Daerah

Daerah, Mamuju, Pemerintahan, Pemuda

Sungai Tercemar, DLH tak Becus, DPRD Bungkam tanpa Kepedulian

ruminews.id, Mamuju Tengah – Di Mamuju Tengah, ternyata bukan hanya sungai yang sedang menghadapi persoalan. Kepedulian terhadap lingkungan juga tampaknya sedang mengalami pencemaran. kami baru saja melakukan aksi demonstrasi dengan Isu pencemaran lingkungan yg terjadi di sungai dikabupaten mamuju tengah, aksi ini berlangsung pada hari kamis, 20 agustus 2026 dimana titik aksi berada di kantor dinas lingkungan hidup, setibanya kami dilokasi aksi maka para orator selanjutnya bergantian menyampaikan orasinya, kemudian kami bersepakat untuk membawa kepala dinas DLH untuk ikut naik kemobil komando lalu kami bawa pak kadis tersebut menuju kantor DPRD mamuju tengah untuk berdiskusi dan mendesak DPRD mamuju tengah untuk mengeluarkan surat rekomendasi pencopotan kepala dinas lingkungan hidup jika terbutki lalai dan tidak mampu dalam menjalankan tugasnya. Ketika sungai diduga tercemar, masyarakat resah. Air yang seharusnya menjadi sumber kehidupan justru menjadi sumber kekhawatiran. Tetapi yang lebih mengkhawatirkan adalah ketika persoalan lingkungan terus terjadi, sementara instansi yang seharusnya berada di garda terdepan justru dipertanyakan keseriusannya dalam menangani masalah tersebut. DLH, jangan hanya menjadi singkatan dari “Datang, Lihat, Hilang”. Sebab rakyat tidak membutuhkan lembaga yang hanya hadir ketika persoalan sudah ramai dibicarakan. Rakyat membutuhkan tindakan nyata, pengawasan yang serius, investigasi yang transparan, dan keberanian untuk menindak siapa pun yang terbukti merusak lingkungan. Kalau persoalan pencemaran terus berulang dan masyarakat masih harus turun ke jalan untuk meminta perhatian, maka wajar jika muncul pertanyaan: Selama ini DLH bekerja atau rakyat saja yang terlalu sabar menunggu? Ironisnya, ketika rakyat datang membawa persoalan tersebut ke DPRD Mamuju Tengah rumah yang katanya menjadi tempat rakyat diwakili—kami justru kembali mendapatkan pelajaran tentang arti sebuah kepedulian yang tampaknya sedang langka. Dari 25 kursi yang tersedia, hanya 3 wakil rakyat yang berada di tempat ketika rakyat datang membawa persoalan lingkungan. Mungkin kursinya yang terlalu nyaman, sehingga suara rakyat dari luar gedung tidak lagi terdengar. Padahal kami tidak datang untuk meminta panggung. Kami datang karena sungai sedang bermasalah. Kami datang karena lingkungan tidak bisa berbicara. Kami datang karena ketika alam dirusak, rakyatlah yang pertama kali merasakan dampaknya. Namun yang kami temukan justru sebuah ironi: DLH dipertanyakan keseriusannya dalam menangani pencemaran, sementara DPRD yang seharusnya menjalankan fungsi pengawasan justru terkesan dingin melihat persoalan tersebut. Lalu kepada siapa rakyat harus mengadu? Kepada DLH yang kinerjanya sedang kami pertanyakan? Atau kepada DPRD yang kehadirannya pun harus dicari ketika rakyat datang? Jangan sampai nanti sungai sudah benar-benar kehilangan kejernihannya, ikan-ikan sudah hilang, masyarakat sudah merasakan dampaknya, baru kemudian semua pihak sibuk membuat rapat, membentuk tim, mengambil dokumentasi, lalu mengatakan: “Kami akan menindaklanjuti.” Rakyat sudah terlalu sering mendengar kalimat itu. Yang kami butuhkan bukan “akan”, tetapi TINDAKAN. Jika Kepala Dinas Lingkungan Hidup terbukti lalai atau tidak mampu menjalankan tugas dan tanggung jawabnya dalam menangani persoalan lingkungan, maka kami mendesak DPRD Mamuju Tengah untuk tidak sekadar menjadi penonton. Gunakan fungsi pengawasan. Lakukan evaluasi. Panggil pihak-pihak terkait. Dan keluarkan rekomendasi sesuai kewenangan apabila hasil pemeriksaan membuktikan adanya kelalaian atau ketidakmampuan dalam menjalankan tugas. Sebab jabatan bukan tempat untuk bersembunyi. Dan DPRD bukan gedung untuk menyimpan kursi-kursi kosong ketika rakyat sedang berteriak. Hari ini sungai mungkin yang tercemar. Jangan sampai besok kepercayaan rakyat yang ikut tercemar oleh ketidakbecusan dan ketidakpedulian. ALIANSI RAKYAT MELAWAN Karena ketika lingkungan tidak mampu berbicara, rakyat akan berbicara. SELAMATKAN SUNGAI. EVALUASI DLH. BANGUNKAN KETUA DPRD. Sumber : Takdir Hayyu – Aliansi Rakyat Melawan

Daerah, Makassar, Nasional

Menutup Open Dumping, Membuka Jalan Baru Keadilan Ekologis Makassar

Ahmad Muzawir Saleh – Ketua Bidang Lingkungan Hidup BADKO HMI Sulsel ruminews.id – Ada ironi dalam urusan sampah di negeri ini. Ketika pemerintah membiarkan sampah menggunung, pemerintah dituding tidak becus. Ketika pemerintah menghentikan penumpukan terbuka, pemerintah dituduh mematikan rezeki rakyat kecil. Di TPA Tamangapa, Kecamatan Manggala, Makassar, ironi itu menemukan panggungnya. Mulai 1 Agustus 2026, kebijakan penataan pengelolaan sampah di Makassar memasuki babak yang lebih keras: praktik open dumping harus dihentikan dan sampah, terutama organik, tidak lagi semestinya diperlakukan sebagai komoditas yang boleh begitu saja diangkut dari rumah, pasar, kawasan usaha, lalu dilempar ke TPA. Kebijakan ini memunculkan protes. Sebagian masyarakat khawatir pemulung dan pekerja informal kehilangan sumber penghidupan. Kekhawatiran itu bukan sesuatu yang patut ditertawakan. Bahkan pemerintah wajib menjawabnya. Tetapi ada pertanyaan yang lebih mendasar: sampai kapan negara membiarkan manusia mencari nafkah di atas sistem pengelolaan sampah yang membahayakan keselamatan manusia dan lingkungan? Di sinilah persoalan Tamangapa perlu dinaikkan kelas. Ini bukan sekadar perkara boleh atau tidak boleh memulung. Ini perkara bagaimana Makassar melakukan transisi dari ekonomi sampah informal menuju ekonomi sirkular yang aman, produktif, dan bermartabat. Sebab yang harus ditutup adalah open dumping. Bukan kehidupan pemulung. Hukum Tidak Mengenal Kompromi dengan Open Dumping Secara hukum, penghentian open dumping bukanlah kebijakan yang lahir tiba-tiba dari meja birokrasi Pemerintah Kota Makassar. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah telah lama memberikan arah. Pasal 29 ayat (1) huruf e melarang setiap orang mengoperasikan tempat pemrosesan akhir sampah dengan sistem pembuangan terbuka. Pasal 44 bahkan mewajibkan pemerintah daerah menutup tempat pemrosesan akhir yang masih menggunakan sistem tersebut. Artinya sederhana: open dumping bukan pilihan tata kelola yang dapat dipertahankan hanya karena masyarakat sudah terbiasa dengannya. Justru sebaliknya. Jika pemerintah membiarkan praktik itu terus berlangsung, pemerintah berisiko mempertahankan praktik yang secara normatif telah dilarang. Karena itu, perdebatan semestinya bukan lagi tentang apakah open dumping boleh dipertahankan. Jawabannya sudah jelas. Yang harus diperdebatkan adalah: bagaimana penutupannya dilakukan secara adil? Sebab hukum yang baik tidak berhenti pada larangan. Ia juga membutuhkan kebijakan transisi. Jangan Selamatkan TPA dengan Mengorbankan Pemulung Di sinilah dimensi sosial menjadi penting. Ada sekitar 130 kepala keluarga yang disebut terdampak oleh penataan aktivitas di Tamangapa. Angka itu jangan diperlakukan sebagai statistik belaka. Di balik angka 130 terdapat anak sekolah, biaya makan, kebutuhan kesehatan, cicilan, kontrakan, dan masa depan keluarga. Maka keliru jika pemerintah hanya datang membawa papan larangan: “Mulai hari ini tidak boleh.” Kalimat tersebut mungkin mudah secara administratif. Tetapi kebijakan publik tidak cukup hanya administratif. Ia harus memiliki dimensi keadilan. Pemerintah seharusnya mengatakan: “Mulai hari ini cara lama berhenti. Tetapi kami menyiapkan cara baru agar kalian tetap bekerja.” Di situlah perbedaan antara penertiban dan transformasi sosial. Pemulung tidak boleh dijadikan korban sampingan dari kebijakan ekologis. Namun pemulung juga jangan dijadikan alasan untuk mempertahankan sistem yang membahayakan mereka. Ini dua hal yang berbeda. Jangan Romantisasi Gunungan Sampah Kita sering menyebut pemulung sebagai “pahlawan lingkungan”. Mereka mengambil botol plastik, kardus, logam dan berbagai material bernilai dari gunungan sampah. Sebutan itu terdengar mulia. Tetapi ada bahaya jika kita berhenti pada romantisme tersebut. Pemulung adalah pekerja. Mereka bukan dekorasi kemiskinan yang dibutuhkan agar kota terlihat bersih. Mereka bukan pula tenaga gratis yang boleh mempertaruhkan kesehatan demi menyubsidi sistem persampahan kota. Gunungan sampah dapat mengandung benda tajam, patogen, bahan berbahaya, debu, asap, gas metana dan lindi. Risiko longsor dan kebakaran juga bukan sekadar cerita. Karena itu, memanusiakan pemulung bukan berarti mempertahankan mereka di gunungan sampah. Sebaliknya, memanusiakan mereka berarti memindahkan keterampilan mereka ke tempat kerja yang lebih aman. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 memberikan hak kepada setiap orang untuk memperoleh lingkungan hidup yang baik dan sehat. Hak itu milik pemulung juga. Maka pemerintah tidak boleh memilih antara lingkungan dan pemulung. Keduanya harus diselamatkan. Dari Pemulung Menjadi Pekerja Sirkular Sesungguhnya pemerintah tidak sedang berhadapan dengan orang yang tidak memiliki keterampilan. Pemulung memiliki pengetahuan yang bahkan sering tidak dimiliki oleh sebagian pengelola formal: mereka tahu material mana yang bernilai, mana yang dapat dijual, mana yang dapat dipisahkan dan bagaimana membaca pasar barang bekas. Masalahnya, keterampilan tersebut selama ini bekerja dalam sistem informal dan berisiko. Maka tugas pemerintah bukan menghapus keterampilan itu. Tugas pemerintah adalah memformalkannya. Pemulung dapat ditransformasikan menjadi pekerja di TPS3R, Bank Sampah Unit, pusat pemilahan material, fasilitas material recovery, koperasi, atau unit usaha ekonomi sirkular lainnya. Di sana pekerjaan dapat dilengkapi dengan alat pelindung diri, standar keselamatan, pencatatan material, kepastian transaksi, pembinaan dan akses jaminan sosial. Dengan demikian, yang berubah bukan mata pencahariannya. Yang berubah adalah kualitas dan martabat pekerjaannya. Pemilahan dari Sumber: Mengapa Warga Harus Berubah? Kewajiban pemilahan sampah dari sumber juga harus dipahami dalam kerangka yang sama. Selama ini sistem persampahan kita terlalu sederhana: buang — angkut — buang lagi. Rumah menghasilkan sampah. Petugas mengangkut. Armada membawa ke TPA. TPA menerima semuanya. Dalam sistem seperti ini, TPA dipaksa menjadi tempat penyelesaian seluruh persoalan. Padahal TPA bukan mesin ajaib yang dapat menghilangkan sampah. Ia hanya memindahkan konsekuensi dari satu tempat ke tempat lain. Karena itu, pemilahan dari sumber merupakan perubahan paradigma. Sampah organik, anorganik bernilai, residu, dan kategori khusus harus mulai diperlakukan secara berbeda. Rumah tangga bukan lagi sekadar produsen sampah yang menyerahkan seluruh persoalan kepada pemerintah. Rumah tangga menjadi simpul pertama pengelolaan sampah. Di sinilah kebijakan lingkungan bertemu dengan kewargaan. Memilah sampah bukan sekadar pekerjaan teknis. Ia merupakan bentuk tanggung jawab ekologis. Sampah Organik Jangan Lagi Menjadi “Makanan” TPA Bagi Makassar, persoalan paling mendesak justru berada pada sampah organik. Sisa makanan, sayur, buah, dan material organik yang tercampur dengan sampah lain kemudian masuk ke TPA akan mengalami proses pembusukan. Dalam kondisi anaerobik, proses tersebut menghasilkan metana—salah satu gas rumah kaca yang berkontribusi terhadap perubahan iklim. Lindi juga menjadi persoalan ketika air meresap melalui timbunan sampah dan membawa berbagai kontaminan. Karena itu, pengurangan sampah organik dari sumber bukan sekadar persoalan kebersihan. Ia adalah kebijakan iklim. Ia adalah kebijakan kesehatan masyarakat. Ia adalah kebijakan fiskal. Dan ia adalah kebijakan ekologis. Makassar sebenarnya memiliki banyak pilihan teknologi sesuai karakter wilayah: komposting, maggot Black Soldier Fly, biodigester, ember tumpuk, biopori, teba modern, hingga fermentasi bahan organik seperti eco-enzyme. Tidak ada satu teknologi yang cocok untuk semua

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Dema UINAM Bersuara atas Pola Represif Sistemik

Ruminews.id – Makassar, 20 Agustus 2026– Dewan Eksekutif Mahasiswa Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar (DEMA UINAM) kembali menyatakan keprihatinan mendalam atas keputusan kampus yang untuk ketiga kalinya tidak melibatkan DEMA dalam kepanitiaan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) tahun 2026. Pengabaian ini bukan sekadar kelalaian prosedural, melainkan cerminan dari pola relasi kuasa yang timpang dan sistem represif yang telah lama mengakar di lingkungan kampus UIN Alauddin Makassar.

Ekonomi, Hukum & Kriminal, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Politik, Prov Sulawesi Selatan, Teknologi

Rijal Djamal Dorong Karang Taruna Makassar Perkuat Struktur dan Percepat Aksi Sosial

ruminews.id, MAKASSAR – Pertemuan santai antara Ketua Harian Karang Taruna Kota Makassar, Rijal Djamal, bersama jajaran pengurus Karang Taruna Kelurahan Timungan Lompoa melahirkan komitmen untuk memperkuat gerakan organisasi sekaligus mempercepat pelaksanaan aksi sosial di tengah masyarakat. Komitmen tersebut diarahkan untuk mendukung serta menyukseskan program-program strategis Pemerintah Kota Makassar. Pertemuan yang berlangsung dalam suasana informal itu menjadi ruang diskusi bagi para pengurus untuk menyamakan pandangan mengenai arah gerakan Karang Taruna pasca-pelantikan. Penguatan struktur internal dinilai penting, namun tidak boleh menjadi alasan bagi organisasi untuk menunda kehadirannya dalam menjawab berbagai persoalan sosial di lingkungan masyarakat. Rijal Djamal mendorong seluruh pengurus, khususnya di tingkat akar rumput, agar berani menerjemahkan gagasan menjadi program nyata. Menurutnya, semangat gerakan harus dibangun melalui keberanian untuk memulai dan bekerja. “Apapun idenya, coba kerjakan saja,” tegas Rijal di sela-sela pertemuan tersebut. Pesan itu menjadi dorongan bagi pengurus Karang Taruna di tingkat kelurahan, termasuk Timungan Lompoa, untuk terus berinovasi tanpa harus terhambat oleh pola birokrasi organisasi yang terlalu kaku. Sembari melakukan pembenahan internal pasca-pelantikan, para pemuda diharapkan tetap aktif mengambil peran dan menghadirkan kontribusi nyata bagi masyarakat. Menurut Rijal, penguatan struktur organisasi dan pelaksanaan aksi sosial merupakan dua hal yang harus berjalan secara beriringan. Struktur yang solid akan menjadi fondasi dan arah dalam menjalankan roda organisasi, sementara program dan aksi nyata di lapangan menjadi bukti eksistensi sekaligus kebermanfaatan Karang Taruna bagi masyarakat. Dalam konteks pembangunan daerah, Karang Taruna diharapkan dapat tampil sebagai mitra strategis pemerintah. Organisasi kepemudaan tersebut memiliki posisi penting dalam mengawal serta mendukung berbagai program prioritas Pemerintah Kota Makassar, khususnya melalui keterlibatan aktif pemuda di tingkat kecamatan dan kelurahan. Komitmen tersebut juga menjadi bagian dari persiapan menjelang agenda Roadshow Karang Taruna Kota Makassar ke seluruh kecamatan. Agenda ini diharapkan menjadi momentum untuk menyatukan visi dan memperkuat koordinasi gerakan organisasi secara berjenjang, mulai dari tingkat kota, kecamatan hingga kelurahan. Dengan penguatan struktur yang berjalan seiring dengan kebebasan berinovasi dan memperluas aksi sosial, Karang Taruna Kota Makassar menunjukkan kesiapan untuk bergerak lebih masif. Kolaborasi antara pengurus di setiap tingkatan diharapkan mampu melahirkan gerakan kepemudaan yang responsif, kontributif, dan berdampak nyata, sekaligus menjadikan pemuda sebagai salah satu aktor penting dalam mendorong kemajuan Kota Makassar.

Daerah, Pemuda, Pendidikan

Tekan Risiko Penyakit, KKN ITH Parepare Edukasi Gizi Seimbang di Lauleng

Ruminews.id, Parepare – Pada hari Sabtu, 15 Agustus 2026 pukul 09.30 WITA, Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) ITH 03 Bukit Harapan melaksanakan program kerja bertajuk “Edukasi Seberapa Bahaya Konsumsi Makanan Instan Berlebihan dan Pentingnya Gizi Seimbang bagi Masyarakat” yang dilaksanakan di salah satu rumah warga di RT 01 RW 01, Lauleng, Kelurahan Bukit Harapan, Kota Parepare. Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai dampak konsumsi makanan instan secara berlebihan serta pentingnya menerapkan pola makan dengan gizi yang seimbang dalam kehidupan sehari-hari.

Daerah, Makassar, Pemerintahan

Kebijakan Sampah Pemkot Makassar Lumpuhkan Ekonomi Warga: AMARTA dan Koalisi Sipil Lawan Penyingkiran Pemulung dan Pemiskinan Sistematis di TPA Tamangapa

Ruminews.id, Makassar – Penerapan kebijakan baru pengelolaan dan pemilahan sampah serta penghentian sistem open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, mendatangkan krisis sosial-ekonomi mendalam bagi komunitas lokal, Pada Hari Selasa (18/08/2026). ‎Diberlakukan tanpa sosialisasi yang memadai, asesmen dampak lingkungan dan sosial, maupun skema jaring pengaman, aturan baru ini memangkas pendapatan harian ratusan pemulung dan armada pengangkut sampah swasta mandiri hingga 75 persen.

Scroll to Top