ruminews.id, Gowa – Kementerian Sosial dan Politik Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar mendesak Pemerintah dan DPR RI untuk segera meninjau kembali sejumlah regulasi yang menuai kontroversi dan kegelisahan di tengah masyarakat, khususnya Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang dinilai mengancam prinsip demokrasi dan supremasi sipil.
Ketukan palu pengesahan UU Polri tidak dapat dimaknai sebagai kemajuan reformasi penegakan hukum, melainkan sebagai alarm kemunduran Reformasi 1998 yang berpotensi mengembalikan watak represif institusi kepolisian melalui perluasan kewenangan yang menjauhkan Polri dari fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, serta membuka ruang bagi penyalahgunaan kekuasaan terhadap suara-suara kritis warga negara.
Undang-Undang ini secara sistematis meruntuhkan pilar supremasi sipil. Melalui legalisasi pasal yang mengizinkan anggota Polri aktif menduduki jabatan struktural di kementerian dan lembaga sipil tanpa harus mengundurkan diri, negara sedang menghidupkan kembali dwi-fungsi terselubung. Di saat yang sama, mekanisme kontrol eksternal sengaja diabaikan.
Kompolnas diperlemah menjadi sekadar lembaga administratif yang bertambah tugas dan fungsinya, sementara rantai kekerasan dan impunitas aparat dikunci rapat lewat penguatan pengawasan internal melalui Pasal 19A yang standarnya diturunkan hanya melalui Peraturan Kepolisian (Perpol). Artinya, Polri diberi hak mutlak untuk membuat aturan sendiri, mengawasi diri sendiri, dan mengadili diri sendiri.
“Menurut Kementerian Sosial dan Politik Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar, pengesahan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) merupakan langkah yang patut dikritisi karena berpotensi menggeser arah reformasi kepolisian dan melemahkan prinsip supremasi sipil yang telah diperjuangkan sejak Reformasi 1998.
Perluasan kewenangan Polri yang tidak diimbangi dengan penguatan mekanisme pengawasan eksternal, serta dibukanya ruang bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan di kementerian dan lembaga sipil, dikhawatirkan akan menciptakan konsentrasi kekuasaan yang minim mekanisme checks and balances dan membuka peluang terjadinya penyalahgunaan wewenang.
Oleh karena itu, UU Polri perlu ditinjau kembali secara menyeluruh agar setiap ketentuannya tetap berpijak pada prinsip demokrasi, negara hukum, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta menjamin Polri tetap menjalankan fungsinya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat, bukan sebagai institusi yang berpotensi melampaui kontrol demokratis.
Kekhawatiran tersebut semakin diperkuat oleh sejumlah ketentuan yang berpotensi berdampak pada tata kelola internal Polri. Perpanjangan batas usia pensiun hingga 60 tahun bagi Tamtama dan Perwira serta 63 tahun bagi Kapolri berisiko menghambat regenerasi kepemimpinan, menyumbat jenjang karier perwira muda, dan memperbesar penumpukan jabatan non-job.
Di sisi lain, dipertahankannya standar rekrutmen minimal lulusan SMA tanpa diiringi reformasi kurikulum yang mampu menjawab tantangan penegakan hukum modern, mulai dari kejahatan siber, sains forensik, hingga perlindungan hak asasi manusia, yang akan berpotensi menghambat peningkatan profesionalisme aparat. Kondisi tersebut menunjukkan bahwa perluasan kewenangan institusi belum diimbangi dengan pembenahan kualitas sumber daya manusia, sehingga tujuan mewujudkan kepolisian yang profesional, akuntabel, dan demokratis berisiko tidak tercapai.
Selain menyisakan berbagai persoalan substansial, proses pembentukan Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia juga menuai persoalan serius dari aspek formil. Sejak awal, pembahasan RUU Polri berlangsung tanpa transparansi yang memadai, dengan draf yang tidak disosialisasikan secara terbuka dan minim ruang partisipasi publik yang bermakna. Proses legislasinya berjalan secara tergesa-gesa, mengabaikan prinsip keterbukaan dan pembahasan yang komprehensif sebagaimana semangat pembentukan peraturan perundang-undangan.
Keganjilan tersebut semakin menguat karena RUU Polri sebelumnya tidak tercantum dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Jangka Menengah 2020–2024 maupun Program Legislasi Nasional Prioritas Tahun 2024, sehingga menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi, legitimasi prosedural, dan komitmen pembentuk undang-undang terhadap prinsip pembentukan regulasi yang demokratis, partisipatif, dan akuntabel.
“Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) yang baru disahkan tidak hanya memperluas kewenangan institusi kepolisian, tetapi juga berpotensi melemahkan supremasi sipil, mengurangi pengawasan publik, dan mengikis prinsip demokrasi yang diperjuangkan sejak Reformasi 1998. Perluasan kekuasaan tanpa penguatan mekanisme akuntabilitas merupakan langkah yang berisiko melahirkan penyalahgunaan wewenang, sehingga UU ini perlu ditinjau kembali agar tetap sejalan dengan prinsip negara hukum, hak asasi manusia, dan kepentingan masyarakat luas”.Ujar Syahrul Ramdhani selaku Menteri Sosial dan Politik DEMA UIN ALAUDDIN MAKASSAR
“Jika negara terus memilih tuli terhadap jeritan dan penolakan rakyat sipil, serta lebih memilih bersandar pada moncong represi bersenjata yang dilindungi undang-undang, maka narasi kepatuhan buta harus segera dihentikan. Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan aparat.”tutupnya.