Daerah

Daerah, Opini, Pemuda

Pangadereng dan Krisis Konsistensi Moral: Menimbang Kembali Nilai di Tengah Perubahan Zaman

Penulis: Muh. Khaidir Mu’tashim — Formatur Ketua Umum DPP KEPMI Bone Periode 2026-2028 Ruminews.id — Perubahan zaman tidak hanya mengubah cara manusia berkomunikasi, bekerja, belajar, dan membangun relasi sosial. Lebih jauh dari itu, perubahan zaman juga membawa perubahan dalam cara manusia memahami nilai, menentukan sikap, serta menempatkan dirinya di tengah kehidupan bersama.

Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Wajo

Dugaan Ketidaksesuaian BSPS di Wajo Mencuat, Aktivis Desak Pemeriksaan Terbuka

Ruminews.id – Makassar, 29 September 2026 Pelaksanaan Program Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau Bedah Rumah di Kabupaten Wajo mendapat sorotan setelah sejumlah penerima bantuan menyampaikan keluhan terkait kualitas material, transparansi Rencana Anggaran Biaya (RAB), volume material, hingga mekanisme penyediaan bahan bangunan.

Daerah, Jeneponto, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Pemuda

Bupati Gowa Sudah Tersangka, HMI Jeneponto Pertanyakan Kejelasan Kasus Pasar Lassang-Lassang

Ruminews.id – Penetapan Bupati Gowa sebagai tersangka dalam perkara hukum kembali menjadi perhatian publik di Sulawesi Selatan. Di tengah perkembangan sejumlah perkara yang melibatkan kepala daerah, publik kembali mempertanyakan perkembangan kasus Pasar Lassang-Lassang Kabupaten Jeneponto yang hingga kini masih menyisakan tanda tanya.

Halmahera

Aliansi Garda Kubung Adukan Bupati dan DPMD Halsel ke Ombudsman, Soroti Tindak Lanjut Administrasi

Ruminews.id, –Halmahera selatan , Aliansi Garda Kubung Menggugat resmi melaporkan dugaan maladministrasi dalam proses pelayanan administrasi pemerintahan kepada Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku Utara. Laporan tersebut ditujukan kepada Bupati Halmahera Selatan dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten Halmahera Selatan. Aliansi menduga terdapat penundaan berlarut serta belum adanya kepastian tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat yang sebelumnya telah disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan. Ketua Aliansi Garda Kubung Menggugat, Ringgo Larengsi, mengatakan pihaknya sebelumnya telah menyampaikan surat permohonan kepada Bupati Halmahera Selatan terkait persoalan penyelenggaraan pemerintahan Desa Kubung. Dalam permohonan tersebut, Aliansi antara lain meminta adanya langkah administratif terhadap Kepala Desa Kubung dengan mempertimbangkan hasil pemeriksaan Inspektorat serta proses penanganan dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Kubung tahun 2023–2025. Menurut Ringgo, surat permohonan tersebut telah diterima Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan dan selanjutnya didisposisikan oleh Bupati kepada DPMD untuk ditindaklanjuti. Namun, setelah melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak DPMD, Aliansi mengaku belum memperoleh kepastian mengenai tindak lanjut atas disposisi tersebut. “Setelah surat kami didisposisikan kepada DPMD, kami berulang kali melakukan komunikasi untuk mengetahui tindak lanjutnya. Namun sampai laporan ini dibuat, kami belum mendapatkan penyelesaian yang jelas, baik berupa keputusan, jawaban tertulis, rekomendasi maupun pemberitahuan resmi mengenai alasan belum ditindaklanjutinya permohonan tersebut,” kata Ringgo. Sampaikan Keberatan ke DPMD Ringgo menyebut, karena belum memperoleh kepastian, Aliansi kemudian menyampaikan surat keberatan kepada DPMD Kabupaten Halmahera Selatan. Namun, menurut Aliansi, setelah surat keberatan disampaikan dan komunikasi kembali dilakukan, pihaknya masih belum memperoleh kejelasan mengenai perkembangan maupun penyelesaian atas permohonan tersebut. Kondisi itu kemudian menjadi salah satu alasan Aliansi membawa persoalan tersebut ke Ombudsman untuk memperoleh pemeriksaan terkait proses pelayanan administrasi yang telah berjalan. Dalam laporan tersebut, Aliansi meminta Ombudsman memeriksa apakah terdapat dugaan maladministrasi dalam penanganan permohonan masyarakat, termasuk kemungkinan adanya penundaan berlarut, tidak memberikan pelayanan, kelalaian, pengabaian kewajiban hukum, atau bentuk maladministrasi lainnya. Aliansi juga meminta Ombudsman meminta klarifikasi kepada Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan, khususnya Bupati dan DPMD, mengenai proses serta alasan belum adanya tindak lanjut yang jelas terhadap permohonan tersebut. Selain itu, Aliansi meminta adanya kepastian mengenai status dan tindak lanjut surat permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah daerah. “Yang kami minta kepada Ombudsman bukan mengambil alih kewenangan Pemerintah Kabupaten dalam menentukan kebijakan terhadap Kepala Desa Kubung. Kami hanya meminta agar proses administrasi pemerintahan berjalan sesuai prosedur, kewenangan, kepastian waktu, keterbukaan dan asas pelayanan publik,” tegas Ringgo. Aliansi menilai masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai status dan perkembangan atas permohonan yang telah disampaikan kepada pemerintah. Menurut Ringgo, apabila terdapat alasan hukum, administratif maupun teknis yang menyebabkan sebuah permohonan belum dapat ditindaklanjuti, pemerintah semestinya memberikan penjelasan secara resmi kepada pihak yang mengajukan permohonan. “Apabila memang ada alasan hukum, administratif atau teknis yang menyebabkan permohonan belum dapat ditindaklanjuti, seharusnya alasan tersebut disampaikan secara resmi kepada masyarakat. Dengan demikian ada kepastian dan transparansi dalam pelayanan pemerintahan,” ujarnya. Ringgo mengatakan laporan tersebut turut dilengkapi sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas pelapor, surat permohonan kepada Bupati, bukti penerimaan surat, bukti disposisi Bupati kepada DPMD, surat keberatan kepada DPMD, bukti penyampaian surat keberatan, serta dokumentasi komunikasi dan koordinasi dengan pihak terkait. Aliansi berharap Ombudsman dapat memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan tindak lanjut sesuai kewenangannya. “Kami menyerahkan sepenuhnya kepada Ombudsman untuk memeriksa apakah dalam proses tersebut terdapat maladministrasi atau tidak. Yang paling penting bagi kami adalah masyarakat mendapatkan kepastian dan pelayanan pemerintahan yang sesuai aturan,” tutup Ringgo. (Red)

Daerah, Kuningan, Pemuda

Dari Kohe Menjadi Pupuk Gemuk, Lamping Kidang Perluas Distribusi Pupuk Organik

Ruminews.id, Kuningan — Persoalan kotoran hewan di Lamping Kidang perlahan diolah menjadi peluang pemanfaatan lingkungan dan ekonomi masyarakat. Melalui pengelolaan kohe, masyarakat mengembangkan pupuk organik bernama Pupuk Gemuk yang kini mulai didistribusikan ke sejumlah kegiatan dan ruang publik di luar wilayah pengelolaannya. Pada Kamis (24/9/2026), sebanyak 100 karung kohe dikemas untuk didistribusikan kepada Sangkanika. Pengemasan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas pemanfaatan Pupuk Gemuk agar tidak hanya digunakan di sekitar Lamping Kidang, tetapi juga dapat menjangkau masyarakat dan kelompok yang membutuhkan pupuk organik. Sebelumnya, Pupuk Gemuk juga digunakan dalam kegiatan penanaman pohon di Kesambi melalui DDV Chapter Cirebon, Kota Cirebon, pada Minggu (20/9/2026). Dalam kegiatan tersebut, sebanyak lima kemasan dengan berat masing-masing tiga kilogram digunakan untuk mendukung penanaman pohon. Produk yang berasal dari pengelolaan kohe itu juga diperkenalkan melalui bazar kopi Hawwu dalam rangka Minangkala Kopi Hawwu ke-6. Pupuk Gemuk diperkenalkan kepada masyarakat melalui ruang pertemuan dan aktivitas komunitas, tidak hanya sebagai produk pertanian tetapi juga sebagai bagian dari upaya pengelolaan lingkungan. Distribusi berikutnya dijadwalkan berlangsung di Saung Wangsekerta pada Minggu (27/9/2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari langkah untuk memperkenalkan Pupuk Gemuk kepada masyarakat yang lebih luas. Pengembangan Pupuk Gemuk tidak hanya berkaitan dengan pengolahan limbah peternakan. Bagi masyarakat Lamping Kidang, proses tersebut menjadi bagian dari upaya mengubah persoalan lingkungan menjadi sumber daya yang dapat dimanfaatkan. Dalam prosesnya, mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Jurusan Pengembangan Masyarakat Islam di Balai Taman Nasional Gunung Ciremai (BTNGC) turut terlibat. Lima mahasiswa PPL belajar dari masyarakat mengenai proses pengelolaan kohe sekaligus mengambil bagian dalam promosi dan pengenalan Pupuk Gemuk melalui media digital maupun kegiatan lapangan. Keterlibatan mahasiswa tersebut menjadi pengalaman langsung dalam melihat proses pemberdayaan masyarakat dari persoalan yang sederhana. Pengelolaan kotoran ternak yang sebelumnya menumpuk dikembangkan melalui proses pengolahan, pengemasan, hingga distribusi kepada masyarakat. “Pupuk Gemuk ini bukan hanya soal pupuk. Di baliknya ada proses masyarakat dalam mengelola kohe dan melihat bahwa sesuatu yang sebelumnya dianggap limbah ternyata masih bisa dimanfaatkan,” ujar Pak Yoesril, penyuluh wilayah Cisantana BTNGC. Menurut Yoesril, keterlibatan masyarakat menjadi bagian penting dalam menjaga keberlanjutan pengelolaan kawasan. “Kami tidak hanya bicara soal menjaga kawasan, tetapi bagaimana masyarakat juga bisa melihat bahwa potensi di sekitar kawasan dapat dikelola dengan baik. Ketika masyarakat terlibat dan merasakan manfaatnya, di situ konservasi bisa berjalan bersama dengan pemberdayaan dengan harapan para sektor juga ikut andil dalam pemberdayaannya.” Bagi mahasiswa PPL, proses pengemasan dan distribusi Pupuk Gemuk juga menjadi pembelajaran mengenai bagaimana produk masyarakat dapat diperkenalkan, digunakan, dan diterima oleh kelompok yang lebih luas. Dari Lamping Kidang ke Sangkanika, kegiatan penanaman pohon di Kesambi, bazar Kopi Hawwu, hingga Saung Wangsekerta, Pupuk Gemuk mulai menemukan ruang distribusi di luar tempat produksinya. Pengembangan tersebut menunjukkan bagaimana pengelolaan kohe dapat berjalan beriringan dengan upaya pemberdayaan masyarakat. Sesuatu yang sebelumnya dianggap sebagai limbah kini dikembangkan menjadi produk yang dapat dimanfaatkan sekaligus diperkenalkan kepada masyarakat melalui berbagai kegiatan.

Cirebon, Daerah, Ekonomi, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa PPL Dompet Dhuafa Jabar Petakan UMKM Pesisir Cirebon, Dorong Produk Naik Kelas

Ruminews.id, CIREBON — dalam upaya memperkuat perekonomian masyarakat pesisir serta mendukung pencapaian Sustainable Development Goals (SDGs) Poin 8 tentang Pekerjaan Layak dan Pertumbuhan Ekonomi, mahasiswa Praktik Pengalaman Lapangan (PPL) Dompet Dhuafa Jawa Barat melaksanakan pemetaan lapangan untuk menelusuri calon UMKM yang akan menjadi bagian dari program ekonomi Dompet Dhuafa Jawa Barat di wilayah Cirebon.

Daerah, Hukum & Kriminal, Malang

Trunojoyo Institute Apresiasi Polres Malang Gagalkan Peredaran Narkotika Lebih dari 1 Kilogram Sabu

Ruminews.id, Malang – Trunojoyo Institute memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Polres Malang Polda Jawa Timur atas keberhasilan mengungkap dan menggagalkan peredaran narkotika dalam jumlah besar yang diduga akan diedarkan di wilayah Kabupaten Malang dan sejumlah daerah di Jawa Timur.

Scroll to Top