Daerah

Hukum & Kriminal, Makassar, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Religi, Teknologi

Ketika Kampus Menjadi Ruang Impunitas: Menguji Komitmen Penegakan Hukum di UNDIPA Makassar

Oleh: Muh Sakil (PKPT IPMIL Raya Undipa) ruminews.id, – Kampus semestinya bukan sekadar tempat berlangsungnya proses belajar-mengajar. Ia adalah ruang pembentukan karakter, pengembangan nalar kritis, sekaligus institusi yang menjunjung tinggi etika, hukum, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Karena itu, setiap tindakan kekerasan yang terjadi di lingkungan perguruan tinggi semestinya dipandang sebagai persoalan serius, bukan sekadar konflik antarmahasiswa yang dapat diselesaikan secara administratif. Rangkaian peristiwa yang terjadi di lingkungan Universitas Dipa (UNDIPA) Makassar dalam beberapa waktu terakhir patut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang disampaikan, dalam rentang sekitar dua minggu terjadi sejumlah insiden, mulai dari penyerangan ketika pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dugaan penganiayaan terhadap kader mahasiswa, hingga pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa. Rangkaian tersebut menunjukkan adanya eskalasi konflik yang semestinya mendapatkan respons serius dari seluruh pihak terkait. Persoalannya bukan hanya mengenai siapa yang salah dan siapa yang benar. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana institusi pendidikan tinggi merespons setiap dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayahnya. Ketika kekerasan muncul secara berulang dan respons kelembagaan dipersepsikan tidak tegas, maka persoalannya berkembang menjadi pertanyaan tentang tata kelola, perlindungan terhadap sivitas akademika, serta konsistensi penegakan aturan internal. Ketika Sanksi Kampus Dipertanyakan Salah satu persoalan yang perlu mendapatkan penjelasan adalah penanganan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam rangkaian insiden tersebut. Menurut informasi yang disampaikan, sejauh ini baru kasus penganiayaan yang mendapatkan sanksi dari pihak kampus, sementara sejumlah insiden lain seperti penyerangan saat pemasangan spanduk, perobekan spanduk, dan pelemparan batu ke sekretariat mahasiswa disebut belum mendapatkan sanksi disiplin. Jika informasi tersebut benar, pertanyaan mengenai konsistensi penegakan aturan internal kampus menjadi sesuatu yang wajar. Kampus tentu memiliki mekanisme sendiri dalam menjaga ketertiban dan disiplin mahasiswa. Proses tersebut berbeda dengan proses pidana yang berjalan melalui aparat penegak hukum. Sanksi akademik atau administratif pada prinsipnya merupakan bagian dari tata kelola internal institusi, sedangkan proses pidana merupakan kewenangan negara melalui aparat penegak hukum. Karena itu, menunggu proses kepolisian tidak serta-merta dapat menjadi satu-satunya dasar untuk menentukan apakah kampus perlu mengambil tindakan internal. Namun demikian, penerapan sanksi internal tetap harus dilakukan berdasarkan prosedur yang jelas, bukti yang memadai, asas keadilan, dan hak setiap pihak untuk memberikan klarifikasi. Di sinilah pentingnya transparansi. Ketika Wakil Rektor III yang juga dikaitkan dengan fungsi Satgas Tiga Dosa disebut memberikan jawaban bahwa pihak kampus mengikuti keputusan kepolisian dan belum mengetahui identitas pelaku, sementara pihak pelapor menyatakan telah menyerahkan bukti, publik berhak memperoleh penjelasan mengenai sejauh mana bukti tersebut telah diverifikasi dan bagaimana mekanisme penanganannya. Jangan sampai muncul kesan bahwa keberanian mengambil tindakan hanya dilakukan ketika persoalan sudah menjadi perhatian publik, sementara perkara lain dibiarkan berjalan tanpa kepastian. Kampus Tidak Boleh Menjadi Ruang Abu-Abu Perguruan tinggi membutuhkan kewibawaan institusional. Namun kewibawaan tidak lahir dari kemampuan menutup konflik atau menjaga citra semata. Kewibawaan justru lahir dari keberanian menegakkan aturan secara objektif. Kampus tidak boleh menjadi ruang abu-abu ketika terjadi pelanggaran. Siapa pun yang terbukti melakukan kekerasan atau tindakan yang melanggar ketentuan internal harus diproses sesuai aturan yang berlaku. Sebaliknya, siapa pun yang dituduh melakukan pelanggaran juga berhak mendapatkan proses pemeriksaan yang adil. Prinsip tersebut penting agar penegakan disiplin tidak berubah menjadi tindakan yang diskriminatif. Jika satu pihak diberikan sanksi sementara dugaan pelanggaran serupa dari pihak lain tidak diproses secara transparan, maka kepercayaan mahasiswa terhadap mekanisme kelembagaan akan tergerus. Lebih jauh, pembiaran terhadap tindakan kekerasan berpotensi menciptakan preseden buruk. Mahasiswa dapat memperoleh pesan bahwa intimidasi, perusakan, atau kekerasan merupakan cara yang dapat digunakan ketika terjadi perbedaan kepentingan. Padahal, kampus seharusnya mengajarkan hal sebaliknya: bahwa perbedaan diselesaikan melalui argumentasi, dialog, mekanisme organisasi, dan prosedur hukum. Penegakan Hukum Tidak Semestinya Menunggu Korban Bertambah Persoalan berikutnya adalah proses hukum terhadap laporan yang telah disampaikan kepada kepolisian. Pertanyaan mengenai lambannya penanganan laporan penyerangan maupun pelemparan batu ke area sekretariat mahasiswa perlu dijawab secara terbuka oleh pihak kepolisian. Bukan untuk menghakimi proses yang sedang berjalan, melainkan untuk memastikan bahwa setiap laporan masyarakat mendapatkan kepastian mengenai tahapan penanganannya. Dalam konteks ini, penting membedakan antara laporan yang belum selesai diproses dengan laporan yang sengaja diabaikan. Penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta dan keterangan resmi dari aparat penegak hukum. Namun, masyarakat tetap berhak mempertanyakan perkembangan suatu perkara, terutama apabila perkara tersebut berkaitan dengan keselamatan dan keamanan lingkungan pendidikan. Penegakan hukum tidak seharusnya dipahami hanya sebagai tindakan setelah korban jatuh. Pencegahan juga merupakan bagian penting dari upaya menjaga keamanan. Ketika terdapat laporan mengenai ancaman, penyerangan, atau tindakan yang berpotensi menimbulkan kekerasan lanjutan, respons aparat perlu mempertimbangkan potensi eskalasinya. Sebab, menunggu konflik berkembang menjadi kekerasan yang lebih serius bukanlah pendekatan yang ideal dalam menciptakan rasa aman. Setiap institusi tentu memiliki kepentingan menjaga reputasi. Namun reputasi yang sehat tidak dibangun dengan menyembunyikan persoalan. Justru sebaliknya, institusi yang berani mengakui adanya masalah, memprosesnya secara transparan, memberikan ruang klarifikasi kepada semua pihak, dan menjatuhkan sanksi berdasarkan bukti akan memiliki legitimasi yang lebih kuat. Karena itu, jika benar terdapat serangkaian dugaan pelanggaran di lingkungan UNDIPA, langkah yang dibutuhkan bukan sekadar pernyataan normatif. Diperlukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme keamanan kampus, penanganan konflik mahasiswa, prosedur pengaduan, serta koordinasi antara pihak kampus dan aparat penegak hukum. Pihak kampus perlu menjelaskan secara terbuka mekanisme penanganan setiap laporan, tanpa mengorbankan hak privasi pihak yang terlibat. Sementara kepolisian perlu memberikan informasi mengenai perkembangan perkara sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku. Keterbukaan semacam itu penting agar ruang publik tidak dipenuhi asumsi, dugaan, dan spekulasi. Menjaga Marwah Kampus dengan Kepastian, Bukan Pembiaran Pada akhirnya, persoalan di UNDIPA tidak semestinya hanya dibaca sebagai konflik antara kelompok mahasiswa. Ada persoalan yang lebih besar di baliknya: bagaimana sebuah perguruan tinggi memastikan lingkungan akademiknya tetap aman, demokratis, dan tunduk pada aturan. Kampus memiliki tanggung jawab untuk memastikan tidak ada mahasiswa yang merasa terintimidasi ketika menyampaikan pendapat. Kepolisian memiliki tanggung jawab untuk memastikan laporan masyarakat diproses secara profesional sesuai hukum. Mahasiswa pun memiliki kewajiban menjaga agar kebebasan berekspresi tidak berubah menjadi tindakan yang melanggar hak orang lain. Karena itu, penyelesaian persoalan ini harus diarahkan pada kepastian dan keadilan, bukan pada siapa yang paling kuat secara organisasi maupun siapa yang paling dekat dengan pusat kekuasaan. Jika terdapat pelanggaran, proseslah berdasarkan bukti. Jika tidak terbukti, berikan ruang pemulihan nama baik. Jika terjadi tindak pidana, biarkan mekanisme

Maxim Indonesia
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Ekonomi

Maxim Indonesia Beri Klarifikasi soal Program Turbo hingga Penyegelan Kantor Yogyakarta

Ruminews.id, Yogyakarta — Maxim Indonesia memberikan tanggapan atas pemberitaan Ruminews.id berjudul “Ratusan Driver Ojol Geruduk Dishub DIY dan Kantor Maxim, Tuntut Tarif hingga Evaluasi Fitur Turbo”. Dalam tanggapannya, perusahaan menjelaskan sejumlah hal terkait program Turbo, komisi aplikasi, penerimaan mitra pengemudi baru, hingga aksi penyegelan kantor cabang Maxim Yogyakarta.

Ekonomi, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi

Guru BK SMPN 37 Makassar Kembangkan APPAKA BAJI dan MA’BACA untuk Penguatan Karakter dan Literasi Siswa

ruminews.id, MAKASSAR — Layanan Bimbingan dan Konseling (BK) di SMPN 37 Makassar terus dikembangkan dengan pendekatan yang lebih proaktif dan berbasis kebutuhan peserta didik. Salah satu bentuk pengembangan tersebut diwujudkan melalui dua program inovatif, yakni APPAKA BAJI untuk penguatan pendidikan karakter dan MA’BACA (Mari Belajar Membaca) sebagai kelas tambahan untuk meningkatkan kemampuan literasi dasar siswa. Kedua program tersebut dirancang dengan mempertimbangkan kondisi lingkungan sekolah serta kebutuhan individual peserta didik. Kehadirannya memperluas peran layanan BK yang selama ini tidak hanya berkaitan dengan penanganan persoalan siswa, tetapi juga diarahkan pada upaya pencegahan, pengembangan potensi, pembentukan karakter, dan peningkatan kemampuan dasar peserta didik. Program APPAKA BAJI berfokus pada penguatan nilai-nilai karakter siswa. Melalui program ini, peserta didik diarahkan untuk memahami sekaligus menerapkan nilai etika, integritas, kedisiplinan, tanggung jawab, kepedulian sosial, serta kemampuan mengenali dan mengembangkan potensi diri. Pendekatan tersebut menempatkan pendidikan karakter tidak sebatas pada pemahaman konsep. Nilai-nilai yang diperkenalkan diharapkan dapat diterapkan siswa dalam aktivitas sehari-hari, baik di lingkungan sekolah maupun dalam kehidupan sosial. Sementara itu, MA’BACA hadir sebagai bentuk pendampingan bagi peserta didik yang masih membutuhkan penguatan dalam kemampuan membaca. Program ini dikembangkan melalui extra class dengan proses pembelajaran yang disesuaikan dengan kemampuan masing-masing siswa. Pendekatan individual menjadi salah satu aspek penting dalam pelaksanaan MA’BACA. Siswa mendapatkan pendampingan secara bertahap sehingga proses belajar dapat berlangsung sesuai dengan kemampuan dan perkembangan mereka. Dengan demikian, peserta didik tidak diposisikan untuk mengikuti pola belajar yang seragam, melainkan memperoleh dukungan berdasarkan kebutuhan masing-masing. Pengembangan APPAKA BAJI dan MA’BACA juga menunjukkan upaya SMPN 37 Makassar menerapkan layanan pendidikan yang berangkat dari persoalan nyata di lingkungan sekolah. Program tidak semata dibuat sebagai kegiatan tambahan, tetapi diawali dengan proses identifikasi terhadap kebutuhan dan kondisi peserta didik. Dalam konteks layanan BK, pendekatan tersebut memperlihatkan pergeseran peran guru BK dari sekadar menangani siswa ketika menghadapi masalah menjadi bagian dari proses pengembangan peserta didik secara lebih menyeluruh. Layanan BK dapat berperan dalam membangun karakter sekaligus mendukung kemampuan dasar yang dibutuhkan siswa dalam proses pendidikan. Kedua program tersebut juga menjadi bagian dari upaya sekolah menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih adaptif terhadap keberagaman karakter dan kemampuan peserta didik. Pendekatan berbasis kebutuhan memungkinkan sekolah memberikan pendampingan yang lebih kontekstual sekaligus membuka ruang bagi siswa untuk berkembang sesuai potensinya. Jika dikembangkan secara berkelanjutan dan dievaluasi secara berkala, APPAKA BAJI dan MA’BACA berpotensi menjadi praktik baik dalam pengembangan layanan pendidikan berbasis kebutuhan peserta didik. Pengalaman tersebut juga dapat menjadi referensi bagi satuan pendidikan lain dalam merancang program yang berangkat dari persoalan dan karakteristik lingkungan sekolah masing-masing. Melalui inovasi tersebut, SMPN 37 Makassar berupaya memperkuat layanan pendidikan yang tidak hanya berorientasi pada capaian akademik, tetapi juga pada pembentukan karakter dan penguatan kemampuan literasi dasar. Inisiatif tersebut menegaskan bahwa inovasi pendidikan dapat dimulai dari pemetaan kebutuhan yang sederhana, kemudian diterjemahkan menjadi program yang konkret dan berkelanjutan. Dari ruang layanan BK, kebutuhan siswa dibaca, didampingi, dan dikembangkan menjadi bagian dari upaya membangun peserta didik yang berkarakter dan memiliki kemampuan literasi yang lebih baik.

Daerah, Pemuda, Pendidikan, Politik

Randi Pratama Turut Serta dalam Pilketos Serentak Se-Sulawesi Selatan, Dorong Penguatan Demokrasi Pemula di Kalangan Pelajar

Ruminews.id, Makassar — Pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS (Pilketos) Serentak se-Sulawesi Selatan menjadi momentum penting dalam menanamkan nilai-nilai demokrasi sejak dini di lingkungan sekolah. Salah satunya dilaksanakan di SMK Negeri 2 Makassar, yang turut menyelenggarakan proses pemilihan Ketua dan Wakil Ketua OSIS periode 2026/2027.

Polewali Mandar
Daerah, Pemerintahan, Polewali Mandar

51 Bacakades Polman Ikuti Tes CAT, Seleksi Tambahan Pilkades Berlanjut

Ruminews.id, Polewali Mandar — Sebanyak 51 bakal calon kepala desa (bacakades) di Kabupaten Polewali Mandar mengikuti tes tertulis berbasis Computer Assisted Test (CAT), Rabu (30/9/2026). Tes tersebut merupakan bagian dari seleksi tambahan dalam tahapan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak dan Pengganti Antar Waktu (PAW).

Scroll to Top