Daerah

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Hadiri Pelantikan Ketua DPRD Gowa, Bupati Talenrang Harap Sinergitas untuk Kesejahteraan Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang didampingi Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa dalam rangka Pengambilan Sumpah/Janji Ketua DPRD Gowa Sisa Masa Jabatan 2024–2029 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Gowa, Senin (6/4). Bupati Talenrang mengatakan, DPRD merupakan salah satu mitra strategis pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan, khususnya dalam menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan. “Kehadiran DPRD secara kolektif di bawah koordinasi Ketua DPRD akan memastikan fungsi legislasi dalam pembentukan peraturan daerah, fungsi anggaran termasuk penyusunan APBD, serta fungsi pengawasan dapat berjalan optimal tanpa mengabaikan kemitraan dengan kepala daerah,” ungkapnya orang nomor satu di Gowa ini. Menurutnya, peran pimpinan DPRD sangat strategis dalam mengoordinasikan alat kelengkapan dewan, serta memastikan sinergitas dengan pemerintah daerah dan lembaga lainnya demi menyalurkan aspirasi masyarakat secara optimal. “Siapapun yang menduduki jabatan pimpinan DPRD, yang terpenting adalah komitmen untuk menghadirkan pemerintahan yang baik dan keberpihakan pada kepentingan rakyat,” tegasnya. Bupati Talenrang berharap, pelantikan ini menjadi momentum penyegaran dalam memperkuat sinergitas antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Gowa, serta mampu melanjutkan capaian dan prestasi pimpinan sebelumnya. “Sinergitas dan komunikasi yang baik adalah kunci utama dalam mewujudkan pembangunan berkelanjutan demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya. Olehnya pada kesempatan tersebut, Bupati Gowa menyampaikan ucapan selamat kepada Fahmi Adam yang resmi dilantik sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa Pengganti Antar Waktu (PAW) sekaligus menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada Muh. Ramli Siddik atas dedikasi dan pengabdian selama menjabat sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa. “Selamat atas dilantiknya saudara Fahmi Adam sebagai Ketua DPRD Kabupaten Gowa. Semoga amanah ini dapat dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Terima kasih juga dan penghargaan setinggi-tingginya kepada bapak Ramli Rewa atas dedikasi yang telah diberikan selama lebih dari satu tahun membersamai Pemerintah Kabupaten Gowa,” pungkasnya. Sementara Ketua DPRD Gowa yang baru, Fahmi Adam menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung proses pelantikan tersebut dan berkomitmen menjlankan amanah dengan baik. “Selaku ketua kami akan melanjutkan program dan kinerja pimpinan sebelumnya, serta memperkuat sinergitas dengan Pemerintah Kabupaten Gowa demi memberikan manfaat kepada masyarakat banyak,” jelasnya. Tak hanya itu, dirinya akan terus bersinergi dengan pemerintah dalam menjalankan progrma prioritas daerah yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat termasuk menjalin komunikasi yang baik dengan Forkopimda dalam menciptakan pemerintahan yang kondusif dan berpihak kepada masyarakat. “Kami akan terus bersinergi dengan pemerintah daerah, terutama dalam mengawal program prioritas, termasuk penanganan kemiskinan ekstrem yang menunjukkan perkembangan positif,” jelasnya. Turut hadir pada pelantikan ini Sekda Gowa, Andy Azis, Forkopimda Gowa, Pimpinan SKPD dan Camat Lingkup Pemkab Gowa.

Nasional, Papua, Pemuda, Politik

DPD GORAN Provinsi Papua Nyatakan Dukungan Penuh untuk Deklarasi Nasional di Jakarta

ruminews.id, ​JAYAPURA – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Gerakan Organisasi Anak Nusantara (GORAN) Provinsi Papua secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan Deklarasi Nasional GORAN yang akan dihelat di Jakarta pada 2 Mei 2026 mendatang. ​Ketua DPD GORAN Provinsi Papua, Syarif Nawal Kotarumalos, menegaskan bahwa seluruh jajaran pengurus dan anggota di Papua berkomitmen untuk hadir dan menyukseskan agenda akbar tersebut. ​”Kami dari Papua telah menyatakan sikap teguh untuk mendukung penuh Deklarasi Nasional GORAN. Kami memastikan bahwa delegasi dari Papua akan hadir langsung di Jakarta untuk mengawal dan menyukseskan kegiatan ini,” ujar Syarif Nawal Kotarumalos dalam keterangannya, Senin (6/4/2026). ​Lebih lanjut, Syarif menilai bahwa momentum deklarasi ini sangat krusial. Menurutnya, di tengah kondisi global dan nasional yang sedang mengalami ketidakstabilan, GORAN hadir sebagai wadah strategis untuk memperkuat persatuan bangsa. ​”Ini adalah momentum yang sangat tepat bagi kita untuk menjahit kembali kekuatan Nusantara. Di tengah dinamika global dan nasional yang penuh tantangan serta ketidakstabilan saat ini, solidaritas anak bangsa dari Sabang sampai Merauke harus diperkuat. GORAN adalah elemen perekat yang akan memastikan bahwa Indonesia tetap tegak, kokoh, dan bersatu,” tegasnya. ​Syarif menambahkan bahwa keterlibatan perwakilan dari Bumi Cenderawasih dalam acara tersebut merupakan bentuk nyata bahwa semangat menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) membara kuat dari ujung timur Nusantara. ​”Kami berangkat ke Jakarta membawa semangat persaudaraan dan harapan besar. Kami siap bersinergi dengan seluruh elemen GORAN dari provinsi lain untuk mewujudkan Indonesia yang lebih kuat dan berdaulat,” tutupnya.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Politik, Tangerang

Penyegelan Rumah Doa POUK Tesalonika Picu Kritik Publik Mengenai Regulasi Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan

Ruminews.id, Tangerang – Penyegelan rumah doa jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Kabupaten Tangerang, kembali memunculkan sorotan terhadap kondisi kebebasan beragama dan berkeyakinan di Indonesia. Peristiwa ini tidak hanya mengganggu aktivitas ibadah, tetapi juga memaksa jemaat merayakan Paskah di luar ruang spiritual mereka, yakni di kantor kecamatan setempat. Insiden tersebut terjadi tak lama setelah jemaat melaksanakan ibadah Jumat Agung pada Jumat, 3 April 2026. Sejak pagi, jemaat yang sebagian besar terdiri dari perempuan, anak-anak, kelompok difabel telah berkumpul untuk berdoa dan melantunkan puji-pujian dalam rangkaian perayaan Paskah. Namun, situasi berubah åketika sekitar 200 orang menyerbu lokasi dan memaksa masuk ke area rumah doa. Mereka bahkan melontarkan ancaman untuk merobohkan bangunan tersebut. Tidak lama berselang, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kabupaten Tangerang datang dan melakukan penyegelan dengan menempelkan tanda resmi serta memotong papan nama yayasan rumah doa. Tindakan ini disebut mengacu pada Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2022 tentang ketertiban umum, khususnya terkait persetujuan bangunan gedung (PBG) untuk tempat ibadah. Massa juga mendesak pemerintah daerah agar tidak menerbitkan izin bangunan tersebut. “Mereka datang tak lama selepas kami beribadah. Jemaat trauma,” kata juru bicara jemaat POUK Tesalonika, Pendeta Michael Siahaan. Dampak dari kejadian ini tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga psikologis. Jemaat mengalami ketakutan dan tekanan yang berulang, terutama karena peristiwa serupa telah terjadi selama tiga tahun berturut-turut, khususnya menjelang perayaan Paskah. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, jemaat bahkan harus berpindah-pindah tempat, termasuk menyewa ruko, demi tetap bisa menjalankan ibadah. Pada tahun sebelumnya, rangkaian ibadah Paskah juga sempat terhenti akibat penyegelan. Penolakan terhadap keberadaan rumah doa ini kerap dipicu oleh anggapan sebagian warga bahwa bangunan tersebut akan difungsikan sebagai gereja. Padahal, menurut Michael, rumah doa memiliki fungsi yang berbeda. Ia menjelaskan bahwa rumah doa lebih menyerupai musala atau kapel, bukan gereja formal. Sejak mengalami persekusi dan penyegelan, pengurus jemaat terus berupaya memenuhi persyaratan administratif, termasuk mengurus persetujuan bangunan gedung sebagai dasar legalitas. Namun hingga kini, izin tersebut belum juga diterbitkan. Sebagai solusi sementara, pemerintah daerah menyediakan aula kantor kecamatan sebagai lokasi ibadah. Tempat tersebut berada berhadapan langsung dengan masjid raya setempat. Pengurus jemaat sebelumnya juga telah mengirimkan surat pemberitahuan kepada Camat Teluknaga sejak 31 Maret 2026 terkait pelaksanaan ibadah Paskah di rumah doa milik Yayasan POUK Tesalonika. Peristiwa ini mendapat perhatian dari Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI). Sekretaris Eksekutif Bidang Keadilan dan Perdamaian PGI, Pendeta Etika Saragih, menilai penyegelan tersebut melukai umat Kristen yang sedang menjalankan ibadah penting dalam kalender keagamaan mereka. “Mendesak pemerintah mewujudkan jaminan rasa aman dalam beribadah dan memastikan tidak ada tindakan serupa yang menghambat hak fundamental warga,” ujar Etika. PGI juga menekankan bahwa tindakan tersebut mencederai komitmen konstitusi, khususnya Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28E dan Pasal 29 yang menjamin kebebasan beragama. Mereka meminta aparat negara tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu serta mampu menjadi pelindung seluruh warga tanpa diskriminasi. Selain itu, PGI mendorong dialog yang inklusif dan berkeadilan sebagai jalan keluar jangka panjang, serta mengajak masyarakat untuk menjaga toleransi dan kebhinekaan. Di sisi lain, kalangan pegiat masyarakat sipil menilai kasus ini tidak lepas dari persoalan regulasi. Peraturan Bersama Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 dan 8 Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah dinilai sering menjadi hambatan bagi kelompok minoritas. Aturan tersebut mensyaratkan dukungan administratif yang cukup berat, seperti minimal 90 pengguna rumah ibadah, dukungan 60 warga setempat, serta rekomendasi dari pemerintah daerah dan Forum Kerukunan Umat Beragama. Riset dari The Indonesian Institute, Center for Public Policy Research pada 2024, menemukan bahwa persyaratan administratif pembangunan rumah ibadah dalam PBM 2006 masih menyulitkan penganut agama dan kepercayaan minoritas. Pemerintah daerah dan aparat belum melakukan pendekatan pemenuhan hak asasi manusia dalam penyelesaian konflik pendirian rumah ibadah. Sementara, masih ada cara pikir dominasi mayoritas di masyarakat. Menurut Felia, pelanggaran kebebasan beragama dan berkeyakinan (KBB) terus berulang karena akar masalahnya belum ditangani secara serius. Salah satu faktor utama adalah masih berlakunya regulasi yang dinilai diskriminatif, yakni Peraturan Bersama Menteri (PBM) 2006, yang dalam praktiknya kerap dijadikan dasar untuk menolak keberadaan kelompok minoritas. “Fakta bahwa PBM ini masih digunakan meskipun sudah seringkali dikritik, menunjukkan negara belum memiliki kemauan politik yang cukup untuk menjamin hak konstitusional warga dalam menjalankan ibadah,” sambung Felia. Ia juga menyoroti peran kepala daerah dan aparat penegak hukum yang seharusnya menjadi garda terdepan dalam melindungi hak warga. Namun, dalam banyak kasus, mereka dinilai belum memiliki perspektif hak asasi manusia yang memadai. Alih-alih menjadi penengah yang adil, pendekatan yang diambil justru kerap memperkeruh situasi, baik dengan tunduk pada tekanan kelompok mayoritas maupun menggunakan langkah-langkah represif. Kondisi tersebut semakin kompleks dengan belum optimalnya fungsi Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di berbagai daerah. Karena itu, Felia mendorong adanya revisi terhadap aturan pendirian rumah ibadah yang dianggap diskriminatif, termasuk penghapusan syarat dukungan 90/60 serta kewajiban rekomendasi FKUB. Ia juga menekankan pentingnya membangun mekanisme penyelesaian sengketa yang mengikat, meningkatkan perspektif HAM di kalangan aparat, serta memperkuat peran FKUB dan pemerintah daerah. Tanggapan serupa disampaikan pula oleh Manajer Advokasi Serikat Jurnalis untuk Keberagaman (Sejuk), Tantowi Anwari. Ia menilai penyegelan rumah doa POUK Tesalonika merupakan bentuk diskriminasi yang nyata terhadap kebebasan beragama serta bagaimana PBM 2006 masih kerap menjadi dalil legitimasi tindakan intoleransi tanpa mempertimbangkan realita relasi kuasa di lapangan. “Menjadi alat legitimasi kelompok intoleran mempersekusi dan melakukan kekerasan,” kata Tantowi.

Daerah, Makassar, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Psikologi Perempuan

Edha Angriani – Peserta LKK HMI Cabang Barru ruminews.id – Psikologi perempuan adalah wilayah yang kaya, kompleks, dan sering kali disalahpahami karena terlalu lama dilihat melalui kacamata umum yang belum tentu merepresentasikan pengalaman perempuan secara utuh. Menurut saya, memahami psikologi perempuan berarti memahami bagaimana emosi, identitas, dan relasi terbentuk dari interaksi antara faktor biologis, pengalaman personal, serta tekanan sosial yang khas. Perempuan cenderung memiliki kedalaman emosional yang kuat, bukan dalam arti “lebih emosional” secara stereotip, tetapi lebih terlatih dalam mengenali, mengolah, dan mengekspresikan perasaan. Hal ini banyak dipengaruhi oleh pola asuh dan ekspektasi sosial yang sejak dini mendorong perempuan untuk peka, peduli, dan menjaga hubungan. Akibatnya, banyak perempuan memiliki kecerdasan emosional yang tinggi, terutama dalam membaca situasi sosial dan membangun koneksi interpersonal. Namun, di balik kekuatan itu, ada sisi rentan yang sering terabaikan. Perempuan kerap menghadapi tuntutan yang berlapis: menjadi individu yang mandiri, sekaligus tetap memenuhi ekspektasi tradisional seperti merawat, mengalah, atau menjaga keharmonisan. Tekanan ini bisa menimbulkan konflik batin, rasa bersalah, atau kecemasan ketika merasa tidak mampu memenuhi semua peran tersebut secara sempurna. Menariknya, justru dari kompleksitas itu muncul ketahanan psikologis yang kuat. Banyak perempuan mampu beradaptasi, bertahan, bahkan berkembang dalam situasi yang penuh tekanan. Mereka sering menjadikan relasi, dukungan sosial, dan makna hidup sebagai sumber kekuatan, bukan sekadar pencapaian individual. Dalam pandangan saya, penting untuk tidak lagi melihat psikologi perempuan sebagai sesuatu yang “lebih lemah” atau “terlalu emosional”, tetapi sebagai bentuk kecerdasan yang berbeda—yang berakar pada empati, koneksi, dan kemampuan memahami nuansa kehidupan. Ketika ruang untuk menjadi diri sendiri semakin terbuka, perempuan memiliki potensi besar untuk berkembang secara psikologis tanpa harus terjebak dalam batasan stereotip. Kesimpulannya, psikologi perempuan bukan hanya tentang perasaan, tetapi tentang bagaimana perempuan menavigasi dunia dengan kompleksitas emosi, tuntutan sosial, dan kekuatan batin yang sering kali tidak terlihat namun sangat mendalam.

Daerah, Ekonomi, Lamongan, Politik

DPC SARBUMUSI NU Lamongan Tunjuk Nahkoda Baru

Ruminews.id, Lamongan – Nihrul Bahi Alhaidar, S.H., atau yang akrab disapa Gus Irul, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua DPC Konfederasi Sarikat Buruh Muslimin Indonesia Nahdlatul Ulama (K-SARBUMUSI NU) Lamongan periode 2026-2031 dalam Konferensi Cabang (Konfercab) yang digelar di Onea Cafe, Jl. Kadet Suwoko, Jumat (06/03/2026). ​Gus Irul yang juga menjabat Wakil Ketua Badan Pengurus Wilayah Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) Jawa Timur ini menggantikan Agus Susanto, ketua demisioner yang telah dengan penuh peluh meletakkan pondasi gerakan buruh di Lamongan pada periode sebelumnya. ​Hadir dalam acara tersebut, Ketua Tanfidziyah PCNU Lamongan, Dr. KH. Syahrul Munir, M.Pd (Gus Syahrul), memberikan catatan penting bagi pengurus baru. Ia menyoroti masih lemahnya advokasi ketenagakerjaan di wilayah Lamongan. ​”Saya melihat advokasi dunia ketenagakerjaan di Kabupaten Lamongan masih rendah. Oleh karena itu, ketua terpilih harus bisa bekerja optimal karena masih banyak masalah perburuhan yang memerlukan perhatian serius,” tegas Gus Syahrul. ​Senada dengan hal tersebut, Agus Susanto selaku ketua demisioner berharap pengurus baru dapat melanjutkan tonggak advokasi yang telah dibangunnya. “Kami telah membuka pintu dan melakukan pendampingan di beberapa titik sebagai pondasi. Tugas pengurus mendatang adalah memperkuat bangunan tersebut,” ujar pria yang juga menjabat sebagai Kepala Desa ini. ​Dalam sambutan perdananya sebagai ketua DPC Lamongan SARBUMUSI, Gus Irul menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh PCNU, DPW, DPP, serta basis buruh di Lamongan. Ia berkomitmen untuk segera membentuk kepengurusan yang solid agar roda organisasi langsung bergerak. ​”Ini adalah tugas mulia. Fokus kami ke depan adalah menyelesaikan persoalan buruh di Lamongan dengan lebih baik melalui koordinasi intensif bersama stakeholder dan perusahaan-perusahaan,” ujar Gus Irul. ​Ia juga menekankan pentingnya dialog untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi sehingga tidak lagi menjadi isu konflik yang berkepanjangan. Secara khusus, Gus Irul memberikan perhatian pada kesejahteraan buruh menjelang hari raya. ​”Paling penting, menjelang Hari Raya Idul Fitri 2027 nanti, kami berharap seluruh perusahaan di Lamongan mematuhi aturan ketenagakerjaan, terutama terkait hak-hak pekerja, sehingga tidak ada lagi problem yang muncul di dunia perburuhan kita,” pungkasnya. ​Terpilihnya Gus Irul diharapkan mampu membawa angin segar bagi iklim ketenagakerjaan di Lamongan. Dengan latar belakang hukum yang dimilikinya, Sarbumusi NU Lamongan diproyeksikan menjadi jembatan yang adil antara hak-hak buruh, perlindungan bagi investor, dan keberlangsungan perusahaan demi kemajuan ekonomi daerah.

Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Syawalan 1447 H, Bupati Gowa Ajak Muhammadiyah Terus Kolaborasi Majukan Daerah

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Tapenrang menghadiri kegiatan Syawalan 1447 Hijriah Muhammadiyah Kabupaten Gowa, di Masjid Agung Syekh Yusuf Kabupaten Gowa, Ahad (5/4). Dalam sambutannya, dirimya mengungkapkan Pemkab Gowa dan Muhammadiyah terus menjalin komunikasi dan kolaborasi dengan baik, sehingga melalui sywalan terus Bupati Talenrang mengajak agar Muhammadiyah terus terlibat dalam menjalankan program daerah. “Mari menjaga silaturahmi satu sama lain, karena semua yg berat akan terasa ribgan jika ada kerjasama dan kolaborasi di dalamnya,” ungkapnya Salah satu program daerah yang bisa dikolaborasikan kata Husniah yakni program keanusiaan yang menyentuh langsung masyarakat seperti bantuan kepala Keluarga Miskin Elstrem (KME). “Saya menitipkan porgram kemanusiaan yang bisa dilaksanakan oleh Keluarga Muhammadiyah yang tersebar di Kabupaten Gowa, Seperti membantu KME kita yang bekerjasama dnegan Baznas,” jelas Bupati Talenrang. Tak hanya itu, pada kesempatan tersebut orang nomor satu di Gowa ini menyampaikan, sebagai pemerintah daerah, pihaknya berkomitmen untuk terus bekerja dengan sungguh-sungguh dalam menjalankan amanah, dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. “Kami sangat memahami tanggungjawab yang diemban. Karena itu, kami akan terus bekerja, menjaga amanahdengan sebaik-baiknya, dan membiarkan hasil yang berbicara, karena masyarakat tidak lagi melihat dari apa yang ramai dibicarakan, tetapi dari apa yang nyata dirasakan,” tegasnya. Sementara Ketua Muhammadiyah Kabupaten Gowa, Ardan Ilyas, berharap agar momentum Syawalan ini menjadi ruang untuk saling memaafkan dan memperkuat pemahaman di tengah perbedaan. Dirinya mengajak seluruh pihak untuk terus bersinergi dalam menjalankan program-program kebaikan demi kemajuan organisasi. “Momentum syawalan ini kami memohon maaf apabila selama ini terdapat kekhilafan. Mari kita perkuat kebersamaan dan terus bekerja melakukan hal-hal baik demi kemajuan Muhammadiyah,” pungkasnya. Pada Syawalan ini turut didengarkan Hikmah Syawal yang disampaikan Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulsel, Ambo Asse.

Daerah, Politik, Solo

LDA Bantah Video Kerusakan Panggung Sanggabuwono: Rekaman Lama Sebelum Revitalisasi

Ruminews.id, Solo – Isu kerusakan di Panggung Sanggabuwono yang sempat viral di media sosial dibantah oleh Lembaga Dewan Adat (LDA) Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. Pihak LDA menegaskan bahwa video yang beredar merupakan dokumentasi lama, jauh sebelum proses revitalisasi dilakukan. Ketua Eksekutif LDA, KPH Eddy Wirabhumi, memastikan kondisi terkini bangunan tersebut dalam keadaan baik dan terus dirawat secara berkala. “Itu video lama, apa yang ada di video itu tidak sesuai. Saat ini tidak ada masalah, kalau ada kita terus melakukan perawatan,” kata KPH Eddy pada Jumat (3/4/2026). Ia menjelaskan bahwa proses revitalisasi Panggung Sanggabuwono dilakukan dengan melibatkan Balai Pelestarian Kebudayaan X (BPK X). Seluruh tahapan, termasuk penentuan bagian yang diperbaiki hingga detail teknis seperti jenis cat, dilakukan melalui kajian bersama. “BPK itu menentukan mana yang harus diganti mana yang tidak. Termasuk bahkan catnya mana yang dipakai, merek apa warna apa gitu itu kita selalu bersama BPK,” ujarnya. Eddy juga menyoroti sejumlah visual dalam video yang dinilai tidak akurat atau menyesatkan. Ia menyebut ada bagian bangunan yang disalahartikan, seperti jendela yang disebut sebagai pintu. “Kalau saya urai apa yang menjadi catatan mereka, yang dilingkar-lingkari yang di luar itu, yang kayak jendela tapi kemudian itu pintu, kamuflase itu, itu tidak pernah. Kemudian itu dicat seolah-olah pintu gitu enggak pernah di dalam,” imbuhnya. Terkait temuan jamur dan lumut yang juga ditampilkan dalam video, Eddy menegaskan bahwa kondisi tersebut sudah ditangani bahkan sebelum video itu viral. Ia menyebut kemunculan lumut merupakan hal wajar dalam perawatan bangunan bersejarah. “Yang di luar juga memang sempat ada apa jamur-jamur, lumut-lumut yang muncul itu ya sudah bersih sebelum itu viral sudah bersih lagi tapi kalau enggak percaya dicek ulang ya itu bagian dari perawatan biasa,” terangnya. Sementara soal dugaan kebocoran, LDA menyebut tidak ada kerusakan struktural pada bangunan. Air yang terlihat disebut hanya merupakan tampias hujan, bukan kebocoran dari atap. “Mereka itu ngambil gambar itu tidak di lantai tidak sampai lantai paling atas. Jadi itu di bawah lantai paling atas karena lantai paling atasnya terkunci dan tidak ada kebocoran di atas. Kalaupun ada air di lantai dua itu tampias dari jendela,” jelasnya. Ia menambahkan bahwa saat itu terdapat bagian jendela yang belum terpasang kaca, sehingga memungkinkan air hujan masuk sebagai tampias. Menutup penjelasannya, Eddy menegaskan bahwa pascarevitalisasi, kondisi Panggung Sanggabuwono dalam keadaan baik dan tidak mengalami kerusakan seperti yang dinarasikan dalam video. “Nggak ada masalah, kita melangkah ke depan bagaimana keraton-keraton yang di antara menjadi indah itu menurut saya lebih menarik untuk dijalankan,” pungkasnya untuk menutup klarifikasi. Panggung Sangga Buwana merupakan bagian tak terpisahkan dari arsitektur Keraton Surakarta Hadiningrat dan telah ditetapkan sebagai bagian dari Cagar Budaya Nasional sejak tahun 2017. Berdasarkan catatan sejarah, bangunan ini didirikan pada masa pemerintahan Sri Susuhunan Pakubuwono III sekitar tahun 1728. Dengan bentuk segi delapan, tinggi kurang lebih 30 meter, dan lima tingkatan, Panggung Sangga Buwana pada masanya diyakini sebagai bangunan tertinggi di Pulau Jawa. Bangunan ini sendiri menyimpan nilai spiritual yang begitu tinggi, dimana menara ini menjadi tempat bagi para Sunan Keraton Surakarta bermunajat dan beribadah kepada Allah. Selain itu, ruangan tertinggi di menara ini juga digunakan sebagai ruangan bagi Sunan penguasa Surakarta untuk berjumpa dengan Ratu Pantai Selatan dan juga sebagai sarana mengawasi dan mengintai seluruh wilayah kekuasaannya.

Hukum, Jeneponto, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Jeneponto: Hukum Tajam ke Amsal Sitepu, Tumpul terhadap Bupati Jeneponto

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Jeneponto melontarkan kritik keras terhadap Polda Sulawesi Selatan yang dinilai belum menunjukkan langkah konkret dalam menindaklanjuti Putusan Pengadilan Tipikor PN Makassar Nomor 65/Pid.Sus-TPK/2020/PN Mks terkait perkara korupsi pembangunan Pasar Lassang-Lassang. Jenderal Advokasi HMI Cabang Jeneponto, Sulaeman, menegaskan bahwa hingga saat ini publik belum melihat adanya arah penanganan yang jelas, terukur, dan transparan terhadap fakta-fakta hukum yang telah terungkap di persidangan. “Putusan pengadilan adalah perintah hukum yang wajib dilaksanakan. Ketika fakta hukum dalam putusan tidak ditindaklanjuti secara serius, maka yang dipertaruhkan bukan hanya penegakan hukum, tetapi juga wibawa peradilan itu sendiri,” tegas Sulaeman. HMI menilai, pola penanganan perkara yang terkesan berhenti pada pihak tertentu berpotensi menciptakan kesan adanya ketimpangan dalam penegakan hukum. Dalam perspektif HMI, kondisi ini tidak sejalan dengan prinsip equality before the law dan due process of law. “Hukum tidak boleh tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika fakta hukum dalam putusan telah menguraikan keterkaitan peran pihak lain, maka itu wajib diuji dan didalami secara objektif. Tidak boleh ada perlakuan berbeda karena jabatan atau kekuasaan,” lanjutnya. Lebih jauh, HMI mengingatkan bahwa lambannya tindak lanjut terhadap putusan pengadilan berpotensi menimbulkan persepsi publik mengenai adanya pembiaran atau ketidaktegasan dalam penegakan hukum, yang pada akhirnya dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum. “Jika tidak ada kejelasan, maka wajar publik mempertanyakan komitmen penegakan hukum. Negara tidak boleh kalah oleh kepentingan apa pun. Penegakan hukum harus berdiri tegak di atas asas keadilan, bukan kompromi,” ujar Sulaeman. HMI Cabang Jeneponto menegaskan akan terus mengawal perkara ini dan dalam waktu dekat akan kembali menggelar aksi di Mapolda Sulsel guna menuntut kepastian hukum atas tindak lanjut putusan pengadilan tersebut. “Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum tidak boleh dipermainkan. Jika dibiarkan, ini berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan membuka ruang ketidakpercayaan publik. Kami mendesak Polda Sulsel bertindak tegas, profesional, dan transparan,” tutupnya. HMI menegaskan bahwa seluruh desakan tersebut merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah, dalam rangka menjaga prinsip negara hukum sebagaimana Pasal 1 ayat (3) UUD 1945, serta memastikan penegakan hukum berjalan adil, objektif, dan tidak diskriminatif.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Uncategorized

Kekurangan Volume 20 Paket Proyek PUPR Diduga Rugikan Negara, SPMP Ancam Demo Kantor Bupati dan Kejari Gowa

ruminews.id, Gowa- Dalam tahun 2024 pemerintah menggelontorkan anggaran Belanja Modal Jalan, Irigasi, dan Jaringan dalam sebesar Rp172.108.797.874,17 atau 172M untuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa. Namun dalam hasil rekapan atau audit Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan kejanggalan pada 20 paket pengerjaan jalan, irigasi dan jaringan. Dalam hasil audit BPK RI terdapat kekurangan volume pada setiap paket pengerjaan yang berjumlah 20 paket dengan estimasi kerugian negara sebesar Rp724.444.628,77. Dari hasil temuan itu BPK RI memerintahkan pemerintah kabupaten gowa untuk segera mengganti seluruh kerugian negara yang ditimbulkan akan tetapi hanya Rp.40.000.000 yang di kembalikan ke negara. Atas dasar tersebut Simpul Pergerakan Mahasiswa dan Pemuda (SPMP) mengambil sikap tegas perihal persoalan temuan yang merugikan keuangan negara tersebut. Dalam pernyataan sikapnya Bams sapaan akrab Jendral Lapangan SPMP itu menyampaikan bahwa mereka siap turun kejalan dan melaporkan perihal tersebut ke aparat penegak hukum untuk menyikapi persoalan kerugian negara tersebut. “Kami siap dan akan melakukan pergerakan aksi unjuk rasa serta melaporkan temuan tersebut ke aparat penegak hukum”, ungkapnya. Bams juga menambahkan bahwa terungkapnya temuan negara tersebut bukan hanya sebatas hasil audit tapi bagaimana aparat penegak hukum dan bupati kabupaten gowa mengambil sikap tegas tanpa pandang bulu terhadap oknum pejabat yang menimbul kerugian negara. “Kita disini liat bagaimana ketegasan aparat penegak hukum dan bupati gowa dalam menyikapi temuan tersebut apa lagi ini sudah bisa kita bilang mengarah ke tindakan Korupsi”, Ujarnya.

Barru, Pemuda, Pendidikan, Uncategorized

KOHATI HMI Cabang Gowa Raya Susun Road MAP Gerakan Perempuan Progresif dan Kontekstual

ruminews.id, Barru – Langkah KOHATI di bawah HMI Cabang Gowa Raya dalam menyusun road map gerakan perempuan progresif dan kontekstual merupakan sebuah langkah yang tidak hanya strategis, tetapi juga mencerminkan adanya kesadaran ideologis dan organisatoris yang semakin matang. Ini menunjukkan bahwa arah gerakan perempuan di tubuh organisasi tidak lagi berjalan secara sporadis atau sekadar memenuhi rutinitas kegiatan, melainkan mulai dirancang secara sistematis dengan orientasi jangka panjang yang jelas. Dalam konteks gerakan mahasiswa dan perempuan hari ini, penggunaan istilah “progresif” bukan sekadar label, tetapi mengandung konsekuensi berpikir dan bertindak yang lebih berani. Artinya, KOHATI mencoba mendorong kadernya untuk tidak hanya berada pada wilayah wacana normatif tentang perempuan, tetapi juga masuk ke dalam ruang-ruang kritis yang menyentuh persoalan struktural, seperti ketimpangan akses pendidikan, marginalisasi ekonomi, kekerasan berbasis gender, hingga minimnya representasi perempuan dalam ruang-ruang pengambilan keputusan. Sikap progresif ini juga menuntut adanya keberanian untuk melakukan refleksi internal, termasuk mengkritisi budaya organisasi sendiri jika masih terdapat praktik yang tidak adil atau belum sensitif gender. Di sisi lain, penekanan pada aspek “kontekstual” menjadi sangat penting agar arah gerakan yang dibangun tidak tercerabut dari realitas sosial yang dihadapi. Gowa Raya memiliki dinamika sosial, budaya, dan keagamaan yang khas, sehingga pendekatan gerakan perempuan tidak bisa disamakan dengan wilayah lain. Dengan pendekatan kontekstual, road map yang disusun diharapkan mampu membaca kebutuhan riil perempuan di tingkat lokal, memahami tantangan yang mereka hadapi, serta merumuskan strategi gerakan yang relevan dan aplikatif. Ini juga menjadi upaya untuk menjembatani antara gagasan besar gerakan perempuan dengan realitas keseharian masyarakat, sehingga gerakan tidak terkesan elitis atau jauh dari akar sosialnya. Namun demikian, tantangan terbesar dari penyusunan road map ini justru terletak pada tahap implementasi. Tidak sedikit organisasi yang mampu merumuskan dokumen perencanaan yang baik, tetapi gagal dalam menerjemahkannya menjadi gerakan nyata yang berkelanjutan. Oleh karena itu, keberadaan road map harus benar-benar dijadikan sebagai pedoman operasional yang mengikat, bukan hanya sebagai produk intelektual yang berhenti di forum-forum diskusi. Dibutuhkan konsistensi, disiplin organisasi, serta mekanisme evaluasi yang jelas agar setiap program yang dijalankan tetap berada dalam koridor yang telah dirumuskan. Selain itu, kesiapan sumber daya kader juga menjadi faktor yang sangat menentukan. Gerakan perempuan yang progresif dan kontekstual menuntut kader yang tidak hanya aktif secara organisatoris, tetapi juga memiliki kapasitas intelektual, kepekaan sosial, serta kemampuan analisis yang baik. Kader harus mampu membaca realitas secara kritis, membangun narasi yang kuat, serta terlibat langsung dalam advokasi maupun pemberdayaan di tengah masyarakat. Tanpa itu, road map hanya akan menjadi konsep yang sulit diwujudkan secara konkret. Lebih jauh lagi, penting bagi KOHATI untuk membuka ruang kolaborasi dengan berbagai pihak di luar organisasi, baik itu komunitas perempuan, lembaga swadaya masyarakat, maupun institusi lainnya. Kolaborasi ini akan memperkuat gerakan, memperluas jangkauan, serta memperkaya perspektif dalam merespons isu-isu perempuan yang semakin kompleks. Dengan demikian, gerakan yang dibangun tidak bersifat eksklusif, tetapi mampu menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mendorong perubahan sosial yang lebih luas. Secara keseluruhan, saya melihat bahwa penyusunan road map ini adalah fondasi penting yang dapat menentukan arah gerakan perempuan ke depan. Ini adalah momentum bagi KOHATI Cabang Gowa Raya untuk menegaskan perannya tidak hanya sebagai pelengkap dalam struktur organisasi, tetapi sebagai motor penggerak perubahan yang memiliki visi, strategi, dan keberpihakan yang jelas. Jika dijalankan dengan komitmen yang kuat dan konsistensi yang terjaga, maka road map ini bukan hanya akan berdampak pada penguatan internal organisasi, tetapi juga memberikan kontribusi nyata dalam mendorong kemajuan perempuan di tengah masyarakat.

Scroll to Top