Daerah

Bone, Nasional

Mosi Tidak Percaya: HMI Komisariat PGSD Menggugat Legitimasi HMI Cabang Bone yang Mandek dan Kehilangan Arah

ruminews.id, Bone – Gejolak di tubuh Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Bone mencapai puncaknya. HMI Komisariat UPP PGSD Bone secara resmi melayangkan Mosi Tidak Percaya terhadap jajaran Pengurus Cabang. Langkah ekstrem ini diambil sebagai respons atas kondisi organisasi yang dinilai tidak lagi sekadar pasif, melainkan telah mengalami pembusukan struktural yang sistematis. Berdasarkan dokumen resmi bernomor 01/A/SEK/II.D/11/1447 H, mosi ini didasari oleh fakta objektif mengenai pelanggaran fatal terhadap Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART). Pengurus Cabang dianggap telah menistakan fungsi organisasi yang seharusnya menjadi wadah pembinaan, namun kini berubah menjadi sekadar simbol tanpa substansi. Mosi ini menegaskan bahwa kepemimpinan saat ini telah kehilangan legitimasi moral akibat ketidakaktifan yang berkepanjangan dan pengabaian total terhadap program kerja nyata. Ketua Umum HMI Komisariat UPP PGSD Bone, Muhammad Fikri Arfah, menyatakan bahwa mosi ini adalah jalan terakhir untuk menyelamatkan organisasi dari kehancuran total. “Mosi tidak percaya ini adalah peringatan keras bahwa legitimasi kepemimpinan tidak didapat dari SK semata, melainkan dari kerja nyata. Kami tidak bisa lagi berkompromi dengan pengurus yang membiarkan HMI Cabang Bone mati suri dan mengkhianati amanah kader,” tegas Fikri. Dalam poin-poin mosi tersebut, Komisariat UPP PGSD Bone memberikan ultimatum agar segera dilakukan langkah konkret untuk mengaktifkan kembali roda organisasi. Jika dalam waktu singkat tidak ada perubahan, mereka mendesak dilakukannya evaluasi struktural secara menyeluruh, yang secara implisit mengarah pada desakan reorganisasi atau penggantian pucuk pimpinan. Sekretaris Umum, Muh. Zubair Ahmad,menekankan bahwa mosi ini adalah bentuk tanggung jawab ideologis untuk memutus rantai apatisme di tingkat cabang. “Kami tidak sedang bermain-main. Mosi ini adalah tuntutan agar marwah organisasi dikembalikan. Jika pengurus cabang tidak mampu lagi menjalankan roda organisasi, maka secara moral dan konstitusional, mereka telah gagal dan harus dievaluasi total,” ujar Zubair. Mosi tidak percaya ini juga menyoroti dampak destruktif dari kepemimpinan yang vakum terhadap mentalitas kader di akar rumput. Tanpa adanya teladan dan pergerakan dari tingkat cabang, proses kaderisasi di tingkat komisariat terancam kehilangan orientasi. Langkah berani Komisariat UPP PGSD Bone ini menjadi preseden penting bahwa konstitusi HMI harus tegak di atas kepentingan jabatan. Mosi ini bukan sekadar kritik, melainkan upaya paksa untuk menarik HMI Cabang Bone keluar dari jurang stagnasi. Mosi tidak percaya telah dilempar ke meja pimpinan cabang. Kini, kredibilitas HMI Cabang Bone sedang dipertaruhkan di mata publik dan seluruh kader. Apakah mosi ini akan direspons dengan perbaikan radikal, atau justru menjadi titik awal runtuhnya kepercayaan kader terhadap kepengurusan periode ini secara permanen.

Daerah, Hukum, Nasional, Opini, Pemerintahan

Jangan Jadikan Amarah Rakyat sebagai Kambing Hitam

Penulis : Muhammad Rio – (Wajenlap) Aksi Aliansi pemuda dan masyarakat taramatekkeng Ruminews, Ada yang lebih mudah dari menjawab tuntutan keadilan: mengalihkan perhatian ke cara orang menuntutnya. Itulah yang tampak terjadi ketika video aksi massa di Tarametekkeng mulai beredar dan dibingkai sebagai “anarkis.” Seolah-olah kemarahan warga adalah masalah utamanya, bukan kematian Rifqillah yang hingga kini belum mendapat keadilan yang memuaskan. Perlu ditegaskan amarah bukan lahir dari kekosongan. Ia lahir dari proses yang terasa gelap, tuntutan 2 tahun 3 bulan yang dirasa terlalu ringan, CCTV yang kabarnya hilang, dan forum RDP yang buntu karena Kejaksaan tak hadir. Ketika saluran resmi tak berfungsi, jalanan menjadi pilihan terakhir rakyat. Itu bukan anarkisme itu demokrasi yang sedang kehabisan napas. Memang, kekerasan dalam aksi apa pun tidak bisa dibenarkan. Tapi menjadikan momen emosional massa sebagai senjata untuk mendelegitimasi seluruh perjuangan keluarga korban itulah penggiringan opini yang sesungguhnya berbahaya. Publik perlu jernih membaca ini isu utamanya bukan siapa yang memecahkan kaca. Isu utamanya adalah siapa yang memecahkan kepala seorang anak, dan apakah hukum benar-benar berdiri di pihak kebenaran. Lebih jauh, kecenderungan menyalahkan amarah publik justru memperlihatkan kegagalan negara dalam mengelola kepercayaan. Dalam sistem hukum yang sehat, kemarahan rakyat seharusnya menjadi alarm, bukan ancaman. Ia menandakan ada yang tidak beres dalam proses, ada yang tidak transparan dalam penanganan, dan ada yang tidak adil dalam putusan. Ketika alarm itu dibungkam dengan label “anarkis”, yang sebenarnya terjadi adalah upaya meredam kritik, bukan menyelesaikan masalah. Jika pola ini terus dibiarkan, kita sedang membangun preseden berbahaya setiap ketidakadilan bisa ditutupi dengan mengkriminalisasi kemarahan. Hari ini mungkin tentang Rifqillah, besok bisa siapa saja. Dan ketika publik akhirnya kehilangan kepercayaan sepenuhnya, yang runtuh bukan hanya satu kasus, melainkan legitimasi hukum itu sendiri. Di titik itu, yang tersisa bukan lagi perdebatan—melainkan jurang antara rakyat dan keadilan. Jangan biarkan sorotan berpindah dari kursi terdakwa ke jalanan Tarametekkeng.

Enrekang, Opini

DAS Saddang kabupaten Enrekang: Dari Sumber Kehidupan Menjadi Objek Investasi

Penulis : Fadil Adinata D Putra dari Bumi Massenrempulu (Presiden BEM KEMA FSD UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Konflik agraria di Enrekang ini menarik—bukan karena rumit, tapi karena terlalu terang untuk terus-menerus disangkal. Di satu sisi, ada rakyat yang mempertahankan ruang hidupnya. Di sisi lain, ada izin resmi yang katanya lahir dari proses “bijak dan terukur.” Di tengahnya, negara berdiri… sebagai notaris kepentingan. Pemberian IUP kepada CV Hadaf Karya Mandiri seluas 1.000 hektare di jantung DAS Saddang seolah ingin membuktikan satu hal: bahwa peta lebih berkuasa daripada kenyataan. Di atas kertas, itu hanya wilayah konsesi. Di lapangan, itu adalah sumber air, sawah, kehidupan. Tapi mungkin memang begitulah cara kerja kebijakan hari ini, semakin jauh dari tanah, semakin mudah menandatangani nasibnya. Sebagai putra dari bumi Massenrempulu muncul sebagai representasi keganjilan dalam sistem yang sudah terlalu rapi. Ia berbicara tentang ancaman ekologis, tentang petani, tentang masa depan DAS Saddang hal-hal yang, sayangnya, tidak terlalu relevan dalam logika pertumbuhan ekonomi berbasis ekstraksi. Dalam bahasa pembangunan, kekhawatiran seperti itu sering diterjemahkan sebagai “hambatan investasi.” Menariknya, negara tidak benar-benar membantah apa yang disampaikan. Tidak ada yang bilang tambang itu pasti aman. Tidak ada yang menjamin sungai tidak rusak. Yang ada justru keheningan yang elegan dibungkus prosedur, diselimuti regulasi, dan diamankan oleh aparat. Karena dalam banyak kasus, bukan kebenaran yang penting, tapi kelancaran proses. Data dari Konsorsium Pembaruan Agraria sudah sejak lama menunjukkan bahwa konflik agraria bukan insiden, melainkan pola. Namun, seperti biasa, pola itu tidak dianggap masalah justru dianggap konsekuensi. Sebuah harga yang, anehnya, selalu dibayar oleh mereka yang tidak pernah duduk di meja perundingan.DAS Saddang sendiri sudah dikategorikan sebagai wilayah kritis yang seharusnya dipulihkan. Tapi tampaknya, dalam logika kebijakan, “kritis” bukan berarti dilindungi melainkan siap untuk di manfaatkan secara optimal. Sebuah frasa yang terdengar canggih, sampai kita sadar bahwa yang dioptimalkan sering kali adalah kerusakan. Dalam konteks ini, bukan sekadar penolakan tambang. Ia adalah bentuk perlawanan terhadap cara berpikir yang menganggap tanah sebagai komoditas, bukan ruang hidup. Dan seperti biasa, perlawanan semacam ini akan diberi label emosional, tidak rasional, anti pembangunan segala istilah yang diperlukan agar tidak perlu benar-benar didengar. Sementara itu, pemerintah akan terus berjalan dengan bahasa resminya: dialog, kajian, evaluasi. Kata-kata yang terdengar menjanjikan, tapi sering kali berakhir sebagai jeda sebelum keputusan yang sama kembali diambil. Jadi, konflik ini sebenarnya sederhana antara mereka yang melihat Sungai Saddang sebagai sumber kehidupan, dan mereka yang melihatnya sebagai potensi. Masalahnya, dalam sistem hari ini, “potensi” selalu menang, setidaknya sampai bencana datang, dan semua orang kembali pura-pura kaget.

Malili, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Ketika Rujab Polres dan Kodim Lebih Diprioritaskan daripada Rumah Rakyat, FOPMA LUTIM Soroti Aliran Dana Hibah Rp6 Miliar

ruminews.id, Malili – Forum Pemuda Mahasiswa Luwu Timur (FOPMA LUTIM) menyoroti adanya alokasi dana hibah sebesar Rp6 miliar yang diperuntukkan bagi pembangunan Rumah Jabatan (Rujab) Polres dan Kodim di kawasan Puncak Indah, Malili, masing-masing sebesar Rp3 miliar. Koordinator Forum Pemuda dan Mahasiswa Luwu Timur, Paslan Ali az-Zahra, menilai kebijakan penganggaran tersebut menimbulkan pertanyaan serius terkait arah prioritas pembangunan daerah. Di tengah masih banyaknya masyarakat yang membutuhkan rumah layak huni, perbaikan infrastruktur dasar, hingga akses pelayanan publik yang memadai, pemerintah justru mengalokasikan anggaran besar untuk pembangunan rumah jabatan aparat. “Ini bukan soal menolak institusi negara, tetapi soal keberpihakan anggaran. Ketika masih banyak rakyat yang kesulitan mendapatkan rumah layak, justru rumah jabatan yang lebih dahulu diprioritaskan. Ini ironi pembangunan,” tegasnya. Menurutnya, APBD semestinya diarahkan untuk menjawab kebutuhan dasar masyarakat, terutama sektor perumahan rakyat, jalan tani, penerangan jalan, dan kebutuhan mendesak lainnya. Jika anggaran justru lebih dominan mengurus fasilitas elite birokrasi dan institusi, maka esensi pembangunan berpotensi melenceng dari tujuan kesejahteraan publik. Ia juga mendesak pemerintah daerah dan DPRD untuk membuka secara transparan proses, dasar pertimbangan, serta urgensi dari penganggaran tersebut agar publik mengetahui mengapa fasilitas jabatan lebih dahulu mendapatkan ruang fiskal dibanding kebutuhan masyarakat umum. “Dalam waktu dekat ini, kami akan melayangkan surat resmi kepada DPRD Kabupaten Luwu Timur untuk meminta pelaksanaan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan menghadirkan seluruh pihak terkait, agar persoalan ini dibuka secara terang-benderang di hadapan publik. Masyarakat berhak mengetahui ke mana arah dan prioritas anggaran daerah dijalankan,” tutup Paslan.

Enrekang

Konflik Pertambangan Emas di Kabupaten Enrekang: Antara Kepentingan Investasi, Hak Masyarakat, dan Ancaman Lingkungan

Penulis : Kurniati,Putri dari bumi Massenrempulu  (MENSOSPOL BEM FBS UNM PERIODE 24/25) ruminews.id.Kasus pertambangan emas di Kabupaten Enrekang merupakan salah satu contoh nyata konflik sumber daya alam yang kompleks di Indonesia. Konflik ini tidak hanya melibatkan perusahaan dan masyarakat lokal, tetapi juga mencerminkan tarik-menarik kepentingan antara investasi ekonomi, perlindungan lingkungan, serta hak-hak sosial masyarakat. Dalam beberapa tahun terakhir, polemik ini semakin mencuat seiring dengan rencana eksplorasi dan eksploitasi tambang emas oleh perusahaan swasta di wilayah Kecamatan Cendana. Awal mula konflik bermula dari masuknya perusahaan tambang, yaitu CV Hadaf Karya Mandiri, yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) untuk melakukan kegiatan eksplorasi. Namun, kehadiran perusahaan ini justru memicu gelombang penolakan dari masyarakat setempat. Warga menilai bahwa proses perizinan tidak dilakukan secara transparan dan tidak melibatkan partisipasi publik secara memadai. Hal ini menjadi titik awal ketidakpercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan pihak perusahaan. Penolakan masyarakat semakin menguat karena kekhawatiran terhadap dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh aktivitas pertambangan. Wilayah yang direncanakan sebagai lokasi tambang merupakan daerah yang rentan terhadap bencana, seperti longsor, serta memiliki fungsi penting sebagai lahan pertanian. Bagi masyarakat lokal, lahan tersebut bukan sekadar sumber ekonomi, tetapi juga bagian dari keberlanjutan hidup mereka. Oleh karena itu, rencana pertambangan dianggap sebagai ancaman langsung terhadap mata pencaharian dan keselamatan lingkungan. Dalam perkembangannya, konflik ini tidak hanya berhenti pada penolakan verbal, tetapi juga berkembang menjadi aksi kolektif. Warga melakukan demonstrasi, audiensi dengan DPRD, hingga aksi pemblokiran jalan sebagai bentuk protes terhadap aktivitas tambang. Mereka secara tegas menuntut pencabutan izin tambang yang diberikan kepada perusahaan. Tekanan ini bahkan diarahkan kepada pemerintah provinsi agar segera mengambil langkah tegas dalam menyelesaikan konflik. Situasi semakin memanas ketika pihak investor, dengan pengawalan aparat keamanan, melakukan pengambilan sampel di lokasi tambang. Kehadiran aparat dalam kegiatan tersebut justru memicu persepsi bahwa negara berpihak kepada kepentingan investor, bukan kepada masyarakat. Kondisi ini memperuncing konflik sosial dan menimbulkan ketegangan antara warga dengan aparat keamanan. Dalam beberapa kasus, bahkan muncul dugaan kriminalisasi terhadap warga yang melakukan penolakan terhadap tambang. Dari aspek hukum dan administrasi, berbagai dugaan pelanggaran juga menjadi sorotan dalam kasus ini. Beberapa pihak menilai bahwa perusahaan tidak menjalankan kewajiban operasional sesuai ketentuan, serta terdapat indikasi bahwa lokasi tambang tidak sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Selain itu, minimnya konsultasi publik dan belum adanya kesepakatan dengan pemilik lahan memperkuat argumen masyarakat bahwa aktivitas tambang tersebut tidak memiliki legitimasi sosial yang kuat. Kasus ini menunjukkan bahwa konflik pertambangan di Enrekang bukan sekadar persoalan ekonomi, melainkan konflik multidimensi yang mencakup aspek lingkungan, sosial, hukum, dan politik. Di satu sisi, pemerintah berupaya mendorong investasi untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah. Namun di sisi lain, masyarakat menuntut perlindungan atas ruang hidup mereka yang terancam oleh aktivitas industri ekstraktif. Dalam konteks tersebut, pemerintah daerah maupun pemerintah pusat seharusnya mengambil langkah-langkah strategis dan terukur untuk menyelesaikan konflik ini secara adil dan berkelanjutan. Pertama, pemerintah perlu melakukan evaluasi menyeluruh terhadap izin usaha pertambangan yang telah diberikan kepada CV Hadaf Karya Mandiri. Evaluasi ini harus mencakup aspek legalitas, kesesuaian dengan RTRW, serta kepatuhan terhadap kewajiban lingkungan seperti AMDAL. Jika ditemukan pelanggaran, maka pencabutan izin harus menjadi opsi yang tegas. Kedua, pemerintah perlu memastikan adanya partisipasi publik yang bermakna dalam setiap proses pengambilan keputusan. Masyarakat lokal harus dilibatkan secara aktif, bukan hanya sebagai formalitas, tetapi sebagai pihak yang memiliki hak untuk menentukan masa depan wilayahnya. Mekanisme seperti forum dialog terbuka, musyawarah desa, dan konsultasi publik harus dijalankan secara transparan dan akuntabel. Ketiga, diperlukan pendekatan mediasi yang netral untuk meredakan konflik antara masyarakat, perusahaan, dan aparat. Pemerintah dapat melibatkan pihak ketiga yang independen, seperti akademisi atau lembaga swadaya masyarakat, untuk memfasilitasi dialog yang konstruktif. Pendekatan represif justru harus dihindari karena berpotensi memperburuk situasi dan memperdalam ketidakpercayaan masyarakat. Keempat, pemerintah harus memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pertambangan, baik yang sedang berjalan maupun yang masih dalam tahap eksplorasi. Pengawasan ini penting untuk memastikan bahwa tidak ada pelanggaran hukum, kerusakan lingkungan, maupun pelanggaran hak asasi manusia. Transparansi data dan akses informasi publik juga perlu ditingkatkan agar masyarakat dapat ikut mengawasi. Kelima, sebagai langkah jangka panjang, pemerintah perlu mengembangkan model pembangunan alternatif yang lebih berkelanjutan di Kabupaten Enrekang. Mengingat wilayah ini memiliki potensi besar di sektor pertanian, pemerintah dapat memperkuat sektor tersebut sebagai basis ekonomi masyarakat. Pendekatan ini tidak hanya lebih ramah lingkungan, tetapi juga lebih sesuai dengan kebutuhan dan karakteristik lokal. Terakhir, pemerintah pusat perlu memastikan sinkronisasi kebijakan antara tingkat pusat dan daerah dalam pengelolaan sumber daya alam. Konflik seperti yang terjadi di Enrekang sering kali muncul akibat tumpang tindih kewenangan dan lemahnya koordinasi antar lembaga. Oleh karena itu, reformasi tata kelola pertambangan menjadi kunci utama dalam mencegah konflik serupa di masa depan. Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan penyelesaian konflik pertambangan di Kabupaten Enrekang tidak hanya bersifat sementara, tetapi mampu menciptakan keadilan bagi semua pihak serta menjaga keberlanjutan lingkungan dan kehidupan masyarakat setempat.

Daerah, Luwu Utara, Nasional, Opini, Pendidikan

Kartini, Gramsci, dan Manifestasi Melawan, Narasi Perjuangan di Ruang Epistemologis

Penulis : Muhammad Rajab – Ketua Umum Forum Komunikasi Pemuda Luwu Utara ruminews.id, Kita sering kali terjebak dalam narasi Kartini yang “dijinakkan” sosok yang digantung di dinding sekolah, memakai kebaya, dan melambangkan kepatuhan perempuan dalam bingkai domestik. Namun, jika kita membedah sosoknya melalui kacamata Antonio Gramsci, Kartini muncul bukan sebagai simbol kepasrahan, melainkan sebagai seorang intelektual organik yang sedang melancarkan Perang Posisi sebuah perjuangan sistematis untuk merebut ruang pemikiran dari hegemoni feodal dan kolonial. Dalam terminologi Gramscian, hegemoni adalah perekat yang menahan masyarakat agar tetap patuh pada tatanan yang menindas. Di masa Kartini, tatanan ini adalah perpaduan kaku antara feodalisme priyayi yang patriarkal dan kolonialisme Belanda. Kartini tidak melawan dengan senjata fisik, melainkan melalui pertukaran simbolik. Surat-suratnya adalah manifestasi dari usahanya mengguncang struktur dasar kekuasaan. Ia sadar bahwa untuk meruntuhkan tembok yang nyata, ia harus terlebih dahulu meruntuhkan tembok dalam pikiran. Ini adalah upaya untuk menciptakan sebuah kesadaran kolektif bahwa martabat manusia tidak bisa dibatasi oleh garis keturunan atau gender. Untuk memahami bagaimana semangat Kartini bermanifestasi hari ini, kita perlu menarik narasi ini keluar dari ruang sejarah yang statis dan menempatkannya dalam kondisi kontemporer, misalnya dalam dinamika sosial-politik di daerah seperti Luwu Utara. Jika kita menerapkan pisau analisis Kartini dan Gramsci pada situasi di Luwu Utara, kita akan menemukan bahwa musuh utamanya bukanlah lagi kolonialisme, melainkan birokrasi yang terjebak dalam anomali struktural. Seringkali, kebijakan publik di tingkat lokal terhambat oleh mentalitas “priyayi modern” di mana proses deliberatif musyawarah untuk mencapai mufakat hanya menjadi formalitas, sementara keputusan sebenarnya ditentukan oleh elitisme birokrasi yang tidak berpihak pada rakyat kecil. Dalam konteks ini, “Kartini” di Luwu Utara adalah setiap individu atau kelompok yang berani, Mempertanyakan mengapa pendidikan dan layanan kesehatan masih menjadi privilese bagi mereka yang dekat dengan pusat kekuasaan. Menolak narasi tunggal yang disodorkan oleh elit lokal berani menggunakan data dan nalar kritis untuk membedah kebijakan yang tidak efisien serta mengorganisir diskusi publik yang deliberatif, di mana masyarakat sipil tidak hanya menjadi objek kebijakan, tetapi menjadi subjek yang ikut menentukan arah pembangunan daerah. Kartini sebagai hegemoni melawan bukanlah sosok yang harus dirayakan sekali setahun. Ia adalah sebuah proses. Ia adalah pengingat bahwa setiap kali kita mempertanyakan kebijakan yang tidak adil, setiap kali kita menolak untuk bungkam di depan otoritas yang korup, dan setiap kali kita memperjuangkan kesetaraan akses intelektual di sana Kartini sedang hidup kembali. Narasi perlawanan hari ini, baik di Luwu Utara maupun di tingkat nasional, menuntut keberanian untuk menjadi Kartini-Kartini baru individu yang tidak hanya mampu membaca dunia, tetapi juga memiliki ketajaman nalar untuk mengubahnya. Hegemoni kekuasaan yang mapan akan selalu mencoba untuk membungkus kita dengan kenyamanan status quo, namun sejarah mengajarkan bahwa perubahan sejati hanya lahir dari mereka yang bersedia menantang arus, berargumen dengan data, dan mempertahankan martabat kemanusiaan sebagai nilai tertinggi, dan terus berjuang untuk tumbuh dan berdampak.

Luwu Utara

Pembatasan Kebebasan Beribadah Kembali Terjadi: Bhinneka yang Retak di Cermin Bangsa

PENULIS : Sam Jermy (BPC GMKI Cabang Makassar) ruminews.id.,Di tanah yang katanya satu, tempat seribu bahasa, berpelukan di bawah langit yang sama, saya mendengar gema semboyan lama, yakni Bhinneka Tunggal Ika. Namun, ternyata kini suaranya serak, tercekik oleh amarah dan seruan yang menolak perbedaan. Sebuah peristiwa yang sangat di sayangkan kembali terjadi. Kebebasan untuk melakukan kegiatan iman yang di batasi, dengan spanduk yang keras menolak pembangunan rumah ibadah, terjadi di Masamba, Kab. Luwu Utara. ini menjadi sebuah tanda tanya terhadap konsistensi dari makna Berbeda beda tetapi satu. Indonesia tidak berdiri di atas kaki kesamaan, tetapi tegak di atas perbedaan yang menjadi satu-kesatuan. Kebebasan melakukan kegiatan keagamaan bagi yang minoritas bukan lagi menjadi hal baru di Indonesia. Intimidasi sering di terima, namun suara-suara pemerintah tidak pernah terdengar untuk menyelesaikan malah di biarkan sebagai sebuah tradisi bagi kaum yang di anggap mayoritas yang selalu mendikte sebuah kelompok kecil dengan dalih aturan. Saya berharap, kita sama sama memaknai bahwa kasih lebih kuat dari pada dogma, bahwa keberagaman bukan ancaman, melainkan anugerah. Sebab negeri ini tak akan kokoh oleh keseragaman, melainkan oleh hati-hati yang bersedia untuk saling mendukung dan memahami. Mari, kita rawat kembali makna tunggal itu, bukan untuk menyeragamkan, melainkan untuk menyatukan. Karena sejatinya, Indonesia bukan satu warna, tapi pelangi yang hanya indah jika semua warnanya bersinar bersama-sama

Daerah, Uncategorized

Peringatan Hari Kartini SAPMA PP Gowa Aksi & Tebar 200 Bunga Mawar, Stop Diskriminasi Perempuan

Ruminews.id-Gowa, 21/04/2026 – Dalam rangka memperingati Hari Kartini, SAPMA PP Gowa menggelar aksi sosial dengan tema “Stop Diskriminasi Perempuan”, yang dirangkaikan dengan kegiatan tebar 200 bunga mawar kepada para pengguna jalan, khususnya kaum perempuan. Aksi ini bukan sekadar seremonial, tetapi bentuk nyata kepedulian dan perlawanan terhadap berbagai bentuk diskriminasi yang masih dialami perempuan, baik dalam kehidupan sosial, pendidikan, maupun dunia kerja. Kegiatan ini melibatkan unsur SAPMA PP Gowa, Majelis Pimpinan Cabang (MPC) Pemuda Pancasila Gowa dan Koti Mahatidana Pemuda Pancasila Gowa, sebagai bentuk sinergitas dalam mendorong gerakan sosial yang berpihak pada keadilan dan kesetaraan. Ketua SAPMA PP Gowa dalam keterangannya menyampaikan: “Kami menegaskan bahwa tidak boleh ada lagi diskriminasi terhadap perempuan dalam bentuk apa pun. Hari Kartini adalah momentum untuk menyuarakan keberanian, bahwa perempuan memiliki hak yang sama untuk dihormati, dilindungi, dan diberi ruang yang setara. Aksi ini adalah simbol bahwa perempuan bukan pihak yang lemah, tetapi pilar penting dalam pembangunan bangsa.” Jenderal Lapangan, Nurifka Indriani, juga menegaskan: “Kami turun ke jalan bukan hanya membagikan bunga, tetapi membawa pesan tegas: stop diskriminasi terhadap perempuan. Perempuan harus bebas dari tekanan, stigma, dan ketidakadilan. Hari ini kami hadir untuk menyuarakan bahwa perempuan berhak atas ruang aman dan kesempatan yang sama.” Dalam rangkaian kegiatan, dilakukan pula pembacaan puisi oleh Nurmianti yang menggugah semangat perjuangan perempuan: Puisi: “Kami Tidak Lagi Diam” Kami adalah suara yang lama dipendam, Yang kini bangkit menembus diam. Bukan untuk meminta, Tapi untuk menuntut hak yang sama. Perempuan bukan bayang-bayang, Bukan pelengkap dalam ruang sempit, Kami adalah langkah yang bergerak, Kami adalah suara yang tak bisa dibungkam. Hentikan diskriminasi, Hentikan batasan yang mengekang, Karena kami bukan untuk dibatasi, Kami lahir untuk setara. Hari ini kami berdiri, Bukan sekadar membawa bunga, Tapi membawa pesan— Bahwa perempuan harus dihargai, Bukan disisihkan, bukan dilemahkan. Jika dunia masih membatasi kami, Maka hari ini kami jawab: Kami tidak lagi diam. SAPMA PP Gowa berharap aksi ini menjadi pengingat bahwa perjuangan Kartini belum selesai, dan harus terus dilanjutkan melalui aksi nyata melawan diskriminasi terhadap perempuan. STOP DISKRIMINASI PEREMPUAN! HIDUP PEREMPUAN INDONESIA!

Luwu Utara, Opini, Prov Sulawesi Selatan

Penolakan Pendirian Gereja di Luwu Utara: GMKI CABANG MAKASSAR Mengecam Sikap Intoleran

Berkham Sanggani Seno : KABID AKSPEL GMKI MAKASSAR ruminews.id,.Peristiwa penolakan pendirian rumah ibadah yang terjadi di Kabupaten Luwu Utara menjadi cerminan bahwa praktik intoleransi masih nyata dan mengancam keharmonisan kehidupan berbangsa. Spanduk penolakan yang terpasang di ruang publik bukan sekadar ekspresi keberatan, melainkan bentuk penyangkalan terhadap hak dasar warga negara untuk beribadah. Dalam negara yang berlandaskan serta dijamin untuk mendaptkan kebebasan beragama adalah hak konstitusional yang tidak dapat dikurangi oleh tekanan kelompok mana pun. Jika seluruh prosedur telah dipenuhi, maka tidak ada legitimasi untuk melakukan penolakan sepihak. Melihat tindakan sejumlah oknum masyarakat yang mempraktikan sikap intoleran, GMKI Cabang Makassar menyatakan sikap: 1. Mengecam keras segala bentuk intoleransi, termasuk penolakan pembangunan rumah ibadah di Luwu Utara. 2. Menilai tindakan tersebut bertentangan dengan nilai kemanusiaan, keadilan sosial, dan semangat kebhinekaan. 3. Mendesak pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk bertindak tegas, adil, dan tidak tunduk pada tekanan kelompok tertentu. 4. Mengajak seluruh masyarakat untuk menjaga persatuan serta menghormati perbedaan sebagai kekuatan bangsa. 5. Mendorong penyelesaian melalui dialog yang konstruktif dan berlandaskan hukum, bukan melalui tekanan atau intimidasi. Indonesia adalah rumah bersama. Tidak boleh ada ruang bagi sikap eksklusif yang menutup hak orang lain untuk beribadah. Jika intoleransi dibiarkan, maka yang terancam bukan hanya kelompok tertentu, tetapi keutuhan bangsa itu sendiri. GMKI Cabang Makassar menegaskan komitmennya untuk terus berdiri di garis depan dalam melawan intoleransi dan menjaga nilai-nilai kebangsaan.

Jakarta, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan

Dugaan Malpraktik Medis Berujung Kelumpuhan Permanen, Tim Advokasi Laporkan ke DPR RI dan Konsil Kedokteran Indonesia

ruminews.id – Jakarta, 21 April 2026 – Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda secara resmi membawa kasus dugaan malpraktik medis yang menyebabkan kelumpuhan permanen terhadap pelajar berinisial MS ke ranah pengawasan nasional. Pengaduan telah disampaikan kepada Komisi IX DPR RI serta Konsil Kedokteran Indonesia, menyusul kegagalan proses mediasi dan tidak adanya itikad baik dari pihak rumah sakit maupun tenaga medis yang terlibat. Kasus ini bermula dari tindakan operasi skoliosis yang dijalani korban pada 19 Januari 2024 di RSUD dr. Chasbullah Abdulmadjid. Sebelum tindakan medis dilakukan, korban berada dalam kondisi motorik normal dan mampu beraktivitas secara mandiri. Namun, pasca-operasi yang dilakukan oleh dr. Gatot Ibrahim Wijaya, Sp.OT(K) Spine, korban mengalami kehilangan fungsi saraf pada kedua tungkai yang berujung pada kelumpuhan permanen serta atrofi otot. Temuan Awal: Indikasi Pelanggaran Serius Tim Advokasi menemukan sejumlah dugaan pelanggaran mendasar dalam tindakan medis tersebut, antara lain: Pelanggaran prinsip informed consent Diduga tindakan operasi dilakukan tanpa persetujuan medis yang sah dan tanpa penjelasan komprehensif terkait risiko fatal, termasuk kemungkinan kelumpuhan permanen. Indikasi upaya pembungkaman Pihak fasilitas kesehatan diduga menawarkan kompensasi sejumlah uang dan bantuan fasilitas dengan disertai klausul pembatasan hak untuk menuntut secara hukum, yang mengindikasikan adanya itikad tidak baik. Penolakan pemberian rekam medis Hingga saat ini, pihak rumah sakit belum memberikan rekam medis lengkap kepada keluarga korban, meskipun telah diminta secara resmi dan melalui mekanisme mediasi. Langkah Hukum dan Desakan Institusional Sebagai respons atas situasi tersebut, Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menempuh langkah hukum dan kelembagaan sebagai berikut: Mengajukan pengaduan resmi ke lembaga disiplin profesi kedokteran untuk dilakukan pemeriksaan etik dan disiplin. Mendorong dilakukannya audit medis independen untuk menguji prosedur tindakan operasi secara objektif. Mengajukan pengaduan ke DPR RI guna mendorong fungsi pengawasan terhadap sistem pelayanan kesehatan nasional. Membuka kemungkinan langkah hukum pidana atas dugaan kelalaian berat yang mengakibatkan cacat permanen. Pernyataan Kuasa Hukum Zulfikran A. Bailussy selaku bagian dari Tim Advokasi menegaskan: “Kami melihat adanya indikasi kuat pelanggaran serius, baik dari aspek prosedur medis maupun transparansi pelayanan kesehatan. Fakta bahwa korban masuk dalam kondisi normal dan keluar dalam kondisi lumpuh permanen tidak bisa dipandang sebagai risiko biasa tanpa penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah dan hukum.” Ia juga menambahkan bahwa: “Ketiadaan akses terhadap rekam medis serta adanya dugaan upaya penyelesaian sepihak menunjukkan adanya persoalan serius dalam akuntabilitas layanan kesehatan. Kami meminta agar negara, melalui DPR RI dan lembaga terkait, tidak membiarkan praktik seperti ini terjadi tanpa pengawasan.” Seruan untuk Pengawasan dan Reformasi Tim Advokasi menegaskan bahwa kasus ini tidak hanya menyangkut satu individu, tetapi juga mencerminkan potensi kelemahan sistemik dalam pengawasan pelayanan kesehatan di Indonesia. Oleh karena itu, diperlukan: Transparansi dalam tindakan medis Perlindungan maksimal terhadap hak pasien Penegakan disiplin profesi secara tegas dan independen Penutup Tim Advokasi Untuk Keadilan Marganda menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas, baik melalui jalur etik, administratif, maupun hukum pidana, demi memastikan keadilan bagi korban serta mencegah terulangnya peristiwa serupa di masa mendatang.

Scroll to Top