Daerah

Gowa, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemuda, Takalar

SAPMA PP Gowa Kecam Dugaan Premanisme Dalam Aksi Damai di SPBU Kalampa Takalar, Siap Gelar Aksi Lebih Besar di Pertamina Makassar

ruminews.id – Takalar, 14 Februari 2026 – Aksi damai yang dilaksanakan oleh Satuan Siswa, Pelajar, dan Mahasiswa (SAPMA) Pemuda Pancasila Kabupaten Gowa di SPBU Kalampa, Kabupaten Takalar, pada Sabtu (14/02/2026), diwarnai dugaan tindakan premanisme oleh sejumlah oknum yang diduga sengaja dihadirkan untuk menghalangi dan membubarkan massa aksi. SAPMA PP Gowa menilai tindakan tersebut sebagai bentuk nyata upaya pembungkaman terhadap hak konstitusional warga Negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum, sebagaimana dijamin dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum. Ketua SAPMA PP Gowa, Sigit, dalam keterangannya menegaskan bahwa pihaknya sangat menyayangkan adanya dugaan pengerahan oknum berpakaian preman yang diduga bertindak secara intimidatif terhadap massa aksi. “Kami sangat menyayangkan dan mengecam keras dugaan tindakan premanisme yang dilakukan oleh oknum bayaran yang berpakaian preman untuk membubarkan aksi damai kami. Ini adalah bentuk intimidasi dan upaya pembungkaman terhadap gerakan moral mahasiswa dan pemuda yang memperjuangkan keadilan dan kepentingan masyarakat,” tegas Ketua SAPMA PP Gowa. Ia menambahkan bahwa aksi yang dilaksanakan di SPBU Kalampa tersebut merupakan aksi pra-kondisi, sebagai peringatan awal atas dugaan pelanggaran dan pembiaran dalam penyaluran BBM subsidi yang selama ini merugikan masyarakat kecil. SAPMA PP Gowa menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mundur menghadapi segala bentuk tekanan, intimidasi, maupun upaya pembungkaman oleh pihak manapun. Sementara itu, Jenderal Lapangan, Bung Taufik, menegaskan bahwa tindakan yang terjadi di lapangan justru semakin memperkuat komitmen gerakan untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas. “Kami tidak akan mundur selangkah pun. Justru dugaan tindakan premanisme ini semakin membuktikan bahwa ada sesuatu yang berusaha ditutup-tutupi. Kami akan terus melawan segala bentuk ketidakadilan dan praktik yang merugikan masyarakat,” tegas Bung Taufik. Senada dengan itu, Koordinator Mimbar, Muh. Haidir, menyampaikan bahwa gerakan ini merupakan bagian dari tanggung jawab moral pemuda dalam mengawal hak rakyat. “Ini adalah perjuangan untuk kepentingan masyarakat luas. Kami tidak bergerak untuk kepentingan pribadi, tetapi untuk memastikan bahwa BBM subsidi benar-benar diperuntukkan bagi yang berhak. Jika ada pihak yang mencoba menghalangi, maka itu adalah bentuk perlawanan terhadap kepentingan rakyat,” ujar Muh. Haidir. SAPMA PP Gowa juga menegaskan bahwa aksi hari ini hanyalah langkah awal. Dalam waktu dekat, SAPMA PP Gowa akan menggelar aksi lanjutan dengan jumlah massa yang lebih besar, dengan titik aksi di SPBU Kalampa Kabupaten Takalar dan Kantor PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, sebagai bentuk eskalasi perjuangan dan tekanan terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab. SAPMA PP Gowa menuntut: 1. Dilakukannya evaluasi dan investigasi menyeluruh terhadap SPBU Kalampa Kabupaten Takalar. 2. Dihentikannya segala bentuk praktik yang bertentangan dengan regulasi penyaluran BBM subsidi. 3. Aparat penegak hukum bertindak tegas terhadap oknum-oknum yang diduga melakukan intimidasi dan premanisme. 4. PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi bertanggung jawab melakukan pengawasan ketat terhadap seluruh SPBU di wilayahnya. 5. Cabut Ijin SPBU Kalampa SAPMA PP Gowa menegaskan komitmennya untuk terus mengawal persoalan ini hingga tuntas, dan memastikan tidak ada lagi praktik-praktik yang merugikan masyarakat serta mencederai keadilan sosial. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Sekali Layar Terkembang Surut Kita Berpantang

Hukum, Nasional, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Sorong

Masyarakat Adat Bubarkan Pertemuan Sosialisasi Perusahaan Kelapa Sawit PT Anugerah Sakti Internusa

ruminews.id, Sorong – Sekitar 200 orang masyarakat adat dari enam kampung di Distrik Konda dan Distrik Teminabuan, yakni Kampung Bariat, Nakna, Konda, Wamargege, Manelek, Keyen dan Anny Sesna, membubarkan pertemuan sosialisasi perusahaan perkebunan kelapa sawit PT Anugerah Sakti Internusa (ASI), yang sedang berlangsung di Kampung Nakna, Distrik Konda, Kabupaten Sorong Selatan, Sabtu sore, 14 Februari 2026. Pertemuan sosialisasi dilakukan diam-diam, tanpa ada pemberitahuan dan undangan resmi kepada masyarakat adat dan pemilik tanah adat, yang terancam rencana perkebunan PT ASI di Distrik Konda dan Teminabuan. Perusahaan, pejabat Kepala Distrik Konda Lukas Anny dan orang tertentu memanggil beberapa warga pendukung perusahaan. Namun rencana ini bocor diketahui anggota masyarakat adat di enam kampung. Kepala Suku dan Ketua LMA Gemna Erit Anny, yang hadir dalam pertemuan menjelaskan dirinya hanya mendengar desas desus pertemuan di Kampung Nakna, yang jaraknya cukup jauh, lebih dari 20 Km dari Kampung Anny, tempat tinggal Erit Anny. “Saya kepala suku dan pemilik tanah adat tidak dapat undangan, tapi saya harus hadir, karena ini tentang hutan dan wilayah adat kami. Saya tetap akan berdiri dengan rakyat, siapa saja yang berani masuk ditempat ini maka kami akan ambil tindakan tegas secara adat, demi alam leluhur kami”, tegas Erit Anny. Pemilik tanah adat dan mantan Kepala Kampung Nakna Yance Mondar yang tinggal di dusun, juga hanya mendapakan informasi dari warga di Kampung Nakna. Mereka berinisiatif mengumpulkan anggota Marga Mondar dan menyampaikan informasi ini kepada masyarakat adat di kampung-kampung distrik Konda. “Saya tidak kaget ada kegiatan ini dari info lewat masyarakat, akhirnya kami anggota marga sepakat datang dan sikap kami tetap tolak kelapa sawit, karena kami pu hutan di Konda ini kecil saja dan milik semua marga disini, bukan milik satu marga saja”, jelas Yance Mondar asal Suku Nakna. Pada Oktober dan November 2025, Suku Nakna, Afsya, Gemna, Yaben dan Tehit dari Distrik Konda dan Teminabuan, Kabupaten Sorong Selatan, telah bertemu dengan Kepala Kantor Pertanahan dan pejabat Bupati Sorong Selatan, untuk menyampaikan sikap penolakan masyarakat adat terhadap PT ASI yang pernah diberikan Izin Usaha Perkebunan seluas 14.000 hektar untuk beroperasi di dua distrik tersebut. Pertemuan sosialisasi berlangsung di halaman rumah keluarga Steven Sawor, yang diduga memfasilitasi pertemuan diam-diam di Kampung Nakna. Hadir dalam pertemuan Kepala Kampung Konda Lukas Anny, Kepala Kampung Nakna Yulice Meres, Danramil Teminabuan. Suasana pertemuan sejak awal sudah diwarnai ketegangan. Masyarakat adat yang hadir menunjukkan keresahan dan kasak kusuk dalam pertemuan. Perwakilan perusahaan dipanggil Pak Mukti menjelaskan rencana perusahaan. Giliran masyarakat diberikan kesempatan berbicara. Nikodemus Mondar, pemilik tanah adat dan tokoh Suku Nakna, lalu membacakan surat pernyataan, yang memuat pernyataan sikap penolakan masyarakat adat terhadap perusahaan dan rencana perkebunan kelapa sawit di wilayah adat mereka. Masyarakat adat yang hadir ramai-ramai menyatakan penolakan dan berteriak marah. Terjadi keributan dan teriakan menolak pertemuan, menolak tanah adat dijadikan perkebunan kelapa sawit dan mengecam kebijakan pemerintah. Lalu meledak kemarahan dan aksi spontanitas masyarakat membongkar tenda-tenda pada acara tersebut. Acara dibubarkan. “Tong berulangkali menyatakan menolak perusahaan perkebunan kelapa sawit di tanah adat ini. Tapi ko datang lagi paksa kitong menerima rencana busuk ini. Tanah ini buat tong pung anak cucu hidup”, kecam mama Grice Mondar. “Tanah hutan kami yang kecil ini tempat tong punya sumber hidup. Kami sudah miliki dan kelola dari nenek moyang. Bukan tanah kosong”, jelas Yulian Kareth, tokoh masyarakat adat Afsya dari Kampung Bariat. Pertemuan hanya berlangsung sekitar satu jam (13.00 – 14.00 WIT) tidak dapat dilanjutkan dan tidak ada kesepakatan apapun. Pihak perusahaan, pejabat kepala distrik dan Danramil, pergi meninggalkan tempat pertemuan dan warga masih marah. Sumber: Relawan Pemuda Tolak Sawit dan Peduli Lingkungan Sorong Selatan Holland R Abago: +62 821 98192 376

Jakarta, Jakarta, Uncategorized

PB HMI Dorong Redesain Aturan Subsidi LPG 3 Kg : Tepat Sasaran dan Berbasis Digital

Ruminews.id, Jakarta — Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PB HMI) melalui Ketua Bidang ESDM, Rizki Alif Maulana, mendorong pemerintah untuk melakukan redesain menyeluruh terhadap aturan subsidi energi, khususnya di sektor LPG 3 Kg, agar lebih tepat sasaran dan berbasis sistem digital yang terintegrasi. Menurut Rizki, subsidi energi merupakan instrumen perlindungan sosial yang sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat. Namun dalam praktiknya, distribusi subsidi masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari ketidaktepatan sasaran hingga potensi kebocoran dalam tata niaga. “LPG 3 Kg merupakan subsidi yang diperuntukkan bagi rakyat tergolong miskin. Namun tanpa sistem yang presisi dan berbasis data, subsidi berpotensi dinikmati oleh kelompok yang tidak berhak. Karena itu, kami mendorong adanya redesain aturan subsidi yang berbasis digital, transparan, dan akuntabel,” tegas Rizki. PB HMI menilai bahwa momentum reformasi energi yang tengah berjalan di bawah Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral harus dimanfaatkan untuk membangun sistem subsidi yang lebih modern. Integrasi data penerima manfaat, pembatasan berbasis identitas, serta pemanfaatan teknologi dalam pengawasan distribusi BBM bersubsidi menjadi langkah strategis yang perlu dipercepat. Pemerintah mesti mengintegrasikan data dari BPS, Data Pajak maupun data pendukung lainnya yang terverifikasi bahwa status pendapatan ekonominya masuk kategori layak sebagai penerima manfaat. PB HMI menilai bahwa subsidi lpg 3 kg berbasis data KTP diatur mekanisme peruntukanmya baik rumah tangga maupun umkm. Karena ini berkaitan dengan kuota yang mesti diatur di setiap pangkalan. Kita menghindari potensi fraud, penimbunan dan lain-lain. Oleh karena itu perlu pengawasan yang baik dan menyeluruh hingga ke tingkat desa/kelurahan PB HMI menekankan bahwa redesain subsidi bukan berarti mengurangi hak rakyat, melainkan memastikan subsidi benar-benar dinikmati oleh kelompok rentan seperti nelayan, petani, pelaku UMKM, dan masyarakat berpenghasilan rendah. “Digitalisasi adalah keniscayaan. Dengan sistem berbasis data dan teknologi, negara dapat mengontrol distribusi secara real time, meminimalisir penyalahgunaan, dan menjaga stabilitas fiskal,” tambah Rizki. PB HMI juga mendorong agar kebijakan subsidi energi ke depan disusun dengan prinsip transparansi, partisipasi publik, dan pengawasan yang kuat, sehingga reformasi subsidi menjadi bagian dari agenda besar ketahanan dan kedaulatan energi nasional. Sebagai organisasi mahasiswa, PB HMI berkomitmen untuk terus mengawal kebijakan sektor energi secara kritis dan konstruktif demi memastikan energi benar-benar dikelola untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Subsidi tepat sasaran, energi berkeadilan, Indonesia berdaulat. Ketua Bidang ESDM PB HMI Rizki Alif Maulana

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

Makassar Didukung Penuh Pemkot, Siap Tuan Rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam 2026

ruminews.id, Makassar – Pemerintah Kota Makassar menyatakan dukungan penuh kepada Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Makassar untuk menjadi tuan rumah Kongres XXXIII Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam tahun 2026. Dukungan tersebut menguat di tengah pelaksanaan Pleno II PB HMI yang berlangsung di Kabupaten Tangerang pada 12–15 Februari 2026, yang salah satu agendanya membahas penetapan lokasi kongres tahun ini. Ketua Umum HMI Cabang Makassar, Sarah Agussalim, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi intensif dengan Wali Kota Makassar. Hasilnya, Pemkot memberikan respons positif yang ditandai dengan keluarnya rekomendasi resmi sebagai bentuk dukungan administratif dan politik terhadap kesiapan Makassar. “Karena itu kami nyatakan HMI Cabang Makassar siap menjadi tuan rumah pelaksanaan Kongres ke-XXXIII PB HMI, sesuai dengan hasil Pleno II,” tegas Sarah. Secara prosedural, Makassar masuk dalam daftar opsi calon tuan rumah berdasarkan Surat PB HMI Nomor 385/A/SEK/03/1447. Kota ini bersaing dengan sembilan daerah lain, yakni Gorontalo, Tangerang Selatan (Ciputat), Palu, Mataram, Banda Aceh, Karawang, Bangka Belitung, Manado, dan Bogor. Dari perspektif kelembagaan, dukungan pemerintah daerah menjadi variabel penting dalam penyelenggaraan kongres organisasi berskala nasional. Aspek logistik, keamanan, fasilitas publik, serta dukungan anggaran dan koordinasi lintas sektor merupakan prasyarat utama yang menentukan kelayakan tuan rumah. Dalam konteks ini, rekomendasi resmi dari Pemkot Makassar memperkuat posisi tawar HMI Cabang Makassar di hadapan forum pleno. Sarah menegaskan, jika Makassar dipercaya sebagai pelaksana, pihaknya berkomitmen menjalankan amanah tersebut secara profesional, tertib, dan inklusif, dengan memastikan sinergi antara panitia lokal, PB HMI, dan pemerintah daerah berjalan efektif. Penetapan tuan rumah kini berada di tangan forum Pleno II PB HMI. Keputusan tersebut bukan sekadar soal lokasi, tetapi juga menyangkut kesiapan struktural dan legitimasi dukungan daerah dalam mengawal agenda strategis organisasi pada momentum Kongres XXXIII tahun 2026.

Hukum, Jakarta, Jakarta, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aksi Demonstrasi HIPMA HALTENG Jabodetabek: Mendesak KESDM Untuk Mencabut IUP PT. Zhong Hai dan PT. MAI di Halmahera Tengah

ruminews.id, Jakarta – Puluhan Mahasiswa Halmahera Tengah Yang tergabung dalam Hipmahalteng Jabodetabek. Melakukan aksi Demonstrasi di Jakarta. Aksi demonstrasi ini di lakukan di lakukan di depan gedung World Capital Tower (WCT) yang di mana Perusahaan pertambangan ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA Dan PT.Mining Abadi Indonesia berkantor.(Jumat/13/02/2025) Dalam aksi yang berlangsung selepas sholat Jumat tersebut mahasiswa membawa beberapa tuntutan penting di antaranya. Agar kementerian ESDM mencabut IUP PT.Zhong hai Dan PT.MAI. Korlap aksi Munawar mengatakan aksi ini buntut dari berbagai permasalahan yang di lakukan oleh perusahaan di Site sagea/kiya. Di antaranya tidak transparansinya dokumen RKAB dan PPKH. Perusahan juga di duga melakukan penimbunan Laut tanpa adanya izin. “Kehadiran kami di Rencanakan di KESDM dan kantor pusat ZHONG HAI RARE METAL MINING INDONESIA dan PT.MAI. tapi situasi dan kondisi tidak memungkinkan, jadi aksi hanya di lakukan di depan kantor pusat PT.zhong hai dan MAI.”ungkap korlap Sementara itu menurut Hamdani Abdurahim selaku Ketua Umum Hipmahalteng Jabodetabek, menyesali sikap perusahaan dengan tidak menemui masa aksi menjadi indikator bahwasanya perusahaan PT.zhong hai dan PT MAI melakukan Ilegal Mining di Site Sagea/kiya. ” Aksi demonstrasi kami tidak gubris oleh pihak manajemen perusahaan. Yang menandakan perusahaan takut untuk transparansi data yang menjadi indikator perusahaan ini beraktivitas secara ilegal.”ungkap Hamdani Aksi demonstrasi ini pun sempat mendapatkan represif dari pihak Sekuriti perusahaan dan pihak kepolisian. Aksi saling dorong dan saling pukul antar sekuriti dan masa aksi sempat memanas. Sementara itu melalui pernyataan resmi pengurus Hipmahalteng Jabodetabek, aksi demonstrasi akan berjilid berjilid sampai ada titik terang dari pihak perusahaan. “Kami akan turun lagi untuk melakukan Aksi jilid II. Secara tegas kami juga akan meminta Negara melalui kementerian terkait untuk mencabut izin usaha pertambangan PT.Zhong Hai Dan PT.Mining Abadi Indonesia .”Tegas Hamdani Sekedar di ketahui PT.Mining Abadi Indonesia juga berada di bawa Batu Karang Grup Perusahaan yang satu gedung dengan PT.Zhong Hai.

Gowa, Kesehatan, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) Penonaktifan BPJS PBI/KIS Mendadak di Gowa Mengancam Hak Dasar Masyarakat

ruminews.id – Gowa, 13 Februari 2026 – Gerakan Rakyat Indonesia Sehat (GARIS) menyoroti serius penonaktifan secara tiba-tiba kepesertaan BPJS PBI/KIS yang dialami sejumlah masyarakat di Kabupaten Gowa. Kondisi ini telah menimbulkan keresahan luas, khususnya bagi warga miskin dan rentan yang selama ini bergantung sepenuhnya pada program tersebut untuk memperoleh layanan kesehatan. Penonaktifan yang terjadi tanpa sosialisasi yang jelas dan tanpa pemberitahuan yang layak mencerminkan bahwa sistem jaminan sosial masih dijalankan dengan pendekatan administratif semata, tanpa mempertimbangkan dampak kemanusiaan yang ditimbulkan. Akibatnya, masyarakat yang sebelumnya terlindungi kini dihadapkan pada ketidakpastian dan ketakutan ketika harus mengakses layanan kesehatan. Jenderal Lapangan GARIS, Ainun Najib, menegaskan bahwa situasi ini tidak boleh dianggap sebagai persoalan teknis biasa, karena menyangkut hak dasar masyarakat. “Kami melihat adanya kegagalan dalam memastikan perlindungan yang berkelanjutan bagi masyarakat kecil. BPJS PBI/KIS bukan sekadar program, melainkan jaminan hidup bagi rakyat yang tidak mampu. Ketika statusnya bisa dinonaktifkan secara tiba-tiba tanpa kejelasan, maka yang muncul adalah ketidakpastian dan penderitaan nyata di tengah masyarakat,” tegas Ainun Najib. Ia juga menambahkan bahwa pemerintah tidak boleh menjadikan pembaruan data sebagai alasan yang mengabaikan realitas sosial di lapangan. “Negara tidak boleh hanya hadir dalam bentuk sistem, tetapi harus hadir dalam bentuk perlindungan nyata. Jangan sampai masyarakat dipaksa menghadapi risiko sakit sendirian hanya karena persoalan administratif yang tidak transparan. Ini bukan hanya soal data, ini soal tanggung jawab dan keberpihakan,” lanjutnya. Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan hari ini Jumat Pukul 14.00 di Ruang Rapat AKD DPRD Gowa, GARIS menegaskan perlunya langkah konkret dan terukur. Jika tidak ada kejelasan yang pasti terkait status penonaktifan BPJS PBI/KIS masyarakat, maka GARIS mendesak agar segera dibentuk TIM khusus untuk melakukan kroscek dan penelusuran data secara langsung melalui operator SIKS-NG di tingkat desa dan kabupaten. Penelusuran tersebut harus dilakukan secara menyeluruh dengan memastikan alur data secara transparan, mulai dari proses input dan verifikasi di tingkat desa, kemudian ditelusuri ke Dinas Sosial Kabupaten, diteruskan ke Kementerian Sosial, hingga ke Badan Pusat Statistik (BPS) Pusat sebagai bagian dari sistem pendataan nasional. Proses ini harus dipantau secara aktif hingga ada kejelasan status, termasuk memastikan bahwa masyarakat yang diusulkan kembali melalui mekanisme usulan tambahan dari desa benar-benar diproses dan tidak terhenti di tingkat administrasi tertentu. Ainun Najib menegaskan bahwa langkah ini penting untuk memastikan tidak ada masyarakat yang kehilangan haknya hanya karena ketidakjelasan sistem. “Kami tidak ingin masyarakat menjadi korban dari sistem yang tidak transparan. Jika memang ada proses verifikasi, maka harus dibuka secara jelas dan dikawal sampai tuntas. Negara tidak boleh membiarkan rakyatnya kehilangan jaminan kesehatan tanpa kepastian. Kami akan terus mengawal proses ini sampai masyarakat mendapatkan kembali haknya secara utuh,” tegasnya. GARIS menilai bahwa kondisi ini harus menjadi perhatian serius seluruh pemangku kebijakan, baik di tingkat daerah maupun pusat, agar segera dilakukan evaluasi menyeluruh, transparansi data, serta langkah konkret untuk memastikan masyarakat yang berhak tetap memperoleh jaminan kesehatan. GARIS menegaskan bahwa kesehatan adalah hak dasar warga Negara, dan setiap kebijakan yang berdampak pada akses kesehatan masyarakat harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab, keterbukaan, dan keberpihakan kepada rakyat.

Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Diduga Terbitkan HPL di Atas Lahan Warga, Pemkab Luwu Timur Dilaporkan ke Komnas HAM

ruminews.id, LUWU TIMUR – Sejumlah petani di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, resmi mengadukan dugaan ancaman penggusuran oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur ke Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM). Pengaduan tersebut diajukan melalui Lembaga Bantuan Hukum Makassar (LBH Makassar) pada 12 Februari 2026 dengan status darurat. Kuasa hukum petani, Muhammad Ansar, Hasbi Assidiq, dan Muh Pajrin Rahman menjelaskan, laporan ini berkaitan dengan rencana pengosongan lahan seluas 394,5 hektare yang selama ini dikelola ratusan petani dan kini diklaim sebagai aset daerah dengan status Hak Pengelolaan (HPL). Kuasai Lahan Sejak 1998 Dalam dokumen pengaduan, disebutkan bahwa para petani mulai membuka dan mengelola lahan di Laoli sejak 1998. Awalnya, lahan tersebut merupakan area yang direkomendasikan untuk pengembangan oleh PT Nusdeco Jaya Abadi ketika wilayah itu masih berada dalam administrasi Kabupaten Luwu sebelum pemekaran Luwu Utara dan Luwu Timur. Para petani kemudian menanam berbagai komoditas dan secara bertahap menguasai lahan rata-rata dua hektare per keluarga. Saat ini, jumlah petani yang mengelola lahan tersebut diperkirakan mencapai 177 kepala keluarga. Namun pada 2006, akses petani terhadap lahan mulai dibatasi seiring rencana pembangunan PLTA Karebbe oleh PT INCO (kini PT Vale Indonesia Tbk). Lahan yang selama ini digarap petani disebut dijadikan sebagai lahan kompensasi proyek di kawasan hutan, dan perusahaan melakukan penanaman pohon jabon di atasnya. Pada 2017, konflik kembali mencuat ketika petani membuka lahan dan tanpa sengaja merusak tanaman jabon milik perusahaan. Sembilan petani sempat diproses hukum dan divonis lima bulan penjara karena dinilai merusak tanaman. Setelah menjalani hukuman, mereka kembali mengelola lahan tersebut. Sejumlah petani juga mengantongi Surat Keterangan Tanah (SKT) dari Kepala Desa Harapan sebagai bukti penguasaan fisik atas lahan. Terbit HPL dan Ancaman Pengosongan Permasalahan kembali memuncak pada 2024 ketika Pemkab Luwu Timur menerbitkan Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) atas lahan seluas 394,5 hektare tersebut. Pemerintah daerah menyatakan lahan itu akan digunakan untuk pengembangan Kawasan Industri yang dikelola PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP). Petani mengaku tidak pernah dilibatkan dalam proses penerbitan HPL dan baru mengetahui status tersebut setelah muncul rencana investasi. Pada Januari 2026, Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, disebut mendatangi rumah dan pondok kebun petani serta meminta agar lahan dan bangunan dikosongkan dalam waktu tiga hari. Jika tidak, penggusuran paksa akan dilakukan. Pemerintah juga menawarkan ganti rugi atau uang kerohiman atas tanaman dan bangunan di atas lahan tersebut. Kuasa hukum menilai langkah tersebut sebagai tindakan sepihak dan berpotensi melanggar hukum karena dilakukan tanpa putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Dalil Pelanggaran HAM LBH Makassar dalam pengaduannya menilai tindakan pengosongan paksa tanpa proses peradilan berpotensi melanggar sejumlah ketentuan konstitusi, antara lain Pasal 27, Pasal 28C, Pasal 28D, dan Pasal 28G UUD 1945 yang menjamin hak atas pekerjaan, kepastian hukum, perlindungan harta benda, serta hak untuk memperjuangkan kepentingan secara kolektif. Selain itu, mereka merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah yang mengakui penguasaan fisik selama 20 tahun atau lebih sebagai salah satu dasar pembuktian hak, sepanjang dilakukan dengan itikad baik dan tidak dipersengketakan. Kuasa hukum juga mempertanyakan keabsahan penerbitan Hak Pakai tahun 2007 untuk PT INCO dan transformasinya menjadi HPL pada 2024. Mereka menilai penerbitan hak atas tanah tersebut cacat yuridis karena mengabaikan fakta penguasaan fisik oleh warga di lapangan. Dalam konteks HAM internasional, penggusuran paksa tanpa prosedur dan jaminan perlindungan disebut bertentangan dengan prinsip-prinsip yang diakui dalam resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa mengenai forced eviction, serta Standar Norma dan Pengaturan Komnas HAM tentang Hak atas Tanah dan Sumber Daya Alam. Minta Komnas HAM Turun Tangan Melalui pengaduan tersebut, LBH Makassar meminta Komnas HAM untuk melakukan penyelidikan atas dugaan pelanggaran HAM dalam rencana penggusuran yang melibatkan aparat keamanan serta menelusuri proses penerbitan Sertifikat Hak Pengelolaan oleh ATR/BPN atas lahan yang masih dikuasai warga. Komnas HAM juga diminta untuk memberikan rekomendasi kepada Pemkab Luwu Timur agar menghentikan tindakan yang berpotensi merugikan petani. Selain itu, kuasa hukum juga meminta Komnas HAM untuk memfasilitasi dialog antara warga, pemerintah daerah, dan aparat keamanan guna mencari solusi penyelesaian yang adil dan bermartabat. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Pemerintah Kabupaten Luwu Timur terkait laporan tersebut. Kasus ini menambah daftar panjang konflik agraria di Sulawesi Selatan, khususnya di wilayah Luwu Raya, yang melibatkan klaim penguasaan lahan antara masyarakat dan pemerintah maupun korporasi. (*)

Pemuda, Pendidikan, Sidrap

Dari Pekarangan untuk Kesehatan Keluarga: Peran Mahasiswa KKN Unhas dalam Mendukung Penanganan Stunting di Duampanua

ruminews.id, Sidrap – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Universitas Hasanuddin Gelombang 115 secara resmi meresmikan program kerja unggulan bertajuk “Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan di Daerah Lokus Stunting” pada 9 Februari 2026. Kegiatan peresmian ini dilaksanakan di lahan pekarangan milik Ketua Kelompok Wanita Tani (KWT) Mawar yang berlokasi di Kelurahan Duampanua, Kecamatan Baranti, Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin dengan Kelompok Wanita Tani Mawar, serta mendapat dukungan penuh dari Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Sulawesi Selatan. Program tersebut bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan lahan pekarangan rumah tangga melalui penanaman berbagai jenis tanaman pangan dan hortikultura, sebagai upaya peningkatan ketahanan pangan keluarga sekaligus mendukung percepatan penanganan stunting di wilayah lokus. Dalam sambutannya, Ketua Kelompok Wanita Tani Mawar, Ibu Nangka, menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih kepada mahasiswa KKN Universitas Hasanuddin atas dedikasi dan pendampingan yang diberikan selama pelaksanaan program. Ia menuturkan bahwa kolaborasi yang terjalin berjalan dengan sangat baik sehingga program dapat dilaksanakan secara efektif dan selesai lebih cepat dari target waktu yang telah direncanakan. “Berkat kerja sama dan pendampingan mahasiswa KKN Unhas, program ini dapat dilaksanakan dengan baik dan bahkan selesai lebih cepat dari target. Kami berharap kegiatan seperti ini dapat terus berlanjut dan memberikan manfaat jangka panjang bagi masyarakat,” ungkap Ibu Nangka. Peresmian program ini turut dihadiri oleh warga sekitar, anggota Kelompok Wanita Tani Mawar, serta aparat Kelurahan Duampanua. Ketua PKK Kelurahan Duampanua bersama beberapa staf kelurahan juga hadir sebagai bentuk dukungan terhadap program pemberdayaan masyarakat yang berorientasi pada ketahanan pangan dan kesehatan keluarga. Melalui program Optimalisasi Pemanfaatan Lahan Pekarangan, masyarakat diharapkan semakin memahami pentingnya pemanfaatan lahan pekarangan secara produktif sebagai sumber pangan bergizi, murah, dan berkelanjutan. Selain meningkatkan ketersediaan pangan rumah tangga, program ini juga diharapkan mampu berkontribusi dalam menurunkan angka stunting di Kelurahan Duampanua. Kegiatan ini menjadi wujud nyata pengabdian mahasiswa Universitas Hasanuddin kepada masyarakat serta memperkuat sinergi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, dan kelompok masyarakat dalam mendukung pembangunan berkelanjutan di tingkat lokal.

Badan Gizi Nasional, Bone, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

Aktivis Mahasiswa Akan Menggelar Aksi Besar-besarana Terkait Persoalan MBG di Kab. Bone

ruminews.id, Bone, 13 Februari 2026 — Organisasi Mahasiswa Peduli Bangsa (MPB) secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Bupati Bone terkait dugaan berbagai permasalahan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kabupaten Bone. Dalam surat bernomor 032/BP-Aksi/02/2026 tersebut, MPB menyoroti dugaan pelanggaran pengelolaan limbah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), termasuk indikasi tidak adanya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) yang sesuai standar, serta persoalan teknis dan administratif lainnya yang dinilai meresahkan masyarakat. Mahasiswa Beri Ultimatum MPB memberikan ultimatum kepada Bupati Bone agar : 1. Melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan MBG di seluruh wilayah Kabupaten Bone. 2. Menindak tegas pengelola dapur SPPG yang terbukti melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan. 3. Menjamin standar kesehatan, sanitasi, dan kelayakan lingkungan dipenuhi sesuai regulasi. 4. Membuka transparansi anggaran dan sistem pengawasan program. 5. Melibatkan unsur masyarakat dan independen dalam proses pengawasan. Jendral Lapangan MPB, Sahrul, menegaskan bahwa apabila tuntutan tersebut tidak direspons secara konkret, pihaknya akan menempuh langkah lanjutan sesuai mekanisme hukum dan konstitusional. “Kami tidak menolak program nasional, tetapi kami menolak pelaksanaan yang berpotensi merugikan masyarakat dan mencederai prinsip kesehatan serta lingkungan hidup,” tegasnya. MPB menyatakan aksi akan dilaksanakan secara tertib, damai, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Sahrul menegaskan bahwa Bupati/Pemda memiliki peran krusial karena mereka yang mengetahui kearifan lokal dan situasi lapangan. Membentuk Satgas Pengawasan: Pemkab wajib membentuk Satuan Tugas (Satgas) untuk mengantisipasi dan menangani potensi keracunan, serta memantau SOP seluruh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menindak dan Menyetop Dapur Bermasalah: Bupati berwenang menyetop sementara dapur atau vendor catering yang terbukti memberikan makanan tidak layak atau bermasalah. Membuka Pos Pengaduan: Pemkab harus segera membuka layanan hotline/pos pengaduan untuk menampung keluhan masyarakat. Pengawasan Anggaran (Anti-Korupsi): Bupati harus memastikan tidak ada pengelola (SPPG/catering) yang mengurangi porsi atau kualitas makanan (seperti mengancam pidana bagi vendor yang berbuat curang). Saat terjadi kerugian, pemda tidak boleh pasif. Bupati harus memimpin evaluasi dan perbaikan tata kelola di daerah agar program berjalan sesuai tujuan dan tidak menimbulkan respons negatif publik.

Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Peternakan, Samarinda

Talkshow Agro Leaders Summit 2026 Soroti Sinergi Ilmiah, Tata Kelola Lahan, dan Stabilitas Pangan

ruminews.id, Samarinda — Talkshow dalam rangkaian Agro Leaders Summit 2026 menjadi salah satu sesi paling dinanti oleh peserta. Forum ini menghadirkan narasumber dari berbagai latar belakang strategis, yakni Ketua DPD Pemuda Tani Indonesia (PTI) Kalimantan Timur, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman, Kepala KPHP Kalimantan Timur, serta Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara. Diskusi berlangsung dinamis dengan mengangkat tema kolaborasi lintas sektor dalam membangun sistem pangan hijau dan berkelanjutan di Kalimantan Timur. Ketua DPD PTI Kalimantan Timur dalam pemaparannya menegaskan bahwa pemuda tani tidak hanya berperan sebagai pelaku produksi, tetapi sebagai penggerak transformasi sektor pangan daerah. “Pemuda tani harus terhubung dengan riset, tata kelola lahan, dan sistem distribusi. Jika kita ingin Kaltim kuat sebagai penopang IKN, maka kolaborasi adalah kuncinya,” tegasnya. Sementara itu, Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Mulawarman menyoroti pentingnya pendekatan ilmiah dalam pembangunan pertanian modern. Ia menekankan bahwa inovasi teknologi, digitalisasi pertanian, serta peningkatan kualitas sumber daya manusia menjadi fondasi utama transformasi pangan. “Pertanian hari ini harus berbasis data dan riset. Tanpa inovasi dan peningkatan kapasitas petani, kita akan sulit bersaing dalam sistem pangan yang semakin kompleks,” ujarnya. Dari perspektif tata kelola kawasan, Kepala KPHP Kalimantan Timur menjelaskan bahwa pengelolaan hutan produksi secara lestari dapat menjadi bagian dari sistem pangan berkelanjutan melalui skema agroforestry dan perhutanan sosial. Ia menyampaikan bahwa integrasi antara pengelolaan hutan dan produksi pangan harus memperhatikan keseimbangan ekologi dan ekonomi masyarakat desa. Sementara itu, Kepala Kanwil Perum Bulog Kaltim–Kaltara menekankan peran Bulog dalam menjaga stabilitas harga dan ketersediaan stok pangan. Ia menjelaskan bahwa penyerapan hasil petani dan penguatan cadangan pangan pemerintah menjadi langkah strategis dalam menjaga ketahanan pangan daerah. “Stabilitas harga dan kepastian pasar bagi petani adalah bagian penting dari ketahanan pangan. Kolaborasi dengan petani dan koperasi menjadi kunci penguatan sistem distribusi,” jelasnya. Talkshow ini menjadi ruang pertukaran gagasan yang mempertemukan perspektif organisasi pemuda, akademisi, pengelola kawasan, dan lembaga distribusi pangan dalam satu panggung dialog. Melalui diskusi tersebut, peserta memperoleh gambaran menyeluruh mengenai tantangan dan peluang pembangunan pangan hijau di Kalimantan Timur, mulai dari produksi, pengelolaan lahan, inovasi teknologi, hingga stabilitas distribusi dan harga. Agro Leaders Summit 2026 diharapkan tidak hanya melahirkan rekomendasi kebijakan, tetapi juga memperkuat jejaring kolaborasi konkret antara pemuda tani, perguruan tinggi, instansi pengelola kawasan, dan lembaga pangan strategis.

Scroll to Top