ruminews.id – Makassar, 30 Juni 2026 — Birokrasi UIN Alauddin Makassar (UINAM) kembali mempertontonkan drama komedi penegakan aturan di lingkungan kampus.
Meski didera gugatan resmi akibat rentetan kecurangan Pemilihan Mahasiswa (Pemilma), Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan tetap nekat melantik pengurus Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas (DEMA-U) periode 2026–2027.
Ironisnya, pelantikan tetap dipaksakan meski sejumlah pengurus baru ditemukan tidak memenuhi syarat minimum Indeks Prestasi Kumulatif (IPK).
Sikap keras kepala pihak rektorat ini memicu lahirnya gerakan perlawanan dari arus bawah. Sejumlah mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum (FSH) bergerak cepat membentuk aliansi guna mengawal kasus ini.
Aliansi mahasiswa menilai, proses Pemilma DEMA-U 2026 telah keluar jauh dari jalur konstitusi kampus, menabrak regulasi, hingga prosesnya sengaja diulur-ulur secara tidak wajar selama enam bulan lamanya.
“Kami melihat ada upaya sistematis untuk menabrak aturan baku kampus. Pemilma tahun ini berjalan sangat tidak lazim dan menyimpang dari pedoman yang ada di Buku Saku serta Petunjuk Teknis (Juknis) Pemilma,” tegas perwakilan aliansi mahasiswa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/6/2026).
Aliansi mahasiswa membeberkan sejumlah kejanggalan fatal, mulai dari minimnya sosialisasi tahapan, polemik pencekalan calon sepihak, tidak tersedianya masa sanggah, hingga absennya ruang perbaikan berkas bagi peserta.
Kejanggalan makin diperparah dengan dugaan penggelapan surat perintah pelaksanaan Pemilma dari pimpinan, yang baru dipublikasikan satu bulan setelah surat tersebut resmi dikeluarkan.
Tidak sampai di situ, puncak keanehan Pemilma 2026 terjadi saat pemungutan suara dilakukan secara daring melalui Google Meet, empat bulan pasca-pengumuman awal. Proses sakral demokrasi kampus tersebut dinilai kerdil karena hanya berlangsung kurang lebih satu jam tanpa pengawasan yang kredibel.
Mahasiswa menegaskan, Pemilma seharusnya digelar langsung di area kampus pada jam akademik demi menjaga integritas.
Gugatan resmi sebenarnya telah dilayangkan kepada Rektor dan Dewan Kehormatan Universitas. Kebijakan rektorat dinilai cacat hukum karena bertentangan dengan Surat Keputusan (SK) Ditjen Pendidikan Islam No. 3814 Tahun 2024.
Namun, temuan tim investigasi lapangan justru mengungkap fakta yang memalukan beberapa pengurus yang dilantik ternyata mengantongi IPK di bawah standar kelayakan.
Langkah WR III ini memicu kritik tajam mengenai adanya standar ganda di internal birokrasi. Pada kepengurusan periode 2025–2026 lalu, pelantikan sempat ditunda lama karena beberapa pengurus tidak memenuhi syarat IPK 3,25.
Bahkan, posisi Sekretaris Jenderal (Sekjend) kala itu harus dirombak hingga tiga kali demi mematuhi aturan. Namun tahun ini, aturan ketat tersebut mendadak lentur dan diabaikan begitu saja oleh WR III.
Aliansi Mahasiswa menyatakan tidak akan tinggal diam melihat marwah kampus hijau diinjak-injak oleh kebijakan tebang pilih. Mereka berkomitmen untuk terus mengonsolidasikan gerakan guna menuntut pembenahan total.
Menurut mereka, proses pemilihan yang tidak bermartabat hanya akan melahirkan pemimpin yang rapuh secara integritas, yang pada akhirnya meruntuhkan wibawa UIN Alauddin Makassar di mata publik.
Aliansi gerakan moral mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar yang berkomitmen menjaga nilai demokrasi, transparansi, dan supremasi aturan di lingkungan akademis.
Penulis : Nurlan – Pemerhati Demokrasi Kampus/Mahasiswa Uinam