representasi kehendak mahasiswa, melainkan figur yang “aman” dan direstui birokrasi. Presiden Mahasiswa seolah diposisikan bukan sebagai penyambung lidah mahasiswa, tetapi sebagai ajudan rektorat. Masalah utamanya terletak pada intervensi birokrasi kampus melalui aturan administratif yang tiba-tiba diubah atau ditafsirkan sepihak. akibatnya, hanya mahasiswa yang dianggap patuh dan tidak kritis yang diberi ruang untuk maju sebagai calon. Sementara mahasiswa yang bersikap kritis justru dicap sebagai ancaman stabilitas atau pembuat kekacauan. Jika demikian, maka suara Ketua DEMA Fakultas, Sekretaris, Bendahara Umum, dan ribuan mahasiswa yang diwakilinya dalam kotak suara menjadi tidak berarti. Ini bukan demokrasi, melainkan praktik pemasangan boneka kekuasaan. Secara hukum, praktik ini jelas keliru dan melanggar Undang-Undang. UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi secara tegas menjamin kebebasan mahasiswa untuk berorganisasi. Pasal 77 ayat (1) menyatakan bahwa mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan. Lebih lanjut, Pasal 77 ayat (3) menegaskan bahwa organisasi kemahasiswaan berfungsi untuk mengembangkan kepemimpinan, penalaran, dan sikap kritis mahasiswa. Sementara itu, Pasal 78 menegaskan bahwa penyelenggaraan organisasi kemahasiswaan dilaksanakan oleh mahasiswa, bukan dikendalikan oleh birokrasi kampus. Artinya, rektorat tidak memiliki kewenangan untuk menentukan siapa yang boleh atau tidak boleh menjadi pemimpin mahasiswa atas dasar kenyamanan kekuasaan. Tugas pimpinan kampus adalah menjamin proses pendidikan berjalan baik, bukan mengintervensi pilihan politik mahasiswa. Ketika birokrasi kampus melampaui batas ini, maka yang terjadi bukan pembinaan, melainkan pembungkaman. Bagi masyarakat Makassar, persoalan ini bukan sekadar teknis organisasi, tetapi menyangkut siri’ (harga diri). Kampus seharusnya menjadi ruang pembentukan manusia merdeka, bukan pabrik mahasiswa penakut yang hanya pandai tunduk pada atasan. Jika DEMA/BEM hanya berani bersuara setelah mendapat izin birokrasi, maka itu adalah penghinaan terhadap martabat intelektual dan pengkhianatan terhadap nilai keilmuan. Mahasiswa tidak membutuhkan pemimpin hasil lobi-lobi di ruang pimpinan. Mahasiswa membutuhkan pemimpin yang lahir dari kepercayaan tulus teman-temannya sendiri, yang berani berbeda, berani mengkritik, dan berani berdiri di sisi kebenaran meski tidak nyaman bagi penguasa kampus. Praktik ini harus segera dihentikan. Kampus harus dikembalikan sebagai ruang bebas berpikir dan berbicara, bukan kantor birokrasi antikritik. Kami menuntut agar hak mahasiswa untuk memilih pemimpinnya secara jujur dan independen dikembalikan sepenuhnya. Tidak boleh ada lagi aturan tersembunyi yang merusak kedaulatan mahasiswa. Perlu diingat, jabatan pimpinan kampus ada batas waktunya. Namun catatan sejarah tentang siapa yang merusak demokrasi kampus akan dikenang selamanya sebagai noda hitam, tidak sedikit mahasiswa yang dipatahkan mimpi dan pikiran nya akan keterlibatan birokrasi kampus dalam politisasi ormawa. Hari ini kami melawan, dan akan terus di jalan kebenaran. Mari kita jaga api perjuangan di Makassar. Jangan biarkan demokrasi kampus mati di tangan kekuasaan yang takut dikritik.

Makassar, Olahraga, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Munafri Resmikan Padel Qu, Perkuat Ekosistem Olahraga Modern di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, meresmikan Padel Qu dan Mye Lounge yang berlokasi di Jalan Tanjung Bunga, Minggu (18/1/2026). Peresmian ini menandai kehadiran The First Luxury Indoor Padel Court in Makassar sebagai alternatif sarana olahraga sekaligus hiburan bagi masyarakat. Munafri menyampaikan apresiasi atas hadirnya fasilitas olahraga baru di Kota Makassar dengan konsep yang berbeda. Ia menilai keberadaan Padel Qu tidak hanya mendukung gaya hidup sehat, tetapi juga berpotensi meredam berbagai persoalan sosial melalui aktivitas olahraga yang positif. “Alhamdulillah pagi hari ini kita hadir di Padel Qu untuk meresmikan sarana olahraga. Mudah-mudahan kehadiran tempat ini menjadi salah satu cara untuk meredam persoalan sosial yang ada, dengan berolahraga padel,” ujar Munafri. Ia menambahkan, Padel Qu hadir dengan konsep luxury padel yang dilengkapi berbagai fasilitas pendukung, sehingga memberikan nilai tambah bagi pengembangan sportainment di Makassar. “Lapangan padel ini hadir dengan konsep yang berbeda, luxury padel dengan beberapa fasilitas di dalamnya. Ini tentu akan memberikan manfaat, tidak hanya bagi masyarakat, tetapi juga bagi Pemerintah Kota Makassar,” lanjutnya. Munafri berharap Padel Qu dapat menjadi alternatif pilihan aktivitas masyarakat, baik di akhir pekan maupun hari kerja. Dalam suasana santai, ia juga sempat melontarkan gurauan terkait ASN yang bermain padel di hari kerja. “Kalau ada ASN datang main di weekday, disuruh pulang saja,” ucapnya disambut tawa hadirin. Dalam momen tersebut Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah, turut menyampaikan apresiasi atas hadirnya fasilitas olahraga modern yang tidak hanya mendorong gaya hidup sehat, tetapi juga membuka peluang pengembangan sport tourism dan ekonomi lokal di Kota Makassar. “Kehadiran Padel Court PadelQu ini menjadi bagian dari upaya bersama menghadirkan ruang olahraga yang modern, inklusif, dan berdaya saing. Pemerintah Kota Makassar tentu sangat mendukung inisiatif yang mendorong masyarakat untuk hidup lebih sehat sekaligus memperkuat sektor sport tourism dan ekonomi kreatif olahraga di daerah kita.” ujarnya. Sementara itu, Co-owner Padel Qu, Witono Pitoyo, menyampaikan terima kasih atas kehadiran Munafri-Aliyah, Sekretaris Daerah A. Zulkifli Nanda, serta jajaran asisten dan kepala SKPD. Ia menyebut dukungan Pemerintah Kota Makassar menjadi kehormatan sekaligus motivasi dalam menghadirkan fasilitas olahraga modern di kota ini. “Semoga Padel Qu dapat memberikan manfaat yang berkelanjutan bagi Kota Makassar yang kita cintai,” ujarnya. Diketahui, Padel Qu mengusung konsep sportainment yang memadukan olahraga dan hiburan, dilengkapi Mye Lounge yang menyajikan berbagai pilihan makanan dan minuman dengan ambience entertainment. Fasilitas yang tersedia meliputi tiga lapangan reguler, satu lapangan VIP dengan tribun penonton, serta satu lapangan VVIP yang dilengkapi private lounge dan fasilitas premium. Selain itu, tersedia ruang ganti dan shower room terpisah untuk pria dan wanita, termasuk fasilitas cold plunge atau kolam air dingin di masing-masing kamar mandi untuk pemulihan pasca-olahraga. Kegiatan peresmian ditutup dengan penandatanganan prasasti oleh Munafri selaku Wali Kota Makassar, yang didampingi Aliyah sebagai Wakil Wali Kota Makassar.(*)

Bombana, Daerah, Nasional, Pemerintahan

Miris, Absennya Negara di Pulau Kabaena

ruminews.id – SULTENGGARA – Masyarakat Pulau Kabaena, Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara, tengah menghadapi krisis serius dalam layanan kesehatan, khususnya terkait ketersediaan transportasi ambulans laut. Dalam dua bulan terakhir, speed boat rujukan medis milik pemerintah tidak beroperasi akibat kerusakan. Akibatnya, pasien-pasien kritis yang dirujuk dari Puskesmas Pulau Kabaena ke Rumah Sakit di Kasipute harus menempuh perjalanan laut menggunakan perahu kayu seadanya. Kondisi tersebut, diperkuat dalam unggahan video Sahrul Gelo di platform digital pada Sabtu, 17 Januari 2026, yang memperlihatkan detik-detik perahu kayu bersandar di Pelabuhan Kasipute dengan membawa seorang pasien dalam kondisi kritis. Dalam beberapa pekan terakhir, situasi ini semakin memprihatinkan. Tercatat sekitar lima jenazah harus diseberangkan melalui jalur laut, yang kembali memaksa keluarga korban mengeluarkan biaya pribadi untuk transportasi jenazah. Ketiadaan ambulans yang layak untuk di operasikan akan menimbulkan dampak yang serius bagi masyarakat pribumi, di antaranya resiko keselamatan pasien meningkat, beban ekonomi masyarakat semakin berat dan trauma sosial bagi Masyarakat. Ironisnya, Pulau Kabaena merupakan salah satu daerah dengan cadangan nikel terbesar di Indonesia, mencapai sekitar 61,3 juta ton, dan menjadi salah satu pusat produksi nikel utama di Sulawesi Tenggara. Namun hingga hari ini, kekayaan sumber daya alam tersebut belum terkonversi menjadi kesejahteraan masyarakat, khususnya dalam pemenuhan hak dasar atas layanan kesehatan yang layak. Regulasi sudah jelas, bahwa tanggung jawab pemerintah daerah telah diatur secara tegas dalam Pasal 10 Point 1 UU Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan “Pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan sumber daya kesehatan yang adil dan merata bagi seluruh Masyarakat.” Dengan demikian, tidak beroperasinya ambulans laut dalam waktu lama tanpa solusi darurat merupakan bentuk kelalaian pelayanan publik yang berpotensi melanggar hak dasar warga negara. Persoalan di Pulau Kabaena bukan sekadar soal Transportasi Ambulans laut, melainkan soal kehadiran negara dalam melindungi nyawa warganya. Sehingga, Bupati Bombana tidak boleh bersembunyi di balik alasan jarak dan kondisi geografi. Ia mesti memastikan bahwa setiap jengkal wilayah, termasuk Pulau Kabaena yang selama ini menjadi penyokong utama kekayaan daerah dan nasional mendapatkan perlindungan negara yang setara. Negara tidak boleh hadir hanya saat mengambil sumber daya alamnya lalu absen ketika warganya berjuang mempertahankan nyawa.

Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Sidrap

Pemanfaatan Serbuk Kelapa Menjadi Cocopeat sebagai Media Tanam Menggunakan Polybag Untuk Meningkatkan Kelembapan dan Kesuburan. Tanah.

ruminews.id – Sidrap,Kamis – tanggal 15 Januari 2026, bertempat di Posko KKNT115 Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang, telah dilaksanakan kegiatan Pemanfaatan Serbuk Kelapa Menjadi Cocopeat sebagai Media Tanam Menggunakan Polybag Untuk Meningkatkan Kelembaban dan Kesuburan Tanah Di Pekarangan Rumah Kelurahan Duampanua. Kegiatan ini dilaksanakan oleh Kamaria Reni dari prodi Proteksi Tanaman, Fakultas Pertanian, mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin sebagai bagian dari program kerja pengabdian kepada masyarakat di Kelurahan Duampanua. Kegiatan ini melibatkan masyarakat Kelurahan Duampanua, khususnya para petani dan ibu rumah tangga yang aktif melakukan kegiatan budidaya tanaman, serta didukung oleh tokoh masyarakat dan mahasiswa KKN. Pelibatan masyarakat dilakukan secara langsung melalui praktik pemanfaatan cocopeat di lapangan agar mudah dipahami dan sesuai dengan kondisi setempat. Kegiatan ini difokuskan pada penggunaan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam dalam polybag sebagai alternatif menanam di pekarangan rumah, terutama bagi masyarakat yang memiliki keterbatasan lahan. Melalui praktik ini, masyarakat dapat melihat secara langsung bahwa cocopeat mampu mempertahankan kelembaban media tanam serta meningkatkan kualitas dan kesuburan tanah, sehingga mendukung pertumbuhan tanaman secara optimal dan memungkinkan kegiatan menanam tetap dilakukan di lingkungan rumah. Dalam pelaksanaannya, mahasiswa KKN bersama masyarakat Kelurahan Duampanua melakukan praktik langsung pemanfaatan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam alternatif dalam polybag. Kegiatan ini meliputi proses pengolahan sabut kelapa menjadi cocopeat, pencampuran cocopeat dengan tanah ataupun kompos, serta pengisian media tanam ke dalam polybag. Melalui praktik ini, masyarakat dapat memahami secara langsung cara penggunaan cocopeat untuk menjaga kelembaban media tanam serta meningkatkan kualitas dan kesuburan tanah sehingga tanaman dapat tumbuh lebih optimal. Melalui pelaksanaan kegiatan ini, diharapkan masyarakat Kelurahan Duampanua dapat lebih memahami cara memanfaatkan serbuk kelapa menjadi cocopeat sebagai media tanam dalam polybag. Penggunaan cocopeat secara berkelanjutan diharapkan mampu menjaga kelembaban media tanam, memperbaiki kualitas dan kesuburan tanah serta membantu tanaman tumbuh lebih baik. Kegiatan ini juga menjadi langkah awal untuk mendorong masyarakat memanfaatkan limbah sabut kelapa di sekitar lingkungan sebagai media tanam alternatif yang mudah, murah dan ramah lingkungan.

Bima, Daerah, Hukum, Nasional, Pemuda

Babak Baru Kasus Efan Limantika

ruminews.id, Bima – Kasus hukum yang menjerat anggota DPRD NTB, Efan Limantika, memasuki tahap baru. Setelah sebelumnya Polres Dompu belum menyatakan secara terbuka adanya penetapan tersangka, kini diketahui bahwa Efan telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 29 Desember 2025. Informasi ini mengakhiri ketidakjelasan status hukum yang selama beberapa waktu menimbulkan perdebatan di ruang publik. Meskipun demikian, penetapan tersangka tersebut memunculkan persoalan dari sisi prosedur dan transparansi. Penetapan tidak diumumkan melalui konferensi pers resmi atau rilis institusional, melainkan disampaikan melalui klarifikasi di media sosial HUMAS Polres Dompu. Cara penyampaian ini menimbulkan pertanyaan, mengingat perkara ini melibatkan pejabat publik yang seharusnya ditangani dengan standar keterbukaan yang lebih tinggi. Dalam kerangka hukum acara pidana, konferensi pers memang bukan syarat sah penetapan tersangka. Namun, dalam praktik penegakan hukum modern, konferensi pers berfungsi sebagai alat akuntabilitas publik, untuk memastikan kejelasan informasi, mencegah spekulasi, dan menunjukkan konsistensi sikap institusi penegak hukum. Ketika penetapan tersangka disampaikan secara tidak formal, muncul pertanyaan mengenai alasan tidak digunakannya mekanisme komunikasi resmi. Selain itu, hingga saat ini belum dilakukan penahanan terhadap Efan Limantika. Secara normatif, KUHAP tidak mewajibkan penahanan secara otomatis setelah penetapan tersangka. Penahanan bergantung pada terpenuhinya syarat objektif dan subjektif, seperti risiko melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatan. Namun, dalam perkara yang mendapat perhatian luas, ketiadaan penahanan tanpa penjelasan terbuka berpotensi menimbulkan persepsi perlakuan berbeda di hadapan hukum. Situasi ini menjadi ujian bagi Polres Dompu, tidak hanya dalam hal pembuktian materiil perkara, tetapi juga dalam menjaga kredibilitas proses penyidikan. Penetapan tersangka merupakan langkah penting, tetapi tidak cukup apabila tidak disertai dengan komunikasi resmi dan penjelasan yang memadai terkait langkah hukum selanjutnya, termasuk soal penahanan. Etika Jabatan dan Tanggung Jawab Politik Di luar proses pidana, perkara ini berkaitan langsung dengan etika jabatan pejabat publik. Anggota DPRD merupakan penyelenggara negara yang terikat pada prinsip akuntabilitas, integritas, dan kepatuhan terhadap kode etik. Ketika seorang anggota legislatif berstatus tersangka dalam dugaan tindak pidana serius, penonaktifan atau pemberhentian sementara merupakan langkah administratif dan etik yang relevan untuk menjaga kehormatan lembaga serta mencegah konflik kepentingan. Membiarkan anggota dewan tetap aktif menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan saat proses hukum berjalan berpotensi menurunkan kepercayaan publik terhadap DPRD sebagai lembaga perwakilan rakyat. Penonaktifan tidak dapat dipahami sebagai bentuk penghukuman, melainkan sebagai langkah pengamanan institusional agar fungsi lembaga tetap berjalan secara kredibel dan bebas dari beban etik. Selain lembaga legislatif, partai politik pengusung juga memiliki tanggung jawab institusional. Partai tidak hanya berperan sebagai kendaraan elektoral, tetapi juga sebagai penjaga integritas kader yang menduduki jabatan publik. Dalam kondisi kader berstatus tersangka, partai seharusnya mengambil langkah tegas dengan menonaktifkan atau mencopot sementara yang bersangkutan selama proses hukum berlangsung. Sikap menunggu putusan pengadilan tanpa disertai langkah etik yang jelas berisiko menimbulkan persepsi bahwa partai lebih mengutamakan kepentingan politik dibandingkan prinsip akuntabilitas. Ketegasan partai dalam menangani kader yang bermasalah merupakan bagian dari tanggung jawab politik untuk memastikan bahwa lembaga perwakilan dan sistem demokrasi tidak dirugikan oleh persoalan individu. Secara keseluruhan, kasus ini menunjukkan bahwa penegakan hukum pidana, etika jabatan, dan tanggung jawab politik harus berjalan secara paralel. Penetapan tersangka perlu diikuti dengan transparansi prosedural, sikap tegas lembaga legislatif, serta tanggung jawab partai politik. Tanpa langkah-langkah tersebut, proses hukum yang sah secara formil tetap berisiko menimbulkan keraguan dan menurunkan kepercayaan publik.

Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

HMI Koorkom UNM Tolak Wacana Pemilihan Kepala Daerah oleh DPRD

ruminews.id – Makassar, 19 Januari 2026 — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Koordinator Komisariat Universitas Negeri Makassar yang dipimpin oleh Ketua Azmi Dzulfikar Laitupa dan Sekretaris Umum Gymzar Gibran menyatakan sikap tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah melalui DPRD karena dinilai mencederai prinsip kedaulatan rakyat dan merupakan kemunduran demokrasi. Sebagai bentuk penyampaian sikap tersebut, HMI Koorkom UNM melakukan aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. Dalam aksi itu, massa HMI menuntut agar DPRD Provinsi Sulsel secara tegas menolak wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan tetap berpihak pada hak politik rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung. Aksi berlangsung selama kurang lebih 30 menit, hingga akhirnya dua anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan keluar menemui massa aksi, yakni Abdul Rahman dari Fraksi PKS dan Heriwawan dari Fraksi Partai Demokrat. Dalam pertemuan tersebut, kedua anggota DPRD menerima aspirasi dan pernyataan sikap yang disampaikan oleh HMI Koorkom UNM, serta menyatakan kesiapan untuk menindaklanjuti dan mengawal aspirasi tersebut sesuai dengan kewenangan lembaga DPRD. Ketua HMI Koorkom UNM, Azmi Dzulfikar Laitupa, menegaskan bahwa penolakan terhadap wacana pemilihan kepala daerah oleh DPRD merupakan bentuk komitmen HMI dalam menjaga demokrasi. “ Pemilihan kepala daerah oleh DPRD adalah langkah mundur demokrasi. Hak rakyat untuk memilih pemimpinnya secara langsung tidakboleh dirampas,” ujarnya. Sementara itu, Sekretaris Umum HMI Koorkom UNM, Gymzar Gibran, menyampaikan bahwa HMI akan terus mengawal proses tindak lanjut dari aspirasi yang telah diterima oleh DPRD Provinsi Sulawesi Selatan. HMI Koorkom UNM menegaskan akan tetap menjalankan peran sebagai kekuatan moral dan kontrol sosial dalam mengawal kebijakan publik yang berkaitan dengan kedaulatan rakyat dan demokrasi.

Scroll to Top