Daerah

Hukum, Kendal, Pemerintahan

Peringatan Hari PRT ke-19: SPRT Merdeka Semarang Merefleksikan Perjuangan, Konsolidasi Kekuatan, Hingga Mendesak Pengesahan RUU PPRT

Ruminews.id, Kendal 15 Februari 2026, Serikat Pekerja Rumah Tangga (SPRT) Merdeka Semarang kembali menyelenggarakan pertemuan rutin, yang bertepatan dengan Peringatan Hari Pekerja Rumah Tangga (PRT) Nasional Ke-19. Dihadiri sekitar 40 pengurus dan anggota, Momentum ini tidak sekedar menjadi agenda rutin namun juga sebagai forum konsolidasi dan refleksi atas panjangnya perjuangan menuntut pengakuan dan perlindungan negara kepada para PRT. Melalui forum diskusi dan presentasi yang dilakukan secara berkelompok, para anggota membagikan pengalaman kerja yang mereka alami. Sejumlah anggota mengungkapkan masih mengalami praktik pelanggaran hak oleh atasan kerja yang sering disebut sebagai “majikan”, seperti pemotongan upah, ketika izin tidak masuk kerja yang sering kali berujung pada pemecatan sepihak, jam kerja yang tidak diatur, tidak diberikannya upah lembur hingga pelecehan seksual. Pengalaman-pengalaman ini menunjukkan bahwa PRT masih berada dalam posisi rentan dan belum memperoleh perlindungan hukum yang layak. Berbagai pengalaman tersebut, kembali menegaskan pentingnya berserikat untuk menciptakan ruang membangun kekuatan bersama. Banyak anggota menyampaikan perubahan-perubahan penting yang didapatkan setelah bergabung dengan serikat seperti berkurangnya rasa takut, hadirnya solidaritas bersama, serta bertambahnya wawasan mengenai hak dan perlindungan yang seharusnya dimiliki PRT. Salah seorang anggota juga turut mengungkapkan pandangnya bahwa kini serikat telah menjadi ruang aman untuk belajar, bersuara, dan memperjuangkan martabat pekerjaannya sebagai PRT. Selama diskusi berlangsung keresahan terbesar yang paling sering dimunculkan adalah pengesahan atas RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) yang hingga kini tidak kunjung menunjukan kemajuan yang berarti. Terhitung sejak pertama kali disuarakan pada 2004, yang artinya pada tahun 2026 ini perjuangan untuk mendapatkan pengesahaan RUU PPRT telah berlangsung selama 22 tahun dengan kini yang masih belum mendapatkan kepastian apapun. Padahal pada peringatan Hari Buruh Internasional 2025, Presiden Prabowo menyatakan komitmen untuk mengesahkan RUU tersebut dalam waktu tiga bulan. Namun hingga kini, DPR hanya melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) tanpa kemajuan berarti. Pembahasan yang berlarut-larut ini, merupakan bentuk pengabaian negara terhadap pemenuhan hak-hak PRT di Indonesia. Ditengah forum diskusi beberapa anggota juga menyampaikan harapan dapat bertemu DPR untuk mendesak pengesahan RUU PPRT agar menjamin perlindungan dan pemenuhan hak pekerja yang layak. Selama ini negara menjadi pihak juga menikmati kerja-kerja yang dilakukan oleh para PRT yakni kerja kerja perawatan rumah tangga. PRT yang bekerja dengan memastikan kebersihan dan keperluan rumah tangga berjalan agar penghuni rumah dapat beraktivitas melakukan pekerjaan dan sekolah dengan perasaan tenang. Namun, muncul pertanyaan siapakah yang akan menjamin kesejahteraan dan perlindungan para pekerja rumah tangga? Ironisnya, hingga hari ini masih ada perdebatan pandangan bahwa PRT bukanlah suatu pekerjaan karena dilekatkan dengan konstruksi sosial dimana perempuan dipandang memiliki “kodrat” sebagai pekerja domestik. Pandangan tersebut tentu keliru. PRT adalah pekerja/buruh pada yang umumnya selayaknya mendapatkan upah minimum, jaminan sosial, waktu cuti dan istirahat, kebebasan berserikat, bebas dari segala bentuk kekerasan dan diskriminasi hingga perlindungan hak-hak normatif lainnya yang harus dijamin dan dipenuhi. Pertemuan ini diakhiri dengan menyampaikan seruan bersama mendesak negara untuk segera mengesahkan RUU PPRT. Tanpa payung hukum hingga pemenuhan HAM menyeluruh, pekerja rumah tangga akan tetap berada dalam situasi rentan. Narahubung: Nur (Serikat Pekerja Rumah Tangga – Merdeka, Semarang): 08972917289 Caca (LBH Semarang): 082324230247

Daerah, Hukum, Luwu Timur, Pemerintahan

Puluhan Tahun Digarap Warga, 394 Hektare di Desa Harapan Kini Bersertifikat HPL Pemda

ruminews.id, LUWU TIMUR — Selama lebih dari dua dekade, warga Desa Harapan, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur, menggantungkan hidup dari lahan yang mereka buka dan kelola sendiri. Tanah itu ditanami, diwariskan antar-generasi, serta setiap tahun dibayarkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)-nya kepada negara. Namun pada 2024, lahan seluas 3.945.000 meter persegi atau 394,5 hektare itu tiba-tiba dinyatakan sebagai aset Pemerintah Kabupaten Luwu Timur mlalui Sertifikat Hak Pengelolaan (HPL) dan telah dipersewakan kepada PT IHIP sebagai kawasan industri berstatus Program Strategis Nasional (PSN). Kini warga yang telah lama bermukim dan bercocok tanam di atasnya diminta segera meninggalkan lokasi. Bagi warga, ini bukan sekadar persoalan sertifikat. Ini menyangkut sejarah penguasaan, pengakuan administratif selama bertahun-tahun, dan pertanyaan tentang ke mana hukum berpihak. Lahan Digarap, Pajak Dibayar Sejak akhir 1990-an, warga mulai membuka dan mengelola lahan di Desa Harapan. Seiring waktu, mereka mengurus Surat Keterangan Tanah (SKT) dari pemerintah desa dan secara rutin membayar PBB. “Kami bayar pajak ke pemerintah. Tapi ketika kami minta kepastian hukum, justru kami disuruh pergi,” ujar Ancong Taruna Negara, salah satu warga. Bagi warga, penerbitan SKT serta pembayaran pajak selama bertahun-tahun menjadi bukti bahwa keberadaan mereka diakui secara administratif, meski belum memiliki sertifikat hak milik. Mereka menilai, penguasaan fisik yang berlangsung puluhan tahun tidak bisa dihapus hanya dengan satu dokumen administratif. Klaim Pemda: SKT dan PBB Bukan Alas Hak Pemerintah Kabupaten Luwu Timur bersikukuh pada posisinya. Sekretaris Daerah Luwu Timur, Ramadhan Pirade, menegaskan lahan tersebut adalah milik pemerintah daerah. “Iya kan tanahnya Pemda,” ujarnya. Menurut Ramadhan, SKT dan bukti pembayaran PBB tidak dapat dijadikan alas hak kepemilikan. “SKT dan PBB bukan bukti kepemilikan,” tegasnya. Karena itu, menurutnya, warga seharusnya meninggalkan lokasi karena tidak memiliki dasar hukum atas tanah tersebut. “Seharusnya dia meninggalkan tempat karena tidak ada alas haknya,” kata Ramadhan. Saat ditanya mengenai kemungkinan penyelesaian melalui jalur pengadilan, ia menjawab singkat, “Hukum apa lagi, sudah jelas.” Sengketa Objek: Identik atau Berbeda? Salah satu inti persoalan terletak pada objek lahan yang disertifikatkan. Warga mempertanyakan apakah lahan yang tercantum dalam HPL tahun 2024 benar-benar identik dengan lahan kompensasi yang disebut-sebut berasal dari PT Inco—kini PT Vale Indonesia Tbk—pada 2006. Perbandingan peta lahan kompensasi 2006 dengan peta HPL 2024 menunjukkan adanya perbedaan bentuk dan batas yang dinilai signifikan oleh warga. Ketika ditanya apakah perbedaan tersebut hanya klaim sepihak warga, Ramadhan menjawab, “Klaim aja.” Namun saat dikonfrontasi dengan dua peta berbeda, ia mengakui kemungkinan adanya pergeseran. “Bergeser mungkin dua hektare saja. Setelah pelepasan Vale disertifikatkan Pemda melalui Kementerian ATR,” ujarnya. Bagi warga, pergeseran sekecil apa pun berarti objeknya tidak identik. Dalam sengketa pertanahan, ketepatan batas dan lokasi menjadi aspek krusial. Mengapa Baru Disertifikatkan pada 2024? Pertanyaan lain yang mengemuka adalah mengapa lahan yang disebut sebagai aset daerah sejak 2006 baru disertifikatkan pada 2024. Ramadhan menjelaskan bahwa proses administratif penyerahan aset baru rampung beberapa tahun terakhir. “Tidak NPHD-nya 2022,” katanya, merujuk pada Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) yang menjadi syarat formal pendaftaran aset atas nama pemerintah daerah. Ia menambahkan, hingga 2022 lahan tersebut masih dikuasai pihak perusahaan. “Sampai tahun 2022 masih dikuasai Vale,” ujarnya. Artinya, meski disebut sebagai lahan kompensasi sejak 2006, proses pelepasan dan pendaftaran formal baru tuntas belasan tahun kemudian. Kritik LBH: Harus Diuji di Pengadilan Ketegangan meningkat ketika aparat memasang papan klaim kepemilikan Pemda di atas lahan yang selama ini dikuasai warga. Kuasa hukum warga dari YLBHI LBH Makassar, Hasbi, menilai langkah tersebut berpotensi melanggar prinsip negara hukum. “Jika pemerintah daerah mengklaim lahan tersebut sebagai miliknya, maka seharusnya dibuktikan melalui mekanisme hukum di pengadilan, bukan dengan penertiban sepihak,” ujarnya. Menurutnya, penguasaan lahan oleh warga selama puluhan tahun tidak bisa diabaikan begitu saja. “Penggusuran tanpa putusan pengadilan berpotensi melanggar hukum dan hak asasi manusia,” tegasnya. Di Antara Sertifikat dan Sejarah Penguasaan Sengketa di Desa Harapan memperlihatkan ketegangan klasik antara legalitas administratif dan realitas penguasaan di lapangan. Di satu sisi, pemerintah memegang Sertifikat Hak Pengelolaan yang sah secara formal. Di sisi lain, warga memiliki sejarah penguasaan fisik, SKT, serta bukti pembayaran pajak yang berlangsung lebih dari dua dekade. Hingga kini, belum ada putusan pengadilan yang secara definitif menentukan siapa yang berhak secara hukum atas lahan tersebut. Yang terjadi adalah klaim administratif berhadapan langsung dengan keberatan warga—tanpa proses adjudikasi yang mempertemukan kedua pihak dalam ruang hukum yang setara. Selama belum diuji di pengadilan, sertifikat HPL akan tetap menjadi dasar klaim Pemda, sementara sejarah penguasaan warga akan terus menjadi dasar keberatan mereka. Di Desa Harapan, persoalannya bukan semata siapa yang memegang sertifikat. Melainkan, apakah sengketa tanah ini akan diselesaikan melalui proses hukum yang terbuka dan adil, atau cukup dengan perintah untuk meninggalkan tanah yang telah digarap seumur hidup? (*)

Hukum, Maros, Pemuda, Pendidikan

HMI Maros: Penindakan Sudah Ada, Tapi Rokok Ilegal Masih Beredar — Ada Apa?

ruminews.id, Maros — Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Maros menyampaikan sikap tegas terkait masih beredarnya rokok ilegal di wilayah Kabupaten Maros, meskipun sebelumnya telah dilakukan pengamanan dan proses hukum oleh Kejaksaan Negeri Maros bersama aparat terkait. HMI Maros menilai, penindakan terhadap ratusan ribu batang rokok ilegal adalah langkah yang patut diapresiasi. Namun fakta di lapangan menunjukkan bahwa produk tanpa pita cukai masih ditemukan di sejumlah titik. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius: apakah penindakan hanya menyentuh permukaan sementara distribusi tetap berjalan? “Jika barang bukti sudah diamankan dan perkara sudah dilimpahkan, mengapa rokok ilegal masih mudah ditemukan? Ini bukan sekadar persoalan hukum, ini persoalan konsistensi dan keberanian menuntaskan hingga ke akar,” tegas pernyataan resmi Mustaqim (Departemen PTKP HmI Cabang Maros). HMI menyoroti kemungkinan adanya rantai distribusi yang lebih besar, termasuk dugaan keterlibatan fasilitas produksi atau penyimpanan yang belum tersentuh penegakan hukum. Jika peredaran tetap berlangsung pascapenindakan, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta langkah lanjutan dari Kepolisian Negara Republik Indonesia. Lebih jauh, HMI Maros mengingatkan bahwa penegakan hukum tidak boleh bersifat simbolik. Menangkap satu pelaku sementara jaringan tetap hidup hanya akan melahirkan siklus pelanggaran baru. Negara tidak boleh kalah oleh praktik ilegal yang terang-terangan merugikan penerimaan negara dan mencederai keadilan usaha. “Kami tidak ingin ada kesan bahwa hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Jika masih ada pabrik, gudang, atau distributor besar yang beroperasi, maka keberanian aparat sedang diuji,” lanjut pernyataan tersebut. Sebagai organisasi mahasiswa yang menjalankan fungsi kontrol sosial, HMI Maros menyatakan akan terus mengawal proses ini secara konstitusional dan terbuka. Mereka mendesak adanya transparansi lanjutan atas langkah penelusuran jaringan distribusi agar tidak muncul persepsi pembiaran di tengah masyarakat. HMI Maros menegaskan: penegakan hukum harus menyeluruh, bukan selektif. Jika rokok ilegal masih beredar, maka pekerjaan rumah aparat belum selesai.

Ekonomi, Jakarta, Jakarta, Nasional, Opini, Uncategorized

BEI Ditengah Tekanan Global dan Kelemahan Domestik

ruminews.id – Jakarta, 18 Februari 2026 — Kebijakan terbaru Bursa Efek Indonesia (BEI) yang merilis Shareholders Concentration List (Daftar Konsentrasi Pemegang Saham) pada akhir Februari menuai sorotan tajam dari kalangan analis ekonomi politik pasar modal. Analis ekonomi politik pasar modal, Kusfiardi, menilai langkah tersebut memang dibingkai sebagai upaya meningkatkan transparansi. Namun secara struktural, kebijakan itu tidak bisa dilepaskan dari tekanan lembaga pemeringkat indeks global seperti MSCI. Dengan aset terindeks sekitar US$18 triliun, MSCI memiliki daya tekan luar biasa terhadap arus modal pasif global. Ketika status Indonesia dipertanyakan atas nama transparansi, itu bukan sekadar isu tata kelola. Itu adalah instrumen leverage politik pasar,” ujar Kusfiardi. ‎Menurutnya, ancaman peninjauan status Indonesia pada Januari lalu yang berujung pada net outflow sekitar Rp13 triliun menunjukkan bagaimana sentimen indeks global dapat secara langsung memengaruhi stabilitas domestik. Transparansi atau Peta Navigasi Modal Global? Kusfiardi menjelaskan bahwa tuntutan pembukaan data Ultimate Beneficial Owner (UBO) serta daftar pemegang saham di bawah 5% memang secara teoritis mendukung pemberantasan manipulasi pasar. Namun dalam praktiknya, data tersebut berpotensi dimanfaatkan oleh algoritma high-frequency trading dan robot trading asing untuk mengoptimalkan strategi akumulasi maupun distribusi saham secara presisi. ‎“Tanpa firewall struktural, transparansi bisa berubah menjadi peta navigasi bagi modal global untuk mengekstraksi likuiditas domestik,” tegasnya. ‎Ia menambahkan bahwa struktur emerging markets pasca-krisis 1997 memang relatif terbuka terhadap arus modal jangka pendek. Di Indonesia, arus masuk asing berkontribusi signifikan terhadap likuiditas, namun juga menjadi sumber utama volatilitas saat terjadi gejolak. Demokratisasi Pasar Modal yang Rentan ‎Data BEI menunjukkan jumlah investor ritel telah menembus 21 juta dengan kontribusi transaksi harian lebih dari 50%. Namun menurut Kusfiardi, inklusivitas tersebut belum diimbangi perlindungan struktural yang memadai. ‎“Investor ritel domestik berpotensi menjadi bantalan likuiditas saat investor asing melakukan exit strategy. Demokratisasi pasar tidak boleh berhenti pada kuantitas partisipasi, tetapi harus menjamin distribusi risiko yang adil,” jelasnya. ‎Ia mengingatkan bahwa volatilitas yang tinggi sering kali menghasilkan keuntungan signifikan bagi investor institusional global, sementara investor ritel domestik menanggung risiko yang tidak proporsional. Tekanan Free Float dan Risiko Transfer Kepemilikan Mulai 2026, kebijakan batas free float minimum 15% akan berlaku penuh. Kusfiardi menilai kebijakan ini berpotensi menekan pemegang saham pengendali domestik untuk melepas kepemilikan dalam jumlah besar. ‎“Dalam kondisi pasar yang sensitif terhadap sentimen global, pelepasan saham besar-besaran berisiko menciptakan transfer kepemilikan ke institusi global seperti BlackRock dengan valuasi diskon,” ujarnya. ‎Ia menilai dilema yang dihadapi Indonesia bukan sekadar antara oligarki lokal dan transparansi global, melainkan bagaimana memastikan kedaulatan kepemilikan strategis tetap terjaga. ‎Tantangan Institusional dan Reformasi OJK Di sisi lain, dinamika kepemimpinan di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI turut menambah ketidakpastian pasar. Kusfiardi menekankan bahwa reformasi regulasi tidak boleh sekadar administratif, tetapi harus menyentuh akar persoalan struktur pasar. Ia menilai delapan agenda reformasi OJK, termasuk penguatan manajemen risiko, perlu dibarengi dengan pengawasan terhadap praktik perdagangan berkecepatan tinggi dan penguatan instrumen stabilisasi pasar. ‎Usulan Jalan Tengah Berdaulat Kusfiardi menawarkan tiga rekomendasi kebijakan. Pertama, Instrumen makroprudensial terhadap hot money, termasuk pajak progresif atas modal spekulatif jangka pendek. Kedua, Audit independen tata kelola OJK dan BEI oleh lembaga internasional yang bebas konflik kepentingan. ‎Ketiga, Penguatan dana stabilisasi pasar yang dikelola secara transparan untuk melindungi investor domestik saat terjadi volatilitas ekstrem. ‎“Indonesia tidak boleh menjadi koloni finansial. Reformasi pasar modal harus memastikan kedaulatan struktural, bukan sekadar memenuhi standar global yang belum tentu netral,” tegasnya. ‎Menurutnya, jika Shareholders Concentration List hanya berhenti sebagai respons simbolik terhadap tekanan eksternal, maka pertumbuhan IHSG akan bersifat semu—besar secara angka, tetapi rapuh secara kedaulatan.

Jakarta, Labuan Bajo, Nasional

Miris ! Oknum Pastor Marsel Agot Labuan Bajo Diduga Bersengketa Tanah Dengan Umatnya

ruminews.id, Jakarta – Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT) selama ini dijual kepada sunia sebagai Beranda Wisata Premium, Gerbang menuju Surga Laut dan Komodo. Namun di balik brosur pariwisata dan panorama matahari tenggelam, kota kecil ini juga menyimpan cerita yang jauh lebih sunyi. Terutama perebutan ruang hidup, sengketa tanah, dan permainan kuasa yang sering berjalan tanpa sorotan. Di sinilah konflik tidak selalu meledak keras. Dimana kerap hadir sandiwara rapi, lengkap dengan skenario, pemain, dan narasi pembenaran. Hal ini diungkapkan, Raji Sitepu, N. S. Sos, M.Si Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata saat diwawancarai, Senin (16/2/2026) di Jakarta. “Publik mengenal lakon lama ini dengan nama sederhana: mafia tanah. Mafia bukan selalu sosok gelap dengan wajah menakutkan. Justru kekuatannya sering terletak pada kemampuannya tampil biasa,” kata Tepu sapaan akrabnya. Menurut Tepu, para Mafia ini bisa berwujud pemilik klaim yang membawa dokumen, tokoh masyarakat yang berbicara atas nama adat, pihak yang mengaku ahli waris, atau orang lapangan yang sekadar menjaga lokasi. Di balik wajah-wajah yang tampak sah itu, bekerja sebuah mekanisme terorganisir: manipulasi cerita, pencarian legitimasi, dan penciptaan kesan seolah semua berlangsung sesuai hukum. “Dalam praktik pertanahan, yang direbut bukan hanya tanah, tetapi persepsi. Sebab menguasai lahan secara fisik saja tidak cukup. Apalgao yang lebih penting adalah membuat penguasaan itu tampak sah secara administratif, sosial, dan psikologis,” tandas Tepu. Lanjutnya, maka dimulailah proses yang sering berulang: lahan yang sebelumnya memiliki batas tiba-tiba dipasangi plang kepemilikan. Dokumen adat muncul belakangan, kadang melalui pihak yang mengklaim sebagai penerus otoritas lama. “Upaya pengukuran didorong agar peta resmi tercipta, meski prosedur dan persetujuannya sering kabur,” tukas Tepu. Simbol Sosial Dipakai Tameng Kata Tepu, simbol-simbol sosial kemudian dipakai sebagai tameng. Nama orang berpengaruh diseret untuk memberi bobot moral. Kehadiran beberapa orang di lokasi, membersihkan kebun, berjaga, atau sekadar berdiri, dipertontonkan sebagai bukti penguasaan faktual. “Bisik-bisik konflik disebarkan untuk menanam rasa takut, menciptakan kesan bahwa perlawanan hanya akan berujung keributan. Padahal, sering kali ancaman itu sendiri hanyalah topeng dari kegelisahan pihak yang belum benar-benar memiliki dasar kuat,” jelas Tepu yang pria kelahiran Sumatera Utara ini. Yang membuat jaringan mafia seperti ini sulit dipatahkan bukan hanya kecerdikan otaknya, melainkan banyaknya orang biasa yang terseret tanpa sadar. Ada yang diminta menandatangani, ada yang diminta mengantar, ada yang diminta bersaksi, ada yang diminta menyebarkan cerita. “Masing-masing merasa hanya melakukan hal kecil. Tidak ada yang merasa sedang melakukan kejahatan besar. Namun ketika potongan-potongan kecil itu disusun, terbentuklah satu konstruksi besar yang perlahan menggeser hukum,” ungkapnya. Di titik inilah hukum dan iman seharusnya bertemu. Ada prinsip tua yang mengatakan: keadilan harus ditegakkan walau langit runtuh ( fiat justitia ruat caelum). Ini bukan sekadar semboyan ruang sidang, tetapi juga pesan moral lintas keyakinan. “Tradisi keagamaan berulang kali mengingatkan bahwa masalah terbesar manusia bukan pada kekurangan, melainkan pada ketamakan. Ketika ambisi mengalahkan nurani, manusia mulai membenarkan cara apa pun memanipulasi dokumen, menekan pihak lemah, bahkan merampas hak orang lain, semua atas nama kebutuhan, kehormatan, atau masa depan keluarga’ jabarnya. Ironisnya, perebutan tanah sering dibungkus dengan bahasa adat dan religiositas. Nama leluhur disebut, simbol kehormatan dikibarkan, bahkan doa kadang dijadikan latar moral. Padahal nilai adat sejatinya lahir untuk menjaga keseimbangan, menjunjung nilai-nilai luhur, bukan melegitimasi penguasaan sepihak. “Menggunakan adat untuk membenarkan ketidakjujuran bukanlah penghormatan terhadap tradisi, melainkan pengkhianatan terhadapnya,” sesal Tepu melihat kenyataan ini. Jelasnya, dalam negara hukum, sengketa tanah tidak boleh dimenangkan oleh siapa yang paling cepat memasang plang, paling ramai membawa orang, atau paling keras mengancam. Ia hanya boleh diputus oleh bukti, prosedur, dan proses yang transparan. Karena itu, harapan publik pada aparat; polisi, jaksa, hakim, advokat, hingga pejabat pertanahan, bukan sekadar agar mereka bekerja, tetapi agar mereka tetap berintegritas. “Mafia tanah hidup dari celah; hukum hidup dari konsistensi. Selama celah itu ada, sandiwara akan terus dipentaskan. Namun ketika hukum berdiri lurus, teatrikal sehebat apa pun pada akhirnya akan runtuh oleh fakta,” kata Tepu. Konflik Tanah dan Pertikaian Baru Pada akhirnya, konflik tanah selalu kembali pada pertanyaan yang lebih dalam: untuk apa manusia hidup? Jika hidup hanya untuk menimbun, mengklaim, dan menguasai, maka setiap jengkal tanah akan menjadi sumber pertikaian baru. “Tetapi jika hidup diarahkan pada rasa aman bersama, kemuliaan nilai luhur dan damai antarsesama, maka tanah berubah makna, bukan lagi objek perebutan, melainkan ruang untuk hidup damai berdampingan,” ucap Tepu. Menurutnya, Labuan Bajo adalah tanah harapan bagi banyak orang: nelayan, warga adat, pendatang, pekerja wisata, dan generasi muda, anak cucu yang ingin masa depan lebih baik. Kota ini tidak layak menjadi panggung bagi drama ketamakan yang berulang. Kebenaran memang sering berjalan lambat, tetapi ia memiliki satu kelebihan yang tak dimiliki kebohongan: ia tidak perlu berpura-pura. Tegas tanpa neko-neko, tegak lurus pada keadilan dan iman. “Ketika waktu akhirnya menguji semua klaim, bukan plang yang akan bertahan, bukan ancaman yang akan dikenang, melainkan keadilan yang berdiri tegak, lurus pada hukum, dan jernih di hadapan iman,” pungkas Raji N Sitepu, S. Sos, M.Si, Pengamat Sosial Ekonomi dan Pariwisata. (red)

Labuan Bajo

Serakah! Oknum Pastor Marsel Agot Pimpin Premanisme di Labuan Bajo Diduga Rampas Tanah Umat

ruminews.id, Labuan Bajo – Di tengah citra Labuan Bajo sebagai destinasi wisata premium kelas dunia, riak konflik tanah kembali mengusik ruang publik. Kali ini, pusaran perkara menyeret nama seorang imam Katolik, Pater Marsel Agot, SVD, dan seorang petani lokal, Aloisius Oba. Bagi sebagian orang, ini mungkin sekadar sengketa lahan. Namun bagi Aloisius Oba, perkara ini lebih dari sekadar soal sertifikat dan batas tanah ini tentang harga diri, rasa keadilan, dan relasi iman yang retak. “Konflik memuncak pada Kamis, 5 Februari 2026, ketika Aloisius Oba dilaporkan ke Polres Manggarai Barat oleh Pater Marsel Agot melalui kuasa hukumnya. Laporan tersebut terkait dugaan pencemaran nama baik dan penghinaan melalui pemberitaan sejumlah media online,” Aloisus Oba pemilik tanah yang tanahnya diserobot kepada media, Selasa (17/2/2026) di Labuan Bajo. Aloisius ini bukanlah tokoh publik. Ia hanya petani yang menggantungkan hidup dari tanah yang ia kelola. Baginya, tanah bukan sekadar aset ekonomi, tetapi sandaran hidup keluarga. “Yang membuat perkara ini menyita perhatian publik adalah posisi para pihak: seorang umat kecil berhadapan dengan imam yang selama ini dipandang sebagai gembala rohani,” jelas Alo Oba sapaan akrabnya. Diketahui, dirinya alih-alih membalas dengan mobilisasi massa atau aksi terbuka, Alo Oba memilih langkah yang tak biasa. Ia menulis surat kepada pimpinan Gereja, bahkan hingga kepada Bapa Suci Paus Leo XIV di Vatikan. “Pilihan ini demi mencegah konflik horizontal di tengah umat. Peristiwa Batu Gosok dan Saling Lapor Ketegangan bermula dari peristiwa 27 Januari 2026 di lokasi sengketa tanah Batu Gosok. Kita menuding terjadi intimidasi saat rombongan yang dipimpin Pater Marsel datang ke lokasi,” ucap Alo Oba. Namun tudingan itu dibantah keras oleh kuasa hukum Pater Marsel, Iren Surya. Ia menyebut kehadiran 16 orang di lokasi bukanlah bentuk intimidasi. “Memang ada 16 orang datang, dan dua orang membawa parang. Tapi itu alat pertanian, bukan untuk perang. Tidak ada ancaman, tidak ada intimidasi,” tegas Iren. Pihak Pater Marsel resmi membuat Laporan Polisi Nomor: B/21/II/2026/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT, dengan tuduhan framing kejahatan dan pencemaran nama baik. Tak tinggal diam, Aloisius Oba memberikan ultimatum 2×24 jam agar Pater Marsel menyampaikan permintaan maaf terbuka. Jika tidak, ia menyatakan siap melaporkan ke struktur internal Gereja hingga Mabes Polri. “Mulai dari Keuskupan Labuan Bajo sampai Mabes Polri. Saya siap,” tegasnya. Bukan Kasus Pertama Sorotan publik terhadap konflik ini semakin tajam karena nama Pater Marsel Agot sebelumnya juga muncul dalam sejumlah perkara tanah lain. Salah satunya konflik dengan Rahardjo terkait lahan seluas 10.400 m² di Wae Cicu Timur. Transaksi yang bermula pada 2017 itu berujung laporan dugaan penipuan dan penggelapan di Polda NTT. Laporan tersebut teregister dengan Nomor: LP/B/151/VII/2025/SPKT/Polda NTT, tertanggal 29 Juli 2025. Kuasa hukum Rahardjo, Irjen Pol (Purn) Drs. I Wayan Sukawinaya, M.Si, menyebut kliennya telah membayar sekitar Rp1 miliar, namun tidak dapat melanjutkan transaksi karena tanah disebut bukan hak pihak yang menjual. “Klien kami sudah membayar sekitar satu miliar rupiah. Namun pemilik sah menyatakan tidak pernah menjual tanah tersebut,” ungkapnya. Polda NTT membenarkan laporan itu masih dalam tahap penyelidikan. Selain itu, pada November 2024, Marselinus Agot juga dilaporkan oleh Kornelia Minung terkait dugaan penggelapan sertifikat tanah milik almarhum suaminya. Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/144/XI/2024/SPKT/Polres Manggarai Barat/Polda NTT. Kuasa hukum Kornelia menyebut kliennya terkejut saat mengetahui sertifikat tanah milik suaminya berada di tangan pihak lain dan telah digunakan dalam proses administrasi pertanahan. Pihak Pater Marsel menegaskan bahwa langkah hukum yang ditempuh bukan bentuk balas dendam, melainkan upaya memulihkan nama baik. “Ini bukan kesalahan teknis jurnalistik, tetapi framing yang membentuk stigma kriminal. Klien kami diposisikan sebagai pelaku kejahatan tanpa fakta dan tanpa konfirmasi,” ujar Iren Surya. Selain menempuh jalur pidana, pihaknya juga mengadukan sejumlah media ke Dewan Pers RI terkait dugaan pelanggaran prinsip akurasi dan keberimbangan. Sementara itu, di sisi lain, Aloisius Oba memilih bertahan pada jalur hukum dan struktur gerejawi. Konflik ini kini tidak lagi sekadar sengketa dua individu. Ia telah menjadi cermin yang memantulkan pertanyaan lebih luas: bagaimana relasi kuasa, iman, dan kepemilikan diuji di tengah masyarakat yang sedang tumbuh pesat secara ekonomi? “Di Labuan Bajo, tanah bukan sekadar hamparan lahan. Labuhan Bajo adalah komoditas bernilai tinggi, sekaligus sumber konflik yang berulang,” tandas Alo Oba. Kata dia, publik kini menanti proses hukum berjalan objektif dan transparan. Sebab dalam perkara seperti ini, yang dipertaruhkan bukan hanya legalitas kepemilikan, melainkan juga kepercayaan sosial dan moral. “Di tengah gemerlap destinasi super premium, suara petani kecil dan pembelaan seorang imam kini bertemu di ruang yang sama: meja hukum. Dan di sanalah, keadilan akan diuji,” pungkas Alo Oba. (red)

Pemerintahan, Pemuda, Yogyakarta

Audiensi GKR Hemas dan Kevikepan Yogyakarta Barat Perkuat Komitmen Sinergi Lingkungan, Wisata Religi, dan Pemberdayaan UMKM DIY

ruminews.id – Yogyakarta, 14 Februari 2026 – Komitmen menjaga lingkungan hidup dan mengembangkan wisata religi di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) semakin diperkuat melalui audiensi Gusti Kanjeng Ratu (GKR) Hemas bersama Kevikepan Yogyakarta Barat dan jajaran pemerintah daerah, Sabtu (14/2/2026). Pertemuan ini menjadi momentum penting membangun kolaborasi lintas sektor demi terwujudnya pembangunan berkelanjutan yang berakar pada nilai keadilan sosial, perdamaian, dan keutuhan ciptaan. Audiensi tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) DIY, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) DIY, Kepala Dinas Pariwisata DIY, serta perwakilan Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Serayu Opak. Turut hadir para rama dan moderator komisi di bawah Kevikepan Yogyakarta Barat, serta pengurus 17 taman doa dan tempat ziarah yang tersebar di wilayah Bantul, Kulon Progo, dan Sleman bagian barat. Komitmen Nyata Merawat Bumi sebagai Rumah Bersama Dalam pertemuan tersebut, Komisi Perdamaian dan Keutuhan Ciptaan (KPKC) Kevikepan Yogyakarta Barat menegaskan mandatnya untuk memperjuangkan keadilan sosial, mendorong perdamaian berkelanjutan, serta menjaga kelestarian lingkungan hidup. Semangat ini sejalan dengan Ajaran Sosial Gereja, khususnya Ensiklik Laudato Si’ yang menyerukan kepedulian universal terhadap bumi sebagai “rumah kita bersama”. Sepanjang Februari hingga Oktober 2025, KPKC telah menyelenggarakan Novena Keutuhan Ciptaan di berbagai gereja, gua Maria, dan taman doa. Rangkaian doa tersebut tidak berhenti pada refleksi spiritual, tetapi diwujudkan dalam aksi konkret berupa penanaman pohon untuk penghijauan dan konservasi air di kawasan ziarah. Berkat dukungan DLHK dan Dinas Pertanian DIY, sebanyak 6.000 bibit pohon dibagikan kepada taman doa dan tempat ziarah di wilayah Kevikepan Yogyakarta Barat. Program ini menjadi contoh nyata sinergi antara pemerintah daerah dan komunitas keagamaan dalam menjaga ekosistem serta ketahanan lingkungan DIY. 17 Taman Doa, Penggerak Wisata Religi dan Ekonomi Lokal Kevikepan Yogyakarta Barat saat ini menaungi 17 taman doa dan tempat ziarah yang aktif menjadi pusat devosi, doa, dan kontemplasi umat. Kehadiran tempat-tempat ziarah seperti Gua Maria Lourdes Sendangsono, Candi Hati Kudus Tuhan Yesus Ganjuran, Gua Maria Lawangsih, Gua Maria Sub Tutela Matris Ponggol, hingga Makam Romo Prenthaler SJ di Boro, tidak hanya memperkaya kehidupan rohani, tetapi juga memberikan dampak ekonomi yang signifikan. Kunjungan peziarah dari berbagai daerah turut menggerakkan sektor UMKM di sekitar lokasi wisata rohani, mulai dari kuliner, kerajinan, hingga jasa transportasi. Karena itu, pengurus taman doa berharap ke depan terjalin kerja sama yang lebih terstruktur dengan Dinas Pariwisata DIY agar pengembangan wisata religi Yogyakarta tetap menjaga nilai spiritual sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar. Menuju Laboratorium Alam dan Pusat Studi Laudato Si’ Tak berhenti pada penghijauan, KPKC Kevikepan Yogyakarta Barat juga tengah merancang proyek pengembangan lahan seluas 2,5 hektare milik Keuskupan Agung Semarang di kawasan Kaliurang KM 23, Sleman. Di lokasi tersebut telah berdiri MELCOSH Glam Camp dan direncanakan akan dikembangkan menjadi laboratorium alam tanaman langka sekaligus pusat studi Laudato Si’. Program ini juga akan menghadirkan konsep “Survival Glam Camp” bagi kaum muda, sebagai ruang pembelajaran mandiri di tengah alam. Tujuannya adalah menanamkan kesadaran ekologis, keterampilan hidup berkelanjutan, serta kepedulian terhadap perubahan iklim dan pelestarian sumber daya alam. Untuk mendukung program tersebut, Kevikepan Yogyakarta Barat kembali berharap dukungan DLHK dan Dinas Pertanian DIY, khususnya dalam penyediaan bibit tanaman langka dan tanaman konsumsi unggulan. Kolaborasi Lintas Sektor untuk DIY Berkelanjutan Audiensi GKR Hemas bersama Kevikepan Yogyakarta Barat menjadi simbol kuat sinergi antara pemimpin daerah, pemerintah, dan komunitas keagamaan dalam membangun DIY yang hijau, harmonis, dan sejahtera. Sejak pemekaran Kevikepan Yogyakarta Barat dan Timur pada 7 Oktober 2020 oleh Keuskupan Agung Semarang, wilayah Yogyakarta Barat yang meliputi Kabupaten Bantul, Kulon Progo, dan Sleman bagian barat terus memperkuat peran sosial, ekonomi, dan lingkungannya. Kolaborasi ini menunjukkan bahwa menjaga lingkungan hidup, mengembangkan wisata religi, serta memberdayakan masyarakat bukanlah agenda terpisah. Ketiganya saling terhubung dan dapat berjalan beriringan ketika seluruh elemen masyarakat duduk bersama dan bergerak dalam semangat gotong royong. Dengan langkah-langkah konkret yang telah dilakukan dan rencana strategis ke depan, DIY semakin menegaskan posisinya sebagai daerah yang tidak hanya kaya budaya dan spiritualitas, tetapi juga visioner dalam pembangunan berkelanjutan.

Ekonomi, Hukum, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik, Prov Sulawesi Selatan

KKLR Sulsel Sebut Hilal Pemekaran Luwu Raya Kian Dekat Setelah Puluhan Tahun Perjuangan

ruminews.id, Makassar – Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, menegaskan bahwa perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya merupakan aspirasi panjang masyarakat yang telah diperjuangkan lintas generasi selama puluhan tahun. Menurutnya, wacana pemekaran memang tidak lepas dari dinamika kepentingan politik dan bisnis yang berpotensi mengubah konstelasi serta konfigurasi kekuatan di daerah. “Banyak pihak-pihak tidak terlalu suka dengan terbentuknya Provinsi Luwu Raya karena mungkin ada sesuatu yang berubah konstalasi, konfigurasi berubah, berhubungan dengan kepetingan politik dan bisnis,” ujarnya. Menurutnya, kondisi itu harus disadari sebagai tantangan yang melekat dalam setiap perjuangan panjang. “Ini memang jadi konsekuensi kita sadari itu akan banyak tantangan,” lanjutnya. Asri mengingatkan bahwa perjuangan pemekaran bukanlah proses singkat, melainkan perjalanan panjang yang telah ditempuh lintas generasi. “Perjuangan ini sudah puluhan tahun di lakukan dan sekira sudah banyak sekali pelajaran kita mengambil hikmah  selama 80 tahun perjalanan ini,” katanya. Menurut Asri, momentum saat ini dinilai semakin menguat. Ia menyebut “hilal” atau tanda-tanda peluang pembentukan provinsi baru kian terlihat, seiring meningkatnya perhatian publik dan dukungan berbagai pihak terhadap aspirasi masyarakat Tana Luwu. Lebih jauh, ia menyampaikan harapan kepada pemerintah pusat agar membuka ruang bagi aspirasi masyarakat Tana Luwu. “kita berharap presiden prabowo bisa terbuka hatinya melihat aspirasi, mimpi, harapan besar dari puluhan generasi wija to luwu,” tuturnya, merujuk pada Presiden Prabowo Subianto. Di sisi lain, ia mengajak seluruh pihak untuk tetap menjaga semangat persatuan dan mengedepankan dialog dalam menyikapi setiap dinamika yang muncul dalam proses perjuangan pemekaran. “Banyak pejuang pemekaran yang kini telah wafat atau dalam kondisi sakit, namun semangatnya tidak pernah padam. Kini perjuangan itu diteruskan oleh generasi muda, terutama mahasiswa, dengan aspirasi yang tetap sama sejak awal—bahwa ini adalah cita-cita bersama, bukan kepentingan kelompok tertentu,” katanya. Asri menambahkan bahwa komitmen untuk memperjuangkan Provinsi Luwu Raya harus tetap dijalankan secara konstruktif, dengan mengedepankan persatuan dan dialog, agar tujuan besar meningkatkan kesejahteraan masyarakat dapat tercapai tanpa menimbulkan polarisasi. Keterangan: Berita ini dihimpun dari platform Facebook akun resmi BPW KKLR Sulawesi Selatan.

Jawa Timur, Makassar, Nasional, Pemuda, Pendidikan

PCNU Sidrap dan Sahabat NU Bontang Ziarah Wali dan Muassis NU di Jawa Timur

ruminews.id, – SURABAYA, Menjemput jejak doa para ulama Perjalanan religi ini bermula dari dua arah yang berbeda. Sebagian rombongan berangkat dari Makassar, sebagian lainnya dari Samarinda. Kami akhirnya bertemu di Surabaya, titik temu yang membuat langkah-langkah yang semula terpisah menjadi satu tujuan: menapaki jejak para Wali Allah dan para ulama muassis (pendiri) Nahdlatul Ulama di Jawa Timur, dalam rangka Harlah NU ke-100. Safari ziarah ini dipimpin oleh Ketua PCNU Kabupaten Sidrap, Anregurutta Muhammad Yusuf. Rombongan turut diikuti tokoh agama Sidrap, Ustaz Muhammad Rusmi Al-Fajr, serta tokoh daerah sekaligus pengusaha asal Bontang berdarah Bugis, Muhammad Aswar. Total peserta berjumlah 21 orang, terdiri dari sahabat-sahabat NU dari Sidrap (Sulawesi Selatan) dan Bontang (Kalimantan Timur). Dari Surabaya, kami memulai rangkaian perjalanan pada 11–14 Februari 2026, mengunjungi makam-makam wali dan ulama yang menjadi penanda penting sejarah Islam dan tradisi keulamaan di Nusantara. Bagi kami, ziarah bukan sekadar perjalanan dari satu kota ke kota lain. Ia adalah cara untuk mendekat mengenal sosok-sosok yang selama ini kita sebut dalam doa, kita dengar dalam cerita, dan kita teladani dalam nilai. Ada pepatah yang terasa tepat untuk menggambarkan niat kami: tak kenal maka tak sayang. Kami ingin mengenal agar sayang itu tumbuh wajar, lalu cinta itu memiliki arah menjadi semangat untuk meniru akhlak, keteguhan, dan pengabdian para ulama. Dalam tradisi yang kami yakini, ziarah juga menjadi ikhtiar memperkuat koneksi spiritual. Melalui tawassul dan doa di hadapan makam para wali dan ulama, kami berharap diberi madad (dukungan spiritual) dan fuyudh (limpahan cahaya Ilahi). Bukan untuk merasa “lebih”, melainkan agar hati lebih tertata: lebih tawaduk, lebih tenang, dan lebih siap menjalani hidup dengan adab. Hari pertama, menyusuri jejak para wali Hari pertama ziarah kami isi dengan menyambangi makam para wali: Makam Sunan Giri (Gresik), Makam Sunan Gresik, Makam Sunan Drajat (Lamongan), dan Makam Sunan Bonang (Tuban). Setiap tempat memiliki suasana yang berbeda ada yang ramai oleh peziarah, ada yang lebih hening—namun semuanya mengantar pada rasa yang sama: dorongan untuk menepi sejenak dari riuh dunia. Di titik-titik itulah kami menjaga ritme perjalanan: berwudu, melangkah pelan, membaca tawassul, memanjatkan doa, lalu diam sejenak. Diam yang tidak kosong—justru terasa penuh. Seakan perjalanan ini bukan hanya tentang “datang”, tapi juga tentang belajar menundukkan hati. Hari kedua, Tebuireng, Denanyar, dan Surabaya momen yang tak terlupakan Memasuki hari kedua, rombongan berziarah ke Tebuireng, Jombang: makam KH. Hasyim Asy’ari dan KH. Abdurrahman Wahid (Gus Dur). Di sana, kami seperti diingatkan bahwa keulamaan tidak pernah jauh dari ilmu, akhlak, dan keberanian merawat umat serta bangsa. Dari Tebuireng, kami melanjutkan ziarah ke Denanyar, Jombang, menuju makam KH. Wahab Chasbullah di lingkungan Pondok Pesantren Mamba’ul Ma’arif. Dan di sinilah salah satu momen paling berkesan terjadi momen yang sama sekali tidak kami rencanakan. Rombongan disambut dengan hangat oleh KH. Abdussalam Shohib (Gus Salam). Sambutan beliau terasa tulus dan menenangkan, seperti pelukan seorang kiai kepada tamu yang datang membawa niat baik. Gus Salam dikenal sebagai cucu KH. Bisri Syansuri, salah satu pendiri Nahdlatul Ulama (NU), serta pengasuh Pondok Pesantren Al-Risalah Mamba’ul Ma’arif (Denanyar), Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Bagi kami, pertemuan ini bukan hanya membahagiakan, tetapi juga seperti “disambung” oleh silsilah perjuangan membuat ziarah terasa semakin bermakna. Usai dari Jombang, kami kembali ke Surabaya untuk berziarah ke Makam Sunan Ampel (Raden Rahmat). Kawasan ini selalu hidup: langkah peziarah rapat, doa mengalir, dan suasana religius terasa kuat. Di tempat ini, kami kembali mendapat momen istimewa yang tak terduga: rombongan bertemu langsung dengan ulama kharismatik dari Samarinda, Kalimantan Timur, yakni Abah Guru Udin (K.H. Muhammad Zhofaruddin), pimpinan Majelis Ta’lim Nurul Amin. Pertemuan itu singkat, namun meninggalkan kesan panjang. Bukan hanya karena kami bisa bersilaturahmi, tetapi karena momen seperti ini mengajarkan satu hal: dalam perjalanan yang diniatkan baik, sering kali ada hadiah-hadiah yang datang tanpa kita minta. Pulang membawa pelajaran Pada akhirnya, safari ziarah ini mengantarkan kami pada satu harapan sederhana: semoga perjalanan ini membuat kami semakin memahami perjuangan ulama dalam menyebarkan Islam di Nusantara. Lebih dari itu, semoga ziarah ini menumbuhkan keberanian untuk meneladani mereka menjaga akhlak, merawat persaudaraan, memuliakan ilmu, dan setia pada jalan pengabdian, meski dimulai dari langkah-langkah kecil dalam hidup sehari-hari.

Luwu Timur, Luwu Utara, Makassar, Palopo

Diaspora Wija to Luwu Tamalanrea Perkuat Konsolidasi, Tegaskan Dukungan untuk Provinsi Luwu Raya

ruminews.id – MAKASSAR — Diaspora Wija to Luwu yang bermukim di wilayah Tamalanrea dan sekitarnya menggelar silaturahmi yang dirangkaikan dengan senam bersama di Lapangan Tala BTP, Minggu (15/2/2026). Kegiatan ini menjadi ruang konsolidasi kebersamaan sekaligus penegasan dukungan terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Acara diawali dengan senam bersama yang diikuti puluhan warga, lalu dilanjutkan pertemuan penuh nuansa kekeluargaan. Para peserta yang berasal dari berbagai daerah di Luwu Raya memanfaatkan momentum tersebut untuk mempererat hubungan emosional dan memperkuat komitmen kolektif terhadap agenda perjuangan daerah. Kegiatan ini dimotori sejumlah tokoh senior Wija to Luwu di Tamalanrea, antara lain Prof Muzakkir, Dr Hidayat Mahmud, Dr Andi Yusuf, Letkol Laut KH Ramadan, Buramin Dandu, Dr Hikmah Manganni, Ashdar Asdar Thosibo, Nurliati S Danga, serta tokoh masyarakat lainnya. Dalam pertemuan tersebut, peserta menyatakan dukungan penuh terhadap upaya pembentukan Provinsi Luwu Raya yang saat ini diintensifkan melalui Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya. Badan ini dibentuk oleh Kerukunan Keluarga Luwu Raya bersama Kedatuan Luwu sebagai wadah formal perjuangan administratif. Dalam sambutannya, Prof Muzakkir menegaskan pentingnya peran diaspora dalam mendukung perjuangan, meskipun berada di perantauan. “Paling tidak, kita bisa mendukung ikhtiar ini dengan doa-doa terbaik agar seluruh proses berjalan lancar hingga Provinsi Luwu Raya dapat terbentuk,” ujarnya. Turut hadir Sekretaris BPW KKLR Sulawesi Selatan, Asri Tadda, yang memaparkan perkembangan terbaru perjuangan pembentukan provinsi baru tersebut. Ia menilai, konsolidasi berbagai elemen masyarakat Luwu Raya menunjukkan kemajuan signifikan. “Alhamdulillah, eskalasi perjuangan Provinsi Luwu Raya tahun ini sangat solid. Semua elemen sudah bersatu. Sehingga kita optimistis, apabila seluruh persyaratan administratif dapat dipenuhi, maka Provinsi Luwu Raya tinggal selangkah lagi menjadi kenyataan,” jelasnya. Ia juga mengajak seluruh diaspora Wija to Luwu untuk terus memberikan dukungan moral dan sosial demi terwujudnya tujuan tersebut, yang diyakini akan berdampak positif bagi percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat di kawasan Luwu Raya. Silaturahmi ini tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan kekeluargaan diaspora Luwu Raya di Makassar, tetapi juga simbol menguatnya dukungan kolektif terhadap perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya sebagai bagian dari upaya mempercepat pemerataan pembangunan di Sulawesi Selatan. (*)

Scroll to Top