Daerah

Badan Gizi Nasional, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Yogyakarta

Aktivis SFL Indonesia Kritik Keras MBG karena Sarat Patronase dan Minim Akuntabilitas

ruminews.id – Fadel Imam Muttaqin, Regional Coordinator Students For Liberty (SFL) Indonesia sekaligus aktivis HMI Komisariat Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, menyampaikan kritik tajam mengenai bagaimana program Makan Bergizi Gratis (MBG) hanya menjadi bancakan politik dan mengorban rakyat. Program Makan Bergizi Gratis MBG yang digagas pemerintahan Presiden Prabowo Subianto terus menuai kontroversi. Di tengah klaim keberhasilan dan dukungan politik yang kuat, berbagai persoalan muncul ke permukaan mulai dari ribuan kasus keracunan massal, dugaan korupsi, hingga praktik nepotisme dalam penunjukan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurut Fadel, keberlanjutan program MBG tak lepas dari posisinya sebagai janji kampanye utama Prabowo-Gibran pada Pilpres 2024. “Menurut saya, MBG ini merupakan program patronase dari Presiden Prabowo dan Gibran. MBG menjadi salah satu daftar janji kampanye saat Pemilihan Presiden 2024 dan masuk sebagai satu dari delapan program unggulan Presiden Prabowo. Oleh karena itu, menghentikan program ini secara tiba-tiba akan merusak citra Prabowo dan janji politiknya,” ujarnya. Ia juga menyinggung adanya konflik kepentingan dalam implementasi program tersebut. “Selain itu juga, konflik kepentingan banyak pihak yang berkepentingan terhadap program MBG ini. Kalau kita lihat riset yang dikeluarkan oleh (Indonesia Corruption Watch) ICW, banyak kroni yang diuntungkan dari program MBG ini, terlihat dari hubungan yayasan pengelola SPPG dengan partai politik, tim pemenangan, pendukung Prabowo maupun Joko Widodo, politisi, bahkan aparat penegak hukum dan militer,, jadi program ini kuat secara dukungan politik.” Sorotan tajam juga ia diarahkan pada tata kelola program MBG yang dinilai terlalu sentralistik. Menurut Fadel, pendekatan ini membuat pengawasan sulit dilakukan secara efektif. “Kalau saya melihat, program MBG ini dilakukan secara sentralistik, mulai dari pelaksanaan dan pengawasan juga oleh pusat, sehingga pusat tidak bisa mengawasi ribuan dapur setiap hari. Akibatnya, standar prosedur operasional hanya menjadi dokumen, bukan praktik. Program ini menelan lebih dari 335 triliun jadi akan sangat sulit BPK dan badan lain melakukan pengawasan.” Ia menilai banyaknya kasus keracunan massal tidak bisa dilepaskan dari persoalan teknis dan logistik. “Selain itu juga, kalau melihat banyaknya kasus keracunan massal terjadi karena makanan harus sudah disiapkan dari malam hari dan baru sampai ke sekolah di siang hari, perbedaan logistik di setiap daerah yang masih timpang dan bahan baku yang sudah tidak layak dipakai.” Tak hanya soal teknis, Fadel juga menyoroti dugaan praktik korupsi dan nepotisme. “Praktik korupsi dan nepotisme juga marak terjadi mulai dari temuan Tempo tentang keterkaitan sejumlah politisi Partai Gerindra dalam pelaksanaan program MBG. Oleh karena itu, program MBG ini harus dihentikan karena akan sangat menghabiskan banyak anggaran, memakan banyak korban, dan menguntungkan kroni SPG.” Sebagai aktivis libertarian, Fadel juga mengingatkan risiko dan konsekuensi jangka panjang program MBG yang tidak hanya pada aspek tata kelola, tetapi juga pada kebebasan ekonomi warga dan penggunaan pajak. Ia kemudian mengajak para mahasiswa untuk lebih kritis dan mengingatkan akan salah satu pesan dari begawan ekonomi libertarian, Milton Friedman. Dalam kompilasi esainya yang diterbitkan pada 1975, Friedman menegaskan bahwa ‘there is no such thing as a free lunch,’ segala sesuatu yang tampaknya gratis pasti memiliki biaya tersembunyi opportunity cost yang ditanggung pihak lain.” Dalam konteks pembiayaan MBG yang besar, peringatan Friedman kemudian menemukan pembuktiannya yang begitu nyata, dimana pembiayaan MBG melalui BGN yang begitu besar menggerus anggaran sektor lain. “Program MBG ini menelan banyak biaya, bahkan sepertiga biaya pendidikan kita juga dialihkan untuk program ini. Kalau program ini terus dilakukan tanpa ada evaluasi dan transparansi, program lain akan dialihkan untuk MBG dan pajak kita akan dinaikkan. Kita juga melihat di berbagai daerah di mana anggaran untuk pemerintah daerah dikurangi dan akhirnya Pemda tersebut menaikkan pajak. Semakin banyak welfare program yang pemerintah berikan, semakin berkurang kebebasan ekonomi kita.” Program Makan Bergizi Gratis sejak awal digadang sebagai solusi peningkatan kualitas gizi anak Indonesia. Namun, kritik dari berbagai kalangan, termasuk kelompok libertarian dan gerakan masyarakat sipil lainnseperti SFL Indonesia, menunjukkan bahwa perdebatan soal efektivitas, akuntabilitas, dan dampak fiskal program ini masih jauh dari selesai. Profil penulis: Fadel Imam Muttaqin mengambil jurusan hukum dan sastra Mandarin di Universitas Padjadjaran. Saat ini, beliau menjabat sebagai Koordinator Regional Students for Liberty (SFL) Indonesia dan ketua Divisi Kajian Keilmuan HMI dan terlibat dalam isu-isu libertarian, demokrasi, hukum, bahasa Mandarin, dan hak asasi manusia.

Pendidikan, Sidrap, Tekhnologi

Digitalisasi Desa Menguat, Mahasiswa KKN-T Unhas Kembangkan Website Profil Desa Dengeng-Dengeng

ruminews.id, Sidrap- Mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan Digitalisasi Desa melalui Pengembangan Website Profil Desa pada 13 Februari 2026 bertempat di Kantor Desa Dengeng-Dengeng, Kecamatan Pitu Riase, Kabupaten Sidenreng Rappang. Kegiatan ini merupakan salah satu program kerja utama yang bertujuan untuk meningkatkan ketersediaan informasi publik serta memperkenalkan potensi desa ke ranah digital secara lebih luas. Kegiatan peluncuran dan sosialisasi website ini dihadiri oleh aparat desa serta masyarakat Desa Dengeng-Dengeng yang menunjukkan antusiasme tinggi sejak awal acara. Suasana kegiatan berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan besarnya harapan perangkat desa terhadap kemudahan akses informasi melalui platform digital tersebut. Pengembangan website profil desa difokuskan pada upaya menyediakan data yang akurat mengenai sejarah desa, struktur organisasi pemerintahan, hingga potensi sumber daya alam yang ada di Desa Dengeng-Dengeng. Hal ini dinilai penting agar masyarakat luar maupun calon investor dapat mengakses profil desa dengan mudah dan cepat tanpa terkendala jarak. Selain itu, melalui website ini, diharapkan transparansi tata kelola pemerintahan desa dapat meningkat karena segala informasi terkait program kerja dan layanan publik dapat dipantau langsung oleh masyarakat. Dengan adanya wadah digital yang terorganisir, Desa Dengeng-Dengeng diharapkan mampu bersaing dalam kemajuan teknologi informasi di tingkat kabupaten maupun nasional. Salah satu mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin, Muhammad Fahdel Putra Mustafa, menyampaikan bahwa website profil desa merupakan pintu gerbang utama dalam membangun citra positif desa di dunia maya. Menurutnya, di era digital saat ini, memiliki identitas digital yang profesional adalah keharusan bagi setiap desa untuk mempercepat pemerataan informasi dan pembangunan. Muhammad Fahdel Putra Mustafa juga menekankan pentingnya keberlanjutan pengelolaan website ini oleh perangkat desa setelah masa KKN berakhir. Ia meyakini bahwa pembaruan data secara berkala akan membuat website tetap relevan dan bermanfaat sebagai referensi utama bagi siapa saja yang ingin mengenal Desa Dengeng-Dengeng lebih dalam. Aparat desa menyampaikan apresiasi atas pelaksanaan program digitalisasi ini. Mereka berharap website profil desa ini dapat terus dirawat karena dinilai memberikan manfaat nyata dalam memodernisasi administrasi dan mempromosikan keunggulan Desa Dengeng-Dengeng kepada publik secara luas. Dengan terlaksananya kegiatan Pengembangan Website Profil Desa ini, mahasiswa KKN-T Gelombang 115 Universitas Hasanuddin berharap Desa Dengeng-Dengeng dapat menjadi desa yang lebih informatif dan kompetitif di era digital, sehingga mampu mendukung kemajuan pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Nasional, Politik, Tegal

Antusiasme Rakyat Menguat, BRN Hadiri Kirab Budaya PSI di Kabupaten Tegal

ruminews.id, Tegal – Semangat dan antusiasme masyarakat begitu terasa dalam Kirab Budaya Partai Solidaritas Indonesia (PSI) di Alun-Alun Kabupaten Tegal, Jawa Tengah. Kegiatan ini dihadiri Presiden Republik Indonesia ke-7, Bapak Joko Widodo (Jokowi), serta diikuti oleh Barisan Relawan Nusantara (BRN). Sejak sore hari, Sabtu (14/2/2026) ribuan warga berduyun-duyun memadati lokasi acara. Kehadiran yang begitu besar penuh semangat kebersamaan ini sebagai wujud dukungan kuat pada PSI di Kabupaten Tegal. Bahkan hingga dini hari, antusiasme rakyat tetap terasa tanpa surut, untuk mengikuti Kirab Budaya PSI. Hal ini disampaikan Ketua Umum DPP Barisan Relawan Nusantara (BRN), dr. Relly Reagen, melihat sambutan rakyat terhadap kegiatan ini sangat luar biasa. “Rakyat berduyun-duyun hadir dan menunjukkan semangat yang heroik. Animo masyarakat Kabupaten Tegal terhadap kirab budaya ini sangat kuat. Ini menjadi bukti bahwa semangat persatuan, kebudayaan, dan solidaritas masih hidup dan tumbuh di tengah rakyat,” tegas dr. Relly Reagen di sela-sela kegiatan, Sabtu (14/2/2026). Pimpinan BRN ini menilai Kirab Budaya PSI bukan sekadar agenda seremonial, tetapi menjadi momentum penting mempererat silaturahmi, memperkuat nilai kebangsaan, serta membuka ruang partisipasi rakyat dalam semangat gotong royong. “Kegiatan ini diharapkan terus menjadi wadah kebersamaan antara relawan, masyarakat, dan seluruh elemen bangsa dalam menjaga persatuan dan kesatuan Indonesia,” pungkas Tokoh Nasional Relawan Jokowi ini. (red)

Hukum, Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan

Belum Clean and Clear, Lahan Pemkab Luwu Timur yang Disewa IHIP Simpan Potensi Masalah Hukum

ruminews.id, LUWU TIMUR — Proyek kawasan industri PT Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menghadapi ujian serius. Di tengah statusnya sebagai Program Strategis Nasional (PSN), proyek ini justru dibayangi polemik status lahan, konflik sosial, serta rangkaian alas hak yang dinilai belum sepenuhnya terang. Ketegangan mencuat pada Sabtu (14/2/2026) saat Pemerintah Kabupaten Luwu Timur yang dipimpin Sekretaris Daerah Ramadhan Pirade bersama ratusan personel Satpol PP mendatangi lokasi untuk memasang papan bertuliskan “Tanah Ini Milik Pemerintah Luwu Timur” dan melakukan penertiban kebun warga. Ratusan petani yang mengaku telah menggarap lahan sejak 2008 menghadang aparat. Adu argumen sempat memanas sebelum aparat kepolisian dan TNI mengambil posisi pengamanan. “Kami tidak menolak investasi. Tapi kebun ini satu-satunya sumber penghidupan kami. Kalau dipaksakan, kami pasti bertahan,” ujar Acis, salah seorang petani. Klaim HPL di Atas Penguasaan Fisik Warga Pemkab Luwu Timur mengantongi Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) seluas sekitar 390–395 hektare atas lahan tersebut. Namun warga mengklaim telah menguasai dan mengelola area itu secara turun-temurun, sebagian dilengkapi Surat Keterangan Tanah (SKT) dan bukti pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Muslim Indonesia, Prof. Dr. Sufirman Rahman, menilai persoalan seperti ini tidak bisa dipersempit sebagai sengketa perdata biasa. “Ini lebih tepat disebut konflik agraria struktural. Ada relasi kuasa antara negara, masyarakat kecil, dan kepentingan investasi besar,” ujarnya dalam perbincangan dengan awak media Januari 2026 lalu. Ia menegaskan, dalam hukum agraria Indonesia, penguasaan fisik yang nyata, terus-menerus, dan dilakukan dengan itikad baik memiliki relevansi hukum. “Sekalipun suatu lahan diklaim sebagai tanah negara, itu tidak otomatis menghapus hak masyarakat yang telah lama menguasainya,” katanya. Berawal dari Lahan Kompensasi PLTA Karebbe Jejak historis lahan ini bermula pada 2006, ketika PT International Nickel Indonesia Tbk—kini PT Vale Indonesia Tbk—menyediakan lahan kompensasi atas pembangunan PLTA Karebbe. Awalnya kawasan tersebut berstatus hutan, lalu diturunkan menjadi Areal Penggunaan Lain (APL). Dalam doktrin hukum kehutanan dan agraria, perubahan status kawasan hutan semestinya didasarkan pada kepentingan publik yang jelas serta disertai penyelesaian sosial terhadap masyarakat yang telah lebih dahulu beraktivitas di dalamnya. “Yang harus dipastikan terlebih dahulu adalah apakah benar itu tanah negara atau bukan,” tegas Prof. Sufirman. Menurutnya, perubahan status kawasan tanpa transparansi dan penyelesaian hak masyarakat berpotensi menimbulkan sengketa laten yang muncul kembali di kemudian hari—seperti yang terjadi saat ini. Dari Hak Pakai ke Hibah, Lalu HPL Pada 2007, perusahaan memperoleh Sertifikat Hak Pakai (SHP) atas lahan tersebut. Secara hukum, Hak Pakai adalah hak menggunakan tanah negara untuk jangka waktu tertentu, bukan hak milik. Pada 5 Januari 2022, lahan tersebut dihibahkan kepada Pemkab Luwu Timur melalui Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), lalu dicatat sebagai aset daerah dan ditetapkan sebagai kawasan industri. Tahun 2024, terbit Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL). Prof. Sufirman menilai, secara prinsip agraria, mekanisme seperti itu perlu dicermati secara ketat. “Negara itu hanya menguasai, bukan memiliki. Hak Pakai pun bukan hak kepemilikan. Setiap peralihan hak harus mengikuti mekanisme yang sah dan tidak boleh mengabaikan aspek sosial,” ujarnya. Ia mengingatkan bahwa dalam rezim Undang-Undang Pokok Agraria 1960, negara menguasai tanah untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat bukan untuk menegasikan penguasaan rakyat tanpa mekanisme yang adil. Disewakan 50 Tahun, Aspek Sosial Belum Tuntas Pada September 2025, Pemkab Luwu Timur menandatangani perjanjian sewa lahan HPL dengan PT IHIP untuk jangka waktu 50 tahun. Nilai sewa lima tahun pertama tercatat sekitar Rp4,445 miliar. Namun fakta di lapangan menunjukkan sebagian lahan masih dikuasai warga. Prof. Sufirman menegaskan, jika proyek diperuntukkan bagi kepentingan umum, maka mekanisme pengadaan tanah harus melalui musyawarah dan kompensasi yang layak. “Ganti kerugian itu bukan hanya tanahnya, tetapi juga tanaman, bangunan, dan potensi ekonomi yang menjadi sumber penghidupan masyarakat,” katanya. Ia juga mengkritik pendekatan yang cenderung sepihak. “Memberi tekanan waktu atau ancaman administratif tidak dibenarkan dalam pengadaan tanah. Itu bertentangan dengan asas musyawarah dan keadilan sosial,” tegasnya. PSN Bukan Legitimasi Otomatis Status kawasan industri IHIP sebagai PSN menambah dimensi nasional dalam polemik ini. Namun, menurut Prof. Sufirman, status tersebut tidak serta-merta membenarkan penggusuran atau menutup celah persoalan hukum sebelumnya. “PSN tidak menghapus kewajiban penyelesaian konflik agraria. Tidak memutihkan cacat alas hak. Justru standar kepatuhan hukumnya harus lebih tinggi,” ujarnya. Ia menambahkan, setiap proyek harus sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) serta memenuhi prosedur pengadaan tanah yang sah sebelum dapat dijalankan sepenuhnya. Proyek IHIP diproyeksikan menjadi motor pertumbuhan ekonomi baru di Luwu Timur. Namun riwayat perubahan status kawasan, mekanisme Hak Pakai, proses hibah, penerbitan HPL, hingga penyewaan jangka panjang kepada investor membentuk satu rangkaian yang saling terkait. Selama aspek historis, sosial, dan legalitas alas hak belum sepenuhnya tuntas, proyek ini berisiko menghadapi ketidakpastian hukum yang dapat berdampak pada stabilitas investasi itu sendiri. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi lanjutan dari Pemkab Luwu Timur terkait penyelesaian konflik dengan warga. Di tengah ambisi industrialisasi dan tuntutan kepastian hukum agraria, kawasan industri IHIP kini berdiri di titik krusial. Apakah ia akan menjadi model pembangunan berbasis tata kelola yang akuntabel, atau justru memperpanjang daftar konflik agraria di daerah. (*)

Ekonomi, Enrekang, Pemuda, Pendidikan

Pendampingan Penerapan Qris Sebagai Sistem Pembayaran Digital bagi UMKM di Desa Pinang, Kab. Enrekang

ruminews.id – Enrekang, 28 Januari 2026 – Mahasiswa Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Hasanuddin, A. Nurhaliza Magfirah N., melaksanakan program kerja Bina Desa berjudul “Pendampingan Penerapan QRIS sebagai Sistem Pembayaran Digital bagi UMKM di Desa Pinang, Kabupaten Enrekang.” Kegiatan ini dilaksanakan pada 28 Januari 2026 sebagai bentuk pengabdian kepada masyarakat. Program ini juga menjadi upaya nyata untuk mendorong UMKM desa mulai beralih ke sistem pembayaran digital. Program pendampingan ini menyasar pelaku UMKM di Desa Pinang. Sasaran utamanya adalah pedagang dan pemilik kios yang masih dominan menggunakan transaksi tunai. Melalui kegiatan ini, pelaku usaha diberikan pemahaman mengenai pentingnya sistem pembayaran digital di era saat ini. Digitalisasi dinilai dapat membantu usaha menjadi lebih praktis dan efisien. Peserta juga mendapatkan penjelasan mengenai manfaat penggunaan QRIS sebagai alat pembayaran non-tunai. Selain itu, dijelaskan pula cara kerja serta kemudahan penggunaannya. Tidak hanya sosialisasi, kegiatan ini juga mencakup pendampingan langsung. Pelaku usaha dibantu dalam proses pendaftaran hingga QRIS dapat digunakan pada usaha masing-masing. Penjelasan mengenai keamanan dan kemudahan transaksi QRIS turut menjadi bagian dari materi yang disampaikan. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepercayaan pelaku UMKM dalam menggunakan sistem pembayaran digital. Melalui program ini, diharapkan UMKM di Desa Pinang dapat meningkatkan kualitas usaha, menjangkau lebih banyak pelanggan, serta mengikuti perkembangan teknologi. Penerapan QRIS juga diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi desa secara bertahap dan berkelanjutan.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Sidrap, Yogyakarta

Dari Sidrap untuk Indonesia: Putra Daerah Sidrap Terpilih sebagai Sekjend Nasional ILMISPI Periode 2026–2028

ruminews.id – Yogyakarta, 12 Februari 2026 – Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta resmi menetapkan seorang putra daerah Kabupaten Sidrap sebagai Sekretaris Jenderal Nasional ILMISPI periode 2026–2028. Kongres yang berlangsung dinamis tersebut mempertemukan delegasi mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik dari berbagai perguruan tinggi di Indonesia. Forum tertinggi organisasi itu menjadi arena konsolidasi gagasan, evaluasi kepengurusan sebelumnya, serta perumusan arah gerak kelembagaan dua tahun ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis dan penuh argumentasi substantif, kandidat asal Sidrap memperoleh dukungan mayoritas peserta kongres. Keputusan tersebut disambut antusias oleh delegasi, menandai kepercayaan nasional terhadap kapasitas kader daerah dalam memimpin organisasi berskala nasional. Muhammad Ardiansyah, sebagai Sekretaris Jenderal Nasional, ia akan memegang peran strategis dalam mengoordinasikan kerja-kerja organisasi, memperkuat konsolidasi wilayah, serta memastikan arah kebijakan presidium nasional berjalan efektif dan terukur. Dalam pidato perdananya, ia menegaskan komitmen untuk menjadikan ILMISPI sebagai ruang kolaborasi intelektual yang progresif dan responsif terhadap isu-isu kebangsaan. “Kita ingin ILMISPI bukan sekadar forum seremonial, tetapi menjadi laboratorium gagasan dan gerakan yang relevan dengan dinamika sosial-politik Indonesia,” ujarnya di hadapan peserta kongres. Terpilihnya putra daerah Sidrap ini tidak hanya menjadi kebanggaan bagi masyarakat Sulawesi Selatan, tetapi juga menjadi simbol bahwa kepemimpinan nasional lahir dari proses kaderisasi yang merata dan inklusif. Kongres Nasional IX ILMISPI sendiri ditutup dengan pembacaan rekomendasi strategis organisasi yang mencakup penguatan advokasi kebijakan publik, peningkatan kapasitas akademik kader, serta konsolidasi nasional lintas wilayah. Dari Sidrap, untuk Indonesia  kepemimpinan baru ini diharapkan mampu membawa ILMISPI semakin solid, progresif, dan berdaya saing dalam menjawab tantangan zaman

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik, Uncategorized, Yogyakarta

Kongres Nasional IX ILMISPI: Lahir Kepemimpinan Baru dengan Agenda Besar untuk Indonesia

ruminews.id, – YOGYAKARTA, Dinamika gerakan mahasiswa kembali menemukan momentumnya. Dalam Kongres Nasional IX Ikatan Lembaga Mahasiswa Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Indonesia (ILMISPI) yang digelar pada 8–12 Februari 2026 di Universitas Negeri Yogyakarta, arah baru organisasi mahasiswa ilmu sosial dan politik tingkat nasional resmi ditetapkan. Forum tertinggi organisasi ini bukan sekadar agenda rutin pergantian kepemimpinan. Ia menjadi ruang konsolidasi gagasan, perumusan strategi, serta penegasan sikap atas berbagai persoalan kebangsaan yang kian kompleks. Perwakilan mahasiswa dari berbagai daerah hadir membawa pembacaan situasi wilayah masing-masing, lalu merumuskannya dalam satu arah gerak kolektif untuk periode 2026–2028. Kepemimpinan Baru, Harapan Baru Dalam sidang pleno yang berlangsung dinamis, Zufar Hafiz dari Universitas Pembangunan Nasional Veteran Jakarta resmi terpilih sebagai Koordinator Pusat ILMISPI dan Muhammad Ardiansyah dari Universitas Muhammadiyah Sidrap sebagai Sekjend Nasional periode 2026-2028 . Hal ini menandakan fase baru konsolidasi organisasi yang diharapkan lebih solid, progresif, dan responsif terhadap tantangan zaman. Kepemimpinan baru ini memikul ekspektasi besar: menjadikan ILMISPI bukan hanya forum koordinasi mahasiswa FISIP se-Indonesia, tetapi juga kekuatan intelektual yang mampu membaca arah bangsa dan menghadirkan solusi berbasis analisis ilmiah. Fokus Isu Strategis Kebangsaan, Kongres menetapkan sejumlah agenda prioritas yang akan menjadi garis perjuangan organisasi ke depan, di antaranya: Krisis ekologi dan isu lingkungan hidup Ketimpangan pendidikan dan kesejahteraan sosial Persoalan ketenagakerjaan dan perlindungan buruh Reformasi institusi keamanan Penguatan demokrasi substantif, termasuk pengawalan regulasi kepemiluan dan partai politik Isu-isu tersebut merupakan hasil tabulasi dan pembacaan situasi nasional dari berbagai wilayah, yang kemudian disepakati sebagai fokus advokasi bersama. Mitra Kritis dan Konstruktif, Melalui forum ini, ILMISPI menegaskan posisinya sebagai mitra kritis dan konstruktif pemerintah. Artinya, organisasi akan tetap menjaga independensi sikap, sekaligus menawarkan gagasan solutif berbasis riset dan diskursus akademik. Kongres Nasional IX menjadi titik tolak bahwa gerakan mahasiswa sosial-politik tidak boleh berhenti pada wacana, melainkan harus hadir sebagai kekuatan moral dan intelektual dalam menjaga demokrasi, supremasi hukum, serta keadilan sosial di Indonesia. Dengan kepemimpinan baru dan agenda yang terstruktur, ILMISPI memasuki babak baru: lebih terkonsolidasi, lebih terarah, dan lebih siap menjawab tantangan kebangsaan

Bantaeng, Makassar, Pemuda

Muh Ridwan Yusuf Resmi Pimpin GP Ansor Sulsel, Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan

ruminews.id – Makassar – Gerakan Pemuda Ansor wilayah Sulawesi Selatan resmi menuntaskan Konferensi Wilayah (Konferwil) ke-XVI yang digelar di Asrama Haji Sudiang, Makassar, pada 13–15 Februari 2026. Forum tersebut menetapkan Muhammad Ridwan Yusuf sebagai Ketua Pimpinan Wilayah (PW) GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030. Konferwil yang mengusung tema “Digdaya Ansor Menuju Kedaulatan Pangan” ini merupakan forum tertinggi organisasi di tingkat wilayah yang menandai berakhirnya masa khidmat kepengurusan sebelumnya di bawah kepemimpinan H. Rusdi Idrus, sekaligus memilih nahkoda baru untuk menentukan arah dan strategi gerakan Ansor ke depan. Dalam proses pemilihan yang berlangsung demokratis, Muhammad Ridwan Yusuf berhasil meraih 12 suara dari total 22 suara sah, mengungguli pesaingnya, Salman Alfarizi, yang memperoleh 10 suara. Hasil tersebut dibacakan secara resmi oleh pimpinan sidang setelah melalui seluruh tahapan dan mekanisme organisasi yang telah ditetapkan. Suasana pemilihan berlangsung lancar, tertib, dan penuh khidmat. Hal ini mencerminkan komitmen kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam menjaga nilai-nilai organisasi, demokrasi kader, serta semangat persatuan di tubuh organisasi kepemudaan Nahdlatul Ulama tersebut. Dalam sambutannya, Muhammad Ridwan Yusuf menyampaikan komitmennya untuk memperkuat konsolidasi organisasi serta mendorong peran aktif kader GP Ansor Sulawesi Selatan dalam mendukung pembangunan daerah, khususnya di sektor ketahanan dan kedaulatan pangan. Ia juga menyampaikan rasa terima kasih atas kepercayaan yang telah diberikan kepadanya untuk memimpin GP Ansor Sulawesi Selatan periode 2026–2030, sekaligus mengajak seluruh kader untuk tetap solid dan bersatu dalam membesarkan organisasi. “Ini bukan kemenangan pribadi, tetapi kemenangan seluruh kader Ansor Sulsel. Mari kita bersatu dan bersama-sama membesarkan organisasi,” ujarnya, Minggu (15/2/2026). Ketua Pimpinan Cabang GP Ansor ini menegaskan pentingnya membangun sinergi yang kuat dengan pemerintah daerah, pesantren, serta berbagai elemen masyarakat guna mewujudkan program-program produktif berbasis kader dan komunitas. Menurutnya, kolaborasi tersebut menjadi kunci dalam memperkuat peran strategis GP Ansor, khususnya dalam mendukung agenda ketahanan dan kedaulatan pangan di daerah. Dengan terpilihnya sebagai nahkoda baru, Muhammad Ridwan Yusuf diharapkan mampu memperkuat soliditas organisasi serta meningkatkan peran strategis GP Ansor dalam kaderisasi pemuda, penguatan nilai-nilai keislaman Ahlussunnah wal Jamaah An-Nahdliyah, serta kontribusi nyata bagi masyarakat dan pembangunan daerah. Selain itu, kepemimpinan baru ini juga diharapkan dapat mendukung agenda kedaulatan pangan nasional yang dicanangkan Presiden Prabowo Subianto dan sejalan dengan arah kebijakan Ketua Umum Pimpinan Pusat GP Ansor, Addin Jauharuddin, dalam memperkuat peran kader Ansor di berbagai sektor strategis. Selain menetapkan ketua terpilih, Konferwil XVI juga menetapkan Abustan, sebagai Mid Formatur Pimpinan Wilayah GP Ansor Sulawesi Selatan yang akan bersama tim formatur menyusun struktur kepengurusan lengkap periode 2026–2030.(rls)

Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Kawal Ketat Kejati Sulsel; Dugaan Sertifikasi di Atas Laut Tanjung Bunga dan Dimensi Pelanggaran HAM Ekologis

ruminews.id, Makassar – Dugaan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di atas wilayah laut kawasan Tanjung Bunga yang tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan memicu sorotan serius dari kalangan pegiat HAM dan lingkungan. Isu ini dinilai bukan sekadar persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyentuh dimensi konstitusional dan potensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Ketua Bidang Perlindungan HAM BADKO HMI Sulawesi Selatan, Iwan Mazkrib, menegaskan bahwa apabila benar terdapat SHGB yang diterbitkan atas ruang laut, terlebih jika mengarah pada kepentingan privat. Maka hal tersebut merupakan penyimpangan terhadap prinsip dasar hukum agraria dan pengelolaan sumber daya alam. “Laut adalah ruang publik yang dikuasai negara untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat. Ia bukan objek spekulasi dan tidak dapat dikonversi menjadi hak kebendaan privat tanpa dasar hukum yang sah,” ujar Iwan dalam keterangan tertulisnya. Secara konstitusional, Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menegaskan bahwa bumi dan air dikuasai oleh negara sebagai amanah publik. Doktrin ini menempatkan negara sebagai pengelola (public trustee), yang wajib melindungi kepentingan rakyat, termasuk nelayan tradisional. Sementara itu, dalam rezim hukum agraria nasional, SHGB hanya dapat diberikan atas tanah sebagai permukaan bumi, bukan atas perairan laut. Apabila objek sertifikasi bukan tanah yang sah menurut hukum, maka terdapat persoalan serius dalam aspek asas legalitas dan kepastian hukum. Produk administrasi yang lahir dari objek yang cacat berpotensi batal demi hukum. Jika ditemukan unsur penyalahgunaan kewenangan atau kesengajaan, maka perkara ini dapat merambah pada ranah pidana. Lebih jauh, Iwan menilai persoalan ini memiliki dimensi pelanggaran HAM berbasis ekologis. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 menjamin hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat. Ketika reklamasi atau penguasaan ruang laut menyebabkan penyempitan wilayah tangkap nelayan dan mengganggu ekosistem pesisir, maka yang terancam bukan hanya tata ruang, tetapi hak hidup dan penghidupan masyarakat. Dalam perspektif prinsip-prinsip bisnis dan HAM, korporasi memiliki tanggung jawab untuk menghormati hak asasi manusia dan tidak berkontribusi terhadap pelanggaran. Jika penguasaan ruang laut berdampak langsung pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya alam, maka terdapat indikasi tanggung jawab hukum korporasi yang harus diuji. BADKO HMI Sulsel menyatakan dukungan terhadap proses penyelidikan yang dilakukan Kejati Sulsel, namun menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas penuh. Seluruh dokumen perizinan, peta tata ruang, serta proses penerbitan sertifikat harus dibuka secara terang kepada publik. “Ini adalah ujian integritas penegakan hukum dan komitmen negara terhadap keadilan ekologis. Jika benar ada sertifikasi atas laut yang menguntungkan pihak tertentu, maka itu harus diusut tuntas tanpa pandang jabatan maupun kekuatan modal,” tegas Iwan Mazkrib. Kasus ini kini menjadi penentu: apakah hukum benar-benar berdiri melindungi ruang hidup rakyat dan konstitusi, atau justru membiarkan praktik yang berpotensi mencederai keadilan sosial dan ekologis. Hukum itu tentang permainan. Dijalani tergantung kepentingan. Jika Keadilan adalah tujuannya, maka rute seorang penegak adalah mengadili.

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Kepemimpinan Daerah dan Signifikansi Keberpihakan Kebijakan: Efektivitas Realisasi Program Sosial Husniah Talenrang

ruminews.id – Kepemimpinan daerah kerap dinilai dari seberapa cepat dan masif pembangunan terlihat secara kasat mata. Padahal, dalam praktik pemerintahan modern, ukuran keberhasilan tidak berhenti pada proyek fisik atau popularitas figur, melainkan pada arah kebijakan, kualitas tata kelola, serta dampaknya terhadap kehidupan sosial masyarakat. Dalam konteks inilah kepemimpinan Husnia Talenrang (HT) sebagai Bupati Gowa patut dibaca secara lebih jernih dan analitik. Sejumlah program strategis yang dijalankan Pemerintah Kabupaten Gowa di bawah komando perempuan visioner yang akrab disapa HT itu, menunjukkan orientasi pada penguatan layanan publik dan penanganan masalah sosial secara langsung. Program LACAK (Layanan Cepat Atasi Kemiskinan), misalnya, menjadi variabel positif karena mencoba memutus pola birokrasi berlapis dalam penanganan kemiskinan dengan pendekatan responsif dan lintas sektor. Alih-alih menunggu laporan administratif berjenjang, program ini menempatkan negara lebih dekat dengan warga yang membutuhkan intervensi cepat dan tepat. Selain LACAK, penguatan layanan dasar di bidang pendidikan dan kesehatan juga mencerminkan upaya membangun kebijakan yang berorientasi jangka panjang. Program-program yang menekankan akses, pencegahan, dan keberlanjutan menunjukkan kesadaran bahwa pembangunan daerah tidak cukup diukur dari pertumbuhan ekonomi semata, tetapi dari peningkatan kualitas hidup masyarakat secara merata. Meski demikian, tantangan klasik tetap mengemuka: konsistensi implementasi dan akurasi data agar kebijakan tidak bias sasaran hingga menghadirkan spekulasi serta polemik yang menggiring wacana publik yang menimbulkan stigma politik di tengah masyarakat. Isu pendidikan misalnya, yang juga menjadi medan ujian penting bagi kepemimpinan daerah, terutama ketika kebijakan yang diambil memicu polemik di ruang publik. Salah satu yang sempat mengemuka di Kabupaten Gowa adalah pencabutan beberapa program beasiswa S3 yang kemudian menjadi perbincangan luas. Polemik ini, jika dibaca secara dangkal, mudah ditafsirkan sebagai kemunduran komitmen terhadap pengembangan sumber daya manusia. Namun dalam perspektif kebijakan publik, langkah tersebut justru dapat dipahami sebagai bagian dari proses evaluasi program agar lebih efisien, berkeadilan, dan tepat sasaran. Evaluasi terhadap program beasiswa merupakan praktik lazim dalam tata kelola pemerintahan modern, terutama ketika dihadapkan pada keterbatasan fiskal dan kebutuhan mendesak di sektor lain yang lebih luas dampaknya. Penajaman kriteria penerima, penyesuaian skema pendanaan, hingga penghentian sementara program tertentu bukan serta-merta mencerminkan pelemahan sektor pendidikan, melainkan upaya memastikan bahwa anggaran publik benar-benar menjangkau kebutuhan strategis daerah dan kelompok yang paling membutuhkan—dan Husnia mengambil langkah tersebut sebagai bagian dari upaya efektivitas program. Dalam konteks ini, kebijakan tersebut seharusnya dibaca sebagai koreksi administratif dan fiskal, bukan penarikan komitmen negara terhadap pendidikan. Tentu saja, evaluasi kebijakan semacam ini tetap mensyaratkan komunikasi publik yang transparan dan argumentatif agar tidak melahirkan kecurigaan atau rasa ketidakadilan di tengah masyarakat. Di sinilah tantangan kepemimpinan Husnia Talenrang diuji: bagaimana keputusan yang secara teknokratis rasional dapat diterjemahkan secara politik dan sosial agar dipahami sebagai bagian dari penataan kebijakan, bukan pengabaian hak. Jika disertai mekanisme evaluasi yang terbuka dan perumusan ulang kebijakan pendidikan yang lebih inklusif, polemik beasiswa tersebut justru dapat menjadi momentum pembenahan sistem dukungan pendidikan yang lebih berkelanjutan dan berdampak luas, serta langkah progresif yang diambil oleh pemerintahan daerah kab. Gowa di bawah kepemimpinan HT. Kepemimpinan Husnia juga menarik dibaca dari perspektif representasi politik. Sebagai salah satu pemimpin perempuan di tingkat daerah, kehadirannya memiliki arti penting dalam lanskap politik lokal yang selama ini didominasi figur maskulin. Namun, kepemimpinan perempuan tidak seharusnya direduksi menjadi simbol semata. Relevansinya justru terletak padakepekaan kebijakan terhadap ketimpangan sosial, termasuk isu kemiskinan struktural, akses layanan publik, dan perlindungan kelompok rentan—wilayah kebijakan yang sering kali terpinggirkan dalam logika pembangunan arus utama. Gaya kepemimpinan yang komunikatif dan relatif terbuka terhadap aspirasi masyarakat menjadi modal politik yang signifikan. Keterbukaan ini berpotensi memperkuat akuntabilitas dan kepercayaan publik, terutama ketika diterjemahkan dalam mekanisme kebijakan yang jelas dan terukur. Namun, keterbukaan tanpa penguatan institusi berisiko berhenti sebagai gestur politik. Karena itu, program-program strategis seperti LACAK perlu terus dievaluasi secara transparan agar benar-benar berfungsi sebagai instrumen kebijakan, bukan sekadar inovasi administratif. Dalam konteks pembangunan daerah, keseimbangan antara pembangunan infrastruktur dan kebijakan sosial tetap menjadi ujian utama. Infrastruktur memang penting sebagai prasyarat pertumbuhan, tetapi tanpa keberpihakan sosial yang jelas, ia berpotensi memperlebar ketimpangan. Di sinilah kepemimpinan daerah diuji: sejauh mana program-program strategis benar-benar menyasar kebutuhan warga di lapisan bawah, bukan hanya memenuhi target kinerja birokrasi. Pada akhirnya, Husnia Talenrang menunjukkan model kepemimpinan yang dapat dibaca sebagai upaya mendorong pemerintahan daerah yang lebih adaptif, responsif, dan berorientasi pelayanan. Dukungan terhadap arah kebijakan ini tentu relevan, namun harus selalu disertai sikap kritis. Sebab, pemerintahan yang sehat bukanlah pemerintahan yang bebas dari kritik, melainkan yang mampu menjadikan kritik sebagai bagian dari proses perbaikan berkelanjutan. Di situlah makna kepemimpinan daerah dan arti penting kehadiran pemimpin perempuan menjadi signifikan, bukan sebagai simbol politik semata, tetapi sebagai praktik kebijakan yang terus diuji oleh realitas sosial. Tentu, tidak ada kepemimpinan yang sepenuhnya tanpa kekurangan. Kritik tetap perlu, pengawasan publik harus terus hidup. Namun secara objektif, program kerja dan gaya kepemimpinan Husnia Talenrang menunjukkan ikhtiar serius untuk membawa Kabupaten Gowa ke arah pemerintahan yang lebih terbuka, melayani, dan relevan dengan kebutuhan zaman. Dalam lanskap politik lokal yang kerap terjebak pada simbol dan seremoni, pendekatan kerja seperti ini patut diapresiasi dan didorong untuk terus berkembang.

Scroll to Top