Daerah

DPRD Kota Makassar, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Belum Dilantik, GAM Tancap Gas Tolak Pilkada Lewat DPRD.

ruminews.id, Makassar – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) kembali menggelar aksi unjuk rasa di Pertigaan Jalan AP Pettarani-Letjend Hertasning, Kota Makassar, Selasa (13/1/2026). Unjuk rasa dari Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) digelar di ruas Jalan A P Pettarani sekitar pukul 01.00 Wita. Akibatnya arus lalu lintas pun macet. Dalam aksinya, Mahasiswa memblokade jalan dengan membentangkan spanduk bertuliskan “WACANA PILKADA MELALUI DPRD: PENGKHIANATAN TERHADAP RAKYAT” dan membawa 2 Tuntutan yaitu Mendesak Partai Politik untuk segera menghentikan segala bentuk pembahasan Pilkada Melalui DPRD dan Mendesak Presiden Republik Indonesia untuk secara tegas mendukung penyelenggaraan Pilkada Langsung. Para mahasiswa juga membakar ban bekas di badan jalan, memblokade ruas jalan dan menyandera mobil tronton untuk dijadikan mimbar orasi. Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes keras terhadap wacana pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD). Oleh sebab itu, Panglima Terpilih Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM), Fajar Wasis, menilai bahwa wacana Pilkada melalui DPRD merupakan bentuk pengkhianatan terhadap kedaulatan rakyat. “Selama 21 tahun, masyarakat telah diperkenalkan dan dilibatkan secara langsung dalam pemilihan kepala daerah. Namun kini, mekanisme tersebut justru dianggap sebagai pemborosan anggaran. Padahal persoalan utama bukan terletak pada sistem pemilihan langsungnya, melainkan pada lemahnya tata kelola dan komitmen politik dalam penyelenggaraannya,” Jelasnya. Selain itu, ia juga menyoroti peran Presiden Presiden Republik Indonesia yang dinilai memiliki kewenangan dan pengaruh besar dalam menentukan arah kebijakan terkait wacana Pilkada melalui DPRD. “Prabowo Subianto memiliki posisi strategis di balik wacana kebijakan ini, mengingat partai politik yang mendorong wacana tersebut merupakan bagian dari koalisi pendukung pemerintahannya. Dengan pendekatan politik tersebut maka sikap politik Presiden akan sangat menentukan arah kebijakan ini,” Tegasnya. “Publik tidak membutuhkan penguasa yang merasa paling tahu, tetapi pemimpin yang mau mendengar suara rakyat. Selama rakyat masih ingin memilih, selama konstitusi masih berdiri dan selama demokrasi masih diakui sebagai fondasi negara maka Pilkada harus tetap berada di tangan rakyat,” Lanjut Fajar. Diketahui, Gerakan Aktivis Mahasiswa (GAM) periode 2025-2027 di bawah kepemimpinan Panglima GAM Terpilih belum secara resmi dilantik, tetapi telah menunjukkan sikap tegas dengan langsung merespons Wacana Pilkada Melalui DPRD. “Status belum dilantik bukanlah alasan untuk bersikap pasif terhadap dinamika kebijakan publik yang berpotensi mencederai demokrasi. Justru momentum ini menjadi penegasan bahwa GAM akan selalu hadir dan siap bersuara kapan pun ketika kepentingan rakyat terancam,” Tutup Fajar.

Daerah, Gowa, Makassar

Peresmian Kantor bersama Sun Squad Institute ( SSI )di Makassar 12 Januari 2026

ruminews.id -Sebuah lembaga riset, kajian dan relawan publik bernama Sun Squad Institute meresmikan Kantor Bersama pada Senin (12/1) di Makassar. Lembaga ini bertujuan mendorong pengembangan riset berbasis data serta memperkuat partisipasi masyarakat dalam isu-isu sosial politik dan kebijakan – kebijakan publik. Berdirinya Sun Squad Intitute, ditandai dengan peresmian Kantor bersama dan dialog awal tahun yang dikemas dalam acara NGOPI ( Ngobrol Pintar ), menghadirkan pembicara sebagai Role Model kepemimpinan Ibu Husniah Talenrang ( Bupati Gowa ) dan Bapak Bupati Maros. Dalam diskusi tersebut menghadirkan panelis Prof. Zakir Sabara, Harmansyah ( ketua karang taruna Sulsel), dan perwakilan Polrestabes Kota Makassar, mengangkat tema diskusi ” Peran Pemerintah dalam pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat. Muhammad Ahlus sebagai Ketua Panita, mengatakan bahwa lembaga ini hadir sebagai bentuk pertanggung jawaban sosial anak muda SulSel untuk turut serta berpartisipasi Aktif mengambil bagian dalam mendorong perubahan – perubahan sosial khususnya Sulawesi Selatan dan Indonesia. Diharapkan pemuda sebagai generasi hadir bersama – sama mendorong daerah dan bangsa kita agar lebih produktif, baik itu hadir sebagai mitra kritis maupun hadir sebagai solusi nyata disendi – sendi kehidupan masyarakat. Ujarnya. SSI secara umum lahir dari dasar akan kebutuhan parsitipatif melihat kondisi negara yang berdampak keseluruh daerah sehingga membutuhkan gerak bersama – sama dengan berbagai elemen masyarakat atau mengembalikan tradisi gotong royong. Kenapa ibu Husniah Talendrang menjadi role model SSI karna melihat program mengentaskan kemiskinan ekstrim di kabupaten gowa sebagai wujud gotong royong terhadap keluarga, tetangga untuk sama – sama saling memperhatikan. Langkah kongrit telah ditunjukkan dengan membentuk semacam orang tua asuh ( OTA ) dan melibatkan semua unsur untuk saling menjaga dengan membentuk Satuan LACAK sebagai Garda. Oleh karna itu SSI sebagai lembaga melihat ini sebagai hal yang harus di dorong tidak hanya di kabupaten Gowa tetapi dikembangkan di daerah lainnya khususnya Sulawesi Selatan dan Indonesia secara Umum. ” Lembaga ini hadir atas kebutuhan riset independen dan mudah diakses oleh masyarakat luas serta gerakan relawan yang terorganisasi dan berkelanjutan. Menjembatani dunia akademik dengan masyarakat yang hasil riset tidak hanya berhenti di laporan, tetapi dapat dimanfaatkan untuk aksi nyata melalui program salah satunya Relawan Rakyat. ” Ujar Hendra Ningrat ( Direktur Strategis SSI ). SUN SQUAD INSTITUTE berfokus pada sejumlah bidang, antara lain riset kebijakan publik, pendidikan, lingkungan, kesehatan dan pemberdayaan masyarakat. Selain itu, lembaga ini juga membuka ruang bagi relawan dari berbagai latar belakang, seperti mahasiswa, peneliti muda, dan profesional, untuk terlibat langsung dalam kegiatan sosial. Menurut Hendra, relawan tidak hanya turun ke lapangan, tetapi juga dibekali pemahaman riset agar setiap kegiatan memiliki dasar ilmiah yang kuat,” jelasnya. Acara Ngobrol Pintar ( Ngopi ) Awal Tahun ini dihadiri oleh akademisi, perwakilan organisasi masyarakat sipil, serta mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Ke depan, Sun Squad menargetkan pembentukan Relawan di 24 kabupaten / Kota di Sulawesi Selatan. Bekerja sama dengan pemerintah, kampus, dan Aktivis untuk memperluas dampak programnya. Diharapkan riset dan Gerakan Relawan Rakyat dapat saling melengkapi dalam mendorong pembangunan yang partisipatif dan berkelanjutan.

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Psikologi Perempuan: Membangun Identitas Diri

ruminews.id – Psikologi perempuan tidak dapat dilepaskan dari proses panjang dalam membangun identitas diri. Sejak masa pubertas hingga dewasa awal, perempuan sering menghadapi berbagai tuntutan sosial yang memengaruhi cara mereka memandang diri sendiri. Dalam banyak kasus, tuntutan tersebut justru membatasi ruang perempuan untuk mengenali dan mengembangkan jati dirinya secara mandiri. Simone de Beauvoir dalam Le Deuxième Sexe (1949) menyatakan bahwa perempuan kerap dibentuk oleh peran-peran sosial yang telah ditentukan. Perempuan diharapkan menyesuaikan diri dengan standar tertentu, sehingga identitas pribadinya sering kali terpinggirkan. Akibatnya, perempuan hidup mengikuti harapan lingkungan, bukan berdasarkan pilihan dan kesadarannya sendiri. Pandangan ini diperkuat oleh Betty Friedan melalui The Feminine Mystique (1963). Ia menggambarkan perasaan hampa dan kesepian yang dialami banyak perempuan, meskipun secara sosial terlihat baik-baik saja. Kondisi ini muncul karena terbatasnya kesempatan bagi perempuan untuk berkembang, belajar, dan menentukan arah hidupnya secara mandiri. Rentang usia 20 hingga 35 tahun menjadi fase penting dalam pembentukan identitas diri perempuan. Pada tahap ini, perempuan berada di antara harapan pribadi dan tekanan sosial, mulai dari pendidikan, pekerjaan, hingga relasi dan keluarga. Tanpa kesadaran diri yang kuat, fase ini dapat memicu kebingungan identitas dan berdampak pada kesehatan mental. Konsep self-efficacy dari Albert Bandura menjadi relevan dalam konteks ini. Keyakinan terhadap kemampuan diri membantu perempuan mengambil keputusan, menghadapi tantangan, dan mengelola tekanan hidup. Perempuan dengan self-efficacy yang baik cenderung lebih percaya diri dan mampu bertahan dalam situasi sulit. persoalan ini menunjukkan bahwa psikologi perempuan sangat dipengaruhi oleh faktor sosial dan budaya. Dengan meningkatkan kesadaran diri dan self-efficacy, perempuan dapat membangun identitas diri yang lebih kuat serta menjaga kesehatan mentalnya. Kurangnya perhatian terhadap aspek ini dapat berdampak pada menurunnya kepercayaan diri dan kesehatan mental perempuan. Upaya tersebut diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia serta Konvensi CEDAW yang menjamin perlindungan hak-hak perempuan. Regulasi ini menjadi dasar penting dalam menciptakan ruang yang adil dan aman bagi perempuan untuk berkembang. Pada akhirnya, psikologi perempuan adalah sebuah proses – dari pubertas hingga dewasa awal – yang penuh tantangan sekaligus peluang. Dengan kesadaran diri dan keyakinan pada kemampuan sendiri, perempuan dapat membangun identitas diri yang utuh dan berdaya.

Kesehatan, Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda

Kesehatan sistem reproduksi perempuan

Ruminews.id – Kesehatan sistem reproduksi perempuan masih sering dipahami secara sempit, seolah hanya berkaitan dengan kehamilan dan persalinan. Padahal, kesehatan reproduksi perempuan tidak hanya tentang reproduksi, tapi juga tentang kesehatan keseluruhan perempuan. Kondisi kesehatan ini berpengaruh langsung pada kualitas hidup, kesehatan mental, dan peran sosial perempuan. Setiap perempuan berhak atas tubuhnya sendiri. Karena itu, perempuan memiliki hak untuk mendapatkan informasi dan layanan kesehatan reproduksi yang akurat dan aman. Informasi yang benar membantu perempuan mengambil keputusan yang tepat terkait kesehatannya. Namun, stigma dan anggapan tabu masih membuat banyak perempuan enggan mencari informasi maupun layanan kesehatan. Kesadaran akan kesehatan reproduksi tidak bisa dibangun secara instan. Pendidikan kesehatan reproduksi harus dimulai sejak dini, agar perempuan dapat memahami dan mengontrol tubuh mereka sendiri. Masa pubertas menjadi fase penting untuk membangun pemahaman yang benar tentang tubuh, sehingga perempuan mampu menjaga kesehatannya secara mandiri dan bertanggung jawab. Masalah kesehatan reproduksi perempuan perlu mendapat perhatian serius.Masalah kesehatan reproduksi perempuan seperti kanker serviks, endometriosis, dan infertilitas harus mendapatkan perhatian serius dan penanganan yang tepat. Deteksi dini dan akses layanan kesehatan yang memadai menjadi kunci untuk mencegah dampak yang lebih berat. Selain itu, keadilan akses masih menjadi tantangan. Perempuan harus memiliki akses ke layanan kesehatan reproduksi yang berkualitas dan terjangkau, tanpa diskriminasi atau stigma. Layanan kesehatan seharusnya menjadi ruang aman yang memberikan perlindungan, bukan hambatan bagi perempuan. Kesehatan sistem reproduksi perempuan adalah tanggung jawab bersama. Dengan meningkatkan kesadaran dan pendidikan, serta memastikan akses layanan yang adil, perempuan memiliki hak untuk hidup sehat dan bahagia sebagai individu yang utuh dan bermartabat.

Hukum, Makassar, Pemerintahan

Ni’matullah Minta Perdebatan Pilkada via DPRD Lebih Substantif

ruminews.id, MAKASSAR — Ketua Partai Demokrat Sulawesi Selatan, Ni’matullah, mengingatkan agar perdebatan publik terkait wacana pelaksanaan Pilkada melalui DPRD tidak terjebak pada sudut pandang yang keliru. Menurutnya, diskursus Pilkada semestinya diletakkan pada kerangka yang lebih substansial, yakni bagaimana negara mendapatkan pemimpin yang paling sesuai dengan kebutuhan dan dinamika masyarakat. “Perspektif atau sudut pandang kita tentang Pilkada itu yang mesti tepat sejak awal. Ini bukan soal untung-rugi, siapa yang diuntungkan dan siapa yang dirugikan, karena Pilkada bukan transaksi bisnis,” ujar Ni’matullah, Senin (12/1/2026). Ni’matullah menilai, perdebatan Pilkada juga tidak seharusnya semata-mata diletakkan pada isu hak politik rakyat. Ia mengingatkan bahwa terdapat banyak hak publik lain yang justru lebih mendesak, namun kerap terabaikan di tengah hiruk-pikuk kontestasi elektoral. “Pilkada itu soal memilih dan menentukan pemimpin. Karena itu, diskusinya harus fokus pada bagaimana cara paling tepat untuk mendapatkan pemimpin yang mampu menjawab persoalan dan dinamika masyarakatnya,” tegasnya. Sebagai bangsa, lanjut Ni’matullah, Indonesia sejatinya telah memiliki pengalaman panjang dalam berbagai model pemilihan kepala daerah. Mulai dari penunjukan langsung, pemilihan melalui DPRD, hingga Pilkada langsung oleh rakyat. “Kita hari ini jauh lebih informatif karena sudah mengalami banyak cara dan prosedur Pilkada. Semua itu seharusnya kita cermati secara jernih dan objektif, tanpa prasangka,” katanya. Lebih jauh, Ni’matullah yang juga menjabat sebagai Koordinator Presidium Majelis Wilayah Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (MW KAHMI) Sulawesi Selatan menilai bahwa publik kerap dijebak dalam diskusi politik yang parsial. Fokus berlebihan pada Pilkada dan Pileg, menurutnya, membuat bangsa ini abai pada persoalan yang lebih mendasar. “Seolah-olah Pilkada dan Pileg adalah satu-satunya hal penting. Padahal, yang kita butuhkan adalah desain besar dan arah yang jelas tentang sistem politik kita ke depan,” ujarnya. Karena itu, Ni’matullah menekankan pentingnya membahas secara serius perubahan atau revisi Paket Undang-Undang Politik. Paket tersebut meliputi Undang-Undang Partai Politik, Undang-Undang Pemerintahan Daerah, serta Undang-Undang Susunan dan Kedudukan (Susduk) DPR/DPRD. “Tiga paket UU politik ini harus sejalan dan senada. Tanpa itu, perdebatan soal Pilkada hanya akan berputar-putar dan tidak menyentuh akar persoalan,” pungkas alumni Universitas Hasanuddin tersebut. (*)

Daerah, Makassar, Pemerintah Kota Makassar, Pemerintahan

Pemkot Makassar Tetapkan Status Siaga Cuaca, Munafri Imbau Warga Tingkatkan Kewaspadaan

ruminews.id, MAKASSAR – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis peringatan dini terkait potensi cuaca ekstrem dan peningkatan curah hujan di Kota Makassar, hingga bulan depan. Kondisi tersebut diperkirakan akan berlangsung hingga bulan Februari 2026 dan berpotensi memicu bencana hidrometeorologi. Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Balai Besar Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BBMKG) Wilayah IV Makassar, Nasrol Adil, S.Si., MT, mengungkapkan, bahwa berdasarkan hasil analisis BMKG, wilayah Kota Makassar dan sekitarnya akan mengalami peningkatan curah hujan yang cukup signifikan. “Kami dari Balai Besar BMKG Wilayah IV Makassar memprediksi adanya peningkatan curah hujan pada bulan Januari hingga Februari, dengan akumulasi curah hujan mencapai di atas 400 milimeter dalam periode satu bulan,” kata Nasrol Adil, saat memberikan keterangan pers di media center Kantor Balai Kota, usai bertemu Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, Senin (12/1/2026). Hal itu disampaikan usai rapat koordinasi kesiapsiagaan menghadapi cuaca ekstrem. Hadir pada kesempatan ini, Wali Kota Munafri, tampak mendampingi Wali Kota, Sekretaris Daerah Kota Makassar, Andi Zulkifly Nanda, Kepala BPBD Kota Makassar Fadli Tahar. Pada kesempatan ini, Nasrol Adil menjelaskan, tingginya curah hujan tersebut berpotensi besar menyebabkan terjadinya banjir dan tanah longsor, terutama di wilayah rawan genangan dan daerah dengan sistem drainase yang kurang optimal. Selain itu, masyarakat pesisir juga diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi peningkatan tinggi gelombang laut. “Curah hujan yang tinggi ini memiliki potensi besar menimbulkan banjir dan longsor, serta peningkatan tinggi gelombang di wilayah pesisir Kota Makassar,” ujar Nasrol Adil. Atas kondisi tersebut, pihaknya dari BMKG merekomendasikan pemerintah daerah dan seluruh pemangku kepentingan untuk menetapkan langkah kesiapsiagaan menghadapi potensi bencana hidrometeorologi. “Kami sangat merekomendasikan adanya siaga darurat terhadap potensi bencana hidrometeorologi yang akan kita hadapi, baik pada bulan ini maupun hingga Februari mendatang,” tegas Nasrol. Lebih lanjut, Nasrol menjelaskan bahwa secara regional saat ini terdapat sejumlah faktor atmosfer yang turut memengaruhi peningkatan intensitas hujan di wilayah Sulawesi Selatan, khususnya Kota Makassar. “Secara regional, saat ini terdapat aktivitas gelombang Rossby serta pengaruh Monsun Asia yang memperkuat pertumbuhan awan-awan hujan di wilayah kita,” jelasnya. Oleh sebab itu, dari BMKG mengimbau masyarakat untuk terus memantau informasi dan peringatan dini cuaca yang dikeluarkan secara resmi. Serta meningkatkan kewaspadaan, khususnya bagi warga yang tinggal di daerah rawan banjir, bantaran sungai, dan kawasan pesisir. “Informasi cuaca dan iklim akan terus kami perbarui sesuai dengan perkembangan kondisi atmosfer,” pungkas Nasrol. Merujuk pada keterangan BMKG wilayah IV, Pemerintah Kota Makassar resmi menetapkan status siaga menyusul perkembangan kondisi cuaca ekstrem yang berpotensi terjadi dalam beberapa waktu ke depan. Keputusan tersebut diambil setelah dilaksanakannya rapat koordinasi lintas instansi yang membahas situasi cuaca saat ini serta proyeksi kondisi ke depan berdasarkan data dan analisis Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG). Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengatakan bahwa penetapan status siaga merupakan langkah antisipatif pemerintah daerah dalam menghadapi potensi bencana hidrometeorologi yang dipicu oleh peningkatan curah hujan. “Setelah dilakukan rapat koordinasi untuk melihat kondisi cuaca yang terjadi sekarang dan ke depannya, kita sudah sepakat bahwa hari ini Kota Makassar berada pada tahapan siaga,” ujar Munafri Arifuddin. Ia menegaskan, keputusan tersebut diambil bukan berdasarkan asumsi, melainkan bersumber dari data ilmiah dan analisis resmi yang disampaikan oleh BMKG. Pemerintah Kota Makassar, kata dia, menjadikan rekomendasi BMKG sebagai dasar utama dalam menetapkan langkah kebencanaan. “Hasil keputusan ini benar-benar diperoleh dari data analisis teman-teman BMKG. Ini bukan keputusan sepihak, tetapi keputusan berbasis data dan kajian ilmiah,” tegasnya. Dengan ditetapkannya status siaga di Kota Makassar, Pemerintah Kota Makassar bersama unsur terkait diharapkan dapat meningkatkan kesiapan personel, sarana, dan prasarana penanggulangan bencana, serta memperkuat koordinasi lintas sektor demi mengantisipasi dampak cuaca ekstrem dalam waktu dekat. Munafri berharap, penetapan status siaga ini dapat menjadi perhatian serius bagi seluruh masyarakat Kota Makassar, untuk meningkatkan kewaspadaan dan kesiapsiagaan secara mandiri, terutama dalam menjaga keselamatan keluarga dan lingkungan sekitar. “Kami berharap masyarakat bisa melihat kondisi ini, memperhatikan keadaan yang ada, mawas diri, menjaga lingkungan, serta menjaga keluarga agar tingkat keselamatan kita semua bisa terjaga dengan baik,” imbuh Appi. Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan, khususnya saluran drainase dan area sekitar permukiman, sebagai upaya meminimalisasi risiko genangan dan banjir. Lebih lanjut, Wali Kota Makassar menyampaikan bahwa penjelasan teknis terkait kondisi cuaca, potensi risiko, serta langkah mitigasi sudah disampaikan secara lebih rinci oleh pihak BMKG agar masyarakat memperoleh pemahaman yang komprehensif. “Sehingga penetapan status siaga ini, bisa dipahami secara utuh oleh masyarakat,” tutup Munafri.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Sulsel Soroti Dampak Pasca Satu Dekade Pemerintahan Jokowi Jelang Kunjungan ke Makassar

ruminews.id, Makassar — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Badan Koordinasi Sulawesi Selatan menyoroti berbagai persoalan struktural di Sulawesi Selatan yang dinilai merupakan akumulasi dampak kebijakan nasional selama satu dekade pemerintahan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, menjelang agenda kunjungannya ke Makassar yang dijadwalkan berlangsung pada akhir Januari 2026. Sorotan tersebut masih berada pada tahap opini dan evaluasi kritis, belum menjadi pernyataan aksi resmi organisasi. Namun, HMI Sulsel menilai momentum kunjungan Jokowi relevan untuk membuka ruang refleksi publik terkait warisan kebijakan pembangunan nasional dan implikasinya terhadap kondisi sosial, agraria, lingkungan, serta penegakan hak asasi manusia di daerah. Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa kritik yang disampaikan bukan ditujukan pada figur personal, melainkan pada arah dan model pembangunan negara yang dijalankan selama sepuluh tahun terakhir. “Pembangunan nasional yang dijalankan selama satu dekade tidak sepenuhnya berbanding lurus dengan kepentingan masyarakat kecil di Sulawesi Selatan. Kita melihat ketimpangan yang nyata, mulai dari kerusakan ekologis, konflik dan kejahatan agraria, perampasan ruang hidup, praktik korupsi, hingga aspirasi masyarakat yang tidak terakomodasi dalam kebijakan, dan pada akhirnya memicu pelanggaran HAM,” kata Mazkrib. Dampak Kebijakan Nasional di Sulawesi Selatan, Menurut HMI Sulsel, Sulawesi Selatan selama sepuluh tahun terakhir menjadi bagian dari wilayah prioritas pembangunan nasional melalui proyek infrastruktur, investasi sumber daya alam, serta pengembangan kawasan strategis. Namun, percepatan tersebut dinilai tidak diiringi dengan penguatan prinsip keadilan agraria, keberlanjutan lingkungan, dan kepastian hukum. Data Kementerian ATR/BPN menunjukkan ratusan hingga ribuan bidang tanah di Sulawesi Selatan berada dalam status sengketa, tumpang tindih, maupun perkara hukum. Kondisi ini membuka ruang terjadinya konflik agraria berkepanjangan, serta memperkuat dugaan praktik mafia tanah yang melibatkan aktor berjejaring, mulai dari oknum birokrasi hingga pemilik modal. Di sisi lain, berbagai laporan organisasi masyarakat sipil dan lembaga bantuan hukum mencatat meningkatnya kasus alih fungsi lahan, degradasi lingkungan, serta kriminalisasi warga yang mempertahankan ruang hidupnya. Fenomena tersebut dinilai mencerminkan lemahnya perlindungan hak ekonomi, sosial, dan budaya masyarakat. “Ketika kebijakan pembangunan lebih menekankan percepatan investasi, sementara reforma agraria, perlindungan lingkungan, dan penegakan hukum dan HAM tertinggal, maka yang muncul adalah konflik struktural. Ini bukan persoalan lokal semata, tetapi dampak sistemik dari kebijakan negara,” tegas Mazkrib. Dalam perspektif tata negara, HMI Sulsel menilai negara memiliki kewajiban konstitusional untuk memastikan pengelolaan sumber daya alam sebesar-besarnya bagi kemakmuran rakyat sebagaimana diamanatkan Pasal 33 UUD 1945. Selain itu, Pasal 28H UUD 1945 menegaskan hak setiap warga negara atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan terhadap hak milik. Ketika kebijakan pembangunan tidak menjamin prinsip-prinsip tersebut, maka negara berisiko melanggar asas keadilan sosial, kepastian hukum, dan perlindungan HAM, yang menjadi fondasi negara hukum demokratis. HMI Sulsel menegaskan bahwa sikap kritis ini berupa evaluasi pasca-pemerintahan. Hingga saat ini, belum ada pengumuman resmi terkait bentuk penyambutan, aksi, maupun pernyataan sikap kelembagaan menjelang kedatangan Jokowi di Makassar. Namun demikian, HMI menilai penting bagi publik dan pemerintah untuk menjadikan momentum tersebut sebagai ruang refleksi bersama atas warisan kebijakan nasional selama sepuluh tahun, khususnya dampaknya terhadap daerah seperti Sulawesi Selatan.

Hukum, Makassar, Pemuda, Pendidikan, Tekhnologi

Anatomi Teror Digital : Bagaimana Kebocoran Data Massal Mengancam Civitas Akademika Unhas

ruminews.id – Sebagai mahasiswa Sistem Informasi Universitas Hasanuddin, melihat unggahan BEM FMIPA Unhas bukan sekedar melihat isu sosial, melainkan menyaksikan sebuah “lampu merah” dalam tata kelola siber institusi kita. Dari kacamata teknis, integritas keamanan digital Unhas saat ini berada di titik nadir. Indikasi kelemahan tim IT yang kurang update sebenarnya sudah lama terlihat di depan mata; cukup dengan mengetik kata kunci “Unhas Slot” di browser, kita akan disuguhi kenyataan memilukan di mana domain atas nama kampus justru disusupi situs judi daring. Fenomena web defacement atau SEO injection ini adalah bukti telanjang bahwa sistem kita memiliki celah keamanan (vulnerabilitas) yang tidak teridentifikasi atau bahkan dibiarkan tanpa audit rutin. Jika untuk mengamankan domain saja kita gagal, maka tidak mengherankan jika basis data mahasiswa yang berisi informasi sensitif kini menjadi “ladang terbuka” bagi para aktor jahat. Eksploitasi data ini nampak sangat terorganisir, terutama jika kita melirik fenomena “Passobis” yang sudah menjadi rahasia umum di Sulawesi Selatan. Pola serangan yang menggunakan rentetan nomor telepon dengan kemiripan hampir identik di mana hanya tiga digit terakhir yang berbeda menandakan penggunaan sistem automated dialing atau bulk messaging yang didorong oleh basis data hasil kurasi. Ini bukan lagi sekadar spekulasi; ini adalah penyalahgunaan data PII (Personally Identifiable Information) yang sudah bocor ke tangan para kriminal siber. Mereka tahu siapa kita, di mana kita tinggal, dan menggunakan validitas data tersebut untuk membangun kepercayaan palsu guna keuntungan pribadinya melalui manipulasi psikologis. Dalam bingkai regulasi, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) secara tegas memposisikan universitas sebagai pengendali data yang memikul tanggung jawab hukum penuh. Namun, realita di lapangan menunjukkan bahwa jalur birokrasi dan kepolisian yang rumit seringkali menjadi jalan buntu bagi mahasiswa yang ingin mengadu. Oleh karena itu, sudah saatnya pemerintah segera membentuk lembaga independen perlindungan data pribadi yang memiliki wewenang eksekusi cepat tanpa harus terjebak dalam labirin administratif penegakan hukum konvensional yang sering kali tidak memahami kecepatan dinamika kejahatan siber. Sebagai civitas akademika yang bergelut di bidang teknologi informasi, kami menuntut pihak Sistem Informasi Unhas untuk tidak lagi bersembunyi di balik pernyataan normatif. Kami butuh klarifikasi teknis, Bagaimana audit keamanan dilakukan selama ini? Sejauh mana implementasi kepatuhan terhadap UU No. 27 Tahun 2022 telah dijalankan? Langkah mitigasi konkret apa yang diambil untuk menghentikan kebocoran ini? Diamnya pihak otoritas IT kampus di tengah badai teror yang menimpa mahasiswa dan alumni adalah bentuk pengabaian terhadap etika profesi dan tanggung jawab hukum. Privasi kami bukan komoditas, dan keamanan data kami adalah harga mati yang tidak bisa ditawar lagi.

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

Aksi Mahasiswa Luwu Raya di Kantor Gubernur Sulsel Tercoreng, Oknum Pengamanan Diduga Bawa Busur

ruminews.id – Makassar, Gelombang tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya terus menguat. Tak hanya bergema di wilayah Tanah Luwu seperti Kota Palopo, Kabupaten Luwu, Luwu Utara, dan Luwu Timur, aspirasi ini juga mendapat dukungan luas dari seluruh elemen masyarakat Luwu Raya. Dengan semangat membara, rakyat Tanah Luwu menagih janji historis pemekaran wilayah. Puncak aksi tersebut kembali terlihat di Kota Makassar. Pada Senin, 12 Januari 2026, gabungan mahasiswa asal Tanah Luwu yang tengah menempuh pendidikan di Makassar menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor Gubernur Provinsi Sulawesi Selatan, Jalan Urip Sumoharjo. Dalam aksinya, massa menuntut agar Provinsi Luwu Raya segera dimekarkan dan berdiri sendiri, terpisah dari Provinsi Sulawesi Selatan. Namun, jalannya aksi diwarnai ketegangan. Massa aksi menutup separuh badan Jalan Urip Sumoharjo tepat di depan Kantor Gubernur, sehingga menyebabkan arus lalu lintas tersendat. Sejumlah pengguna jalan yang hendak melintas sempat mencoba menerobos barisan demonstran, memicu adu mulut dan suasana yang memanas di lokasi aksi. Kericuhan semakin mencederai jalannya demonstrasi setelah muncul dugaan keterlibatan oknum pengamanan di lingkungan Kantor Gubernur. Beberapa oknum terlihat berdiri sejajar dengan aparat Satpol PP dan diduga membawa senjata tajam berupa busur. Kehadiran senjata tersebut menimbulkan keresahan di tengah massa dan dinilai mencoreng prinsip pengamanan aksi yang seharusnya menjunjung tinggi pendekatan persuasif dan demokratis. Sikap Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terhadap pengamanan aksi demonstrasi ini turut menuai sorotan tajam. Alih-alih mengedepankan pendekatan persuasif dan dialogis, pola pengamanan yang ditampilkan justru dinilai represif dan berlebihan. Kehadiran oknum pengamanan yang diduga membawa senjata tajam berupa busur dianggap sebagai bentuk intimidasi terbuka terhadap massa aksi yang tengah menyampaikan aspirasi secara konstitusional. Hingga aksi selesai, tidak terlihat adanya klarifikasi resmi dari pihak Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan terkait dugaan keterlibatan oknum pengamanan bersenjata tajam tersebut. Ketiadaan penjelasan ini semakin memperkuat kekecewaan massa aksi, yang menilai pemerintah provinsi abai terhadap prinsip-prinsip penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia. Meski demikian, mahasiswa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal tuntutan pemekaran Provinsi Luwu Raya. Mereka menyatakan bahwa perjuangan ini bukan semata tuntutan administratif, melainkan bagian dari ikhtiar kolektif untuk menghadirkan keadilan, pemerataan pembangunan, serta pengakuan terhadap sejarah dan identitas Tanah Luwu. video Lengkapnya Ada Di Akun Tiktok ruminews.id

Makassar, Nasional, Opini, Pangkep, Pemuda, Pendidikan

Perempuan dalam Perspektif Islam: Martabat, Peran, dan Tanggung Jawab Sosial

ruminews.id – Dalam perspektif Islam, perempuan adalah sosok yang muliadan terhormat. Al-Qur’an dan Hadis Nabi Muhammad SAW menjadi landasan utama yang menegaskan bahwa perempuanmemiliki martabat kemanusiaan yang setara dengan laki-laki. Islam hadir sebagai ajaran pembebasan, terutama pada masa ketika perempuan berada dalam posisi yang terpinggirkan dan diperlakukan secara tidak adil. Kehadiran Islam membawaperubahan mendasar dengan menempatkan perempuansebagai manusia seutuhnya, yang memiliki hak, kewajiban, dan tanggung jawab moral di hadapan Allah SWT. Al-Qur’an secara jelas menyatakan bahwa laki-laki dan perempuan diciptakan dari satu jiwa (QS. An-Nisa: 1). Ayat ini menjadi fondasi teologis bahwa tidak ada hierarkikemanusiaan berdasarkan jenis kelamin. Nabi Muhammad SAW pun menegaskan pentingnya menghormati dan memuliakan perempuan, sebagaimana tercermin dalambanyak hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim. Dalam ajaran Islam, ukuran kemuliaan manusiabukanlah jenis kelamin, melainkan ketakwaan dan amal saleh. Perempuan dalam Islam memiliki peran yang sangat pentingdalam kehidupan masyarakat. Sebagai ibu, perempuan adalahmadrasah pertama bagi generasi penerus bangsa. Sebagai istri, perempuan adalah mitra sejajar dalam membangun keluargayang dilandasi kasih sayang dan tanggung jawab bersama. Lebih dari itu, Islam juga mengakui perempuan sebagaiindividu yang mandiri, yang memiliki hak atas pendidikan, hak bekerja, hak memiliki harta, serta hak untuk berpartisipasidalam kehidupan sosial dan kemasyarakatan. Islam tidak hanya memposisikan perempuan sebagai objekperlindungan, tetapi juga sebagai subjek moral dan spiritual. Perempuan dan laki-laki sama-sama memikul amanah sebagaikhalifah di muka bumi. Keduanya bertanggung jawabmenjaga nilai keadilan, kemanusiaan, dan keseimbangansosial. Dalam banyak ayat Al-Qur’an, amal saleh laki-laki dan perempuan disebutkan secara berdampingan, menegaskanbahwa kontribusi keduanya memiliki nilai yang sama di hadapan Allah SWT. Namun demikian, realitas sosial di berbagai masyarakatMuslim sering kali menunjukkan adanya kesenjangan antaranilai ideal Islam dan praktik yang terjadi. Diskriminasi, kekerasan, dan pembatasan terhadap perempuan masih kerapditemukan, bahkan tidak jarang dibenarkan atas nama agama. Padahal, ketidakadilan tersebut lebih banyak bersumber daribudaya patriarki, penafsiran agama yang sempit, serta struktursosial yang timpang, bukan dari ajaran Islam itu sendiri. Hipotesa yang patut ditegaskan adalah bahwa perempuandalam Islam memiliki potensi besar untuk menjadi agenperubahan positif dalam masyarakat apabila hak dan kewajibannya dihormati dan dipenuhi. Ketika perempuandiberi akses pendidikan yang layak, ruang partisipasi yang adil, dan perlindungan hukum yang memadai, makakesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan meningkat. Sebaliknya, mengabaikan hak perempuan hanya akanmelahirkan ketidakadilan, konflik sosial, dan ketidakseimbangan dalam kehidupan bersama. Known as part of that effort, peran negara dan sistem hukummenjadi sangat penting. Di Indonesia, UU Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia serta UU Nomor 23 Tahun2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tanggadapat menjadi instrumen hukum yang memperkuatperlindungan hak-hak perempuan. Kehadiran regulasi initidak bertentangan dengan nilai Islam, justru sejalan denganspirit syariat yang menjunjung tinggi keadilan, perlindunganterhadap yang lemah, dan kemaslahatan umat. Dalam bahasa sastra dan refleksi nilai, perempuan dalamperspektif Islam dapat dipahami sebagai qawwamahpelaksana amanah kehidupan yang memiliki peran strategisdalam membangun masyarakat yang adil dan seimbang. Memuliakan perempuan bukanlah sekadar slogan normatif, melainkan komitmen moral dan sosial yang harus diwujudkandalam sikap, kebijakan, dan praktik kehidupan sehari-hari. Akhirnya, menghormati dan melaksanakan hak sertakewajiban perempuan dalam Islam adalah bagian dari upayamenghadirkan Islam sebagai rahmat bagi seluruh alam. Ketika perempuan diperlakukan secara adil dan bermartabat, makamasyarakat akan tumbuh menjadi lebih beradab, seimbang, dan manusiawi sebuah cita-cita yang sejalan dengan nilailuhur ajaran Islam itu sendiri.

Scroll to Top