Pemuda

Makassar, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Pengecut Demokrasi Bergerak Lewat Poster Gelap : Fajrin Sultan Minta Lawan Kritik Secara Terbuka

ruminews.id, Makassar – Menanggapi beredarnya poster penolakan terhadap kedatangan Dandhy Laksono di Kota Makassar, Aktivis Sulawesi Selatan, Fajrin Sultan, menegaskan bahwa poster tersebut bukan berasal dari kalangan aktivis maupun kelompok diskusi yang selama ini aktif mengawal ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi. Fajrin Sultan meminta pihak yang membuat dan menyebarkan poster penolakan tersebut untuk muncul ke publik dan bertanggung jawab atas narasi yang telah dibangun. Menurutnya, jangan sampai poster itu dibuat oleh oknum tertentu yang sengaja mencoba membungkam kritik dan membatasi ruang diskusi di tengah masyarakat. “Kalau memang memiliki sikap dan pandangan berbeda, silakan disampaikan secara terbuka. Jangan menggunakan cara-cara anonim yang justru menimbulkan kegaduhan dan dugaan adanya upaya pembungkaman terhadap ruang intelektual,” tegas Fajrin Sultan. Ia juga menyampaikan bahwa apabila poster tersebut memang dibuat dan disebarkan oleh oknum tertentu, maka hal itu dapat dinilai sebagai bentuk upaya untuk membungkam agenda dan bagian dari oknum yang menjadi otak oembubaran nobar dan diskusi film Pesta Babi yang dilaksanakan oleh sejumlah mahasiswa dan aktivis Menurutnya, kegiatan nobar dan diskusi merupakan bagian dari ruang demokrasi yang seharusnya dijaga bersama. Perbedaan pendapat seharusnya dijawab melalui dialog dan diskusi terbuka, bukan melalui intimidasi ataupun propaganda penolakan yang tidak bertanggung jawab. Fajrin Sultan menegaskan bahwa kebebasan berekspresi, berdiskusi, dan menyampaikan kritik merupakan hak setiap warga negara yang dijamin dalam kehidupan demokrasi. Oleh karena itu, ia mengajak seluruh pihak untuk menjaga situasi tetap kondusif dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang dapat memecah ruang gerakan masyarakat sipil.

Daerah, Hukum, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Prov Sulawesi Selatan, Uncategorized

Badko HMI Sulsel Dukung Kejati Bertindak Tegas dalam Kasus Korupsi Nanas; Jangan Pandang Bulu, Kepala Daerah yang Diduga Terlibat Harus Diproses

ruminews.id, Makassar — Badan Koordinasi Himpunan Mahasiswa Islam (Badko HMI) Sulawesi Selatan menegaskan dukungan penuh terhadap langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bibit nanas senilai sekitar Rp60 miliar yang kini menjadi perhatian publik. Badko HMI Sulsel menilai, penanganan perkara tersebut tidak boleh berhenti pada pelaksana teknis semata. Seluruh pihak yang diduga memiliki keterkaitan, baik dalam proses penganggaran, distribusi, maupun pelaksanaan program, wajib diperiksa secara terbuka dan objektif tanpa pandang jabatan maupun kekuasaan politik. Muh. Rafly Tanda, Bidang PTKP Badko HMI Sulsel, menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus berani menyentuh seluruh aktor yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat apabila memang ditemukan indikasi keterkaitan dalam proses penyidikan. “Jangan pandang bulu. Kalau memang ada kepala daerah yang saat ini masih menjabat dan diduga terlibat, maka harus diproses hukum. Jika terbukti, tersangkakan. Jangan ada yang ditutupi dan jangan ada yang dilindungi oleh pihak mana pun,” tegas Rafly. Menurut HMI Sulsel, perkara korupsi dengan nilai anggaran besar tidak mungkin berdiri sendiri tanpa adanya rantai kebijakan dan aktor yang memiliki kewenangan. Oleh karena itu, proses hukum harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pihak- pihak tertentu saja. Badko HMI Sulsel juga menegaskan bahwa tindak pidana korupsi merupakan kejahatan luar biasa (extraordinary crime) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sehingga penegakan hukumnya harus dilakukan secara tegas, transparan, dan bebas dari intervensi politik. Pernyataan sejumlah pihak yang mencoba membangun opini bahwa persoalan tersebut telah “clear” dinilai tidak dapat dijadikan dasar untuk menghentikan proses hukum. Menurut HMI Sulsel, penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan berdasarkan alat bukti, bukan opini politik. Atas dasar itu, Badko HMI Sulsel menyatakan sikap: 1. Mendukung penuh Kejati Sulsel untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit nanas tanpa tebang pilih. 2. Mendesak aparat penegak hukum memeriksa seluruh pihak yang diduga terlibat, termasuk kepala daerah yang saat ini masih menjabat jika ditemukan indikasi keterkaitan. 3. Meminta Kejati Sulsel segera menetapkan tersangka terhadap pihak-pihak yang terbukti memiliki peran dalam perkara tersebut. 4. Menolak segala bentuk intervensi, perlindungan kekuasaan, maupun upaya menutupi fakta hukum dalam proses penyidikan. Badko HMI Sulsel menegaskan bahwa publik sedang menunggu keberanian aparat penegak hukum dalam membuktikan bahwa hukum benar-benar berlaku untuk semua orang tanpa pengecualian. “Korupsi adalah pengkhianatan terhadap rakyat dan keuangan negara. Tidak boleh ada kekebalan hukum bagi siapa pun. Jika ada bukti dan keterlibatan, maka proses dan tersangkakan,” tutup Rafly.

Nasional, Opini, Papua, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

“Pesta Babi”, Ruang Sipil, dan Cara Baru Kekuasaan Membentuk Kesadaran

Penulis : Iwan Mazkrib – Seniman Hukum/Ketua Bidang Perlindungan HAM Badko HMI Sulsel ruminews.id – Dalam masyarakat modern, kekuasaan tidak lagi bekerja semata melalui kekerasan terbuka, pelarangan formal, atau represi yang kasat mata. Kekuasaan berkembang menjadi lebih halus, simbolik, dan psikologis. Ia bekerja melalui produksi narasi, pembentukan persepsi publik, pengaturan rasa takut, dan normalisasi terhadap sesuatu yang perlahan dianggap wajar. Di titik inilah polemik film “Pesta Babi: Kolonialisme di Zaman Kita” menjadi menarik untuk dibaca tidak hanya sebagai fenomena budaya, tetapi juga sebagai fenomena politik pengetahuan dan relasi kuasa di ruang sipil Indonesia hari ini. Film tersebut pada permukaan memang berbicara tentang Papua, pembangunan, masyarakat adat, dan kolonialisme modern. Namun dalam perspektif postmodernisme dan pendekatan dekonstruksi, persoalan yang jauh lebih penting justru terletak pada bagaimana ekosistem sosial-politik di sekitar film itu bekerja: bagaimana ia dipersepsikan, bagaimana ia direspons, dan bagaimana ia membentuk perilaku kolektif masyarakat. Harus diakui secara objektif bahwa di balik film tersebut memang terdapat realitas sosial yang tidak dapat diabaikan begitu saja. Persoalan ancaman terhadap ruang hidup masyarakat adat, kerusakan lingkungan, konflik agraria, eksploitasi sumber daya alam, serta gangguan terhadap wilayah ulayat dan identitas budaya merupakan fakta sosial yang selama ini menjadi bagian dari dinamika pembangunan di berbagai daerah Indonesia. Di sisi lain, negara juga menghadapi tekanan besar untuk mempercepat pembangunan nasional, memperluas investasi, memperkuat industrialisasi, membuka lapangan kerja, dan mengejar pertumbuhan ekonomi sebagai fondasi menuju Indonesia Emas 2045. Artinya, terdapat benturan kepentingan yang nyata antara kebutuhan pembangunan nasional dengan tuntutan perlindungan ekologis, sosial, dan kultural masyarakat. Karena itu, persoalannya tidak sesederhana membagi posisi antara “pro pembangunan” dan “anti pembangunan”. Yang jauh lebih penting adalah bagaimana negara mampu membangun keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, keadilan sosial, keberlanjutan lingkungan hidup, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat adat dalam kerangka negara hukum demokratis. Namun dalam teori postmodern, realitas sosial tidak pernah benar-benar netral. Apa yang disebut “stabilitas”, “ancaman”, “ketertiban”, bahkan “kepentingan nasional”, sering kali merupakan hasil konstruksi wacana yang dibentuk oleh relasi kuasa tertentu. Maka pertanyaan yang relevan bukan lagi sekadar, “Apakah film ini benar atau salah?” Melainkan, “Efek sosial dan politik apa yang sedang diproduksi melalui polemik film ini?” Setidaknya terdapat dua kemungkinan pembacaan strategis yang layak dipertimbangkan secara rasional dan objektif. Pertama, konsolidasi persepsi nasional di momentum simbolik perlawanan. Polemik terhadap film ini muncul menjelang dua momentum historis penting: Hari Kebangkitan Nasional dan Reformasi. Dua peristiwa tersebut bukan sekadar tanggal dalam kalender nasional, tetapi simbol kesadaran kolektif tentang kritik terhadap dominasi kekuasaan, kebangkitan ruang sipil, dan perjuangan demokrasi. Dalam perspektif politik simbolik, momentum memiliki fungsi strategis dalam membentuk kesadaran publik. Momentum bukan hanya penanda waktu, tetapi arena produksi makna. Karena itu, kemunculan kembali narasi tentang kolonialisme, ancaman stabilitas, dan sensitivitas terhadap ruang kritik di bulan-bulan simbolik perlawanan nasional patut dibaca lebih dari sekadar kebetulan sosial biasa. Bukan dalam pengertian konspiratif yang sederhana, tetapi sebagai kemungkinan adanya proses konsolidasi persepsi publik: tentang bagaimana masyarakat seharusnya memandang kritik, bagaimana ruang sipil seharusnya dibatasi, dan bagaimana stabilitas diposisikan sebagai legitimasi moral terhadap perluasan kontrol sosial. Dalam masyarakat modern, persepsi kolektif jauh lebih menentukan dibanding tekanan fisik semata. Ketika publik terus menerus dihadapkan pada narasi ancaman terhadap negara dan stabilitas, maka perlahan masyarakat akan menerima bahwa pengawasan terhadap ruang publik merupakan sesuatu yang masuk akal dan diperlukan. Di sinilah kekuasaan bekerja melalui normalisasi. Kedua, normalisasi kekuasaan simbolik ke ruang sipil melalui aparat. Jika pada era otoritarianisme klasik kontrol dilakukan melalui sensor terbuka dan represi langsung, maka dalam masyarakat postmodern pola tersebut berubah menjadi lebih subtil. Kehadiran aparat di ruang diskusi, pengawasan terhadap forum akademik, atau tekanan simbolik terhadap komunitas sipil mungkin terlihat kecil dan administratif. Namun secara sosiologis, hal tersebut dapat membentuk efek psikologis kolektif yang jauh lebih besar. Mahasiswa mulai mengukur risiko sebelum berdiskusi. Kampus mulai berhitung terhadap stigma. Komunitas mulai melakukan sensor terhadap dirinya sendiri. Dan masyarakat perlahan terbiasa melihat penetrasi kekuasaan ke ruang sipil sebagai sesuatu yang normal. Padahal perubahan paling mendasar justru terjadi di situ: masyarakat mulai menginternalisasi kontrol. Dalam teori kekuasaan modern, kondisi ini jauh lebih efektif dibanding represi terbuka. Sebab masyarakat tidak lagi merasa sedang ditekan, tetapi secara sukarela menyesuaikan perilakunya dengan batas-batas yang tidak tertulis. Kekuasaan akhirnya tidak perlu lagi melarang secara keras. Masyarakat akan membatasi dirinya sendiri. Inilah yang oleh banyak pemikir postmodern dibaca sebagai transformasi dari hard power menuju symbolic power, kekuasaan simbolik yang bekerja melalui pembentukan kesadaran dan pengondisian sosial. Karena itu, diskusi tentang Pesta Babi tidak cukup dibaca sebagai perdebatan tentang isi film semata. Yang jauh lebih penting adalah membaca bagaimana relasi antara negara, aparat, media, kampus, dan masyarakat sipil sedang membentuk lanskap baru demokrasi Indonesia. Sebab ancaman paling serius terhadap ruang demokrasi modern sering kali tidak hadir dalam bentuk pelarangan total, melainkan melalui pembiasaan perlahan terhadap kontrol. Kebebasan tidak selalu dihapus secara langsung. Kadang ia dipersempit sedikit demi sedikit, sampai masyarakat terbiasa hidup di dalam batas-batas baru yang sebelumnya tidak pernah mereka sadari. Dan mungkin di situlah letak ironi terbesar peradaban modern, kolonialisme hari ini tidak selalu hadir dalam bentuk pendudukan wilayah atau perampasan sumber daya, melainkan dalam bentuk pengendalian kesadaran. Ketika manusia masih merasa bebas, tetapi cara berpikirnya perlahan diarahkan, ruang kritiknya dipersempit, dan rasa takutnya dipelihara secara sistematis, maka sesungguhnya yang sedang dijajah bukan lagi tanah, melainkan imajinasi tentang kebebasan itu sendiri. Barangkali ini hanya bayang-bayang imajinasi, sebuah logika terbalik dalam membaca realitas sosial. Namun sering kali, kekuasaan paling efektif bukan yang memaksa manusia untuk tunduk, melainkan yang perlahan membuat manusia terbiasa. Dan sejarah menunjukkan, banyak perubahan besar lahir bukan dari ledakan peristiwa, tetapi dari normalisasi yang nyaris tak disadari. Makassar, 15 Mei 2026

Gowa, Nasional, Opini, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan, Politik

Dari Hati Damai ke Konflik Kekuasaan: Masihkah Gowa Maju dan Berkelanjutan?

Penulis : Riswandi – Ketua HIPMA Gowa Komisariat UIN ruminews.id – Visi “Gowa Maju dan Berkelanjutan” dan slogan “Hati Damai” bukan sekadar rangkaian kata yang indah. Keduanya merupakan janji politik sekaligus komitmen moral yang disampaikan kepada masyarakat Kabupaten Gowa. Dalam visi tersebut tersimpan harapan besar bahwa pemerintahan yang baru mampu menjaga kesinambungan pembangunan, memperkuat pelayanan publik, dan menghadirkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat. Harapan itu pada awalnya tampak realistis. Dukungan politik yang kuat, termasuk dari figur-figur yang sebelumnya memimpin Gowa, menjadi modal penting bagi lahirnya pemerintahan yang solid. Situasi ini menumbuhkan optimisme bahwa estafet kepemimpinan akan berjalan dengan harmonis dan pembangunan dapat dilanjutkan tanpa hambatan berarti. Namun, dinamika politik yang berkembang belakangan ini menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat. Relasi antaraktor penting dalam pemerintahan tampak tidak lagi sejalan. Perbedaan pandangan yang semestinya dikelola secara dewasa justru berpotensi menciptakan jarak dan memunculkan kesan adanya ketegangan politik. Dalam konteks tersebut, perhatian publik juga tertuju pada hubungan antara Bupati dan Wakil Bupati sebagai dua pemimpin yang memperoleh mandat yang sama dari rakyat. Bupati dan Wakil Bupati dipilih dalam satu paket, sehingga masyarakat berharap keduanya bekerja dalam semangat saling melengkapi. Bupati memegang kendali arah kebijakan, sementara Wakil Bupati memiliki peran strategis untuk memperkuat pelaksanaan program. Ketika hubungan keduanya terlihat kurang harmonis, kekhawatiran publik terhadap efektivitas pemerintahan menjadi hal yang wajar. Kondisi ini tidak boleh dianggap sepele. Pembangunan yang maju dan berkelanjutan memerlukan stabilitas politik, koordinasi yang baik, dan kepemimpinan yang kompak. Tanpa kekompakan, birokrasi dapat kehilangan kepastian arah, proses pengambilan keputusan melambat, dan pelaksanaan program prioritas tidak berjalan optimal. Dalam situasi seperti itu, masyarakat menjadi pihak yang paling terdampak. Rakyat Gowa tidak membutuhkan pertarungan pengaruh di antara para elite. Yang dibutuhkan adalah pemimpin yang mampu menjaga komunikasi, membangun kolaborasi, dan menempatkan kepentingan masyarakat di atas kepentingan politik. Perbedaan pendapat merupakan hal yang lumrah dalam demokrasi, tetapi perbedaan tersebut seharusnya menjadi ruang untuk memperkuat kebijakan, bukan memperlemah pemerintahan. Visi “Gowa Maju dan Berkelanjutan” hanya dapat diwujudkan jika seluruh unsur kepemimpinan mampu menjaga harmoni dan fokus pada tujuan bersama. Slogan “Hati Damai” pun akan memiliki makna apabila tercermin dalam sikap dan tindakan para pemimpin daerah. Tanpa itu, visi besar tersebut berisiko menjadi sekadar retorika politik yang indah didengar, tetapi sulit dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Pada akhirnya, masyarakat Gowa menunggu pembuktian. Apakah para pemimpin daerah mampu mengesampingkan perbedaan dan kembali membangun kerja sama demi kepentingan rakyat, atau justru membiarkan konflik politik menghambat jalannya pembangunan. Masa depan Gowa akan sangat ditentukan oleh kemampuan para pemimpinnya untuk menjaga kebersamaan, memperkuat tata kelola pemerintahan, dan memastikan bahwa setiap kebijakan benar-benar berpihak kepada masyarakat.

Nasional, Pemuda, Pendidikan, Politik

Peringati Hardiknas 2026, BEM FK Unair dan Suara Kebebasan Gelar Diskusi Bedah Buku Pendidikan

Ruminews.id, Yogyakarta — Pada peringatan Hari Pendidikan Nasional 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa Fakultas Kedokteran Universitas Airlangga bersama Suara Kebebasan menggelar diskusi buku daring yang mengangkat tema kritik terhadap sistem pendidikan modern. Diskusi tersebut membahas buku “The Case Against Education” karya ekonom libertarian George Mason University, Bryan Caplan yang mempertanyakan relevansi institusi pendidikan formal di tengah fenomena inflasi ijazah dan krisis keterampilan kerja.

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Pendidikan

UKM Manuver Bosowa Gandeng BNN Baddoka, Perkuat Gerakan Kampus Bebas Narkoba

ruminews.id, Makassar – Sekretaris Umum UKM Manuver Bosowa, Andi Makkasau Raja, menjelaskan bahwa kegiatan ini bukan hanya sekadar kunjungan silaturahmi, tetapi juga bentuk kepedulian mahasiswa Universitas Bosowa terhadap isu sosial yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkoba. “Kami ingin berkoordinasi dengan pihak BNN agar kolaborasi ini dapat berjalan berkelanjutan. Tujuannya agar gerakan anti narkoba tidak hanya digaungkan, tetapi benar-benar diimplementasikan di lingkungan kampus dan masyarakat,” ujarnya. Sementara itu, pihak Kepala Balai BNN Rehabilitasi Baddoka menyambut positif inisiatif UKM Manuver Bosowa. Ia menilai keterlibatan mahasiswa sebagai mitra strategis sangat penting dalam memperluas jangkauan edukasi pencegahan narkoba di kalangan generasi muda. “Kami siap berkolaborasi dengan UKM Manuver Bosowa untuk terus memperkuat peran mahasiswa dalam upaya P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba), baik di lingkungan kampus maupun masyarakat,” ungkapnya. Melalui kegiatan ini, UKM Manuver Bosowa berharap dapat memperkuat jaringan kerja sama dengan lembaga pemerintah dan memperluas wawasan anggotanya terkait penanggulangan penyalahgunaan narkoba. Selain itu, hasil pertemuan ini akan menjadi dasar bagi pengembangan program edukatif dan sosial yang lebih masif, sejalan dengan semangat Universitas Bosowa dalam membentuk mahasiswa yang berkarakter, berintegritas, dan berperan aktif dalam membangun lingkungan kampus bebas narkoba

Bone, Nasional, Pemuda, Politik

22 DPC dan DPK Tolak Hasil Kongres Kepmi Bone yang ke XXI di Makassar

ruminews.id, MAKASSAR – Kongres KEPMI (Kesatuan Pelajar Mahasiswa Indonesia) Bone yang ke XXI baru saja usai digelar di Gedung LPTQ Jalan Tala Salapang, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar pada tanggal 9 hingga 14 Mei 2026, namun hasilnya menuai protes dari beberapa pihak. Sebanyak 22 DPC dan DPK menilai proses pemilihan ketua dalam kongres tersebut banyak memiliki kejanggalan. Amshir Andi Timbang, S.H selaku salah satu senior di DPP Kepmi Bone memprotes keras hasil pemilihan dalam kongres tersebut. “Banyak kejanggalan dan pelanggaran konstitusi di dalamnya karena tidak legitimate dan inkonstitusional”, ujar Andi Andong kepada awak media di salah satu warung kopi di Jalan Toddopuli Raya Timur, Kamis (14/05/2026). Dirinya juga mengungkapkan bahwa Kongres tersebut dinilai terlalu memaksakan pemilihan tanpa kuorumnya jumlah peserta yang hadir untuk memilih. Karena menurutnya, dari 40 DPC dan DPK hanya sekitar kurang lebih 9 yang hadir, ini jelas pemilihan yang dipaksakan dan diatur sedemikian rupa untuk memenangkan salah satu kandidat dengan merekayasa perangkat-perangkat pemilihan dan melakukan intervensi kepada para peserta DPC dan DPK. “Maka dari itu, kami 22 DPC dan DPK yang berada di bawah naungan KEPMI Bone menolak hasil kongres KEPMI Bone ke XXI karena tidak sah dan tidak sesuai dengan mekanisme organisasi”, tegasnya. Andi Andong menambahkan bahwa pihaknya memutuskan untuk meminta diadakannya kongres ulang. “Jika permintaan ini tidak diindahkan, maka kami dari 22 DPC dan DPK akan membuat kongres tandingan yang sah dan resmi sesuai mekanisme dan aturan-aturan organisasi KEPMI Bone”, imbuh Andi Andong. Hal senada juga disampaikan oleh pengacara senior Dr. Andi Arfan Sahabuddin, S.H.,M.H yang akrab dengan sapaan Andi Aan dan juga salah satu Kader KEPMI Bone turut menyatakan sikap dengan mengajak semua pihak meluruskan untuk mengembalikan marwah organisasi Kepmi Bone. “Ayolah kita bersama-sama luruskan dan kembalikan Marwah Kepmi Bone sesuai dengan regulasi Organisasi”, pungkas Andi Aan.(*)

Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi Masyarakat Tombang: Mengutuk Keras Ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel

ruminews.id, Luwu – Kritik atas kinerja Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu, menyayangkan sikap komitmen yang tidak di pertanggung jawabkan untuk bersama aliansi dalam rapat RDP untuk penolakan rencana pertambangan di wilayah desa Tombang, kecamatan walenrang, Kabupaten Luwu. RDP Di Drpd Luwu yang berlangsung tanggal 11 Mei 2026, di hadiri oleh beberapa OPD terkait membahas penolakan rencana pertambangan di desa Tombang, semua OPD menyatakan sikap untuk membersamai aliansi untuk hadir di RDP Di DLHK Provinsi Sulsel. Ungkap jarji zaidan, ketua Aliansi Masyarakat Tombang Tentunya Kekecewaan mencuat atas ketidakhadiran DLH Kabupaten Luwu di RDP Provinsi Sulsel, dalam hal ini aliansi menganggap kinerja dan tanggung jawab sebagai pelayan masyarakat telah menyalahi mandat pemerintah yang sebetulnya dan besar dugaan juga kongkalikong antara pihak pemilik tambang dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Luwu. Sehingga (ATOM) aliansi masyarakat tombang mengecam keras atas ketidak hadiran DLH Kabupaten Luwu, Aliansi menuntut keras kepada DLHK Provinsi Sulsel dan Bupati Luwu untuk mengevaluasi kinerja DLH Kabupaten Luwu secara keseluruhan, juga mencopot kepala Dinas Lingkungan hidup Kabupaten luwu. Jarji zaidan,tegas untuk bupati Luwu.

Luwu Timur, Nasional, Pemerintahan, Pemuda, Politik

Aliansi MUAK Siap Turun Aksi, Desak Aparat Usut Tuntas Dugaan Korupsi Pengadaan Ambulans CSR PT Vale di Luwu Timur

ruminews.id, LUWU TIMUR — Gelombang tekanan publik terhadap dugaan penyimpangan pengadaan mobil ambulans bantuan CSR PT Vale Indonesia Tbk di Kabupaten Luwu Timur terus menguat. Aliansi Masyarakat Luwu Timur Anti Korupsi (Aliansi MUAK) resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi kepada Kapolres Luwu Timur tertanggal 14 Mei 2026. Dalam surat tersebut, mereka menyatakan akan menggelar demonstrasi besar pada Senin, 18 Mei 2026, mulai pukul 10.00 WITA hingga selesai. Aksi itu direncanakan menyasar empat titik strategis, yakni Kantor Polres Luwu Timur, Kejaksaan Negeri Luwu Timur, DPRD Luwu Timur, dan Kantor Bupati Luwu Timur. Langkah ini muncul di tengah memanasnya polemik pengadaan 24 unit ambulans desa yang bersumber dari dana CSR PT Vale, setelah sejumlah pihak mulai dipanggil Polres Luwu Timur untuk dimintai klarifikasi terkait mekanisme pengadaan. Polisi telah melayangkan undangan pemeriksaan kepada pihak PT Vale dan vendor pelaksana sebagai bagian dari penyelidikan awal. Dalam surat aksi, Aliansi MUAK menyoroti dugaan “ugal-ugalan” aparat desa dalam proses pengadaan ambulans yang disebut-sebut bernilai miliaran rupiah. Mereka juga menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak-pihak yang memiliki kedekatan dengan lingkaran kekuasaan daerah. “Segera tangkap dan adili pelaku korupsi,” demikian tuntutan utama yang tertuang tegas dalam dokumen pemberitahuan aksi tersebut. Koordinator Aliansi MUAK, Hamrullah, bersama Sekretaris Rusdi, menegaskan bahwa demonstrasi ini merupakan bentuk keresahan masyarakat sipil atas potensi penyalahgunaan dana publik maupun dana sosial perusahaan yang seharusnya diperuntukkan bagi pelayanan kesehatan masyarakat desa. Berdasarkan berbagai informasi yang berkembang, proyek pengadaan ambulans tersebut melibatkan dana sekitar Rp6 miliar lebih dari puluhan desa penerima manfaat. Namun hingga kini sebagian besar unit ambulans belum diterima desa, sementara dana telah lebih dahulu ditransfer ke pihak vendor. Kondisi ini memicu kecurigaan luas terkait transparansi, akuntabilitas, dan dugaan korupsi dalam pelaksanaannya. Aliansi MUAK menyebut aksi mereka bukan sekadar protes, melainkan tekanan moral agar aparat penegak hukum bertindak cepat, profesional, dan independen. Dengan estimasi massa sekitar 200 orang, demonstrasi ini diperkirakan akan menjadi salah satu aksi sipil terbesar di Luwu Timur dalam beberapa bulan terakhir, sekaligus penanda bahwa isu dugaan korupsi pengadaan ambulans CSR PT Vale telah berkembang menjadi perhatian serius publik lintas elemen masyarakat. (*)

Nasional, Pare-pare, Pemerintahan, Pemuda, Politik

HMI Cabang Parepare Mempertanyakan Tindak Lanjut Kasus Tunjangan Perumahan Anggota DPRD kota Parepare

ruminews.id,  Parepare – Kilas balik polemik tunjangan perumahan anggota DPRD Parepare kembali menjadi sorotan publik setelah persoalan yang muncul sejak periode 2019–2024 hingga kini memasuki periode 2024–2029 dinilai belum memiliki titik terang terkait siapa pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya kebijakan tersebut. Peraturan perundang-undangan utama terkait tunjangan perumahan di Indonesia, khususnya untuk pimpinan dan anggota DPRD, berakar pada UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang diturunkan melalui PP No. 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD. Tunjangan ini wajib memperhatikan asas kepatutan, kewajaran, dan rasionalitas. Di tengah tuntutan transparansi dan akuntabilitas anggaran daerah, masyarakat terus mempertanyakan mengapa persoalan yang menyangkut hak keuangan pejabat publik itu seolah berjalan tanpa penjelasan yang utuh kepada publik. Perjalanan kasus ini bukan hanya berbicara soal angka dan fasilitas, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat terhadap tata kelola pemerintahan daerah. Dari waktu ke waktu, isu tunjangan perumahan DPRD terus menjadi bahan diskusi karena dinilai menyisakan banyak pertanyaan, mulai dari dasar penganggaran, mekanisme penetapan, hingga pihak yang dianggap menjadi aktor utama di balik kebijakan tersebut. Namun hingga pergantian periode DPRD, bayang-bayang pertanyaan publik itu masih belum terjawab secara terbuka. Situasi ini menghadirkan kesan bahwa persoalan tersebut seperti berjalan di tempat. Pergantian wajah di kursi legislatif belum sepenuhnya menghadirkan kejelasan atas polemik lama yang masih membekas di tengah masyarakat. Publik pun mulai mempertanyakan sejauh mana komitmen transparansi pemerintah dan lembaga legislatif dalam membuka fakta secara terang mengenai awal mula munculnya kebijakan tunjangan perumahan tersebut. Di tengah semangat reformasi birokrasi dan pengawasan anggaran, masyarakat tentu berharap persoalan ini tidak hanya menjadi arsip perdebatan politik semata. Sebab, kejelasan terhadap siapa dalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas lahirnya polemik tunjangan perumahan DPRD menjadi penting demi menjaga integritas lembaga, memulihkan kepercayaan publik, dan memastikan bahwa kebijakan daerah benar-benar berpihak pada kepentingan masyarakat luas. Polemik ini jadi ujian komitmen transparansi pemerintah dan DPRD serta polres Parepare dalam membuka fakta awal mula kebijakan tunjangan DPRD kota Parepare sebagai pihak penyidik dalam kasus ini. Menurut “Muh. Syahrul” _Bidang partisipasi pembangunan daerah_

Scroll to Top