Daerah

Hukum, Makassar, Nasional, Pemuda

Ratusan Kader HMI Cabang Gowa Raya Turun ke Jalan, Desak Kapolrestabes Makassar Mundur karena Dinilai Gagal Menjaga Kamtibmas

ruminews.id – Makassar, 10 Juni 2026 – Ratusan kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Gowa Raya menggelar aksi demonstrasi di depan Polrestabes Makassar. Aksi tersebut merupakan bentuk protes terhadap kinerja Kapolrestabes Makassar yang dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya Pasal 13 mengenai pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam aksinya, massa HMI Cabang Gowa Raya membawa tiga tuntutan utama, yakni mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar, menuntut penegakan supremasi hukum tanpa pandang bulu, serta meminta jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar. Ketua Umum HMI Cabang Gowa Raya, Taufikurrahman, menegaskan bahwa aksi tersebut bukanlah bentuk kebencian terhadap institusi Polri, melainkan kritik terhadap kepemimpinan yang dianggap tidak mampu menjawab persoalan keamanan dan ketertiban yang terjadi di Kota Makassar. «“Kami menilai Kapolrestabes Makassar gagal menghadirkan rasa aman di tengah masyarakat. Berbagai persoalan kriminalitas, konflik sosial, hingga keresahan publik menunjukkan bahwa fungsi pemeliharaan keamanan dan ketertiban belum berjalan secara optimal. Oleh karena itu, kami mendesak Kapolri untuk melakukan evaluasi menyeluruh dan mencopot Kapolrestabes Makassar demi kepentingan masyarakat luas,” tegas Taufikurrahman. Menurutnya, kepolisian harus menjadi institusi yang mampu memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara maksimal. Jika fungsi tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya, maka evaluasi terhadap pimpinan menjadi langkah yang wajar dalam sistem demokrasi. Lebih lanjut, Taufikurrahman menekankan bahwa HMI sebagai organisasi kader dan organisasi perjuangan memiliki tanggung jawab moral untuk mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum. «“Kami hadir sebagai bagian dari kontrol sosial. Kritik ini lahir dari kegelisahan masyarakat yang menginginkan situasi keamanan yang lebih baik. Negara tidak boleh kalah oleh ketidakmampuan dalam menjaga ketertiban dan menjamin hak-hak warga negara. Kepolisian harus kembali menjadi institusi yang berdiri di atas kepentingan rakyat dan menjunjung tinggi prinsip keadilan,” tambahnya.» Sementara itu, Jenderal Lapangan, Thafdil, menyampaikan bahwa demonstrasi yang dilakukan merupakan bentuk kepedulian mahasiswa terhadap kondisi keamanan Kota Makassar yang dinilai membutuhkan perhatian serius. «“Aksi ini adalah peringatan kepada para pemangku kebijakan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian hukum dan rasa aman. Ketika berbagai persoalan keamanan terus berulang, maka publik berhak mempertanyakan efektivitas kepemimpinan yang ada. Kami datang membawa aspirasi rakyat dan akan terus mengawal tuntutan ini hingga mendapat respons yang jelas,” ujar Thafdil.» Thafdil menegaskan bahwa seluruh rangkaian aksi berlangsung secara damai, tertib, dan konstitusional sebagai wujud tanggung jawab moral mahasiswa dalam mengawal jalannya pemerintahan dan penegakan hukum di Kota Makassar. Massa aksi juga menegaskan bahwa tuntutan mereka berlandaskan prinsip konstitusional dan dijalankan secara damai. HMI Cabang Gowa Raya berharap pemerintah dan institusi kepolisian dapat menjadikan kritik tersebut sebagai bahan evaluasi demi terciptanya penegakan hukum yang adil, profesional, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. Tuntutan HMI Cabang Gowa Raya 1. Mendesak pencopotan Kapolrestabes Makassar karena dinilai gagal menjalankan tugas pokok dan fungsi kepolisian sesuai UU Nomor 2 Tahun 2002 Pasal 13. 2. Menuntut Polrestabes Makassar meningkatkan kinerja dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 3. Mendesak penegakan supremasi hukum yang adil dan tanpa diskriminasi. 4. Menuntut jaminan perlindungan hak-hak sipil masyarakat Kota Makassar.

Bulukumba, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Makassar Soroti Keselamatan Wisatawan, Desak Pengelolaan Wisata Bahari Sulsel Dibenahi

ruminews.id, Makassar – Tragedi yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, kembali memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan dalam pengelolaan destinasi wisata bahari di Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menelan korban tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata agar tidak mengabaikan faktor keamanan pengunjung. Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menegaskan bahwa pengelolaan wisata bahari tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan dan keuntungan ekonomi semata. Menurutnya, keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan destinasi wisata. “Sulawesi Selatan memiliki potensi wisata bahari yang luar biasa. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang profesional dan berstandar keselamatan. Jangan sampai keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata justru menimbulkan korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya fasilitas keamanan,” ujarnya. Ia menilai masih banyak destinasi wisata bahari yang belum memiliki standar operasional keselamatan yang memadai. Ketersediaan rambu peringatan, alat keselamatan, jalur evakuasi, hingga pengawasan terhadap kondisi cuaca dan gelombang laut dinilai masih perlu diperkuat. Selain itu, HMI Cabang Makassar juga mendorong pemerintah daerah untuk mewajibkan pelatihan Search and Rescue (SAR) bagi seluruh pengelola wisata bahari di Sulawesi Selatan. Pelatihan tersebut dinilai penting guna meningkatkan kemampuan pengelola dalam menghadapi kondisi darurat. “Pengelola wisata harus memiliki kemampuan dasar penanganan keadaan darurat, pertolongan pertama, evakuasi korban, hingga teknik penyelamatan di kawasan perairan. Respons cepat pada menit-menit awal sangat menentukan keselamatan korban sebelum tim SAR tiba di lokasi,” tegasnya. Menurutnya, penguatan aspek keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola wisata, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap seluruh destinasi wisata bahari yang beroperasi. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan sektor pariwisata. Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan berorientasi pada keamanan, potensi wisata bahari Sulawesi Selatan dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan pengunjung.(Red)

Hukum, Jeneponto, Nasional, Pemerintahan

Aliansi Tumardekayya Kecam Keras Lambannya Proses Hukum Kasus Keracunan MBG Rumbia

Ruminews.id, Jeneponto — Jumat, 22 Mei 2026 lalu Aliansi Tumardekayya yang terhimpun dari tiga organisasi, yaitu SEMMI Cabang Jeneponto, IMM Cabang Jeneponto, dan GMNI Cabang Jeneponto, menggelar aksi demonstrasi sebagai bentuk kepedulian dan tuntutan terhadap penyelesaian kasus dugaan keracunan MBG di Kecamatan Rumbia, Kabupaten Jeneponto.

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Bulukumba, Daerah, Nasional, Pemerintahan, Pendidikan, Uncategorized

Dosen Akuntansi FEB UNM Latih Ibu Rumah Tangga di Bulukumba Kelola Keuangan Keluarga Secara Sistematis

ruminews.id, Bulukumba – Dosen Program Studi Akuntansi S1 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Negeri Makassar (UNM) menggelar kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat (PKM) bertajuk “Pengelolaan Keuangan bagi Ibu Rumah Tangga” di Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Nurussunnah, Kabupaten Bulukumba, pada 22–23 Mei 2026. Kegiatan yang diikuti 30 peserta ini bertujuan meningkatkan kemampuan ibu rumah tangga dalam mengelola dan menyusun laporan keuangan sederhana sebagai upaya memperkuat ketahanan ekonomi keluarga. Tim PKM terdiri dari Hajrah Hamzah, SE., M.Si., Ak., CA; Siti Nur Reskiyawati Said, S.E., M.Si.; Yulia Yunita Yusuf, S.ST., M.SA., Ak.; Farhan Dwinanda Hanisyahputra, SE., M.Ak.; serta Nurul Rusdiansyah, S.Akun., M.Ak. Kehadiran para dosen tersebut menjadi bentuk nyata kontribusi perguruan tinggi dalam meningkatkan literasi keuangan masyarakat. Dalam pelatihan tersebut, peserta diberikan pemahaman mengenai pentingnya pencatatan keuangan rumah tangga, pengelompokan pemasukan dan pengeluaran, hingga penyusunan laporan keuangan sederhana yang mudah diterapkan dalam kehidupan sehari-hari. Ketua tim PKM menjelaskan bahwa masih banyak keluarga yang belum melakukan pencatatan keuangan secara teratur. Akibatnya, pengeluaran sering tidak terkontrol dan menyulitkan proses perencanaan keuangan jangka pendek maupun jangka panjang. “Pengelolaan keuangan yang baik bukan hanya dibutuhkan oleh perusahaan atau pelaku usaha, tetapi juga oleh setiap keluarga. Dengan pencatatan yang sederhana, masyarakat dapat mengetahui kondisi keuangan rumah tangga secara lebih jelas dan terukur,” ujarnya. Pelaksanaan kegiatan berlangsung melalui penyampaian materi, diskusi interaktif, pendampingan, serta praktik langsung penyusunan laporan keuangan rumah tangga. Peserta diajak mengidentifikasi sumber pendapatan, mencatat pengeluaran rutin maupun nonrutin, menentukan skala prioritas kebutuhan, serta menyusun laporan keuangan yang dapat digunakan secara berkelanjutan. Antusiasme peserta terlihat selama kegiatan berlangsung. Mereka aktif berdiskusi dan mempraktikkan metode pencatatan keuangan yang diperkenalkan oleh tim dosen. Melalui kegiatan ini, FEB UNM berharap para peserta mampu menerapkan keterampilan pengelolaan keuangan secara mandiri sehingga dapat membantu keluarga dalam mengendalikan pengeluaran, meningkatkan efisiensi penggunaan pendapatan, serta merencanakan masa depan ekonomi keluarga dengan lebih baik. Kegiatan PKM ini sekaligus menjadi bagian dari komitmen UNM dalam menjalankan Tri Dharma Perguruan Tinggi, khususnya pengabdian kepada masyarakat yang memberikan dampak langsung dan berkelanjutan bagi peningkatan kualitas hidup masyarakat.

Daerah, Gowa, Hukum, Kriminal, Pemerintahan, Pemuda

Setahun Kematian Sanupo Belum Terungkap, HMI Syariah dan Hukum Cagora Desak Kapolres Gowa Evaluasi Penanganan Kasus

ruminews.id, Gowa – Genap satu tahun kematian Almarhum Sanupo menjadi perhatian publik dan meninggalkan duka mendalam bagi keluarga. Namun hingga saat ini, perkara tersebut belum menunjukkan kepastian hukum yang jelas mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Almarhum. Sebagai bentuk keperhatinan dan pengingat atas belum terungkapnya perkara tersebut, kami dari HMI komisariat syariah dan hukum mendukung tim advokasi LKBHMI Cagora dan mengecam keras Kapolres Gowa agar memberikan perhatian serius dan segera menuntaskan pengungkapan perkara yang telah berjalan selama satu tahun tanpa ada titik terang dan kepastian hukum yang di dapatkan pihak keluarga korban. HMI komisariat syariah dan hukum menegaskan bahwa dukungan dan kecaman keras kepada Kapolres Gowa harus di tuntaskan, dukungan kami terhadap penganan kasus tersebut akan di jadi perhatian serius agar pihak kepolisian menuntaskan perkara yang sedang berjalan. Menurut Yusuf, selaku ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya peristiwa yang terjadi seharusnya menjadi perhatian yang sangat serius terhadap aparat hukum untuk mengungkap secara menyeluruh fakta fakta-fakta yang ada yang melatarbelakangi kematian almarhum sanupo yang di dampingi oleh LKBHMI CAGORA. Komisariat syariah dan hukum menilai bahwa lamanya proses penanganan perkara tanpa adanya pertimbangan menimbulkan pertanyaan pada publik, mengenai efektivitas penegakan hukum di Kapolres Gowa. Mengenai proses hukum yang sedang berjalan seharusnya di iringi dengan komitmen agar dapat di upayakan kepastian hukum nya, sehingga pihak dari keluarga korban mendapatkan keadilan yang sebenarnya terhadap kasus yang telah di tangani oleh pihak kepolisian. Tegas Yusuf Kami dari komisariat syariah dan hukum akan terus memberikan dukungan penuh terhadap LKBHMI Cabang Gowa raya untuk mengawal kasus tersebut, kalaupun LKBHMI membutuhkan bantuan massa maka kami tegaskan untuk mengarahkan kader-kader komisariat dan kami ikut mengecam keras pihak Kapolres Gowa jangan mencoba untuk main-main terhadap penanganan kasus tersebut. Tutup Yusuf ketua komisariat syariah dan hukum cabang Gowa raya.

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Polantas Gowa Gencarkan Pelayanan Humanis Lewat Program “Polantas Menyapa” di Samsat

ruminews.id, Gowa – Satuan Lalu Lintas Polres Gowa terus memperkuat kualitas pelayanan publik melalui program “Polantas Menyapa” yang digelar di Kantor Samsat Gowa. Kegiatan ini menjadi bagian dari langkah Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan dalam menghadirkan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat. Program tersebut tidak hanya berfokus pada pelayanan administrasi kendaraan bermotor, tetapi juga menjadi sarana edukasi untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya legalitas kendaraan dan kepatuhan membayar pajak. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Sulsel, KOMPOL Muhammad Alfan Armin, M.AP., S.I.K., menegaskan bahwa pelayanan Samsat harus mampu memberikan kemudahan sekaligus membangun pemahaman masyarakat mengenai kontribusi pajak kendaraan terhadap pembangunan daerah. “Pembayaran pajak kendaraan bukan sekadar kewajiban administrasi, tetapi juga bentuk partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan dan pelayanan publik,” ujarnya. Melalui program “Polantas Menyapa”, petugas Samsat hadir lebih dekat dengan masyarakat. Tidak hanya melayani di balik loket, petugas juga aktif memberikan pendampingan mulai dari pemeriksaan kelengkapan berkas, penjelasan prosedur pengesahan STNK, hingga proses pembayaran pajak kendaraan tahunan maupun lima tahunan. Pamin 2 Samsat Gowa, FRANSSISCUS PATRICK SIAHAYA, S.H., M.H., mengatakan pendekatan humanis menjadi salah satu fokus utama dalam pelayanan. Menurutnya, masyarakat harus mendapatkan informasi yang jelas serta pendampingan yang memadai saat mengurus dokumen kendaraan. Selain memberikan pelayanan administrasi, kegiatan ini juga membuka ruang komunikasi langsung antara masyarakat dan petugas. Warga dapat menyampaikan saran, masukan, maupun kendala yang ditemui selama proses pengurusan dokumen kendaraan bermotor. Ditlantas Polda Sulsel terus melakukan pembenahan sistem pelayanan berbasis prinsip Presisi (Prediktif, Responsibilitas, dan Transparansi Berkeadilan) guna memastikan seluruh proses pelayanan berjalan efektif, efisien, dan mudah diakses masyarakat. Melalui program ini, Polri berharap kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian semakin meningkat, sekaligus mendorong budaya tertib administrasi kendaraan dan kepatuhan terhadap aturan lalu lintas. Komitmen menghadirkan pelayanan yang modern, profesional, dan humanis menjadi bagian dari upaya Ditlantas Polda Sulsel dalam mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu “Keamanan, Keselamatan, Ketertiban, dan Kelancaran Lalu Lintas.” yang aman dan kondusif di Sulawesi Selatan.

Luwu Timur, Luwu Utara

IPMA Komisariat Mangkutana Angkat Suara. Aktivitas Judi marak di Kecamatan Mangkutana, Polsek di nilai gagal dalam menindak

ruminews.id.,Maraknya dugaan praktik perjudian sabung ayam di wilayah Kecamatan Mangkutana menjadi persoalan yang patut mendapat perhatian serius dari seluruh elemen masyarakat. Fenomena ini bukan sekadar pelanggaran hukum biasa, melainkan cerminan lemahnya efektivitas penegakan hukum dalam menghadapi aktivitas yang secara jelas telah dilarang oleh peraturan perundang-undangan di Indonesia.Sebagai organisasi yang memiliki tanggung jawab moral dan sosial terhadap kondisi masyarakat Luwu Timur, IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana menilai bahwa keberlangsungan aktivitas perjudian sabung ayam yang diduga terus beroperasi secara berulang menimbulkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana efektivitas pengawasan dan penindakan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum di wilayah Kecamatan Mangkutana. Dalam perspektif hukum, perjudian merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 303 dan Pasal 303 bis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta dipertegas melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudian yang menegaskan komitmen negara untuk memberantas segala bentuk perjudian. Oleh karena itu, keberadaan praktik perjudian yang masih dapat ditemukan di tengah masyarakat menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan realitas pelaksanaannya di lapangan.Lebih lanjut keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari keberadaan regulasi, tetapi juga dari kemampuan institusi penegak hukum dalam menciptakan efek jera, mencegah pengulangan pelanggaran, dan membangun kepercayaan publik terhadap supremasi hukum. Ketika aktivitas perjudian diduga terus berlangsung dalam jangka waktu yang panjang, maka muncul persepsi publik bahwa hukum belum bekerja secara optimal sebagaimana mestinya. IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana berpandangan bahwa persoalan ini tidak dapat dipandang sebagai kasus insidental semata. Sebaliknya, hal tersebut perlu dievaluasi sebagai persoalan struktural yang membutuhkan langkah-langkah penanganan yang lebih sistematis, terukur, dan berkelanjutan. Negara tidak boleh memberikan ruang sedikit pun bagi praktik perjudian untuk tumbuh dan berkembang karena dampaknya tidak hanya menyentuh aspek hukum, tetapi juga aspek sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Atas dasar itu, IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana mendesak aparat penegak hukum, khususnya Polsek Mangkutana, untuk melakukan langkah konkret dan transparan dalam upaya pemberantasan perjudian sabung ayam yang diduga masih berlangsung di wilayah hukumnya. Keterbukaan informasi mengenai langkah penanganan, pengawasan, dan penindakan menjadi penting guna menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian.Sebagai organisasi mahasiswa, kami meyakini bahwa hukum harus hadir bukan hanya sebagai teks dalam lembaran undang-undang, melainkan sebagai instrumen yang mampu memberikan kepastian, keadilan, dan ketertiban bagi masyarakat. Sebab ketika praktik perjudian terus berlangsung tanpa penanganan yang efektif, yang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan hukum, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara itu sendiri. IPMA LUTIM Komisariat Mangkutana menegaskan bahwa supremasi hukum harus berdiri di atas segala kepentingan. Tidak boleh ada kesan bahwa perjudian dapat hidup berdampingan dengan hukum. Negara harus hadir secara nyata, tegas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Karena hukum yang tidak ditegakkan pada akhirnya hanya akan menjadi tulisan tanpa kekuatan.

Scroll to Top