Daerah

Bulukumba, Daerah, Pemuda

Pemuda Bonto Tangnga Jadi Penggerak, Ratusan Warga Ramaikan Jalan Santai Kemerdekaan

Ruminews.id – Bulukumba, 15 Agustus 2026— Pemuda Desa Bonto Tangnga menunjukkan peran aktif dalam memeriahkan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia melalui kegiatan jalan santai yang diikuti ratusan peserta. Kegiatan yang diselenggarakan oleh Persatuan Pelajar dan Mahasiswa Desa Bonto Tangnga tersebut berlangsung meriah dan diikuti masyarakat dari Desa Bonto Tangnga maupun dari luar desa.

Luka Kolektif
Daerah, Opini, Pemerintahan

Luka Kolektif yang Ditutupi oleh Rasa Keberhasilan Pejabat

Penulis: Jhovy Asad Almasy Ruminews.id —  Kabar meninggalnya warga Taliabu akibat serangan buaya dan seorang petani akibat lilitan ular kembali menyisakan pertanyaan serius tentang kehadiran negara di tengah masyarakat. Dua tragedi tersebut memang berbeda, tetapi memiliki satu persoalan yang sama: sejauh mana pemerintah hadir dalam menjamin keselamatan warganya? Pertanyaan “Apakah pemerintah daerah tahu?” bukan sekadar gugatan kepada seorang pejabat, melainkan kritik terhadap sistem pelayanan publik. Mengetahui sebuah tragedi tidak cukup. Pengetahuan harus diterjemahkan menjadi kebijakan konkret, terutama ketika masyarakat hidup di wilayah dengan akses kesehatan dan infrastruktur yang terbatas. Jalan menuju fasilitas kesehatan yang sulit dilalui, keterbatasan sistem evakuasi, minimnya edukasi mengenai satwa liar, serta perubahan habitat akibat aktivitas manusia merupakan faktor yang dapat memperbesar risiko. Karena itu, tragedi semacam ini tidak semestinya hanya dipahami sebagai takdir atau keganasan alam. Risiko dapat diminimalkan melalui mitigasi, tata ruang, edukasi masyarakat, dan pelayanan kesehatan yang responsif. Pemerintah daerah perlu bergeser dari pola reaktif setelah korban jatuh menuju pendekatan preventif sebelum tragedi terjadi. Pemetaan wilayah rawan, penguatan layanan darurat, edukasi masyarakat, serta penanganan konflik manusia dan satwa liar harus menjadi bagian dari kebijakan yang berkelanjutan. Rakyat tidak membutuhkan sekadar kunjungan seremonial atau narasi keberhasilan. Mereka membutuhkan negara yang hadir sebelum kehilangan terjadi. Sebab di balik berbagai klaim keberhasilan pembangunan, terdapat kemungkinan luka kolektif masyarakat yang belum terselesaikan. Keberhasilan pemerintahan seharusnya tidak hanya diukur dari apa yang tampak di hadapan publik, tetapi juga dari kemampuannya melindungi mereka yang hidup jauh dari pusat kekuasaan. Sebuah pemerintahan tidak cukup hanya terlihat berhasil; ia harus benar-benar dirasakan kehadirannya oleh rakyat.

Bulukumba, Daerah, Pemuda, Politik

Polemik HGU PT Lonsum Tak Kunjung Usai, Anggota DPRD dan Praktisi Hukum Angkat Bicara

Ruminews.id, ​BULUKUMBA — Konflik pertanahan yang melibatkan PT London Sumatra Indonesia Tbk (PT Lonsum) di Kabupaten Bulukumba terus menyita perhatian publik. Permasalahan ini bukan sekadar mengenai hasil produksi perkebunan karet, melainkan terkait konflik lahan dengan masyarakat serta habisnya masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) perusahaan tersebut. ​Praktisi hukum asal Bulukumba, Supriadi alias Adi Bintang, memberikan pandangannya terkait dinamika hukum yang tengah terjadi. Mantan aktivis ini menegaskan pentingnya pemahaman regulasi dalam kasus ini. “Secara hukum, kita perlu membedakan antara ‘HGU lama yang telah berakhir’ dan ‘tidak adanya keputusan pembaruan HGU baru’,” ujar Adi Bintang, S.H. ​Ia memaparkan beberapa dasar hukum utama yang menjadi landasan penyelesaian polemik tersebut: ​Pasal 33 ayat (3) UUD 1945: Konstitusi mengamanatkan bahwa tanah tidak boleh semata-mata dijadikan instrumen akumulasi keuntungan korporasi, melainkan harus diperuntukkan bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. ​UU No. 5 Tahun 1960 (UUPA): Pasal 2 memberikan kewenangan kepada negara untuk mengatur penggunaan dan pemanfaatan tanah. Sementara Pasal 6 menegaskan bahwa seluruh hak atas tanah memiliki fungsi sosial. ​PP No. 18 Tahun 2021: Pasal 31 huruf a menyatakan HGU hapus karena berakhirnya jangka waktu. Selanjutnya, Pasal 32 ayat (1) dan (2) mengatur bahwa tanah bekas HGU kembali menjadi Tanah Negara, dan negara berwenang melakukan penataan kembali penggunaan lahan tersebut. ​Perpres No. 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria: Pasal 7 menetapkan bahwa tanah bekas HGU yang telah habis masa berlakunya dapat menjadi objek redistribusi tanah kepada masyarakat. ​Atas dasar regulasi tersebut, Adi Bintang menyarankan agar arah perjuangan masyarakat difokuskan pada pengembalian fungsi kontrol oleh negara. ​”Narasi hukumnya bukan ‘Lonsum harus menyerahkan tanah kepada Pemkab Bulukumba’, melainkan jauh lebih kuat jika berbunyi: ‘Tanah bekas HGU PT Lonsum yang telah berakhir harus dikembalikan terlebih dahulu dalam penguasaan negara untuk dilakukan inventarisasi, pengukuran ulang, verifikasi alas hak, pemetaan konflik, serta penataan kembali melalui Reforma Agraria dengan mengutamakan kepentingan masyarakat Bulukumba’,” tegasnya. ​Sorotan Politisi NasDem ​Dukungan evaluasi terhadap PT Lonsum juga datang dari kalangan legislatif. Anggota DPRD Bulukumba dari Partai NasDem, H. Tamrin, menilai keberadaan perkebunan karet tersebut belum memberikan dampak positif yang optimal bagi daerah jika pengelolaannya tidak melibatkan pemerintah daerah. ​”Saya berpikir, apabila lahan ini dikelola oleh pemerintah daerah dan tanah hak masyarakat dikembalikan, saya yakin Pendapatan Asli Daerah (PAD) Bulukumba akan meningkat signifikan. Ini baru salah satu dampak positifnya,” ujar pria yang akrab disapa Puang Tamo tersebut saat ditemui di Bulukumba.

Scroll to Top