Daerah

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Gowa Hari ini Seperti Kehilangan Fokus. Bukan Karena tak Punya Masalah, Melainkan Terlalu Banyak Drama

Penulis: Dito – Tokoh Pemuda Kabupaten Gowa ruminews.id – Gowa Bersejarah bukan hanya sekedar slogan belaka. Sebab, jika kita tamasya sebentar saja ke pertengahan abad ke-17, maka kita akan paham betul mengapa disematkan kata “Bersejarah” di belakang nama “Gowa”. Yah, Kerajaan Gowa mencapai puncak kejayaannya pada abad ke-17. Sebelum pecah Perang Makassar pada tahun 1666, dan disaat perdagangan wilayah barat dan timur nusantara telah berhasil dimonopoli oleh VOC sebagai perserikatan dagang dari Negeri Kincir Angin Belanda, pelabuhan-pelabuhan yang ada di wilayah teritorial kerajaan Gowa sangat ramai aktivitas dagang dan strategis dalam jalur perdagangan dunia (Baca: Fadli “Hegemoni Kerajaan Gowa dan Perang Makassar”). Yahh, sebuah kerajaan tak akan mungkin mencapai masa kejayaannya tanpa keberanian dan kebijaksanaan dari sosok pemimpinnya. Siapa yang tidak kenal Sultan Hasanuddin, sosok yang dijuluki oleh Belanda “Ayam Jantan dari Timur” karena kegigihannya mempertahankan kedaulatan Kerajaan Gowa. Hingga pada akhirnya, Maetsuyker sebagai sosok pemimpin imperium kolonial dari Istana Batavia mengirim Cornelis Speelman untuk meruntuhkan dominasi perdagangan sekaligus mengakhiri kejayaan Kerajaan Gowa (Baca:Bernard H.M. Vlekke “Nusantara Sejarah Indonesia”). Lalu, 5 Abad berselang, tepatnya saat ini tahun 2026, tampaknya puncak kejayaan Kerajaan Gowa betul-betul hanya jadi sejarah masa lalu belaka tanpa menjadikannya cermin dalam termin pembangunan daerah hari ini. Bagaimana mungkin, Gowa yang pada pertengahan abad-17 dengan susah payah diruntuhkan oleh kolonialisme, hari ini justru disajikan dengan “drama ranjang” pemimpinnya. Bagian Kerajaan Gowa dan Sultan Hasanuddin berhasil memberi kontras antara “kejayaan masa lalu” dan “kegaduhan hari ini”. Gowa yang dulunya riuh dengan aktivitas perdagangan, hari ini justru gaduh oleh isu dugaan perselingkuhan orang nomor satunya. Nyaris tak kenal tempat, baik di rumah, di jalan, maupun di tiap-tiap di meja perkopian, semuanya sibuk bergosip ria tentang drama ranjang tiada henti ini. Bupati Gowa Terseret Dugaan Perselingkuhan Sebagai orang nomor satu di Kabupaten Gowa, legitimasi Bupati Husniah Telentang terus menerus tergerus. Sorotannya bukan karena ia mengelola tata pemerintah dengan buruk, apalagi terseret kasus korupsi. Beberapa pekan terakhir ini, Bupati perempuan pertama di Kabupaten Gowa ini justru terseret dugaan skandal amoral perselingkuhan. Semakin hari, sosial media semakin ruih dengan dugaan skandal ini. Meski begitu, tak lantas membuat saya mengaktifkan mode riset “ON” untuk mengumpulkan keping demi keping gosip ini. Bagi saya, muak rasanya ruang dan diskursus publik secara terus menerus dijejali dengan drama ranjang seperti ini. Sebab, apapun itu drama ini betul-betul berhasil menyedot perhatian publik hingga hal-hal yang menyangkut hajat hidup orang banyak tak mendapatkan tempat di ruang publik kita. Lagi pula, saya bukan tipe orang yang suka mencampuri urusan pribadi seseorang, termasuk tindakan amoral selama tidak merugikan orang lain, apalagi sampai merangsek ke urusan ranjangnya. Selama tidak ada dugaan penyalahgunaan jabatan serta menggunakan fasilitas kenegaraan dan anggaran negara, mau selingkuh ratusan kali pun saya tidak peduli. Itu bukan urusan saya. Gowa hari ini seperti kehilangan fokus. Bukan karena tak punya masalah, melainkan terlalu banyak drama yang menyita perhatian publik. 54,04 Ribu Penduduk Miskin Tak Akan Kenyang Disajikan Drama Ranjang Yahh, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Gowa yang dirilis pada Januari 2026, sedikitnya per Maret 2025 ada 54,04 ribu atau 6,64%  penduduk di Kabupaten Gowa masih berada dibawah garis kemiskinan. Persentase penduduk ini hanya turun sekitar 0,21 dari Maret 2024 yang ada di angka 6,85%. Sebagai kabupaten yang berbatasan langsung dengan Kota Makassar sebagai Ibu Kota Provinsi Sulawesi Selatan, ternyata tak mampu menjadikan angka kemiskinan penduduk Kabupaten Gowa mendekati persentase penduduk miskin per Maret 2025 Kota Makassar yang berada di angka 4,43%. Bahkan, angka persentase kemiskinan penduduk per Maret 2025 6,64% Kabupaten Gowa ini masih kalah dengan beberapa daerah yang letaknya jauh dari pusat Ibu Kota Provinsi. Persentase Penduduk Miskin Kabupaten Gowa masih kalah dengan Kota Parepare (4,44%), Kabupaten Sidrap (4,91), Kabupaten Luwu Timur (5,79%), Kabupaten Wajo (5,86%), dan Kabupaten Bulukumba (6,06%). Padahal, salah satu program Bupati Husniah Talenrang yang paling banyak di endorse oleh media adalah program pengentasan kemiskinan ekstrem. Meski sudah dibantu oleh Baznas Gowa dan tim khusus Tim Layanan Cepat Atasi Kemiskinan (LACAK) yang dibentuk langsung oleh Bupati faktanya belum berdampak secara signifikan. Tampaknya, program pengentasan kemiskinan Pemerintah Kabupaten Gowa baru hanya sebatas poles-poles di media, belum berdampak signifikan di masyarakat. Tentunya, penduduk miskin di Kabupaten Gowa ini tidak akan kenyang jika yang disajikan terus menerus adalah drama ranjang tak berkesudahan ini. Bukannya Berkurang, Orang Menganggur Semakin Banyak di Kabupaten Gowa Walau tak signifikan, penurunan persentase kemiskinan di Kabupaten Gowa tak dibarengi dengan penurunan angka penduduk yang menganggur. Berdasarkan data BPS Provinsi Sulawesi Selatan, Tingkat Pengangguran Terbuka tahun 2025 di Kabupaten Gowa justru mengalami peningkatan. Data tahun 2024 menunjukkan persentase Tingkat Pengangguran Terbuka di Kabupaten Gowa berada di angka 3,91%. Bukannya mengalami penurunan, justru terjadi peningkatan persentase Tingkat Pengangguran terbuka. Data tahun 2025 menunjukkan Tingkat Pengangguran Terbuka berada di angka 4,25%, naik 0,34 dari tahun sebelumnya. Bahkan, persentase Tingkat Pengangguran Terbuka Kabupaten Gowa 2025 yang berada di angka 4,25% bahkan lebih tinggi 0,04% dibandingkan rata-rata persentase kemiskinan Provinsi Sulsel yang berapa di angka 4,21%. 5 Tahun IPM Gowa Konsisten di Bawah Rata-Rata IPM Sulsel Indeks Pembangunan Manusia (IPM) adalah suatu indikator yang menjelaskan bagaimana penduduk suatu wilayah mempunyai kesempatan untuk mengakses hasil dari suatu pembangunan sebagai bagian dari haknya dalam memperoleh pendapat, kesehatan, dan sebagainya. Dalam hal pembangunan manusia, Kabupaten Gowa masih jauh tertinggal dibandingkan daerah-daerah lain di Provinsi Sulawesi Selatan. Data IPM 2025 yang dirilis oleh BPS Provinsi Sulawesi Selatan, menempatkan Kabupaten Gowa di peringkat 15 dari 24 Kab/Kota dengan poin IPM 74,22, tertinggal 11,44 poin dari Kota Makassar yang menempati urutan pertama dengan poin 85,66. Poin 74,22 IPM Kabupaten Gowa 2025 juga berada di bawah rata-rata IPM Provinsi Sulawesi Selatan dengan poin 75,92. Bahkan, jika ditarik 5 tahun terakhir dari tahun 2021-2025, IPM Kabupaten Gowa selalu konsisten berada di bawah rata-rata IPM Provinsi Sulawesi Selatan. Gowa dan Sejuta Lubang Jalanannya Jika ada yang seseorang bertanya “apa yang ikonik dari Gowa hari ini?”, dengan lantang dan dalam tempo sesingkat-singkatnya saya akan menjawab “jalan rusaknya”. Yahh, Kabupaten Gowa dan jalanan berlubang ibarat dua sisi mata uang, tidak dapat dipisahkan. Meminjam istilah JJ Rizal, tampaknya jauh lebih mudah mencari kuntilanak daripada mencari daerah tanpa jalanan rusak di Kabupaten

Nasional, Politik, Yogyakarta

Kolektiva Mayday: Lawan Pemiskinan Buruh yang Dilegalkan Negara!

Ruminews.id, Yogyakarta — Ratusan mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Gadjah Mada, BEM Keluarga Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta, dan BEM Universitas Sanata Dharma menyuarakan solidaritas terhadap perjuangan buruh dalam aksi Kolektiva Mayday di Bundaran UGM, Yogyakarta, Sabtu (16/5/2026). Dalam pernyataan sikap yang dibacakan bersama, mereka menilai kondisi buruh saat ini semakin tertekan akibat kenaikan harga kebutuhan pokok dan kebijakan negara yang dianggap tidak berpihak pada pekerja.

Infotainment, Nasional, Pemerintahan, Solo

Polemik Internal Keraton Surakarta Picu Potensi Dua Grebeg Besar Iduladha

Ruminews.id, Solo — Tradisi tahunan Grebeg Besar Idul Adha di Keraton Surakarta tahun ini kembali berpotensi digelar dalam dua versi di tengah masih berlangsungnya dualisme internal keraton. Kubu SISKS Pakubuwono XIV Hamangkunagoro dijadwalkan menggelar prosesi Grebeg Besar pada Rabu (27/5/2026), sementara pihak lembaga keraton bentukan pemerintah disebut akan menyelenggarakan agenda serupa sehari setelahnya.

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

RAK Ke-X HMI FIP UNM Resmi Tetapkan Fitrah Akbar sebagai Formatur Baru, Harapan Baru untuk Komisariat

Ruminews.id – Makassar, Himpunan Mahasiswa Islam Komisariat FIP UNM resmi menetapkan Fitrah Akbar sebagai formatur ketua umum baru dalam pelaksanaan Rapat Anggota Komisariat (RAK) ke-X yang berlangsung dengan lancar, demokratis, dan penuh semangat kekaderan. Forum tertinggi di tingkat komisariat tersebut menjadi momentum penting dalam proses regenerasi kepemimpinan organisasi di lingkungan HMI FIP UNM. Pelaksanaan RAK ke-X diikuti oleh kader dan anggota HMI FIP UNM dengan tetap menjunjung tinggi mekanisme organisasi serta nilai-nilai perjuangan HMI. Berbagai agenda strategis dibahas dalam forum, mulai dari evaluasi kepengurusan sebelumnya, arah gerak organisasi, hingga proses pemilihan formatur yang berlangsung secara kondusif dan penuh semangat musyawarah. Terpilihnya Fitrah Akbar sebagai formatur baru diharapkan mampu membawa energi baru bagi kemajuan komisariat, baik dalam penguatan kaderisasi, pengembangan intelektual, maupun gerakan sosial kemasyarakatan. Ketua umum demisioner dalam sambutannya menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta forum yang telah menjaga marwah organisasi selama pelaksanaan RAK berlangsung. “RAK ke-X ini bukan hanya agenda formal organisasi, tetapi juga ruang evaluasi dan regenerasi kepemimpinan demi keberlanjutan perjuangan HMI FIP UNM. Saya berharap kepengurusan yang akan datang mampu menjaga solidaritas kader, memperkuat tradisi intelektual, dan menghadirkan gerakan yang lebih progresif serta responsif terhadap tantangan zaman,” ujarnya. Sementara itu, Fitrah Akbar selaku formatur terpilih menyampaikan rasa syukur atas amanah yang diberikan oleh kader HMI FIP UNM. Ia menegaskan komitmennya untuk membawa komisariat menjadi lebih aktif, kolaboratif, dan berorientasi pada penguatan kualitas kader. “Amanah ini adalah tanggung jawab besar yang tentu tidak bisa dijalankan sendiri. Saya berharap seluruh kader HMI FIP UNM tetap bersatu, saling merangkul, dan bersama-sama membangun komisariat yang lebih maju. Ke depan, kami ingin menghadirkan organisasi yang tidak hanya aktif dalam ruang diskusi intelektual, tetapi juga mampu memberikan kontribusi nyata bagi mahasiswa, masyarakat, dan bangsa,” ungkapnya. Dengan berakhirnya RAK ke-X ini, diharapkan HMI Komisariat FIP UNM mampu terus melahirkan kader-kader yang berintegritas, kritis, dan memiliki semangat perjuangan yang kuat. Terpilihnya Fitrah Akbar sebagai formatur baru menjadi simbol harapan baru bagi keberlanjutan roda organisasi menuju komisariat yang lebih progresif dan berdaya saing.

Bone, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan

Diduga Robek Baju Siswa Saat Menghukum, Oknum Guru di SMAN 1 Bone Tuai Sorotan Publik

ruminews.id, Bone — Sebuah tindakan yang diduga dilakukan oleh oknum guru di SMA Negeri 1 Bone berinisial A menuai sorotan publik setelah beredar foto yang memperlihatkan seorang guru merobek baju siswa saat memberikan hukuman di lingkungan sekolah. Tindakan tersebut dinilai tidak mencerminkan sikap pendidik yang seharusnya mengedepankan pembinaan secara edukatif dan manusiawi. Dalam dunia pendidikan, guru memang memiliki kewajiban menegakkan disiplin siswa. Namun, bentuk pembinaan tetap harus dilakukan dengan cara yang mendidik, proporsional, dan tidak merendahkan martabat peserta didik. Merobek pakaian siswa di depan umum dapat dikategorikan sebagai tindakan yang bersifat mempermalukan dan berpotensi menimbulkan dampak psikologis terhadap anak. Perbuatan tersebut dinilai bertentangan dengan prinsip perlindungan anak sebagaimana diatur dalam: Dasar Hukum Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Pasal 54 menyebutkan bahwa: “Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksual, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik, dan/atau pihak lain.” Permendikbud Nomor 82 Tahun 2015 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Tindak Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa segala bentuk kekerasan fisik maupun nonfisik di sekolah tidak dibenarkan, termasuk tindakan yang mempermalukan peserta didik. Kode Etik Guru Indonesia Guru berkewajiban mendidik dengan menjunjung tinggi nilai kemanusiaan, memberi teladan, serta menghindari tindakan emosional yang dapat melukai fisik maupun mental siswa. Video: https://vt.tiktok.com/ZSxBRWsrE/

Bone, Makassar, Nasional, Pemuda

Unjuk Rasa di PT KIMA dan Kejati, SEMMI Cabang Bone Desak Pengusutan Tuntas Polemik Limbah BUMN

ruminews.id, Makassar – Serikat Mahasiswa Muslimin Indonesia (SEMMI) Cabang Bone yang tergabung dalam aliansi SEMMI Se-Sulawesi Selatan menggelar aksi unjuk rasa besar-besaran pada hari ini, Rabu (20/5/2026). Aksi yang mengusung jargon “Seruan Tempur: Darurat Pengawasan BUMN, Evaluasi Total PT KIMA” ini menyoroti polemik krusial terkait dugaan pelanggaran dan kecurangan dalam pengelolaan limbah oleh PT Kawasan Industri Makassar (KIMA). Massa aksi melakukan orasi di dua titik krusial, yakni di depan Kantor PT KIMA dan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan, mulai pukul 13.00 WITA. Namun, dalam jalannya aksi di depan kantor PT KIMA, massa sempat meluapkan kekecewaan lantaran Direktur Utama PT KIMA tidak berada di lokasi atau enggan keluar untuk menemui dan berdialog langsung dengan massa aksi. Meskipun tidak berhasil menemui jajaran pimpinan tertinggi perusahaan, SEMMI Se-Sulsel tetap menyuarakan lima tuntutan utama mereka dengan tegas: Mendesak Kejati Sulsel untuk melakukan audit dan penyelidikan mendalam terkait pengelolaan limbah di PT KIMA. Mendesak Kejati Sulsel untuk segera menetapkan tersangka terkait dugaan kecurangan pengelolaan limbah PT KIMA. Mendesak transparansi aturan hukum yang berlaku terkait pengolahan limbah di kawasan tersebut. Menuntut transparansi total atas seluruh dokumen pengelolaan limbah kepada publik. “Ini menyangkut darurat pengawasan BUMN. Kami menuntut evaluasi total terhadap PT KIMA dan transparansi penuh atas pengelolaan limbah mereka demi kelestarian lingkungan dan penegakan hukum,” Sekretaris Umum SEMMI BONE ( Rahmat Akbar) Selepas dari PT KIMA, massa melanjutkan pergerakan menuju Kantor Kejati Sulsel untuk memastikan poin-poin tuntutan hukum mereka segera ditindaklanjuti oleh korps adhyaksa tersebut.

Hukum, Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kasus 13 Ton Solar Subsidi Mandek, BOM Sulsel Desak Polda Sulsel Tindak Tegas Inisial AB

ruminews.id, Makassar – Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Tantang Kapolda Sulawesi Selatan Untuk segera tindak tegas terhadap mafia BBM Inisial AB yang di grebek oleh angota Krimsus Pada tanggal 26 April 2026 yang berlokasi samping toll dan sampai detik ini kasus ini tidak memiliki kejelasan Padahal pada saat melakukan penggerebekan di gudang tersebut di dapat 13ton solar subsidi yang diduga milik inisial AB. Sehingga melanggar Pasal 55 UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (Migas), yang diperkuat dengan UU Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara hingga 6 tahun dan denda Rp60 miliar, terkait penimbunan, pengoplosan, atau penjualan kembali BBM subsidi secara ilegal untuk keuntungan pribadi, yang merugikan negara dan masyarakat. Kami kecewa terhadap APH dalam hal ini Krimsus Polda Sulawesi Selatan karena membiarkan yang diduga Aktor utama Inisial AB berkeliaran sampai detik ini, Inisial AB bukan lagi orang baru dalam permainan BBM di Sulawesi Selatan. Tegas Indra Sekjend Bom Sulsel. Indra Selaku Sekretaris Jendral Barisan Oposisi mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Menegaskan Bahwa kasus ini bukan hanya beberapa pihak yang terlibat. Ini adalah kejahatan yang sudah terkonsolidasi dengan baik. Bahkan pernyataan Penyidik yang menangani langsung persoalan ini membenarkan bahwa gudang tersebut diduga milik inisial AB Arif Rimbawan; Ketua Barisan Oposisi Mahasiswa Sulawesi Selatan (BOM SUL-SEL) Mengingatkan kepada Dirkrimsus Polda Sulawesi Selatan Jangan Pernah Takut Untuk Usut Tuntas Kasus ini apapun ancamannya. Dirdkrimsus Polda Sulawesi Selatan harus profesional, transparan upaya menjaga nama baik institusi kepolisian. kami mahasiswa Sulawesi Selatan dan masyarakat mendukung pull kapolda Sulawesi Selatan untuk tidak pandang bulu ungkap aktivitas ilegal di Sulawesi Selatan. Kami akan melakukan aksi damai jilid 2 depan Mapolda Sulawesi Selatan upaya memastikan hukum berjalan sesuai dengan prosedurnya. Dan tidak ada permainan mata. Tegas Indra Tegakkan Supremasi Hukum..!!!!

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

FMPP Sulsel Pertanyakan Hasil Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Rektor Unhas

ruminews.id, MAKASSAR — Forum Masyarakat Pemerhati Pendidikan Sulawesi Selatan (FMPP Sulsel) secara resmi menyampaikan keberatan atas pelantikan kembali Rektor Universitas Hasanuddin, Prof. Dr. Ir. Jamaluddin Jompa, yang kembali dilantik untuk periode 2026–2030 pada 27 April 2026. Keberatan tersebut dituangkan dalam surat resmi FMPP Sulsel tertanggal 19 Mei 2026 yang ditujukan kepada Inspektur Jenderal serta Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi Republik Indonesia. Dalam surat itu, FMPP Sulsel mempertanyakan belum adanya penjelasan resmi dari Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi terkait hasil investigasi atas dugaan pelanggaran netralitas, etika, dan integritas jabatan yang sebelumnya dilaporkan masyarakat. Koordinator FMPP Sulsel, Muh Rafii, menyatakan bahwa publik hingga kini tidak pernah memperoleh informasi terbuka mengenai status akhir pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek terhadap dugaan pelanggaran yang disebut berkaitan dengan dokumen “Surat Pernyataan dan Komitmen (SPK)” pada proses pemilihan Rektor Unhas sebelumnya. “Pelantikan kembali pejabat publik di tengah belum adanya kejelasan hasil investigasi menimbulkan persoalan serius dalam perspektif tata kelola pemerintahan, akuntabilitas publik, dan integritas pendidikan tinggi,” tulis FMPP Sulsel dalam pernyataannya. FMPP Sulsel mengungkapkan bahwa laporan awal terkait dugaan pelanggaran etika dan netralitas ASN telah disampaikan sejak November 2025. Menurut mereka, Inspektorat Jenderal Kemdiktisaintek bahkan diketahui telah melakukan proses pemeriksaan dan investigasi pada Desember 2025 hingga Januari 2026. Namun, hingga pelantikan kembali Prof. Jamaluddin Jompa dilakukan, FMPP Sulsel menilai tidak pernah ada penjelasan resmi mengenai hasil pemeriksaan tersebut, termasuk status akhir investigasi, kesimpulan pemeriksaan, ada atau tidaknya pelanggaran, hingga tindak lanjut yang diambil kementerian. FMPP Sulsel menilai kondisi itu berpotensi memunculkan spekulasi publik dan krisis legitimasi institusional di lingkungan pendidikan tinggi. “Transparansi hasil investigasi adalah hak publik dan bagian dari akuntabilitas negara,” tegas FMPP Sulsel dalam dokumen pernyataan sikapnya. Selain menyampaikan keberatan, organisasi masyarakat sipil tersebut juga mendesak Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal untuk segera membuka hasil investigasi secara resmi kepada publik, sekaligus menjelaskan dasar pertimbangan administratif dan etik atas pelantikan kembali Rektor Unhas. Mereka juga meminta adanya jaminan bahwa proses pengawasan internal kementerian dilakukan secara objektif, independen, dan bebas dari intervensi politik maupun relasi kekuasaan. FMPP Sulsel menilai persoalan tersebut bukan semata menyangkut individu tertentu, melainkan berkaitan dengan integritas kepemimpinan akademik, marwah perguruan tinggi negeri, serta kredibilitas sistem pengawasan internal negara. Dalam pernyataan sikapnya, FMPP Sulsel juga mendorong reformasi tata kelola kepemimpinan perguruan tinggi yang lebih transparan dan akuntabel, termasuk penguatan sistem etik dan pengawasan dalam proses pemilihan pimpinan perguruan tinggi negeri. Tak hanya itu, FMPP Sulsel menegaskan tengah mempertimbangkan langkah hukum apabila tidak kunjung ada penjelasan resmi dari pihak kementerian. “Apabila Kemdiktisaintek dan Inspektorat Jenderal tetap tidak memberikan kejelasan resmi terkait hasil investigasi tersebut, maka FMPP-SULSEL mempertimbangkan untuk menempuh jalur hukum, administratif, maupun langkah konstitusional lainnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan,” demikian bunyi pernyataan organisasi tersebut. FMPP Sulsel menegaskan, langkah itu ditempuh sebagai bagian dari upaya menjaga prinsip akuntabilitas publik, transparansi pemerintahan, netralitas ASN, dan integritas pendidikan tinggi nasional. (*)

Makassar, Nasional, Pemuda, Politik

Muhammad Ikrar Resmi Nahkodai PMII Rayon Dakwah dan Komunikasi Cabang kota Makassar 2026-2027

ruminews.id, Makassar – 19 Mei 2026, Muhammad Ikrar resmi dilantik sebagai Ketua Rayon Dakwah dan Komunikasi PMII Rayon Cabang kota Makassar periode 2026-2027. Pelantikan ini mengusung visi semangat pergerakan Islam yang berpijak pada Al-Qur’an dan Hadis, dengan tema : “Membentuk Insan Berilmu, Berakhlak, dan Berdaya dalam Mengembangkan Amanah Dakwah.” Tema tersebut dijabarkan ke dalam tiga pilar utama: Berilmu, Kader PMII dituntut cakap dan tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan. Di tengah kompleksitas zaman yang semakin detail, kader harus mampu mengorelasikan teori dengan realitas sosial. Ilmu tanpa relevansi dengan zaman hanya akan menjadi wacana yang mandul. Berakhlak, Ilmu harus dibarengi adab. Kader PMII dituntut bijak dalam menentukan sikap, selalu memilih perbuatan yang baik, dan tidak bertentangan dengan norma agama. Akhlak menjadi filter agar gerakan dakwah tidak terjebak pada arogansi intelektual. Berdaya, Berdaya berarti memiliki kapasitas untuk bertindak. Ketika landasan teoritis dan etika sosial sudah dipahami, kader dituntut mampu berkiprah di mana saja dan dalam situasi apa pun. Sebagaimana ditegaskan Ketua Cabang kota Makassar dalam pelantikan, kader PMII harus hadir sebagai solusi, bukan sekadar pengamat. Ketiga pilar ini menegaskan bahwa kader PMII harus *berdaya secara sains*, namun tidak pernah lepas dari nilai-nilai aktualisasi Islam. Kemajuan intelektual harus selaras dengan penguatan spiritual dan moral. Dalam pidatonya, Ketua Umum PMII Cabang kota Makassar, Muh. Arfiansyah Aris S.IP, menegaskan bahwa kader PMII wajib kompak dan senantiasa menjaga nilai-nilai Islam Ahlu Sunnah wal Jamaah sebagai identitas gerakan dan tetap berpegang teguh kepada nilai dasar pergerakan PMII Senada dengan itu ketua umum PMII Rayon dakwah dan komunikasi cabang kota Makassar Muhammad Ikrar dalam sambutannya menegaskan bahwa kepengurusan ini harus berjalan beriringan, Tidak ada yang ditinggalkan dan meninggalkan. dan Spirit Islam tetap menjadi dasar utama dalam setiap langkah pergerakan senanda dengan apa yang pernah dikatakan oleh role model PMII yaitu Abdul Rahman Wahid atau akrabnya gusdur mengatakan bahwa organisasi yang hebat bukan hanya tentang struktur tetapi tentang manusia yang bekerja sama seperti dalam konteks NDP PMII yaitu hablul minannas. Ayat yang menyerukan tentang saling mengingatkan sesama ummat atau makhluk tuhan.

Barru, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Barru Geruduk Kejari: Pertanyakan Nyali Jaksa Usut Skandal Hibah KPU Rp530 Juta!

ruminews.id, BARRU –  Penanganan kasus dugaan penyimpangan dana hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) pada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barru kian memantik reaksi keras dari elemen mahasiswa. Menilai penegakan hukum berjalan di tempat, Pengurus Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Barru resmi melayangkan surat permohonan audiens ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru. Langkah taktis ini diambil sebagai bentuk keprihatinan mendalam atas mandeknya pengusutan skandal yang diduga merugikan negara sebesar Rp530 juta tersebut. Pasalnya, meski aroma penyimpangan anggaran ini sudah bergulir hampir satu tahun, hingga kini publik belum melihat adanya kepastian hukum yang jelas. Menanti Taji Kejari Barru Surat permohonan audiens bernomor 071/B/SEK/V/1447 H yang ditandatangani langsung oleh Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, dan Sekretaris Umum, UHD. Fadly, menjadi sinyal kuat bahwa pemuda tidak akan tinggal diam melihat institusi penyelenggara pemilu dikotori oleh oknum tak bertanggung jawab. Ketua Umum HMI Cabang Barru, Hendra, menegaskan bahwa kedatangan mereka ke Kejari Barru bertujuan untuk menantang posisi dan komitmen kejaksaan dalam menegakkan supremasi hukum di Bumi Hibrida. “Kami membawa laporan informasi sekaligus desakan nyata. Publik butuh kepastian, dan Kejari Barru harus menunjukkan taringnya, bukan sekadar menjadi penonton,” tegas Hendra saat ditemui di Sekretariat HMI, Jl. Poros Makassar – Parepare. Polda Sulsel Fokus Pidana Umum, HMI Desak Kejari Buka Ranah Tipikor HMI Cabang Barru menyoroti bahwa kasus ini memang sementara ditangani oleh Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan. Namun, pengusutan di Polda Sulsel diketahui baru menyentuh wilayah hukum pidana umum dan perdata, yakni terkait persoalan utang-piutang serta dugaan penggelapan yang dilaporkan oleh Kuasa Hukum pihak Hotel Claro. Menurut HMI, penanganan tersebut belum menyentuh akar masalah yang sesungguhnya. Kasus ini bukan sekadar perkara gagal bayar atau utang-piutang komersial biasa, melainkan ada potensi kuat terjadinya Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas penyalahgunaan dana hibah yang bersumber dari Pemerintah Daerah (Pemda) Barru yang diserahkan ke KPU pada tahun 2024 lalu. Oleh karena itu, HMI menilai sudah sepatutnya pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Barru mengambil peran progresif untuk membuka penyelidikan baru yang khusus menjerat klaster Tipikor-nya. Mengingat dana yang digunakan adalah uang negara, aspek kerugian daerah dan penyalahgunaan kewenangan mutlak harus diusut tuntas oleh kejaksaan. Indikasi Gurita Korupsi: “Bendahara Tidak Bermain Sendiri” Dugaan penyimpangan anggaran yang sampai meninggalkan utang ratusan juta rupiah di pihak ketiga ini dinilai telah meruntuhkan marwah dan citra KPU Barru sebagai lembaga independen. HMI mengendus bahwa bendahara KPU tidak berjalan sendiri dalam menikmati atau mengalirkan dana hibah tersebut. Ada dugaan kuat penyalahgunaan kewenangan (abuse of power) oleh oknum petinggi KPU lainnya yang berujung pada pembiaran atau konspirasi anggaran secara kolektif. “Citra KPU Barru sudah jatuh di titik nadir. Jika kejaksaan jeli, pintu masuknya bukan cuma soal penggelapan uang oleh satu orang bendahara, tapi bagaimana kewenangan di dalam lembaga itu disalahgunakan hingga anggaran hibah Pemda tahun 2024 bisa jebol. Kami menduga ada aktor intelektual lain yang harus ikut bertanggung jawab,” tambah pihak HMI dalam keterangannya. Aktivisme Mahasiswa Sebagai Pengawal Demokrasi Langkah HMI Cabang Barru ini mendapat respons positif dari berbagai pegiat antikorupsi di Barru. Mereka menilai, ketika aparat penegak hukum di tingkat provinsi hanya berfokus pada delik penggelapan personal, maka intervensi lokal melalui Kejari Barru menjadi instrumen krusial untuk membongkar kejahatan jabatan (ambtsdelicten). Melalui surat audiens tertanggal 13 Mei 2026 (26 Dzulqaidah 1447 H) ini, HMI memberikan alarm keras kepada Kejari Barru. Jika permohonan dengar pendapat ini diabaikan atau hanya berakhir sebagai formalitas meja kerja, bisa dipastikan gelombang massa mahasiswa akan turun ke jalan demi menuntut transparansi dan keadilan. Kini, bola panas skandal KPU Barru berada di tangan Kepala Kejaksaan Negeri Barru. Apakah jaksa punya nyali untuk membuka tabir korupsi dana hibah 2024 ini sampai ke akar-akarnya, atau justru membiarkan kasus Rp530 juta ini menguap di balik tameng perkara utang-piutang? Publik Barru menunggu bukti, bukan janji.

Scroll to Top