Daerah

Kriminal, Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Makassar Berisik: Adili Pelanggar HAM

ruminews.id, Makassar – Kasus penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus bukanlah tindak kriminal atau terror biasa. Serangan ini menunjukkan pola yang terstruktur, terencana, dan diduga melibatkan aktor-aktor terlatih. Fakta bahwa adanya perbedaan data antara TNI dan POLRI, serta indikasi keterlibatan unsur intelijen negara, memperlihatkan adanya krisis transparansi dalam penegakan hukum. Situasi ini mencerminkan bagaimana hukum tidak lagi berdiri sebagai alat keadilan, tetapi menjadi arena tarik-menarik kepentingan kekuasaan. Ketika aktor intelektual dilindungi dan proses hukum hanya menyasar pelaku lapangan, maka impunitas menjadi ancaman nyata. Negara begitu pandai membaca situasi untuk melakukan pembungkaman-pembungkaman tersistematis, entah melalui media, teror anonim, buzzer, bahkan kekerasan secara langsung. Upaya lainnya ialah dengan memecah gerakan agar lebih mudah untuk dimusnahkan secara perlahan, membenturkan isu dengan isu, memelihara apatisme, mengerahkan amarah masyarakat awam kepada demonstran, isu-isu miring gerakan politik praktis, bahkan termasuk mengadu domba anatara institusi cokelat dan loreng. Maka dari itu, saatnya menyatukan gerakan! Masyarakat dan mahasiswa harus menyimpul barikade gerakan untuk melawan penguasa yang terus menekan, represif, dan fasis. Dampaknya jelas, rasa takut di kalangan aktivis meningkat, ruang demokrasi menyempit, dan kepercayaan publik terhadap institusi negara terus merosot. Maka, perjuangan hari ini adalah melawan segala bentuk represifitas negara yang katanya “Negara Demokrasi” namun berita yang selalu kita dengar ialah POLISI KITA MEMBUNUH, TENTARA MEMBUNUH, MELINDAS, GURU BESAR DI-INTIMIDASI, APARAT SELALU MENJADI AKTOR PROFESIONAL DALAM TEROR MASYARAKAT SIPIL TERMASUK AKVIVIS. Usut tuntas pelaku yang terlibat dalam penyiraman Andrie Yunus dan transparansikan data serta penyelidikan Kasus penyiraman terhadap Andrie Yunus menunjukkan indikasi kuat sebagai serangan yang terencana dan terstruktur, terlihat dari pembagian peran antara pengintaian hingga eksekusi. Namun, proses penyidikan justru diwarnai kontradiksi data antara TNI dan Polri, termasuk perbedaan identitas pelaku. Hal ini menimbulkan krisis kepercayaan publik serta memperkuat dugaan adanya upaya menutupi aktor intelektual di balik kejahatan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan pengusutan menyeluruh hingga ke dalang utama serta transparansi penuh dalam membuka data dan proses investigasi kepada publik agar akuntabilitas hukum dapat ditegakkan. Tolak peradilan militer, seret tentara pelanggar HAM ke pengadilan sipil Dalam kasus ini terdapat indikasi keterlibatan aparat militer, bahkan unsur intelijen. Secara prinsip hukum, tindak pidana umum seharusnya diproses melalui peradilan sipil, bukan militer. Pengalihan ke peradilan militer berpotensi menciptakan impunitas karena kurangnya transparansi dan independensi. Oleh karena itu, penting menolak penggunaan peradilan militer dalam kasus pelanggaran HAM, dan memastikan seluruh pelaku, termasuk anggota TNI, diadili di pengadilan umum untuk menjamin keadilan yang setara di hadapan hukum. Reformasi TNI dan POLRI Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Adili rezim Prabowo-Gibran dan copot Menteri HAM Kasus ini tidak dapat dilepaskan dari tanggung jawab politik pemerintah dalam menjamin perlindungan HAM. Ketidaktransparanan, lambannya penanganan, serta potensi impunitas mencerminkan kegagalan negara dalam menjalankan kewajibannya. Oleh karena itu, muncul tuntutan untuk mengadili pihak-pihak yang bertanggung jawab secara politik serta mengevaluasi posisi pejabat terkait, termasuk Menteri HAM, yang dinilai tidak mampu memastikan perlindungan dan penegakan HAM secara maksimal. Pembentukan tim gabungan TGPF Melihat kompleksitas kasus, adanya kontradiksi data, serta dugaan keterlibatan aparat, diperlukan pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) yang independen. TGPF berfungsi untuk mengungkap fakta secara objektif, menghindari konflik kepentingan antar lembaga, serta memastikan bahwa investigasi tidak berhenti pada pelaku lapangan saja. Tim ini juga menjadi instrumen penting untuk mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses penegakan hukum Berdasarkan kondisi tersebut, maka ultimatum kami: Jika dalam waktu dekat tidak ada langkah nyata, terbuka, dan berpihak pada keadilan, maka kami akan memperluas konsolidasi, memperbesar gelombang aksi, dan meningkatkan tekanan politik di berbagai sektor. Kami dari Aliansi Makassar Berisik menuntut: Usut tuntas seluruh pelaku tanpa kecuali baik pelaku lapangan maupun aktor intelektual. Tidak boleh ada yang dilindungi. Tidak boleh ada yang kebal hukum. Buka seluruh proses penyelidikan secara transparan kepada publik. Hentikan praktik pengaburan fakta dan manipulasi informasi. Tolak segala bentuk peradilan militer dalam kasus Andrie Yunus Pelaku harus diadili di pengadilan sipil sebagai bentuk akuntabilitas publik. Bentuk segera Tim Gabungan Pencari Fakta (TGPF) independen. Tanpa intervensi kekuasaan, tanpa kompromi politik. Evaluasi dan Adili Rezim Prabowo Gibran dan copot pejabat negara yang gagal melindungi rakyat. Termasuk Menteri HAM. Laksanakan reformasi total terhadap TNI dan POLRI. Kembalikan institusi keamanan pada prinsip supremasi sipil dan demokrasi. Hidup Mahasiswa! Hidup Rakyat Indonesia! Hidup Perempuan yang Melawan!  

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Partai Gerakan Rakyat Sulsel Mulai Langkah Administratif, Konsultasi SKT di Kanwil Kemenkum

ruminews.id, MAKASSAR – Upaya memperoleh legalitas resmi sebagai partai politik mulai ditempuh Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Gerakan Rakyat (PGR) Sulawesi Selatan. Salah satunya melalui konsultasi langsung ke Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Senin (6/4/2026). Langkah ini menjadi bagian dari tahapan awal yang dinilai krusial, terutama dalam memastikan kesiapan administrasi sebelum mengajukan Surat Keterangan Terdaftar (SKT). Rombongan DPW PGR Sulsel dipimpin Ketua Asri Tadda, didampingi Sekretaris Muh Zaenur dan Bendahara Irma Effendy. Mereka diterima jajaran Kanwil Kemenkum Sulsel, termasuk Kepala Divisi Pelayanan Hukum Demson Marihot dan Kepala Bidang Pelayanan Administrasi Hukum Umum (AHU) Ramli, bersama tim teknis. Dalam pertemuan tersebut, PGR secara khusus menggali informasi terkait prosedur, tahapan, hingga kelengkapan dokumen yang menjadi syarat pengajuan SKT sesuai regulasi yang berlaku. Pihak Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan penjelasan menyeluruh, mulai dari mekanisme pengajuan hingga detail persyaratan administratif yang harus dipenuhi partai politik baru. Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Demson Marihot, menekankan pentingnya ketelitian dalam melengkapi dokumen. “Seluruh persyaratan harus dipenuhi secara lengkap dan sesuai ketentuan. Ini penting agar partai yang mendaftar benar-benar siap, baik secara administratif maupun organisasi,” ujarnya. Ia menjelaskan, salah satu syarat utama adalah struktur kepengurusan yang telah terbentuk secara proporsional. Minimal mencakup tingkat provinsi, 75 persen kabupaten/kota, serta sekurang-kurangnya 50 persen kecamatan. Selain itu, keterwakilan perempuan dalam kepengurusan juga menjadi perhatian, dengan batas minimal 30 persen. Diskusi berlangsung dinamis dengan pertukaran informasi antara kedua pihak. Bagi PGR, forum ini menjadi momentum untuk memahami secara lebih detail aspek teknis yang kerap menjadi kendala dalam proses pengajuan legalitas partai. Ketua DPW PGR Sulsel, Asri Tadda, menyebut konsultasi ini penting mengingat partainya masih dalam tahap awal pembentukan. “Kami mengapresiasi keterbukaan Kanwil Kemenkum Sulsel. Sebagai partai baru, kami membutuhkan panduan agar seluruh persyaratan bisa kami penuhi dengan baik sebelum masuk tahap pengajuan,” katanya. Ia optimistis proses administrasi dapat segera dirampungkan dalam waktu dekat. Sementara itu, Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, menyambut baik langkah konsultatif yang dilakukan PGR. Menurutnya, pendekatan proaktif seperti ini dapat meminimalkan kesalahan dalam proses pengajuan. Ia menegaskan, pihaknya terbuka sebagai mitra konsultasi, namun tidak akan mengendurkan standar yang telah ditetapkan. “Silakan berkonsultasi, itu yang kami dorong. Tapi ketika mengajukan, seluruh dokumen harus benar-benar lengkap dan sesuai ketentuan,” tegasnya. Lebih jauh, Andi Basmal menilai bahwa standar ketat dalam penerbitan SKT merupakan bagian dari upaya menjaga kualitas sistem politik. Menurutnya, setiap persyaratan dirancang untuk memastikan partai memiliki struktur yang jelas, representasi yang merata, serta komitmen terhadap kesetaraan gender. Ia pun mengimbau partai politik lain yang tengah mempersiapkan pengajuan SKT agar aktif berkoordinasi sejak awal guna memperlancar proses administrasi.

Badan Gizi Nasional, Bantaeng, Daerah, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

FPAM Bantaeng Sorot Korwil MBG, Desak BGN dan DLH Bongkar Dugaan Pembiaran Skandal IPAL Ilegal

ruminews.id, Bantaeng – Sesuai dengan hasil investigasi di lapangan menunjukkan kondisi yang tidak bisa lagi ditutupi dengan narasi normatif. Dari 18 dapur MBG yang beroperasi di Kabupaten Bantaeng, hanya 4 dapur yang benar-benar memenuhi standar Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL). Sisanya, sebanyak 14 dapur, diduga hanya mengandalkan bak kontrol sederhana tanpa sistem pengolahan limbah yang layak namun tetap diizinkan beroperasi. Ini bukan sekadar kelalaian administratif. Ini adalah bentuk pembiaran yang sistematis. Penggunaan bak kontrol jelas tidak dapat disamakan dengan IPAL yang memenuhi standar teknologi pengolahan limbah domestik. Praktik ini secara terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 2760 Tahun 2025 yang mewajibkan setiap kegiatan usaha, termasuk satuan pelayanan pemenuhan gizi, untuk mengolah limbah hingga memenuhi baku mutu sebelum dibuang ke lingkungan. Fakta bahwa 14 dapur tetap beroperasi menunjukkan bahwa aturan tersebut seolah hanya menjadi dokumen formal tanpa implementasi nyata. Lebih parah lagi, aturan dari Badan Gizi Nasional (BGN) secara tegas melarang operasional dapur MBG yang belum memenuhi standar kelayakan, termasuk ketersediaan IPAL. Namun yang terjadi di Bantaeng justru sebaliknya: dapur yang tidak layak tetap berjalan, sementara penindakan terkesan selektif. Di titik inilah dugaan kongkalikong menjadi sulit untuk diabaikan. Kebijakan suspend yang seharusnya menjadi instrumen penegakan aturan justru dipertanyakan integritasnya. Mengapa dapur yang jelas tidak memenuhi standar IPAL tetap dibiarkan? Siapa yang melindungi mereka? Dan atas dasar apa keputusan-keputusan tersebut diambil? Indikasi kuat mengarah pada adanya relasi tidak sehat antara oknum politisi dengan korwil MBG. Dugaan ini bukan tanpa dasar ketimpangan penegakan aturan adalah bukti paling nyata. Ketika hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, maka publik berhak curiga bahwa ada kepentingan yang bermain di balik layar. Ketua FPAM Bantaeng mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk segera turun tangan melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh dapur MBG di wilayah ini. Tidak boleh ada lagi kompromi terhadap pelanggaran yang berpotensi merusak lingkungan dan membahayakan masyarakat. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka kami menyatakan sikap akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai agen sosial sebab yang terjadi bukan hanya pelanggaran lingkungan, tetapi juga degradasi moral dalam tata kelola pemerintahan dan pelayanan publik. Limbah yang tidak diolah dengan baik bukan hanya mencemari lingkungan, tetapi juga menjadi simbol rusaknya sistem pengawasan.

Daerah, Hukum, Politik, Yogyakarta

Solidaritas Buruh Yogyakarta Menang Lagi: Upah 7 Pekerja Vendor Kalya Hotel Akhirnya Dibayar Penuh

Ruminews.id, Yogyakarta — Perjuangan kolektif buruh Yogyakarta kembali menunjukkan hasil nyata. Tujuh pekerja vendor yang bertugas di Kalya Hotel akhirnya menerima pembayaran upah mereka secara penuh setelah melalui rangkaian advokasi, tekanan kolektif, dan aksi solidaritas. Keberhasilan ini diumumkan oleh Federasi Serikat Merdeka Sejahtera (F-SEMESTA) bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Semesta melalui siaran persnya pada 6 April 2026.  Kemenangan ini tentu tidak jatuh tiba-tiba dari langit. Sejak 4 April 2026, serikat telah mengirimkan surat resmi kepada pihak vendor, Pibee Group, serta manajemen hotel dan instansi terkait. Upaya ini kemudian diperkuat dengan aksi unjuk rasa yang melibatkan sekitar 20 orang massa solidaritas. Proses negosiasi berlangsung panjang dan alot sejak pagi hingga sore hari, sebelum akhirnya tuntutan pekerja dipenuhi sekitar pukul 17.00 WIB. Rangkaian ini menunjukkan bahwa tekanan kolektif, baik melalui jalur administratif maupun aksi langsung, masih menjadi instrumen penting dalam memperjuangkan hak-hak pekerja. Namun, di balik kemenangan tersebut, terdapat catatan kritis mengenai dinamika relasi kuasa dalam proses negosiasi yang ditemukan F-SEMESTA. Dalam perundingan, buruh yang menuntut haknya harus duduk berhadapan dengan pihak perusahaan, aparat keamanan, serta mediator dari Disnaker Kota Yogyakarta. Komposisi ini mencerminkan ketimpangan yang kerap dialami buruh dalam proses negosiasi, di mana institusi yang seharusnya netral justru dipersepsikan berada dalam satu blok dengan pihak perusahaan. Situasi ini kembali menegaskan problem struktural dalam penyelesaian konflik ketenagakerjaan di Indonesia yang belum sepenuhnya berpihak pada pekerja. Aksi solidaritas ini juga diwarnai insiden perusakan alat peraga demonstrasi. Ketika negosiasi berlangsung dalam ruangan, perlengkapan aksi dilaporkan dirusak dan dibuang oleh pihak perusahaan.  Meskipun pihak perusahaan kemudian ditawarkan kompensasi dalam bentuk uang. Bagi serikat, tindakan tersebut tidak sekadar persoalan materiil, tetapi bentuk penghinaan terhadap perjuangan kolektif sekaligus pelanggaran terhadap properti organisasi. Di sisi lain, proses negosiasi juga memunculkan dugaan adanya tekanan terhadap peserta aksi. Koordinator aksi dan seorang demonstran diminta membuat pernyataan permintaan maaf atas unggahan media sosial yang dianggap merugikan perusahaan. Permintaan tersebut dilakukan dalam situasi di mana upah belum dibayarkan dan peserta tidak dapat meninggalkan ruang negosiasi, sehingga menimbulkan pertanyaan serius mengenai kesukarelaan pernyataan tersebut serta perlindungan terhadap kebebasan berekspresi. Kemenangan ini membawa pesan yang lebih luas bagi dunia ketenagakerjaan. Para pekerja dalam skema vendor, outsourcing, maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk diperjuangkan. Status kerja tidak seharusnya menjadi alasan untuk mengabaikan hak dasar seperti upah yang layak dan perlindungan kerja. Pengalaman ini sekaligus membantah narasi lama yang menyatakan bahwa buruh tidak akan mampu menang ketika berhadapan dengan perusahaan. “Kemenangan hari ini membuktikan bahwa buruh yang bekerja dalam skema vendor dan outsourcing pun bisa menang, asalkan solid dan berkolektif. Status kontrak tidak menentukan apakah punya hak atau tidak”, tegas F-SEMESTA dalam rilisnya, Pada akhirnya, keberhasilan ini bukan hanya tentang pembayaran upah, melainkan tentang membuktikan bahwa solidaritas mampu mengubah posisi tawar. Ketika pekerja berani bersuara dan didukung oleh gerakan kolektif, bahkan struktur yang timpang pun dapat digoyang. Pada hari yang sama ketika pernyataan “karyawan melawan perusahaan tidak akan menang” berulang kali terdengar, justru seluruh tuntutan pekerja dipenuhi sepenuhnya.

Makassar, Nasional

Perkuat Struktur Nasional, DPD GORAN Sulsel Nyatakan Dukungan Penuh Jelang Deklarasi Pusat, Aditya Johar: Kami Satu Komando untuk Deklarasi Nasional

“Kami dari Sulawesi Selatan menyatakan dukungan total terhadap Deklarasi Nasional DPP GORAN. Ini adalah wujud loyalitas dan semangat kami untuk membawa visi besar organisasi ke kancah nasional. Sulsel siap hadir dan satu komando!” tegas Aditya Johar dalam keterangannya.

Daerah, Pemerintahan, Politik, Yogyakarta

Bakal WFH, Tantangan Pengawasan ASN DIY Jadi Sorotan Sri Sultan HB X

Ruminews.id, Yogyakarta – Kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah (Pemda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai dimatangkan, dengan opsi penerapan satu hari dalam sepekan yang kemungkinan besar jatuh pada hari Jumat. Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arahan pemerintah pusat terkait transformasi budaya kerja ASN, meski hingga kini skema teknisnya masih dalam tahap perumusan. Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X, menyampaikan bahwa penyusunan sistem administrasi dan mekanisme pelaksanaan masih terus dibahas. Ia menegaskan arah kebijakan tersebut, “Kami baru menyelesaikan ya, nanti sistem administrasinya gimana, kami baru merumuskan. Tapi Jumat kira-kira kami ambil waktunya [untuk WFH],” Sri Sultan juga kemudian juga menambahkan terkait bagaimana teknis dari penerapan kebijakan ini, “Teknisnya, baru kami rumuskan. Tapi Jumat keputusan kami.” Di tengah proses perumusan tersebut, Sri Sultan menekankan bahwa implementasi WFH tidak boleh mengganggu pelayanan publik. Layanan-layanan esensial seperti rumah sakit dan sektor yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dipastikan tetap berjalan sebagaimana biasa. “Ya itu otomatis, seperti biasa yang hari Sabtu-Minggu pun juga tetap, seperti rumah sakit dan sebagainya tetap operasional. Itu standar,” tegasnya. Penegasan serupa juga disampaikan oleh Sekretaris Daerah DIY, Ni Made Dwi Panti Indrayanti, yang memastikan kebijakan tersebut akan disesuaikan tanpa mengorbankan kualitas layanan kepada masyarakat. “Menyesuaikan ya, pada prinsipnya mengikuti. Tidak, tidak mengganggu layanan,” ujarnya. Meski demikian, sorotan utama dalam kebijakan ini terletak pada aspek produktivitas serta pengawasan. Dengan jumlah ASN yang besar, pengendalian kinerja selama WFH dinilai tidak mudah dilakukan secara langsung. Sri Sultan secara terbuka mengakui hal tersebut, “Bahwa memang pemantauan itu yang akan menjadi tantangan. Karena terlalu banyak orangnya, leh arep ngawasi piye [mau mengawasinya bagaimana]?.” Dalam menjawab tantangan ini, Sri Sultan menekankan pentingnya kesadaran individu sebagai kunci utama keberhasilan kebijakan. Ia menilai bahwa aturan teknis saja tidak cukup tanpa adanya tanggung jawab personal dari setiap ASN. Lebih jauh, Gubernur DIY itu kembali menegaskan bahwa esensi utama tugas ASN adalah memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, terlepas dari lokasi kerja. Prinsip ini menjadi landasan utama dalam perumusan kebijakan WFH, sehingga fleksibilitas kerja tidak menggeser orientasi pelayanan publik. “Yang penting itu, ora [tidak] usah diatur kalau ada kesadaran ya bisa [menjalankan tanggung jawab]. Ning nek ora ana [tapi kalau tidak ada] kesadaran, mbok [biarpun] aturane [aturannya] apa ya ambil ruang,” ungkapnya. Ia juga menyoroti bahwa beban pelayanan terbesar berada di tingkat kabupaten/kota, sehingga motivasi dan disiplin kerja ASN di level tersebut harus tetap terjaga. Dengan demikian, kebijakan WFH tidak hanya menjadi soal pengaturan hari kerja, tetapi juga menjadi ujian terhadap integritas dan etos kerja aparatur sipil negara. Ditengah tantangan global serta perkembangan pesat teknologi informasi, kebijakan ini jelas akan menjadi momentum transisi birokrasi. Pemanfaatan teknologi, sistem pengawasan yang kuat, serta nilai moral dan kesadaran diri para ASN pada akhirnya yang akan menentukan dampak negatif atau positif yang akan dihasilkan.

Gowa, Nasional, Pemerintah kabupaten Gowa, Pemerintahan, Politik

Bupati Gowa: Bendungan Jenelata Harus Berdampak untuk Masyarakat

ruminews.id, GOWA – Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang menegaskan pembangunan Bendungan Jenelata yang merupakan Proyek Strategi Nasional (PSN) harus memiliki dampak nyata terhadap kesejahteraan masyarakat. Hal tersebut diungkapkan Bupati Talenrang saat melakukan Rapat Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air Kabupaten Gowa bersama Jajaran Balai Besar Wilayah Sungai Pompengan Jeneberang (BBWSPJ) di Ruang Rapat Nipa-Nipa, Kantor BBWSPJ, Selasa (7/4). “Bendungan Jenelata harus memberikan dampak nyata bagi daerah, khususnya dalam meningkatkan kesejahteraan dan mendukung sektor pertanian di Kabupaten Gowa. Selain menjadi solusi pengendalian banjir, tetapi juga menjadi sumber kesejahteraan bagi seluruh masyarakat,” tegasnya. Dirinya menyampaikan Kabupaten Gowa merupakan salah satu daerah yang mendapat kepercayaan dalam pelaksanaan PSN di Sulawesi Selatan sehingga dibutuhkan koordinasi dan sinergi dengan pihak Balai dalam menjalankan proyek tersebut. “Salah satu wilayah kabupaten/kota yang diberikan kepercayaan PSN di Sulawesi Selatan adalah Gowa. Untuk menyelesaikan program nasional ini dengan baik dan lancar, selaku kepala daerah tentu saya lebih menekankan kepada pemanfaatan dari setiap proyek yang berada di bawah naungan Balai agar dapat dikomunikasikan dengan baik bersama pemerintah daerah,” tambah orang nomor satu di Gowa. Selain itu, posisi Gowa kata Bupati Talenrang adalah sebagai daerah sumber yang menjadikan Gowa memiliki peran penting, baik sebagai sumber air maupun sumber material, serta membuka peluang lahirnya berbagai inovasi dari keberadaan proyek-proyek nasional tersebut. “Kita harus menyadari bersama bahwa Kabupaten Gowa merupakan daerah sumber. Sumber air ada di sini, material juga ada di sini, bahkan ke depan sangat mungkin muncul inovasi-inovasi baru dari proyek nasional yang dibangun di wilayah kita,” jelasnya. Tak hanya itu, keberadaan Bendungan Jenelata nantinya tidak hanya memberikan manfaat bagi Kabupaten Gowa, tetapi juga bagi daerah lain seperti Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, terutama dalam pemenuhan kebutuhan air baku dan irigasi. Olehnya orang nomor satu di Gowa itu mendorong adanya komunikasi yang lebih intensif dan mendalam antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, hingga pemerintah pusat, agar Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber juga mendapatkan manfaat yang lebih nyata. “Kita perlu komunikasi yang lebih dalam lagi. Karena sebagai daerah sumber, tentu kita juga perlu mendapatkan manfaat yang lebih spesifik dan prioritas. Apalagi kita juga yang menjaga kawasan konservasi di hulu sebagai bagian dari keberlanjutan sumber daya air,” tambahnya. Sementara Kepala BBWS Pompengan-Jeneberang, Heriantono Waluyadi menyampaikan pembangunan Bendungan Jenelata memiliki berbagai manfaat strategis diantaranya meningkatkan layanan irigasi sehingga intensitas tanam petani dapat meningkat dari dua kali menjadi tiga kali panen dalam setahun, yang berdampak langsung pada peningkatan ekonomi masyarakat. Selain itu, bendungan ini juga berfungsi sebagai penyedia air baku bagi beberapa daerah, termasuk Kabupaten Gowa, Kota Makassar, Kabupaten Takalar, dan Kabupaten Maros, serta berkontribusi dalam pengendalian banjir di wilayah hilir Sungai Jeneberang. “Dengan adanya bendungan ini, aliran air dapat diatur sehingga dapat mengurangi risiko banjir secara signifikan di kawasan hilir, sekaligus mendukung kebutuhan air baku dan irigasi masyarakat,” jelasnya. Tak hanya itu, Bendungan Jenelata juga memiliki potensi pengembangan energi listrik serta pariwisata, sehingga memberikan manfat multi-sektor yang berkelanjutan. “Jadwal pelaksanaan konstruksi kami selesai di tahun 2028, jadi di 2028 nanti ada proses penggenangan waduk dan memang di tahun 2026 awal ini progres tanahnya masih 13 persen karena konsentrasinya di area yang konstruksinya dulu dan yang 87 persen akan diselesaikan secara bertahap sampai tahun 2028,” ujarnya. Olehnya melalui rapat koordinasi ini, diharapkan terbangun sinergi yang kuat antara pemerintah pusat dan daerah agar pembangunan Bendungan Jenelata benar-benar memberikan manfaat luas, dan berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya di Kabupaten Gowa sebagai daerah sumber.

Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Dukungan Penuh Mengalir: Demisioner Ketua Umum HMI Koorkom UNM Tegaskan Prof. Juhanis Figur Tepat untuk FIKK UNM”

ruminews.id, Makassar — Dalam merespons dinamika kepemimpinan di Fakultas Ilmu Keolahragaan dan Kesehatan (FIKK) Universitas Negeri Makassar (UNM), Demisioner Ketua Umum HMI Korkom UNM periode 2023–2024 menyampaikan sikap terbuka dengan memberikan dukungan kepada Prof. Juhanis sebagai calon Dekan FIKK UNM. Dukungan ini disampaikan dalam kerangka pertimbangan yang tidak semata bersifat administratif, melainkan berpijak pada aspek etika kepemimpinan dan kapasitas intelektual yang dinilai menjadi fondasi penting dalam mengelola institusi akademik. Ihwal Anhar, yang akrab disapa Jhoker, menegaskan bahwa kepemimpinan di lingkungan kampus tidak cukup hanya diukur dari kemampuan teknokratis, tetapi juga dari integritas moral dan kedalaman berpikir. “Kampus adalah ruang etik dan intelektual. Karena itu, kepemimpinan di dalamnya harus mencerminkan keduanya. Kami melihat Prof. Juhanis memiliki keseimbangan antara integritas personal dan kapasitas akademik,” ujar Jhoker. Menurutnya, FIKK UNM ke depan membutuhkan figur yang tidak hanya mampu menjaga stabilitas kelembagaan, tetapi juga mendorong lahirnya gagasan-gagasan progresif yang berbasis pada tradisi keilmuan. Dalam konteks tersebut, rekam jejak akademik dan pengalaman Prof. Juhanis dinilai relevan dengan kebutuhan tersebut. Lebih lanjut, Jhoker menekankan bahwa dukungan ini merupakan bentuk tanggung jawab intelektual, bukan sekadar preferensi personal. Ia juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam seluruh proses dinamika kepemimpinan di kampus. “Kita perlu memastikan bahwa proses ini tetap berada dalam koridor akademik yang sehat—menghargai gagasan, menjunjung etika, dan menghindari polarisasi yang tidak produktif,” tambahnya. Dengan demikian, dukungan terhadap Prof. Juhanis diposisikan sebagai bagian dari ikhtiar kolektif untuk mendorong kepemimpinan yang berorientasi pada nilai, gagasan, dan kemajuan institusi secara berkelanjutan. “Yang kita dorong bukan hanya figur, tetapi kualitas kepemimpinan yang berakar pada etika dan intelektualitas. Itu yang kami yakini ada pada Prof. Juhanis,” tutup Jhoker.

Enrekang, Kesehatan, Pemuda, Pendidikan

Mahasiswa Universitas Hasanuddin Laksanakan Program Pemberian Vitamin untuk Dukung Kesehatan Sapi Perah di Enrekang

ruminews.id, Enrekang – Mahasiswa Universitas Hasanuddin melaksanakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat melalui program pemberian vitamin B kompleks pada ternak sapi perah di Dusun Padang Malua dan Dusun Lekkong, Desa Pinang, Kecamatan Cendana, Kabupaten Enrekang. Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari program Bina Desa dalam Mata Kuliah Pengabdian kepada Masyarakat, dengan tujuan mendukung kesehatan ternak serta membantu meningkatkan produksi susu sapi perah milik peternak setempat. Program ini dilaksanakan dengan cara turun langsung ke lapangan untuk mengidentifikasi kondisi peternakan, memahami kendala yang dihadapi peternak, serta memberikan solusi yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. Di Desa Pinang, usaha sapi perah menjadi salah satu penunjang ekonomi warga karena susu yang dihasilkan tidak hanya dijual dalam bentuk segar, tetapi juga diolah menjadi produk khas daerah, yaitu dangke. Namun, produksi susu ternak masih dinilai belum optimal sehingga diperlukan upaya pendampingan, salah satunya melalui pemberian vitamin untuk menunjang kesehatan dan produktivitas ternak. Sebagai bentuk solusi, mahasiswa memberikan vitamin B kompleks pada sapi perah milik peternak. Vitamin ini diharapkan dapat membantu meningkatkan metabolisme tubuh, memperbaiki nafsu makan, serta menjaga daya tahan tubuh ternak agar tetap sehat dan produktif. Dengan kondisi ternak yang lebih baik, produksi susu diharapkan meningkat dan dapat mendukung keberlanjutan usaha peternakan masyarakat di wilayah tersebut. Pelaksanaan kegiatan dilakukan pada 8–9 Januari 2026 secara langsung di kandang sapi perah peternak. Rangkaian kegiatan diawali dengan observasi lapangan, kemudian dilanjutkan dengan edukasi melalui leaflet, serta pendampingan langsung dalam praktik pemberian vitamin kepada ternak sesuai dosis yang dianjurkan. Melalui metode ini, peternak tidak hanya menerima informasi secara teori, tetapi juga memperoleh contoh praktik yang dapat diterapkan secara langsung. Hasil kegiatan menunjukkan bahwa peternak memperoleh tambahan pemahaman mengenai pentingnya vitamin dalam mendukung kesehatan dan produksi susu sapi perah. Selain itu, leaflet yang dibagikan diharapkan dapat menjadi media informasi berkelanjutan bagi peternak dalam menerapkan manajemen pemeliharaan yang lebih baik. Program ini menjadi langkah awal dalam mendorong peningkatan produksi susu serta nilai tambah hasil olahan susu di Desa Pinang.

Hukum, Maros, Pemerintahan, Pemuda

Ketua PERJOSI Maros Desak Kejaksaan Buka Dasar Hukum, Soroti Penghentian Penyelidikan KONI 

ruminews.id, Maros – Keputusan penghentian penyelidikan dugaan korupsi dana hibah Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Maros memantik gelombang pertanyaan publik. Di tengah prinsip hukum yang tegas bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana, langkah Kejaksaan Negeri Maros justru dinilai perlu diuji secara terbuka. Hal itu disampaikan Ketua DPD Perjosi Maros, Bung Talla, saat ditemui disalah satu Café di Kabupaten Maros Selasa (07/04/2026) Bung Talla, menegaskan, adanya pernyataan dari Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Maros, Sulfikar, saat menyampaikan ke awak Media, bahwa penghentian penyelidikan dilakukan setelah hasil audit inspektorat menunjukkan temuan yang dinilai tidak signifikan. “Pihak Kejaksaan melaui Kasi Pidsus saat itu dijabat oleh Pak Sulfikar, pada Juli 2025 lalu menyatakan, telah menghentikan penyelidikan, karena dari temuan inspektorat tidak signifikan. Dengan alasan dana sebesar Rp130 juta sudah dikembalikan ke kas daerah,” tutur Bung Talla Bung Talla juga mengungkapkan, dari pernyataan Kasi Pidsus Kejaksaan Maros, Sulfikar menjelaskan, pihak Kejaksaan Maros mengambil langkah tersebut, dengan merujuk pada nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kementerian Dalam Negeri Republik Indonesia tertanggal 20 Januari 2021, yang mengatur koordinasi antara Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan Aparat Penegak Hukum (APH) dalam penanganan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah. “Disinilah perdebatan mulai mengemuka, secara normatif, hukum positif Indonesia melalui Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, khususnya Pasal 4, menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapuskan pidana. Artinya, jika unsur tindak pidana korupsi terpenuhi, maka pengembalian dana, berapapun nilainya, tidak serta-merta mengakhiri proses hukum” tegas Ketua DPD Perjosi Maros ini. Ia menambahkan, Adapun nota kesepahaman antara Kejaksaan Agung dan Kemendagri bukanlah undang-undang, melainkan pedoman koordinasi administratif antara APIP dan APH. Sehingga Ketua PERJOSI Maros, menilai perbedaan ini perlu dijelaskan secara terang kepada publik. “MoU itu penting untuk koordinasi, tapi tidak boleh menegasikan undang-undang. Kalau ada dugaan pidana, maka acuannya tetap hukum pidana,” tegasnya. Bung Talla mengungkapkan, alas an pihak Kejaksaan mengungkapkan “temuan tidak signifikan” menjadi titik krusial dalam kasus ini. “Publik kini mempertanyakan, apa definisi “tidak signifikan”, dan apakah secara hukum berarti bukan tindak pidana, ataukah hanya dinilai kecil secara administrative” tuturnya Ketua PERJOSI Maros ini menegaskan, jika temuan tersebut memang tidak memenuhi unsur pidana, maka penghentian penyelidikan merupakan langkah sah. Namun jika tidak dijelaskan secara rinci, ruang kosong ini berpotensi memunculkan spekulasi. “Kalau tidak dibuka secara transparan, publik bisa menafsirkan macam-macam. Bahkan bisa muncul dugaan adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum,” ujar Bung Talla. Sejumlah pakar hukum telah lama mengingatkan bahwa korupsi tidak semata-mata diukur dari besar kecilnya kerugian negara. Romli Atmasasmita menegaskan bahwa esensi korupsi adalah penyalahgunaan kewenangan. Sementara Mahfud MD dalam berbagai pernyataannya menekankan bahwa pengembalian uang tidak menghapus pidana karena akan menghilangkan efek jera. Pandangan ini memperkuat prinsip bahwa, nilai kerugian bukan satu-satunya ukuran, dan unsur perbuatan melawan hukum tetap menjadi kunci. Bung Talla juga mengungkapkan, belajar dari kasus Nasional, praktek penegakan hukum di tingkat nasional menunjukkan konsistensi berbeda. Beberapa kasus besar yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi memperlihatkan bahwa pengembalian dana tidak menghentikan perkara, contohnya Setya Novanto tetap divonis 15 tahun penjara dalam kasus e-KTP. Demikian juga dengan Angelina Sondakh tetap dipidana dalam kasus Wisma Atlet serta Idrus Marham tetap dihukum meski mengembalikan uang, fakta-fakta ini menjadi pembanding yang tak terelakkan, tambahnya. Ketua PERJOSI Maros ungkapkan, tidak secara langsung menuduh adanya pelanggaran dalam kasus Korupsi Maros. Namun mereka menilai pola yang terjadi perlu diuji secara objektif. “Kami tidak menuduh. Tapi kalau ada kasus, uang dikembalikan, lalu berhenti, itu harus dijelaskan. Kalau tidak, publik akan bertanya, ini kebetulan atau pola” tegas Bung Talla. Pernyataan ini mencerminkan kegelisahan yang mulai tumbuh di masyarakat. Di titik ini, persoalan tidak lagi sekadar soal hukum, tetapi juga kepercayaan publik. “Jika penghentian perkara tidak disertai penjelasan rinci, dan dasar hukum yang digunakan, juga analisis unsur pidana, serta pertimbangan hasil audit, maka ruang publik akan diisi oleh kecurigaan jika dibiarkan, bisa berkembang menjadi krisis kepercayaan ” tambah Bung Talla. Ketua PERJOSI Maros, mendesak agar aparat penegak hukum membuka secara rinci dasar penghentian penyelidikan. Karena menurutnyabeberapa poin yang dinilai krusial, apakah unsur pidana tidak terpenuhi, bagaimana hasil audit inspektorat secara detail, apakah ada gelar perkara yang menyimpulkan penghentian. “Publik tidak menuntut sensasi. Publik menuntut kejelasan,” kata Bung Talla. Kasus ini kini menjadi lebih dari sekadar perkara dugaan korupsi dana hibah. Ia telah berubah menjadi ujian terhadap konsistensi penegakan hukum di daerah. Apakah hukum akan tetap berpijak pada undang-undang, ataukah dipersepsikan tunduk pada pendekatan administrative. Jawaban atas pertanyaan ini akan menentukan satu hal penting, apakah hukum masih berdiri sebagai panglima, atau mulai dipertanyakan kewibawaannya. “Kalau hukum tidak dijelaskan, maka publik yang akan menilai. Dan penilaian publik bisa lebih keras dari putusan mana pun.” tegas Ketua PERJOSI Maros.

Scroll to Top