Pemuda

Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda

Negeri yang Menghajar Rakyatnya

Penulis: Suko Wahyudi – Kolumnis dan Pegiat Literasi Yogyakarta ruminews.id – Negeri ini aneh bin ajaib. Tanahnya subur sampai tongkat kayu dan batu bisa jadi tanaman, tetapi rakyatnya justru hidup seperti sedang mengejar bayangan sendiri. Sawah terbentang, gunung penuh isi bumi, laut luas seperti hamparan permadani Tuhan, tetapi rakyat kecil tetap sibuk menghitung recehan sebelum tidur. Indonesia seperti rumah besar yang dapurnya penuh beras, tetapi penghuninya bertengkar karena sepiring nasi. Fakir miskin masih bergelantungan di sudut-sudut kota seperti jemuran nasib yang tak kunjung kering. Anak-anak terlantar tumbuh bersama debu jalanan dan asap knalpot. Mereka hafal bunyi klakson lebih dulu daripada bunyi lonceng sekolah. Sementara itu, kelas menengah berjalan tertatih-tatih seperti kuda delman tua yang dipaksa menarik beban negara dari pagi sampai malam tanpa pernah tahu kapan boleh berhenti. Negara ini tampaknya sedang gemar menghajar rakyatnya sendiri. Harga kebutuhan pokok naik seperti balon lepas dari tangan anak kecil. Lapangan kerja sempit seperti lubang jarum, tetapi jumlah pencari kerja datang berbondong-bondong seperti jamaah menuju terminal akhirat. PHK turun dari langit seperti hujan meteor. Hari ini satu pabrik tutup, besok satu kantor gulung tikar, lusa ribuan orang pulang membawa kardus berisi kenangan kerja dan wajah muram. Di negeri lain, kelas menengah adalah tiang penyangga negara. Di negeri ini, kelas menengah justru seperti sapi perah yang diperah pagi, siang, malam. Gajinya dipotong pajak, dipotong iuran, dipotong cicilan, dipotong harga kebutuhan hidup, sampai yang tersisa tinggal doa dan denyut jantung. Mereka bekerja keras bukan untuk kaya, melainkan sekadar agar tidak jatuh miskin. Maka jangan heran kalau wajah orang-orang sekarang tampak lelah bahkan sebelum hari dimulai. Mereka bangun pagi dengan kepala penuh tagihan. Pergi kerja sambil membawa kecemasan seperti tas ransel yang tak pernah boleh diturunkan. Pulang malam dengan tenaga habis dan harapan yang mulai menipis. Hidup di negeri ini kadang terasa seperti lomba maraton yang garis akhirnya dipindahkan terus-menerus. Ketika terdengar kabar BPJS Kesehatan tekor triliunan rupiah tiap bulan, rakyat langsung menelan ludah. Sebab bagi jutaan orang miskin, kartu BPJS itu bukan sekadar kartu plastik. Itu kartu harapan. Itu surat izin untuk tetap hidup beberapa hari lagi. Itu benteng terakhir sebelum keluarga menjual motor, sawah, bahkan cincin kawin demi biaya rumah sakit. Maka berita tentang BPJS defisit terdengar seperti suara petir di siang bolong. Rakyat langsung membayangkan iuran naik, antrean rumah sakit makin panjang seperti ular kelaparan, obat makin sulit didapat, dan pelayanan kesehatan makin mirip audisi penderitaan. Orang miskin di negeri ini kadang harus sehat bukan karena hidupnya baik, tetapi karena sakit terlalu mahal. Ironinya, di tengah semua kesulitan itu rakyat tetap diminta optimistis. Tetap diminta tersenyum. Tetap diminta giat bekerja. Kalimat itu terdengar seperti pidato nahkoda kapal kepada penumpang yang sudah setengah tenggelam: “Tetap tenang saudara-saudara, kapal kita baik-baik saja.” Padahal air sudah masuk dari segala penjuru dan rakyat sibuk berenang menyelamatkan anak istrinya sendiri. Negeri ini memang kaya pidato. Kata-kata bertaburan seperti konfeti pesta. Ada hilirisasi, transformasi, bonus demografi, pertumbuhan ekonomi, digitalisasi, dan entah istilah apa lagi yang bunyinya megah seperti nama planet baru. Tetapi di warung kopi, di pasar, di terminal, rakyat hanya punya satu pertanyaan sederhana: “Besok masih bisa makan tidak?” Konstitusi berkata fakir miskin dan anak-anak terlantar dipelihara oleh negara. Kalimat itu indah sekali. Indah seperti puisi yang dibacakan di bawah cahaya bulan. Tetapi kenyataan sering kali lebih mirip cerpen satire. Sebab rakyat miskin hari ini dipelihara oleh utang, dipelihara oleh diskon akhir bulan, dipelihara oleh warung tetangga yang masih mau memberi bon. Sementara korupsi terus berjalan seperti kereta api yang tak pernah kehabisan rel. Rakyat diminta hemat, tetapi sebagian elite hidup mewah seperti sedang berpesta di atas kapal pesiar. Rakyat diminta sabar, tetapi para pencuri uang negara kadang tersenyum di depan kamera dengan wajah setenang habis menghadiri pengajian. Inilah tragedi paling lucu sekaligus paling menyakitkan di republik ini: rakyat kecil bekerja keras agar tetap hidup, sementara sebagian orang hidup mewah dari hasil menguras kerja keras rakyat. Yang satu mandi keringat, yang lain mandi fasilitas. Yang satu antre berobat sejak subuh, yang lain bisa masuk rumah sakit seperti masuk hotel berbintang. Padahal negara tidak dibangun hanya dengan semen, aspal, dan gedung tinggi. Negara dibangun dengan rasa percaya. Ketika rakyat percaya bahwa negara melindungi mereka, mereka rela bekerja keras. Tetapi ketika rakyat merasa hanya dijadikan objek pungutan dan statistik, maka yang tumbuh bukan cinta melainkan kelelahan kolektif. Dan mungkin inilah semboyan baru republik hari ini: bekerjalah sekuat tenaga, sebab sakitmu tidak ditanggung pidato; nafkah keluargamu tidak disubsidi negara; dan ketika hidupmu runtuh, yang pertama datang sering kali bukan negara, melainkan tagihan.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda

Tim Pemekaran Provinsi Luwu Raya Tuntaskan Konsolidasi dengan Empat Kepala Daerah

ruminews.id, LUWU RAYA – Badan Pekerja Pembentukan Daerah Otonom Baru (BPP-DOB) Provinsi Luwu Raya menuntaskan salah satu agenda strategis dalam perjuangan pembentukan provinsi baru di Tanah Luwu. Dalam kurun waktu tiga bulan terakhir, tim yang dipimpin Koordinator Wilayah BPP DOB Provinsi Luwu Raya yang juga Ketua BPW Kerukunan Keluarga Luwu Raya (KKLR) Sulawesi Selatan, Ir. Hasbi Syamsu Ali, MM, berhasil merampungkan rangkaian konsolidasi dan koordinasi dengan seluruh kepala daerah di wilayah calon Provinsi Luwu Raya. Agenda tersebut mencakup pertemuan dengan Bupati Luwu, Wali Kota Palopo, Bupati Luwu Utara, Bupati Luwu Timur serta Datu Luwu. Konsolidasi ini dilakukan untuk memperkuat dukungan politik sekaligus memastikan berbagai kebutuhan administratif yang menjadi bagian dari proses pembentukan daerah otonom baru dapat dipenuhi secara optimal. Rangkaian pertemuan dimulai pada 7 April 2026 lalu saat tim BPP DOB menemui Bupati Luwu, Patahudding, di Rumah Jabatan Bupati Luwu, Belopa. Sehari kemudian (8/4/2026), rombongan melanjutkan silaturahmi dengan Wali Kota Palopo, Hj. Naili Trisal, di rumah jabatan wali kota. Pada momentum yang sama, tim juga bersilaturahmi dengan Datu Luwu XL, Andi Maradang Mackulau Opu To Bau, di Istana Kedatuan Luwu Kota Palopo. Pertemuan tersebut dinilai penting sebagai bentuk penghormatan terhadap nilai-nilai historis dan kultural yang selama ini menjadi bagian tidak terpisahkan dari perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya. Memasuki Juni 2026, konsolidasi berlanjut ke wilayah utara dan timur Tana Luwu. Pada 7 Juni 2026, tim bertemu dengan Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim, di Masamba. Sehari berselang, rombongan melakukan pertemuan dengan Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, di Malili. Dengan terlaksananya seluruh agenda tersebut, BPP DOB menilai tahapan konsolidasi bersama kepala daerah se-Tana Luwu kini telah tuntas. “Semua agenda ini dilakukan untuk konsolidasi perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya, termasuk menuntaskan dokumen-dokumen administratif yang dibutuhkan dari setiap kepala daerah di Luwu Raya,” kata Hasbi Syamsu Ali dalam keterangan tertulis, Rabu (10/6/2026). Menurut Hasbi, rampungnya konsolidasi tersebut menunjukkan adanya komitmen bersama seluruh pemerintah daerah di kawasan Tana Luwu dalam mengawal cita-cita pembentukan Provinsi Luwu Raya yang telah diperjuangkan selama puluhan tahun. Ia menegaskan bahwa perjuangan pemekaran tidak boleh menjadi agenda kelompok tertentu semata, melainkan harus menjadi gerakan bersama seluruh masyarakat Luwu Raya. “Kita ingin semuanya terlibat dalam perjuangan besar ini. Tidak boleh ada yang ditinggalkan. Provinsi Luwu Raya adalah mimpi kita semua Wija to Luwu di manapun berada. Kita sudah perjuangkan ini sejak puluhan tahun lalu demi meningkatkan kesejahteraan rakyat di Luwu Raya,” ujarnya. Selain aspek politik dan administratif, BPP DOB juga menilai fondasi akademik pembentukan Provinsi Luwu Raya telah berada pada posisi yang kuat. Saat ini telah tersedia dua dokumen akademik utama yang menjadi rujukan perjuangan, yakni kajian yang disusun Institut Otonomi Daerah (IOTDA) dan naskah akademik yang diterbitkan tim Universitas Andi Djemma (Unanda) Palopo. Hasbi menjelaskan, kedua dokumen tersebut telah memberikan argumentasi komprehensif mengenai kelayakan pembentukan Provinsi Luwu Raya, baik dari aspek administratif, ekonomi, sosial, maupun tata kelola pemerintahan. “Secara administratif akademik, Provinsi Luwu Raya sebenarnya sudah siap. Baik naskah akademik yang disusun oleh Institut Otonomi Daerah maupun yang diterbitkan oleh tim dari Universitas Andi Djemma Palopo telah memberikan landasan yang sangat kuat bagi perjuangan ini,” katanya. Bahkan, lanjut Hasbi, BPP DOB telah melakukan sinkronisasi terhadap kedua dokumen tersebut untuk menghasilkan rumusan yang lebih utuh dan adaptif terhadap perkembangan kebijakan nasional. “Hasil sinkronisasi itu justru semakin memperkaya opsi perjuangan dalam mewujudkan Provinsi Luwu Raya,” tambahnya. Meski demikian, perjuangan pembentukan Provinsi Luwu Raya masih menghadapi tantangan berupa moratorium pembentukan daerah otonom baru yang hingga kini belum dicabut pemerintah pusat. Karena itu, BPP DOB memandang momentum saat ini harus dimanfaatkan untuk memastikan seluruh persyaratan daerah telah terpenuhi ketika peluang pembentukan DOB kembali dibuka. Hasbi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengambil bagian dalam perjuangan tersebut, mulai dari pemerintah daerah, tokoh politik, akademisi, dunia usaha, tokoh adat, organisasi kepemudaan, hingga masyarakat umum. “Kami mengajak seluruh pihak untuk menyatukan visi menuju terbentuknya Provinsi Luwu Raya. Ini bukan hanya tugas BPP DOB, tetapi menjadi tanggung jawab bersama seluruh masyarakat Tana Luwu,” tegasnya. Menurutnya, setelah konsolidasi dengan seluruh kepala daerah berhasil dituntaskan, fokus perjuangan berikutnya adalah memperluas dukungan publik, memperkuat konsolidasi lintas elemen, serta memastikan seluruh persyaratan administratif tetap terjaga dan siap digunakan ketika pemerintah pusat membuka kembali ruang pembentukan daerah otonom baru. Dengan demikian, perjuangan Provinsi Luwu Raya kini memasuki fase baru yang tidak hanya bertumpu pada dukungan politik daerah, tetapi juga pada kemampuan menyatukan energi kolektif masyarakat untuk menyongsong momentum lahirnya provinsi baru di Tanah Luwu. (*)

Ekonomi, Nasional, Pemerintahan, Pemuda

HMI Cabang Kendari Tolak Kenaikan Harga Pertamax, Desak Presiden Prabowo Tinjau Ulang Kebijakan BBM

ruminews.id, Kendari – HMI Cabang Kendari menggelar aksi unjuk rasa di depan Sekretariat HMI Cabang Kendari, Jalan Saranani, tepatnya di depan Gang Lafran Pane, sebagai bentuk penolakan terhadap kenaikan harga BBM jenis Pertamax (10/06/2026). “Dalam orasinya, massa aksi menilai kebijakan kenaikan harga Pertamax berpotensi menambah beban ekonomi masyarakat di tengah kondisi ekonomi yang masih menghadapi berbagai tantangan.” HMI Cabang Kendari juga meminta Presiden Prabowo Subianto untuk lebih objektif dalam melihat situasi nasional sebelum mengambil kebijakan yang berdampak langsung pada kebutuhan masyarakat. Para demonstran menegaskan bahwa kebijakan energi harus mempertimbangkan daya beli rakyat serta kondisi sosial ekonomi masyarakat secara menyeluruh. Aksi berlangsung dengan penyampaian tuntutan dan seruan agar pemerintah melakukan evaluasi terhadap kebijakan kenaikan harga BBM. Sumber: Ghiyasullah Varooq (Kontributor Kendari)

Bulukumba, Daerah, Makassar, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

HMI Makassar Soroti Keselamatan Wisatawan, Desak Pengelolaan Wisata Bahari Sulsel Dibenahi

ruminews.id, Makassar – Tragedi yang terjadi di kawasan wisata Apparalang, Kabupaten Bulukumba, kembali memunculkan sorotan terhadap aspek keselamatan dalam pengelolaan destinasi wisata bahari di Sulawesi Selatan. Peristiwa yang menelan korban tersebut dinilai menjadi alarm keras bagi pemerintah daerah dan pengelola wisata agar tidak mengabaikan faktor keamanan pengunjung. Ketua Bidang Pengelolaan Sumber Daya Alam Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Makassar menegaskan bahwa pengelolaan wisata bahari tidak boleh hanya berorientasi pada peningkatan kunjungan dan keuntungan ekonomi semata. Menurutnya, keselamatan wisatawan harus menjadi prioritas utama dalam setiap pengembangan destinasi wisata. “Sulawesi Selatan memiliki potensi wisata bahari yang luar biasa. Namun, potensi tersebut harus diimbangi dengan sistem pengelolaan yang profesional dan berstandar keselamatan. Jangan sampai keindahan alam yang menjadi daya tarik wisata justru menimbulkan korban akibat lemahnya pengawasan dan minimnya fasilitas keamanan,” ujarnya. Ia menilai masih banyak destinasi wisata bahari yang belum memiliki standar operasional keselamatan yang memadai. Ketersediaan rambu peringatan, alat keselamatan, jalur evakuasi, hingga pengawasan terhadap kondisi cuaca dan gelombang laut dinilai masih perlu diperkuat. Selain itu, HMI Cabang Makassar juga mendorong pemerintah daerah untuk mewajibkan pelatihan Search and Rescue (SAR) bagi seluruh pengelola wisata bahari di Sulawesi Selatan. Pelatihan tersebut dinilai penting guna meningkatkan kemampuan pengelola dalam menghadapi kondisi darurat. “Pengelola wisata harus memiliki kemampuan dasar penanganan keadaan darurat, pertolongan pertama, evakuasi korban, hingga teknik penyelamatan di kawasan perairan. Respons cepat pada menit-menit awal sangat menentukan keselamatan korban sebelum tim SAR tiba di lokasi,” tegasnya. Menurutnya, penguatan aspek keselamatan bukan hanya menjadi tanggung jawab pengelola wisata, tetapi juga membutuhkan dukungan pemerintah melalui regulasi, pengawasan, serta evaluasi berkala terhadap seluruh destinasi wisata bahari yang beroperasi. HMI Cabang Makassar menegaskan bahwa keselamatan wisatawan harus menjadi indikator utama keberhasilan pengelolaan sektor pariwisata. Dengan pengelolaan yang lebih profesional dan berorientasi pada keamanan, potensi wisata bahari Sulawesi Selatan dapat berkembang secara berkelanjutan tanpa mengorbankan keselamatan pengunjung.(Red)

Daerah, Hukum, Kriminal, Makassar, Pemerintahan, Pemuda

Kasus Kematian Sanupo Mandek; APK Indonesia Desak Polda Sulsel Ambil Alih, Polres Gowa Diduga Pasif dan Abai

ruminews.id – Makassar, Juni 2026 — Aliansi Pemerhati Keadilan Indonesia (APK Indonesia) mengecam keras mandeknya penanganan kasus kematian almarhum Sanupo yang hingga saat ini tidak menunjukkan kepastian hukum, meskipun telah berjalan lebih dari satu tahun sejak korban ditemukan meninggal dunia dalam kondisi mencurigakan. Situasi ini bukan lagi sekadar lambannya proses penyidikan, melainkan telah mengarah pada dugaan kuat adanya sikap pasif dan abai dari Polres Gowa dalam menjalankan fungsi penegakan hukum. Ketika sebuah perkara dengan indikasi kekerasan yang nyata dibiarkan berlarut tanpa kejelasan, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nasib satu kasus, tetapi kredibilitas institusi penegak hukum itu sendiri. Fakta hukum dalam perkara ini sejak awal telah menunjukkan adanya konstruksi dugaan tindak pidana yang serius, sebagaimana diatur dalam Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP, diperkuat dengan temuan luka pada tubuh korban, keberadaan barang bukti di lokasi kejadian, serta keterangan puluhan saksi yang telah diperiksa. Namun demikian, stagnasi penyidikan yang terjadi sejak SP2HP terakhir pada Agustus 2025 hingga Juni 2026 tanpa perkembangan yang transparan menimbulkan pertanyaan mendasar: apakah penyidikan ini benar-benar dijalankan secara profesional, atau justru sedang dibiarkan berjalan tanpa arah yang jelas. Kondisi ini patut diduga sebagai bentuk kelalaian serius yang bertentangan dengan kewajiban penyidik sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Peraturan Kapolri tentang penyidikan tindak pidana. Koordinator Bidang Riset dan Pengkajian Data APK Indonesia, Zulfikar, menegaskan bahwa pembiaran terhadap perkara ini tidak bisa ditoleransi dalam negara hukum. “Ini bukan sekadar lambat, ini indikasi kuat adanya pembiaran. Ketika aparat tidak mampu atau tidak serius mengungkap perkara dengan bukti awal yang cukup, maka publik berhak mempertanyakan integritas dan profesionalitasnya. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan realitas tertentu,” tegasnya. APK Indonesia menilai bahwa mandeknya perkara ini secara nyata telah mencederai asas kepastian hukum, merampas hak keadilan keluarga korban, serta melanggar prinsip due process of law. Lebih jauh, kondisi ini memperlihatkan adanya potensi kegagalan institusional dalam menjalankan fungsi penyidikan secara akuntabel dan transparan. Dalam era penegakan hukum modern yang didukung teknologi forensik, tidak ada alasan rasional untuk membiarkan perkara dengan indikasi kekerasan yang kuat menjadi gelap tanpa arah selama lebih dari satu tahun. Atas dasar itu, APK Indonesia secara tegas mendesak Polda Sulawesi Selatan untuk segera mengambil alih penanganan perkara ini dan melakukan evaluasi khusus terhadap Polres Gowa. Langkah ini menjadi mendesak guna mencegah semakin dalamnya krisis kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian. APK Indonesia mengingatkan bahwa jika tidak ada tindakan konkret dalam waktu dekat, maka pihaknya bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan membawa kasus ini ke tingkat konsolidasi nasional sebagai bentuk tekanan publik terhadap dugaan mandeknya penegakan hukum. APK Indonesia menegaskan bahwa institusi kepolisian tidak boleh berlindung di balik prosedur tanpa hasil. Dalam kasus kematian Sanupo, publik menyaksikan bagaimana sebuah nyawa seolah kehilangan nilai di hadapan proses hukum yang berjalan tanpa kepastian. Jika kondisi ini terus dibiarkan, maka yang terjadi bukan hanya kegagalan mengungkap perkara, tetapi juga kegagalan menjaga marwah hukum itu sendiri. APK Indonesia bersama LKBHMI Cabang Gowa Raya akan terus mengawal kasus ini hingga adanya kepastian hukum, dan keadilan. Salam Penghormatan Hukum. Panjang Umur Keadilan.

Pemuda, Pendidikan

Dianggap Cacat dan Non Prosedural, Mahasiswa Syariah dan Hukum Gugat Hasil PEMILMA DEMA -U Ke Rektor Dan DKU

ruminews.id – Gowa 9 Juni 2026 – Wildan Qadli Mahasiswa Fakultas Syariah dan Hukum UIN Alauddin Makassar melayangkan gugatan kepada Pimpinan Kampus terkait kinerja buruk yang di lakukan oleh LPP-U dalam melaksanakan Pemilma Universitas 2026. Menurutnya Pemilma merupakan ajang pembelajaran demokrasi terhadap kalangan civitas akademik, khususnya Mahasiswa. Pelaksanaan Pemilma tahun 2026 kali ini dianggap banyak kecacatan yang dilakukan oleh pihak penyelenggara. Setidaknya sudah ada beberapa rekan-rekan Mahasiswa baik dari kalangan kelembagaan internal maupun atas nama pribadi yang melayangkan gugatan terkait carut marutnya proses pemilihan yang di laksanakan LPP-U (Lembaga penyelenggara Pemilihan Universitas) yang merupakan perpanjangan tangan universitas dalam menjalankan pemilihan Ketua DEMA-U. Namun realitas dilapangan ada banyak hal yang diabaikan oleh pihak penyelenggara. LPP-U dianggap tidak menjalankan tanggung jawabnya secara profesional, sebagaimana yang tertuang dalam gugatan kelembagaan dan individu yang telah di layangkan ke Pimpinan Kampus. LPP-U sedari awal harusnya bersikap independen dan tidak memihak namun dalam proses perjalanan tanggung jawabnya LPP- U justru terkesan menjadi team sukses untuk memenangkan kandidat tertentu. Hal ini dapat dilihat Berdasarkan Surat Perintah dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni Nomor: B-621/Un.06.1/PP.00.09/03/2026 yang dikeluarkan sejak tanggal 9 Maret 2026 untuk segera melanjutkan tahapan Pemilma Ketua DEMA-U namun pihak LPP-U justru menunda pelaksanaan tersebut selama sebulan dan tidak mempublikasi surat perintah tersebut. Adanya upaya LPP- U menunda Pemilma ini diduga untuk memberi ruang kepada kandidat dalam melakukan konsolidasi pemenangan dengan lobbying dan negosiasi. Proses lobbying dan negosiasi dalam politik adalah hal yang wajar, namun menyembunyikan surat perintah pelaksanaan yang bersifat penting dari Wakil Rektor Bidang Kemahasiswaan dan Alumni ini bahkan sampai menunda pemilma selama sebulan jelas adalah pelanggaran. Pelaksanaan Pemilma secara online mencoreng wajah demokrasi kampus, forum yang harusnya dilakukan di kampus dan disaksikan oleh pihak pimpinan justru diadakan secara sembunyi – sembunyi tanpa pengawasan pimpinan kampus hal ini tentu menjadi citra dan warisan buruk dalam Pemilma Kampus. Ada beberapa poin gugatan yang kami layangkan, diantaranya penggunaan atribut DEMA-U dalam beberapa konsolidasi aksi, sementara Pihak DEMA-U belum mendapat pengakuan secara dejure oleh pihak kampus, DEMA-U yang di hasilkan oleh produk online LPP-U belum mengantongi SK keabsahan sebagai pengurus dan belum di lantik. Bagaimana mungkin lembaga yang belum mengantongi SK Resmi dari Universitas memimpin lembaga kemahasiswaan yang telah dilantik. Kedepan akan ada beberapa teman-teman yang melayangkan gugatan yang sama kepada pimpinan baik itu dari pihak lembaga ataupun teman-teman pegiat demokrasi kampus.

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

HEPTA–WISE sebagai Model Pelibatan Perempuan: Gagasan Kader HMI-Wati untuk Pembangunan Inklusif

Penulis: Susi Susanti – Fungsionaris KOHATI BADKO HMI Sulawesi Selatan ruminews.id – Di tengah masih menguatnya tuntutan terhadap kesetaraan gender dalam pembangunan, pelibatan perempuan tidak lagi dapat dipandang sebagai agenda pelengkap. Perempuan merupakan bagian penting dari proses pembangunan yang berkelanjutan, baik sebagai pengambil keputusan, pelaku ekonomi, maupun agen perubahan sosial. Karena itu, berbagai upaya untuk memperkuat posisi perempuan dalam ruang publik perlu terus didorong, termasuk melalui pengembangan gagasan dan kerangka konseptual yang relevan dengan tantangan zaman. Salah satu gagasan yang menarik perhatian adalah HEPTA–WISE (Women Inclusive Sustainable Engagement Theory), sebuah model konseptual yang dipopulerkan oleh kader HMI-Wati melalui penulisan karya ilmiah sebagai bagian dari proses kaderisasi Latihan Kader III HMI di Jawa Timur. Teori ini menawarkan tujuh pilar utama pelibatan perempuan dalam pembangunan berkelanjutan, yaitu reformasi kebijakan, penganggaran responsif gender, representasi politik, keadilan akses, penguatan ekonomi perempuan, penguatan data gender, dan kolaborasi multipihak. Kehadiran HEPTA–WISE menjadi menarik karena lahir dari ruang kaderisasi yang selama ini dikenal sebagai wadah pembentukan kapasitas intelektual dan kepemimpinan. Di tengah berbagai tantangan yang masih dihadapi perempuan, teori ini berupaya menghadirkan pendekatan yang lebih komprehensif dalam mendorong keterlibatan perempuan pada berbagai sektor pembangunan. Pembahasan mengenai pelibatan perempuan tidak dapat dilepaskan dari isu keterwakilan politik. Selama dua dekade terakhir, Indonesia telah menerapkan kebijakan afirmasi berupa kuota minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Kebijakan ini bertujuan memperluas akses perempuan terhadap ruang politik dan pengambilan keputusan. Urgensi kebijakan tersebut semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen merupakan syarat yang wajib dipenuhi oleh partai politik peserta pemilu. Putusan ini memperkuat implementasi Pasal 245 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu dan menjadi peringatan bagi partai politik untuk lebih serius dalam memenuhi keterwakilan perempuan dalam pencalonan legislatif. Putusan tersebut menunjukkan bahwa negara semakin menempatkan keterwakilan perempuan sebagai bagian penting dari kualitas demokrasi. Namun demikian, pemenuhan kuota secara administratif tidak selalu berbanding lurus dengan keterlibatan perempuan secara substantif. Kehadiran perempuan dalam daftar calon belum tentu menjamin hadirnya perempuan dalam proses pengambilan keputusan. Di sinilah relevansi HEPTA–WISE menjadi penting. Pilar Political Representation yang ditawarkan teori ini tidak hanya menekankan pemenuhan angka keterwakilan, tetapi juga mendorong terciptanya kesempatan yang setara bagi perempuan untuk berpartisipasi, memimpin, dan memengaruhi kebijakan publik. Dengan kata lain, tujuan utama bukan sekadar memenuhi kuota, melainkan memastikan perempuan memiliki posisi yang setara dalam proses demokrasi. Dalam konteks Sulawesi Selatan, pelibatan perempuan masih menghadapi berbagai tantangan. Data pembangunan gender menunjukkan adanya kemajuan, namun kesenjangan pada beberapa sektor masih terlihat. Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Indeks Ketimpangan Gender (IKG) Sulawesi Selatan tahun 2023 berada pada angka 0,366, membaik dibandingkan tahun sebelumnya yang berada pada angka 0,390. Penurunan angka ini menunjukkan adanya perkembangan positif dalam aspek kesehatan reproduksi, pemberdayaan, dan partisipasi perempuan. Meski demikian, keterwakilan perempuan dalam ruang politik dan pengambilan keputusan masih perlu diperkuat. Realitas ini menunjukkan bahwa peningkatan kualitas pembangunan gender harus diiringi dengan perluasan ruang partisipasi perempuan dalam berbagai sektor strategis. Oleh karena itu, pelibatan perempuan tidak cukup hanya melalui kebijakan afirmatif, tetapi juga membutuhkan penguatan kapasitas, akses terhadap sumber daya, serta dukungan institusional yang memungkinkan perempuan berpartisipasi secara optimal. Sebagai sebuah gagasan yang relatif baru, HEPTA–WISE tentu masih membutuhkan pengembangan dan pengujian akademik yang lebih luas. Namun, substansi yang ditawarkan menunjukkan upaya untuk melihat persoalan perempuan secara lebih menyeluruh, tidak hanya dari aspek politik, tetapi juga ekonomi, kebijakan, data, dan kolaborasi sosial. Dalam konteks pembangunan berkelanjutan, perempuan tidak dapat lagi ditempatkan semata sebagai objek kebijakan. Perempuan harus dipandang sebagai subjek pembangunan yang memiliki kapasitas untuk merumuskan gagasan, memimpin perubahan, dan menentukan arah pembangunan itu sendiri. Karena itu, pelibatan perempuan tidak boleh berhenti pada angka 30 persen. Kuota hanyalah instrumen untuk membuka akses. Tujuan akhirnya adalah terciptanya ruang yang setara bagi perempuan untuk berkontribusi, memimpin, dan mengambil bagian dalam menentukan masa depan bangsa. HEPTA–WISE menawarkan pesan yang sederhana namun penting: pembangunan yang inklusif hanya dapat terwujud apabila perempuan tidak sekadar hadir, tetapi benar-benar dilibatkan dalam setiap proses pembangunan. Dengan demikian, perempuan bukan hanya menjadi bagian dari statistik pembangunan, melainkan menjadi aktor utama dalam mewujudkan pembangunan yang adil, berkelanjutan, dan berkeadaban.

Bulukumba, Daerah, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Insiden Maut di Apparalang Memicu Kritik terhadap Tata Kelola dan Pengawasan Destinasi Wisata di Bulukumba

ruminews.id, Makassar – Meninggalnya seorang wisatawan bernama Elmi Febrianti (17), warga Kelurahan Bonto Kamase, Kecamatan Herlang, di kawasan wisata Apparalang, Desa Ara, Kecamatan Bontobahari, pada Minggu (7/6/2026), dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai kecelakaan biasa. Korban dilaporkan terjatuh ke laut saat berfoto, kemudian tenggelam dan terseret arus ombak hingga meninggal dunia. Peristiwa ini dinilai mengungkap persoalan yang lebih mendasar terkait legalitas pengelolaan objek wisata, standar keselamatan pengunjung, serta efektivitas pengawasan pemerintah terhadap destinasi wisata yang beroperasi di daerah tersebut. A. Adrian, Kader GMNI Makassar sekaligus putra daerah Kabupaten Bulukumba, menegaskan bahwa tragedi tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola wisata Apparalang. Sorotan terhadap kawasan wisata itu semakin menguat setelah Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Bulukumba, Hj. Hamrina Andi Muri, mengungkapkan bahwa Apparalang selama ini dikelola tanpa izin resmi dari pemerintah. “Pihak yayasan dalam mengelola wisata ini tidak memiliki izin dari pemerintah. Karena tidak memiliki izin, maka retribusi yang dipungut dinilai sebagai pungutan liar,” ujar Hamrina. Menanggapi pernyataan tersebut, Adrian menilai publik berhak memperoleh penjelasan yang komprehensif apabila benar objek wisata tersebut beroperasi tanpa legalitas yang jelas. Menurutnya, sulit dipahami bagaimana sebuah destinasi yang telah berjalan hampir satu dekade, menerima ribuan pengunjung, membangun berbagai fasilitas, serta menjadi salah satu ikon wisata Bulukumba dapat berkembang tanpa penyelesaian status perizinan yang memadai. “Persoalan ini tidak semata-mata menyangkut pengelola. Aktivitas wisata yang berlangsung selama bertahun-tahun tentu tidak bisa dilepaskan dari fungsi pengawasan pemerintah maupun pihak-pihak yang memiliki kewenangan administratif,” ujarnya, Selasa (9/6/2026). Ia menekankan bahwa evaluasi pasca-insiden tidak boleh berhenti pada aspek kecelakaan semata, melainkan juga harus menyentuh persoalan legalitas dan mekanisme pengawasan yang selama ini berjalan. Adrian mempertanyakan bagaimana destinasi wisata yang disebut tidak mengantongi izin resmi dapat terus beroperasi dalam waktu yang begitu lama tanpa adanya penyelesaian yang jelas. Selain itu, ia mendorong keterbukaan informasi mengenai yayasan yang disebut sebagai pengelola kawasan wisata Apparalang. Menurutnya, masyarakat berhak mengetahui identitas badan hukum pengelola, dasar penguasaan kawasan, legalitas operasional, serta hubungan dan keterlibatan pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata di lokasi tersebut. Dalam aspek keselamatan, Adrian menegaskan bahwa setiap destinasi wisata memiliki kewajiban untuk menyediakan sistem keamanan yang memadai. Hal itu meliputi pemasangan rambu-rambu peringatan, pengawasan di titik-titik rawan, mitigasi risiko kecelakaan, hingga prosedur penanganan keadaan darurat yang jelas dan terukur. Ia juga menyoroti belum adanya pernyataan resmi dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan objek wisata yang disebut beroperasi tanpa izin di wilayah administrasinya. Menurut Adrian, masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai sikap pemerintah desa terhadap polemik tersebut, termasuk langkah-langkah yang telah maupun akan diambil setelah terjadinya insiden yang merenggut nyawa pengunjung. “Belum adanya tanggapan dari Pemerintah Desa Ara terkait keberadaan wisata yang disebut tidak memiliki izin dan telah beroperasi selama kurang lebih satu dekade di wilayah administrasinya menjadi hal yang perlu mendapat penjelasan kepada publik,” katanya. Bagi Adrian, tragedi ini tidak boleh berhenti pada upaya mencari penyebab teknis kecelakaan semata. Peristiwa tersebut harus menjadi pintu masuk untuk mengkaji secara menyeluruh tata kelola wisata Apparalang, status kawasan, legalitas pengelolaan, pihak-pihak yang memperoleh manfaat dari aktivitas wisata, serta sejauh mana efektivitas pengawasan yang dilakukan selama ini. “Korban telah jatuh. Yang dibutuhkan masyarakat saat ini adalah keterbukaan, akuntabilitas, dan penjelasan yang utuh mengenai pengelolaan Apparalang, dasar hukum operasionalnya, sistem keselamatan yang diterapkan, serta pihak yang harus bertanggung jawab atas tragedi ini,” tutup Adrian

Daerah, Gowa, Hukum, Pemerintahan, Pemuda

Desakan Evaluasi Yuridis dan Eksaminasi Penanganan Perkara Kematian Almarhum Sanupo di Polres Gowa

ruminews.id – Gowa, Genap satu tahun sudah peristiwa kematian almarhum Sanupo bergulir tanpa adanya kejelasan hukum yang determinatif. Kami di Pendekar Hukum Indonesia menilai bahwa stagnansi penanganan perkara ini telah melampaui batas kewajaran waktu penyidikan, sehingga berpotensi mencederai legitimasi institusi penegak hukum di mata publik. Satu tahun bukanlah durasi yang singkat bagi keluarga korban yang hingga detik ini masih memperjuangkan hak ekspektasi mereka atas keadilan dan kepastian hukum mengenai siapa aktor utama di balik tragedi ini. Merespons kondisi tersebut, Pendekar Hukum Indonesia secara institusional menyatakan dukungan penuh terhadap seluruh langkah advokasi yang sedang diupayakan oleh rekan-rekan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Gowa Raya (Cagora). Kami memandang perlu adanya soliditas dari para praktisi hukum untuk mengawal perkara ini agar tidak menguap begitu saja. Secara yuridis, penundaan penyelesaian perkara yang berlarut-larut ini (undue delay) merupakan bentuk pelanggaran implisit terhadap prinsip due process of law atau proses hukum yang adil. Penanganan kasus yang mandek tanpa adanya progress report yang transparan dan akuntabel kepada pihak keluarga korban jelas mereduksi esensi dari supremasi hukum itu sendiri. Kita harus ingat adagium hukum yang fundamental: justice delayed is justice denied, bahwa penegakan keadilan yang tertunda terlalu lama pada hakikatnya adalah penolakan terhadap keadilan itu sendiri. Oleh karena itu, Pendekar Hukum Indonesia mendesak Kapolres Gowa untuk segera mengambil langkah taktis dengan melakukan eksaminasi mendalam serta evaluasi total terhadap kinerja tim penyidik yang bertanggung jawab atas perkara ini. Penyidik harus didorong untuk mengeksplorasi kembali seluruh alat bukti serta merekonstruksi fakta-fakta hukum yang melatarbelakangi kematian korban secara komprehensif. Sebagai instansi yang mengusung semangat Presisi, akuntabilitas Polres Gowa sedang diuji dalam menuntaskan perkara yang menjadi perhatian publik (public interest case) ini. Kami memperingatkan jajaran kepolisian agar tidak melakukan simplifikasi, bersikap permisif, apalagi membiarkan adanya ruang bagi tindakan tidak profesional (unprofessional conduct) maupun maladministrasi dalam proses pembuktian kasus yang menyangkut hilangnya nyawa manusia ini. Dukungan kami kepada LKBHMI Cagora adalah komitmen hukum yang mutlak. Kami akan mengawal ketat setiap tahapan formil perkara ini hingga tabir kematian almarhum Sanupo terungkap secara terang benderang. Apabila dalam waktu dekat tidak ada progres signifikan yang memuat kepastian hukum, kami bersama aliansi hukum tidak akan ragu untuk mengambil langkah-langkah konstitusional yang lebih progresif demi tegaknya keadilan yang hakiki. Sumber : M. Alief Hidayat Banda Direktur Eksekutif Pendekar Hukum Indonesia

Nasional, Opini, Pemuda, Pendidikan

Kritik atas Sistem Pendidikan: Ketika Belajar Hanya Jadi Mesin Kepatuhan

Penulis :Muh Taufik Muhtar – Mahasiswa ruminews.id – Ada pertanyaan yang jarang berani dijawab jujur: untuk apa sesungguhnya kita sekolah? Bukan pertanyaan retoris. Saya tanya dengan serius, karena setelah bertahun-tahun duduk di bangku sekolah, saya tidak yakin jawabannya adalah “untuk berpikir”. Yang lebih mungkin: untuk patuh, untuk rapi, untuk mampu menjawab soal dengan benar pada hari yang sudah dijadwalkan. Paulo Freire menyebut ini pendidikan model “bank”. Guru menabung pengetahuan ke kepala murid. Murid menyimpan, lalu mengeluarkannya kembali saat ujian — utuh, tidak banyak berubah, seperti uang yang disimpan kemudian ditarik. Kedengarannya tertib. Tapi justru di sini masalahnya bermula: belajar diputus dari kenyataan hidup. Siswa tidak diajak memahami dunia — mereka diminta menyesuaikan diri dengan dunia yang sudah ada, tanpa boleh banyak bertanya mengapa dunia itu berbentuk seperti sekarang. Dan ini bukan soal metode mengajar yang membosankan. Ini sistemik. Pendidikan model seperti itu — secara struktural — bekerja untuk menjaga status quo tetap berjalan. Murid dari kelas bawah dipaksa memahami kenyataan dengan kacamata yang tidak pernah mereka bangun sendiri. Hasilnya bisa ditebak: ketidakadilan terasa “normal”. Ketertinggalan dibaca sebagai masalah individu — kurang usaha, kurang disiplin, kurang pintar. Narasi ini nyaman bagi mereka yang diuntungkan struktur, karena selama masalah dianggap ada pada orangnya, tidak ada yang perlu mengubah sistemnya. Yang terbentuk bukan kesadaran. Yang terbentuk adalah kesadaran palsu — kemampuan untuk hidup di dalam ketidakadilan tanpa pernah merasakannya sebagai ketidakadilan. Bukan karena murid tidak cerdas. Tapi karena pendidikan mengajarkan mereka untuk berhenti di permukaan, tidak menggali ke akar. Ketika pertanyaan tentang struktur tidak pernah muncul di kelas, penindasan tidak perlu dipertahankan dengan kekerasan — ia cukup diam diam diwariskan sebagai “kenyataan”. Angka-angkanya sudah berbicara, tapi kita dilatih untuk tidak bertanya lebih jauh. Dan sistem pendidikan kita tidak mengajarkan kita untuk mempertanyakan mengapa jurang itu ada, siapa yang membangunnya, dan siapa yang diuntungkan oleh keberadaannya. Freire menawarkan jalan lain: pendidikan sebagai proses pembebasan. Kuncinya ada pada kesadaran kritis — kemampuan membaca kenyataan secara jernih, memahami bagaimana relasi kuasa bekerja, mengenali mekanisme ketidakadilan, dan menyadari bahwa kondisi sosial bukan takdir. Ia bisa diubah. Tapi kesadaran kritis tidak tumbuh dari menghafal. Ia tumbuh dari dialog — bukan tanya jawab formal agar kelas terlihat hidup, tapi proses berpikir bersama di mana guru tidak lebih tahu segalanya dan murid tidak sekadar menerima. Murid membawa pengalaman, bahasa keseharian, dan realitas yang mereka alami. Di situlah pelajaran mulai punya bobot. Pendidikan kritis karena itu selalu berangkat dari persoalan nyata. Bukan hanya “materi pelajaran”, tapi juga kondisi yang membentuk hidup siswa. Artinya: uang ada, tapi sebagian besar habis untuk mempertahankan sistem yang ada, bukan untuk mengubah kualitas apa yang terjadi di dalam kelas. Di sinilah kemalasan sistemik pendidikan bank terlihat paling telanjang. Kurikulum dikejar, target dikejar, jam pelajaran dikejar. Guru mengajar untuk “menyelesaikan”, bukan untuk membuat murid berpikir. Murid dilatih percaya bahwa menjadi pintar berarti mampu menjawab soal — bukan mampu memahami keadaan, apalagi mempertanyakannya. Freire juga tidak berhenti di kesadaran. Kesadaran yang tidak bergerak ke tindakan hanyalah kesadaran dekoratif. Pendidikan kritis membuat orang melihat bahwa “yang terjadi” bukan sesuatu yang harus diterima begitu saja — bahwa ada pilihan selain menyesuaikan diri. Maka pertanyaan yang lebih penting bukan berapa nilai rata-rata lulusan. Pertanyaan yang lebih menggigit: apakah pendidikan kita membuat murid lebih peka terhadap ketidakadilan yang mereka hidup di dalamnya — atau justru membuat mereka semakin terampil berdamai dengannya?

Scroll to Top