25 Juli 2026

Daerah, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Budaya Bukan untuk Dijual, Ketika Nilai Leluhur Kajang Menjadi Komoditas

Penulis : Muh.Adri (Mahasiswa) Ruminews.id-Daerah Adat Ammatoa Kajang telah dikenal sebagai salah satu komunitas tradisional yang berhasil menjaga warisan budaya nenek moyang melalui prinsip Tallasa Kamase-masea (hidup sederhana) dan Pasang ri Kajang sebagai pedoman hidup. Prinsip-prinsip ini telah membentuk jati diri masyarakat Kajang selama ratusan tahun dan berfungsi sebagai pertahanan dalam menjaga hubungan harmonis antara manusia, alam, dan Tuhan. Namun, dengan meningkatnya pariwisata budaya dan perkembangan ekonomi yang berkaitan dengan budaya, muncul masalah yang perlu diwaspadai. Warisan budaya yang dulunya dipandang sakral kini mulai beralih menjadi barang dagangan. Berbagai simbol, ritual, dan ruang-ruang adat yang sebelumnya dijunjung tinggi kini perlahan-lahan dipromosikan sebagai daya tarik wisata tanpa menghargai sepenuhnya nilai filosofis yang ada. Dengan ironis. Demi pengembangan ekonomi dan peningkatan pendapatan, nilai-nilai leluhur yang sebelumnya hanya dapat diakses melalui adat kini semakin terbuka untuk kepentingan komersial. Apa yang dulunya dihormati sebagai bagian dari penghormatan kepada nenek moyang kini berpotensi diperlakukan sebagai barang yang memiliki nilai jual. Pergeseran ini menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah budaya masih dianggap sebagai identitas, atau mulai dilihat sebagai komoditas yang mengikuti pasar? Budaya sejatinya tidak dapat dinilai hanya dari aspek ekonomi. Ketika setiap simbol adat, ritual, pakaian tradisional, dan tempat yang memiliki makna spiritual dipromosikan hanya untuk memenuhi kebutuhan wisata, berisiko terjadi komodifikasi budaya. Dalam kondisi ini, makna filosofis perlahan hilang, sementara orientasi keuntungan menjadi semakin mendominasi. Fenomena ini tidak berarti masyarakat adat menolak perkembangan ekonomi. Sebaliknya, masyarakat adat berhak meningkatkan kesejahteraan hidup mereka. Namun, pertumbuhan ekonomi sebaiknya tidak mengorbankan nilai-nilai yang selama ini menjadi dasar bagi eksistensi komunitas adat. Ekonomi yang dibangun di atas hilangnya kesakralan budaya berpotensi mengikis identitas yang merupakan kekuatan utama Kawasan Adat Kajang. Lebih dari itu, komersialisasi budaya dapat melahirkan paradoks. Semakin banyak budaya dijadikan sebagai atraksi wisata, semakin besar kemungkinan terjadinya penyederhanaan bahkan perubahan makna untuk disesuaikan dengan selera pasar. Dalam jangka panjang, masyarakat adat bisa kehilangan kendali atas warisan budaya mereka karena budaya diproduksi lebih untuk memenuhi ekspektasi pengunjung daripada menjalankan fungsi sosial dan spiritualnya. Prinsip Tallasa Kamase-masea mengajarkan pentingnya kesederhanaan, pengendalian diri, serta penghormatan kepada alam dan leluhur. Nilai-nilai ini muncul sebagai bentuk perlawanan terhadap keserakahan dan eksploitasi. Oleh karena itu, jika orientasi ekonomi mulai mengambil alih ruang-ruang adat tanpa kendali, maka yang dipertaruhkan bukan hanya keaslian budaya tetapi juga legitimasi moral dari prinsip-prinsip adat yang selama ini dijunjung tinggi. Pemerintah daerah, lembaga adat, pelaku pariwisata, akademisi, dan masyarakat sipil perlu merenungkan bersama arah perkembangan Kawasan Adat Kajang. Pengembangan ekonomi memang penting, tetapi tidak boleh menjadikan budaya sebagai objek eksploitasi. Pelestarian budaya harus tetap menjadi tujuan utama, sementara aktivitas ekonomi seharusnya berfungsi sebagai alat yang mendukung keberlanjutan masyarakat adat, bukan sebaliknya. Kajang telah menjadi lambang bahwa manusia bisa hidup harmonis dengan alam berkat kearifan lokal. Kita tidak boleh membiarkan simbol ini kehilangan arti karena budaya yang diwariskan oleh nenek moyang justru dianggap sebagai barang yang dihargai untuk diperjualbelikan. Warisan dari leluhur bukan hanya sekadar sumber ekonomi, tetapi juga identitas bersama yang harus dipertahankan kehormatan, kesucian, dan martabatnya untuk generasi mendatang. “Apabila budaya hanya diukur dari seberapa banyak keuntungan yang bisa diperoleh, maka yang dipertaruhkan bukan hanya tradisi, tetapi juga identitas sebuah peradaban.”

Daerah, Gowa, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Aktivis Gowa Fajar, dkk Resmi Gugat Keputusan Hak Angket DPRD Gowa di PTUN Makassar

Ruminews.id – Gowa, 24 Juli 2026 – Fajar, dkk, aktivis muda asal Kabupaten Gowa, melalui kuasa hukumnya pada kantor hukum PARANUSA LAW FIRM, resmi mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Makassar terhadap Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 14/V/Tahun 2026 tentang Penetapan Penggunaan Hak Angket dan Keputusan DPRD Kabupaten Gowa Nomor 15/V/Tahun 2026 tentang Pembentukan Panitia Khusus Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa.

Daerah, Gowa, Pemuda, Pendidikan

HMJ-AK UIN Alauddin Makassar Sukses Laksanakan Bakti Sosial 2026: Wujud Nyata Pengabdian Mahasiswa kepada Masyarakat

ruminews.id, Gowa – Himpunan Mahasiswa Jurusan Akuntansi (HMJ-AK) UIN Alauddin Makassar telah melaksanakan salah satu program kerja yaitu Bakti Sosial (BAKSOS) dengan tema “Melangkah Bersama Mahasiswa Dari Ruang Akademik ke Ruang Pengabdian Dalam Menumbuhkan Jiwa Sosial Melalui Aksi Nyata” yang berlokasi di Desa Lembang Teko, Kecamatan Tombolo Pao, Kabupaten Gowa, tepatnya pada Dusun Lembang Teko.

Daerah, DPRD Kota Makassar, Hukum, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Uncategorized

JAM.ID Ancam Turun ke Jalan, Somasi PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa atas Dugaan Pelanggaran Proyek Reservoir

ruminews.id, Makassar – Jaringan Aktivis Millenial Indonesia (JAM.ID) resmi melayangkan surat somasi kepada Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar dan Direktur CV Empat Satria Perkasa terkait pelaksanaan proyek pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar di kawasan Woodland/SMM Property, Kota Makassar. Somasi tersebut disertai ultimatum bahwa apabila dalam waktu 2×24 jam tidak ada klarifikasi resmi dari pihak terkait, JAM.ID akan menggelar aksi unjuk rasa dengan mengusung grand issue “Usut Tuntas Dugaan Pelanggaran Hukum dalam Pelaksanaan Proyek Pembangunan Bak Reservoir PDAM Makassar.” Ketua JAM.ID menegaskan, langkah tersebut merupakan bentuk kontrol sosial masyarakat terhadap proyek yang menggunakan anggaran publik dan berkaitan langsung dengan pelayanan air bersih bagi masyarakat Kota Makassar. Berdasarkan hasil pemantauan lapangan dan dokumentasi yang dihimpun, JAM.ID menilai terdapat sejumlah persoalan yang harus segera dijelaskan oleh pihak pelaksana maupun pengguna jasa. Sorotan pertama adalah tidak ditemukannya papan informasi proyek di lokasi pekerjaan. Padahal, papan proyek merupakan instrumen penting untuk menjamin keterbukaan informasi kepada masyarakat, karena memuat identitas pekerjaan, pelaksana, nilai kontrak, sumber pendanaan, jangka waktu pelaksanaan, hingga konsultan pengawas. Selain itu, JAM.ID juga meminta dilakukan verifikasi terhadap mutu material beton yang digunakan dalam pembangunan reservoir. Organisasi tersebut mendesak agar CV Empat Satria Perkasa membuka dokumen Rencana Kerja dan Syarat (RKS), hasil uji mutu beton, sertifikat material, dokumen penerimaan material, serta dokumen pengendalian mutu sebagai bukti bahwa pekerjaan dilaksanakan sesuai spesifikasi teknis. Tak hanya itu, aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) turut menjadi perhatian serius. Berdasarkan dokumentasi lapangan yang dimiliki JAM.ID, terdapat pekerja yang diduga tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) secara lengkap saat bekerja. Kondisi tersebut dinilai perlu dievaluasi guna memastikan penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi (SMKK) berjalan sesuai ketentuan. Dalam somasinya, JAM.ID mengacu pada sejumlah regulasi, di antaranya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, serta Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2021 sebagai dasar permintaan klarifikasi dan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek. JAM.ID memberikan waktu 2×24 jam kepada PDAM Makassar dan CV Empat Satria Perkasa untuk memberikan penjelasan resmi mengenai keberadaan papan informasi proyek, menunjukkan dokumen pengendalian mutu pekerjaan beserta hasil uji mutu beton, menjelaskan penerapan pengawasan K3, serta melakukan perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian terhadap standar teknis maupun keselamatan kerja. Apabila somasi tersebut tidak direspons, JAM.ID memastikan akan membawa persoalan ini ke ruang publik melalui aksi penyampaian pendapat di muka umum. Dalam aksi nanti, mereka akan mendesak agar dugaan pelanggaran dalam proyek pembangunan reservoir diusut secara terbuka, transparan, dan profesional. JAM.ID juga meminta PDAM Makassar sebagai pengguna jasa melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan proyek apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian, serta memastikan seluruh pekerjaan konstruksi dilaksanakan sesuai ketentuan hukum, spesifikasi teknis, dan prinsip akuntabilitas. Menurut JAM.ID, transparansi dalam proyek pelayanan publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat sebagai penerima manfaat. Karena itu, organisasi tersebut berharap PDAM Makassar bersedia menerima perwakilan massa aksi untuk memberikan penjelasan resmi terkait tindak lanjut atas somasi yang telah disampaikan.

Ekonomi, Kesehatan, Nasional, Pemuda, Pendidikan, Pertanian, Sidrap

KKN Tematik Inovasi Desa Unhas Dorong Pemanfaatan Limbah Rambut Jagung Menjadi Teh Herbal Bernilai Guna

ruminews.id, SIDENRENG RAPPANG – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin melaksanakan program kerja individu bertajuk Optimalisasi Pemanfaatan Limbah Rambut Jagung (Zea mays L.) sebagai Simplisia Teh Herbal melalui Edukasi, Demonstrasi Pengolahan, dan Evaluasi Dampak terhadap Tingkat Stres Masyarakat di Kantor Desa Mattirotasi, Kabupaten Sidenreng Rappang, Selasa (24/8/2026). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pengetahuan masyarakat mengenai pemanfaatan rambut jagung yang selama ini umumnya dianggap sebagai limbah pertanian menjadi teh herbal yang mudah diolah dan berpotensi dimanfaatkan dalam kehidupan sehari-hari. Program juga dirancang untuk mengevaluasi perubahan tingkat pengetahuan masyarakat serta memberikan gambaran mengenai tingkat stres peserta setelah mengonsumsi teh rambut jagung selama dua pekan. Acara diawali dengan pembukaan, pembacaan doa, serta sambutan dari Koordinator Desa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin, Siva Al-Mira Amalia. Dalam sambutannya, ia menyampaikan bahwa Desa Mattirotasi memiliki potensi pertanian jagung yang cukup besar sehingga limbah rambut jagung layak dikembangkan menjadi produk yang memiliki nilai tambah. “Selama ini masyarakat lebih mengenal jagung sebagai hasil panen utama, sedangkan rambut jagung sering kali langsung dibuang. Melalui program ini kami ingin memperkenalkan bahwa limbah tersebut masih memiliki nilai guna apabila diolah dengan benar. Harapannya, masyarakat memperoleh pengetahuan baru sekaligus mampu memanfaatkan potensi yang tersedia di lingkungan sekitar,” ujarnya. Sebelum penyampaian materi, seluruh peserta terlebih dahulu mengisi pre-test untuk mengukur tingkat pengetahuan mengenai pemanfaatan rambut jagung serta kuesioner Perceived Stress Scale (PSS) sebagai data awal penelitian. Dalam sesi edukasi, peserta memperoleh penjelasan mengenai karakteristik rambut jagung yang layak digunakan sebagai bahan baku simplisia, mulai dari pemilihan rambut jagung yang masih segar, bebas jamur, tidak berbau, telah dicuci bersih, hingga proses pengeringan untuk menghasilkan simplisia yang aman disimpan dan digunakan. Peserta juga menyaksikan video demonstrasi proses pembuatan simplisia yang meliputi pemisahan rambut jagung dari tongkol, pencucian, penirisan, pengeringan, hingga penyimpanan dalam wadah tertutup. Setelah itu, pemateri memperagakan secara langsung proses penyeduhan teh rambut jagung menggunakan simplisia yang telah dipersiapkan sebelumnya. Dalam demonstrasi tersebut dijelaskan bahwa sekitar dua sendok makan rambut jagung kering direbus menggunakan kurang lebih 450 mililiter air selama 10 menit, kemudian didiamkan selama sekitar 30 menit sebelum disaring. Madu dapat ditambahkan sesuai selera sebagai pemanis alami, meskipun tidak menjadi keharusan. Sesi diskusi berlangsung interaktif. Masyarakat mengajukan berbagai pertanyaan, di antaranya mengenai jenis jagung yang dapat dimanfaatkan serta keamanan konsumsi teh rambut jagung. Pemateri menjelaskan bahwa rambut dari berbagai varietas jagung, baik jagung manis maupun jagung pipil, dapat dimanfaatkan selama berasal dari tanaman yang sehat, tidak terkontaminasi jamur maupun residu pestisida berlebihan, serta memenuhi standar kebersihan sebelum diolah menjadi simplisia. Menanggapi pertanyaan mengenai pemanfaatan teh rambut jagung, pemateri menjelaskan bahwa minuman herbal tersebut bukan merupakan inovasi baru. Rambut jagung telah lama dimanfaatkan sebagai bahan herbal di berbagai daerah bahkan di sejumlah negara, dan telah menjadi objek berbagai penelitian maupun kegiatan pengabdian kepada masyarakat. Melalui program KKN ini, pemanfaatannya diperkenalkan kembali dengan metode yang lebih sederhana agar mudah diterapkan oleh masyarakat. Sebagai tindak lanjut kegiatan, setiap peserta memperoleh simplisia rambut jagung beserta leaflet yang memuat panduan pengolahan dan penyeduhan. Peserta selanjutnya diminta mengonsumsi teh rambut jagung sesuai petunjuk selama 14 hari. Setelah masa konsumsi berakhir, peserta akan kembali mengikuti post-test pengetahuan dan mengisi kuesioner PSS sebagai bagian dari evaluasi program. Hasil pengukuran sebelum dan sesudah intervensi akan dianalisis untuk melihat perubahan tingkat pengetahuan masyarakat serta memberikan gambaran mengenai perubahan tingkat stres setelah konsumsi teh rambut jagung. Melalui kegiatan ini, mahasiswa KKN Tematik Inovasi Desa Universitas Hasanuddin berupaya mendorong pemanfaatan potensi lokal berbasis limbah pertanian menjadi produk herbal yang bernilai guna. Program tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesadaran masyarakat bahwa limbah pertanian tidak hanya memiliki nilai ekonomi, tetapi juga berpotensi mendukung kesehatan apabila diolah secara tepat berdasarkan prinsip ilmiah.

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pendidikan

Adab: Wajah Pemimpin dalam Falsafah Bugis

Penulis: Fikri Haikal – Penggiat Literasi ruminews.id – Di tanah Bugis, Ada sebuah falsafah tua yang tumbuh dari rahim kebudayaan Bugis, falsafah yang diwariskan bukan sekadar sebagai rangkaian kata, melainkan sebagai kompas bagi manusia dalam menempatkan dirinya di tengah sesama. manusia tidak hanya diajarkan bagaimana menjadi kuat, tetapi juga bagaimana menggunakan kekuatan dengan adab. Sebab kekuasaan tanpa adab hanyalah kesombongan yang diberi pakaian jabatan. Dan jabatan tanpa rasa kemanusiaan hanyalah kursi tinggi tempat seseorang lupa bahwa semua manusia, pada akhirnya, berdiri di atas tanah yang sama. Ada tiga falsafah yang sejak lama menjadi napas kehidupan masyarakat Bugis: sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’. Sipakatau mengajarkan manusia untuk memanusiakan manusia. Sipakalebbi mengajarkan manusia untuk saling menghormati dan memuliakan. Sedangkan sipakainge’ mengajarkan manusia untuk saling mengingatkan ketika ada yang mulai melangkah keluar dari batas kepatutan. Dalam pandangan hidup orang Bugis, kedudukan bukanlah mahkota untuk meninggikan diri. Kekuasaan bukanlah cambuk untuk menundukkan orang lain. Jabatan bukanlah alasan untuk memperlakukan manusia seolah lebih rendah derajatnya. Sebab pada akhirnya, siapa pun kita, pejabat, anggota legislatif, pegawai, staf, rakyat biasa, tetaplah manusia yang memiliki martabat. Tiga nilai ini bukan sekadar ungkapan budaya yang indah untuk diucapkan dalam pidato. Ia adalah cermin. Ia adalah kompas moral. Ia adalah warisan leluhur yang seharusnya menjadi pedoman bagi siapa pun yang memegang amanah, terlebih bagi mereka yang duduk di lembaga terhormat bernama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. ketika muncul sebuah laporan dugaan tindak kekerasan atau penganiayaan yang melibatkan seorang anggota DPRD Kabupaten Bone, Andi Tenri Wali Nonong, terhadap seorang PPPK/staf bagian umum DPRD Bone, Yuli Novita Sari, maka peristiwa tersebut patut dilihat bukan semata-mata sebagai persoalan personal antara dua individu. Lebih dari itu, ia adalah sebuah pertanyaan besar tentang etika kekuasaan, adab kepemimpinan, dan wajah kemanusiaan di dalam rumah rakyat. Sipakatau: Kekuasaan Tidak Menghapus Kemanusiaan Sipakatau berarti memanusiakan manusia. Dalam falsafah ini, tidak ada manusia yang terlalu tinggi untuk menghormati yang dianggap rendah. Tidak ada pula manusia yang terlalu kecil untuk diperlakukan dengan martabat. Seorang anggota legislatif adalah wakil rakyat. Ia memperoleh amanah melalui mandat masyarakat. Sementara seorang staf atau PPPK adalah bagian dari sistem pelayanan publik yang juga memiliki kehormatan sebagai manusia. Keduanya mungkin berbeda dalam jabatan, kewenangan, dan tanggung jawab. Tetapi dalam martabat kemanusiaan, keduanya tetap setara. Inilah inti sipakatau. Jabatan adalah pakaian yang bisa dilepas. Kekuasaan adalah amanah yang memiliki batas waktu. Tetapi kehormatan seseorang akan terus dikenang dari bagaimana ia memperlakukan orang lain. Jika benar terjadi tindakan yang merendahkan, menyakiti, atau melakukan kekerasan terhadap sesama, maka persoalannya bukan hanya tentang siapa yang lebih kuat dan siapa yang lebih lemah. Persoalannya adalah tentang apakah kita masih menempatkan manusia sebagai manusia. Sebab kekuasaan tanpa sipakatau dapat berubah menjadi kesewenang-wenangan. Dan jabatan tanpa kemanusiaan hanya akan melahirkan jarak antara penguasa dan mereka yang seharusnya dilayani. Sipakalebbi: Memuliakan Sesama dalam Setiap Perbedaan Sipakalebbi adalah ajaran untuk saling menghormati, saling menghargai, dan menjaga kehormatan satu sama lain. Dalam kehidupan sehari-hari, perbedaan pendapat adalah sesuatu yang wajar. Konflik pun terkadang tidak dapat dihindari. Tetapi masyarakat yang beradab bukanlah masyarakat yang tidak pernah berselisih. Masyarakat yang beradab adalah masyarakat yang mampu menyelesaikan perselisihan tanpa kehilangan martabat dan kemanusiaan. Di sinilah sipakalebbi menemukan maknanya. Ketika dua orang berada dalam perbedaan, yang harus dijaga bukan hanya kemenangan atas argumen, tetapi juga kehormatan manusia yang berada di seberang kita. Sebab kata-kata dapat meninggalkan luka. Sikap dapat meninggalkan trauma. Dan tindakan yang dilakukan dalam sesaat terkadang meninggalkan ingatan yang bertahun-tahun. Maka, bagi siapa pun yang sedang berada dalam pusaran persoalan ini, baik pelapor maupun pihak yang dilaporkan, kiranya nilai sipakalebbi tetap menjadi pegangan. Biarkan hukum bekerja. Biarkan fakta berbicara. Tetapi jangan biarkan proses itu menghilangkan penghormatan terhadap sesama. Sebab dalam tradisi Bugis, siri’ bukan sekadar rasa malu. Siri’ adalah kehormatan yang harus dijaga, bukan hanya untuk diri sendiri, tetapi juga untuk orang lain. Sipakainge’: Mengingatkan Sebelum Terlambat Ada satu lagi nilai yang tidak kalah penting: sipakainge’ Saling mengingatkan. Dalam masyarakat Bugis, orang yang mengingatkan bukanlah musuh Ia justru sedang menjalankan tanggung jawab moral agar seseorang tidak tersesat lebih jauh maka ketika seorang pejabat atau wakil rakyat dikritik, kritik itu semestinya tidak selalu dibaca sebagai serangan. Bisa jadi, kritik adalah bentuk sipakainge’. Begitu pula ketika masyarakat mempertanyakan perilaku seorang pejabat publik, pertanyaan itu seharusnya menjadi cermin untuk melakukan introspeksi. Kekuasaan membutuhkan kritik,  jabatan membutuhkan pengawasan dan manusia membutuhkan orang lain untuk mengingatkannya ketika langkahnya mulai melenceng. Bukankah manusia adalah tempat lupa? Karena itu, sipakainge’ hadir bukan untuk menjatuhkan, melainkan untuk menyelamatkan. Menyelamatkan seseorang dari kesalahan yang lebih besar. Menyelamatkan sebuah lembaga dari kehilangan kepercayaan. Dan menyelamatkan masyarakat dari budaya kekuasaan yang kehilangan kendali. DPRD adalah Rumah Rakyat, Bukan Ruang untuk Merendahkan DPRD bukan sekadar gedung Ia adalah simbol dari kedaulatan rakyat. Di dalamnya duduk orang-orang yang dipilih untuk menyuarakan kepentingan masyarakat. Karena itu, perilaku setiap anggota legislatif akan selalu berada dalam sorotan publik. Ketika terjadi sebuah persoalan di lingkungan lembaga legislatif, masyarakat tidak hanya melihat individu, masyarakat juga melihat institusi. Maka, jika benar ada dugaan kekerasan, proses penyelesaiannya harus dilakukan secara transparan dan sesuai hukum. Jika dugaan itu tidak terbukti, maka nama baik pihak yang dilaporkan juga harus dipulihkan. Jika terbukti, maka hukum harus ditegakkan tanpa memandang jabatan. Inilah keadilan yang sesungguhnya sebab hukum tidak boleh tunduk kepada kekuasaan dan kekuasaan tidak boleh berdiri di atas hukum. Dalam konteks inilah sipakatau, sipakalebbi, dan sipakainge’ dapat menjadi nilai yang menuntun kita. Sipakatau mengingatkan bahwa setiap orang adalah manusia. Sipakalebbi mengingatkan bahwa setiap manusia memiliki kehormatan. Sipakainge’ mengingatkan bahwa setiap kekuasaan harus selalu diawasi dan diingatkan. Menjaga Siri’ Bone dengan Adab Bone adalah tanah yang kaya dengan sejarah dan kebudayaan. Tanah yang mewarisi nilai-nilai luhur Bugis dari generasi ke generasi. Karena itu, ketika sebuah persoalan menyentuh ruang publik, yang dipertaruhkan bukan hanya nama seseorang. Ada pula wajah lembaga, kehormatan daerah, dan nilai budaya yang selama ini dijunjung tinggi. Maka, penyelesaian perkara apa pun hendaknya tidak dilakukan dengan amarah. Jangan karena merasa memiliki jabatan, seseorang lupa bahwa ada hukum yang harus dihormati. Jangan pula karena merasa berada di pihak yang benar, seseorang kemudian menghakimi sebelum proses hukum selesai. Di sinilah kebijaksanaan diuji sebab

Palopo, Pemuda, Pendidikan, Teknologi

LMND Palopo Sukses Gelar Seminar Energi, Soroti Tantangan Transisi Menuju Net Zero Emission

ruminews.id – Palopo, 24 Juli 2026 – Eksekutif Kota Liga Mahasiswa Nasional untuk Demokrasi (LMND) Palopo sukses menyelenggarakan Seminar Energi bertajuk “Transisi Energi Berkeadilan: Jalan Menuju Net Zero Emission dan Kedaulatan Energi Luwu Raya” di Auditorium Saokotae, Jumat (24/7). Kegiatan ini menghadirkan narasumber dari PLN UP3 Palopo dan akademisi, serta diikuti mahasiswa, organisasi kepemudaan, dan berbagai elemen masyarakat.

Daerah, Pemuda, Pendidikan

Seminar Proker Mahasiswa KKN-T 116 UNHAS Perkuat Pengelolaan Sampah di Kelurahan Lapadde

Ruminews.id, Parepare – Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN-T) Pengelolaan Sampah Gelombang 116 Universitas Hasanuddin (Unhas) Posko Kelurahan Lapadde melaksanakan Seminar Program Kerja di Kantor Kelurahan Lapadde, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Kamis (9/7/2026). Kegiatan tersebut dihadiri oleh pemerintah kelurahan, tokoh masyarakat, pengurus Bank Sampah, serta warga sebagai forum pemaparan program kerja yang akan dilaksanakan selama masa pengabdian.

Scroll to Top