Daerah

Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kota Yogyakarta, Pendidikan

Peringati HUT ke-270 Kota Yogyakarta, SMP Budya Wacana Adakan Karnaval Keliling Wilayah Gondokusuman

Ruminews.id, Yogyakarta – Kota Yogyakarta yang berulang tahun pada (7/10/2026) di usia yang 270 tahun diperingati oleh seluruh warga kota Yogyakarta dengan sederhana tanpa mengurangi filosofi Yogyakarta sebagai kota pelajar. Dalam memperingati HUT kota Yogyakarta ke-270 ini, SMP Budya Wacana adakan kegiatan Karnaval Pelajar dengan mengusung tema Otentik Konkret yang dikerucutkan menjadi Tema Karnaval SMP Budya Wacana “Jogja Lestari Buwana Berprestasi”.

Daerah, Pemerintahan, Uncategorized

Operasi 5 Tahun Diduga Bermasalah, Kejati Sulsel Didesak Usut Pajak dan Izin PT Catur

Ruminews.id, Makassar — Praktisi hukum sekaligus lawyer, Muh. Syahban Munawir, SH., MH., yang akrab disapa Awhi, mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) membongkar secara menyeluruh dugaan penggelapan kewajiban perpajakan PT Catur Kencana Sakti selama kurang lebih lima tahun menjalankan aktivitas perdagangan dan pergudangan Semen Tonasa di Kota Makassar. Pendesakan itu disampaikan kepada ruminews.id pada saat dimintai tanggapan soal sejumlah dugaan pelanggaran yang selama ini berlangsung kurang lebih lima tahun. Awhi menilai, dugaan persoalan tersebut tidak dapat dipisahkan dari riwayat perizinan perusahaan yang disebut berlangsung dalam dua fase. Dimana kata Awhi, perusahaan tersebut kabarnya kekitar tiga tahun pertama, PT Catur Kencana Sakti diduga beroperasi tanpa mengantongi perizinan yang sesuai. Kemudian sekitar dua tahun berikutnya, perusahaan disebut telah mengantongi izin pertokoan, tetapi aktivitas di lokasi justru diduga berupa penyimpanan, bongkar muat dan distribusi Semen Tonasa. “Kalau benar tiga tahun pertama perusahaan beroperasi tanpa izin yang sesuai, kemudian dua tahun berikutnya mengantongi izin pertokoan tetapi faktanya digunakan sebagai gudang, maka ini harus dibongkar secara menyeluruh. Jangan hanya melihat dokumen di atas kertas. Lihat apa yang sebenarnya dilakukan perusahaan di lapangan,” tegasnya, Minggu (04/10/2026). Menurutnya, persoalan tersebut menjadi semakin serius apabila aktivitas perdagangan selama kurang lebih lima tahun ternyata tidak diikuti pemenuhan seluruh kewajiban perpajakan sesuai ketentuan. “Selama ada aktivitas usaha, ada barang yang masuk, ada barang yang keluar dan ada transaksi dengan konsumen. Maka harus dibuka berapa nilai transaksi selama lima tahun, bagaimana pembukuannya, bagaimana pelaporannya dan berapa kewajiban pajak yang sebenarnya harus dipenuhi,” ujarnya. Awhi meminta Kejati Sulsel tidak hanya memeriksa izin perusahaan, tetapi melakukan penelusuran menyeluruh terhadap arus transaksi dan dokumen perpajakannya. Pemeriksaan, kata dia, harus mencakup pembukuan perusahaan, faktur penjualan, status Pengusaha Kena Pajak (PKP), SPT Masa PPN, SPT Tahunan PPh Badan, rekening transaksi, nilai omzet, serta bukti penyetoran pajak. “Kalau angka penjualan tidak sejalan dengan laporan pajak, itu harus dijelaskan. Kalau ada kewajiban yang seharusnya dibayar tetapi tidak dibayar, hitung berapa nilainya. Jangan berhenti pada asumsi,” tegasnya. Awhi menegaskan, dugaan penggelapan kewajiban perpajakan harus diuji berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Pemeriksaan juga perlu melihat ketentuan Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai yang berlaku pada periode kegiatan usaha tersebut. “Kalau kemudian ditemukan adanya kesengajaan menyembunyikan transaksi, memberikan keterangan yang tidak benar atau tindakan lain yang memenuhi unsur pelanggaran pidana perpajakan, maka tentu harus diproses sesuai hukum. Tetapi semuanya harus dibuktikan melalui pemeriksaan,” katanya. Awhi mengingatkan, penggunaan istilah dugaan penggelapan kewajiban pajak harus ditempatkan sebagai dugaan sampai ada hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya pelanggaran. Namun, menurutnya, kehati-hatian hukum tidak boleh berubah menjadi alasan untuk tidak membuka persoalan. “Jangan karena belum ada bukti kemudian pemeriksaannya tidak dilakukan. Bukti itu dicari melalui pemeriksaan. Kalau tidak ada pelanggaran, sampaikan bahwa tidak ada. Kalau ada, jangan ditutup-tutupi,” ujarnya. Ia kemudian menyoroti dugaan ketidaksesuaian izin pertokoan dengan aktivitas gudang Semen Tonasa. Awhi meminta Kejati Sulsel memeriksa NIB, KBLI, data Online Single Submission (OSS), dokumen izin pertokoan, persyaratan pergudangan, serta dokumen Tanda Daftar Gudang apabila memang diwajibkan berdasarkan ketentuan yang berlaku. “Kalau izinnya toko tetapi aktivitasnya gudang, pertanyaannya apakah kegiatan itu memang tercakup dalam KBLI dan izin yang dimiliki? Kalau tidak sesuai, bagaimana bisa aktivitas tersebut berlangsung selama dua tahun?” katanya. Ia menyebut rezim perizinan berusaha berbasis risiko yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja serta Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus menjadi salah satu pijakan dalam pemeriksaan sesuai periode berlakunya. Untuk periode sebelum PP Nomor 28 Tahun 2025 berlaku, pemeriksaan harus memperhatikan regulasi yang berlaku saat kegiatan tersebut dilakukan, termasuk PP Nomor 5 Tahun 2021. “Aturan perizinan sudah mengatur kewajiban pelaku usaha, standar kegiatan dan pengawasan. Jadi jangan hanya bertanya apakah perusahaan punya NIB. Pertanyaannya, NIB dan KBLI itu untuk kegiatan apa, lalu kegiatan sebenarnya apa?” tegas Awhi. Selain perizinan usaha, ia meminta pemeriksaan terhadap Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021. Jika bangunan yang diperuntukkan sebagai pertokoan ternyata digunakan sebagai gudang penyimpanan dan distribusi Semen Tonasa, menurut Awhi, kesesuaian fungsi bangunan juga harus diuji. “Kalau fungsi bangunannya berbeda dengan pemanfaatannya, jangan dibiarkan menjadi persoalan yang dianggap biasa. Pemerintah harus memastikan apakah perubahan fungsi atau pemanfaatannya sudah memenuhi ketentuan,” ujarnya. Pemeriksaan juga diminta mencakup aspek tata ruang berdasarkan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang sebagaimana telah diubah dan PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Termasuk kesesuaian lokasi dengan ketentuan tata ruang Kota Makassar yang berlaku. Ia menegaskan ijin yang selama ini dikantongi PT Catur harus jelas peruntukannya. “Harus jelas lokasi itu diperuntukkan untuk apa. Kalau aktivitasnya pergudangan, apakah tata ruangnya membolehkan? Jangan sampai izin mengatakan toko, bangunan digunakan sebagai gudang, sementara peruntukan ruangnya juga tidak sesuai,” kata Awhi. Selain kewajiban pajak pusat, Awhi meminta Pemerintah Kota Makassar memeriksa kemungkinan kewajiban pajak daerah yang relevan dengan aktivitas PT Catur Kencana Sakti. Pemeriksaan tersebut dapat mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah serta Perda Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. “Jangan mencampuradukkan pajak pusat dengan pajak daerah. Tetapi jangan pula membiarkan kewajiban yang memang menjadi objek pajak daerah tidak diperiksa. Bapenda harus membuka data dan memastikan apa saja kewajiban perusahaan kepada daerah,” jelasnya. Awhi juga mempertanyakan pengawasan pemerintah terhadap aktivitas perusahaan selama kurang lebih lima tahun. Apabila benar perusahaan selama sekitar tiga tahun menjalankan kegiatan tanpa perizinan yang sesuai, kata dia, maka perlu diketahui bagaimana pengawasan pemerintah berlangsung. “Kalau benar tiga tahun berjalan tanpa izin yang sesuai, siapa yang mengawasi? Apakah pernah ada pemeriksaan? Apakah pernah ada teguran? Kalau pernah ditemukan pelanggaran, apa tindak lanjutnya?” ujarnya. Menurutnya, persoalan tersebut harus ditelusuri berdasarkan kewenangan masing-masing instansi dengan mengacu pada Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya. “Kalau ada kewenangan pengawasan, harus dilihat apakah kewenangan itu dijalankan. Kalau ada dugaan pembiaran, harus diuji. Tetapi sekali lagi, semuanya harus berdasarkan bukti,” tegasnya. Terkait penghentian aktivitas gudang Semen Tonasa PT Catur Kencana Sakti di Jalan Sultan

Bantaeng, Daerah, Hukum & Kriminal

Mediasi Gugatan Polusi Udara Smelter Bantaeng Dipersoalkan, Perusahaan Tak Hadir Langsung

Ruminews.id, Bantaeng — Sidang gugatan lingkungan hidup yang diajukan warga Bantaeng terkait polusi udara dari kawasan smelter KIBA kembali digelar pada Kamis (1/10/2026). Dalam sidang yang memasuki agenda mediasi tersebut, pihak penggugat mempersoalkan ketidakhadiran langsung pihak perusahaan sebagai prinsipal.

Daerah, Malang, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa PPG UMM Gandeng Penyandang Disabilitas Kembangkan Merchandise Ramah Karya Inklusif

Ruminews.id – MALANG,  Mahasiswa Pendidikan Profesi Guru (PPG) Calon Guru Gelombang 1 Tahun 2026 Universitas Muhammadiyah Malang (UMM) melaksanakan Projek Kepemimpinan bertajuk MERAKI (Merchandise Ramah Karya Inklusif) bersama penyandang disabilitas binaan LKS Bersama Anak Bangsa Malang. Kegiatan berlangsung di Kantor II LKS Bersama Anak Bangsa Malang, Sabtu (26/9/2026).

Peristiwa 1965
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Pemuda, Sleman

Buku Akik Gelar Intimate Talk Peringati Peristiwa 1965

Ruminews.id, Sleman — Peristiwa 1965 yang dikenal masyarakat Indonesia sebagai G30S atau Gerakan 30 September masih membekas dalam ingatan kolektif hingga kini. Untuk memperingati peristiwa tersebut, Toko Buku Akik menggelar kegiatan Intimate Talk yang membahas buku karya Prof. Dr. Saskia Wieringa berjudul “Kuntilanak Berbau Wangi”.

Tragedi Kanjuruhan
Daerah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Hukum & Kriminal, Sleman

Peringati 4 Tahun Tragedi Kanjuruhan, Multitude Book Adakan Diskusi Publik

Ruminews.id, Sleman — Empat tahun setelah Tragedi Kanjuruhan, persoalan pengusutan dan penanganan kasus tersebut kembali dibahas dalam diskusi publik yang digelar Multitude Book dan Penerbit Semut Api. Diskusi yang berlangsung pada Sabtu (26/9/2026) itu mengupas buku Mendobrak Kebuntuan Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan sekaligus membicarakan persoalan yang masih membayangi sepak bola Indonesia.

Ekonomi, Kesehatan, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Politik, Teknologi

Guest Lecture Epidemiologi FKM Unhas Dorong Riset Lebih Berdampak bagi Kebijakan Kesehatan

ruminews.id, MAKASSAR — Departemen Epidemiologi Fakultas Kesehatan Masyarakat (FKM) Universitas Hasanuddin (Unhas) menggelar Guest Lecture bertema “Translation Research into Health Policy” pada Sabtu, 3 Oktober 2026. Kegiatan tersebut menjadi bagian dari rangkaian Dies Natalis ke-44 FKM Unhas dengan menghadirkan Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK) Kementerian Kesehatan RI, Prof. Asnawi Abdullah, S.KM., MHSM., M.Sc., HPPF., DLSHTM., Ph.D., sebagai narasumber. Kegiatan ini mengangkat isu penting mengenai bagaimana hasil penelitian dapat diterjemahkan menjadi kebijakan kesehatan yang relevan dan memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Diskusi juga menjadi ruang bagi sivitas akademika, khususnya mahasiswa, untuk memahami tantangan dalam menjembatani dunia penelitian dengan proses pengambilan kebijakan. Dekan FKM Unhas, Ansariadi, SKM., M.Sc.PH., Ph.D., dalam sambutannya menyampaikan bahwa Guest Lecture tersebut merupakan bagian dari rangkaian peringatan Dies Natalis FKM Unhas ke-44. Ia juga menekankan pentingnya publikasi ilmiah sebagai bagian dari pengembangan budaya akademik dan kontribusi perguruan tinggi. “Guest Lecture hari ini menjadi rangkaian dari perayaan Dies Natalis FKM Unhas yang ke-44,” ujar Ansariadi. Sementara itu, Prof. Asnawi dalam sesi utama menekankan bahwa penelitian tidak seharusnya berhenti pada publikasi ilmiah. Hasil riset, menurutnya, perlu dikomunikasikan secara efektif kepada para pengambil kebijakan agar pengetahuan yang dihasilkan dapat menjadi dasar dalam merumuskan kebijakan kesehatan. “Riset berdampak jika dikomunikasikan kepada para pengambil kebijakan,” tegas Prof. Asnawi. Ia juga menyoroti masih adanya kesenjangan antara hasil penelitian dan kebijakan. Dalam pemaparannya, Prof. Asnawi menyebut hanya sekitar 6 persen hasil riset yang dapat digunakan dalam proses kebijakan. Salah satu faktor yang memengaruhi kondisi tersebut adalah belum optimalnya keterhubungan antara peneliti, institusi pendidikan tinggi, dan pengambil kebijakan. Menurutnya, peneliti perlu memahami proses pembuatan kebijakan sekaligus menguasai persoalan kesehatan yang menjadi objek penelitian. Pemahaman tersebut penting agar hasil riset tidak hanya memiliki nilai akademik, tetapi juga mampu menghasilkan rekomendasi yang sesuai dengan kebutuhan pengambil kebijakan. Dalam konteks tersebut, Prof. Asnawi turut menjelaskan pentingnya policy modeling sebagai pendekatan untuk memperkirakan berbagai kemungkinan dampak suatu kebijakan sebelum diterapkan. Dengan memanfaatkan data dan pemodelan, pengambil kebijakan dapat memperoleh gambaran mengenai konsekuensi kebijakan dalam jangka menengah dan panjang, termasuk kemungkinan dampaknya dalam lima hingga sepuluh tahun mendatang. Ia juga mendorong peneliti untuk lebih responsif terhadap dinamika permasalahan kesehatan masyarakat. Perubahan struktur demografi, meningkatnya jumlah penduduk lanjut usia, serta besarnya beban penyakit tidak menular menjadi sejumlah isu yang membutuhkan dukungan riset agar kebijakan yang dihasilkan tetap relevan dengan perkembangan masyarakat. Di tengah perkembangan teknologi, kemampuan memanfaatkan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) juga dinilai semakin penting dalam mendukung kegiatan penelitian dan perumusan kebijakan kesehatan. “Di masa sekarang, skill AI yang kuat menjadi sebuah kekuatan,” ungkap Prof. Asnawi. Melalui Guest Lecture tersebut, mahasiswa dan sivitas akademika FKM Unhas didorong untuk melihat penelitian dalam perspektif yang lebih luas. Riset tidak hanya diposisikan sebagai produk akademik dalam bentuk publikasi, tetapi juga sebagai sumber pengetahuan yang dapat diterjemahkan menjadi rekomendasi dan kebijakan yang menjawab persoalan kesehatan masyarakat. Kegiatan ini sekaligus memperkuat peran perguruan tinggi dalam membangun ekosistem penelitian yang tidak berhenti pada produksi pengetahuan, tetapi mampu menjembatani temuan ilmiah dengan kebutuhan kebijakan dan pelayanan kesehatan di masyarakat.

Scroll to Top