Daerah

Makassar, Nasional

BBM Kapal Nelayan Kini Lebih Murah, HNSI Sulsel Nilai Kebijakan Prabowo Tepat Sasaran.

ruminews.id – Makassar – Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Sulawesi Selatan mengapresiasi kebijakan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) bagi nelayan. Organisasi tersebut menilai kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meringankan beban operasional nelayan sekaligus mendorong peningkatan produktivitas sektor perikanan nasional. Ketua DPD HNSI Sulawesi Selatan, Andi Iwan Darmawan Aras, mengatakan biaya bahan bakar selama ini menjadi komponen terbesar dalam aktivitas penangkapan ikan. Karena itu, penurunan harga BBM akan memberikan dampak langsung terhadap efisiensi biaya operasional para nelayan. “Bagi nelayan, BBM merupakan kebutuhan utama dalam aktivitas penangkapan ikan. Kebijakan Presiden Prabowo ini menjadi angin segar karena dapat menekan biaya operasional, sehingga nelayan memiliki ruang untuk meningkatkan produktivitas sekaligus pendapatannya,” ujar Andi Iwan Darmawan Aras, Selasa (14/7/2026). Berdasarkan kebijakan pemerintah, kapal perikanan berukuran di bawah 30 Gross Ton (GT) memperoleh BBM bersubsidi dengan harga Rp6.800 per liter. Sementara itu, kapal perikanan berukuran 30 GT hingga 200 GT mendapatkan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter, turun dari harga sebelumnya yang mencapai Rp21.300 per liter. Wakil Ketua Komisi V DPR RI ini menilai kebijakan tersebut tidak hanya mengurangi beban biaya operasional nelayan, tetapi juga berpotensi meningkatkan daya saing sektor perikanan tangkap, menjaga stabilitas pasokan hasil laut, serta menggerakkan perekonomian masyarakat pesisir. “Kami mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang menghadirkan kebijakan yang berpihak kepada nelayan. Ini menunjukkan perhatian pemerintah terhadap keberlangsungan usaha perikanan sekaligus peningkatan kesejahteraan masyarakat pesisir,” katanya. DPD HNSI Sulawesi Selatan berharap implementasi kebijakan tersebut berjalan efektif di seluruh daerah agar nelayan yang berhak dapat memperoleh akses BBM dengan mudah, tepat sasaran, dan berkelanjutan. “Kami berharap pelaksanaan kebijakan ini benar-benar dirasakan manfaatnya oleh seluruh nelayan di lapangan. Dengan distribusi yang baik dan tepat sasaran, kebijakan ini akan menjadi salah satu pendorong utama pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan nasional,” tambahnya. ‎HNSI Sulawesi Selatan menegaskan komitmennya untuk terus bersinergi dengan pemerintah dalam mengawal berbagai kebijakan yang mendukung kemajuan sektor kelautan dan perikanan. Organisasi tersebut juga berharap berbagai program yang berpihak kepada nelayan terus berlanjut demi meningkatkan kesejahteraan masyarakat pesisir dan memperkuat ketahanan pangan nasional.(***)

Daerah, Gowa, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan

Bupati Gowa Tinggalkan Sidang Hak Angket DPRD, Pansus Mengaku Kecewa

ruminews.id, GOWA – Sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa yang menghadirkan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, berlangsung alot setelah orang nomor satu di Kabupaten Gowa itu memilih meninggalkan ruang sidang saat proses pemeriksaan masih berlangsung, Selasa (14/7).

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

GEPMAR Tolak Kunjungan Menteri ESDM Bahlil ke Makassar Selama Krisis BBM Belum Tuntas

ruminews.id, Makassar – Gerakan Pemuda Mahasiswa Makassar (GEPMAR) menyatakan sikap menolak kunjungan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, ke Kota Makassar selama persoalan kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Sulawesi Selatan belum terselesaikan secara menyeluruh. Sikap tersebut disampaikan menyusul masih terjadinya antrean panjang kendaraan di sejumlah SPBU di Sulawesi Selatan yang dikeluhkan masyarakat dalam beberapa waktu terakhir. Kondisi tersebut dinilai telah mengganggu aktivitas ekonomi, distribusi logistik, transportasi, hingga pelayanan publik. Dewan Komando GEPMAR, Abdul Faizal, mengatakan pemerintah pusat harus memberikan perhatian serius terhadap persoalan distribusi BBM yang dinilai telah berdampak langsung pada kehidupan masyarakat. “Rakyat Sulawesi Selatan hari ini membutuhkan kepastian pasokan BBM, bukan sekadar kunjungan seremonial. Jika pemerintah benar-benar berpihak kepada masyarakat, maka yang harus diprioritaskan adalah menyelesaikan akar persoalan kelangkaan BBM, memastikan distribusi kembali normal, serta memberikan jaminan agar kondisi seperti ini tidak terus berulang,” ujar Abdul Faizal, Selasa. Menurutnya, antrean panjang di sejumlah SPBU menjadi indikator bahwa persoalan distribusi BBM belum sepenuhnya teratasi. Dampaknya dirasakan oleh sopir angkutan barang, nelayan, pelaku UMKM, hingga masyarakat umum yang bergantung pada ketersediaan BBM untuk menjalankan aktivitas sehari-hari. Abdul Faizal menegaskan, penolakan tersebut bukan ditujukan kepada pribadi Menteri ESDM, melainkan sebagai bentuk kritik terhadap pemerintah agar lebih mengedepankan penyelesaian substansi persoalan dibanding agenda seremonial. “Selama masyarakat masih mengantre berjam-jam untuk mendapatkan BBM, kami menilai belum saatnya pemerintah berbicara tentang keberhasilan penanganan distribusi energi. Kehadiran Menteri ESDM harus dibuktikan dengan solusi nyata yang dapat dirasakan langsung oleh masyarakat,” tegasnya. GEPMAR juga mendesak Kementerian ESDM bersama PT Pertamina dan instansi terkait untuk membuka secara transparan penyebab terganggunya distribusi BBM di Sulawesi Selatan, sekaligus melakukan evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengawasan dan penyaluran BBM bersubsidi. Selain itu, organisasi tersebut meminta pemerintah segera mengambil langkah konkret untuk menormalkan pasokan BBM agar aktivitas ekonomi masyarakat tidak terus terganggu akibat kelangkaan bahan bakar. Sebelumnya, sejumlah media melaporkan antrean panjang kendaraan di berbagai SPBU di Makassar dan sejumlah daerah di Sulawesi Selatan akibat terbatasnya pasokan BBM, khususnya solar subsidi. Kondisi tersebut memicu keluhan masyarakat karena waktu tunggu yang panjang dan terganggunya aktivitas usaha maupun distribusi barang.

Daerah, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Perkuat Sinergi Akademik dan Industri, HIPMI PT Unhas Kunjungi PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar

ruminews.id – Makassar, 13 Juli 2026. HIPMI PT Universitas Hasanuddin kembali menyelenggarakan Company Visit ke PT Pertamina Patra Niaga Integrated Terminal Makassar sebagai bagian dari upaya memperkuat hubungan antara dunia akademik dan dunia industri. Kegiatan ini menjadi ruang pembelajaran bagi mahasiswa untuk memperoleh pengalaman langsung mengenai operasional perusahaan energi nasional.

Daerah, Gowa, Hukum & Kriminal, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Hadiri Sidang Hak Angket, Husniah Talenrang Tegaskan Komitmen Hormati Mekanisme Konstitusional DPRD

ruminews.id,GOWA – Bupati Gowa, Husniah Talenrang, menghadiri sidang Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa sebagai bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional yang dimiliki DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah. Sidang yang dipimpin Ketua Pansus Kasim Sila tersebut berlangsung sesuai agenda yang telah ditetapkan. Dalam kesempatan itu, Husniah Talenrang memberikan keterangan kepada Pansus, kemudian berpamitan kepada pimpinan sidang dan seluruh anggota sebelum meninggalkan ruang persidangan. Kehadiran Bupati dinilai mencerminkan komitmen Pemerintah Kabupaten Gowa dalam menghormati mekanisme demokrasi, menjaga komunikasi antarlembaga, serta menjalankan prinsip kemitraan antara eksekutif dan legislatif sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Berdasarkan ketentuan tersebut, hak angket merupakan instrumen pengawasan politik DPRD yang digunakan untuk meminta keterangan mengenai kebijakan pemerintah daerah. Mekanisme ini bukan merupakan proses peradilan, sehingga pelaksanaannya tetap harus berpedoman pada peraturan perundang-undangan, tata tertib DPRD, serta menjunjung asas objektivitas, proporsionalitas, dan keadilan. Terkait langkah Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan, secara umum Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tidak mengatur kewajiban kepala daerah untuk tetap berada di ruang persidangan hingga seluruh agenda selesai. Tata cara pelaksanaan rapat pada dasarnya mengacu pada Tata Tertib DPRD serta kewenangan pimpinan sidang dalam mengatur jalannya persidangan. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 menjamin setiap warga negara memperoleh pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil. Karena itu, setiap proses pengawasan terhadap penyelenggara pemerintahan harus dilaksanakan secara profesional, objektif, serta tetap menghormati hak-hak setiap pihak. Rahim, mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar, menilai kehadiran Husniah Talenrang merupakan bukti penghormatan kepala daerah terhadap fungsi pengawasan DPRD. “Kehadiran Ibu Bupati memenuhi undangan Pansus untuk memberikan keterangan merupakan bentuk penghormatan terhadap mekanisme konstitusional. Dalam perspektif hukum tata negara, hak angket adalah instrumen pengawasan DPRD, bukan proses peradilan. Karena itu, seluruh proses harus dijalankan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku serta menjunjung asas keadilan dan due process,” ujar Rahim. Ia menegaskan bahwa penilaian terhadap tindakan Bupati meninggalkan ruang sidang tidak dapat dilakukan secara sepihak tanpa mengacu pada ketentuan hukum yang berlaku. “Tidak tepat menyimpulkan adanya pelanggaran hanya karena Bupati meninggalkan ruang sidang setelah memberikan keterangan. Penilaian tersebut harus mengacu pada Tata Tertib DPRD yang berlaku dan kewenangan pimpinan sidang. Yang paling penting adalah substansi pengawasan tetap berjalan secara objektif demi kepentingan masyarakat Kabupaten Gowa,” katanya. Rahim juga berharap dinamika yang berkembang antara Pemerintah Kabupaten Gowa dan DPRD tidak mengurangi semangat membangun daerah. Menurutnya, fungsi pengawasan legislatif dan penyelenggaraan pemerintahan oleh eksekutif harus berjalan beriringan dalam semangat kemitraan sebagaimana diamanatkan undang-undang, sehingga seluruh energi dapat difokuskan pada peningkatan pelayanan publik, pembangunan daerah, dan kesejahteraan masyarakat. Lebih lanjut, ia mengingatkan agar proses hak angket tidak disimpulkan secara prematur sebagai dasar untuk mengajukan pemakzulan kepala daerah. “Mengaitkan hasil hak angket secara otomatis dengan usulan pemakzulan merupakan pandangan yang terlalu dini. Negara hukum menghendaki setiap proses dilakukan secara cermat, objektif, dan berdasarkan bukti yang sah. Hak angket tidak boleh berubah menjadi alat yang mengabaikan asas keadilan maupun praduga tak bersalah. Yang harus dikedepankan adalah kebenaran hukum, bukan tekanan politik,” tutup Rahim.

Daerah, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan

Ditlantas Polda Sulsel Turunkan Program Polantas Menyapa, Pelayanan Samsat Gowa Kini Lebih Cepat dan Transparan

ruminews.id, Gowa – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sulawesi Selatan kembali menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Program ini menjadi bagian dari upaya mendekatkan pelayanan kepolisian kepada masyarakat dengan pendekatan yang lebih humanis, cepat, dan transparan. Berbeda dengan pola pelayanan yang bersifat administratif semata, petugas dalam kegiatan tersebut turun langsung mendampingi masyarakat. Mulai dari membantu pengecekan kelengkapan berkas, memberikan penjelasan mengenai prosedur pengesahan STNK, hingga memandu wajib pajak dalam proses pembayaran pajak kendaraan bermotor. Kehadiran petugas di tengah masyarakat dinilai mampu mengurangi kebingungan warga terhadap mekanisme pelayanan yang selama ini kerap dianggap rumit dan berbelit. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, Muhammad Alfan Armin, MAP, S.I.K., menegaskan bahwa fungsi Samsat tidak hanya sebatas memberikan pelayanan administrasi, tetapi juga menjadi ruang edukasi bagi masyarakat. “Samsat harus menjadi ruang edukasi. Masyarakat perlu memahami pentingnya legalitas kendaraan, bukan sekadar datang membayar pajak lalu pulang,” tegasnya. Untuk memastikan pelayanan berlangsung sesuai standar, pengawasan internal juga dilakukan secara langsung oleh IPTU Franssiscus Patrick Siahaya, S.H., M.H., Pamin 2 Sie STNK Subdit Regident Ditlantas Polda Sulsel. Pengawasan tersebut bertujuan memastikan seluruh proses pelayanan berjalan sesuai ketentuan, profesional, dan bebas dari praktik yang dapat merugikan masyarakat. Melalui program ini, Ditlantas Polda Sulsel menekankan pelayanan yang lebih efektif dengan memangkas birokrasi yang tidak diperlukan. Selain itu, masyarakat juga diberikan ruang untuk menyampaikan masukan, keluhan, maupun kritik secara langsung kepada petugas sebagai bagian dari upaya peningkatan kualitas pelayanan publik. Program “Polantas Menyapa” menjadi implementasi nyata transformasi pelayanan Polri yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat. Pendekatan yang lebih komunikatif dan responsif diharapkan mampu membangun hubungan yang lebih dekat antara kepolisian dan masyarakat. Langkah tersebut juga sejalan dengan implementasi konsep Polri Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) yang menempatkan pelayanan publik sebagai salah satu prioritas utama. Dengan pelayanan yang semakin profesional dan terbuka, Ditlantas Polda Sulsel berharap kepercayaan masyarakat terhadap institusi Polri terus meningkat, sekaligus mendorong kesadaran warga untuk tertib administrasi dan taat membayar pajak kendaraan bermotor.

Bone, Daerah, Nasional, Olahraga, Pemuda, Pendidikan

Turnamen Antar Pelajar Mini Soccer Cup III DPC KEPMI Bone Kecamatan Kahu Resmi Dimulai

ruminews.id, BONE – Semangat sportivitas dan solidaritas pemuda di Kecamatan Kahu kembali membara. Dewan Pengurus Cabang Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia Bone Kecamatan Kahu (DPC KEPMI BONE KEC. KAHU) sukses menggelar seremonial pembukaan turnamen Antar Pelajar Mini Soccer Cup III. Event tahunan yang telah dinantikan ini menjadi ajang pembuktian bakat sekaligus ruang silaturahmi bagi seluruh elemen masyarakat. Kilau semangat di wajah para generasi muda menjadi pemandangan utama di Kecamatan Kahu.

Daerah, Hukum & Kriminal, Makassar, Nasional

Kasus Umrah Subsidi Putri Dakka, Kuasa Hukum Korban Minta Polisi Terapkan Pasal TPPU

ruminews.id, Palopo — Tim advokat dari Kantor Hukum Toddopuli mendesak Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan mengembangkan penyidikan kasus dugaan penipuan subsidi umrah dan ponsel pintar iPhone ke arah Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Langkah ini dinilai krusial untuk melacak aset dan mendeteksi aliran dana masyarakat yang dihimpun secara ilegal oleh para terlapor. Surat permohonan pengembangan penyidikan itu resmi dilayangkan melalui surat nomor 17/LAPORAN/LAW-TDL/VII/2026. Surat ditujukan kepada Kepala Unit II Subdit V Tipidsiber Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sulsel pada Senin, 13 Juli 2026. Kuasa hukum utama korban, Ardianto Palla, mengatakan desakan penerapan pasal TPPU ini didasari adanya indikasi kuat penghimpunan dana masyarakat skala besar melalui rekening pribadi. Dana tersebut diduga tidak dipergunakan sesuai dengan apa yang dijanjikan kepada para korban. “Kami mewakili 69 korban yang secara resmi menuntut transparansi aliran dana ini. Harus ada pemeriksaan mendalam, penelusuran aset (asset tracing), serta koordinasi dengan PPATK untuk mengungkap tuntas ke mana uang para korban dialirkan,” kata Ardianto melalui pesan tertulis yang dikirim ke redaksi, Senin, 13 Juli 2026. Berdasarkan dokumen laporan, modus operandi penipuan ini berupa penawaran Program Subsidi Umrah 50 persen dengan biaya Rp 16 juta per orang. Selain itu, ada pula Program Subsidi iPhone 50 persen dengan harga Rp 15,5 juta per unit. Seluruh dana dari korban dilaporkan mengalir ke tiga rekening berbeda, masing-masing atas nama Putriana Hamda Dakka, mantan calon Wali Kota Palopo yang merupakan kader Nasdem selaku terlapor utama serta Dahliana Sudarmin dan Putri Apriani. Berdasarkan bukti dokumen elektronik, total peserta yang ikut dalam program subsidi ini diperkirakan mencapai 300 orang. Hingga saat ini, jadwal keberangkatan umrah yang dijanjikan terus dibatalkan tanpa kejelasan. Upaya para korban meminta pengembalian dana (refund) juga terus menemui jalan buntu dan kembali ditunda oleh pihak terlapor. Tim kuasa hukum korban yang terdiri dari Ardianto Palla, Akbar, Syahrul, Putri Rejeki, Abdul Rahman, dan Kurniawan membidik Pasal 69 dan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU sebagai basis legalitas permohonan mereka. Ardianto berharap penyidik Polda Sulsel segera memeriksa mutasi transaksi dan menyita aset-aset terkait demi memulihkan kerugian para korban.

Scroll to Top